Muhammad Harfin Zuhdi: Karakteristik Pemikiran Hukum Islam KARAKTERISTIK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM Muhammad Harfin Zuhdi Fakultas Syariah IAIN Mataram Jl. Pendidikan. Selaparang. Mataram. Nusa Tenggara Barat E-mail: harfin72@yahoo. Abstract. Characteristics of Islamic Legal Opinion. Characterising Islamic legal opinion is a way of understanding the Islamic thought which has developed in historical reality. Islam as a divine religion, which has the holy QurAoan in the dynamics of history, experiences a dialectic process of interpretation that is strongly associated with dimensions of space and time. Every Muslim intellectual has an individual perspective in understanding the religionAos doctrine. In this context, there are visible dialectal encounters of discourse in the arena of contestation of Islamic legal opinion with a wide range of variants in understanding Islamic law. Several variants of Islamic legal opinion are revivalist, modernist, neo-revivalist and neo-modernist, or traditional, moderate and liberal. These categories are representive of the struggle of ideas in the Islamic world, including Indonesia. Keywords: Islamic law, traditional, moderate, liberal Abstrak. Karakteristik Pemikiran Hukum Islam. Karakteristik pemikiran hukum Islam adalah suatu cara untuk memahami pemikiran Islam yang berkembang dalam realitas sejarah. Islam sebagai agama samawi yang memiliki kitab suci Alquran dalam dinamika sejarahnya mengalami proses dialektika penafsiran yang sangat terkait dengan dimensi ruang dan waktu. Setiap intelektual Muslim memiliki cara pandang tersendiri dalam memahami doktrin agamanya. Dalam konteks ini, terlihat adanya dialektika pergulatan wacana dalam suatu arena kontestasi pemikiran hukum Islam dengan pelbagai varian dalam memahami hukum Islam. Beberapa varian pemikiran hukum Islam tersebut adalah revivalis, modernis, neo revivalis dan neo modernis, atau tradisional, moderat dan liberal. Kategori ini dapat merepresentasikan pergulatan pemikiran di dunia Islam, termasuk Indonesia. Keywords: hukum Islam, tradisonal, moderat, liberal Pendahuluan Dalam sejarah pemikiran hukum Islam, senantiasa terjadi proses dialektika tesis, antitesis dan sintesis1 antara para pemikir dan cendekiawan Muslim, sehingga Naskah diterima: 14 Februari 2014, direvisi: 15 April 2014, disetujui untuk terbit: 3 Mei 2014. Dialektika tesis-antitesis-sintesis pertama kali diperkenalkan oleh Hegel. Dalam diskursus Filsafat, ia dikenal sebagai tokoh dari mazhab idealisme, lawan dari mazhab materialisme yang diusung Ludwigh Feuerbach. Metode dialektika Hegel dapat dijelaskan secara sederhana bahwa ketika pikiran menangkap fenomena AuAAy sebagai sebuah kebenaran sebenarnya di dalamnya terdapat dua unsur, yaitu unsur salah dan benar. Supaya manusia dapat menangkap konsep yang lebih dekat dengan kebenaran maka konsep AuAAy harus dihadapkan dengan konsep AuBAy. Konsep B merupakan kebalikan dari konsep AuAAy sekalipun ia lahir dari konsep AuAAy itu sendiri. Dari pertentangan antara AuAAy dan AuBAy tersebut kemudian lahir konsep AuCAy yang disebut sintesis. Dengan demikian sintesis merupakan hasil perpaduan antara tesis dengan antitesis. Akan tetapi karena menurut hukum dialektika segala sesuatu senantiasa berkembang dan berubah maka pada gilirannya menempati posisi sebagai tesis yang berhadapan dengan antitesis untuk menghasilkan sintesis baru. Demikian seterusnya sampai tercapai Aykebenaran absolutAy dimana proses dialektika tidak lagi berjalan. Untuk melihat pemikiran Hegel dan pengaruhnya terhadap filosuf setelahnya, lihat misalnya V. Podosetnik dan O. Yakhot. A Brief Course of Dialectical Materialism, (Moscow: Progrees Publisher, t. peluang untuk melakukan kerja keilmuan terus terbuka bagi mereka yang memenuhi kualifikasi. Sebuah pemikiran sejatinya lahir dari sebuah proses berpikir yang dilatarbelakangi oleh setting sosio-politik yang Dalam studi Islam yang menggunakan pendekatan sosio-historis . ocio-historical approac. , sebuah pemikiran, gagasan, ide atau pandangan tertentu terhadap sebuah fenomena yang hidup harus dilihat sebagai respon intelektual seorang pemikir terhadap fenomena sosial kemasyarakatan dan problem-problem politik yang dihadapinya. Dengan demikian, sebagaimana pernyataan Amin Abdullah, terjadinya suatu perubahan, pergeseran, perbaikan, rethinking process serta upaya rancang bangun epistemologi keilmuan adalah konsekuensi logis dari kegiatan keilmuan yang memang bersifat historis, lantaran ia dibangun berdasarkan atas akal budi manusia yang juga bersifat historis. Secara historis, proses dialektika pemikiran Islam Amin Abdullah. Studi Agama: Normativitas atau Historisitas?, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1. , h. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 mulai tumbuh sejak awal kelahiran Islam, dimana Rasulullah Saw. dan para sahabatnya membangun peradaban Islam gemilang yang berdiri bersandingan dengan kekaisaran Romawi yang telah lebih dulu ada. Bahkan pada gilirannya, peradaban Islam melebihi peradaban bangsa Romawi, yang mulai redup cahayanya. Hal ini terus berlangsung sampai munculnya para ilmuwan dan cendekiawan Muslim kenamaan yang bisa dikategorikan sebagai pemikir avantgarde. Tradisi pemikiran hukum Islam pada masa keemasannya memberikan gambaran yang mengagumkan, dimana pendapat seorang ulama atau cendekiawan tentang suatu masalah dibangun di atas paradigma, kerangka berpikir atau framework tertentu, yang seluruhnya bermuara pada Islamic world view . andangan hidup Isla. Hal ini menandakan bahwa Islam sangat menghargai ijtihad sebagai proses berpikir mendalam . adzl al-juh. yang melahirkan sebuah gagasan besar dalam lapangan ilmu pengetahuan. Melihat sejarah di atas, maka bila saat ini tumbuh keinginan sebagian pemikir dan cendekiawan Muslim untuk kembali menghidupkan ruh pembaruan Islam, itu adalah realitas sejarah yang tidak bisa dipungkiri. 3 Namun yang patut untuk diperhatikan adalah bahwa kerja pembaruan itu semestinya tetap berpegang pada rambu-rambu tertentu agar tidak keluar dari koridor yang ada. Hal ini penting untuk diperhatikan, karena jika tidak, akan lahir ide, gagasan atau produk pemikiran yang tidak sejalan dengan semangat Alquran dan Sunah. Geneologi Dialektika Pemikiran Hukum Islam Secara genealogis, peta pemikiran Islam dapat dilacak sejak awal masa sahabat dengan dua kutub pemikiran yang berkembang, yakni mazhab4 AoUmary dan mazhab AoAlawy. 5 Selanjutnya, mata rantai mazhab AoUmary ini dilanjutkan oleh AoAbd Allyh ibn MasAoyd. Para tybiAoin Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Aby Dywud dan lainnya. Rasulullah Saw. bersabda: AuSesungguhnya Allah akan mengutus kepada umat ini orang yang memperbarui agamanya setiap akhir seratus tahun sekaliAy. (H. Aby Dywu. Secara etimologis. AumadzhabAy berasal dari bentuk mashdar mym . ata sifa. dan isim makyn . ata yang menunjukkan tempa. yang diambil dari fiAoil mydhi AudzahabaAy, yang berarti pergi dan bisa juga berarti al-raAoy atau pendapat. Jadi mazhab adalah jalan pikiran . yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Hadis. Huzaemah Tahido. Pengantar Perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, 1. , h. Disamping itu, mazhab juga dipahami dengan school yang dalam bahasa Arab dipahami sebagai madrasah fikriyah atau madzhab al-aqli. Mazhab esensinya adalah aliran pemikiran . chool of though. Mazhab AoUmary dinisbatkan dari AoUmar ibn al-Khaththyb sebagai peletak dasar pemikiran rasional dan kontekstual dalam memahami Sementara mazhab AoAlawy terdiri atas sahabat-sahabat yang berkumpul di sekitar AoAly ibn Aby Thylib yang lebih cenderung tekstual, sementara porsi penggunaan rasio lebih sedikit. Jalaluddin Rakhmat, dari Kufah berguru kepadanya sehingga lahirlah mazhab Kufah yang menitikberatkan fiqh al-raAoy. Sementara itu. AoAly tetap tinggal di Madinah, yang kelak berkembang menjadi mazhab Hijaz yang menekankan fiqh al-atsar. Dengan demikian, polarisasi mazhab fikih dalam Islam dapat diidentifikasi menjadi dua kelompok besar, yaitu ahl al-raAoy dan ahl al-hadyts, atau biasa dikenal sebagai faksi Kufah dan faksi Hijaz. Faksi pertama, diwakili oleh imam Aby Hanyfah, seorang fakih dan alim yang lebih banyak menggunakan porsi raAoy atau paling tidak lebih cenderung rasional dalam pemikiran Sementara faksi kedua, diwakili oleh Imam Mylik ibn Anas, fakih dan alim yang lebih banyak menggunakan alhadyts dan tradisi masyarakat Madinah sebagai referensi dalam pemikiran ijtihadnya. Adapun Imam SyyfiAoy, dikenal sebagai sintesa antara dua faksi ini, walaupun lebih cenderung pada ahl al-hadyts. Adapun Imam Ahmad ibn Hanbal juga dimasukkan dalam faksi ahl al-hadyts karena ia seorang muhadditsyn, disamping juga sebagai mujtahid mustaqil, dimana pola istinbyth-nya lebih dekat pada metodologi gurunya. Imam SyyfiAoy. Disamping empat mazhab fikih yang disebutkan di atas, terdapat sejumlah mazhab fikih lain, seperti mazhab Zhyhiry. Thabary. Layts dan sebagainya. Namun saat ini, mazhab-mazhab tersebut kurang berkembang, karena pengikutnya sedikit. Sedangkan di luar kelompok Sunni . hl al-Sunnah wa al-JamaAoa. terdapat mazhab SyiAoah, yang terdiri atas dua mazhab besar, yaitu SyiAoah Imamiyah yang terdiri atas dua belas imam dan mazhab SyiAoah Zaydiyah. Masa inilah yang disebut golden age-nya Islam di segala bidang. 9 Namun setelah mengalami fase peak experience . uncak kejayaa. tersebut, umat Islam merasa puas dan hanya menyandarkan diri pada hasil ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid, sehingga Kata Pengantar, dalam Taufik Adnan Amal. Islam dan Tantangan Modernitas: Studi atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman, (Bandung: Mizan, 1. , h. Aby Zahrah. Tyrykh al-Madzyhib al-Fiqhiyyah, (Kairo: MathbaAo al-Madany, t. , h. Muhammad AoyCly al-Syyis. NasyAoah al-Faqyh wa al-Ijtihyd wa Athwyruh, (Mesir: MajmaAo al-Buhyts al-Islymiyyah, 1. , h. Asmuni Rahman. Ushul Fiqh Syiah Imamiyah, (Yogyakarta: Bina Usaha, 1. , h. Harun Nasution membagi sejarah Islam pada tiga periode, yaitu: Periode klasik . -1250 M), yang diklasifikasi menjadi dua masa, yaitu masa kemajuan Islam . -1000 M) dan masa disintegrasi . 01250 M). Periode pertengahan . 0Ae1800 M), yang diklasifikasi menjadi dua masa, yaitu masa kemunduran I . 0-1500 M) dan masa tiga kerajaan besar . 0-1800 M), yang terdiri atas dua fase, yaitu fase kemajuan I . 0-1700 M) dan fase kemunduran II . 0-1800 M). Periode modern . ulai 1800Ae sekaran. Harun Nasution. Islam Ditinjau dari Pelbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 1. , h. Muhammad Harfin Zuhdi: Karakteristik Pemikiran Hukum Islam keterikatan pada mazhab-mazhab fikih begitu kental dan melahirkan sikap fanatisme mazhab. Kondisi ini bermuara pada padamnya semangat ijtihad dan maraknya taklid yang membuat fikih mengalami kebekuan dan keterpakuan tekstual sehingga menjadi sebuah corpus . umpulan tek. yang tertutup. Inilah fase stagnasi dan kemunduran peradaban Islam. Dalam kondisi keterpurukan, krisis kebekuan berpikir dan kemunduran di segala bidang yang melanda hampir seluruh negeri Islam, ada secercah harapan yang mampu membangkitkan spirit peradaban Islam dengan tampilnya Ibn Taymiyah . 278 H), yang kemudian diteruskan oleh Ibn al-Qoyyim al-Jawziyah . 751 H) dan Al-Syawkany . 1834 H) yang menggelorakan semangat ijtihad dan menentang taklid. Dalam konteks ini. Fazlur Rahman mengelompokkan gerakan pembaharuan Islam pada empat bentuk, yaitu: Revivalis pra-Modernis. Modernisme Klasik. NeoRevivalisme dan Neo-Modernisme. Menurut Rahman, kelompok pertama muncul pada abad ke-18 dan diwakili antara lain oleh Wahhybiyyah di Saudi Arabia dan Synysiyyah di Afrika Utara. Tematema gerakan mereka adalah: . Prihatin terhadap kemerosotan umat Islam. Kembali pada Islam yang orisinil dan membuang takhayul, bidah dan khurafat. Reinterpretasi terhadap konsep takdir yang salah selama ini. Perlawanan bersenjata, jika diperlukan. Kemudian pada abad ke-19 muncullah gerakan modernisme klasik yang diwakili antara lain oleh Jamyl al-Dyn al-Afghyny dan Muhammad AoAbduh. Perhatian khusus dari gerakan ini adalah perluasan tentang ijtihad terhadap masalah-masalah vital yang dihadapi umat Islam. Disamping itu, modernisme klasik juga mulai terbuka terhadap gagasan-gagasan Barat. Gerakan kedua ini kemudian diambil alih oleh gerakan neo-revivalisme yang hampir mirip dengan gerakan pertama. Perhatian utama gerakan ini adalah keharaman bunga bank, family planning . eluarga berencan. dan tidak menutup aurat adalah dosa Slogan mereka adalah bahwa Islam mencakup seluruh aspek kehidupan. Gerakan ini diwakili oleh AlMawdydy. Khadafi, dan Imym Khumayny. Nasrun Rusli. Konsep Ijtihad Al-Syaukani, (Jakarta: Logos, 1. Fazlur Rahman. AyGerakan Pembaharuan dalam Islam di Tengah Tantangan Dewasa iniAy, dalam Harun Nasution dan Azyumardi Azra . Perkembangan Modern dalam Islam, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1. , h. Fazlur Rahman. AyGerakan Pembaharuan dalam Islam di Tengah Tantangan Dewasa iniAy, h. Fazlur Rahman. AyGerakan Pembaharuan dalam Islam di Tengah Selanjutnya pada awal abad ke-20 muncul gerakan neo-modernisme yang dipelopori oleh Fazlur Rahman. Ia mengkritik ketiga gerakan tersebut karena tidak mempunyai metode khusus dalam menangani masalah-masalah yang berkembang dalam dunia Islam. Oleh karena itu. Rahman merumuskan metodenya yang terdiri atas tiga langkah, yaitu: . Pendekatan historis untuk menemukan makna teks Alquran. Perbedaan antara ketetapan legal dengan sasaran dan tujuan Alquran. Pemahaman dan penetapan sasaran Alquran dengan sepenuhnya memperhatikan latar belakang sosiologisnya. Rahman dengan klaim neo-modernismenya telah merumuskan suatu teori hukum yang disebut sebagai the double movement theory, yakni dari yang khusus . ke yang umum . dan sebaliknya. Gerakan pertama, memahami situasi dan problem historis dimana wahyu diturunkan, kemudian dicarikan rasio-legis (Aoilla. -nya. Gerakan kedua, mengeneralisasikan dan mensistemasikan prinsipprinsip umum dari gerakan pertama untuk kemudian dihadapkan pada realitas aktual dewasa ini. Gagasan neo-modernisme ini berbasis sintesis progresif antara rasionalitas modern dan penguasaan khazanah klasik sebagai prasyarat kebangkitan Islam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa neomodernis memiliki concern pada tradisi dan berusaha membangun visi Islam di masa modern dengan tidak meninggalkan warisan khazanah intelektual Islam. Bahkan jika mungkin, mereka mencari akar-akar Islam untuk mendapatkan kemodernan itu sendiri. Sedangkan kaum modernis lama lebih banyak bersifat apologetik terhadap modernitas. Sementara itu pada aras yang lain, muncul wacana post tradisionalisme Islam. Istilah ini muncul atau digunakan untuk menamakan gerakan yang memiliki ciri-ciri khusus, yang secara kategorial tidak bisa disebut modernis, neo-modernis dan tradisionalis atau neo-tradisionalis. Istilah ini masih debatable, belum memiliki gambaran epistemologi yang jelas. 17 Namun secara simplistis, gerakan post-tradisionalisme dapat dipahami sebagai suatu gerakan Aylompat tradisiAy. Tantangan Dewasa iniAy, h. Muhammad Iqbal. Rekonstruksi Pemikiran Islam: Studi tentang Kontribusi Gagasan Iqbal dalam Pembaruan Hukum Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 1. , h. Fazlur Rahman. AyGerakan Pembaharuan dalam Islam di Tengah Tantangan Dewasa iniAy, h. Yudhie R. Haryono. AuGagalnya Madzhab Islam LiberalAy, dalam Republika, 21 Maret 2001. Marzuki Wahid. AuPost TrdisionalisAy, dalam Adnan Mahmud, . Pemikiran Islam Kontemporer di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , h. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 Gerakan ini, sebagaimana neo-tradisionalisme, berangkat dari suatu tradisi yang secara terus menerus berusaha memperbarui tradisi tersebut dengan cara mendialogkan secara intens dengan modernitas, sehingga akan terjadi sebuah loncatan tradisi dalam kerangka pembentukan tradisi baru . ew traditio. yang sama sekali berbeda dengan tradisi sebelumnya. Di satu sisi memang terdapat kontinuitas, namun dalam banyak bidang terdapat diskontinuitas dari bangunan tradisi lamanya. Pada umumnya, bersamaan dengan pengembangan pemikiran post-tradisionalisme terjadi juga nuansa liberalisasi pemikiran. Fenomena ini terlihat dari kultur hibrida Nandhatul Ulama (NU). Tipologi Pemikiran Islam Berpikir secara dikotomi-tipologis oleh para sosiolog dikatakan sebagai kecenderungan yang hampir selalu ada pada setiap orang. 18 Perspektif sosiologis ini memberikan gambaran bahwa kapan dan dimana pun sebuah fenomena dari realitas dipahami oleh manusia, maka muncul sebuah kecenderungan untuk memetakannya dalam sebuah tipologi-tipologi yang bersifat khusus, tergantung pada kapan dan dimana fenomena itu muncul. Begitu pula halnya dalam ranah pemikiran. Karena adanya distingsi dari segi pendekatan, metode, frame work dan cara pandang yang dipergunakan oleh setiap pemikir atau peneliti dalam melihat sesuatu, maka hasil yang diperoleh dari pengamatannya terhadap sebuah obyek menjadi berbeda-beda. Tipologi sendiri merupakan suatu metode untuk memahami pemikiran yang berkembang dalam sejarah. Metode ini dianggap obyektif oleh banyak ahli sosiologi karena berisi klasifikasi topik atau tema sesuai dengan tipenya, kemudian dibandingkan dengan topik atau tema yang sama19. Islam, sebagai agama samawy yang memiliki kitab suci Alquran dalam dinamika sejarahnya, mengalami proses dialektika penafsiran yang sangat terkait dengan dimensi ruang dan waktu. Singkatnya, setiap umat Islam . ntelektual Musli. memiliki cara pandang tersendiri dalam memahami doktrin agamanya. Dalam konteks inilah terlihat adanya dinamika pergulatan wacana dalam diskursus pemikiran hukum Islam dengan pelbagai varian dalam memahami ajaran Islam. Secara umum, cara pandang terhadap ajaran Islam Fuad Baali dan Ali Wardi. Ibnu Khaldun dan Pola Pemikiran Islam, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1. , h. Mukti Ali. AuMetodologi Ilmu Agama IslamAy, dalam Taufik Abdullah . Metodologi Penelitian Agama, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2. , h. dapat dikategorikan ke dalam tiga kelompok, yaitu inklusif, eksklusif dan pluralis. 20 Kategorisasi ini belum tentu diterima oleh semua kalangan. Sampai saat ini, setiap kategori yang dipetakan oleh kebanyakan penulis terus mengundang perdebatan. Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan munculnya kategori-kategori lain untuk menggambarkan dialektika keragaman pemikiran hukum Islam. Kategori dimaksud adalah tradisional, moderat dan liberal. Ketiga kategori ini secara umum dapat merepresentasikan pergulatan pemikiran di dunia Islam, termasuk Indonesia. Tradisional Istilah tradisional tidak terlalu sulit untuk dipahami ketika berdiri sendiri. Tetapi ketika disandingkan dengan kata lain dan menjadi frase, seperti Islam tradisional . raditional Isla. , tradisi Islam (Islamic traditio. , tradisionalis . atau masyarakat tradisional . raditional societ. , menjadi tidak mudah lagi untuk didefinisikan. Sebagai contoh bagaimana kata tradisional menjadi problematis untuk didefinisikan, bisa dilihat dari perdebatan yang muncul di kalangan sosiolog ketika mengartikan frase traditional society. Traditional society dimaknai sebagai a non-industrial, predominantly rural society that is presumed to be static and contrasted with a modern, changing, industrial Meskipun untuk jangka waktu lama, definisi ini diterima secara luas, namun kemudian menjadi Khamami Zada. AuPemahaman Keagamaan Kelompok Islam Radikal terhadap Pengembangan MultikulturalismeAy, dalam Jurnal IstiqraAo. Volume. No. 01, (Tahun 2. Beberapa intelektual Muslim mencoba merumuskan peta pemikiran Islam. SyafiAoi Anwar, seorang intelektual Muhammadiyah, mengkategorikan pemikiran Islam Indonesia menjadi beberapa kategori sebagai berikut: . Formalistik, yaitu genre pemikiran Islam yang mengutamakan dan meneguhkan ketaatan secara ketat pada format-format ajaran Islam. Dalam konteks politik, tipe pemikiran ini menunjukkan orientasi yang cenderung menopang bentukbentuk masyarakat politik Islam yang imagined . seperti mewujudkan suatu sistem politik Islam, berdirinya partai Islam, ekspresi simbolis dan idiom-idiom politik, kemasyarakatan, budaya Islam serta ekperimen ketatanegaraan Islam. Singkatnya, ideologisasi atau politisasi yang mengarah pada simbolisme keagamaan menjadi orientasi utama tipe pemikiran ini. Tokoh yang disinyalir mengusung genre pemikiran formalistik ini antara lain Amien Rais. Syaifuddin dan Jalaluddin Rakhmat. Substansialistik. Tipe pemikiran ini adalah antitesa dari tipe formalisik. Penekanannya bukan pada hal-hal yang sifatnya simbolik formalistik dan ketaatan literal pada teks wahyu Tuhan dalam keberagamaan, tetapi lebih pada aksentuasi substansi iman atau peribadatan seseorang. Bagi penganut tipe pemikiran substansialistik, cara paling tepat untuk melakukan islamisasi di Indonesia adalah dengan lebih mengedepankan sisi substansial daripada sisi formal ajaran Islam. Gerakan Islam sebaiknya mengambil bentuk gerakan kultural daripada gerakan politik. Beberapa nama yang masuk kedalam tipe pemikiran substansialistik antara lain Nurcholish Muhammad Harfin Zuhdi: Karakteristik Pemikiran Hukum Islam problematis dan ditolak oleh banyak sosiolog. Secara etimologis, kata AutradisiAy berasal dari bahasa Inggris tradition. Kata ini diambil dari kata bahasa Latin traditio yang bersumber dari kata kerja tradere yang artinya menyampaikan . and over. Kata traditio maknanya dekat dengan kata paradosis atau kata kerja paradidyAmi dalam bahasa Yunani yang berarti Dengan arti demikian, kata traditio dan paradosis umum digunakan oleh para teolog Kristen Latin dan Yunani untuk menunjukkan sekumpulan ajaran yang dipelihara dan diteruskan oleh Gereja sebagai keyakinan Katolik . he Catholic fait. Madjid. Abdurrahman Wahid dan Taufik Abdullah. Transformatik, yaitu sebuah pemikiran yang berangkat dari pandangan bahwa Islam harus menjadi kekuatan transformatif dan gerakan pemberdayaan masyarakat . sehingga Islam mampu menjadi kekuatan yang membebaskan manusia dari AuperbudakanAy manusia lain, ketidakadilan, kemiskinan dan seterusnya. Menurut tipe pemikiran ini. Islam tidak hanya dimaknai secara teoretis tetapi juga harus dimaknai secara praksis. Aspek humanitas . adalah orientasi utama dari penganut pemikiran transformatik. Tokoh tipe pemikiran ini di antaranya Kuntowijoyo. Moeslim Abdurraman dan Dawam Rahardjo. Totalistik. Pemikiran totalistik memiliki pandangan bahwa Islam merupakan doktrin yang kyffah . , mengandung wawasan dan nilai-nilai yang lengkap, langgeng idealistik dan realistik. Menurut pendukung pemikiran ini. Islam harus diterima secara given dan taken for granted, karena seluruh problem kemanusiaan dengan segala aspeknya, mulai dari problem sosial, politik, ekonomi, kebudayaan dan seterusnya mampu dipecahkan dengan kembali pada Audasar Islam. Ay Tokoh pemikiran ini, misalnya. Fuad Amsyari . antan aktivis HMI). Idealistik. Pemikiran Islam idealistik adalah jenis pemikiran yang mengusung Aucita-cita idealAy Islam sebagai dasar perjuangannya. Islam cita-cita itu sebenarnya tercermin dalam Alquran dan Hadis Nabi Saw. namun tidak banyak dipraktekkan dalam tingkah laku politik umat Islam. Oleh pendukungnya. AyIslam cita-citaAy dianggap mampu menjadi kekuatan penggerak . riving forc. dari seluruh gerakan Islam, baik politik, sosial maupun kultural. Atas dasar itu, yang harus dilakukan adalah mengembalikan cita-cita ideal islam pada teks Alquran yang ditafsirkan secara kontekstual dan cerdas sesuai dengan perkembangan Moral etik Alquran dan Hadis harus menjadi landasan utama gerakan AyIslam cita-citaAy. SyafiAoi MaAoarif disinyalir sebagai tokoh yang mengusung ide pemikiran jenis ini. Realistik. Pemikiran Islam ini mencoba mempertemukan antara doktrin . Islam dengan realitas sosial. Islam sebagai agama harus dihadirkan secara kontekstual dan realistik dalam keragaman, yang diwarnai situasi sosial kesejarahan para pemeluknya. Intelektual Muslim yang bisa dimasukkan dalam tipologi ini adalah Taufik Abdullah. Keterangan lebih dalam tentang peta pemikiran Islam di atas lihat M. SyafiAoi Anwar. Pemikiran dan Aksi Islam di Indonesia, (Jakarta: Paramadina, 1. Bandingkan dengan SyafiAoi MaAoarif. Peta Bumi Pemikiran Islam di Indonesia, (Jakarta. Paramadina, 1. , h. Dawam Rahardjo. Intelektual. Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa, (Bandung: Mizan, 1. Zuly Qodir. AyWajah Islam Liberal di Indonesia: Sebuah Penjajagan AwalAy, dalam Al-JamiAoah: Journal of Islamic Studies. Vol. No. 2, (Juli-Desember, 2. , h. Dalam redaksi aslinya tertulis bahwa. AuThe concept is widely used in the social sciences, but over the last few decades has come to be seen as problematic and therefore avoided by many sociologistAy. David Jary dan Julia Jary. The Harper Collins Dictionary of Sociology, (New York: Harper Collins Publishers, 1. , h. Mircea Eliade . The Encyclopedia of Religion, (New York: Simon & Schuster MacMillan, 1. Vol. 15, h. Dalam bahasa Arab, istilah AutradisiAy biasanya diidentikkan dengan kata sunnah yang secara harfiah . berarti AuJalan yang dijalani, terpuji ataupun tidak . l-syrah, hasanatan kynat aw qabyhata. Ay. 24 Ia juga diartikan sebagai aturan-aturan, cara bertingkah laku atau tingkah laku kehidupan. Dari kata AutradisiAy kemudian muncul kata tradisional, tradisionalis dan tradisionalisme. Tradisional artinya menurut adat, turun temurun atau mengikuti nenek Sebagaimana yang telah diketahui, istilah ini biasanya dipergunakan untuk mensifati sesuatu seperti misalnya pakaian adat, tarian tradisional, upacara adat dan seterusnya. Ketiga contoh ini, menurut adat harus dipertahankan dan diwariskan secara turun temurun ke generasi selanjutnya. Sementara itu, istilah AutradisionalAy banyak dipakai dan digunakan masyarakat sebagai istilah yang digunakan untuk mengimbangi sesuatu yang bercorak atau berbau modern. Lebih lanjut, istilah AutradisionalistAy dengan tambahan AuistAy dalam bahasa Inggris secara umum digunakan untuk menunjukan orang atau kelompok masyarakat yang dengan gigih serta sungguh-sungguh memegang dan mempertahankan warisan tradisi nenek moyang dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh. Deliar Noer mengklasifikasikan kelompok Ibn Manzhyr. Lisyn al-AoArab, (Kairo: Dyr al-Hadyts, 2. Jilid 4, h. Azami. On SchachtAos Origins of Muhammadan Jurisprudence, (Riyadh: King Saud University, 1. , h. Dalam ranah pemikiran Islam, ada perbedaan pemahaman antara ulama Hadis, ushul fikih dan fikih dalam mendefinisikan Sunah. Kalangan ulama Hadis lebih menitikberatkan pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. dalam kapasitas beliau sebagai imam pemberi petunjuk, penuntun, penasehat dan teladan umat Islam. Ulama Hadis mengambil segala sesuatu yang berkenaan dengan Nabi Muhammad Saw. baik berupa tingkah laku, postur tubuh, sabda dan perbuatan beliau, baik membawa konsekuensi hukum atau tidak. Hal ini sebagaimana definisi yang masyhur menurut mereka, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah Saw. , baik perkataan, perbuatan, taqryr, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup, baik sebelum diangkat menjadi rasul atau sesudahnya. Sedangkan ulama ushul fikih membahas segala sesuatu yang datang dari Rasulullah dalam kapasitas beliau sebagai pembentuk syariat yang menjelaskan kepada manusia undang-undang kehidupan dan meletakkan kaidahkaidah bagi para mujtahid sepeninggal beliau. Oleh karena itu yang menjadi perhatian mereka adalah sabda, perbuatan dan taqryr beliau yang membawa konsekuensi hukum dan menetapkannya. Maka sunah menurut mereka adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Saw. , baik perkataan, perbuatan atau taqryr yang berkaitan dengan Sementara itu, ulama fikih membahas segala sesuatu dari Nabi Saw. yang bertujuan untuk menunjukkan ketentuan syarak berkenaan dengan perbuatan manusia, baik dari segi wajib, haram, mubah atau yang lain. Mereka mendefinisikan Sunah sebagai suatu perbuatan Rasulullah Saw. yang mengandung syariat yang mencakup perbuatanperbuatan wajib, haram dan mubah. Muhammad AoAAojaj al-Khythib. AlSunnah qobl Tadwyn, (Beirut: Dyr al-Fikr, 1. , h. Muhammad AoAAojaj al-Khythib. Ushyl al-Hadyts: AoUlymuh wa Mushthalahuh, (Beirut: Dyr al-Fikr, 1. , h. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 kaum Muslimin menjadi dua kelompok yaitu kelompok kaum tradisionalis dan kelompok kaum modernis. Kolompok tradisionalis seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan kelompok modernis seperti Muhammadiyah. Sementara itu, kelompok Jamaah Tabligh, oleh Abuddin Nata, dikategorikan juga sebagai kelompok Islam Tradisionalis. Selanjutnya, istilah AutradisonalismeAy dengan adanya tambahan akhiran isme tidak lagi bermakna yang menunjukkan sifat atau subyek tertentu . rang/kelompok, tarian, pakaia. , melainkan lebih menunjukkan sikap atau kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan sesuai dengan tradisi masa lalu atau mengikuti pekerjaan nenek moyang. Arti tradisionalisme jika dipadankan dengan makna sikap dan faham tradisional maka dapat melahirkan suatu sikap yang cenderung selalu memegang teguh tradisi warisan masa lalu, yang biasanya dapat dijumpai pada orang atau masyarakat yang justru tidak mengenal dengan baik tentang arti warisan masa lalu. Mereka cenderung mengikuti aturan yang sudah baku tersebut tanpa bersikap kritis terhadap maksud dan tujuan yang mereka kerjakan. Dalam diskursus Islam di Barat, term AutradisiAy digunakan untuk menunjuk kalangan Muslim yang dalam hal keagamaan dipandang sebagai kelompok yang selalu berpegang pada Alquran dan Hadis. Mereka menyebutnya sebagai kaum Islam Auliteralist tradisionalAy. Karena mereka memaknai istilah AutradisiAy sebagai Sunah, maka mereka menganggap pengikut Sunah adalah kaum tradisionalis yang selalu memecahkan masalah agama dengan Alquran dan Hadis serta ketetapan ulama klasik . Istilah tradisionalisme pada akhirnya merupakan antonim dari istilah modernisme yang kemudian melahirkan liberalisme. Masyarakat Barat mendefinisikan modernisme atau modernisasi sebagai fikiran, aliran, gerakan serta usaha-usaha untuk merubah paham-paham, adat istiadat, institusi-institusi lama, sesuai dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh Deliar Noer. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, (Jakarta: LP3ES, 1. , h. Dalam diskursus pemikiran Islam Indonesia saat ini, kategori Deliar Noer nampaknya tidak lagi relevan karena Muhammadiyah Aesetidaknya sampai saat iniAe cenderung statis dalam arena perdebatan pemikiran Islam. Sementara itu. NU yang sering dicap sebagai kaum tradisionalis mulai bergerak meninggalkan visi tradisionalnya dan mengarah pada visi Islam yang modern. Hal lain yang cukup mencengangkan adalah bahwa tokoh-tokoh Islam liberal di Indonesia banyak yang merupakan kader-kader muda NU. Abuddin Nata. Peta Keberagamaan Pemikiran Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2. , h. Elizabet K. Notingham. Religion and Society, diterjemahkan oleh Abdul Muis Naharong, (Jakarta: Rajawali, 1. , h. kemajuan ilmu dan teknologi modern. Dengan demikian, pengertian tradisionalisme dapat dirumuskan sebagai fikiran, gerakan, aliran dan usaha-usaha untuk mempertahankan paham-paham, adat istiadat, institusi-institusi lama dan sebagainya, meskipun zaman semakin berkembang dan maju akibat ilmu dan teknologi. Rumusan ini dapat dikategorikan sesuai dengan arti secara harfiah AutradisionalismeAy yaitu kecenderungan atau sikap untuk selalu mempertahankan tradisi warisan masa lalu. 30 Bagi pihak penentang tradisionalisme, sikap menjaga kontinuitas tradisi dan warisan masa lalu . inilah yang pada tahap berikutnya menciptakan ortodoksisme31 dalam Islam. Berdasarkan paparan di atas, maka dapat dirumuskan bahwa tradisionalis adalah kelompok pemikiran yang mempertahankan tradisi-tradisi yang telah mapan. Kelompok ini menegaskan bahwa persoalan umat telah selesai dibicarakan secara tuntas di tangan para Meski demikian, mereka tidak sama dengan kaum fundamentalis yang sama sekali menolak modernitas dan membatasi diri hanya kepada Khulafy al-Rysyidyn yang empat. Sementara kaum tradisionalis justru melebarkan sayapnya kepada salaf al-shylih yang tidak menolak pencapaian modernitas. Karena apa yang dihasilkan modernitas, ilmu dan teknologi, bagi mereka, tidak lebih dari apa yang pernah dicapai pada kejayaan Islam dahulu. Walaupun demikian, mereka masih mau mengadopsi peradaban luar, tetapi dengan syarat semua itu harus diislamkan lebih Kecenderungan ini tampak dari upaya mereka melakukan islamisasi segala aspek kehidupan, termasuk islamisasi ilmu pengetahuan, sebagaimana yang diusung oleh Naquib al-Atas. Menurut al-Atas, islamisasi ilmu berarti pembebasan ilmu dari penafsiran-penafsiran yang didasarkan pada ideologi sekuler dan dari maknamakna serta ungkapan-ungkapan manusia sekuler. Harun Nasution. Pembaharuan dalam Islam. Sejaran Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , h. Pengertian ini sejalan dengan makna tradisionalisme dalam Ensiklopedi Indonesia, yaitu AuPenghargaan yang berlebihan terhadap tradisi dan apa saja yang diberikan masa lampau sejarah . alam hal ini ilmu, seni, kepercayaan dan adat-istiada. Tradisionalisme ini yang biasanya mendasari pemikiran yang bersifat konservatif. Hasan Shadily (Pimpinan Redaks. Ensiklopedi Indonesia, (Jakarta: Ichtiar baru Van Hoeve, t. Jilid. VI, h. Dalam pandangan Ruslani, ortodoksisme biasa dibuat sebagai pelarian atau tempat perlindungan orang-orang skeptis. Para penguasa biasanya memanfaatkan sikap seperti ini karena menguntungkan Hal ini disebabkan karena ortodoksisme lebih mementingkan kelangsungan tradisi, warisan guru dan penjagaan diri pada hal-hal yang mudarat. Pemikiran bebas tidak mungkin lahir dari ortodoksisme. Ruslani. Masyarakat Kitab dan Dialog Antar Agama: Studi atas Pemikiran Muhammad Arkoun, (Yogyakarta: Yayasan Bintang Budaya, 2. , h. Naquib al-Atas. Konsep Pendidikan dalam Islam, (Bandung: Mizan, 1. , h. Muhammad Harfin Zuhdi: Karakteristik Pemikiran Hukum Islam Kelompok tradisonalis direpresentasikan oleh Husein Nasr. Muthahhari. Naquib al-Atas dan Ismail al-Faruqi. Di tanah air, kecenderungan pola pikir seperti ini tampak dalam tradisi pesantren. Turyts di kalangan pesantren tidak hanya dinilai sebagai sesuatu yang harus dikuti dan ditampilkan kembali dalam kehidupan modern, tetapi telah dianggap sebagai sesuatu yang sempurna. Pemikiran tokoh-tokoh seperti al-SyyfiAoy dan al-Ghazyly dianggap telah menyelesaikan pelbagai persoalan umat. Hal ini diungkapkan Muhammad Arkoun dengan istilah taqdys al-afkyr al-dyny, yaitu sebuah cara berpikir yang oleh Fahmi Huwaidi disebutnya sebagai penyembahan terhadap teks . bbydah al-Nushys. Moderat Secara etimologis, kata AumoderatAy . alam bahasa Inggris adalah AumoderateA. berasal dari bahasa Latin AumoderareAy yang artinya Aumengurangi atau mengontrolAy. Dalam The American Heritage Dictionary of the English Language kata AumoderateAy didefinisikan sebagai AuNot excessive or extreme, temperate, average/mediocre, opposed to radical views or measuresAy. Sementara itu, dalam Merriam WebsterAos Unabridged Dictionary, kata AumoderateAy memiliki beberapa pengertian, di antaranya: Characterized by an avoidance of extremes of . Tending to the mean or average. Not violent or rigorous. Of or relating to a political or social philosophy or program that avoids extreme measures and violent or partisan tactics. Dalam pergulatan pemikiran Islam, secara simplistis, kata moderat sering diartikan sebagai Aujalan tengahAy, yaitu tidak berpihak pada salah satu aliran, paham, golongan atau kelompok tertentu. Dengan demikian, apa sebenarnya makna AuIslam moderatAy? Apakah benar moderat berarti bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu mainstream? Muhammad Imyrah dalam bukunya mengulas term moderat . l-Wasathiyya. ini dari sudut pandang Islam dan menghadapkannya dengan konsep Barat. Dalam konsep Islam, moderat adalah terminologi yang memiliki kandungan makna yang sangat penting dan mulia, namun dalam praktiknya sering disalahartikan. Moderatisme bukan seperti anggapan banyak orang, yaitu tidak ada satu sikap yang jelas dan definitif dalam menghadapi problema serta persoalan-persoalan yang Moderat bukanlah jalan pintas atau sikap Auplin planAy dan bingung dalam menentukan pilihan di antara dua sisi yang berseberangan. Moderat dalam Islam bukan semata Ausikap ketiga dan baruAu tetapi Fahmy Huwaydy. Al-QurAoyn wa al-Sulthyn Humym Islymiyyah al-MuAoyshirah, (Bairyt: Dyr al-Syuryq, 1. , h. juga adalah sebuah manhaj . yang menengahi dua ekstrimitas yang saling bertentangan, dengan menolak eksageritas . ikap berlebiha. pada salah satu pihak yang pada akhirnya menimbulkan keberpihakan pada salah satu dari dua kutub yang bertentangan. Moderat dalam konsep Islam adalah satu prinsip yang meniscayakan setiap Muslim untuk mampu merangkul dan mengkombinasikan elemen-elemen yang dapat disinergikan dalam satu keharmonisan yang tidak saling memusuhi pada kedua kutub yang berlawanan. Selanjutnya, dengan meletakkan term wasathiyyah dalam konsep Islam. Imyrah menyatakan bahwa wasathiyyah Islam merupakan manhaj yang memadukan antara ruh dan jasad, dunia dan akhirat, agama dan negara, subjek dan objek, yang riil dan ideal, tujuan dan cara, akal dan naql, lokal dan global, ijtihad dan taklid, agama dan ilmu, yang umum dan khusus, yang sakral dan profan, das sein dan das sollen, dan Moderatisme Islam melahirkan konvergensi antara dualisme-dualisme yang secara gegabah sering Dalam ranah filsafat hukum Islam, sikap moderat ini tampak dari posisi hukum yang tidak mengenal adanya dikotomi antara positivisme dan idealisme yang dalam teori hukum digambarkan saling bertentangan. Hukum Islam sebagai hukum yang berdasarkan atas wahyu, mencakup Auhukum sebagaimana adanyaAy dan Auhukum sebagai yang seharusnyaAy. Sebagai hukum sebagaimana adanya, ia adalah perintah Tuhan yang berfungsi sebagai hukum positif. Sedangkan sebagai Ayhukum yang seharusnya,Ay ia adalah ideal karena yang menjadi tujuan akhirnya adalah keadilan. Ini menunjukkan perbedaan antara hukum Islam dengan faham positivisme hukum, khususnya aliran positivisme analitik, yang berkonsentrasi pada analisis konsep-konsep dan hubungan-hubungan hukum atas dasar pemisahan yang ketat antara kenyataan . as sein. what i. dengan hal yang seharusnya . as sollen. should b. , dan karenanya ia dipisahkan dari keadilan dan etika. Ia juga berbeda dengan faham idealisme yang lebih didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan berkaitan dengan Auhukum yang seharusnya. Ay36 Disamping itu, sikap moderat, sebagaimana dikemukakan oleh Nasaruddin Umar, juga telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. memperkenalkan konsep integralisme keilmuan sejati. Muhammad Imarah. Perang Terminologi Islam versus Barat, (Jakarta: Logos, 1. , h. Muhammad Imarah. Perang Terminologi Islam versus Barat, h. Fathurrahman Djamil. Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1. , h. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 dengan memadukan secara harmonis antara unsur rasionalitas, moralitas dan seni ke dalam tiga landasan ilmu, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Rasulullah Saw. dinilai telah berhasil meletakkan landasan keilmuan yang integratif antara ilmu-ilmu rasional-analitis dan moral-spiritual, sebelum kemudian terjadi pemisahan antara ilmu-ilmu rasional analitik dengan ilmu-ilmu keagamaan pada masa kebangkitan peradaban Barat yang disebut sebagai abad filsafat Yunani II. Apabila kata AumoderatAy disandingkan dengan kata Muslim dan membentuk frase AuMuslim moderatAy maka secara sederhana dapat dirumuskan bahwa Muslim moderat adalah mereka yang berdiri di antara dua ekstrimitas yang saling berhadapan, tidak memihak pada salah satu kubu dan berada di garis atau Aujalan ketigaAy dengan menawarkan solusi yang komprehensif, seimbang dan adil. Liberal Term liberal, secara etimologis, diderivasi dari kata liberal (Inggri. yang berarti AubebasAy. Autidak picik. Ay Beberapa kata yang memiliki makna sejalan dengan kata liberal di antaranya adalah liberalism . , liberation . , liberate . , dan liberty . emerdekaan dan kebebasa. Kata liberal dalam definisi terminologi tetap menjadi perdebatan sampai saat ini. Terlebih lagi, ketika kata liberal dikaitkan dengan kata AuIslamAy, dua entitas yang sesungguhnya bertentangan secara diametral. Frase AuIslam liberalAy tidak hanya mengandung kontradiksi dalam peristilahan . ontradiction in term. tetapi juga Islam dalam makna generic-nya menuntut kepasrahan, yaitu sikap pasrah seorang hamba kepada Allah dengan mengikuti seluruh perintah dan menjauhi larangan-Nya. Sedangkan kata AuliberalAy, menunjuk pada kebebasan, lepas dari tuntutan atau perintah dan Oleh karena itu, hampir tidak mungkin untuk mempertemukan dua entitas yang bertentangan ini (Islam dan libera. menjadi sebuah istilah yang berdiri sendiri. 38 Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana istilah AuIslam liberalAy hadir dalam pergulatan pemikiran Islam? Dan Apa sesungguhnya AuIslam liberalAy itu? Nasaruddin Umar. AuTradisi dan Pembaharuan Pemikiran dalam Dunia IslamAy, makalah dipresentasikan dalam AuKonferensi Reformasi Pemikiran dan Pendidikan dalam Dunia IslamAy, di Hotel Sahid Jaya. Jakarta pada tanggal 10-12 Februari 2006, h. Dalam sebuah diskusi. Taufik Adnan Amal seraya mendukung Luthfi As-Syakunie . oordinator JIL) yang mengatakan bahwa istilah AuIslam liberalAy tidak perlu didefinisikan. Kalau dibatasi tentunya tidak liberal lagi. Jadi, maknanya biar berkembang secara liberal di kepala peserta diskusiAy. Lihat dalam w. Islamlib. Pernyataan Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa referensi sebagai rujukan untuk mengetahui lebih jauh tentang AuIslam liberalAy. Karya Charles Kurzman. Liberal Islam: A Source Book, dan Leonard Binder. Islamic Liberalism,39 adalah dua karya yang sering dikutip banyak penulis ketika membahas Islam liberal dalam konteks global. Namun perlu dicatat bahwa jauh sebelum kemunculan karya Kurzman. Albert Hourani juga telah menggunakan istilah AuliberalAy dalam karyanya. Arabic Thought in the Liberal Age 17981939. 40 Selain tiga referensi tersebut, ada juga karya Fyzee, seorang hakim Muslim di Bombay India, berjudul A Modern Approach to Islam, dimana dalam karyanya memperkenalkan istilah AuIslam liberalAy, yaitu terkait dengan upayanya AuTo understand it [Isla. for today, not as it was in the past, nor as it may be in the futureAy. 41 Maksudnya. Islam liberal berupaya untuk memahami Islam dalam konteks kekinian, bukan Islam masa lalu dan bukan pula Islam yang hidup di masa depan. Sementara itu, dalam ranah perdebatan pemikiran Islam di Indonesia, barangkali buku Luthfi As-Syaukanie. Wajah Liberal Islam di Indonesia. JIL, bisa dijadikan rujukan. Di dalam tulisannya. Kurzman tidak memberikan definisi yang akurat tentang istilah Islam liberal. hanya menyatakan bahwa AuLiberal Islam refers to interpretations of Islam that have a special concern regarding such issues as democracy, separating religion from political involvement, womenAos rights, freedom of thought and promoting human progressAy. ini menunjukkan kesulitan kalangan Islam liberal sendiri ketika dihadapkan pada pertanyaan Auapa itu Islam liberal?Ay. Meskipun begitu, para pendukung Islam liberal, khususnya mereka yang terlibat dalam Jaringan Islam Liberal (JIL), dalam situs reminya menyatakan bahwa Islam Liberal adalah suatu bentuk penafsiran tertentu atas Islam dengan landasan sebagai berikut: . Membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam. Mengutamakan semangat religio-etik, bukan makna literal-teks. Mempercayai kebenaran yang relatif, terbuka dan plural. Memihak pada yang minoritas dan tertindas. Meyakini kebebasan beragama. Memisahkan otoritas duniawi dan ukhrawi serta otoritas keagamaan dan politik. Diterbitkan di Chicago oleh The University of Chicago Press Cetakan perdana buku ini adalah tahun 1962. Fyzee. A Modern Approach to Islam, (London: Asia Pub. House, 1. , h. Dalam bukunya. Fyzee mengajukan skema penafsiran Islam liberal sebagai berikut: . Study of history of religions . tudi sejarah agama-agam. Comparative religion of the Semitic Races (Perbandingan agama dari Ras-Ras Semi. Study of Semitic languages and philology (Studi Bahasa-Bahasa Semit dan filolog. Separation of law and religion . emisahan hukum dan agam. Reexamination of shariAoa and kalam . enjelasan ulang terhadap syariat dan . Reinterpretation of cosmology and scientific facts . nterpretasi ulang terhadap kosmologi dan fakta-fakta Ilmia. Charles Kurzman. AuIslamic Liberalism: Prospect and ChallengesAy, dalam http://w. il/SOC/besa/meria/journal/1999/issue3/jv3n3a2. html, diunduh tanggal 23 Desember 2013. Muhammad Harfin Zuhdi: Karakteristik Pemikiran Hukum Islam Definisi di atas jelas tidak definitif. Kurzman sama sekali tidak memberikan batasan jelas yang dapat membedakan Islam liberal dengan jenis pemikiran Islam lain, seperti modernisme, neo-modernisme, tradisionalisme, post-tradisionalisme atau lainnya. Hal ini pula barangkali yang menyebabkan Kurzman secara gegabah memasukkan intelektual Muslim seperti Yysuf al-Qaradhawy dan M. Natsir ke dalam kategori liberal. Sementara itu. Leonard Binder mencoba mendefinisikan liberalisme dalam konteks Islam dengan For Islamic liberals, the language of the Alquran is coordinate with the essence of revelation, but the content and meaning of the revelation is not essentially Since the words of the Alquran do not exhaust the meaning of revelation, there is a need for an effort beyond them, seeking that which is represented or revealed by language. Seperti halnya Kurzman, definisi yang diberikan oleh Binder terhadap term Islam liberal juga tidak definitif. Bahkan seandainya yang dijadikan ukuran liberalisme adalah seperti yang disebut Binder di atas, maka hampir tidak ada seorang ulama Islam pun yang luput dari kategori liberal. Sebab pada kenyataannya, dalam upaya penafsiran terhadap ayat-ayat Alquran, para ulama tidak hanya berpegang pada aspek tekstualitas atau harfiah Alquran an sich, namun juga melihat makna yang terkandung di dalamnya. Atas dasar itulah mengapa kemudian banyak ditemukan fatwa-fatwa ulama yang melampaui Auyang tersuratAy . Kekaburan definisi yang diberikan Kurzman dan Binder di atas menunjukkan bahwa bagaimana pun kerasnya usaha untuk memberikan definisi yang dianggap tepat tentang Islam liberal, maka hasilnya akan Aujauh panggang dari apiAy. Meskipun sulit untuk mendefinisikannya, namun setidaknya dapat diidentifikasi beberapa kecenderungan yang menjadi identitas atau ciri bagi pemikiran Islam liberal, yaitu: Islam liberal berangkat dari preposisi bahwa kebenaran adalah relatif, terbuka dan plural. Maka Islam liberal melakukan dekonstruksi atas AuteksAy, yaitu segala bentuk AuteksAy dan penafsiran atasnya yang dianggap final. Islam liberal berangkat dari keyakinan bahwa kebenaran tidaklah tunggal. Selalu tersedia ruang untuk melakukan tafsir ulang terhadap seluruh Leonard Binder. Islamic Liberalism, (Chicago: The University of Chicago Press, 1. , h. Bagi penganut liberalisme Islam, bahasa Alquran berkaitan erat dengan esensi pewahyuan, tetapi isi dan makna dari wahyu itu sendiri tidaklah verbal secara esensial. Karena kata-kata Alquran tidak menjelaskan secara mendalam makna yang dikandung oleh wahyu, . dibutuhkan usaha untuk melampauinya, mencari mana yang direpresentasikan dan makna yang diwahyukan oleh AuteksAy yang ada, bahkan teks-teks suci Alquran dan Hadis sekalipun. Menurut mereka, penafsiran tunggal akan mematikan kreativitas akal budi manusia yang semestinya mendapatkan tempat terhormat dalam jagad Paradigma teosentris yang meniscayakan Aukewenangan tunggalAy Tuhan atas daerah AukebenaranAy harus diubah menjadi paradigma antroposentris dimana manusia menjadi Aupusat tafsirAy terhadap teks. Dan karena setiap manusia memiliki kecenderungan untuk melakukan interpretasi atas teks sesuai dengan kondisi psikologis dan sosiologisnya, maka tafsir atas teks itu pun akan beragam pula. Dalam hal ini para pendukung Islam liberal banyak mengadopsi metode dekonstruksi yang diperkenalkan oleh Jacques Derrida -seorang filsuf post-strukturalis asal Perancis-. Levi Strauss. Loran Barthes dan Michael Foucault yang sejatinya digunakan dalam bidang kritik sastra. Disamping itu, mereka juga sering menggunakan hermeneutika, baik hermeneutika Schleirmacher . William Dilthey . Hans George Gadamer . ,44 Jurgen Habermas. Emilio Bety atau yang lain, yang pada prinsipnya sering digunakan dalam metode kritik Bible (Bible criticis. Sedangkan dari intelektual Muslim, gagasan dari Mohammed Arkoun. Nasr Hamid Abu Zaid. Abdullah Ahmed An-NaAoim. Mohammad Khalafullah. Mahmoud Syahrour dan pemikir lain yang terpengaruh metode dekonstruksi, sering dijadikan rujukan. Kedua, paralel dengan kecenderungan pertama di atas. Islam liberal menggugat ortodoksi keagamaan yang dianggap mapan dan melakukan dekonstruksi Dalam pelbagai kesempatan, para pendukung Islam liberal sering melontarkan gugatan terhadap pendapat para ulama yang dianggap mapan . dan dianggap sebagai sumber ke-jumydan Islam. Dari sekian banyak ulama, metodologi yang dibangun oleh Imym al-SyyfiAoy dan al-Ghazyly Dalam pandangan Gadamer, penafsiran adalah sesuatu yang Sesuatu yang tidak dapat dikontrol karena praduga-praduga bukanlah milik kita. Praduga-praduga tersebut bukanlah sesuatu seperti yang dapat kita tampilkan seutuhnya. Namun praduga tersebut adalah AukitaAy bahkan sebelum kita mengetahuinya dan itu adalah prasyarat positif dari pemahaman dan penafsiran. Gadamer menegaskan praduga adalah sebuah pertimbangan yang dibuat sebelum segala unsur dari sebuah situasi dipastikan . prejudice is only a judgement made before all the elements of a situation have been ascertaine. Praduga bukanlah salah atau benar karena praduga adalah dasar pada pengetahuan kita. Kita tidak bisa secara serta merta memisahkan antara praduga yang salah dan benar, karena kedua jenis praduga tersebut sama-sama membentuk kita. Pemisahan tersebut bisa dilakukan setelah melalui proses proyeksi dan revisi dialogis (Gespryc. Dengan memberi nuansa baru dalam konsep prejudice. Gadamer menolak jika ada teori-teori yang mengklaim berada di atas serta bebas dari prejudice. Alan How. The Habermas-Gadamer Debate and the Nature of the Social, (Avebury: Aldershot, 1. , h. Ahkam: Vol. XIV. No. Juli 2014 merupakan yang paling banyak dikritik. Ketiga, para pendukung kelompok liberal sering menyuarakan teologi pembebasan, yaitu satu bentuk teologi yang menolak segala bentuk penindasan terhadap kebebasan manusia, seperti kebebasan beragama atau kebebasan untuk tidak beragama, dan terutama kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat. Mereka juga mengklaim berpihak kepada kalangan Oleh karenanya, dalam kasus-kasus tertentu seperti tuntutan pembubaran Jamaah Ahmadiyah oleh mayoritas umat Islam, kalangan liberal berdiri di barisan paling depan untuk menentang pembubaran tersebut. Keempat, kelompok liberal melakukan pemisahan antara otoritas duniawi dan ukhrawi, serta otoritas keagamaan dan politik. Bagi pendukungnya, agama tidak mempunyai Auhak suciAy untuk menentukan segala bentuk kebijakan publik. Dalam bidang politik, misalnya. Islam liberal yakin bahwa bentuk negara yang sehat bagi kehidupan agama dan politik adalah negara yang memisahkan kedua wewenang tersebut. Penutup Dari deskripsi tersebut dapat disimpulkan bahwa perbedaan pandangan atau penafsiran dalam tradisi pemikiran hukum Islam adalah hal yang bersifat alamiah. Oleh karena itu, tafsir tidak pernah tunggal, tetapi Dalam kitab-kitab fikih selalu ditemukan kata-kata fyh wajhyn atau fyh qawlyn . i dalam masalah ini terdapat dua pandangan atau pendapa. Hal itu biasanya ditemukan ketika seorang ulama fikih membicarakan tentang masalah hukum yang bersifat furyAo . , bukan masalah ushyl . Karena boleh jadi, menurut mereka, masalah-masalah ushyl adalah masalah maAolym min al-dyn bi al-dharyrah sehingga merasa tidak perlu memperdebatkannya lagi. Dari sini kemudian muncul ungkapan ikhtilyf ummaty rahmah . erbedaan pendapat di antara umatku adalah rahma. dan juga ungkapan man lam yaAorif al-khilyf lam yasyum ryihah al-fiqh (Siapa yang tidak mengetahui perbedaan pendapat ulama maka ia tidak akan pernah dapat mencium harumnya ilmu fiki. Seiring dengan proses dialektika sebagai akibat dari perkembangan peradaban umat manusia, maka perdebatan dalam lanskap pemikiran hukum Islam tidak lagi terbatas pada ranah furyAo tetapi juga merambah pada aspek yang lain yang sebelumnya telah dianggap final . aAolym min al-dyn bi al-dharyra. Hal ini juga nampak jelas pada pelbagai persoalan kontemporer, misalnya tentang imam dan khatib jumat perempuan, nikah beda agama, hak waris perempuan dan kepemimpinan Tidak hanya sampai di situ, tradisi pemikiran Islam modern juga mempertanyakan kembali tentang tradisi pemikiran dan budaya Barat. Apakah Islam dan Barat dapat disandingkan dan bahkan bergandengan tangan atau sebaliknya. Kemudian muncullah isu-isu Islam versus Barat, khilyfah Islymiyyah dan konsep negara bangsa. Islam dan demokrasi. Islam dan HAM. Islam dan civil society. Islam dan gender, dan lain sebagainya. Para ulama dan cendekiawan Muslim kontemporer dalam merespon isu-isu tersebut pun beragam, yaitu ada yang mengakomodir dan mencoba mengkompromikan, ada yang menolak secara tegas dan juga ada yang menerima tanpa kritik. Polarisasi ulama dan cendekiawan Muslim dalam merespon isu-isu kontemporer hampir terjadi di seluruh belahan dunia Muslim termasuk di Indonesia. Fragmentasi umat Islam dalam merespon isu-isu yang berkembang dalam diskursus pemikiran kontemporer terbagi menjadi tiga kelompok: pertama, mereka yang secara konsisten tetap berpegang pada basis epistemologi yang telah dibangun oleh para ulama terdahulu, yaitu dalam memahami nas tetap berpegang pada bentuk teksnya sehingga terkesan literalis, sekripturalis dan cenderung agak kaku. Kelompok ini memahami syariat itu bersifat absolut, oleh karenanya permanen dan tidak dapat berubah. Kelompok ini disebut dengan Kedua, kelompok yang telah terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran filsafat Barat sehingga terkesan rasionalis, sekuler dan liberalis. Pandangan-pandangan kelompok ini bersifat inklusif, dengan mengembangkan pesan-pesan moral seputar keadilan, egalitarianisme, dan tanpa menonjolkan simbol-simbol keislamaan. Bagi kelompok ini fungsi agama hanya sebagai kekuatan etika dan moral. Berbeda dengan kelompok pertama yang secara konsisten berpegang pada basis epistemologi yang telah dibangun oleh para ulama terdahulu, dalam menafsirkan nas, kelompok ini lebih berpegang pada subtansi atau esensi dari nas tersebut. Mereka menjadikan asbyb al- nuzyl dan asbyb alwuryd serta setting sosial dan sejarah sebagai pijakan utama dalam menentukan sebuah hukum. Kelompok ini disebut sebagai kelompok liberalis. Ketiga, kelompok yang corak pemikirannya moderat. Corak pemikiran dari kelompok ini adalah mencoba mengkompromikan antara pandangan dua kelompok di atas. Atau dengan kata lain, pandangan-pandangan kelompok ketiga adalah merupakan sintesa antara pandangan kaum tradisionalis dan liberalis. Dalam hal penafsirannya terhadap nas, kelompok ini sama dengan kelompok liberalis yang berpegang terhadap inti atau isi dari nas dan tidak lagi literalis. Oleh karenanya. Muhammad Harfin Zuhdi: Karakteristik Pemikiran Hukum Islam konsep asbyb al- nuzyl dan asbyb al- wuryd serta setting sosial dan sejarah tetap dijadikan pertimbangan utama. Hanya saja yang membedakan kelompok ini dengan kelompok liberal adalah dalam hal metodologi. Kalau kelompok ini tetap konsisten berpegang pada konsepkonsep dasar yang telah dibangun oleh para ulama terdahulu yang kemudian dijadikan metodologi standar sebagai acuan untuk memahami teks baik secara literal maupun kontekstual, misalnya konsep al- tsawybit dan al-mutaghayyiryt serta konsep qathAoy dan dzanny, maka kelompok liberal tidak berpegang terhadap semua Pustaka Acuan