AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1, 2025 https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam Menentukan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-XX/2022 Nurlaili Rahmawati1. A Fahrur Rozi2. Habib Filah Akbar Saputra3 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta rnurlaili086@uinjkt. id, afahrur. rozi21@mhs. id, habib. filah21@mhs. Article Info Received: 2025-02-13 Revised: 2025-03-28 Accepted: 2025-04-11 DOI: 10. 47776/k7f6ma11 Keywords: KPU . Regional Election . Allocation Seats Kata Kunci: KPU. Daerah Pemilihan. Alokasi Kursi Abstract The authority of the General Election Commission (KPU) to determine electoral districts and seat allocations in elections has experienced ups and The Constitutional Court Decision No. 80/PUU-XX/2022 returns the authority of electoral districts and seat allocation to KPU absolutely through the General Election Commission Regulation (PKPU). This research aims to re-examine the authority of state institutions in the formation of electoral districts and the allocation of seats in elections through the scope of authority and the principle of institutional control . hecks and This research method uses a qualitative-library approach by examining normative law and legislation . tatute approac. , as well as related regulations. Primary legal materials are decisions and applicable laws and regulations, while secondary legal materials are books, scientific journals, and online news. The results of this study indicate that the arrangement of electoral regions and seat allocation is part of the KPU's authority as an Election Organiser based on the concept of administrative authority and state institutional principles. Abstrak Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam pemilu mengalami pasang surut. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XX/2022 mengembalikan kewenangan tata dapil dan alokasi kursi kepada KPU secara mutlak melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Penelitian ini bertujuan menelaah ulang kewenangan lembaga negara dalam pembentukan dapil dan alokasi kursi Pemilu melalui ruang lingkup pemberian kewenangan dan prinsip kontrol kelembagaan . heck and Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatifpustaka dengan menelaah hukum normatif dan perundang-undangan . tatute approac. , serta regulasi yang yang berkaitan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penataan daerah pemiilihan dan alokasi kursi menjadi bagian dalam kewenangan KPU sebagai Penyelanggara Pemilu berdasarkan konsep administrasi kewenangan dan prinsip kelembagaan Copyright: A 2025. The Authors (Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputr. Licensee: AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum. This work is licensed under the Creative Commons Attribution Noncommercial Share Alike 4. 0 License. How to Cite:. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra. AuRekonstruksi Kewenangan KPU dalam Menentukan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-XX/2022Ay Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 6, no. : 25-38. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra PENDAHULUAN Pemilihan Umum (Pemil. selalu menyisakan diskursus dalam pelaksanaannya. Mewujudkan kehendak rakyat dalam suatu kedaulatan yang sistematis ternyata tidak mudah. Apalagi dalam negara dengan sistem demokrasi representatif dewasa ini, sistem keterwakilan harus benar-benar mampu merepresentasikan suara rakyatnya . ree wil. Pasalnya, kegagalan mensistematisasi keterwakilan tersebut juga dapat mengakibatkan kegagalan demokrasi. Sejak Pemilu menjadi bagian dari agenda politik, sistem yang dijalankan terus mengalami perubahan maupun pasang surut. Hal itu tentu tidak terlepas dari bagaimana mensimulasikan suatu sistem demokrasi2. Simulasi suatu sistem demokrasi dengan keterwakilan rakyat salah satu di antaranya adalah hal/ihwal kewenangan lembaga negara dalam pembentukan daerah pemilihan . dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tingkat pusat, tingkat Daerah I (Provins. , hingga tingkat Daerah II (Kabupate. Kewenangan tersebut terus mengalami tarik ulur di antara dua lembaga negara, yakni DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)3. Di sini, akan terlihat perpindahan wewenang kelembagaan yang diatribusikan dengan sejumlah undang-undang (UU). Pada UU 03/1999 dan UU 12/2003 kewenangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR sepenuhnya diberikan kepada KPU. Kemudian terdapat perubahan pada UU 10/2008 dan UU 08/2012 di mana kewenangan untuk DPR tingkat pusat beralih menjadi kewenangan DPR itu sendiri. Perubahan selanjutnya pada UU Nomor 07/2017 yang melimpahkan kewenangan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR dan DPRD Provinsi menjadi bagian dari kewenangan DPR melalui penetapan undang-undang. Perpindahan wewenang kelembagaan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dari KPU kepada DPR menjadi bagian dari diskursus kepemiluan. Akan tetapi, menjelang pergelaran Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan inkonstitusional beberapa pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Putusan Nomor 80 /PUUXX/2022. MK menyatakan pasal yang memuat kewenangan DPR dalam pembentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR/DPRD Provinsi inkonstitusional dan tidak memiliki landasan perundang-undangan. Artinya. MK mengembalikan kewenangan tersebut dengan mutlak kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Putusan tersebut adalah hasil uji materi terhadap Pasal 187 ayat . Pasal 187 ayat . Pasal 189 ayat . Pasal 189 ayat . serta Pasal 192 ayat . Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum4. Penelitian ini bertujuan menganalisis rekonstruksi kewenangan KPU dalam pembentukan dapil dan alokasi kursi Pemilu melalui ruang lingkup pemberian kewenangan dan prinsip kontrol kelembagaan . heck and balance. Tidak menutup kemungkinan kewenangan lembaga KPU yang terus mengalami pasang surut dalam hal ini pasti memiliki konsekuensi tersendiri dalam potret dinamika politik dan hukum ketatanegaraan di Indonesia. Secara administrasi normatif, kewenangan KPU dalam penataan dapil dan alokasi kursi dapat dilihat dari yurisdiksi khusus dalam menyelenggarakan Pemilu. Segala hal yang menyangkut pelaksanaan Pemilu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan KPU itu sendiri. satu sisi. DPR juga dapat dilimpahkan dengan kewreenangan yang sama dilihat dari posisinya 1 C. Strong. AuKonstitusi-Konstitusi Politik ModernAy. II (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2. , 9. 2 Ibid, hlm. 3 Kartawidjaja, dkk. AuAkal-akalan Daerah PemilihanAy. (Jakarta: Perludem, 2. , 8. Siaran Pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, 21/12/2022. AuMengembalikan Konstitusionalitas Pembentukan Dapil di Pemillu 2024Ay. 20 Januari 2023: https://perludem. org/2022/12/21/mengembalikankonstitusionalitas-pembentukan-dapil-di-pemillu-2024/ AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra sebagai pembuat undang-undang . aw make. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menjadi bagian dari produk DPR dan Pemerintah. Artinya, dalam posisi tersebut. DPR dapat membentuk dapil dan alokasi kursi dalam Pemilu yang menjadi unsur tidak terpisahkan dari undang-undang Pemilu itu sendiri (Lampiran i dan IV UU 07/2. Akan tetapi secara materi substantif, pelimpahan kewenangan tersebut kepada DPR akan menimbulkan problematika secara prinsip dan kelembagaan. Ada banyak sekali pertimbangan, seperti konflik kepentingan . onflict of interes. dalam internal DPR. kemandirian KPU sebagai komisi khusus penggunaan sistem dan prinsip pembentukan, atau. perubahan UU secara terus menerus akibat pembentukan kursi dapil yang dinamis sesuai pemekaran wilayah dan perkembangan penduduk. Kajian tentang kewenangan lembaga negara dalam Pemilu terbilang cukup sedikit, apalagi soal kewenangan pembentukan kursi dapil DPR/DPRD melalui rekonstruksi kewenangan KPU dalam putusan MK Nomor 80 /PUU-XX/2022. Meski ada beberapa akademisi yang mengkaji soal kewenangan tersebut, tapi masih belum dapat mengembalikan konstruksi kewenangan KPU secara utuh dalam menjaga profesionalitas dan kemandirian menyelenggarakan Pemilu. Salah satunya adalah penelitian yang dilakukan oleh Bimo Fajar Hantoro dan Zainal Arifin Mochtar6 yang menganalisis dampak dualisme dalam prinsip proporsionalitas tata kursi dapil. Mereka memberikan analisis terkait perbedaan prinsip pembentukan dapil dalam kewenangan yang berbeda antara DPR dan KPU. Penelitian juga dilakukan oleh Kalimah Wasi Lestari terkait kasus keterwakilan kursi DPR dengan jumlah penduduk di Jawa Barat7. Lesatari di sini menguraikan kegagalan prinsip keterwakilan . jumlah penduduk dalam alokasi kursi di Parlemen. Analisis pembentukan daerah pemilihan juga pernah dilakukan oleh beberapa akademisi dalam suatu kajian naskah akademik8. Mereka memberikan riset akademik sebagai landasan penataan dapil yang seimbang dan proporsional. Jarang ditemukan suatu kajian maupun analisis yang berusaha menganalisis rekonstruksi kewenangan KPU dalam pembentukan dapil dan alokasi kursi. Pasang surut kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu sebenarnya mengindikasikan sejauh mana lembaga tersebut dapat mandiri dalam yurisdiksi kewenangan yang jelas. Maka, putusan MK dalam hal ini adalah usaha membangun kembali pelimpahan kewenangan terhadap suatu lembaga negara tetap dalam prinsip kontrol kelembagaan. Artinya, mengembalikan kewenangan tata dapil dan alokasi kursi kepada KPU menarasikan kemandirian KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu menegasikan adanya dualisme atau campur aduk kewenangan penyelenggara Pemilu dan memaksimalkan adanya fungsi kontrol antar lembaga. METODE Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-pustaka dengan menelaah hukum normatif dan perundang-undangan . tatute approac. , serta regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. 9 Dalam penelitian hukum normatif tidak dikenal istilah data 5 Rozi. AuPolitik Hukum Kewenangan Tata Dapil dan Alokasi Kursi dalam PemiluAy. Opini Republika. ID. 20 Januari 2023: https://w. id/berita/rnlbcf320/politik-hukum-kewenangan-penetapan-dapil-dan-alokasi-kursidalam-pemilu 6 Hantoro dan Mochtar. AuDualisme Kewenangan Pembentukan Daerah Pemilihan Terhadap Prinsip Proporsionalitas Dalam Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019Ay. id, 2. 7 Lestari. AuDampak Pembagian Daerah Pemilihan Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis Di Dapil i Jawa Barat (Kota Bogor Dan Kabupaten Cianju. Ay. (Jurnal Politik Muda, 2. 8 Muhammad. Rahmat dkk. AuUji Publik Dan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapi. Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan A. ,Ay (Jurnal Pengabdian, 2. 9 Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. AuPenelitian Hukum NormatifAy, (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2. , 23. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra seperti halnya penelitian empiris tetapi menggunakan istilah bahan hukum. 10 Sehingga dalam penelitian ini, bahan hukum primer . ahan hukum yang bersifat otoritati. yang digunakan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal ilmiah, berita online, serta bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan kewenangan penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD. Analisis data menggunakan teori Miles. Huberman, dan Saldana meliputi pengumpulan data, kondensasi, paparan data, dan penyimpulan. HASIL DAN PEMBAHASAN Pelembagaan Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Istilah penyebutan Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemil. menunjuk pada satu kewenangan/wewenang yang dimiliki oleh suatu lembaga negara. Kewenangan ini erat kaitannya dengan aktualisasi dan manifestasi nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat dalam ritual suksesi Demokrasi modern dewasa ini menghendaki perwujudan kedaulatan rakyat melalui sistem penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil . ree and fair electio. Salah satu hal yang fundamental dalam mewujudkan sistem demokratis adalah bagaimana kewenangan yang diamanatkan kepada Penyelenggara Pemilu. Lembaga ini merupakan pihak yang mengatur hal/ihwal kepemiluan mulai dari tahapan awal hingga keluarnya putusan-putusan, mulai rancangan tahapan prosedural pelaksanaan Pemilu, penetapan peserta Pemilu, ketentuan para pemilih dalam Pemilu, mekanisme pemungutan suara, penghimpunan rekapitulasi perolehan suara, hingga penetapan pemenang Pemilu11. Definisi kewenangan dalam paradigma ketatanegaraan seringkali dimaknai sebagai suatu hak atau kekuasaan dalam melakukan suatu tindakan hukum, baik berupa kebijakan . maupun keputusan . Secara harfiah, kewenangan berasal dari kata wewenang yang berarti hal berwenang atau kekuasaan formal. Dalam kamus hukum (BlackAos Law Dictionar. , wewenang dimaknai dengan hak atau kekuasaan para pejabat publik dalam melakukan suatu tindakan dalam ruang lingkup peraturan dan hukum publik (Henry Camble Black, 1990. Kewenangan atau wewenang ini dapat diberikan kepada perorangan . ejabat negar. maupun kepada organ pemerintahan . embaga negar. Bentuk atau cara pemberian kewenangan juga dapat dikualifikasikan secara beragam. diatribusikan melalui undang-undang atau konstitusi/UUD 1945 . dengan cara pelimpahan suatu wewenang dari satu organ pemerintahan ke organ pemerintahan lainnya . , atau. pengamanatan suatu wewenang untuk dijalankan oleh orang atau lembaga lain . Eksistensi kewenangan membutuhkan suatu organ untuk dijalankan. Dalam hal penyelenggaraan Pemilu, kewenangan tersebut diberikan kepada alat kelengkapan negara yang bertugas untuk menjalankan tugas dan fungsi kepemiluan secara khusus. Lembaga negara sendiri kerap diartikan lembaga pemerintahan . ivilizated organizatio. Organ ini memiliki tugas menjalankan fungsi pemerintahan negara, baik dalam entitasnya disebut atau dibentuk langsung menurut UUD 1945 atau lembaga negara independen. Sejatinya, keberadaan lembaga negaraAiutamanya pasca reformasiAiselain untuk menjalankan adanya fungsi negara atau pemerintahan, juga berfungsi untuk mengefektifkan fungsi kontrol antar kelembagaan dalam konsep trias politica13. Antara satu lembaga dengan lembaga lainnya memiliki relasi struktural yang sama-sama menjalankan fungsi 10 Peter Mahmud Marzuki. AuPenelitian HukumAy, (Jakarta: Kencana, 2. , 142. 11 NiAomatul Huda dan Imam Nasef. AuPenataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca ReformasiAy (Jakarta: Penerbit Kencana, 2. , 52. 12 Muhamma Sadi dan Kun Budianto. AuHukum Administrasi NegaraAy (Jakarta: Penerbit Kencana, 2. , 109. 13 Marwan Mas. AuHukum Konstitusi dan Kelembagaan NegaraAy (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2. , 196. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra kontrol satu sama lain . hecks and balance. Maka penting dalam hal ini lembaga negara konsisten dan independen secara kelembagaan terhadap bentuk . dan tugas wewenangnya . Masa transisi politik di era orde baru . melahirkan desain kelembagaan negara yang lebih independen dan demokratis. Hal itu dilatarbelakangi karena penurunan kepercayaan publik . ublic trus. terhadap lembaga negara bentukan rezim pada waktu itu. Independensi kelembagaan atau badan-badan negara menjadi hal yang sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan Apabila independensi ini hilang, maka kewenangan dan fungsi kelembagaan ini akan cenderung disalahgunakan14. Desain kelembagaan dalam tata kepemiluan melahirkan lembaga Penyelenggara Pemilu yang salah satu di antaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU diberikan hak dan kewenangan untuk menyelenggarakan suksesi kepemimpinan. KPU lahir sebagai lembaga independen yang dituntut memberikan pelayanan kepada rakyat dalam menyalurkan hak suaranya sebagai suatu kedaulatan yang absah melalui prosedur Pemilu. Hal itu sesuai dengan kewenangan yang diatribusikan oleh UUD NRI 1945 Pasal 22E ayat . bahwa Pemilu harus dilaksanakan oleh komisi yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri untuk menghasilkan kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang dapat Pada mulanya, kewenangan KPU diperoleh melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum. KPU dimaksudkan mereformasi fungsi dan peran lembaga sebelumnya yang dikenal dengan Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Disebutkan dalam Pasal 8 ayat . 3/1999: AuPenyelenggara Pemilihan Umum dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri dari atas unsur partai-partai politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, yang bertanggung jawab kepada Presiden. Ay Tata kelembagaan ini merupakan paradigma yang reformis dalam desain ketatanegaraan Indonesia . onstitutional refor. dalam mewujudkan Pemilu yang bebas dan adil . ree and fair electio. Pasal di atas mengamanatkan adanya unsur kelembagaan yang komprehensif sebagai wujud ketidakberpihakan KPU sebagai lembaga yang adil dan netral16. Hal itu dapat dilihat secara representatif di mana komposisi keanggotaan KPU tidak hanya melibatkan pemerintahan, melainkan juga wakil dari beberapa partai politik. Kewenangan KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu dapat dikatakan mengikat dan konkret. Secara khusus, tugas dan kewenangan KPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. UU 15/2011 yang merupakan revisi terhadap UU 22/2007 tidak memuat perubahan yang berarti terhadap kewenangan yang dimiliki KPU. Dalam lingkup kewenangan KPU, revisi UU Penyelenggara Pemilu membawa perubahan struktur dan prosedur terhadap komposisi keanggotaan dalam internal KPU. Di samping itu, revisi UU ini juga melahirkan lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang merupakan transformasi struktur dari Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU). Dari sini kewenangan penyelenggara Pemilu tidak hanya dibentengi secara hukum . ule of la. melainkan juga dibentengi secara etika kelembagaan . ule of ethic. Pada gilirannya, kewenangan KPU mengalami pasang surut dalam ketika berada dalam dinamika Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Misalnya dalam penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang seiring berjalan diadopsi secara langsung menjadi bagian integral dari UndangUndang Pemilu. Artinya, secara otomatis kewenangan KPU dalam hal tata dapil dan alokasi kursi 14 Jimly Asshidiqie. AuKonstitusi dan Konstitusionalisme IndonesiaAy. (Jakarta: Konstitusi Press, 2. , 156. 15 Teguh Prasetyo. AuPemilu Bermartabat (Reorientasi Pemikiran Baru tentang Demokras. Ay (Depok: Kharisma Putra Utama, 2. , 59. 16 Ibid, hlm. 17 NiAomatul Huda dan Imam Nasef. AuPenataan DemokrasiAOp. Cit, hlm. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra dialihkan kepada pembuat undang-undang itu sendiri. Kita bisa lihat surutnya kewenangan KPU mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20017 tentang Pemilihan Umum. Akan tetapi, kewenangan KPU dalam hal ini kembali pasang ketika Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 80 /PUU-XX/2022 mengabulkan uji materiil beberapa pasal dalam UU 7/2017 yang mengembalikan ulang kewenangan tata dapil dan alokasi kursi kepada KPU. Putusan MK ini merekonstruksi kewenangan KPU dalam tata dapil dan alokasi kursi. Pertama, tentang amanat constitutional reform yang menuntut pelembagaan organ atau badan organisasi negara secara independen, mandiri, dan bebas dari segala bentuk dominasi dan intervensi lembaga lain. Tujuannya untuk mengefektifkan fungsi control dan balancing dalam tata pemerintahan dewasa ini. Kedua, dengan mengacu pada standar umum wewenang pemerintahan yang diatur dalam UU Administrasi Negara maupun UU Peradilan Tata Usaha Negara18. Pada Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 53 ayat . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 menekankan suatu standar formal pelaksanaan suatu kewenangan pejabat atau lembaga negara. Ketidakwenangan . suatu tindakan dapat mencakup. ketidakwenangan dari segi substansi . atione materia. ketidakwenangan dari segi waktu . atione tempori. , dan. ketidakwenangan dari segi wilayah yurisdiksi kewenangan . atione lec. di mana substansinya menyangkut pokok permasalahan di luar dari pada wilayah kewenangan lembaga Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi dalam Pemilihan Umum Pemilihan umum, menjadi sebuah kegiatan setiap 5 . tahun sekali yang diadakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai bentuk implementasi dari adanya kedaulatan rakyat serta demokrasi. Pemilu ini dilaksanakan untuk memilih siapa yang akan menjalankan dan mengawasi sebuah roda pemerintahan suatu negara. Pemilihan umum adalah syarat wajib suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi, karena dengan adanya pemilihan umum, maka akan terwujud sirkulasi elit, baik pada tingkat nasional maupun pada tingkat lokal. Secara umum sistem pemilihan umum dibagi menjadi 2 . sistem distrik . ingle member constituenc. dan sistem proporsional . ulti member constituenc. Sistem distrik adalah pemilihan wakil rakyat sesuai dengan jumlah distrik di suatu negara. Misalnya calon yang mendapatkan suara terbanyak dalam suatu distrik maka dialah pemenangnya, sedangkan calon yang kalah tidak diperhitungkan lagi. Sedangkan sistem proporsional / berimbang adalah setiap daerah pemilihan dipilih beberapa wakil, dalam sistem proporsional jumlah kursi yang diperoleh suatu partai politik sesuai dengan jumlah yang diperoleh. Misalnya, untuk mendapatkan jumlah kursi yang diperoleh ditentukan perbandingan 1:400. 000 artinya 400. 000 pemilih disuatu wilayah mempunyai 1 . orang wakil dalam Dewan perwakilan Rakyat. 20 Di Indonesia yang menggunakan sistem pemilu proporsional masih diperdebatkan lagi menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup atau Pemilihan umum yang dilaksanakan di Indonesia secara umum ada dua yaitu pemilihan umum eksekutif dan pemilihan umum legislatif. 21 Pemilihan umum eksekutif adalah pemilihan umum yang dilaksanakan untuk memilih wakil rakyat yang akan menduduki jabatan pada lembaga 18 Ridwan Tjandra. AuHukum Administrasi NegaraAy II (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 174. 19 Rahmat Muhammad. Darmawati. Nur Assaggaf. AuUji Publik dan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapi. dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah Kabupaten Maros Pemilihan Umum 2024Ay. Jurnal Pengabdian Mandiri. Vol. No. Januari 2023. Hal. 20 Miftah Thoha. AuBirokrasi Politik dan Pemilihan Umum di IndonesiaAy, (Jakarta: Kencana, 2. ,114-115. 21 Ibid, hlm. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra eksekutif, baik presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati. Sedangkan pemilihan legislatif adalah pemilihan umum yang dilaksanakan untuk memilih calon wakil rakyat yang akan menduduki jabatan pada lembaga legislatif, yaitu DPR RI. DPD RI. DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Indonesia adalah negara yang besar, sangat kaya akan keberagaman dan sangat heterogen, maka dari itu negara Indonesia harus menjamin seluruh hak warga negaranya, dan hak dalam hal politik ini menjadi salah satu hak yang dijamin oleh negara Indonesia. Negara akan memberikan hak yang sama dalam hal politik kepada seluruh warga negaranya, tanpa memandang latar belakang seperti asal daerah, suku, ras, dan budaya. Dengan keberagaman masyarakat Indonesia tersebut, hak politik warga negara harus semuanya dapat terakomodir, sehingga asas keadilan dan persamaan hak dalam bidang politik ini dapat terwujud. Maka dari itu, perlu adanya pemetaan wilayah pemilihan dalam pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang diberi amanat oleh undang-undang sebagai penyelenggara pemilihan umum memiliki tanggung jawab untuk menata pemetaan wilayah pemilihan tersebut. KPU bertugas untuk membentuk dan mengusulkan penataan daerah pemilihan . Penataan dapil ini menjadi bagian yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan, karena penataan dapil menjadi bagian dalam pelaksanaan pemilihan umum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak hanya mengatur tentang peserta kompetisi pemilu saja, tetapi juga mengatur arena kompetisi . aerah pemiliha. beserta jumlah alokasi kursi yang diperebutkan untuk mewakili aspirasi dan kepentingan rakyat. Arena kompetisi beserta jumlah kursi yang diperebutkan yang disebut dengan besaran daerah pemilihan . istrict magnitud. Perlunya ada daerah pemilihan dan alokasi kursi ini untuk menjamin kepentingan penduduk dan daerah untuk diwakili secara adil dan merata oleh DPR. DPD dan DPRD. 22 oleh sebab itu, derajat keterwakilan penduduk pada DPR RI, maupun DPRD tidak hanya dapat dilihat pada proporsionalitas alokasi kursi dengan jumlah penduduk, akan tetapi juga harus memperhatikan kesetaraan AuhargaAy satu kursi antar daerah pemilihan, apabila ada perbedaan setidak-tidaknya masih dalam batas toleransi tertentu. selain itu pihak yang menentukan atau menetapkan daerah pemilihan harus bersikap netral serta menjamin transparansi dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penetapan daerah pemilihan. Daerah pemilihan dapat dianalogikan seperti lapangan sepak bola yang memiliki batas, begitu juga dengan daerah pemilihan yang memiliki batas wilayah. Kemudian, di dalam sebuah dapil terdapat jumlah penduduk yang menentukan jumlah suara untuk memilih calon wakil rakyat dalam kontes pemilihan umum di Indonesia. Tujuan dari penataan dan pembentukan daerah pemilihan . adalah untuk menyesuaikan dengan jumlah penduduk terakhir berdasarkan data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. sehingga dalam menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi, akurasi data jumlah penduduk setiap wilayah sangat penting untuk dilakukan, itulah sebabnya jika penentuan dapil dan alokasi kursi ditentukan dalam Undang-Undang akan berpotensi lebih sering merevisi suatu Undang-Undang karena jumlah penduduk seiring dengan berjalannya waktu berkembang secara dinamis serta fluktuatif. Tujuan lain dari penyusunan daerah pemilihan adalah untuk memenuhi unsur keadilan yang menjadi salah satu dari 7 . prinsip penyusunan dapil. Dalam menyusun daerah pemilihan. Komisi Pemilihan Umum memperhatikan 7 . prinsip penyusunan daerah pemilihan, yaitu 22 Ramlan Surbakti, dkk. AuPerekayasaan Sistem Pemilihan Umum Untuk Pembangunan Tata Politik DemokratisAy, (Jakarta: Kemitraan Partnership, 2. , 87. 23 Ibid, hlm. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Kewenangan Menentukan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD Sebelum dan Sesudah Adanya Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar atau biasa disebut dengan judicial review ada 2 . macam, yaitu pengujian formil . ormele toetsingsrech. dan pengujian materiil . ateriele toetsingsrech. Pengujian formil . ormele toetsingsrech. adalah kewenangan untuk menilai proses pembuatan Undang-Undang apakah sesuai dengan prosedur ataukah tidak serta menilai apakah suatu kekuasaan berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. sedangkan pengujian secara materiil . ateriele toetsingsrech. adalah kewenangan untuk menilai isi atau materi muatan undang-undang tersebut bertentangan atau tidak dengan konstitusi atau UUD NRI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 merupakan uji materiil Pasal 187 ayat . Pasal 187 ayat . Pasal 189 ayat . Pasal 189 ayat . serta Pasal 192 ayat . UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi batu uji nya adalah UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 2. Pasal 1 ayat 3. Pasal 22 E ayat . , dan Pasal 28 D ayat . yang dimohonkan oleh Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) dan MK menghadirkan beberapa lembaga negara terkait seperti DPR RI dan KPU RI untuk dimintai Dari pasal-pasal tersebut ada 4 . argumentasi PERLUDEM mengapa undang-undang pemilu dilakukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi, pertama penyusunan daerah pemilihan . harus memenuhi prinsip kedaulatan rakyat dan memenuhi prinsip pemilu langsung umum bebas rahasia jujur dan adil. kedua Adanya inkonsistensi dan ketidakpastian hukum pengaturan penyusunan dapil. ketiga Penyusunan dapil bertentangan dengan prinsip penyusunan dapil. keempat Membatasi ruang realokasi kursi dan pembentukan dapil baru untuk pemilu dan DPRD di daerah otonom baru. Alokasi kursi dan dapil yang diatur dalam lampiran 3 dan 4 undang-undang pemilu perlu direformulasi karena ketika penentuan dapil dan alokasi kursi tidak disusun sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat dan luber jurdil salah satu hal yang terjadi maka akan berpengaruh pada jumlah kursi yang diperoleh oleh partai politik. karena daerah pemilihan merupakan variabel yang menentukan jumlah kursi yang akan diperoleh sehingga setiap parpol punya hitunganhitungannya sendiri. penentuan dapil yang diatur dalam suatu Undang-Undang adalah produk politik bisa jadi penyusunan dapil bisa berbelok-belok atau tidak sama antara daerah satu dengan daerah yang lain. Pasal 185 UU Pemilu sudah menetapkan 7 . prinsip pembentukan dapil, pertama, harus adanya kesetaraan nilai suara artinya memenuhi prinsip one person, one vote, one value (OPOVOV), jika suatu daerah jumlah penduduknya ada 30. 000 maka kursi yang diperoleh harusnya setara dengan jumlah penduduknya. kedua, harus proporsionalitas. , misalnya di suatu daerah jumlah kursi yang diperoleh 9 maka seharusnya di daerah lain juga selisihnya tidak jauh beda tidak boleh ada gap antara satu daerah dengan daerah yang lain. Profesionalitas artinya dalam menentukan dapil harus profesional tidak boleh ada unsur politis atau conflict of interest. Integralitas wilayah artinya dalam menentukan dapil harus selaras tidak boleh ada daerah yang 24 Fatkhurohman, dkk. AuMemahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi di IndonesiaAy, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. , 21. 25 Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama. Kohesivitas. Tapi sayangnya prinsip ini hanya diberlakukan kepada penentuan dapil DPRD Kabupaten / Kota tidak berlaku bagi penentuan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi yang sudah diatur dalam lampiran 3 dan 4 UU pemilu. padahal seharusnya prinsip ini diberlakukan secara komprehensif untuk pembentukan dapil DPR RI. DPRD Provinsi dan juga DPRD Kabupaten Kota. Perkembangan kewenangan KPU RI dalam menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan mengalami pasang surut, pada saat pemilu 2004 kewenangan penentuan dapil dan alokasi kursi baik DPR RI. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota mutlak menjadi kewenangan KPU RI yang merupakan atribusi dari UU pemilu saat itu UU Nomor 3 Tahun 1999 dan UU Nomor 12 Tahun 2003. kemudian pada saat pemilu tahun 2009 dan 2014, kewenangan KPU RI dalam menentukan Dapil dan alokasi kursi mulai dikurangi yaitu hanya menentukan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota karena ketentuan mengenai daerah pemilihan dan alokasi DPR RI diatur dalam lampiran UU Pemilu yaitu UU Nomor 10 Tahun 2008 selanjutnya direvisi menjadi UU No 10 Tahun 2012. pada saat pemilu 2019 kewenangan KPU RI dalam menentukan Dapil dan alokasi kursi semakin berkurang lagi yaitu hanya menentukan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota sedangkan untuk DPR RI dan DPRD Provinsi diatur dalam Lampiran 3 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017. artinya adanya pergeseran kewenangan penyelenggara pemilu atau kewenangan yang diberikan kepada KPU RI semakin kecil. Padahal penentuan dapil dan alokasi kursi ini merupakan proses tahapan pemilu yang seharusnya secara mutlak menjadi kewenangan KPU RI bukan kewenangan DPR RI dan Pemerintah. Jika DPR RI dan Pemerintah ikut menentukan dapil dan alokasi kursi maka hal ini merupakan conflict of interest artinya ada konflik kepentingan peserta pemilu untuk menentukan nasib dirinya sendiri. Dalam dunia kehakiman ada satu asas yang terkenal yaitu Aunemo judex ideoneus in proria causaAy artinya hakim tidak boleh mengadili untuk kepentingannya sendiri, menurut kami asas ini tidak hanya berlaku bagi lembaga yudikatif . saja tetapi juga berlaku bagi lembaga legislatif supaya ada check and balances antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan ini yaitu: Pertama. MK memaknai Pasal 185 UU Pemilu terkait 7 . prinsip pembentukan dapil tujuannya untuk memperkuat pemilu sesuai asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil . iasa disingkat luber jurdi. sehingga prinsip ini harus diterapkan bukan hanya untuk DPRD Kabupaten / Kota saja tetapi untuk seluruh Dapil baik DPR RI maupun DPRD Provinsi. MK juga menyampaikan bahwa pembentukan daerah pemilihan ini merupakan salah satu dari sebelas rangkaian tahapan kontestasi pemilu dan merupakan tahapan yang sangat determinan dalam memulai tahapan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat . UU Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemil. , sehingga pembentukan dapil ini menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum, jika dapil menjadi lampiran uu pemilu maka ada kewenangan KPU yang cukup signifikan diambil. ketiga, suatu undang-undang harus memenuhi prinsip kepastian hukum mencakup kejelasan pengaturan yang tidak multitafsir, tidak bertentangan dengan peraturan yang lain serta tidak adanya conflict of interest . onflik kepentinga. Perkembangan Penetapan Kursi Dapil yang dinamis disesuaikan dengan pemekaran wilayah dan data kependudukan. UU Pemilu cukup mengatur prinsip-prinsip daerah pemilihan, jumlah kursi minimal dan maksimal setiap dapil serta total jumlah kursi DPR RI dan DPRD. sedangkan untuk rincian terkait pembagiannya diserahkan kepada KPU yang diatur dalam PKPU. dengan mengembalikan tugas ini kepada KPU maka perubahan jumlah penduduk yang menjadi basis penetapan dapil akan lebih mudah dan cepat untuk dilakukan dan disesuaikan tanpa harus mengubah Undang-Undang atau membuat Perpu. Mengakhiri ketidakpastian hukum akibat ketidaksinkronan norma yang satu dengan yang lain terkait penetapan dapil dalam lampiran UU Pemilu, langkah yang harus dilakukan adalah mengeluarkan AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra rincian pembagian dapil dan alokasi kursi dari lampiran UU Pemilu dan menyerahkannya kepada KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Putusan a quo mulai dilaksanakan untuk Pemilu serentak Tahun 2024 dan selanjutnya. Dalam Amar Putusan. MK mengabulkan sebagian permohonan PERLUDEM. Menyatakan Pasal 187 ayat . UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menyatakan Pasal 189 ayat 5 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat . dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). MK menyatakan lampiran i dan IV UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. memerintahkan Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia. dan menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya. Putusan . mempunyai peranan penting dan merupakan unsur penting dalam keseluruhan proses peradilan karena dengan adanya suatu putusan pengadilan para pihak yang berperkara mengharapkan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang dihadapinya. 28 Putusan MK bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, batasan suatu putusan diumumkan dalam Berita Negara paling lama 30 . iga pulu. hari sejak putusan diucapkan. 29 Jika Pemerintah atau suatu lembaga negara tidak mematuhi putusan tersebut dan masih tetap memberlakukan suatu undang-undang dan melakukan perbuatan atas dasar Undang-Undang yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MK, maka perbuatan tersebut adalah termasuk perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum. Pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 maka kewenangan dalam menentukan Dapil dan alokasi kursi mutlak menjadi kewenangan KPU RI yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU mempunyai otoritas penuh dalam menentukan Dapil dan alokasi kursi mulai dari penentuan Dapil dan alokasi kursi untuk DPR RI. DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. KPU masih mempunyai waktu untuk menentukan dapil Pemilihan Legislatif 2024 karena tahapan penetapan dapil dimulai sejak hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan hari Kamis tanggal 9 Februari 2023,31 waktu yang masih tersisa ini bisa dimaksimalkan oleh KPU untuk menata dapil dan menyusun alokasi kursi untuk DPR RI dan DPRD Provinsi. Penentuan dapil dan alokasi kursi ini berhubungan dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan dan daftar pemilih tambahan (DPT. yang selalu dilakukan pemutakhiran oleh KPU, sehingga dengan adanya Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, harus disambut baik oleh KPU dengan membuat PKPU tentang dapil dan alokasi kursi yang adil dan proporsional untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang luber jurdil dan bermartabat. 26 Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 27 Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 Bahtiar. AuProblematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUDAy, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2. , 147. 29 Maruarar Siahaan. AuHukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaAy, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 213. 30 Ibid, hlm. 31 Lihat Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam. Nurlaili Rahmawati. A Fahrur Rozi. Habib Filah Akbar Saputra KESIMPULAN Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi menjadi hal yang sangat penting dalam kontestasi pemilihan umum karena berkaitan dengan dasar penentuan kursi yang akan diperoleh suatu partai politik serta penentuan jumlah suara untuk mendapatkan calon terpilih. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 telah merekonstruksi kewenangan KPU menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang mulanya ditentukan oleh DPR melalui lampiran i dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan hasil telaah kepustakaan terhadap berabagai sumber, kewenangan tata dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD menjadi bagian integral dari kewenagan KPU sebagai lembaga eksekutif penyelenggara Pemilu. Kesimpulan rekonstruksi kelembagaan tersebut diperoleh berdasarkan telaah terhadap konsep administrasi kewenangan sebagaimana termuat dalam perundang-undangan seperti Undang-Undang 30/2014 dan Undang-Undang 09/2004 serta penggunaan prinsip kelembagaan dalam negara demokrasi konstitusional dengan pendekatan teori ketatanegaraan seperti konsep check and balances dan trias Analisis rekonstruksi kewenangan lembaga KPU menjadi hal yang sangat penting dalam tatanan ketatanegaraan, khususnya dalam demokrasi dan kepemiluan. Kewenangan tersebut meniscayakan penentuan dapil dan alokasi kursi sesuai dengan data kependudukan yang akurat untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil serta harapannya akan mendapatkan wakil rakyat yang berkualitas. Ke depan, analisis ini dapat menjadi dasar dan landasan dalam pemberian kewenangan kepada suatu lembaga negara. Pemberian kewenangan tersebut harus berdasarkan pada konsep administratif keneagaran dan prinsip tata kelembagaan yang baik dan proporsional. Meski di satu sisi, penelitian ini masih berfokus pada konstitusionalitas dan ketatanegaraan sebagai perspektifnya. Hasil analisis dari penelitian ini belum mempertimbangkan dinamika perpolitikan Indonesia dengan baik dan konkret yang sedikit banyak memberikan tipologi terhadap tata kenegaraan. Maka perlu hasil penelitian ini untuk dikembalika ulang dalam penelitian-penelitian selanjutnya. REFERENSI