JURNAL MASALAH-MASALAH HUKUM Tersedia online di https://ejournal. id/index. php/mmh/ Volume 53. Nomor 1. Maret 2024 PENGHENTIAN PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK AKIBAT PERMOHONAN TIDAK BERITIKAD BAIK DAN BERSUNGGUH SUNGGUH1 Ahmad*. Tri Cahya Indra Permana Magister Hukum. Universitas Muhammadiyah Tangerang Jalan Perintis Kemerdekaan I No. Babakan. Kota Tangerang. Banten 15118. Indonesia law17@gmail. Abstract Public information disclosure disputes requested by the public can be terminated if the request is not in good faith and earnest . exatious reques. but must be by the principles of reasonable This research method is normative legal research with a statutory, conceptual, and case The research results show that the termination of the public information dispute resolution process because it was not serious and in good faith . exatious reques. was not based on the general principles of good justice and the principle that decisions can be appealed. However, other things also need to be improved in the legal provisions made by the information commission regarding the mechanism for terminating the process of resolving public information Keywords: Public Information Disputes. Good Faith. Judicial Principles. Abstrak Sengketa keterbukaan informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat dapat dihentikan prosesnya apabila permohonan tidak beritikad baik dan bersungguh-sungguh . exatious reques. Namun, pada konteks ini, proses ini harus tetap sesuai dengan asas peradilan yang baik. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan, penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik karena tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik . exatious reques. belum berdasarkan asas-asas umum peradilan yang baik dan asas putusan dapat dimintakan Namun, hal lain perlu juga dilakukan perbaikan dalam ketentuan hukum yang dibuat oleh komisi informasi terkait mekanisme penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik. Kata Kunci: Sengketa Informasi Publik. Beritikad Baik. Asas Peradilan. Pendahuluan Hak atas informasi publik sangat penting untuk memastikan transparansi, partisipasi warga negara, dan menegakkan prinsip-prinsip demokrasi (Tejedo-Romero & Araujo, 2023. VuskoviN. Hal ini disebabkan bahwa hak atas informasi publik adalah hak asasi (HAM) bagi setiap warga negara yang harus dijamin secara konstitusional oleh negara (Kristiyanto, 2016. Muhshi. Wibawa, 2. Oleh karenanya itu, pelanggaran terhadap hak atas keterbukaan informasi Penelitian merupakan hasil diskusi terkait sengketa informasi publik dan pengalaman penulis dalam praktek di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Maret 2024. Halaman 1-11 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 publik adalah pelanggaran terhadap HAM dan hak konstitusional warga negara sebagaimana telah dijaminkan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. Sebagai pelaksanaan amanat konstitusi di atas, maka diundangkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut dilahirkan bukan saja untuk menjamin HAM dan hak konstitusional warga negara tetapi juga untuk mengoptimalkan pengawasan publik seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Selain itu, dengan optimalnya pengawasan publik, maka diharapkan penyelenggaraan badan publik kepada masyarakat akan lebih akuntabel, sehingga diharapkan mampu mewujudkan tata pemerintahan yang baik . ood governanc. (Rabska, 2. Sengketa informasi publik mengacu pada konflik yang timbul dari pengungkapan informasi publik, seringkali membutuhkan mediasi atau ajudikasi. Pada konteks ini, maka Komisi Informasi memainkan peran penting dalam menyelesaikan perselisihan tersebut (Muhari et al. , 2023. Harun & Jumarianto, 2. Perselisihan ini dapat diselesaikan melalui ajudikasi non-litigasi, mediasi, dan bahkan litigasi jika diperlukan (Mahendrayana et al. , 2. Proses ini biasanya melibatkan serangkaian langkah, dimulai dengan mediasi yang dipandu oleh mediator dari Komisi Informasi, yang mengarah ke hasil seperti mediasi yang berhasil atau mediasi yang gagal (Yanti, 2. Permintaan informasi publik yang berniat buruk dapat menyebabkan aktivitas berbahaya seperti serangan malware sisi klien, di mana pengguna ditipu untuk menghasilkan permintaan yang tidak diinginkan (Dockrell & Green, 2. Di sisi lain, permintaan informasi publik yang bermaksud baik sangat penting untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan bermanfaat, terutama dalam masalah kesehatan masyarakat (Xiao et al. , 2. Sangat penting bagi para profesional kesehatan untuk tetap mengetahui saran terbaru untuk secara efektif mengatasi masalah seperti berhenti merokok. Selain itu, studi tentang pencarian informasi risiko sosial menyoroti pentingnya mencari dan memproses informasi risiko untuk niat perilaku prososial di media sosial. Dengan maraknya pemohon yang dianggap tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik dalam mengajukan sengketa informasi. Komisi Informasi Pusat menerbitkan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 yang memberikan wewenang untuk menolak atau menghentikan proses penyelesaian sengketa tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan selektivitas permohonan yang masuk demi mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Namun, implementasinya tidak lepas dari kritik, terutama terkait aspek legalitas bentuk dan materi muatannya, yang dinilai tidak selaras dengan asas umum peradilan yang baik, nilai-nilai keadilan, serta kode etik dan perilaku hakim. Persoalan tersebut memunculkan kontroversi, baik mengenai mekanisme penghentian sengketa maupun dampaknya terhadap kepercayaan publik. Berdasarkan permasalahan di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme tersebut sekaligus mengevaluasi dampak dan kontroversi yang timbul akibat penilaian terhadap pemohon yang dianggap tidak bersungguh-sungguh dan tidak beritikad baik. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum teoritis yang fokus analisis kajian tertulis, terutama dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (Marzuki, 2. Dalam hal ini, penelitian normatif menggunakan data sekunder seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum dan dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana sebagai sumber informasi utama. Objek kajian dalam penelitian ini adalah produk-produk hukum yang berasal dari Komisi Informasi, termasuk surat keputusan dan putusan yang dikeluarkan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Maret 2024. Halaman 1-11 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 Hasil dan Pembahasan Permohonan Yang Dianggap Tidak Beritikad Baik atau Bersungguh-Sungguh Komisi Informasi Jawa Tengah menganggap permohonan yang dianggap tidak beritikad baik atau bersungguh-sungguh secara bahasa berarti permintaan yang menyusahkan. Dalam konteks informasi publik, berarti permohonan informasi publik oleh warga negara/lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Badan Publik tidak dengan itikad baik atau bersungguh-sungguh. Hal ini bisa dilihat dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) khususnya pada Pasal 4 ayat . Di dalam penjelasan Pasal 4 ayat . PPSIP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pelecehan antara lain termasuk tidak terbatas pada merendahkan petugas, pelecehan gender, dan pelecehan seks. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terdapat beberapa permohonan informasi dari pemohon informasi yang dianggap tidak beritikad baik atau bersungguh-sungguh oleh Komisi Informasi, baik Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Provinsi atau oleh lembaga peradilan sebagai berikut: Permohonan Sdr Jusri Sihombing. Sdr. Abdul Azis. Sdr. Muhammad Hidayat Simanjuntak dan 2 . Lembaga Swadaya Masyarakat yaitu Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) dan Kelompok Mata Umat Dalam kasus antara Pemohon Jusri Sihombing melawan Termohon Kepala Desa Grogol. Kecamatan Dukuhturi. Kabupaten Tegal. Jawa Tengah. Pemohon Jusri Sihombing telah memohon informasi berupa salinan/fotokopi Laporan Pertanggungjawaban kegiatan/Pekerjaan: Kegiatan Penanggulangan Bencana, pagu anggaran Rp. 296,00 dan Penanganan Keadaan Mendesak, pagu anggaran 529. 000,00 Desa Grogol Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Setelah melalui proses persidangan ajudikasi non litigasi, kemudian Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, menjatuhkan putusan Nomor : 015/PTS-A/i/2022 tanggal 22 Maret 2022 yang amar putusannya sebagai berikut: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dikualifikasi sebagai Pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguhsungguh dan itikad baik. dan Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat . huruf g Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan wajib diumumkan di papan pengumuman atau sarana lain yang dapat dijangkau oleh warga masyarakat desa. Permohonan Abdul Azis melawan Kepala Desa Pamiritan. Kecamatan Balapulang. Kabupaten Tegal. Jawa Tengah Pada kasus ini. Abdul Azis telah memohon informasi berupa semua kegiatan yang dibiayai oleh APBDes Desa Pamiritan Kec. Balapulang Kab. Tegal Tahun 2020, setelah melalui persidangan ajudikasi non litigasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah menjatuhkan putusan Nomor : 007/PTS-A/i/2022 tanggal 22 Maret 2022 yang amar putusannya sebagai berikut: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dikualifikasi sebagai Pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat, sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat . huruf g Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Wajib diumumkan di papan pengumuman atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh Masyarakat. Di samping menjatuhkan kedua putusan tersebut diatas. Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah juga menerbitkan Keputusan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor: 01/KEP/KI-JTG/i/2022 tanggal 21 Maret 2022 tentang Penghentian Proses Penyelesaian Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Maret 2024. Halaman 1-11 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan dengan Sungguh-Sungguh dan Itikad Baik. Dalam Keputusan tersebut. Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah bersama para komisioner melalui rapat pleno telah mempertimbangkan bahwa permohonan informasi dalam jumlah yang besar sekaligus dan berulang-ulang, tetapi tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan, karena hanya menyebutkan bertujuan untuk pengawasan publik/masyarakat atau kontrol sosial tanpa menyebutkan secara rinci dan jelas metode kontrol sosialnya seperti apa, dengan substansi permohonan yang sama dan diajukan dalam jangka waktu yang berdekatan bahkan beberapa di antaranya diajukan pada tanggal yang sama. Terhadap ketiga produk hukum Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut diatas. Pemohon Informasi Jusri Sihombing mengajukan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Namun, gugatan Jusri Sihombing bukan upaya hukum terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melainkan gugatan biasa terhadap Keputusan KI Provinsi Jawa Tengah, maka PTUN Semarang dengan Putusan No. 23/G/2022/PTUN. SMG tanggal 23 Juni 2022 menyatakan gugatan tidak diterima karena gugatan dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan. Dari ketiga produk hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Jawa Tengah dan upaya hukum yang ditempuh oleh Pemohon Informasi telah nyata terdapat persoalan hukum sebagai Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menerbitkan 2 . jenis produk hukum yaitu putusan dan keputusan. Perbedaannya adalah putusan dijatuhkan terhadap satu pemohon dan satu kasus, sedangkan keputusan diterbitkan terhadap beberapa permohonan. Keputusan Pleno produk hukumnya berupa Keputusan telah diajukan upaya hukum gugatan ke PTUN Semarang, sedangkan terhadap produk hukum berupa putusan justru tidak diajukan upaya hukum. Objek gugatannya berupa surat keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, gugatan yang diajukan oleh Pemohon bukan dalam rangkaian sengketa informasi yaitu keberatan atas putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, melainkan gugatan Gugatan yang diajukan ke PTUN Semarang oleh Jusri Sihombing bukan upaya hukum terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melainkan gugatan biasa terhadap Keputusan KI Provinsi Jawa Tengah, maka PTUN Semarang dengan Putusan No. 23/G/2022/PTUN. SMG tanggal 23 Juni 2022 menyatakan gugatan tidak diterima. Pemohon Informasi tidak memiliki sarana hukum untuk menguji produk hukum Komisi Informasi Jawa Tengah yang berupa Putusan Ajudikasi Non Litigasi ke lembaga peradilan yang lebih tinggi, yaitu PTUN dan Mahkamah Agung. Dari praktik penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tidak akan diperoleh kaidah hukum dari lembaga peradilan baik dari PTUN maupun dari Mahkamah Agung karena yang diajukan upaya hukum adalah produk berupa keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, bukan putusan sehingga sebagaimana putusan PTUN Semarang, jika putusan PTUN Semarang diajukan kasasi sekalipun, putusan Mahkamah Agung sudah dapat diprediksi akan sama dengan putusan PTUN Semarang. Permohonan LSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) terhadap Kepala Desa Pananggapan. Kecamatan Cibinong. Kabupaten Cianjur. Kepala Desa Sukagalih. Kecamatan Cikalong Kulon. Kabupaten Cianjur. Kepala Desa Mekarmukti dan Kepala Desa Cihampelas. Kecamatan Cihampelas. Kabupaten Bandung Barat Dalam kasus ini. Pemohon mengajukan permintaan informasi berupa hardcopy atau softcopy terkait penggunaan Dana Desa. Informasi yang dimohonkan mencakup Peraturan Desa tentang Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Maret 2024. Halaman 1-11 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2019 dan 2020, serta Peraturan Desa mengenai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait APBDes dan Perubahan APBDes pada tahun yang Dokumen tersebut harus disertai laporan keuangan yang terdiri atas laporan realisasi APB Desa dan catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan, serta daftar program sektoral, program daerah, dan program lainnya yang masuk ke desa. Selain itu. Pemohon juga meminta daftar inventaris aset desa. LPJ BUMDes, dan usaha-usaha desa lainnya untuk Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Informasi tambahan yang diminta adalah laporan penggunaan dana bantuan untuk penanggulangan dan pencegahan COVID-19, termasuk Dana BLT Desa Tahun 2020, yang mencakup jumlah dan sumber bantuan dari APBD. APBN, maupun sumber lainnya, rencana kegiatan penggunaan dana COVID-19, rencana anggaran biaya, daftar penerima bantuan, serta laporan realisasi pengeluaran anggaran. Sengketa informasi tersebut telah diputus oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor: 1168/PTSN-MK. PA/KI-JBR/2022 tanggal 9 Februari 2022 yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon informasi selanjutnya tidak puas terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan mengajukan upaya hukum gugatan/keberatan ke PTUN Bandung. dalam pertimbangannya. PTUN bandung berpendapat bahwa Permohonan Informasi yang dimohonkan memiliki tujuan yang jelas atau memiliki relevansi dengan tujuan permohonan sehingga tidak melanggar ketentuan Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. PTUN Bandung berpendapat bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi terbuka yang wajib diinformasikan dan dapat diakses oleh publik. Dalam putusannya. PTUN Bandung menyatakan amar sebagai berikut: pertama, mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon. kedua, menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1168/PTSN-MK. PA/KI-JBR/II/2022 tanggal 9 Februari 2022. ketiga, memerintahkan Termohon Keberatan I. II, i, dan IV untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon. dan keempat, menghukum Termohon Keberatan I. II, i, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp850. 000,00 . elapan ratus lima puluh ribu rupia. Terhadap putusan tersebut. Termohon Informasi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan telah diputus dengan putusan Nomor 537 K/TUN/KI/2022 tanggal 25 Oktober 2022 yang amarnya pada pokoknya menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi. Atas dasar putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, terbukti bahwa penghentian proses pemeriksaan sengketa informasi publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tidak tepat dan pihak pemohon yang dianggap tidak memiliki itikad baik dan tidak bersungguh-sungguh ternyata tidak terbukti kebenarannya, sehingga putusan yang akan berlaku adalah putusan PTUN Bandung. Permohonan DPW LSM Inakor Indonesia Timur Melawan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Dalam kasus tersebut DPW LSM Inakor Indonesia Timur selaku pemohon informasi telah mengajukan informasi dalam jumlah yang besar secara sekaligus, tetapi tidak menjelaskan kepentingan langsung dan/atau tujuan penggunaan permohonan informasi yang dimohonkan tersebut sehingga tidak dapat diuraikan dengan jelas kerugian apa yang diderita Pemohon atas tidak dipenuhinya informasi yang dimohonkan, sehingga Mahkamah Agung menilai putusan putusan judex facti dalam hal ini Komisi Informasi Provinsi Papua dan PTUN Jayapura telah tepat dalam menjatuhkan putusan. Bahkan dari putusan tersebut diusulkan untuk menjadi salah satu rumusan pleno kamar tata usaha negara tahun 2023. Akhirnya Rumusan Pleno Kamar Tata Usaha Negara tahun 2023 yang diselenggarakan tanggal 19-21 November 2023 di Bandung salah satunya merumuskan kriteria hak gugat dalam sengketa informasi publik di PTUN meliputi permohonan diajukan dengan bersungguh-sungguh Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Maret 2024. Halaman 1-11 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 dan itikad baik. Oleh karenanya apabila terdapat Permohonan yang diajukan dalam jumlah besar secara sekaligus dan tidak menjelaskan kepentingan langsung dan/atau tujuan penggunaan informasi yang dimohonkan, adalah termasuk Permohonan yang tidak dengan bersungguhsungguh dan itikad baik (Perubahan Rumusan Kamar Nomor 4 Tahun 2014 huruf A Bidang Teknis, angka . Rumusan pleno kamar tersebut merupakan kristalisasi kaidah hukum yang terdapat di dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 266 K/TUN/KI/2023 Tanggal 8 Agustus 2023. Dengan adanya rumusan pleno kamar ini, maka putusan yang menyangkut vexatious request telah mendapat penguatan dari Mahkamah Agung dan jika diikuti terus oleh hakim-hakim peradilan tingkat bawah (PTUN dan KI) maka akan dapat menjadi sebuah yurisprudensi yang memiliki kekuatan sebagai salah satu sumber hukum. Dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 266 K/TUN/KI/2023 Tanggal 8 Agustus 2023 tersebut dapat diketahui pula bahwa sikap Mahkamah Agung terhadap vexatious request telah bergeser yang semula belum mengakui permohonan pemohon yang tidak bersungguh dan beritikad baik menjadi mengakui permohonan vexatious Mekanisme Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syarat Formil Permohonan Pada prinsipnya Komisi Informasi tidak boleh menolak setiap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan kepadanya. Namun, sejak terbitnya Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 Tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Yang Tidak Dilakukan Dengan Sungguh-sungguh Dan Itikad Baik, maka Komisi Informasi berwenang menghentikan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Sehingga menurut SK tersebut, kesungguhan dan itikad baik merupakan Syarat Formil yang harus dipenuhi oleh Pemohon dalam pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Menurut Diktum Kedua Surat Keputusan Ketua KIP Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 (SK KIP Tahun 2. , penghentian penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan terhadap permohonan yang memenuhi kondisi tertentu. Pertama, permohonan yang diajukan dalam jumlah besar sekaligus atau berulang-ulang, tetapi tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan. Kedua, permohonan yang dilakukan dengan tujuan mengganggu proses penyelesaian sengketa. Ketiga, tindakan yang dilakukan oleh Pemohon berupa pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa melalui perlakuan di luar prosedur yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, diktum SK KIP Tahun 2018 juga menjelaskan bahwa permohonan dalam jumlah besar meliputi dua kriteria. Pertama, permohonan informasi publik yang sama diajukan secara sekaligus kepada lebih dari tiga badan publik. Kedua, permohonan informasi publik yang diajukan menyebabkan pengalihan sumber daya manusia secara masif dan/atau memerlukan anggaran yang besar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan. Demikian diktum ketiga menentukan permohonan berulang-ulang, tetapi tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan permohonan, meliputi: Pertama. Mengajukan Permohonan informasi publik yang sama dan/atau berbeda lebih dari satu kali kepada badan publik yang sama dalam jangka waktu yang berdekatan. Kedua. Mengajukan permohonan informasi publik lebih dari satu kali kepada Badan Publik yang berbeda tetapi tidak ada perubahan terhadap substansi yang sudah pernah diminta. dan/atau Ketiga. Permohonan Informasi Publik yang diminta tidak memiliki kerugian secara langsung atas tidak diperolehnya informasi. Lebih lanjut bahwa permohonan yang bertujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa meliputi: Pertama. Pemohon tidak mengikuti prosedur penyelesaian sengketa informasi Kedua. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dalam jumlah yang besar sehingga mengganggu penyelesaian sengketa informasi publik yang lainnya. Ketiga. Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Termohon yang sedang disengketakan dan tidak ada perubahan substansi, alasan dan/atau tujuan Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Maret 2024. Halaman 1-11 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 permohonan informasi publik. Keempat. Informasi yang diperoleh tidak dipergunakan sebagaimana tujuan permohonan informasi publik dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan. Pemohon yang dikategorikan melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa meliputi pelecehan verbal maupun non-verbal. Khusus mengenai pelecehan verbal maupun nonverbal tidak pernah ada di dalam sejarah peradilan. Di mana proses pemeriksaan dihentikan karena alasan pelecehan verbal maupun non-verbal. Oleh karena itu, alasan ini sebaiknya tidak diterapkan dan ketentuan ini termasuk yang harus direvisi kedepannya. Prosedur Pemeriksaan Syarat Formil Permohonan Untuk menguji apakah sebuah permohonan memenuhi syarat formil kesungguhan dan itikad baik atau tidak, seperti uraian di atas, maka SK Ketua KIP Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 telah mengaturnya di dalam Diktum Keempat. Menurut ketentuan tersebut Komisi Informasi berwenang untuk memeriksa kesungguhan dan itikad baik permohonan pemohon melalui 2 . jenis prosedur pemeriksaan, yaitu: pemeriksaan khusus atau pemeriksaan melalui sidang Ajudikasi Nonlitigasi. Prosedur pemeriksaan khusus dilakukan melalui rapat pleno komisi informasi. Perlu diketahui, tidak semua jenis permohonan dapat diuji melalui pemeriksaan khusus. Permohonan yang dapat diuji melalui pemeriksaan khusus hanyalah permohonan pemohon dengan kategori jumlah besar sekaligus dan permohonan berulang-ulang tanpa tujuan yang jelas atau tidak relevan dengan tujuan permohonan. Sedangkan pemeriksaan Ajudikasi nonlitigasi hanya dapat dilakukan terhadap permohonan yang tujuannya mengganggu penyelesaian sengketa dan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa. Sebenarnya untuk menguji pemohon sebagai pemohon yang sungguh-sungguh dan beritikad baik atau tidak sudah disediakan sarananya, yaitu pada saat pemeriksaan awal oleh Majelis Komisioner di sidang pertama sebelum mediasi. Tahap pemeriksaan awal ini menyangkut legal standing Pemohon dalam permohonan. Apabila hasil pemeriksaan awal disimpulkan bahwa pemohon bukan merupakan pemohon yang sungguh-sungguh dan beritikad baik, maka Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan permohonan tidak dapat diterima karena pertimbangan legal standing. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi adanya SK Ketua KIP Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan dengan Sungguh-sungguh dan Itikad Baik. Seandainya pun dipandang perlu, maka SK Ketua KIP tersebut cukup sebagai pedoman bagi Majelis Komisioner untuk menentukan legal standing dalam permohonan. Hasil Pemeriksaan dan Daftar Hitam Pemohon Setelah Komisi Informasi melakukan pemeriksaan. Komisi Informasi akan mengeluarkan Jika dalam Pemeriksaan Khusus ditemukan fakta bahwa Pemohon tidak bertindak sungguh-sungguh dan tidak beritikad baik dalam pengajuan permohonannya, maka Komisi Informasi akan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi. Surat keputusan tersebut menyatakan bahwa Pemohon dikualifikasikan sebagai pihak yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik serta memerintahkan Panitera untuk mencatat nama Pemohon ke dalam daftar hitam. Sementara itu, apabila dalam Pemeriksaan Ajudikasi Nonlitigasi ditemukan fakta serupa. Komisi Informasi akan mengeluarkan Putusan Komisi Informasi. Putusan ini memuat keputusan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dikualifikasikan sebagai pihak yang tidak bertindak dengan sungguh-sungguh dan itikad baik, serta memerintahkan Panitera untuk mencatat nama Pemohon ke dalam daftar hitam. Hal menarik dari kedua produk hukum hasil pemeriksaan, baik Pemeriksaan Khusus maupun Pemeriksaan Ajudikasi Nonlitigasi adalah adanya pencatatan nama Pemohon ke dalam daftar Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Maret 2024. Halaman 1-11 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan sengketa informasi selama 1 . Menurut hemat penulis, hal ini melanggar hak-hak Pemohon manakala benar-benar memiliki kepentingan dan mengajukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. Ketentuan daftar hitam tersebut juga melanggar asas-asas umum peradilan yang baik, yakni pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dan setiap orang berhak mengajukan perkara sepanjang memiliki kepentingan . o interest, no actio. (Syawaldi & Triadi, 2. Upaya Hukum Seperti putusan-putusan pada umumnya, maka putusan Komisi Informasi baik hasil Pemeriksaan Khusus maupun hasil Pemeriksaan Ajudikasi Nonlitigasi dapat dilakukan upaya keberatan atau banding. Sesuai ketentuan Diktum Kesembilan SK Ketua KIP No. 01/KEP/KIP/V/2018 maka Pemohon yang tidak puas dengan keputusan hasil Pemeriksaan Khusus dapat mengajukan keberatan sesuai peraturan perundang-undangan. Sayangnya, ketentuan ini tidak menjelaskan peraturan perundang-undangan mana yang dituju. Sehingga mekanisme keberatan menjadi tidak jelas. Berbeda dengan putusan Pemeriksaan Khusus, upaya keberatan terhadap putusan Ajudikasi Nonlitigasi secara jelas disebutkan peraturannya. Pemohon yang tidak puas dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi. Menurut 2 peraturan tersebut, untuk Termohon Badan Publik Negara keberatan diajukan kepada PTUN, sedangkan untuk Termohon Badan Publik bukan Badan Publik Negara maka keberatan diajukan kepada Pengadilan Negeri (PN). Jangka waktu pengajuan keberatan ke PTUN maupun PN sama, yaitu 14 . mpat bela. hari kerja sejak pihak yang keberatan menerima putusan Komisi Informasi. Apabila lewat waktu tersebut maka permohonan keberatan tidak dapat diterima, dan putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap. Bagi pihak-pihak yang keberatan terhadap putusan PTUN maupun PN disediakan sarana upaya hukum keberatan. Setiap keberatan atas putusan PTUN maupun PN diajukan langsung kepada Mahkamah Agung RI tanpa melalui Pengadilan Tinggi. Beberapa Model Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Dalam perselisihan informasi publik, tujuan utamanya adalah untuk memastikan kebutuhan informasi pemohon sepenuhnya ditangani, memprioritaskan hasil daripada keluaran belaka. Ini melibatkan pemanfaatan mekanisme seperti mediasi, ajudikasi non-litigasi, dan potensi litigasi (Weinstein et al. , 2. Komisi Informasi memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik secara efisien dan efektif, menjembatani kesenjangan dalam sengketa informasi (Komarudin. Proses harus mencakup semua tahapan, mulai dari mediasi hingga keputusan akhir, untuk menjamin persyaratan informasi pemohon terpenuhi (KovaseviN, 2. Dengan berkonsentrasi pada pencapaian tujuan awal penyelesaian sengketa informasi, sistem dapat secara efektif menegakkan hak publik untuk mengakses informasi, memastikan proses penyelesaian yang sukses (Tejedo-Romero & Araujo, 2. Begitu juga dalam penghentian proses penyelesaian sengketa, hasil akhir yang ingin dicapai adalah putusan yang berkualitas dan tidak main-main serta menghindari permohonan informasi dari orang atau lembaga swadaya masyarakat yang tidak bersungguh-sungguh dan beritikad baik. Namun, kebijakan hukum tersebut hendaknya jangan sampai mengganggu rasa keadilan masyarakat dan harus tetap taat pada asas-asas umum peradilan yang baik karena bagaimanapun proses Ajudikasi Komisi Informasi merupakan quasi peradilan yang masih dapat diuji lagi di badan peradilan yang sesungguhnya. Untuk menciptakan model yang lebih ideal dalam penghentian proses penyelesaian sengketa, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan: Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Maret 2024. Halaman 1-11 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 Penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik harus sesuai dengan asas-asas peradilan yang berlaku, yaitu asas peradilan cepat dan biaya ringan, asas objektivitas . o bia. , serta asas pengadilan tidak boleh menolak perkara. Pertama, penghentian proses penyelesaian sengketa yang diatur melalui hukum acara dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 01/KEP/KIP/V/2018 dinilai bertentangan dengan asas peradilan cepat dan biaya ringan. Menurut hemat penulis, keberadaan Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Ajudikasi Nonlitigasi hanya memperpanjang proses penyelesaian sengketa. Padahal. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 telah menyediakan mekanisme Pemeriksaan Awal sebagai sarana untuk memeriksa kesungguhan dan itikad baik pemohon, termasuk syarat formal seperti kewenangan Komisi Informasi, legal standing pemohon dan termohon, serta jangka waktu permohonan. Pada tahap inilah legal standing pemohon dapat dinilai, termasuk apakah pemohon memiliki kepentingan terhadap informasi publik yang diminta. Oleh karena itu, keberadaan SK Ketua KIP tersebut dianggap tidak diperlukan lagi, atau jika tetap dibutuhkan, cukup menjadi pedoman bagi Majelis Komisioner untuk menilai kesungguhan dan itikad baik pemohon. Kedua, kebijakan hukum pencatatan pemohon dalam daftar hitam . selama satu tahun bertentangan dengan asas objektivitas. Kebijakan ini dianggap subjektif karena lebih mengutamakan kepentingan Komisi Informasi dalam mengurangi beban kerja, tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang memiliki itikad baik. Penulis berpendapat bahwa Pemeriksaan Awal yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi merupakan sarana hukum yang memadai untuk menyeleksi permohonan yang tidak memenuhi syarat. Jika ditemukan bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh atau tidak beritikad baik. Majelis Komisioner dapat menggunakan putusan sela untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tanpa harus mengatur kebijakan blacklist yang membatasi hak masyarakat secara luas. Ketiga, penerapan blacklist selama satu tahun juga melanggar asas pengadilan tidak boleh menolak perkara. Dengan adanya blacklist, pemohon yang telah dicatat tidak dapat mengajukan permohonan sengketa selama satu tahun, sehingga haknya untuk mendapatkan penyelesaian sengketa menjadi terhambat. Penulis menyarankan bahwa seleksi terhadap legal standing pemohon sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang telah ada, yaitu Pemeriksaan Awal, sehingga tidak perlu ada kebijakan penghentian penyelesaian sengketa yang membatasi hak masyarakat secara berlebihan. Simpulan dan Saran Penghentian proses penyelesaian sengketa informasi publik dapat dilakukan terhadap permohonan yang tidak sungguh-sungguh dan bertujuan mengganggu proses penyelesaian, serta melanggar prosedur penyelesaian yang telah ditetapkan. Untuk memperbaiki model penyelesaian sengketa. Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat digantikan dengan Peraturan Komisi Informasi yang memuat prosedur penghentian sengketa secara lebih efisien dan selektif. Model baru ini melibatkan pemeriksaan awal oleh Ketua Komisi Informasi untuk menentukan legal standing pemohon. Jika tidak memenuhi syarat, akan diputuskan tidak lolos dan pemohon diberi hak untuk mengajukan gugatan perlawanan. Gugatan tersebut kemudian diperiksa oleh komisioner untuk memastikan tidak melanggar prinsip nemo judex in rex sua. Dengan pendekatan ini, selain tetap selektif, proses menjadi lebih efisien dan menghormati pemohon yang sungguh-sungguh beritikad baik, menghilangkan kebutuhan akan daftar hitam yang dapat melanggar asas Masalah-Masalah Hukum. Jilid 53 No. Maret 2024. Halaman 1-11 p-ISSN : 2086-2695, e-ISSN : 2527-4716 DAFTAR PUSTAKA