LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 HASIL NEGOSIASI ANTARA JASA VENDOR DENGAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG KOTA SERANG Intan Puspanita. Alifya Alegra Ayu Purnomo*. Mulyanah. Refi Pratiwi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Email: lifya. alegraap@gmail. ABSTRACT Tujuan: Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa vendor serta bagaimana negosiasi kontrak yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang dengan jasa vendor yang akan bekerja sama. Metodologi: Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penulisan deskriptif. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data primer hasil wawancara dengan beberapa karyawan bank dan data sekunder berupa dokumen dan/atau buku. Temuan: PT Bank Rakyat Indonesia melaksanakan prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 berdasarkan dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia serta hasil kontrak dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Kebaruan: Penulisan ini mempertimbangkan prosedur perpajakan yang baik dan benar untuk dijadikan acuan peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan edukasi pajak. Kata kunci: Prosedur. Pajak Penghasilan Pasal 23. Jasa Vendor. Bank PENDAHULUAN Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan APBN surplus Rp128,5 triliun per Maret 2023, untuk penerimaan dari pajak telah terkumpul sebanyak Rp423,25 triliun, angka ini tumbuh 33,78% dibandingkan tahun lalu. Penerimaan pajak tahun 2022 mencapai Rp1. 634,3 triliun. Penerimaan ini diimbau oleh Presiden Joko Widodo agar dialokasikan dalam APBN untuk bisa focus pada enam kebijakan anggaran, yaitu penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), akselerasi sistem perlindungan sosial, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas khususnya pendukung transformasi ekonomi, pembangunan infrastruktur untuk menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, revitalisasi industri, dan pemantapan reformasi birokrasi serta penyederhanaan regulasi. Selain itu, pertumbuhan pajak ini menggambarkan kegiatan pelaku ekonomi yang positif, hal ini bisa dilihat salah satunya dari PPh Badan yang mengalami kenaikan 88,4%, artinya kinerja korporasi di Indonesia yang menyumbangkan 20,7% dari total penerimaan pajak menunjukkan kerja positif yang digambarkan dari pajak yang disetorkan kepada negara. Kinerja korporasi yang positif di Indonesia yang dimaksud di atas adalah bagaimana korporasi atau badan di Indonesia melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik. Kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh badan atau korporasi salah satunya kegiatan perpajakan yang mempunyai hubungan keterlibatan dengan pajak penghasilan, seperti Pajak Penghasilan Pasal 23 yang berhubungan dengan badan. Pajak Penghasilan ini menganut salah satu system perpajakan with holding system, yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga . ukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib paja. (Ariffin & Sitabuna, 2. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa imbalan sehubungan dengan jasa yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari setiap nilai yang dibayarkan. Terjadinya kekeliruan dalam proses perpajakan PPh Pasal 23 yang dipotong sangatlah mungkin terjadi, sehingga berpengaruh terhadap pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik terhadap prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 agar tidak terkena sanksi akibat kurang pemahaman (Burhan et al. , 2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara terbesar di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan terbaik dengan mengutamakan pelayanan kepada segmen mikro, kecil, dan DOI: 10. 55587/jla. 94 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 menengah untuk menunjang peningkatan ekonomi masyarakat. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan ini bekerja sama dengan vendor . dimana perusahaan tersebut sebagai perusahaan penyedia jasa, salah satunya jasa penyedia tenaga kerja . Perjanjian kerja dengan outsourcing dianggap lebih menguntungkan bagi perusahaan karena biaya produksi dan kegiatan perusahaan akan lebih efektif dan efisien (Parinduri, 2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam praktik memilih penyedia jasa vendor memiliki berbagai cara untuk menegosiasikan kesepakatan perjanjian, ada yang dilakukan tiap triwulan atau sekali dalam setahun bahkan ada yang dipilih dengan kontrak multi year. Negosiasi dilakukan oleh karyawan Bank Rakyat Indonesia dengan Jasa vendor yang akan dipilih, pembuatan kontrak perjanjian dilakukan sekali dalam setahun, di dalamnya termasuk siapa pembayar pajak terutangnya serta pengurusnya. Apabila dalam kesepakatan. Bank Rakyat Indonesia yang harus menyelesaikan berbagai urusan perpajakannya, maka semua pemotongan, perhitungan, dan pelaporan diserahkan ke pihak bank. Kesepakatan yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia dengan Jasa Vendor harus menghasilkan hasil akhir yang menguntungkan ke dua pihak, sehingga dalam pelaksanaanya jarang terjadi kendala karena perjanjian dibuat sesuai dengan kesepakatan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang dalam melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan menggunakan sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Contohnya, apabila kontrak perjanjian antara PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanc. Kota Serang dengan jasa vendor sudah disepakati, termasuk di dalamnya jumlah biaya yang dikenakan, maka PT BRI Kantor Cabang Kota Serang harus memotong PPh 23 dan langsung membuat kode billing yang bisa dilakukan di web site Onlinepajak, selain itu apabila ingin melakukan pelimpahan pajak penghasilan pasal 23,PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang menggunakan aplikasi sistem BRI Tax dan jika perlu Bukti Penerimaan Negara (BPN) serta Validasi bisa didapatkan dari portal SSO BRI. Dengan adanya sistem tersebut memudahkan karyawan Bank Rakyat Indonesia yang melakukan urusan perpajakannya, karena data yang dikirim atau diterima sudah langsung masuk dan terhubung ke dalam sistem perpajakan baik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun sistem PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang, sebab semua fitur yang digunakan sebagai referensi harus mempertimbangkan relavansi, keandalan, pemahaman, dan komparabilitas (Hariyanti. Penggunaan sistem tentunya tidak selalu berjalan baik, seperti contohnya adalah ketika terjadi Network Error atau masalah jaringan web server, penyelesaiannya adalah dengan menghubungi mekanik IT menggunakan kontak grup yang berisi mekanik IT dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelahnya sistem akan diperbaiki oleh mekanik IT (Direktorat Jenderal Paja. LANDASAN TEORI Pajak Penghasilan Pasal 23 Resmi . , menyatakan bahwa Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri baik orang pribadi ataupun badan. Bentuk Usaha Tetap yang bersumber dari modal, penyerahan jasa, selain penyelenggara kegiatan yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak dalam Dalam Negeri atau Badan Pemerintah, penyelenggara kegiatatan, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dijelaskan bahwa subjek pajak penghasilan 23 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT). Selain itu, yang menjadi objek pengenaan pajak penghasilan pasal 23 berdasarkaan UU No 36 Tahun 2008, yaitu: Dividen Bunga termasuk diskonto, premium, dan imbalan sejauh sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang. Royalty. Hadiah, bonus, penghargaan dan sejenisnya yang telah dipotong PPh Pasal 21, yaitu penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berasal dari penyelenggara kegiatan sehubungan dengan pelaksana kegiatan. 72 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 Sewa dan pemghasilan lain sejauh berhubungan dengan pemggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat . Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, jasa Teknik, dan jasa lainnya selain jasa yang dikenakan pemotongan pajak penghasilan seperti dimaksud dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 Tarif pajak merupakan suatu dasar dari pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi Berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2008 pasal 23, besaran pajak penghasilan pasal 23 yang dipotong adalah sebagai berikut ini: Sebesar 15% . ima belas perse. dari jumlah bruto atas: Dividen. Bunga termasuk diskonto, premium, dan imbalan atas jaminan pengembalian utang. Royalty. Hadiah, penghargaan dan bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Sebesar 2% . ua perse. dari jumlah bruto atas: Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat . dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya selain jasa yang dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23, menyebutkan pihak-pihak yang memotong Pajak Penghasilan Pasal 23, sebagai berikut: Badan pemerintah. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri. Penyelenggara Kegiatan. Bentuk Usaha Tetap (BUT). Perwakilan perusahaan luar negeri. Orang pribadi yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yaitu: Akuntan, dokter, notaris, arsitek. Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) terkecuali PPAT tersebut adalah camat, konsultan, pengacara, dan yang melakukan pekerjaan bebas, dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang penyelenggaraan pembukuan. Dikecualikan dari Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud Ayat . Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak dilakukan atas: Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri. Koperasi. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan bagi perseroan terbatas. BUMN atau BUMD yang menerima dividen, dividen yang diberikan oleh badan atas kepemilikan saham dari jumlah yang disetor sebesar 25%. Bagian laba yang diperoleh atau diterima oleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma dan kongsi, termasuk pemegang unit pernyataan kontrak investasi kolektif. Sisa hasil usaha koperasi harus dibayarkan kepada anggotanya oleh koperasi. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha terhadap jasa keuangan berfungsi sebagai penyalur jasa pinjaman dan/atau pembiayaan, termasuk pembiayaan berbasis syariah. Badan usaha sebagaimana dimaksud di atas adalah: DOI: 10. 55587/jla. 94 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 . Perusahaan pembiyaan yang telah memperoleh izin mendirikan usaha dari Menteri Keuangan. BUMN atau BUMD yang khusus didirikan sebagai sarana pembiayaan kepada usaha mikro, mengengah, koperasi, dan kecil termasuk PT Permodalan Nasional Madani. Tata Cara Pemotongan. Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Tata cara berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, yaitu pemotong PPh Pasal 23 harus membuatkan bukti potong unifikasi, menyerahkan bukti potong tersebut kepada pihak yang dipotong, lalu melaporkan bukti pemotongan kepada Direktur Jenderal Pajak menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Bukti pemotongan dibuat dan dilaporkan menggunakan Aplikasi e-bupot unifikasi yang bukti tersebut paling sedikit memuat nomor Bukti Pemotongan Unifikasi. Jenis pemotongan PPh, identitas pihak yang dipotong berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nama. Masa pajak dan tahun pajak, kode objek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif PPh yang dipotong, dokumen yang menjadi dasar pemotongan, identitas pemotong berupa NPWP pemotong, nama pemotong, dan nama penandatangan, tanggal bukti pemotongan berformat standar ditandatangani, dan kode verifikasi. SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari Induk SPT Masa PPh Unifikasi . ormulir SPT Masa PPh Unifikas. , daftar rincian pajak penghasilan yang disetor sendiri (DOSS), daftar objek pemotongan pajak penghasilan pihak lain (DOPP), daftar bukti pemotongan unifikasi beserta daftar Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti Penerimaan Negara (BPN), bukti pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat . PPh Pasal 15. PPh Pasal 22. PPh Pasal 23, dan/atau PPh Pasal 26 . ormulir DBP). Selain itu. SPT Masa PPh Unifikasi paling sedikit memuat masa dan tahun pajak, status Surat Pemberitahuan normat atau pembetulan, identitas Pemotong PPh, jenis PPh, jumlah dasar pengenaan pajak jumlah nilai PPh yang dipotong, dipungut, ditanggung pemerintah, dan/atau disetor sendiri, jumlah total PPh, jumlah total PPh yang disetor pada Surat Pemberitahuan yang dibetulkan, jumlah PPh yang kurang . disetor karena pembetulan, tanggal pemotongan, dan tanggal penyetoran PPh, nama dan tanda tangan pemotong PPh atau kuasa, dan tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat. Penyampaian PPh SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 . ua pulu. hari setelah Masa Pajak berakhir. Negosiasi Kontrak Negosiasi menurut Parmitasari . dapat dikonstruksi sebagai sebuah kegiatan atau proses tawar menawar untuk membahas perbedaan kepentingan para pihak, dan tujuan dari tawar menawar ini adalah mencapai suatu kesepakatan, terjadinya kesepakatan adalah bertemunya kehendak para pihak, yang artinya masing-masing pihak menerima kepentingan masing-masing terkait objek kontrak yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Secara rinci pembuatan sebuah kontrak, diuraikan sebagai berikut (Mamonto, 2. Persiapan Awal Pertama Persiapan awal ini terbagi menjadi 4 persiapan, pertama adalah langkah identifikasi, dimana subjek kontrak diidentifikasi jati dirinya, status hukumnya, baik sebagai pribadi manusia ataupun sebagai badan hukum, kewenangan dan dasar kewenangan berdasarkan status badan hukum, syarat sebagai wakil badan hukum, dan kemungkinan tindakan melebihi kewenangan. Identitas tersebut harus jelas dan lengkap agar tidak terjadi kekeliruan serta ketidakpastian dalam pelaksanaan kontrak. Kedua, inventarisasi, yaitu mengkaji aspek yang akan menjadi lingkup kontrak, seperti mengupayakan semua pertimbangan pihak-pihak yang menjadi esensi kontrak yang dirinci dengan jelas. Ketiga, pembuatan kesepakatan awal (MOU), yaitu perjanjian pendahuluan sebagai pembuka jalan menuju kesepakatan akhir yang akan ditetapkan sebagai kontrak operasional. Keempat, negosiasi, proses ini meliputo materi sejak tahap persiapan sampai pelaksanaan dan berakhirnya kontrak, hasil negosiasi yang telah disusun dalam draft yang masih mentah . aw draf. sebagai suatu penyusunan draft kontrak operasional yang bersifat final. Penyusunan Kontrak Penyusunan kontrak merupakan kegiatan yang memerlukan ketelitian dan penganalisisan yang cukup tinggi dan komperehensif. Substansi yang diteliti dan dianalisi bersumber dari hasil negosiasi yang sudah tersusun dalam bentuk raw draft. Penyusunan kontrak bertujuan 74 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 menghasilkan kesepakatan akhir dalam bentuk final draft. Apabila penyusunan kontrak tersebut dilakukan di muka notaris, dengan bantuan pejabat umum profesional, diharapkan menghasilkan final draft yang lebih sempurna dan siap ditandatangani oleh pihak-pihak, notaris, dan para saksi. Jasa Vendor Sistem pengadaan barang dan jasa memiliki tiga sistem, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan Berikut adalah penjelasan dari masing-masing system (Muzzekki, 2. Sistem Sentralisasi Sistem ini menurut Utojo . merupakan sistem pengadaan barang dan jasa dilakukan terpusat oleh satu unit kerja (PBJ) yang memiliki tanggung jawab melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dari semua unit yang ada dalam satu organisasi, dimana penanganan kegiatan dilakukan sejak user menyampaikan permintaan hingga barang atau jasa yang di order oleh user telah diterima dengan baik. Sistem Desentralisasi Tiap unit dalam satu organisasi pada sistem ini memiliki kewenangan untuk menyusun daftar kebutuhan dan melakukan pengadaan barang dan jasa secara mandiri. Oleh karena itu, sistem ini mengharuskan setiap unit kerja memiliki bagian logistik untuk melakukan kegiatan barang dan jasa secara mandiri. Sistem Campuran Pengadaan barang dan jasa dalam sistem ini dilakukan menggunakan sistem kombinasi antara sistem sentralisasi dengan desentralisasi. Sistem sentralisasi digunakan apabila pengadaan barang atau jasa dibutuhkan oleh beberapa atau semua unit dalam satu organisasi. Sementara itu, sistem desentralisasi digunakan apabila pengadaan barang dan jasa hanya dibutuhkan oleh satu unit saja atau kebutuhan yang sifatnya khusus, mendesak, dan jumlahnya sedikit. METODOLOGI PENELITIAN Menurut (Sugiyono, 2. penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi yang alamiah . atural settin. Pendekatan yang dilakukan dalam penulisan ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penulisan deskriptif. Metode penulisan deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan dan menjelaskan keadaan yang ada di PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang berdasarkan data yang dikumpulkan dan disusun secara sistematis untuk diambil kesimpulan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara kepada karyawan bagian logistik dan sekretaris PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Serang, selain itu melakukan pengamatan kepada PT Bank Rakyat Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Prosedur Pemotongan. Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Hasil Negosiasi Antara Jasa Vendor dengan PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang menggunakan tarif 2% berdasarkan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008, lalu dipotong dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pemotongan ini dijelaskan dalam wawancara yang dilakukan penulis pada salah satu karyawan bagian logistik yang menangani perhitungan PPh Pasal 23 atas jasa vendor yang digunakan PT BRI Kanca Serang. Berdasarkan wawancara yang dilakukan penulis. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas jasa vendor yang digunakan adalah total dari biaya yang tertera di dalam invoice. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang dalam menghitung PPh Pasal 23 yang terutang tarif pajak sebesar 2% dikalikan dengan total biaya penggunaan jasa di dalam invoice. Total biaya penggunaan jasa yang digunakan dalam penghitungan PPh Pasal 23, biasanya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa Setelah melalukan pemotongan berdasarkan skema penghitungan di atas, bank akan melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 dengan alur sesuai dengan gambar 1 di bawah ini. DOI: 10. 55587/jla. 94 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 Gambar 1 Prosedur Pemotongan. Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Berdasarkan gambar 1 dapat dijelaskan bahwa pembuatan bukti potong segera dilakukan oleh karyawan bagian logistic PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang sebagai pemotong pajak penghasilan pasal 23 menggunakan aplikasi djp online, kemudian jumlah pajak yang telah dipotong tersebut dibuatkan kode billing melalui aplikasi djp online yang sama, lalu kode tersebut digunakan sebagai nomor identifikasi atas pembayaran pajak yang akan dilakukan kepada kas negara melalui teller Bank Rakyat Indonesia kantor cabang Kota Serang. Setelah transaksi pembayaran dilakukan, pihak Teller Bank Rakyat Indonesia akan menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN). BPN berisi identitas wajib pajak, kode setoran, jumlah pajak yang dibayarkan, tanggal pembayaran, beserta Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang berfungsi sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti Penerimaan Negara (BPN) ini harus dinyatakan sah oleh bank agar bisa digunakan sebagai salah satu dokumen untuk pelaporan PPh Pasal 23, sehingga perlu divalidasi atau dilimpahkan menggunakan Portal SSO BRI yang dilakukan oleh sekretaris BRI. Kewajiban perpajakan terakhir yang perlu dilakukan oleh bank adalah melaporkan penyetoran tersebut. Pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan melalui salah satu aplikasi, yaitu BRI Tax yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut ini adalah tabel pembuktian dimulai dari pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang telah melakukan prosedur perpajakan Pasal 23 sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia: Tabel 1 Data Perbandingan Prosedur Pemotongan. Penyetoran dan Pelaporan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang dengan Peraturan Perpajakan No. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Dasar Hukum Perpajakan Keterangan Kanca Serang Pemotongan PPh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 Sesuai Pasal 23 atas Jasa yaitu pemotongan sebesar 2% dari penghasilan atas Vendor yang Jasa selain jasa yang telah dipotong Pajak dilakukan oleh Bank Penghasilan Pasal 21. menggunakan tarif 76 | e-ISSN: 2810-0921 | DOI: 10. 55587/jla. LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 No. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanca Serang Setelah pemotongan, bank bukti potong. Dasar Hukum Perpajakan Keterangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- Sesuai 368/PJ/2020 dimana dalam keputusan pertama pemotong pajak diharuskan membuat bukti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 dalam pasal 2 menyatakan pemotong PPh Pasal 23 diharuskan membuat bukti Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sesuai Nomor 225/PMK. 05/2020 BAB II Pasal 3 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik, yaitu penyetoran dilakukan dengan menggunakan kode Billing. Bank membuat kode penyetoran setelah memotong PPh Pasal Pelaporan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- Sesuai 368/PJ/2020 menyatakan bahwa pelaporan dokumen elektronik menggunakan Dokumen Elektronik. yang berada dalam aplikasi BRI Tax Sumber: Data Diolah Berdasarkan tabel 1, pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa vendor yang dipotong oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang dilakukan pada saat invoice keluar, selain itu tarif pemotongan yang dikenakan adalah sebesar 2% . ua perse. Tahap selanjutnya setelah bank melakukan pemotongan akan dibuatkan bukti pemotongan untuk penyetoran PPh Pasal 23. Penyetoran yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang tidak pernah mengalami sanksi atau keterlambatan penyetoran, hal ini disebabkan bank menyetor PPh Pasal 23 yang terutang sebelum tanggal 10 bulan berikutnya pada teller Bank Rakyat Indonesia menggunakan kode billing yang telah dibuat se. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan prosedur penyetoran yang sesuai dengan peraturan perundangan. Pelaporan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang tidak pernah mengalami sanksi atau keterlambatan penyetoran, hal ini disebabkan bank melapor PPh Pasal 23 sebelum tanggal 20 bulan dimana masa pajak berakhir menggunakan aplikasi BRI Tax yang telah terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang melaksanakan prosedur pelaporan yang sesuai dengan peraturan perundangan. Proses Negosiasi Kontrak Antara PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang dengan Jasa Vendor Negosiasi kontrak yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanca Serang dengan jasa vendor dilakukan dalam kurun waktu 1 . sampai dengan 3 . tahun sekali. Jasa Vendor yang bekerja sama dengan bank, salah satunya ada yang merupakan anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia, sehingga memudahkan PT BRI Kantor Cabang Serang ketika bernegosiasi kontrak. Setelah melakukan negosiasi kontrak, jasa vendor akan menanyakan siapa yang akan membuat perjanjian kontraknya. Pembuatan perjanjian dibuat berdasarkan berapa nilai biaya sewa jasa yang dikenakan dalam perjanjian, apabila biaya sewa jasa bernilai di bawah Rp100. 000, maka pembuatan perjanjian kontrak dilakukan oleh bank. Sebaliknya, apabila biaya yang dikenakan di atas Rp100. 000, maka pembuatan perjanjian kontrak menggunakan notaris bank atau dibuat oleh jasa vendor sendiri. Bank lazimnya akan menyerahkan pembuatan perjanjian kontrak ke pihak jasa vendor, lalu setelah dibuat, perjanjian kontrak tersebut akan di cross-check oleh PT BRI Kanca Serang. Apabila, terdapat ketidaksesuaian perjanjian pertama, maka PT BRI Kantor Cabang Kota Serang langsung DOI: 10. 55587/jla. 94 | e-ISSN: 2810-0921 . LITERA: Jurnal Literasi Akuntansi Vol. 3 No. 2 Juni 2023 mengontak jasa vendor dan mengubah kontrak tersebut dan kontrak terbaru dibuat sebanyak 2 . rangkap, satu untuk bank dan satu lagi diberikan kepada vendor. Kontrak yang dibuat lazimnya sudah termasuk siapa yang akan mengurus perpajakannya, selain itu biaya yang dikenakan belum termasuk PPh Pasal 23, sehingga apabila di dalam perjanjian kontrak PT BRI yang harus melakukan kewajiban perpajakannya, maka yang melakukan prosedur pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kota Serang. KESIMPULAN Berdasarkan pembahasan sebelummya mengenai prosedur Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Vendor mulai dari proses negosiasi hingga prosedur perhitungan sampai pada pelaporan, penulis menyimpulkan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang merupakan wajib pajak yang taat akan perpajakannya dan prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari pemotongan PPh Pasal 23 yang menggunakan tarif 2%, kemudian melakukan pemotongan hingga dibuatkan bukti pemotongan dan kode billing untuk penyetoran, lalu melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23. Proses negosiasi kontrak PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang terhadap vendor atas jasa yang disewakan dibuat berdasarkan keputusan bersama dan isinya tidak melanggar undang-undang. Pembuatan kontrak dilakukan oleh Jasa Vendor atau Notaris apabila biaya sewa jasa melebihi Rp100. Hasil kontrak perjanjian akan di crosscheck oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Serang, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka bank dapat mengubah perjanjian Saran Berdasarkan kesimpulan yang dijelaskan sebelumnya, maka penulis memberikan beberapa saran untuk: PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kota Serang Prosedur perpajakan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanca Serang harus tetap dipertahankan, karena bukti bahwa tidak terjadinya kekeliruan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya menandakan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanca Serang memiliki pengetahuan yang baik terhadap pajak. Jasa Vendor Vendor yang diberikan kepercayaan untuk membuat perjanjian kontrak atas jasa vendor dengan kantor yang bekerjasama, sebaiknya membuat perjanjian sesuai dengan perjanjian pertama dan dibuat sebaik mungkin berdasarkan undang-undang, sehingga hasil perjanjian kontrak tersebut mencapai kesepakatan bersama yang baik. Penulis Selanjutnya Penulisan ini membahas mengenai kesesuaian pemotongan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Vendor yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan pajak yang Bagi penulis selanjutnya dapat mengembangkan penulisan ini dengan melakukan penulisan dari sudut pandang jasa vendor yang bekerjasama. Bagi penulis selanjutnya jika ingin mengangkat pembahasan yang sama sebaiknya pastikan bahwa perusahaan dapat membantu mendapatkan data yang lebih detail, sehingga penulis dapat melakukan perbandingan penyetoran dan pelaporan yang dilakukan dari tahun ke tahun. REFERENSI