VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Page 79-89 Manuscript Submitted 15/07/2025 Manuscript Reviewed 22/08/2025 Manuscript Published 30/09/2025 EFFECTIVENESS OF LAW ENFORCEMENT AGAINST HATE SPEECH AND THE SPREAD OF FAKE NEWS ON SOCIAL MEDIA BASED ON INDONESIAN POSITIVE LAW EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP UJARAN KEBENCIAN DAN PENYEBARAN BERITA PALSU DI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA Tjokorda Gde Putra Mahatmajaya S 1. Cokorde Istri Dian Laksmi 2 . Kadek Ary Purnama Dewi 3 University of Ngurah Rai. Indonesia, coktratelaga@gmail. 2 University of Ngurah Rai. Indonesia, cokdild@gmail. 3 University of Ngurah Rai. Indonesia, aryartana2213@gmail. ABSTRACT Indonesia upholds human rights freedom, one of which is freedom of opinion. Freedom of opinion has been stated in article 28E paragraph . of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Fake news (Hoa. news is often processed in such a way that it attracts the interest of internet citizens . to flock to read or just share the news without finding out the truth of the news, sometimes the media process the headlines of their news articles with a "touch" that can trigger debates between internet citizens with each other with the aim of increasing views of the articles they present on the internet. The research method used in writing this scientific paper is normative juridical research, which is research with a law-based approach. This normative juridical research is a legal study that focuses on an internal perspective with the object of research in the form of legal norms, the source of the research in this scientific work is obtained through the study of a primary legal material. Legislative arrangements related to the prohibition of hate speech according to the criminal law in Indonesia are contained in the provisions of general and special criminal law. The general criminal law provisions referred to here are the Criminal Law Book (KUHP) while the special criminal law provisions include the Law on the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination and the Law on Information and Electronic TransactionsThe application of criminal sanctions against perpetrators who commit hate speech, in the Criminal Code is regulated in Chapter V of Crimes concerning Public Order Articles 156 and 17 Paragraph . , in Law Number 1 of 2024 concerning the Second Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Article 2 paragraph . of the ITE Law is the strongest and decisive and clear article in cracking down on the spread of hate. Keywords: Law Enforcement. Hate Speech. Fake News. Social Media Effectiveness Of Law Enforcement | 79 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) ABSTRAK Indonesia menjunjung tinggi akan kebebasan hak asasi manusia yang dimana hak asasi manusia tersebut salah satunya adalah kebebasan dalam berpendapat. berpendapat telah tertuang didalam pasal 28E ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemberitaan berita palsu (Hoa. seringkali diolah sedemikian rupa sehingga menarik minat para warga internet . untuk berbondong-bondong membaca ataupun hanya sekedar meng-share berita tersebut tanpa mencari tahu akan kebenaran dari berita tersebut, terkadang media mengolah headline dari artikel berita mereka dengan AusentuhanAy yang dapat memicu perdebatan antara warga internet satu dengan yang lainnya dengan tujuan menaikan views dari artikel yang mereka sajikan di internet. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini ialah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan pendekatan berbasis peraturan perundang-undangan. penelitian yuridis normatif ini merupakan kajian hukum yang berfokus pada perspektif internal dengan objek penelitiannya berupa norma-norma hukum sumber dari penelitian dalam karya ilmiah ini diperoleh melalui penelaahan terhadap suatu bahan hukum primer. Pengaturan perundang-undangan yang berkenaan dengan larangan ujaran kebencian . ate speec. menurut hukum pidana di Indonesia, terdapat dalam ketentuan hukum pidana umum maupun khusus. Ketentuan hukum pidana umum yang dimaksudkan disini yaitu Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan ketentuan hukum pidana khusus antara lain Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi ElektronikPenerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian, dalam KUHP diatur dalam Bab V Kejahatan tentang Ketertiban Umum Pasal 156 dan 17 Ayat . , dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 2 ayat . UU ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian. Kata Kunci: Penegakan Hukum. Ujaran Kebencian. Berita Palsu. Media Sosial. PENDAHULUAN Internet singkatan dari interconnection Networking merupakan suatu sistem jaringan komputer global yang saling terhubung satu dengan yang lain di seluruh dunia. Indonesia internet pertama kali masuk pada tahun 1990 teknologi informasi ini telah membuka cakrawala dunia luas terhadap keberadaan ruang baru yang mencangkup interaksi, pasar global. tanpa batas kehadiran internet sebagai infrastruktur dan jaringan telekomunikasi mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam kehidupan seharihari umat manusia terutama dalam fungsi komunikasi, publikasi serta sarana sebagai bentuk untuk memperoleh berbagai informasi yang diperlukan1Tidak menutup kemungkinan dalam hal transaksi logistik, perputaran barang-barang konsumtif maupun distribusi serta dalam mencari pekerjaan. Hal ini tentunya membawa dampak positif yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. 2 Perubahan proses ini disebabkan oleh besarnya dampak globalisasi yang terjadi di dunia, diera globalisasi masyarakat sudah Gani. AuSejarah dan perkembangan internet di indonesiaAy. Jurnal Mitra Manajemen, 5. Wuryanta. Digitalisasi Masyarakat: Menilik Kekuatan dan Kelemahan Dinamika Era Informasi Digital Dan Masyarakat Informasi. Jurnal ILMU KOMUNIKASI, 1. ,131-142. Effectiveness Of Law Enforcement | 80 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) sangat tergantung dengan adanya media sosial dalam menjalani kehidupan sehari-hari3. Soerjono Soekanto menyatakan bahwasannya kemajuan dibidang teknologi secara simultan akan diiringi oleh berbagai perubahan dalam struktur dan dinamika dalam kehidupan masyarakat4. Perubahan tersebut berawal dari aspek fundamental dalam kehidupan manusia khususnya dalam berkomunikasi di kehidupan sehari-hari dengan sebagai contoh interaksi yang dilakukan secara langsung dengan bertatap muka kini dapat dilakukan dengan media sosial Indonesia menjunjung tinggi akan kebebasan hak asasi manusia yang dimana hak asasi manusia tersebut salah satunya adalah kebebasan dalam berpendapat. berpendapat telah tertuang didalam pasal 28E ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Ausetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatAy berdasarkan pasal tersebut sudah sepatunya kebebasan dalam berpendapat di Indonesia dilindungi oleh payung hukum sebelum teknologi secanggih pada dewasa ini individu maupun kelompokkelompok tertentu menggunakan media seperti radio, media cetak maupun orasi/pidato dalam menyampaikan pendapatnya ataupun aspirasinya. Namun pada zaman sekarang masyarakat tidak hanya terpaku oleh cara-cara yang digunakan oleh orang-orang pada zaman dulu, serta tidak mengenal batas usia maupun gender dalam penggunaan internet sekarang bisa hanya menggunakan ponsel pintar mereka dan dikombinasikan menggunakan internet mereka dapat menyampaikan aspirasi,pendapat,menyebarkan berita,gambar maupun video menggunakan sosial 5Akan tetapi dari kemajuan teknologi ini tidak hanya keuntungan dalam menghemat waktu tidak menutup kemungkinan terjadi dampak yang negatif. Masyarakat terkadang memandang payung hukum dalam aspek kebebasan berpendapat bisa digunakan sebebas-bebasnya dan berlindung dibalik kata Aukebebasan berpendapatAy yang dimana hal ini seringkali disalahgunakan ataupun AusengajaAy disalahgunakan oleh beberapa individu maupun kelompok tertentu dengan kepentingan pribadi akibat dari perbuatan ini tidak hanya berdampak di sekitar lokasi dimana pendapat atau berita itu ditransmisikan akan tetapi hal tersebut bisa berdampak pada seluruh kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Kurangnya penyaringan dari pihak yang berwenang semakin mempermudah seseorang untuk melancarkan aksinya dalam melontarkan hasutan-hasutan ataupun berita berita yang bersifat fitnah, hoax, ujaran kebencian dan sebagainya. harus kita sadari bahwasanya media sosial sudah menjadi wadah untuk melancarkan black campaign demi untuk meruntuhkan elektabilitas salah satu paslon dalam kompetisi Pemilihan Umum hal ini pun sudah terpampang jelas sejak pemilihan gubernur jakarta pada tahun 2012-2017 hingga pemilihan presiden 2014-2024. berdasarkan survey yang dilakukan mastel dan marwan ditahun 2017 penyebaran berita hoax dan ujaran kebencian tertinggi berasal dari Agus Raharjo, 2002. Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti, h. Soerjono Soekanto, 1980. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press, h. Hendral Veno, & Fakhriah. Efektivitas Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Penanganan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoa. SCIENTIA REGENDI. Effectiveness Of Law Enforcement | 81 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) sosial media facebook sebesar 92%, aplikasi chatting sebesar 62,62% dan situs website sebesar 34,40%. Pemberitaan berita palsu (Hoa. seringkali diolah sedemikian rupa sehingga menarik minat para warga internet . untuk berbondong-bondong membaca ataupun hanya sekedar meng-share berita tersebut tanpa mencari tahu akan kebenaran dari berita tersebut, terkadang media mengolah headline dari artikel berita mereka dengan AusentuhanAy yang dapat memicu perdebatan antara warga internet satu dengan yang lainnya dengan tujuan menaikan views dari artikel yang mereka sajikan di internet. Adapun rumusan masalah sebagai berikut: . Bagaimana pengaturan hukum tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax di media sosial menurut UU ITE? . Apakah sanksi yang diatur dalam UU ITE efektif mencegah kasus ujaran kebencian di media sosial? METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini ialah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan pendekatan berbasis peraturan perundangundangan. penelitian yuridis normatif ini merupakan kajian hukum yang berfokus pada perspektif internal dengan objek penelitiannya berupa norma-norma hukum7 sumber dari penelitian dalam karya ilmiah ini diperoleh melalui penelaahan terhadap suatu bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan yang mencangkup doktrin atau teori yang diambil dari berbagai literatur hukum dan hasil penelitian ilmiah8 HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum tentang Penyebaran Berita Palsu Istilah AuhoaksAy kini sudah sangat familiar di dunia maya dan sering digunakan oleh para warganet. bahkan kata ini sudah masuk di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dengan ejaan hoaks. kata hoaks dikategorikan sebagai adjektiva dan nomina. sebagai adjektiva AuhoaksAy berarti tidak benar atau bohong, dalam penggunaan frasa kata ini biasanya diikuti dengan kata yang menerangkannya misalnya Auberita hoaksAy namun AuhoaksAy juga dapat berdiri sendiri sebagai nomina dengan arti Auberita bohongAy yang sering digunakan dalam konteks hukum9 tidak hanya dalam KBBI kata AuhoaxAy juga masuk dalam Oxford Dictionary tahun 2017 hoaks diartikan dalam bentuk penipuan yang bertujuan untuk menciptakan hiburan, humor atau bahkan menimbulkan dampak negatif. informasi tersebut dengan sengaja diformulasikan oleh individu atau kelompok tertentu demi tujuan dan keuntungan tersendiri. Selain itu hoaks juga terkadang digunakan untuk menutupi ataupun mengaburkan fakta yang ada dengan membanjiri menggunakan informasi yang salah, keberadaan berita hoaks merupakan salah satu bentuk dari kejahatan siber meskipun terlihat kecil namun apabila digunakan pada momentum yang tepat berita hoaks dapat memicu Septanto. Pengaruh hoax dan ujaran kebencian sebuah cyber crime dengan teknologi sederhana di kehidupan sosial masyarakat. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5. , 157-162. Sunggono. Bambang, 2009 AuMetodologi Penelitian HukumAy (Jakarta. Raja Grafindo persad. hal 99 Diantha. I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group. Laowo. Analisis Hukum Tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoa. Menurut UU No. 11 Tahun 2008 Jo Uu No. 19 Tahun 2016. Jurnal Education and development, 8. , 440-440. Effectiveness Of Law Enforcement | 82 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) kerusakan sosial seperti mengintimidasi, melecehkan atau merendahkan martabat pihak lain atau kelompok lain berdasarkan ras,warna kulit, jenis kelamin, etnis, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama ataupun faktor-faktor lainya. 10 dan golongan, media online sebagai salah satu media untuk mentransmisikan berita terkadang sering disalahgunakan oleh oknum-oknum individu ataupun kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita hoaks. Beberapa jenis berita hoaks yang diorbitkan di media sosial oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab kebanyakan adalah berita hoax yang berkait dengan politik berita hoaks sangat menjadi langganan saat menjelang pemilihan umum dikarenakan kurangnya minat membaca dari masyarakat yang menyebabkan sangat mudahnya berita hoaks, literasi media dianggap sebagai upaya preventif dalam menghadapi peredaran hoaks di masyarakat11. Adapun beberapa contoh kasus yang diakibatkan dari pemberitaan palsu . dan ujaran kebencian seperti yang terjadi pada tahun 2018 yang dimana seseorang yang bernama Ratna sarumpaet menyebarkan berita di media sosial yang menyatakan bahwasannya dirinya telah menjadi korban penganiayaan dan pada saat itu ratna sarumpaet merupakan Badan Pemenangan Prabowo - Sandiaga Uno di pemilu 2019. dampak yang ditimbulkan dari perbuatan ratna tersebut membuat ketegangan politik yang semakin memburuk di Indonesia Tidak hanya dengan kasus ratna adapun kasus ujaran kebencian yang terjadi di indonesia yang terjadi belakangan ini pada tahun 2024 yaitu akun kaskus yang bernama fufufafa menjadi sorotan di khalayak masyarakat luas dikarenakan postingan yang di sebarkan di media sosial kasus sangat memicu perpecahan13 terlebih lagi dari beberapa warganet yang melakukan investigasi mandiri mengatakan bahwasanya akun tersebut dimiliki oleh wakil presiden republik indonesia yakni gibran rakabuming raka namun hal tersebut dibantah oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominf. Budi Arie Setiadi beliau mengatakan bahwasanya akun tersebut bukanlah milik wakil presiden republik indonesia gibran rakabuming raka14. Pengaturan yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong telah diatur dalam pasal 28 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun bunyi pasal-pasal tersebut: Pasal 28 ayat . : AuSetiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik. Ay Pasal 28 ayat . : AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Iskandar. Fahdiansyah. Laksana. Manik. , & Balqis. Ujaran kebencian hate speech dilihat dari perspektif sosiologi hukum serta peran sosiologi hukum dalam penanganan ujaran kebencian. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 3. , 17-22. Tsaniyah. , & Juliana. Literasi digital sebagai upaya menangkal hoaks di era disrupsi. AlBalagh: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 4. , 121-140. https://w. co/hukum/begini-kronologi-kasus-hoax-ratna-sarumpaet-810536 https://w. co/arsip/sederet-postingan-kaskus-fufufafa-yang-dibantah-istana-milik-gibran-11297 https://w. com/teknologi/20240912132036-192-1143776/menkominfo-segera-umumkanpemilik-akun-fufufafa-klaim-bukan-gibran Effectiveness Of Law Enforcement | 83 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik. Ay Pasal 28 ayat . AuSetiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ay Sedangkan pada Undang-Undang yang sama pada Pasal 45 tercantum pemidanaan terkait penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian adapun bunyi pasal tersebut. Pasal 45A ayat . Au Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Ay Pasal 45A ayat . AuSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas frsik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1. 000,00 atu miliar rupia. Ay Pasal 45A ayat . AuSetiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1. 000,00. atu miliar Ay Untuk membuktikan unsur-unsur demi membuktikan telah terjadinya pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat . maka semua unsur dari pasal tersebut haruslah terpenuhi. Unsur-unsur tersebut adalah. Setiap orang. Dengan sengaja dan tanpa hak. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Mengakibatkan kerugian. Sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 penyebaran berita hoaks tertuang dalam pasal 390 KUHP sebagai berikut AuBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana- Effectiveness Of Law Enforcement | 84 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Ay Berdasarkan KUHP istilah AumenyebarkanAy . merujuk pada suatu tindakan menyebarluaskan suatu informasi . alam hal ini kabar bohon. kepada khalayak luas dengan tujuan sehingga diketahui oleh banyak orang. tindak pidana ini tidak terjadi apabila informasi tersebut hanya disampaikan kepada satu individu, melainkan sepatutnya harus diberitahukan setidaknya harus kepada dua orang atau unsur krusial dalam ketentuan tersebut adalah bahwa penyebaran berita bohong harus benar-benar berdampak pada kenaikan maupun penurunan harga barang namun dalam praktek dilapangan fluktuasi harga barang bisa saja disebabkan oleh berbagai faktor lain, sehingga pembuktian kesalahan pelaku dalam kasus ini tidak selalu mudah dilakukan15 Pada pasal 28 ayat . Undang-Undang ITE terdapat kesamaan pada pasal 390 KUHP yang dimana kedua ketentuan tersebut secara substansial mengatur perbuatan yang berkaitan dengan transaksi jual beli atau transaksi bisnis. kedua pasal tersebut secara eksplisit mencantumkan unsur mengenai harga barang,dana,serta surat berharga yang menegaskan bahwa objek pengaturannya berkaitan dengan penyebaran berita bohong dalam konteks transaksi bisnis. perbedaan mendasar antara kedua ketentuan tersebut terletak pada sarana yang digunakan untuk menyebarkan berita bohong. pasal 390 KUHP tidak secara khusus mengatur mengenai media penyebaran, sehingga dapat diinterpretasikan bahwa penyampaian berita bohong dapat dilakukan dengan cara baik secara lisan,tulisan maupun media elektronik sebaliknya pada pasal 28 ayat . secara tegas menyatakan bahwa penyebaran berita bohong tersebut terjadi dalam Autransaksi elektronikAy yang berarti perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sarana elektronik16 Dalam Pasal 4 UU PDRE, yang termasuk tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa: Memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 1. Membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain. Berpidato, mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lain yang dapat didengar orang lain. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilakukan oleh orang lain atau. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan Wirjono Prodjodikoro, 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, h. Kurniawati. PertanggungJawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoa. di Media Sosial. Dinamika, 26. , 422-437 Effectiveness Of Law Enforcement | 85 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Apabila melihat secara seksama dari perbuatan menunjukkan kebencian atau rasa kebencian kepada orang lain atas dasar perbedaan rasa dan etnis menurut Pasal 4 huruf b angka 1, 2 dan 3 UU PDRE dapat dilakukan secara aktif maupun pasif. Perbuatan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b UU PDRE menunjuk pada 2 . perbuatan yaitu membuat tulisan/ gambar untuk disebarluaskan atau diketahui oleh orang lain (Pasal 4 huruf b angka 1 UU PDRE) serta perbuatan melontarkan kata-kata tertentu yang dapat didengar oleh orang lain (Pasal 4 huruf b angka 2 UU PDRE). Kedua bentuk perbuatan tersebut telah memberikan pengaturan atas macam perbuatan diskriminasi ras dan etnis Pemidanaan merupakan tahapan dimana pelaku tindak pidana dikenai sanksi sebagai bentuk hukuman atas perbuatan nya, pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk memberikan pembalasan kepada pelaku kejahatan, tetapi juga memiliki dampak positif bagi korban dan masyarakat secara luas. pendekatan ini dikenal sebagai teori konsekuensialisme yang menekankan bahwa tujuan utama dari pemidanaan adalah mencegah pelaku mengulangi perbuatannya serta memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa. Dengan adanya sanksi yang tegas pemidanaan berfungsi sebagai instrumen pencegahan yang menanamkan rasa takut terhadap pelanggaran hukum. oleh karena itu, penerapan pidana baik dalam bentuk hukuman badan atau denda menjadi suatu keharusan sebagai ancaman sanksi yang bertujuan untuk menegakkan ketertiban hukum serta melindungi kepentingan Apakah Sanksi Yang Diatur Dalam UU ITE Efektif Mencegah Kasus Ujaran Kebencian Di Media Sosial Hukum berguna sebagai pelindung hak-hak serta kepentingan masyarakat. hal itu dapat tercapai, maka hukum harus ditegakkan. Penerapan hukum bisa berjalan secara normal akan tetapi bisa juga terjadi kesalahan karena adanya pelanggaran Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan gagasan atau ide keadilan, kepastian, dan kemanfaatan menjadi suatu hal yang nyata. proses dari perwujudan gagasan atau ide itulah yang merupakan hakikat dari suatu penegakan hukum atau yang disebut dengan AuLaw EnforcementAy17. ada tiga unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum, diantaranya adalah tujuan dari hukum itu sendiri yakni kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Pertama adalah kepastian hukum. hukum memiliki tugas untuk menciptakan sebuah kepastian hukum karena tujuan hukum itu yaitu untuk ketertiban masyarakat. kedua, yaitu keadilan yang artinya dalam melaksanakan penegakan hukum harus adil agar menciptakan keselarasan serta kesamarataan semua orang. ketiga, yaitu kemanfaatan hukum yang berfungsi bagi masyarakat dalam pelaksanaan maupun dalam penegakan hukum. ketiga unsur tersebut harus mendapatkan perhatian dan akan tetapi dalam kenyataannya tidak selalu demikian, masih banyak yang tidak memperhatikan ketiga unsur. Tujuan penegakan hukum adalah menertibkan masyarakat demi berjalannya kepastian hukum yang ada. faktor penegakan hukum sanyoto. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, no. Effectiveness Of Law Enforcement | 86 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) tidak bisa berjalan secara optimal salah satunya adalah faktor penegak hukum itu penegak hukum adalah orang yang secara tidak langsung menjadi wakil masyarakat dalam mewujudkan keadilan. penegak hukum mencakup orang yang bertugas dalam bidak kejaksaan, kepolisian, serta kehakiman. hal yang membuat penegak hukum tidak bisa maksimal dalam mengemban tugasnya yaitu keterbatasan kemampuan serta kekurangan sumber daya manusia yang dimiliki oleh penegak kasus kejahatan ujaran kebencian merupakan kasus kejahatan yang berada dalam dunia maya yang sulit dijangkau oleh aparat penegakan hukum untuk menjerat pelaku ujaran kebencian karena para penegak hukum haruslah juga orang-orang yang tidak kalah canggih dalam mencari bukti di jejaring internet, walaupun sudah ada tim khusus dari Polri untuk menangani kasus tersebut. banyak kendala yang dihadapi karena model kejahatan ini merupakan kejahatan yang ruang lingkupnya sangat luas yaitu dunia maya. Hukum tidak memandang strata sosial sosial seseorang dalam menentukan persamaan dimuka hukum merupakan bagian dari asas yang dianut oleh strata sosial tidak membedakan akan pertanggungjawaban pidana bagi seseorang jika melakukan kejahatan ujaran kebencian di media sosial. kebijakan hukum pidana tentang penanggulangan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian di Indonesia sendiri telah diatur sedemikian rupa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. pasal 28 ayat . UU ITE berbunyi Ausetiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)Ay. Untuk menghukum pelaku ujaran kebencian, perbuatan tersebut haruslah dilakukan dengan sifat melawan hukum. Dalam rumusan tindak pidana hanyalah satu peringatan kepada hakim agar hakim mendapatkan kepastian bahwa perbuatan itu dilakukan tidak menurut hukum. Sesuai dengan realitas masyarakat pengguna media sosial ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan atau keefektifan hukum, yaitu:18 faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukun. Salah satu faktor yang mengefektifksn suatu peraturan adalah warga masyarakat. Yang dimaksud disini adalah kesadarannya untuk memenuhi suatu peraturan perundang-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa derajat kepatuhan msayarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Merujuk pada data yang telah penulis sajikan diatas, ini menimbulkan pertanggungjawaban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media internet dapat diterapkan berikut dengan sanksi pidana penjara maupun berupa denda sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pertanggungjawaban ini dibebankan sesuai dengan unsur pidana yang telah ditinjau dari segi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana. Sehingga pelaku tindak pidana pencemaran nama baik dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya seperti yang telah diputuskan Soerjono Soekanto, 2005. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Hukum. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Hlm. Effectiveness Of Law Enforcement | 87 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) Pidana denda dipandang sebagai lebih ringan daripada pidana penjara, apalagi jika dibandingkan dengan pidana mati. Pidana denda diancamkan atau dijatuhkan terhadap delik-delik ringan, berupa pelanggaran atau kejahatan ringan. Untuk itu tujuan menyeimbangkan antara pentingnya pemberatan dalam ancaman pidana pencemaran yang menggunakan informasi teknologi elektronik dengan aspirasi masyarakat yang menuntut penurunan ancaman pidana dibawah 5 tahun dapat dilakukan merubah ancaman pidana dalam Pasal 45 ayat . UU ITE dengan menurunkan ancaman pidana dibawah 5 tahun akan berakibat tidak dilakukannya Tetapi pertimbangan dampak luas karena pencemaran nama baik dengan menggunakan informasi teknologi elektronik juga tetap harus dipertimbangkan sehingga ancaman pidana tetap lebih berat dari ancaman pidana dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Untuk itu dalam rangka menyeimbangkan kondisi tersebut maka ancaman pidana diajukan 4 tahun. Dampak yang terjadi dengan adanya pengaturan ini adalah dengan menggunakan Pasal 27 ayat . UU ITE tidak lagi dilakukan penahanan merujuk, asal 21 ayat . UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, perubahan pelaksanaan ini diharapkan berdampak pada kesamaan perlakuan terhadap pelaku pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, wlaupun ancaman pidana pada pencemaran nama baik dalam UU ITE masih lebih berat dibandingkan dengan pencemaran nama baik dalam KUHP. Dampak yang diharapkan juga adalah msayarakat dapat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan informasi teknologi elektronik, sehingga dalamedia sosial tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat dan negara. Dengan pengaturan yang dilakukan maka perilaku dalam dunia globalisasi saat ini menuntut penggunaan media informasi teknologi elektronik lebih baik dan bermanfaat. Mempertahankan norma pidana yang ada dan menurunkan ancaman pidana diharapkan akan mencegah disparitas penegakan hukum dalam penahanan terhadap delik pencemaran nama baik. KESIMPULAN Pengaturan perundang-undangan yang berkenaan dengan larangan ujaran kebencian . ate speec. menurut hukum pidana di Indonesia, terdapat dalam ketentuan hukum pidana umum maupun khusus. Ketentuan hukum pidana umum yang dimaksudkan disini yaitu Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) sedangkan ketentuan hukum pidana khusus antara lain Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian, dalam KUHP diatur dalam Bab V Kejahatan tentang Ketertiban Umum Pasal 156 dan 17 Ayat . , dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 2 ayat . UU ITE merupakan pasal paling kuat dan tegas serta jelas dalam menindak penyebaran kebencian yang ketentuan sanksi pidana dari Pasal 28 ayat . tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat . dan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis diatur dalam Pasal 16. Effectiveness Of Law Enforcement | 88 VERITAS: Journal of Postgraduate Program in Law Vol 11 No 1 Year 2025 p-issn: 2407-2494 e-issn: 2655-979X . ttps://uia. e-journal. id/veritas/) REFERENSI