e-ISSN 2747-2612 Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics Vol. 6 No. 2, 2025, 429-447 Pengaruh Ketersediaan E-Money. Promosi dan Kepercayaan Terhadap Keputusan Pembelian Produk di Shopee pada Masyarakat Kota Jambi Menurut Perspektif Ekonomi Islam Nurita1. Rafiqi2. Muhammad Roihan3 1,2,3 Program Studi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi E-mail : nurita235635@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh ketersediaan e-money, promosi dan kepercayaan terhadap keputusan pembelian produk di shopee pada masyarakat kota jambi menurut perspektif ekonomi islam. Teknik penentuan sampel yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik accidental sampling. Data primer dikumpulkan dengan cara menyebarkan kuesioner. Sampel penelitian sebesar 95 responden masyarakat kota Jambi. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan regresi linear berganda karena variabel bebas lebih dari satu, yaitu e-money, promosi, dan Software digunakan untuk olah data adalah SPSS versi 25. Hasil pengujian hipotesis sebagai berikut. Variabel dalam penelitian ini, yakni e-money, promosi, dan kepercayaan, secara simultan memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian online melalui Shopee pada masyarakat Kota Jambi, seperti yang ditunjukkan pada uji hipotesis secara simultan dengan nilai signifikansi sebesar 0. 000 < 0. dan nilaiF-hitung 104. 051 > F-tabel 2. Kata kunci : E-money. Promosi. Kepercayaan. Keputusan Pembelian Pendahuluan Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta internet, telah menyebar ke berbagai bidang kehidupan, terutama di bidang ekonomi, selama era Menurut Subiyantoro . , munculnya internet mengubah cara orang berkomunikasi dan menjalankan bisnis. Dunia bisnis juga berkembang begitu pesat bersamaan dengannya. Dengan munculnya internet, lebih banyak orang dan wirausahawan sekarang dapat melakukan transaksi secara online dengan batuan internet tanpa mengorbankan ruang dan waktu. Menurut Akbar & Alam . , e-commerce adalah pembelian, penjualan, dan pemasaran barang. Transaksi bisnis terjadi di jaringan elektronik seperti internet, dan setiap orang yang memiliki koneksi internet dapat berpartisipasi dalam kegiatan e-commerce. Namun, menurut Riswandi . , e-commerce adalah satu set ekonomi, aplikasi, dan proses bisnis yang terus berubah yang menghubungkan perusahaan dengan komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, jasa, dan informasi. Bisnis e-commerce harus memenuhi beberapa persyaratan yang digariskan dalam ajaran Islam, seperti harus sesuai dengan ajaran Islam, tidak memiliki elemen yang haram, curang, atau menipu orang lain, dan apabila ada hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan, penjual dan pembeli harus mencapai kesepakatan. Menurut Mutiah . Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 429 Nurita. Rafiqi. Roihan munculnya e-commerce memberi pengusaha kecil, menengah, dan besar peluang untuk Di Indonesia sendiri, ada beberapa e-commerce populer yang digunakan masyarakat, seperti Bukalapak. Shopee. Lazada. Blibli, dan lainnya. Semua e-commerce ini menggunakan model marketplace Customer to Customer. Menurut Kamisa et al. marketplace adalah situs web yang memungkinkan semua jenis transaksi dilakukan di dalamnya, termasuk pemesananproduk, pengiriman produk, dan pembayaran. Data yang dikumpulkan oleh Rohmah . menunjukkan bahwa sebagian besar . ,2%) penduduk Indonesia menghabiskan uang secara elektronik dalam jumlah antara satu juta hingga dua juta rupiah setiap bulan. Bahkan, menurut data dari sumber yang sama, ada kelompok orang yang menghabiskan lebih dari sepuluh juta rupiah setiap Tentu saja, ini adalah masalah yang perlu dipertimbangkan. Salah satu situs belanja yang hadir di Indonesia adalah Shopee. Shopee merupakan e-commerce (Jual beli onlin. berbasis aplikasi mobile yang berkembang di Indonesia. Shopee memberikan tawaran jual beli online menyenangkan, gratis, danl terpercaya via ponsel. Dengan aplikasi Shopee bisa mendaftarkanl produk jualan dan berbelanja dengan berbagai penawaran menarik, harga termurah, dan gratis ongkir ke seluruhl Indonesia. Shopee masuk ke pasar Indonesia pada akhir bulan Mei 2015 dan mulai beroperasil di Indonesia pada akhir bulan Juni 2015. Saatl ini. Shopee berada dalaml naungan perusahaan Ganera yang berbasis di Singapura. Shopee telah hadir di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Singapura. Thailad. Vietnam. Malaysia. Filipina, dan Indonesia. Alasanl memilih shopee dibandingkan aplikasi belanja online lainnyal yaitu dikarenakanl aplikasi shopee paling banyak digunakan orang-orang diseluruh Indonesia, hal ini dibuktikan dengan data aplikasi Layanan Belanja Online yang Digunakan Responden 2023. Menurut laporan Status Literasi DigitalIndonesia 2023 yangl dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center (KIC). Shopee merupakan aplikasi layanan belanjal online yangl paling banyak digunakan masyarakat. Tabel 1. Jumlah Pengguna Pada Marketplace 2023 Nama Pengguna Shopee Tokopedia Lazada Blibli Bukalapak Jumlah Sumber: https://databoks. Katadata. id/datapublish/2023/10/11 Dari tabel diatas menurut data, saat ini Shopee merupakan situsl e-commercel kategori marketplacel dengan pengunjungl terbanyak dil Indonesia. Padal September 2023l situs Shopeel tercatat menerimal 237 jutal kunjungan, melesatl sekitar l38% dibandingkan posisil awal ltahun. Pertumbuhanl pengunjung shopeel itu jauhl melampaui paral pesaing lutamanya, yaitul Tokopedia, lLazada, lBlibli, danl Bukalapak. Padal September Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 430 Nurita. Rafiqi. Roihan 2023l Tokopedia tercatatl meraih l88,9l juta lkunjungan, merosotl 31% disbanding awall Dalaml periode samal peroleh situsl Lazada anjlokl 48%, jadil 47,7l juta lkunjungan, situsl Blibli tumbuhl 1% jadil 28,9l juta lkunjungan, danl situs Bukalapakl 11,2l (Sumber: https://databoks. Katadata. id/datapublish/2023/10/. Shopeel sendiril memilikil beberapal jenisl promol unggulanl yangl lumayanl terkenall dikalanganl lpenggunanya. Gratisl ongkosl lkirim, ldiscount, hinggal cashbackl sebagail bentukl daril Promol yangl diberikanl olehl Shopeel gunal menarikl minatl belanjal lkonsumen. Gratisl ongkosl kiriml merupakanl potonganl hargal ataul bebasl biayal pengirimanl lbarang, merupakanl strategil pemasaranl unggulanl yangl dimilikil Shopeel dimanal fungsinyal untukl memberil linformasi, membujukl danl mempengaruhil persepsil konsumenl hinggal terjadil aksil pembelianl hall tersebutl jugal memilikil tujuanl yangl samal denganl discoutl danl lcashback, (Istiqomah et al, 2. Menurut Sanjaya et al . , menyebutkanl denganl adanyal promosil yangl dilakukanl olehl perusahaanl le-commercel lini, dapatl menarikl minatl konsumenl terhadapl produkl ltersebut. Semakinl menarik promosil yang lditawarkan, akanl semakin memungkinkanl konsumen untukl membeli produkl yang lditawarkan. Padal penelitianl yangl telahl dilakukannyal menunjukanl adanyal pengaruhl daril Promol belanjal onlinel inil terhadapl keputusanl lpembelian. Ketikal iklanl promosil sangatl menarikl lkonsumen, makal penggunal cenderungl akanl tertarikl untukl membelil produkl barul ltersebut. Menurut penelitianl terdahulu yangl dilakukan oleh Dwijantoro et al . , menunjukkan bahwal beberapa pelanggan, pernah mengalami kekecewaan setelahl belanja secaral online melaluil aplikasi belanjal online, dimanal barang yangl diterima tidakl sesuai denganl barang yang datang, danl pernah jugal mendapatkan barangl dengan kondisil rusak danl setelah dikonfirmasil kel pihak lpenjual, namunl penjualnya memblokirl chat denganl pelanggan ltersebut. Daril kejadian tersebutl dapat kital lihat bahwal masih adanyal kekecewaan pelanganl terhadap juall beli secaral online ataul ecommercel ini, karenal tidak sesuainyal barang yangl dipromosikan denganl barang yangl Hall ini merupakanl salah satul faktor penghambatl dari kegiatanl e-commercel di lIndonesia, yaitul kurangnya keamananl bagi lpelanggan, baikl dari segil pembayaran ataupunl dari produknyal lsendiri. Permasalahanl ketidakamananl inil akanl bisal berdampakl terjadinyal peralihanl terhadapl efisiensil dalaml melaksanakanl kegiatanl lelcommerce, pelangganl yangl melakukanl kegiatanl juall belil secaral onlinel padal umumnyal tertarikl karenal kemudahanl dalaml lbertransaksi, semuanyal lebihl efisienl daril segil lwaktu, lenergy, danl juga kemudahanl lainya. Tidakl sesuainya barangl yang dipromosikanl dengan barangl yang diterimal oleh lpembeli, tentul disini adanyal penipuanl dan mengandungl unsur ghararl dalam kegiatanl e-commercel ini. Terkadangl pihak penjuall atau perusahaanl menggunakan promosil dengan liming-imingl yang membuatl pelanggan ltertarik, namunl kenyataannya tidakl sesuai denganl promosi Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 431 Nurita. Rafiqi. Roihan yangl disampaikan, sepertil jual belil dengan menggunakanl strategi Aumisteryl BoxAy yangl juga banyakl merugikan pihakl konsumen. Sedangkan penelitian terdahulu yangl dilakukan oleh Putri . , menyatakan bahwa Dari hasil penelitian ini menunjukkanl Kepercayaan memilikil efek positifl yang signifikanl terhadap keputusanl pembelian. Hall ini berartil apabila kepercayaanl yang diberikanl konsumen tinggil maka keputusanl pembelian yangl dicapai jugal akan tinggil Kemudahanl memiliki efekl positif yangl signifikan terhadapl keputusan Hall ini berartil apabila kemudahanl yang diberikanl konsumen tinggil maka keputusanl pembelian yangl dicapai jugal akan tinggil pula. Dapatl disimpulkan semakinl rendah persepsil risiko yangl dialami konsumenl maka keputusanl pembelian yangl dicapai akanl semakin tinggi. Dalaml hal lini, onlinel marketplace berperanl sebagai sebuahl teknologi yangl mudah digunakanl dibuktikan denganl jumlah pengunjungl yang terbilangl banyak tingkatl kepercayaan danl kemudahan dalaml penggunaan onlinel marketplace tidakl bisa dipisahkanl dari kualitasl informasi yangl juga menjadil salah satul faktor penentul dari sebuahl keputusan pembelianl secara onlinel mengingat pembelil dan penjuall tidak secaral langsung bertemul dan melakukanl sebuah transaksil, informasil yang lengkapl sangat dibutuhkanl oleh kandidatl pembeli dalaml penentuan transaksinyal pada pembelanjaanl online. Berdasarkanl beberapa penelitianl terdahulu yangl relevan, penelitil menyimpulkan bahwal kepercayaan, lkemudahan, sertal kualitas informasil merupakan lfaktor-faktorl yang palingl sering diujil dan terbuktil signifikansi pengaruhnyal terhadap keputusanl pembelian lproduk (Ismail et al. Tinjauan Literatur Menurut Sumadi et al. , . , le-moneyl adalah alatl pembayaran digitall berupa uangl yang tersimpanl dalam medial elektronik ltertentu, sepertil di sisteml perbankan. Transaksil elektronik yangl menggunakan le-moneyl biasanya berbasisl chip yangl ditanamkan dil dalam lkartu. Uang elektronik adalah alat pembayaran elektronik yang digunakan untuk menyetorkan sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung maupun melalui agen-agen penerbit atau dengan menerbitkan rekening di bank. Kemudian nilai uang tersebut dimasukkan ke dalam media uang elektronik, yang diwakili dalam satuan rupiah, yangl digunakan untukl melakukan tranksaksil pembayaran denganl cara mengurangil secara langsungl nilai uangl pada medial elektronik ltersebut. Adapunl uang elektronikl dalam lIslam, samal halnya denganl uang elektronikl konvensional yangl membedakannya yaitul uang elektronikl sudahl pasti harusl berbasis padal prinsip lsyariah. Perbedaanl lain antaral uang elektronik syariahl denganl konvensional lyaitu, uangl elektronik syariahl Salah satunyal terdapat dil Bank Syariahl Mandiri yangl bernama le-moneyl BSM. Uangl elektronik dalaml Islam samal halnya denganl Sharf. Sharfl adalah juall beli matal uang, dimanal dalam juall beli matal uang harusl dengan nilail yang samal tanpa adal kelebihan lpembayaran. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 432 Nurita. Rafiqi. Roihan Setelah membahas teori, didapati untuk dapat mengukur e-money dibutuhkan indikator yang menggambarkan ketercapaian e-money. Menurut Bank Indonesia . Penggunaan e-money dari tahun 2018-2023 terus meningkat. Meningkatnya penggunaan emoney dari tahun ketahun membuktikan bahwal masyarakat semakinl menerima penggunaanl e-money sebagail alat transaksi padal aktivitas lsehari-lhari. Dari uraian tersebut dapatl disimpulkan bahwal e-money berpengaruhl positif terhadapl keputusan Dalaml perspektif syariahl hukum uangl elektronik . e-lmone. adalahl halal. Kehalalanl ini berlandaskanl kaidah: Setiapl transaksi dalaml muamalah padal dasarnya diperbolehkanl kecuali jikal ada dalill yang lmengharamkannya, makal saat itul hukumnya berubahl menjadi lharam. Uangl elektronik merupakanl salah satul produk fintechl yang sedangl berkembang saatl ini. Banyakl perusahaan startl up bermunculanl dan mengeluarkanl produk uangl elektronik lmereka. lLalu, bagaimanal hukum fintechl dan uangl elektronik itul sendiri bilal dilihat daril kacamata lIslam (Andani et al. Fatwal Dewan Syariahl Nasional . DSN) tentangl uang elektronikl dijelaskan bahwal uang elektronikl diperbolehkan digunakanl sebagai alatl pembayaran denganl syarat bebanl biaya layananl fasilitas harusl berupa biayal rill, . ntukl mendukung prosesl kelancaran penyelenggaraanl uang lelektroni. danl harus disampaikanl kepada pemegangl kartu secaral benar . eraturan perundangundanganl yang lberlak. denganl prinsip ltaAowidhl . antil rug. / lijarah. Transaksil jual belil diperbolehkan, setidaknyal jika tidakl memiliki lunsurlunsur: lPertama, maysirl . dalaml konteks lekonomi, maysirl atau judil juga berartil spekulasi, maupunl untung-luntungan. Dalaml Al-Quranl larangan Maysirl . terdapatl pada Surahl Al-Maidahl ayat l90. lKedua, lriba. Secaral Bahasa berartil tambahan . Dalaml istilah syaral riba didefinisikanl sebagai tambahanl pada lbarang-barangl tertentu . lKetiga, lgharar. lBaAi lal-ghararl adalah setiapl akad juall beli yangl mengandung risikol atau bahayal kepada salahl satu pihakl sehingga berpotensil mendatangkan kerugianl finansial. Hall ini dikarenakanl adanya keraguanl dalam obyekl yang akadl tersebut karenal ketidakjelasannya. lKeempat, lharam. Menghindaril adanya unsurl riba danl adanya lkejelasan. Dalaml kegiatan muamalahl ekonomi Islaml melarang adanyal keberadaan ribal dalam setiapl perilaku lekonomi. Promosil merupakan sebuahl upaya bujukanl . yangl digunakan untukl membujuk ataul mendorong konsumenl untuk maul membeli produkl maupun jasal yang dihasilkanl oleh suatul perusahaan, promosil merupakan salahl satu daril komponen bauranl pemasaran . arketingl mi. yangl mempunyai tujuanl untuk mencapail tujuan denganl setiap konsumenl yakni menyakinkanl konsumen untukl membeli produkl atau jasal yang dihasilkanl perusahaan. Promosil dapat dikatakanl sebagai alatl komunikasi pemsaranl yang berfungsil untuk menyebarkanl informasi, lmempengaruhi, ataupunl mengingatkan pasarl tentang produkl atau jasal yang dihasilkanl oleh perusahaanl agar bersedial menerima, danl membeli (Latief 2. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 433 Nurita. Rafiqi. Roihan Promosil merupakan alatl komunikasi antarl pebisnis denganl konsumen, promosil dilakukan gunal menyebarkan informasil terkait produkl yang dipasarkanl sehingga menarikl daya belil konsumen. Sangat penting untuk menggunakan sistem promosi untuk memberikan informasi tentang barang yang dijual, memberikan keunggulan pada produk yang dijual agar dapat bersaing dengan kompetitor, dan meningkatkan tingkat penjualan, yang dapat meningkatkan keuntungan penjual. Saat ini, banyak pilihan yang ditawarkan oleh berbagail macam le-lcommerce, hall ini menunjukkanl bahwa persainganl e-commerce sangat ketatl (Probosini. Hidayat, and Yusuf 2. Setelah membahas teori, didapati untuk dapat mengukur promosi dibutuhkan indikator yang menggambarkan ketercapaian promosi. Menurutl probosini et al. , . promosil adalah suatul bentuk lkomunikasi, yangl dimaksud yaitul komunikasi pemasaranl yang disampaikanl dengan sebaikl mungkin gunal menyebarkan linformasi, lmempengaruhi, danl membujuk konsumenl untuk membelil atau menggunakanl produk ataul jasa yangl ditawarkan. Maka promosi suatu produk yang baik akan meningkatkan keputusanl pembelian padal masyarakat, dapatl disimpulkan bahwal promosi berpengaruhl positif terhadapl keputusan lpembelian. Strategil Shopee dalaml menarik pelangganl salah satunyal yaitu denganl menawarkan berbagail promosi yangl menarik, adapunl promosi yangl diselenggarakan Shopeel yaitu sepertil promo gratisl ongkir. Jikal kita berbelanjal pada tokol yang mengikutil program tersebut, konsumenl membeli makal akan secaral otomatis biayal pengiriman terpotong. Biasanyal konsumen membelil barang dimanal harga barangl bisa jadil lebih mahall dari ongkosl kirim, denganl adanya gratisl ongkir konsumenl merasa terbantul karena tidakl perlu lkemana-manal barang sudahl tanpal biaya ltambahan. Selainl faktor promosil pembelian jugal dapat dipengaruhil oleh faktorl transaksi. Padal marketplace Shopeel menyajikan fiturl metode pembayaranl yang sangatl beragam sehinggal memudahkan konsumenl dalam melakukanl transaksi. Dalaml ajaran Islaml juga adal mengatur tentangl akad juall beli, termasukl juga transaksil secara onlinel atau le-lcommerce, yaitul akad lBaiAo las-lsalam, lBaiAo lal-listisna, danl BaiAo lmuajjal. lBaiAo las-salaml merupakan kesepakatanl transaksi juall beli denganl melunasi pembayaranl terlebih dahulul baru barangl diserahkan kepadal pelanggan, lBaiAo istisnal merupakan bentukl kesepakatan juall beli denganl barang pesananl disiapkan olehl penjual danl pembayaran dilakukanl oleh pembelil setelah adanyal kesepakatan diantaral penjual denganl pembeli, danl BaiAo muajjall merupakan bentukl kesepakatan diantaral penjual danl pembeli padal masalah penangguhanl lpembayaran, dalaml melakukan kegiatanl e-commercel tidak hanyal memperhatikan produkl yang ditawarkanl halal danl haramnya, tetapil juga perlul memperhatikan kesepakatanl atau perjanjianl diantara penjuall dan lpembeli, karenal dalam bisnisl harusl jelas lakadnya. Hall tersebut dilakukanl agar tidakl ada yangl dirugikan dalaml kegiatan le-commercel tersebut, promosil sebagai lAt-Tarwijl yang berartil cara yangl dilakukan pembelil agar maul membeli produkl yang ldijual. Caral yang dilakukanl tersebut bisal dengan promosil Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 434 Nurita. Rafiqi. Roihan langsung ataupunl tidak llangsung, intinyal seorang penjuall dalam melakukanl promosi tidakl bertentangan denganl ajaran dalaml Al-Quranl dan lhadist, sepertil memberikan informasil palsu tentangl produk yangl dijual danl menggunakan sumpahl dalam kegiatanl promosi ltersebut (Sara and Fitryani 2020. Dalaml melakukan promosil ada banyakl hal yangl dapat dilakukanl oleh Cara untuk mempromosikan Nabi Muhammad SAW adalah dengan menggunakan personal sales, iklan, penjualan, dan prinsip hubungan masyarakat, yang berarti pelanggan puas dan setia pada produk yang dijual. Sepertil promosi melaluil iklan, sekarangl ini tidakl hanya iklanl melalui medial televisi danl radio lsaja, tetapil sekarang inil bisa jugal dengan menggunakanl media lsocial, sepertil melalui fotol atau lgambar, videol ataupun denganl video langsungl atau livel yang dilakukanl oleh penjuall itu lsendiri. Perdaganganl yang dilakukanl dengan onlinel akan lebihl mempermudah baikl untuk pedagangl maupun pelangganl sendiri, tentunyal kegiatan tersebutl dilandasi denganl Islaml. Padal dasarnya promosil menurut pandanganl Islam inil dapat dilakukanl dengan caral apapun asalkanl tidak bertentanganl dengan apal yang diajarkanl dalam Islaml dan merugikanl orang llain, bahwa dalaml melakukan promosil harus memegangl prinsip akhlakl yang baikl dan menjauhkanl tadlis . idakl jujur dalaml memberikan Apalagil penjualan dilakukanl secara lonline, ataul e-commercel jangan sampail memberikan informasil yang tidakl jujur kepadal pembeli karenal dengan le-commercel ini barangl atau produknyal belum nampakl secara riill oleh lpembeli (JazilinniAoam 2. Metode Penelitian Jenis penelitian ini menggunakan kuantitatif deskriptif yaitu jenis penelitian yang dimaksudkan untuk mendeskripsikan, menguji hubungan, dan menguji pengaruh antar variabel yang dihipotesiskan sesuai rumusan sebelumnya. Menurut Sugiono dalam penelitian Setyagustina et al. , . , penelitian kuantitatif merupakan penelitian yang meneliti seberapa besar pengaruh variabel bebas . terhadap variabel terikat . Metode yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan metode Teknik yang digunakan pada penelitian ini menggunakan survey, yaitu penelitian mengambil sampel dari suatu tempat populasi dengan menggunakan kuesioner sebagai alat untuk menggumpulkan data penelitian. Pada pelaksanaanya penelitian menganalisis pengaruh ketersediaan e-money, promosi, dan kepercayaan terhadap keputusan pembelian produk di shopee pada masyarakat kota jambi menurut perspektif ekonomi Islam. Data-data yang dilakukan dalam penelitian bersumber dari pengamatan, daftar pertanyaan . terhadap respon yang dalam hal ini adalah masyarakat kota jambi Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 435 Nurita. Rafiqi. Roihan . Data Primer . rimary dat. Data-data primer yang bersumber dari pengamatan, daftar pertanyaan . terhadap respon yang dalam hal ini adalah masyarakat kota . Data sekunder . econdary dat. Data sekunder yaitu data penelitian yang antara lain berupa bukti-bukti referensi seperti buku, jurnal ilmiah, internet, serta dokumendokumen yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah Kuesioner adalah jenis pengumpulan data yang diberikan kepada responden dalam bentuk serangkaian pertanyaan atau pernyataan tertulis yang harus mereka jawab (Rahmadani and Isroah 2. Hasil dan Pembahasan Shopee adalah anak perusahaan dari Sea Group, pertama kali diluncurkan pada tahun 2015 secara serentak di tujuh negara, termasuk Singapura. Malaysia. Thailand. Taiwan. Indonesia. Vietnam, dan Filipina . ttps://careers. id/abou. Dengan misi untuk meningkatkan kualitas hidup konsumen dan pengusaha kecil melalui teknologi. Sea Group terdaftar di Bursa Efek New York (NYSE) dengan 436ogist SE. Shopee mulai memasuki pasar Indonesia pada akhir Mei 2015 dan memulai operasinya di negara tersebut pada akhir Juni 2015. Kantor pusat Shopee Indonesia terletak di Wisma 77 Tower 2. Jalan Letjen S. Parman. Palmerah. Jakarta. Sebagai aplikasi marketplace online. Shopee memudahkan jual beli di secara online dengan cepat dan praktis, menawarkan berbagai produk mulai dari fashion hingga kebutuhan sehari-hari. Shopee hadir sebagai aplikasi mobile untuk mempermudah pengguna berbelanja online tanpa harus membuka situs web (Gunawan 2. Shopee menargetkan pengguna muda yang terbiasa beraktivitas menggunakan gadget, termasuk Produk-produk yang ditawarkan di Shopee besar berfokus pada kategori fashion dan perlengkapan rumah tangga. Di halaman awal aplikasi, pengguna dapat menemukan 21 kategori produk yang tersedia, seperti Pakaian Wanita. Pakaian Pria. Sepatu. Tas. Fashion Muslim. Kecantikan. Elektronik, dan banyak lagi, termasuk camilan dan dekorasi rumah. Shopee hadir di Indonesia untuk memperkenalkan pengalaman berbelanja yang baru. Platform ini memudahkan penjual dalam berjualan dan menyediakan pembeli dengan proses pembayaran yang aman serta yang terintegrasi. Hingga saat ini. Shopee telah diunduh sebanyak lebih dari 100 juta kali di Google Play Store. Gambar 1. Jumlah Unduhan Shopee di Google Play Store Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 436 Nurita. Rafiqi. Roihan Tabel 2. Usia Responden Usia Jumlah 18-20 Tahun 21-23 Tahun 24-26 Tahun 27-29 Tahun >30 Tahun Total Persentase 11,6% 74,7% 9,5% 3,2% 1,1% Sumber: Diolah Oleh Peneliti Berdasarkan tabel diatas. Responden yang melakukan pembelian Online melalui Shoope pada Masyarakat Kota Jambi dalam penelitian ini memperlihatkan bahwa terdapat 11 responden berusia 18-20 Tahun . ,6%), 71 responden berusia 21-23 Tahun . ,7%), 9 responden berusia 24-26 Tahun . ,5%), 3 Responden Berusia 27-29 Tahun . ,2%) dan 1 Responden Berusia >30 Tahun . ,1%). Berdasarkan data tersebut, maka responden yang melakukan pembelian online melalui Shopee sebagian besar responden berusia 21-23 Tahun. Karakteristik responden yang melakukan pembelian online melalui shopee berdasarkan Pekerjaan adalah sebagai berikut: Tabel 3. Pekerjaan Responden Pekerjaan Mahasiswa Pelajar Guru Karyawan Swasta Wirausaha Petani PNS Pedagang Tidak Bekerja Total Jumlah Persentase 72,6% Sumber: Diolah Oleh Peneliti Berdasarkan tabel diatas, mayoritas responden yang melakukan pembelian online melalui Shopee pada Masyarakat Kota Jambi adalah mahasiswa, dengan jumlah 69 orang . ,6%). Ini menunjukkan bahwa mahasiswa merupakan kelompok terbesar yang aktif berbelanja online melalui shopee, dan terdapat 9 responden yang tidak bekerja . ,5%), menunjukkan bahwa meskipun tidak memiliki pekerjaan, mereka tetap berpartisipasi dalam pembelian online melalui Shopee. Uji validitas digunakan untuk menilai apakah kuesioner benar-benar mampu mengukur apa yang seharusnya diukur. Validitas diuji dengan membandingkan r hitung dengan r tabel dan membandingkan nilai signifikansi dengan probabilitas 0,05. Data yang valid, dengan r hitung > r tabel dan signifikasi <0,05, dianggap layak sebagai instrumen Hasil uji validitas dalam penelitian ini disajikan pada tabel berikut: Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 437 Nurita. Rafiqi. Roihan Tabel 4. Hasil Uji Validitas Variabel E-Money (X. Promosi (X. Kepercayaa n (X. Keputussn Pembelian (Y) Item rHitung rTabel X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. X1. 0,7826 0,7157 0,8277 0,8005 0,7407 0,8184 0,7615 0,7634 0,7920 0,7778 0,7475 0,7116 0,6784 0,7178 0,7244 0,8080 0,7248 0,7806 0,7436 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 0,2017 Sig. Taile. Keterangan Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Valid Sumber: Diolah Oleh Peneliti Berdasarkan hasil uji validitas di atas, semua item dalam kuesioner pada variabel E-Money (X. Promosi (X. Kepercayaan (X. , dan Keputusan Pembelian (Y), memiliki nilai rHitung > 0,2017 dan nilai Sig . -taile. < 0,05. Oleh karena itu, semua item pernyataan dalam semua variabel pada penelitian ini dinyatakan valid dan layak untuk dilakukan pengujian selanjutnya. Pengujian reliabilitas bertujuan untuk menilai konsistensi kuesioner dalam sebuah penelitian. Sebelum melakukan pengujian ini, diperlukan acuan nilai sebesar 0,60 sebagai dasar pengambilan keputusan. Sebuah variabel dianggap reliabel jika nilai reliabilitasnya melebihi > 0,60, jika nilainya di bawah < 0,60, variabel tersebut tidak dapat dikatakan reliabel. Berikut ini adalah hasil pengujian reliabilitas pada variabel-variabel dalam penelitian ini: Tabel 5. Hasil Uji Reliabilitas Variabel CronbachAos Alpha Nilai Acuan Keterangan E-Money (X. Reliabel Promosi (X. Reliabel Kepercayaan (X. Reliabel Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 438 Nurita. Rafiqi. Roihan Keputussn Pembelian (Y) Reliabel Sumber: Diolah Oleh Peneliti Berdasarkan hasil uji reliabilitas di atas, semua item dalam kuesioner pada variabel E-Money (X. Promosi (X. Kepercayaan (X. , dan Keputusan Pembelian (Y), memiliki nilai CronbachAos Alpha > 0,60. Oleh karena itu, semua item pernyataan dalam semua variabel pada penelitian ini dinyatakan Reliabel dan layak untuk dilakukan pengujian selanjutnya. Berdasarkan hasil penelitian, promosi dan kepercayaan memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian online melalui Shopee pada masyarakat Kota Jambi. Uji hipotesis menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0. 000 < 0. dengan nilai thitung > ttabel, mengindikasikan kekuatan pengaruh kedua variabel ini dalam memengaruhi keputusan pembelian. Promosi, sebagai salah satu komponen utama dari bauran pemasaran . arketing mi. , berfungsi sebagai alat komunikasi yang efektif dalam menyebarkan informasi, memengaruhi, dan meyakinkan konsumen untuk memilih produk atau jasa tertentu. Menurut Praestuti . , promosi adalah upaya persuasi yang digunakan oleh perusahaan untuk mendorong konsumen agar membeli produk atau jasa yang Promosi yang efektif dapat meningkatkan interaksi antara penjual dan pembeli, terutama di platform e-commerce seperti Shopee. Hal ini sejalan dengan temuan dari Jannah et al. , . yang menunjukkan bahwa promosi melalui media sosial dan platform online dapat meningkatkan interaksi dengan syarat promosi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, seperti kejujuran dan transparansi. Dalam perspektif ekonomi Islam, promosi harus mematuhi prinsip-prinsip syariah, termasuk kejujuran dan kebenaran dalam menyampaikan informasi. Al-Quran menegaskan pentingnya kejujuran dalam segala hal, sebagaimana firman Allah: Artinya: Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui (QS Al-Baqarah: . Ayat ini menekankan perlunya menjaga pemisahan antara kebaikan dan keburukan serta menghindari penyembunyian kebenaran. Ini menunjukkan bahwa Allah menginginkan umat-Nya untuk selalu bersikap jujur dan transparan dalam segala Dalam pelaksanaannya, etika melakukan promosi harus dijaga agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Dalam Islam juga memberikan panduan khusus mengenai tata cara promosi yang benar. Hal ini dijelaskan dalam Surat Al-Jatsiyah ayat Artinya: Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat . dari urusan . itu, maka ikutilah syariat itu, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orangorang yang tidak mengetahui. Ay (QS. Al-Jatsiyah: . Ayat tersebut menegaskan pentingnya mematuhi aturan dalam setiap tindakan, termasuk dalam promosi, dengan memastikan bahwa etika yang diterapkan bersifat positif dan tidak merugikan orang lain. Promosi saat ini menjadi topik hangat di Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 439 Nurita. Rafiqi. Roihan Indonesia, terutama terkait dengan kasus di mana sebuah perusahaan menggunakan nama Muhammad dan Maria untuk mempromosikan minuman beralkohol. Penggunaan nama Muhammad, yang merupakan nama Nabi dan panutan dalam Islam, dan Maria, yang umumnya digunakan dalam konteks Non-Muslim, telah menimbulkan kontroversi dan dianggap sebagai penistaan agama. Sara et al, . juga menguraikan bahwa dalam e-commerce, promosi harus mematuhi kesepakatan yang jelas dan prinsip syariah untuk menjaga integritas transaksi. Penelitian oleh Almas . Rahmadani et al . , serta Simangunsong et al . mendukung temuan ini, menyatakan bahwa promosi memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian. Hasil ini memperkuat pemahaman bahwa strategi promosi yang sesuai dengan prinsip syariah tidak hanya meningkatkan keputusan pembelian tetapi juga memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan transparansi dan kejujuran. Kepercayaan juga memainkan peran penting dalam keputusan pembelian, terutama dalam konteks pembelian online melalui shoope. Penelitian ini menunjukkan bahwa kepercayaan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap keputusan pembelian di Shopee. Semakin tinggi tingkat kepercayaan konsumen terhadap platform e-commerce, semakin besar kemungkinan mereka untuk melakukan pembelian. Kepercayaan ini dibangun melalui tiga dimensi utama: kualitas produk, keamanan transaksi, dan reputasi penyedia barang atau jasa, sebagaimana dikemukakan oleh Blessa et al . Dalam perspektif ekonomi Islam, kepercayaan merupakan nilai yang sangat dihargai, sebagaimana tercermin dalam sikap amanah Nabi Muhammad SAW. Ketika berdagang. Nabi selalu memenuhi amanah dengan menjaga kepercayaan dalam setiap Al-Quran menegaskan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan dalam transaksi bisnis, sebagaimana firman Allah. Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat (QS. An-Nisa: . Ayat ini menekankan bahwa menjaga kepercayaan dalam bisnis adalah hal yang esensial, yang pada gilirannya akan memengaruhi keputusan pembelian konsumen. Dalam Surat An-Nisa ayat 58 mengajarkan pentingnya menyampaikan amanat kepada pihak yang berhak menerimanya, dengan cakupan yang luas mencakup amanat Allah kepada hamba-Nya, amanat antar manusia, dan amanat terhadap diri sendiri. Amanat dari Allah mencakup pelaksanaan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, sedangkan amanat antar manusia termasuk mengembalikan titipan, menjaga rahasia, dan bersikap Amanat terhadap diri sendiri berarti melakukan hal-hal yang bermanfaat dalam konteks agama maupun kehidupan sehari-hari. Ayat ini menegaskan pentingnya keadilan dalam setiap aspek kehidupan, mendorong umat Islam untuk bertindak adil dalam menetapkan hukum atau memutuskan perkara, tanpa memandang status atau latar belakang. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 440 Nurita. Rafiqi. Roihan Penelitian ini sejalan dengan temuan dari Prayuda & Anwar . Pautina et , . , serta Marsalin et al . , yang menyatakan bahwa kepercayaan berpengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian. Penelitian ini menegaskan bahwa kepercayaan yang dibangun melalui kualitas produk, keamanan transaksi, dan reputasi penyedia jasa menjadi faktor utama yang mendorong konsumen untuk melakukan pembelian, terutama dalam konteks e-commerce. Berdasarkan hasil penelitian. E-Money menunjukkan pengaruh negatif dan signifikan terhadap keputusan pembelian online melalui Shopee di Kota Jambi, dengan nilai signifikansi sebesar 0. 000 < 0. 05 dan nilai thitung sebesar -8. 266 > 1. 987 ttabel. Temuan ini mengindikasikan bahwa penggunaan E-Money cenderung mengurangi keputusan pembelian. Secara teori, e-money dirancang untuk mempermudah transaksi dengan menawarkan metode pembayaran digital yang cepat dan aman (Sumadi. Romdhoni, and Fatakhurrohim 2. E-Money seharusnya memberikan kemudahan dalam transaksi, termasuk kemudahan penggunaan, kecepatan, dan keamanan. Kemudahan ini meliputi aspek-aspek seperti kemudahan belajar, pemahaman, dan operasi yang penting untuk penerimaan konsumen (Ilmiyah & Krishernawan, 2. Selain kemudahan, keamanan e-money juga penting, mencerminkan keyakinan konsumen bahwa informasi pribadi mereka aman (Sumadi and Romdhoni 2. Namun, dalam penelitian ini, pengaruh negatif mungkin disebabkan oleh pengalaman buruk dalam penggunaan e-money atau ketidakpuasan terhadap sistem pembayaran elektronik yang ada. Faktor lokal seperti akses informasi yang terbatas atau kurangnya pengetahuan tentang e-money juga bisa menjadi penyebab pengaruh negatif Dalam perspektif Ekonomi Islam, penggunaan e-money harus sesuai dengan prinsip syariah yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis, termasuk prinsip keadilan, kejujuran, dan keseimbangan (Alawiyah 2. Setiap transaksi harus bebas dari riba . , gharar . , dan maysir . , serta dilakukan dengan transparansi dan kejujuran (Jamaluddin and Zahid 2. Surat Al-Baqarah ayat 275 menegaskan pentingnya menjauhi riba: AuOrang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran . penyakit gila. Yang demikian itu adalah karena mereka mengatakan, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ay (QS. Al-Baqarah: . Artinya: Orang-orang yang memakan . ertransaksi denga. riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya . enyangkut rib. , lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya . kepada Allah. Siapa yang mengulangi . ransaksi rib. , mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya (QS. Al-Baqarah: . Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 441 Nurita. Rafiqi. Roihan Selain itu. Ayat An-Nisa: 29 menegaskan larangan terhadap pemanfaatan harta secara batil dan penipuan dalam transaksi, serta pentingnya melakukan transaksi secara adil dan dengan kerelaan. Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil . idak bena. , kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (QS. An-Nisa: . Ayat Al-Baqarah ayat 275 menunjukkan pentingnya menjauhi praktik yang tidak sesuai dengan hukum Islam dan menekankan perbedaan antara transaksi yang sah dan riba yang dilarang. Sementara itu. Surat An-Nisa ayat 29 melarang pemanfaatan harta secara tidak sah dan menegaskan pentingnya melakukan transaksi dengan adil dan berdasarkan kerelaan kedua belah pihak. Keduanya menekankan prinsip transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam setiap transaksi, termasuk penggunaan e-money, untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan ajaran Islam dan tidak merugikan pihak lain. Penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Tang & Syaifullah . , dan Kurniawan & Proyowidodo . yang menunjukkan bahwa EMoney berpengaruh positif terhadap keputusan pembelian. Ketidaknyamanan dalam penggunaan e-money, seperti masalah teknis dan kekhawatiran keamanan, dapat mempengaruhi keputusan pembelian secara negatif. Meski e-money menawarkan kemudahan, kurangnya pemahaman tentang sistem ini dan potensi risiko terkait dengan transaksi digital dapat mengurangi keputusan pembelian jika pengguna tidak yakin bahwa sistem ini sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan edukasi tentang e-money dan memastikan kesesuaiannya dengan prinsip syariah guna membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan keputusan Penelitian ini menunjukkan bahwa semua variabel dalam penelitian ini, yakni EMoney. Promosi, dan Kepercayaan, secara simultan memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian online melalui Shopee pada masyarakat Kota Jambi, seperti yang ditunjukkan pada uji hipotesis secara simultan dengan nilai signifikansi sebesar 0. 000 < 0. 05 dan nilai F-hitung 104. 051 > F-tabel 2. Dalam perspektif ekonomi Islam, hal ini dipahami melalui prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan tanggung jawab dalam transaksi. E-Money atau uang elektronik merupakan alat yang mendukung kemudahan dan efisiensi transaksi, sesuai dengan prinsip kemudahan . dalam ekonomi Islam. Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185. Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran (QS. Al-Baqarah: . Taysir dapat diartikan sebagai konsep yang memberikan kemudahan dan kelonggaran dalam menjalankan perintah dan menghindari larangan, baik dalam Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 442 Nurita. Rafiqi. Roihan pengertian umum maupun khusus (Iswandi 2. Secara bahasa dan istilah, taysir berarti memberikan kemudahan hukum kepada individu . untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan agar aktivitasnya menjadi lebih mudah. Penggunaan E-Money meminimalisir risiko fisik dan administrasi yang seringkali muncul dalam transaksi konvensional, serta memungkinkan pencatatan yang lebih akurat dan transparan, yang sangat penting dalam konteks keadilan. Promosi dalam ekonomi Islam harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan dan tidak menipu konsumen. Promosi yang adil dan transparan mendukung prinsip-prinsip syariah dengan memberikan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan. Ini sesuai dengan prinsip kejujuran . dan transparansi . , yang merupakan bagian integral dari etika bisnis Islam. Allah berfirman dalam Surah AlMuthaffifin ayat 1-3. Artinya: Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, (Mereka adala. orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. , dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka kurangi (QS. Al-Muthaffifin ayat 1-. Promosi yang dilakukan dengan cara yang etis juga meningkatkan kepercayaan konsumen, menciptakan lingkungan pasar yang lebih adil dan berkelanjutan. Kepercayaan, sebagai faktor utama dalam transaksi, berperan penting dalam membangun hubungan bisnis yang kuat dan berkelanjutan. Dalam perspektif syariah, kepercayaan adalah komponen esensial dari transaksi yang sah dan halal. Hubungan yang didasarkan pada kepercayaan memperkuat nilai-nilai integritas . dan tanggung jawab . as'uliya. dalam bisnis. Kepercayaan yang dibangun antara penjual dan pembeli mempengaruhi keputusan pembelian, karena konsumen cenderung memilih platform atau produk yang mereka percayai untuk memberikan nilai yang sesuai dengan harapan Dengan demikian. E-Money. Promosi, dan Kepercayaan berperan dalam memfasilitasi keputusan pembelian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, di mana kemudahan, keadilan, dan kepercayaan memainkan peran penting dalam menciptakan transaksi yang halal dan etis. Penelitian ini tidak hanya memberikan wawasan tentang faktor-faktor praktis yang mempengaruhi keputusan pembelian tetapi juga menggarisbawahi pentingnya integrasi prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam praktik bisnis modern. Bertuah : Journal of Shariah and Islamic Economics | 443 Nurita. Rafiqi. Roihan Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti maka dapat di tarik kesimpulan bahwa: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Variabel E-Money (X. berpengaruh negatif dan signifikan terhadap Variabel Keputusan Pembelian (Y) pada Masyarakat Kota Jambi dalam pembelian online melalui shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Variabel Promosi (X. berpengaruh positif dan signifikan terhadap Variabel Keputusan Pembelian (Y) pada Masyarakat Kota Jambi dalam pembelian online melalui shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Variabel Kepercayaan (X. berpengaruh positif dan signifikan terhadap Variabel Keputusan Pembelian (Y) pada Masyarakat Kota Jambi dalam pembelian online melalui shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Variabel E-money. Promosi (X. dan kepercayaan secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Keputusan Pembelian (Y) pada Masyarakat Kota Jambi dalam pembelian online melalui shopee. Daftar Pustaka