Zona Keuangan : Program Studi Akuntansi (S. Universitas Batam Vol. 14 No. Desember 2024 | p-ISSN : 2087-7277 | e-ISSN : 2807-6303 ANALISIS KEBIJAKAN. RETRIBUSI. DAN PELAYANAN PARKIR TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA BATAM Rizky Dino Febrian1 Sri Yanti2. Benni Sumarman3 1,2,3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Prodi Akuntansi. Universitas Batam rizkydinofebrian2@gmail. Abstrak Dengan semakin meningkatkan jumlah kendaraan bermotor dari tahun ke tahun di Kota Batam, lahan parkir tentu menjadi perhatian oleh Pemerintah Kota Batam. Penataan lahan parkir tersebut maka akan ada retribusi yang dapat ditarik dari penggunaan lahan Retribusi ini akan menambah PAD Kota Batam, namun dari implementasi kebijakan berdasarkan peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir belum optimal dalam pencapaian target dan Tujuan dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan sistem pengelolaan parkir berdasarkan evaluasi Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018. Tipe penelitian yang digunakan adalah kualitatif, metode pengambilan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan tringulasi, teknis analisis datanya reduksi data, penyajian data dan penarik Hasil penelitian yang diperoleh adalah kebijakan pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan PAD pencapaiannya belum optimal, kendalanya adalah: belum adanya indeks survei kepuasan publik untuk mengukur sampai sejauh mana pencapaian kebijakan parkir di Kota Batam, persoalan Sumber Daya Manusia yang perlu pembinaan dan pelatihan. Solusinya perlu adanya perubahan Ranpeda tentang parkir dengan maksud merubah tarif parkir, merubah sistem tentang pengelolaan parkir dan perbaikan fasilitas Kata kunci: Kebijakan. Retribusi. Pelayanan Parkir Abstract With the increasing number of motorized vehicles from year to year in Batam City, parking areas are certainly a concern for the Batam City Government. The arrangement of the parking area will result in a levy that can be collected from the use of the parking This levy will increase the PAD of Batam City, but from the implementation of the policy based on the Batam Mayor Regulation Number 52 of 2018 concerning the implementation instructions for the Batam City Regional Regulation Number 3 of 2018 concerning the implementation and retribution of parking has not been optimal in achieving targets and realization. The purpose of this study is how the implementation of the parking management system is based on the evaluation of the Batam Mayor Number 52 of 2018. The data collection technique is carried out by triangulation, the Zona Keuangan : Program Studi Akuntansi (S. Universitas Batam Vol. 14 No. Desember 2024 | p-ISSN : 2087-7277 | e-ISSN : 2807-6303 technical data analysis is data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of the study obtained are that the Batam City government's policy in increasing PAD has not been optimal, the obstacles are: the absence of a public satisfaction survey index to measure the extent to which the parking policy has been achieved in Batam City, the issue of Human Resources that need coaching and training. The solution is that there needs to be a change in the Draft Regional Regulation on parking with the aim of changing parking rates, changing the parking management system and improving service facilities. Keywords: Policy. Retribution. Parking Service PENDAHULUAN Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan terbesar yang dihasilkan oleh daerah di wilayahnya sendiri. PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan semua hak yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih selama periode tertentu di daerah tersebut. Tujuan PAD adalah untuk memberikan otonomi kepada daerah dalam hal pembiayaan, yang merupakan bentuk desentralisasi. Dengan demikian, sejak Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diterapkan, hubungan keuangan antara pemerintahan daerah adalah sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Sistem ini dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras dengan perundangundangan. Retribusi daerah adalah sumber pendapatanasli daerah lainnya selain pajak Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir Luar Ruangan Milik Jalan atau Tempat Khusus Parkir. Retribusi daerah adalah biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membayar jasa dan izin eksklusif yang diberikan kepada masyarakat tertentu. Atau badan. Retribusi jasa umum, retribusi jasa komersial, dan retribusi perijinan eksklusif adalah beberapa jenis retribusi daerah. Kebijakan parkir adalah kumpulan aturan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas terkait untuk mengatur penggunaan tempat parkir. Kebijakan ini mencakup berbagai hal, seperti tarif parkir, durasi parkir, zona parkir, peraturan penegakan hukum, dan lokasi parkir yang tersedia untuk berbagai jenis kendaraan. Tujuan kebijakan parkir adalah untuk mengontrol permintaan dan ketersediaan tempat parkir, mengurangi kemacetan, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong penggunaan transportasi umum atau opsi yang lebih ramah lingkungan. Kebijakan parkir biasanya disesuaikan dengan kebutuhan khusus kota atau daerah berdasarkan analisis lalu lintas dan kebutuhan masyarakat. Menurut Hardiansayh . pelayanan publik adalah pemberiaan layanan publik atau melayani keperluan masyrakat atau organisasi lain yang memiliki kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok yang dimiliki Zona Keuangan : Program Studi Akuntansi (S. Universitas Batam Vol. 14 No. Desember 2024 | p-ISSN : 2087-7277 | e-ISSN : 2807-6303 dan tata cara yang telah ditentukan dan ditujukan untuk memberikan pelayanan. Pelayana Publik menurut Sawir . yaitu kegiatan yang dilaksanakan seseorang atau sekelompok orang. TINJAUAN LITERATUR DAN HIPOTESIS Pendapatan asli daerah yakni pendapatan yang berasal dari daerah serta dipungut langsung oleh pemerintah daerah. Sumber PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, laba dari badan usaha milik daerah (BUMD), dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah (Jatmiko & Wicaksono, 2. Kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang tertentu untuk mencari peluang atau mewujudkan sasaran yang diinginkan, dalam (Maman Nurachman. Retribusi parkir adalah biaya yang dipungut atas pemberian pelayanan dan fasilitas tempat parkir di badan jalan, masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentuyang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi. Karakteristik parkir berkaitan dengan besarnya jumlah kebutuhan parkir yang harus disediakan meliputi kapasitas parkir, volume parkir, akumulasi parkir, durasi parkir, tingkat penggunaan parkir, kebutuhan parkir, indeks parkir, pengawasan lalu lintas pada umumnya (Pratama, 2. Menurut Hardiansayh . pelayanan publik adalah pemberiaan layanan publik atau melayani keperluan masyrakat atau organisasi lain yang memiliki kepentingan pada organisasi tersebut sesuai dengan aturan pokok yang dimiliki dan tata cara yang telah ditentukan dan ditujukan untuk memberikan pelayanan. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Menurut Denzin & Licoln . penelitian kualitatif merupakan penelitian dengan latar belakang alamiah dengan maksud untuk menjelaskan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan cara melibatkan metode penelitian lainnya. Menurut Zuldafrial . Aukeabsahan data merupakan padanan dari konsep kesahihan . dan keandalan . menurut versi penelitian kuantitatif dan disesuaikan dengan tuntunan pengetahuan, kreteria, dan paradigma sendiriAy. Keabsahan data merupakan derajat kepercayaan atau kebenenaran hasil suatu penelitian. Menurut Lincoln dan Guba . dalam Wijaya . , keabsahan data di dalam penelitian kualitatif, suatu realistis itu bersifat majemuk dan dinamis, sehingga tidak ada yang konsisten dan berulang seperti semula. Keabsahan data dapat dicapai dengan menggunakan proses pengumpulan data dengan teknik triangulasi data. Zona Keuangan : Program Studi Akuntansi (S. Universitas Batam Vol. 14 No. Desember 2024 | p-ISSN : 2087-7277 | e-ISSN : 2807-6303 Gambar 1 Analisis Model Miles dan Hubermen HASIL DAN PEMBAHASAN Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir sebenarnya dibuat oleh pemerintah Kota Batam. Adanya pedoman teknis pengelolaan perparkiran yang mengatur pelantaran parkir di tepi jalan di Kota Batam mendukung keputusan tersebut. Secara ideal, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari biaya parkir dan meningkatkan manajemen tempat parkir di Kota Batam yang lebih terorganisir dan teratur. Maka dari itu pihak Dinas Perhubungan Kota Batam harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap parkir ditempat ilegal, serta memberikan sanksi bagi para pelanggar. Selain itu, pemerintah Kota Batam tidak memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk mengelola perparkiran, yang mengakibatkan munculnya juru parkir ilegal di setiap tepi jalan, supermarket, dan titik keramaian di Kota Batam. Para juru parkir yang tidak sah ini memungut retribusi parkir sepenuhnya untuk keuntungan mereka sendiri. Kebijakan parkir di Kota Batam telah mengalami perkembangan, namun masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Untuk mencapai sistem parkir yang lebih baik, diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Evaluasi secara berkala terhadap kebijakan yang ada dan adaptasi terhadap perkembangan kota sangat penting untuk memastikan kebijakan parkir tetap relevan dan efektif. Zona Keuangan : Program Studi Akuntansi (S. Universitas Batam Vol. 14 No. Desember 2024 | p-ISSN : 2087-7277 | e-ISSN : 2807-6303 Tabel 1 Relialisasi Pendapatan Retribusi Parkir Retribusi parkir menurun setiap tahunnya. Ini disebabkan oleh fakta bahwa banyak area parkir yang tersebar di berbagai tempat di Kota Batam yang tidak dapat digunakan sebagai laham parkir di UPTD Perparkiran Kota Batam. Ini banyak digunakan oleh individu yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan Mereka orang yang tidak memiliki surat izin parkir dari UPTD Parkir Kota Batam. Hal ini menyebabkan pemungutan biaya parkir tidak efektif. Masalah lain yang menghalangi pungutan retribusi parkir masih belum diselesaikan dengan baik. Staf UPTD Parkir mengatakan bahwa karcis parkir hanya diberikan kepada petugas yang belum tentu dihabiskan atau diberikan oleh juru parkir. penghasilan parkir tidak diberikan sepenuhnya kepada petugas UPTD Parkir. Tabel 2 Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tarif retribusi parkir di Kota Batam dapat dianggap optimal dalam menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) jika pendapatannya sesuai atau melebihi target APBD, biaya operasional terjaga, dan masyarakat merasa tarif tersebut wajar. Selain itu, perbandingan dengan kota-kota lain dan efektivitas pengawasan juga menjadi indikator penting. Namun, jika pendapatan parkir tidak maksimal atau tidak sebanding dengan biaya dan layanan, maka tarif tersebut mungkin perlu ditinjau ulang. Optimalisasi tarif memerlukan keseimbangan antara pendapatan, biaya, kepuasan masyarakat, dan pengawasan. Permasalahan layanan parkir ada pada tingkat keamanan dan fasiltas parkir. Dari segi keamanan masyrakat pengguna jasa parkir masih memiliki kekhawatiran Ketika meninggalkan kendaraannya dilokasi parkir. Untuk mengatasi permasalah keamanan ini, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan Zona Keuangan : Program Studi Akuntansi (S. Universitas Batam Vol. 14 No. Desember 2024 | p-ISSN : 2087-7277 | e-ISSN : 2807-6303 perparkiraan untuk menciptakan keamanan parkir serta melakukan pelatihan atau kontrol penuh kepada juru parkir. Area perparkiran juga turut menentukan keamanan lokasi parkir. Pelayanan perparkiran yang diberikan oleh juru parkir di Kota Batam sudah cukup baik dan memenuhi ekspetasi pengguna jasa parkir. KESIMPULAN. KETERBATASAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan peneliti untuk menjawab persoalan, selanjutnya dapat ditarik kesimpulan dari hasil penelitian yang berjudul kebijakan, retribusi, dan pelayanan parkir di Kota Batam dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Batam (PAD) bahwasannya: Pertama, bahwasannya kebijakan parkir Kota Batam melalui Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan atas peraturan daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang penyelnggaraan dan retribusi parkir belum optimal dalam pencapain target dan realisasinya. Padahal berdasarkan data, potensi parkir di Kota Batam dapat jauh melebihi target sesuai dengan potensi pakir jika dapat dikelola dengan baik. Data yang di dapat dari UPTD Parkir dari target parkir masih minim, dan realisasinya juga tidak signifikan. Kedua, adapun beberapa faktor belum optimalnya penerimaan retribusi di Kota Batam yang dimana disebabkan oleh, sistem pengelolaan fasilitas parkir yang belum layak, indeks kepuasan public tidak diimplementasikan, dan kinerja SDM belum Ketiga, pelayanan perparkiran yang diberikan oleh juru parkir di Kota Batam sudah cukup baik dan memenuhi ekspetasi pengguna jasa parkir. DAFTAR PUSTAKA