AuthorAos name: Sofia Izzatus Saniyyah. AuAnalisis Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Anak Untuk PengemisanAy Jurnal Analisis Hukum 8 no. : 150-158. DOI: https://doi. org/10. 38043/jah. Jurnal Analisis Hukum Volume 8 Issue 2, 2025 P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 This work is licensed under the CC-BY-SA license. Analisis Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Anak Untuk Pengemisan Sofia Izzatus Saniyyah1*. Fanny Tanuwijaya2. Dina Tsalist Wildani3 Faculty of Law. Universitas Jember. Indonesia. E-mail: sofiaizzatuss88@gmail. Faculty of Law. Universitas Jember. Indonesia. E-mail: fanny. tanuwijaya@unej. Faculty of Law. Universitas Jember. Indonesia. E-mail: dinawildana@unej. Abstract: Cases of exploiting children as beggars are still common in Indonesia. Yet, children are the nation's future generation who should always be looked after and protected. Often, it is their own parents who exploit children for begging, even though they should play a vital role in protecting and safeguarding them. Protection of children exploited as beggars is regulated in various laws and regulations, one of which is the National Criminal Code. However, this law limits the age of children to 12 years. This study aims to analyze the elements of Article 425 of the National Criminal Code and the determination of the age limit for children in the article. The method used is normative juridical research with a statutory and conceptual approach. The results of the study indicate that the elements in Article 425 of the National Criminal Code are divided into two: objective elements and subjective elements. Furthermore, the determination of the age limit for children in the article contradicts other laws, such as the Child Protection Law, which states that a person can be categorized as a child until they are under 18 years old. Keywords: Children. Beggars. National Criminal Code Abstrak: Kasus pemanfaatan anak sebagai pengemis masih sering terjadi di Indonesia. Padahal, anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya selalu dijaga dan dilindungi. Kebanyakan, orang tua mereka sendiri yang memanfaatkan anak untuk mengemis, padahal mereka seharusnya berperan penting dalam melindungi dan menjaga anak tersebut. Perlindungan terhadap anak yang digunakan sebagai pengemis telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah KUHP Nasional. Namun, dalam undang-undang tersebut membatasi umur anak yaitu 12 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur dalam pasal 425 KUHP Nasional dan penetuan batas usia anak dalam pasal tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur dalam pasal 425 KUHP Nasional terbagi menjadi dua, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Selain itu, penetapan batas usia anak dalam pasal tersebut bertentangan dengan undang-undang lain, seperti UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai anak hingga berusia kurang dari 18 tahun. Kata Kunci: Anak. Pengemis. KUHP Nasional Jurnal Analisis Hukum 8. : 150-158 Pendahuluan Terdapat banyak pembaruan substansi dalam KUHP Nasional, salah satunya adalah adanya pasal yang mengatur tentang anak sebagai pengemis. Dalam KUHP lama, tidak ada ketentuan yang secara khusus mengatur anak sebagai pengemis, melainkan hanya mengatur pengemis yang dilakukan di tempat umum berdasarkan Buku Ketiga KUHP Lama tentang Pelanggaran, yakni Pasal 504. Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terjadi perubahan terkait pengemis menjadi pengaturan anak sebagai pengemis yang tercantum dalam Buku Kedua tentang Tindak Pidana, yaitu Pasal 425. Hal ini menarik untuk dikaji karena dalam KUHP lama, pengemis diklasifikasikan sebagai pelanggaran dengan sanksi yang relatif ringan, sementara dalam KUHP Nasional, pengemis dikategorikan sebagai tindak pidana dengan sanksi yang lebih berat. Pada dasarnya, anak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi dan dihormati harkat serta martabatnya, sekaligus memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal (Diamar Dwi Diyan Fitri, 2. Perlindungan terhadap anak yang menjadi pengemis telah diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahkan juga diatur dalam KUHP Nasional yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun kenyataannya, pemanfaatan anak sebagai pengemis masih cukup banyak terjadi di Indonesia. Banyak anak-anak termasuk yang masih berusia sekolah, ditemukan di jalanan atau di perempatan untuk mengemis, mengamen, menjual koran, maupun melakukan pekerjaan lain yang seharusnya tidak dilakukan oleh anak di bawah umur. Keadaan ini seringkali diperparah oleh orang tua maupun pihak lain yang sengaja memanfaatkan anak-anak demi keuntungan pribadi, didorong oleh faktor ekonomi yang memaksa mereka melakukan tindakan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi sangat diperlukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan berdasarkan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 Pasal 425 ayat . menjelaskan bahwa setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 . ua bela. tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Dengan adanya ketentuan tersebut, aparat penegak hukum harus merujuk pada KUHP Nasional dengan memperhatikan asas hukum lex posterior derogat legi priori . ukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lam. maupun mengacu pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan asas hukum lex specialis derogat P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 legi generali . ukum khusus mengesampingkan hukum umu. , karena dalam undangundang tersebut terdapat perbedaan acuan usia anak. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini dilakukan dengan tujuan menganalisis unsur-unsur Pasal 425 KUHP Nasional dan penentuan batas usia anak dalam pasal tersebut. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan merujuk pada pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Terdapat beberapa sumber bahan hukum baik primer atau sekunder yang digunakan seperti UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Selain itu juga terdapat bahan hukum lainnya dari buku-buku ilmiah jurnal literature dan lain sebagainya. Bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan studi Metode analisis bahan hukum deduktif digunakan untuk menganalisis Hasil dan Pembahasan Unsur-unsur Pasal 425 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 berdasarkan doktrin hukum pidana Hukum pidana selalu berhubungan erat dengan tindak pidana. Menurut Moeljatno, pengertian tindak pidana adalah sebuah perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum, di mana larangan tersebut disertai ancaman sanksi berupa hukuman pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut. Agar dapat dipastikan bahwa suatu perbuatan termasuk dalam kategori tindak pidana, biasanya hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilengkapi dengan sanksi pidana. Dalam rumusan tersebut, telah ditetapkan sejumlah unsur atau syarat yang menjadi ciriciri larangan, sehingga membedakan secara jelas antara perbuatan yang dilarang dan yang tidak dilarang. Perbuatan pidana berkaitan dengan sifat dari perbuatannya sendiri, yakni bahwa perbuatan tersebut dapat dilarang dan dikenai sanksi pidana jika dilanggar (Mulyati Pawennei & Rahmanuddin Tomalili, 2. Eddy O. S Hiariej menyatakan bahwa terdapat istilah bestandeel dan element, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai unsur. Perbedaan keduanya adalah bahwa unsur-unsur dalam suatu perbuatan pidana meliputi unsur-unsur yang ada dalam perbuatan pidana tersebut, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Bestandeel merujuk pada unsur perbuatan pidana yang secara tegas diatur dalam rumusan delik atau rumusan tindak pidana. Dengan kata lain, unsur perbuatan pidana mencakup unsur tertulis dan unsur tidak tertulis, sedangkan bestandeel hanya meliputi unsur perbuatan pidana yang tertulis saja. Menurut van Bemmalen dan van Hattum, hanya unsur tertulis Jurnal Analisis Hukum 8. : 150-158 yang dianggap sebagai unsur dari perbuatan pidana, sehingga yang harus dibuktikan oleh penuntut umum hanyalah bestandeel. Unsur-unsur tersebut secara umum terbagi menjadi dua, yakni unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif berkaitan dengan sikap batin, niat, atau mensrea pelaku yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana, sementara unsur objektif adalah perbuatan nyata yang dapat dilihat secara kasat mata dan memenuhi unsur delik (Eddy O. S Hiariej, 2. Menurut Prof. Topo Santoso, unsur-unsur tindak pidana terbagi menjadi dua kategori, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif meliputi faktor-faktor yang berada di luar diri manusia, seperti perbuatan atau tindakan yang dilakukan, dampak yang timbul, serta kondisi tertentu yang menjadi latar belakang pelaksanaan perbuatan Contohnya meliputi unsur perbuatan pelaku, unsur akibat yang dihasilkan, unsur melanggar hukum dari perbuatan tersebut, dan unsur keadaan yang melekat pada Sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada pelaku atau berkaitan langsung dengan keadaan mental pelaku, termasuk sifat pelaku dan niat atau maksud tertentu, seperti unsur Audengan sengajaAy . Audengan maksudAy . Aukarena kealpaanAy . , serta adanya rencana sebelumnya (Topo Santoso, 2. Berdasarkan penjelasan doktrin para ahli hukum sebagaimana di atas, peneliti dalam membagi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 425 KUHP Nasional secara spesifik mengambil pendapat dari Eddy O. S Hiariej dan Topo Santoso. Pasal 425 KUHP berbunyi Au. Setiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Ay Au. Setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat . , dipidana dengan pidana yang sama. Ay Unsur-unsur Pasal 425 KUHP Nasional terbagi menjadi 2 . , yaitu: Unsur subjektif terdiri dari: Setiap Orang . Setiap orang yang berarti orang perorangan atau korporasi yang memberikan anak dibawah kekuasaannya yang sah atau belum berumur 12 tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya. Selain itu juga setiap orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan yang disebutkan dalam Pasal 425 Jadi dalam hal ini setiap orang yang dimaksud adalah orang yang memberikan anak tersebut dan orang yang menerima anak tersebut. Meskipun bukan manusia . , badan hukum . merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban sendiri. Dalam konteks ini, badan hukum atau organisasi adalah entitas yang terdiri dari sekelompok orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan tertentu dan memiliki kekayaan tertentu. Oleh karena itu, dalam praktik hukum, badan P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 hukum tersebut diwakili oleh pengurus yang bertindak atas nama dan demi kepentingan badan hukum tersebut . (Topo Santoso, 2. Padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya . Pasal 36 KUHP Nasional menyatakan bahwa: . Setiap orang hanya dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan secara sengaja atau karena kealpaan, . Perbuatan yang dapat dipidana harus dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas diatur dalam peraturan perundangundangan. Ketentuan ini bermaksud bahwa setiap tindak pidana yang diatur dalam undang-undang harus dianggap dilakukan secara sengaja dan unsur kesengajaan tersebut harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan Bentuk lain dari sengaja diungkapkan dalam peraturan perundangundangan dengan istilah-istilah seperti Audengan maksudAy. AumengetahuiAy. Auyang diketahuiAy. Aupadahal diketahuinyaAy, atau Ausedangkan ia mengetahuiAy (Topo Santoso, 2. Dengan demikian, unsur Aupadahal diketahuiAy sebagaimana dalam pasal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Unsur objektif terdiri dari: Memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun . Berdasarkan KBBI, kata memberikan merupakan kata dasar dari AuberiAy dan diberikan imbuhan AumeAy dan AukanAy yang berarti serahkan atau bagi sesuatu kepada orang lain. Sedangkan, menyerahkan dalam KBBI merupakan kata dasar dari AuserahAy yang diberikan imbuhan AumeAy dan AukanAy yang berarti memberikan kepada, menyerahkan kepada, memberikan dengan penuh kepercayaan, atau memasrahkan. Pembuat undang-undang tidak memberikan penjelasan yang pasti terkait perbedaan memberikan dan Dalam pasal ini berarti apabila anak tersebut tidak diberikan atau diserahkan kepada orang lain, maka rumusan pasal ini tidak terpenuhi. Sehingga terdapat kelemahan dalam pasal ini yaitu pembuat undang-undang tidak menjelaskan terkait pengertian menyerahkan dan memberikan. Penafsiran secara gramatikal yang terdapat didalam KBBI juga tidak memberikan definsi yang signifikan bahkan cenderung sama. Hal ini akan mengakibatkan aparat penegak hukum kesulitan dalam menentukan unsur yang terbukti. Selain itu pengemisan tersebut harus dilakukan secara terorganisir agar dapat memenuhi rumusan pasal 425 KUHP Nasional. Secara autentik, yang dimaksud dengan "anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah" adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, atau anak yang berada di bawah pengawasannya, atau anak yang dipercayakan untuk diasuh, dididik, atau dijaga dan belum berumur 12 . ua bela. Sementara frasa Audipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IVAy ini bukan merupakan unsur tindak pidana tetapi ancaman pidana bagi tindak pidana tersebut. Jurnal Analisis Hukum 8. : 150-158 Kajian usia anak dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa pasal 425 menyebutkan AuSetiap orang yang memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Ay Subab ini akan spesifik menguraikan tentang usia 12 tahun. Sebagaimana diketahui, anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Peran anak sangat penting, dan secara tegas negara menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan Di Indonesia, meskipun terdapat berbagai peraturan perundang-undangan, tidak ada ketentuan yang secara khusus menetapkan kriteria usia anak. Pasal 330 Kitab UndangUndang Hukum Perdata menyatakan bahwa seseorang dianggap belum dewasa jika belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah sebelumnya. Selain itu. Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak, yang diartikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun (Wagiati Sutedjo & Melani, 2. Pasal 7 ayat . UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa pria hanya boleh menikah jika telah mencapai usia 19 tahun, dan wanita minimal berusia 16 Sedangkan. Pasal 1 UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mendefinisikan anak sebagai orang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah. Sementara itu. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa anak adalah setiap manusia di bawah 18 tahun yang belum menikah, termasuk anak dalam kandungan jika demi kepentingannya. Di tingkat internasional, melalui Konvensi Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia lewat Keppres RI No. 36 Tahun 1990, anak adalah setiap orang di bawah usia 18 tahun, kecuali jika undang-undang nasional menentukan usia dewasa lebih awal (Wagiati Sutedjo & Melani, 2. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Maidin Gultom, 2. Pasal 1 angka 3 UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak Dalam UU SPPA terdapat beberapa pengertian anak yaitu anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana, hal tersebut tercantum di dalam Pasal 1 angka 2 UU SPPA (Maidin Gultom, 2. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut dengan anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA). Umur 12 tahun ini berkaitan dengan frasa umur yang tercantum didalam Pasal 425 KUHP Nasional. Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut dengan anak korban yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (Pasal 1 angka 4 UU SPPA). Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut dengan anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara yang didengar, dilihat, dan/atauu dialaminya sendiri (Pasal 1 angka 5 UU SPPA). Usia 12 tahun pada anak yang berkonflik dengan hukum tersebut berkaitan dengan frasa umur yang tercantum dalam Pasal 425 KUHP Nasional yang menyebutkan anak belum berumur 12 tahun. Menurut UU SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum merupakan anak yang melakukan tindak pidana tetapi belum memiliki pertanggungjawaban, sehingga dia tidak bisa dipidana tetapi dikembalikan kepada orang tuanya. Dalam pasal 425 KUHP Nasional ini, yang menjadi pelaku tindak pidana adalah orang yang menyerahkan anak dibawah kekuasannya yang sah atau belum berumur 12 tahun dan orang yang menerima anak tersebut yang kemudian akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau pekerjaan yang berbahaya. Sedangkan yang menjadi korban dalam pasal ini yaitu anak yang belum berumur 12 tahun yang diserahkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta dan pekerjaan yang berbahaya. Padahal UU SPPA juga mengatur terkait anak yang menjadi korban yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Jadi, kelemahan dalam KUHP Nasional ini adalah hanya menjangkau anak yang belum berusia 12 tahun, padahal masih sangat mungkin jika korban tindak pidana tersebut berusia lebih dari 12 tahun. Berkaitan dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan anak yaitu KUHP Lama. KUHP Baru. UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga akan terjadi ketidakpastian bagi aparat penegak hukum apabila terjadi pemanfaatan anak untuk pengemisan. Maka untuk menjawab hal tersebut, dalam sistem hukum Indonesia mengenal beberapa asas yaitu: Asas lex superior derogat legi inferiori, asas ini berarti peraturan perundangundangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Asas lex specialis derogat legi generali, asas ini megandung makna bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas lex posterior derogat legi priori, asas ini berarti peraturan yang lebih baru mengesampingkan atau meniadakan peraturan yang lama. Jurnal Analisis Hukum 8. : 150-158 Dapat disimpulkan bahwa, penentuan batas usia anak dalam Pasal 425 KUHP Nasional tidak sesuai dengan undang-undang yang lainnya yaitu belum berusia 18 tahun, karena dalam pasal ini anak sebagai korban. Pengertian anak di berbagai peraturan perundangundangan terdapat pluralisme, sehingga mengakibatkan setiap peraturan perundangundangan mengatur secara tersendiri dalam mendefinisikan tentang anak. Dari berbagai pengertian tersebut menunjukkan adanya disharmonisasi perundang-undangan yang ada, sehingga dalam praktiknya terdapat banyak kendala akibat perbedaan tersebut. Hadi Supeno mengungkapkan bahwa seharusnya setelah disahkannya UU Perlindungan Anak yang dalam strata hukum dikategorikan sebagai lex specialis, maka semua ketentuan lainnya yang membahas terkait definisi anak harus disesuaikan, termasuk kebijakan yang dikeluarkan serta berkaitan dengan pemenuhan hak anak (Abintoro Prakoso, 2. Kesimpulan Unsur-unsur Pasal 425 KUHP Nasional menjadi 2 . , yaitu: Unsur subjektif yang terdiri dari: Setiap Orang . dan Dengan Sengaja dibuktikan dengan adanya frasa AuPadahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan meminta-minta atau untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatannya . Ay. Sedangkan unsur objektif yang terdiri dari: Memberikan atau menyerahkan kepada orang lain anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 tahun, padahal diketahui . Penentuan batas usia anak dalam Pasal 425 KUHP Nasional tidak sesuai dengan undangundang yang lainnya karena undang-undang yang lain menetapkan batas usia anak sebagai korban adalah dibawah usia 18 tahun seperti yang telah diatur dalam UndangUndang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara dalam pasal 425 KUHP Nasional hanya membatasi anak sebagai korban adalah hingga usia 12 tahun. Sehingga saran yang dapat diberikan dengan adanya kesimpulan tersebut yaitu perlu adanya penjelasan masing-masing unsur karena tidak adanya penjelasan dalam masingmasing unsur tersebut dan secara gramatikal tidak terdapat perbedaan terkait pengertian memberikan atau menyerahkan. Selain itu, perlu juga adanya penambahan pasal atau penambahan ayat bagi orang tua yang menjadikan anaknya untuk melakukan pengemisan secara langsung tanpa diberikan kepada orang lain. Perlunya revisi normatif terhadap unsur "anak yang belum berumur 12 tahun" agar menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menetapkan batas usia anak belum 18 tahun. Pembatasan usia dalam pasal tersebut dinilai terlalu sempit dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum terhadap anak-anak yang telah berusia di atas 12 tahun namun masih tergolong rentan secara sosial, psikologis, maupun fisik, termasuk anak yang memiliki kebutuhan khusus. Revisi terhadap ketentuan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap anak dalam konteks tindak pidana eksploitasi, sehingga tidak terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. P-ISSN: 2620-4959. E-ISSN: 2620-3715 References