Ganesha Civic Education Journal Volume 6. Number 1. April 2024, pp. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 DOI: https://doi. org/10. 23887/gancej. Open Access: https://ejournal2. id/index. php/GANCEJ/index PERAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGHADAPI RASISME DI INDONESIA Dwi Sinta Anggraini 1 * . Fatma Ulfatun Najicha2 Universitas Sebelas Maret Surakarta. Indonesia ARTICLE INFO ABSTRAK Article history: Received 11 Januari 2024 Accepted 1 April 2024 Available online 30 April Dengan jumlah populasi lebih dari 269 juta jiwa dan total pulau lebih dari 000 pulau. Indonesia memiliki beragam suku, ras, agama, budaya, dan Keberagaman ini merupakan anugerah sekaligus kekuatan bagi Indonesia yang memiliki tujuan untuk bersatu diatas segala perbedaan. Namun perbedaan ini juga menjadi suatu ancaman karena mendorong Kata Kunci: terjadinya rasisme dan diskriminasi antar golongan. Penelitian ini Pendidikan bertujuan untuk memaparkan bagaimana peran Pendidikan Kewarganegaraan. Kewarganegaraan dalam mencegah rasisme di Indonesia. Metode yang keberagaman Indonesia. digunakan adalah metode kualitatif. Adapun tata cara pengumpulan sumber data menggunakan tata cara penelitian pustaka, yaitu dengan Keywords: mengumpulkan berbagai sumber data yang berkaitan dengan Pendidikan Civic Education. Indonesian Kewarganegaraan dan rasisme di Indonesia. Hasil yang diperoleh adalah Pendidikan Kewarganegaraan sangat berperan penting dalam mencegah rasisme di Indonesia. Salah satunya adalah dengan mengajarkan sikap toleransi terhadap perbedaan latar belakang entah itu suku, ras, maupun agama seseorang, sebagai langkah awal mencapai integrasi nasional. Implikasi penelitian ini adalah memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih adil, setara, dan bebas dari diskriminasi rasial melalui jalur pendidikan. Hasilnya dapat menjadi landasan penting bagi pembuat kebijakan, praktisi pendidikan, dan masyarakat luas dalam memahami dan mengatasi masalah rasisme di Indonesia. ABSTRACT With a population of more than 269 million people and a total of more than 17,000 islands. Indonesia has a variety of tribes, races, religions, cultures, and languages. This diversity is a gift as well as a strength for Indonesia which has the goal of uniting above all differences. However, this difference is also a threat because it encourages racism and discrimination between groups. This study aims to explain the role of Civic Education in preventing racism in Indonesia. The method used is a qualitative method. The procedure for collecting data sources uses the library research method, namely by collecting various data sources related to Civic Education and racism in Indonesia. The results obtained are that Civic Education plays a very important role in preventing racism in Indonesia. One of them is by teaching an attitude of tolerance towards differences in background, whether it is ethnicity, race, or religion, as an initial step in achieving national integration. The implication of this study is that it has the potential to make a significant contribution to efforts to create a more just, equal, and racially discrimination-free Indonesian society through education. The results can be an important foundation for policy makers, education practitioners, and the wider community in understanding and overcoming the problem of racism in Indonesia. This is an open access article under the CC BY-SA license. Copyright A 2024 by Author. Published by Universitas Pendidikan Ganesha. * Corresponding author. E-mail addresses: dwisintangrn@student. Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. Pendahuluan Indonesia merupakan negara multikultural yang memiliki beragam suku, ras, budaya, dan Kenyataan ini merupakan suatu hal yang patut disyukuri karena tidak semua negara diberikan anugerah seperti ini. Apalagi keragaman ini juga menjadi kekuatan tersendiri yang menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang disegani. Keragaman ini bahkan memelopori semboyan nasional AyBhinneka Tunggal IkaAy yang artinya berbeda Ae beda tetapi tetap satu jua (Witanto, 2. Semboyan ini terdapat pada pita putih yang dicengkeram lambang negara Indonesia. Garuda Pancasila. Hal ini haruslah dibanggakan karena meskipun terdapat banyak perbedaan, bangsa Indonesia tetap bisa bersatu dibawah nama Indonesia. Meskipun demikian, realita yang terjadi tidaklah sepenuhnya sesuai dengan apa yang Bangsa Indonesia masih belum sepenuhnya bersatu. Diskriminasi antar golongan tentunya sulit untuk dihindari dengan adanya berbagai perbedaan dalam masyarakat. Rasisme sendiri sebenarnya sering terjadi dalam kehidupan sehari Ae hari. Dan semakin hari kasus rasisme di Indonesia semakin marak terjadi. Sebuah survei yang diterbitkan oleh Koran Washington Post memasukkan Indonesia ke dalam 5 negara paling rasis di dunia dan menyebutkan 30-39,9 persen warga negara Indonesia rasis (Azhar, 2. Pada tahun 2020 terjadi kasus rasisme di Amerika terhadap masyarakat berkulit hitam. Kasus tersebut sangat menggemparkan dunia yang membuat banyak masyarakat dari negara lain ikut menyuarakan dukungan melalui semboyan Black Lives Matter. Hal ini juga memengaruhi masyarakat Indonesia untuk melihat kasus rasisme di negara mereka sendiri. Dan faktanya kasus rasisme masih terjadi di berbagai daerah termasuk Papua. Bahkan ketika masyarakat Papua merantau ke kota besar, tidak sedikit dari mereka yang diremehkan hanya karena berasal dari Papua. Tidak hanya di luar Jawa, rasisme juga masih terjadi di kota Ae kota besar di Pulau Jawa. Banyak kaum minoritas yang masih merasa tersingkirkan di lingkungannya sendiri. Misalnya etnis Tionghoa yang masih saja mendapatkan perlakuan yang tidak pantas, seperti fisik dan aksen bahasa mereka yang diejek oleh masyarakat. Bahkan tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tidak menganggap etnis Tionghoa sebagai pribumi. Selain rasisme terhadap etnis, rasisme terhadap agama juga masih marak terjadi di tanah Indonesia merupakan negara yang memiliki setidaknya 6 agama, dengan mayoritas agama Indonesia diklaim sebagai negara dengan toleransi yang tinggi karena bisa hidup berdampingan meskipun terdapat perbedaan kepercayaan. Namun faktanya, terdapat beberapa oknum yang merasa lebih unggul. Misalnya saja, ada beberapa masyarakat beragama islam yang anti dengan non-muslim. Bahkan tidak sedikit yang mencemooh hari raya agama lain. Rasisme juga semakin buruk dengan adanya kemajuan teknologi. Rasisme tidak hanya terjadi secara fisik, namun juga verbal. Dan dengan adanya sosial media yang mudah diakses oleh semua orang, membuat banyak orang dengan mudah meninggalkan komentar rasis terhadap orang lain. Seperti mencemooh warna kulit yang lebih gelap, mata yang lebih sipit, dan berbagai perbedaan lainnya yang dirasa bukan termasuk mayoritas. Dan hal ini semakin memburuk karena saat ini banyak akun sosial media yang penggunanya merupakan anak dibawah umur. Tanpa adanya pantauan orang tua, anak Ae anak bisa menjadi korban rasisme. Bahkan lebih buruk lagi, anak Ae anak bisa menjadi pelaku rasisme karena terpengaruh dengan apa yang mereka lihat. orang tua haruslah menanamkan sifat toleransi kepada anak Ae anaknya, mengingat anak Ae anak ini merupakan generasi penerus bangsa, dan perpecahan bangsa haruslah dihindari. Rasisme tentu saja menjadi ancaman bagi Indonesia. Keberagaman yang seharusnya menjadi kekuatan justru menjadi salah satu ancaman terkuat untuk memecah Ae belah bangsa. Oleh karena itu, diperlukan adanya solusi untuk mengurangi kasus rasisme yang terjadi. Pendidikan menjadi salah satu yang berperan penting untuk menghadapi hal ini. Dan salah satu pendidikan tersebut adalah melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Berdasarkan latar belakang masalah maka penulis merumuskan pertanyaan penelitian yaitu bagaimana peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam menghadapi rasisme yang terjadi di Negara Indonesia? Dwi Sinta Anggraini. Fatma Ulfatun Najicha / Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menghadapi Rasisme di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. Metode Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan tata cara penelitian pustaka. Menurut Bogdan dan Biklen . penelitian kualitatif berusaha menafsirkan dan memahami makna dari pendapat dan perilaku manusia dalam suatu situasi menurut perspektif penulis sendiri. Sedangkan tata cara penelitian pustaka dilakukan dengan mengumpulkan berbagai sumber data yang berkaitan dengan Pendidikan Kewarganegaraan dan rasisme di Indonesia. Adapun sumber data yang didapatkan melalui membaca buku, artikel, jurnal, dan laporan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diambil. Hasil dan Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional RI no 20 tahun 2003, tertulis bahwa : AyPendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memilki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negaraAy. Menurut Pidarta . pendidikan merupakan sistem terbuka, sebab tidak mungkin pendidikan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik bila ia mengisolasi diri dengan Pendidikan berada di masyarakat, ia adalah milik masyarakat. Itulah sebabnya pemerintah menegaskan bahwa pendidikan adalah menjadi tanggung jawab pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat. Sedangkan Kewarganegaraan berasal dari Bahasa Latin yaitu civic yang artinya warga negara atau kewarganegaraan. Setiap orang memiliki kewarganegaraan untuk menunjukkan identitasnya sebagai warga yang berbangsa dan Suatu negara dapat menjadi bangsa yang kuat apabila warga negaranya memiliki kesadaran akan identitasnya sebagai bangsa dengan cita-cita yang sama yaitu untuk mencapai Sama halnya dengan warga negara Indonesia yang bercita-cita untuk mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita Ae cita ini tercantum pada pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea kedua. Selain itu, keinginan warga Indonesia juga telah dicetuskan oleh para pemimpin kita pada Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Dimana Indonesia merupakan sebuah bangsa yaitu bangsa Indonesia, dan sebuah negara yaitu negara Indonesia, dan memiliki bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan adalah hal yang sangat penting untuk diajarkan dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan bangsa. Dan dasar hukum pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagai berikut : Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat. Alinea kedua berbunyi : AyDan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan Ay Dan alinea keempat berbunyi : AuKemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Aikebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ay Pasal 27 ayat 1 kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. Yang berbunyi : . AuSegala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukumbdan pemerintahan dan wajib- menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada Ay Pasal 27 ayat 3 Pasal 27 . , hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara. Selengkapnya berbunyi : Au. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negaraAy Pasal 30 . , hak dan kewajiban kesamaan kedudukan warganegara didalam hukum dan Yang berbunyi : Ay. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ay UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu Ae Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Berdasarkan dasar hukum diatas, menunjukkan betapa pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan untuk warga negara Indonesia. Apalagi keadaan yang semakin berkembang di tengah arus globalisasi, dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman untuk mempertahankan persatuan NKRI. Keberagaman Indonesia Indonesia merupakan negara kepulauan karena terdiri dari beberapa gugus pulau besar dan pulau kecil di sekitarnya. Indonesia tercatat memiliki lebih dari 17. 000 pulau dengan total 34 provinsi. Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 Indonesia tercatat memiliki populasi setidaknya 269 juta jiwa. Dari data tersebut tentunya keberagaman di Indonesia adalah suatu yang normal. Meskipun demikian, bangsa lain melihat keberagaman di Indonesia merupakan sesuatu yang istimewa. Pasalnya, tidak banyak negara lain yang memiliki keberagaman dalam warga negaranya. Indonesia bahkan diklaim menjadi salah satu negara yang paling majemuk di dunia. Keberagaman di Indonesia dapat dilihat dari latar belakang setiap individu yang berbeda. Latar belakang tersebut dapat berupa suku, ras, agama, budaya, maupun bahasanya. Dengan semua perbedaan tersebut masyarakat tetap bersatu atas nama Indonesia. Persatuan dan kesatuan inilah yang harus dipertahankan. Rasisme di Indonesia Dengan begitu banyaknya perbedaan, tentu konflik rasisme tidak mudah untuk dihindari. Rasisme sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia . adalah paham dalam penggolongan membedakan menusia berdasarkan warna kulit serta ciri fisik. Rasisme adalah suatu kepercayaan bahwa kenyataan, entitas, dan sifat seseorang ditentukan dan dilihat dari faktor anatomi tubuh atau ras dari suatu golongan, bukan dari penilaian atas kualitas akalnya antar sesama manusia. Hal ini tentu mengakibatkan seseorang menilai dan menghargai orang lain hanya berdasarkan keanggotaan rasial. Rasisme dapat menyebabkan seseorang kehilangan kepercayaan dirinya sehingga berada pada posisi inferior, yaitu posisi dimana seseorang merendahkan dirinya karena perbedaannya dengan lingkungan sekitarnya yang tak lain disebabkan oleh mereka yang merasa superior, yaitu mereka yang merasa lebih unggul dari yang lain. Orang yang melakukan tindakan rasisme disebut rasis. Tindakan rasisme ini bermacam-macam, dapat berupa penghinaan terhadap ras tertentu, menghina fisik, membuat lelucon mengenai etnis orang lain, berprasangka buruk pada golongan lain, dan bahkan penghinaan fisik yang mengarah ke pembulian. Menurut sejarah, rasisme sendiri telah ada sejak tahun 1600-an, dimana adanya perbudakan terhadap kaum kulit hitam oleh kaum kulit putih di Amerika Serikat. Sedangkan di Indonesia rasisme terjadi pada era penjajahan Belanda, dimana masyarakat menganggap perbedaan dengan pandangan AypribumiAy merupakan orang baik sedangkan Aynon-pribumiAy merupakan orang jahat. Jika berbicara mengenai rasisme pasti tidak jauh dengan istilah diskriminasi. Diskriminasi sendiri merupakan pembedaan perlakuan terhadap seseorang. Tindakan diskriminasi merupakan tindakan yang termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini bertentangan dengan sila kedua dan sila kelima Pancasila yang berbunyi AyKemanusiaan yang Dwi Sinta Anggraini. Fatma Ulfatun Najicha / Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menghadapi Rasisme di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. adil dan beradabAy dan AyKeadilan bagi seluruh rakyat IndonesiaAy serta UUD 1945 terutama pada pasal 27 ayat . yang berbunyi AySegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinyaAy. Dan pasal 28l ayat . yang berbunyi AySetiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Ay Indonesia merupakan negara dengan multi budaya, hal ini disebabkan oleh faktor geografis dan sejarah, namun keanekaragaman budaya tersebut menjadi bagian dari satu kesatuan budaya, yaitu kebudayaan nasional yang mengacu pada nilai-nilai luhur budaya Indonesia dalam rumusan Pancasila (Annisa & Najicha, 2. Budaya merupakan salah satu hal yang diserang oleh pelaku rasisme. Dimana hal ini dapat memicu terjadinya konflik kebudayaan antar etnis. Salah satu penyebab terjadinya konflik antar etnis adalah stereotip negatif, dimana suatu kelompok memberikan label negatif pada kelompok lain yang membuat ketidaknyamanan bagi kelompok yang dilabeli negatif tersebut Rasisme yang terjadi di Indonesia tidak hanya menyerang bentuk fisik, aksen bahasa, maupun budaya suatu etnis, tetapi juga agama seseorang. Meskipun memiliki 6 agama yang diakui, islam merupakan agama dengan mayoritas terbanyak di Indonesia. Oleh karena itu tidak sedikit oknum-oknum yang merasa agama islam lebih unggul dibanding agama lain, yang kemudian menjadi akar rasisme agama di Indonesia. Hal ini membuat masyarakat dengan agama lain menganggap agamanya minoritas. Tidak sedikit murid non-muslim di Indonesia merasa tersingkirkan dari teman sekolahnya yang mayoritas muslim. Padahal jika ditinjau dari sejarah Pancasila, sila pertama sempat dirubah dari AyKetuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknyaAy menjadi Ayketuhanan yang maha esaAy. Salah satu tujuan dirubahnya sila pertama adalah diharapkan masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerapkan kerukunan antar umat beragama, dan menjalankan kehidupan yang penuh toleransi untuk menghasilkan kehidupan bermasyarakat yang damai. Semakin tahun rasisme pun semakin meningkat. Ditambah dengan adanya arus globalisasi membuat orang semakin mudah untuk melakukan aksi rasisme. Apalagi tidak sedikit yang menganggap candaan menyinggung ras adalah hal yang lumrah, sehingga banyak pengguna media sosial yang meninggalkan komentar rasis tanpa berpikir dua kali. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mengenai toleransi antar golongan masih kurang. Rendahnya edukasi mengenai rasisme juga menjadi salah satu penyebab meningkatnya rasisme di Indonesia. Peran Pendidikan Kewarganegaraan Seperti yang telah dijelaskan. Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan seseorang untuk sadar akan identitasnya sebagai warga dari negara yang berci-cita akan kemakmuran Dimana kemakmuran tersebut dapat diraih jika warga negara dapat bersatu. Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan nasional. Sila ketiga Pancasila yang berbunyi AyPersatuan IndonesiaAy merupakan dasar penting akan persatuan dan kesatuan Indonesia. Sila ini menunjukkan bahwa Indonesia yang memiliki banyak perbedaan dan keragaman dapat terus bersatu. Kemudian muncul suatu istilah integrasi nasional. Integrasi berasal dari bahasa inggris integration yang berarti kesempurnaan atau Integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat yang memiliki keserasian fungsi (Agus. Dengan adanya integrasi nasional maka usaha untuk menyatukan semua perbedaan dapat terjadi. Integrasi sangatlah penting dalam membangun kejayaan nasional. Integrasi nasional dapat dimulai dari hal kecil, seperti menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, menghargai dan mengapresiasi budaya dari suku atau ras lain, serta menghargai setiap pendapat tanpa melihat latar belakang orang tersebut. Integrasi juga dapat diajarkan pada anakanak dengan tidak membeda-bedakan teman. Dari contoh sederhana tersebut dapat dilihat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting bagi warga negara Indonesia termasuk anak-anak. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam mata pelajaran wajib dari jenjang sekolah dasar hingga GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304 Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. perguruan tinggi. Selain melalui sekolah, orang tua juga wajib mengajarkan anaknya akan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan. Salah satunya adalah dengan mengajarkan anak mengenai gotong royong dalam lingkungan keluarga, dan mengajarkan mengenai perbedaan dan bagaimana menghargai perbedaan tersebut. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan, masyarakat diharapkan dapat mengerti dan memahami negaranya serta menaati aturan didalamnya. Banyak tindakan kriminalitas dilakukan oleh masyarakat karena kurangnya edukasi mereka mengenai negara mereka sendiri, termasuk tindakan rasisme. Dalam hukum sendiri, pelaku rasisme dapat dijatuhi hukuman. Hukuman tersebut diatur dalam Undang-Undang no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada pasal 15 yang berbunyi : AySetiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 . tahun dan/atau denda paling banyak RpI00. 000,00 . eratus juta rupia. Ay Dan pada pasal 16 yang berbunyi : AySetiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Ay Sayangnya, tidak semua kasus rasisme di Indonesia ditindaklanjuti karena berbagai Seperti korban yang tidak melapor, pelaku yang berhasil membebaskan diri dengan berbagai alasan, dan aparat yang kurang tegas. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan juga berperan untuk mencegah kasus rasisme kembali terjadi di Indonesia. Selain itu, peran warga negara juga sangat penting dalam mengurangi rasisme di Indonesia. Seperti yang tertulis pada pasal 11 UU no 4 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang berbunyi AuSetiap warga negara berperan serta dalam upaya penyelenggaraan perlindungan dan pencegahan terhadap diskriminasi ras dan etnis. Ay Hal ini dapat dilakukan dengan mengingatkan masyarakat sekitar akan pentingnya toleransi, ikut menyuarakan dukungan bagi korban rasisme, dan berani melaporkan tindakan rasisme yang dilakukan di lingkungan sekitarnya. Simpulan dan Saran Indonesia merupakan negara multikultural dengan beragam suku, agama, ras, budaya, dan bahasa. Keberagaman ini merupakan suatu anugerah karena tidak semua negara Persatuan dengan segala perbedaan sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan Namun pada realitanya, masih terdapat banyak kasus rasisme dan diskriminasi antar golongan yang terjadi di Indonesia. Hal ini tentu menjadi salah satu ancaman untuk memecah belah bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan yang merupakan pendidikan untuk mengajarkan seseorang agar bangga dengan identitas kewarganegaraannya, sangat dibutuhkan untuk menjaga persatuan bangsa. Dengan Pendidikan Kewarganegaraan masyarakat diharapkan dapat menyadari akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa. Dan salah satu hal utama untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mencegah dan mengurangi tindakan rasisme di Indonesia. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, diajarkan mengenai dasar negara Pancasila, dimana pada sila ketiga berbunyi AuPersatuan IndonesiaAy yang bermakna bahwa Indonesia dapat terus bersatu meskipun memiliki banyak perbedaan. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan pula diajarkan mengenai integrasi nasional, yaitu proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat. Dimana hal ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehariAehari yaitu dengan menghargai perbedaan agama, suku, maupun ras seseorang, memperlakukan setiap orang dengan sama, dan ikut gotong royong dalam lingkungan sekitar. Dalam hukum sendiri diskriminasi merupakan tindakan yang melanggar HAM sehingga bertentangan dengan apa yang tertulis pada UUD 1945. Selain itu, pelaku dikriminasi juga Dwi Sinta Anggraini. Fatma Ulfatun Najicha / Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Menghadapi Rasisme di Indonesia Ganesha Civic Education Journal. Vol. No. April 2024, pp. termasuk tindakan pidana yang dapat dijerat dengan pasal 15 dan 16 UU no 4 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Peran masyarakat dalam mencegah tindakan diskriminasi juga tidak kalah penting. Masyarakat tentu harus berperan aktif dan ikut menentang adanya diskriminasi demi persatuan dan kesatuan NKRI. Daftar Rujukan Agus. Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan dan Kesatuan Bangsa Negara Republik Indonesia. Jurnal Sosialisasi Pendidikan Sosiologi-FIS UNM. No. Vol. Annisa. Najicha. Wawasan Nusantara Dalam Memecahkan Konflik Kebudayaan Nasional. Jurnal Global Citizen. No. Vol. Azhar. US Raciolinguistics Heated Discourses: Can They be Brought to Indonesia?. Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra. No. Vol. Bogdan. and Biklen. Qualitative research for education: An introduction to theory and methods. Massachsetts: Allyn &Bacon. Inc. Fadhila. Najicha. Pentingnya Memahami dan Mengimplementasikan NilaiNilai Pancasila di Lingkungan Masyarakat. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Universitas Banten Jaya. No. Vol. Nanggala. Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Multikultural. Jurnal Soshum Insentif. No. Vol. Prayoga. Wisnu. Perancangan Informasi Edukasi Tentang Rasisme Melalui Media Komik Strip. Other thesis. Universitas Komputer Indonesia. Saragih. Hisarma, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: Yayasan Kita Menulis. Suryani. Dewi. Implementasi Pancasila Dalam Menghadapi Masalah Rasisme dan Diskriminasi. Jurnal Kewarganegaraan. No. Vol. Witanto. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Hukum Negara Di Indonesia. Ganesha Civic Education Journal, 5. , 117-122. https://doi. org/10. 23887/gancej. GANCEJ. P-ISSN: 2714-7967 | E-ISSN: 2722-8304