PERBANDINGAN HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN TINGGAL TETAP DI INDONESIA DAN GREEN CARD DI AMERIKA SERIKAT A Comparative Study of the Rights and Obligations of Foreign Nationals Holding Permanent Stay Permits and Green Cards ISSN 2657-182X (Onlin. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI Muhamad Daffa Prayoga1. Tri Sulistyowati2* Program Studi Sarjana Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Trisakti. Jakarta. Indonesia ABSTRAK Penelitian ini membandingkan hak dan kewajiban Warga Negara Asing (WNA) pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia dan pemegang Green Card di Amerika Serikat, dengan rumusan masalah pada implikasi hukumnya terhadap anggota keluarga. Latar belakangnya adalah meningkatnya mobilitas global yang menuntut sistem keimigrasian yang adil dan terstruktur. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan melalui analisis undangundang keimigrasian dan literatur hukum terkait. Hasil pembahasan dan kesimpulan menunjukkan bahwa KITAP memberikan hak tinggal dan bekerja secara terbatas disertai kewajiban administratif ketat, termasuk pelaporan berkala dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. Sementara itu. Green Card memberikan hak tinggal permanen, bekerja bebas, dan peluang naturalisasi tanpa kewajiban pelaporan rutin. Dalam konteks keluarga. KITAP memungkinkan anggota keluarga mengakses visa tinggal serta layanan publik dengan syarat administratif sesuai Permenkumham No. 22 Tahun 2023. Perbedaan ini mencerminkan pendekatan kebijakan keimigrasian masing-masing negara dalam mengatur dan melindungi WNA serta keluarganya, sambil menjaga kedaulatan dan kepastian hukum nasional. ABSTRACT This study compares the rights and obligations of foreign nationals (FN. holding a Permanent Stay Permit (KITAP) in Indonesia and those holding a Green Card in the United States, with the problem on the legal implications for their family members. The research is based on increasing global mobility, which demands a clear and fair immigration system. Using a normative juridical method and comparative approach, the study analyzes immigration laws and relevant legal literature in both countries. The result and conclusion show that KITAP grants limited residency and work rights with strict administrative obligations, such as periodic reporting and tax compliance. In contrast, the U. Green Card offers permanent residency, employment rights, and a path to naturalization without routine reporting. Regarding families. KITAP holders may apply for residence visas and access public services under administrative requirements as regulated in Ministry Regulation No. 22 of 2023. These differences reflect each countryAos immigration policy orientation in balancing sovereignty with legal protection for FNs. Volume 7 Nomor 4 November 2025 a a a a Diterima Desember 2024 Revisi Juli 2025 Disetujui Agustus 2025 Terbit Online November 2025 *Email Koresponden: s@trisakti. Kata Kunci: a Keimigrasian a KITAP a Green a Card a Globalisasi Keywords: a Immigration a KITAP a Green a Card a Globalization Sitasi artikel ini: Prayoga. Sulistyowati. Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat. Vol. 7 Nomor 4 November 2025. Halaman 1458-1469. Doi: https://doi. org/10. 25105/refor. Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat Prayoga. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. PENDAHULUAN Kemajuan pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi dan komunikasi, telah memperpendek jarak antarnegara. Hal ini memungkinkan manusia untuk bepergian antarnegara dengan mudah dan dalam waktu yang relatif singkat. Setiap orang asing yang memasuki wilayah suatu negara wajib mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut, sama seperti warga negaranya. Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan Diperlukan peraturan atau hukum yang mengatur pergerakan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, yang dikenal sebagai hukum keimigrasian. Imigrasi adalah suatu perjalanan manusia lalu lintas memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia dan pengawasan dalam rangka mempertahankan kedaulatan nasional itu Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk orang Indonesia, tetapi juga untuk warga negara asing yang ingin memasuki atau meninggalkan Wilayah Indonesia. Istilah Imigrasi menurut Sihar Sihombing, berasal dari bahasa Belanda, yaitu Immigratie, sedangkan dalam bahasa latin, yaitu Immigrate. Dalam bahasa Inggris disebut Immigration yang terdiri dari dua kata, yaitu in artinya dalam dan imigrasi artinya pindah, datang, masuk atau boyong. 2 Imigrasi merupakan lembaga negara yang memiliki peran sangat vital bagi lalu lintas perpindahan penduduk antar negara. 3 Fungsi Keimigrasian merupakan bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang yang mengatur Keimigrasian di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yang menjelaskan mengenai keimigrasian merupakan hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. 5 Dalam Undang-Undang tersebut Fernando Yongky Ambat Dan Tri Sulistyowati. AuPenegakan Hukum Terhadap Warga Negara Asing Yang Menyalahgunakan Izin Keimigrasian Yang Sah,Ay Reformasi Hukum Trisakti 4. No. April 2. : 313Ae22. Https://Doi. Org/10. 25105/Refor. V4i2. Jazim Hamidi Dan Charles Christian. Hukum Keimigrasian : Bagi Orang Asing Di Indonesia / Jazim Hamidi Dan Charles Christian, 1 Ed. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Kennisa Monoarfa. AuSanksi Atas Pelanggaran Ijin Tinggal Warga Negara Asing Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,Ay Lex Et Societatis 9. No. Januari 2. Https://Doi. Org/10. 35796/Les. V9i1. AuUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang KeimigrasianAy . Pasal 1 Angka 3 Ibid. Pasal 1 Angka 1 Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat Prayoga. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. menjelaskan terdapat ruang lingkup hukum Keimigrasian yaitu. Masuk dan keluar wilayah Indonesia. Masuk dan keluar wilayah Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan pelaksanaannya. Setiap warga negara asing yang ingin memasuki Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang valid, seperti paspor atau visa, kecuali ada kebijakan khusus seperti bebas visa. Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku. Warga negara asing yang memasuki wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan, seperti memiliki dokumen perjalanan yang valid dan sah, serta melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Pemeriksaan imigrasi dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Keberadaan (TPI) di Indonesia membuat peran imigrasi menjadi sangat penting, sejauh ini mungkin negara Indonesia adalah negara yang mempunyai Tempat Pemeriksaan Imigrasi terbanyak di dunia. 8 Tempat pemeriksaan imigrasi seperti di bandara, pelabuhan, atau perbatasan darat, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan, seperti menggunakan dokumen palsu, melanggar hukum, atau tercatat dalam daftar hitam . , dapat ditolak oleh petugas imigrasi untuk singgah di wilayah Indonesia. Keluar dari wilayah Indonesia juga harus mematuhi aturan keimigrasian yang Warga negara Indonesia dan orang asing yang hendak meninggalkan Indonesia diwajibkan menjalani pemeriksaan imigrasi dengan menunjukkan dokumen yang valid, seperti paspor untuk WNI dan izin tinggal yang masih berlaku bagi WNA. Jika orang asing melanggar aturan, seperti melebihi batas izin tinggal . , mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bahkan deportasi. Deportasi adalah tindakan mengusir orang asing dari wilayah suatu negara karena keberadaan mereka dianggap tidak diinginkan oleh negara tersebut,11 biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia. Dokumen Perjalanan Laksana Paspor (DPLP). DPLP merupakan dokumen sementara yang dikeluarkan untuk keadaan darurat atau kondisi Ibid. Pasal 8 Angka 2 Ridwan Arifin Dan Intan Nurkumalawati. AuKebijakan Pemeriksaan Keimigrasian Di Indonesia: Bentuk Pelayanan Publik Dan Profesionalisme Petugas Imigrasi,Ay Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14. No. Juli 2. : 243. Https://Doi. Org/10. 30641/Kebijakan. V14. M Alvi Syahrin. AuRefleksi Hukum Implementasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dalam Perspektif Keimigrasian (Lawreflection On Visit Visa Exemption Policy In Immigration Perspectiv. ,Ay Jurnal Fiat Justicia 4. No. Https://w. Bps. Go. Id/Linktabelstatis/Vi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal 1 Angka 12 AuPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksana Uu KeimigrasianAy . Heni Sutra. Widhi Cahyo Nugroho. Dan Syofyan Hadi. Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural : Kajian Hukum, 1 Ed. (Bantul: Jejak Pustaka, 2. Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat Prayoga. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. tertentu, misalnya bagi warna negara Indonesia yang kehilangan paspornya di luar negeri atau bagi orang yang tidak memiliki kewarganegaraan . untuk keperluan repatriasi. Visa adalah izin yang diberikan oleh negara tujuan dan dicantumkan dalam paspor atau dokumen perjalanan lainnya, yang memungkinkan pemegangnya masuk dan tinggal di negara tersebut dalam jangka waktu tertentu. Visa terbagi menjadi tiga jenis, salah satunya adalah visa diplomatik, yang diberikan kepada warga asing dengan paspor diplomatik atau paspor tertentu untuk memasuki wilayah Indonesia guna menjalankan tugas diplomatik. Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. Pemberian visa diplomatik dan visa dinas merupakan wewenang Menteri Luar Negeri, yang pelaksanaannya dilakukan oleh pejabat luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia. Sementara itu, visa kunjungan diberikan kepada warga asing yang berencana bepergian ke wilayah Indonesia untuk tujuan seperti tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, kunjungan keluarga, jurnalistik, atau transit ke negara lain. Visa ini adalah salah satu jenis visa yang paling populer dan paling sering diajukan. Ketika seseorang bepergian ke luar negeri untuk liburan, biasanya mereka menggunakan visa ini. Dalam era globalisasi yang terus berkembang, banyak negara menghadapi masuknya warga negara asing yang tinggal sementara atau menetap secara permanen. Globalisasi sendiri adalah proses pembentukan tatanan global tanpa batas wilayah. Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada warga negara asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat luar negeri untuk menetap di wilayah Indonesia. Pasal 48 UU No. 6 Tahun 2011 mengatur beberapa jenis izin tinggal, kewajiban memiliki izin tinggal setiap warga asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal yang diberikan berdasarkan jenis visa yang dimiliki. 16 Izin tinggal di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal 35 Ibid. Pasal 36 Ibid. Pasal 38 Ibid. Pasal 48 Ibid. Pasal 49 Angka 1 Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat Prayoga. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Indonesia terbagi dalam beberapa kategori, termasuk Izin Tinggal Diplomatik, yang diberikan kepada warga asing yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa 17 Izin Tinggal Dinas, yang diberikan kepada warga asing yang masuk ke Indonesia menggunakan visa dinas. Serta izin tinggal Kunjungan, yang diberikan kepada warga asing yang masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan, atau kepada anak yang lahir di Indonesia jika orang tuanya memiliki izin tinggal, dengan masa berlaku maksimal 60 hari sejak diterbitkannya surat keterangan masuk. Terdapat juga Izin Tinggal Terbatas, yang diberikan kepada warga asing yang datang ke Indonesia dengan visa tinggal terbatas. Izin ini mencakup orang asing seperti nakhoda, pelaut, atau tenaga ahli yang bekerja di atas kapal atau instalasi yang beroperasi di perairan atau yurisdiksi Indonesia, serta warga asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia. Masa berlaku izin tinggal terbatas ini adalah maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang. Izin Tinggal Tetap diberikan kepada warga asing tertentu, seperti pemuka agama, pekerja, pengusaha, lansia, pasangan atau anak hasil pernikahan campuran, serta keluarga pemegang izin tinggal tetap. Izin ini berlaku lima tahun, dapat diperpanjang, dan mengharuskan pelaporan ke imigrasi setiap lima tahun. Izin tinggal tetap menjadi salah satu aspek penting yang digunakan oleh Indonesia untuk menata kedatangan dan Undang-Undang Keimigrasian menjelaskan izin tinggal tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan/atau menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Izin ini memberikan hak tinggal dalam jangka waktu yang cukup lama bagi warga negara asing yang memiliki hubungan dengan negara tersebut, baik melalui pernikahan, pekerjaan, atau kontribusi ekonomi. 20 Hak dan kewajiban pemegang izin tinggal tetap seperti hak untuk tinggal secara permanen tanpa harus memperbaharui izin tinggal secara berkala, hak untuk bekerja di Indonesia tanpa harus memerlukan izin kerja tambahan, akses layanan publik berupa pendidikan dan layanan. Ibid. Pasal 49 Angka 2 Ibid. Pasal 50 Angka 1 Ibid. Pasal 1 Angka 7 AuImmigration And Nationality Act | Uscis,Ay Policy/Legislation/Immigration-And-Nationality-Act. Diakses Juli Https://w. Uscis. Gov/Laws-And- Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat Prayoga. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Beberapa negara menawarkan Kartu izin tinggal tetap atau Permanent Recidence (PR) Sama halnya di Amerika. Amerika menggunakan izin tinggal tetap dengan Green Card. Green Card merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada warga negara asing sebagai penduduk tetap hukum di Amerika Serikat. Berdasarkan INA. Pemegang Green Card memiliki hak untuk tinggal dan bekerja secara permanen di AS, mengakses layanan sosial, dan mengajukan permohonan kewarganegaraan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Selain Amerika Serikat. Kanada juga memiliki kebijakan yang inklusif terkait Permanent Resident (PR). Warga negara asing dapat memperoleh PR melalui berbagai jalur, seperti Express Entry untuk tenaga kerja terampil, program sponsor keluarga, atau program investasi di sejumlah provinsi. Pemegang PR Kanada memiliki hak yang hampir setara dengan warga negara, kecuali dalam urusan politik. Demikian pula. Australia menyediakan beberapa jalur untuk mendapatkan izin tinggal tetap, seperti Skilled Independent Residency Visa untuk tenaga kerja terampil dan Business Innovation and Investment Visa bagi investor. Izin tinggal tetap ini memberikan hak untuk tinggal permanen serta akses ke sistem kesehatan dan pendidikan di Australia. Namun hal yang ingin di bahas merupakan Green Card Amerika Serikat, hak hak bagi pemegang Green Card merupakan hak untuk tinggal permanen di Amerika Serikat . idak ada batas waktu izin tinggal selama tidak melanggar hukum atau imigras. , hak untuk bekerja, hak untuk mengajukan kewarganegaraan AS, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk bepergian, akses terhadap layanan publik. Green Card, atau kartu izin tinggal tetap di Amerika Serikat, adalah dokumen penting yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk tinggal dan bekerja di AS tanpa batas waktu. Pemegang Green Card diwajibkan untuk mematuhi hukum AS, membayar pajak, dan menjaga status imigrasi mereka. Izin ini dapat diperoleh melalui berbagai jalur, termasuk sponsor keluarga dan pekerjaan. Pemegang Green Card dapat mensponsori kerabat dekat melalui program penyatuan keluarga, sementara Green Card berbasis pekerjaan memerlukan persetujuan Departemen Tenaga Kerja AS untuk melindungi peluang kerja warga negara. AuExpress Entry From The Us - Doherty Fultz Immigration,Ay Diakses 17 Juli 2025. Https://Dfimmigration. Ca/How-ToImmigrate-To-Canada/Express-Entry-From-The-Us/. AuPermanent Resident,Ay Diakses 17 Juli 2025. Https://Immi. Homeaffairs. Gov. Au/Visas/Permanent-Resident. AuRights And Responsibilities Of A Green Card Holder (Permanent Residen. | Uscis,Ay Diakses 17 Juli 2025. Https://w. Uscis. Gov/Green-Card/After-We-Grant-Your-Green-Card/Rights-And-Responsibilities-Of-A-Green-CardHolder-Permanent-Resident. Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat Prayoga. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Green Card tidak hanya memberikan izin tinggal secara legal tetapi juga akses ke pendidikan, layanan kesehatan, dan hak-hak sipil, sehingga menjadi simbol peluang di era globalisasi yang semakin berkembang. Jalur tambahan untuk mendapatkan Green Card mencakup program Diversity Visa (DV) atau Lotere Visa, yang memberikan Green Card kepada individu dari negara-negara dengan tingkat imigrasi rendah, status suaka atau pengungsi, serta Program Investor EB-5 untuk investor asing yang menciptakan lapangan kerja di AS. Penelitian ini membahas rumusan masalah tentang hak dan kewajiban warga negara asing pemegang KITAP di Indonesia dan Green Card di AS, serta implikasi kepemilikan izin tersebut terhadap hak-hak anggota keluarga mereka dengan tema perbandingan antara Indonesia dan Amerika Serikat. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang berfokus pada perbandingan hak dan kewajiban pemegang KITAP di Indonesia dan Green Card Amerika Serikat. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang bertujuan memberikan data seteliti mungkin untuk mempertegas hipotesis dan memperkuat teori yang ada. Dalam pengumpulan data, penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Researc. , meliputi bahan-bahan hukum seperti buku, jurnal, perundang-undangan, dan artikel terkait. Sumber data diperoleh dari perpustakaan Universitas Trisakti. Perpustakaan Fakultas Hukum Trisakti. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, serta sumber-sumber digital melalui Analisis data menggunakan metode pendekatan kualitatif terhadap data sekunder untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang permasalahan yang diteliti. Kesimpulan penelitian ditarik menggunakan logika berpikir deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum ke khusus, yang dimulai dari analisis peraturan perundang-undangan hingga penerapannya dalam kasus spesifik terkait hak dan kewajiban pemegang KITAP dan Green Card. Penelitian ini menggunakan pendekatan perbandingan untuk menganalisis perbedaan dan persamaan antara sistem hukum Indonesia dan Amerika Serikat dalam Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga (Depok: Universitas Indonesia Publishing, 2. Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan Kedelapan (Depok: Pt. Rajagrafindo Persada, 2. Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat Prayoga. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. hal pemberian izin tinggal tetap kepada warga negara asing, dengan tujuan memberikan gambaran komprehensif tentang kedua sistem tersebut. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Hak dan Kewajiban WNA Pemegang Kitap di Indonesia dan WNA Pemegang Green Card di Amerika Serikat Kedudukan warga negara asing (WNA) pemegang KITAP di Indonesia dan WNA pemegang Green Card di Amerika Serikat menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam hal hak dan kewajiban mereka di negara tujuan masing-masing, yang didasarkan pada undang-undang keimigrasian yang berlaku serta peraturan pelaksanaan yang Di Indonesia. WNA pemegang KITAP, yang umumnya merupakan pengusaha atau tenaga ahli, diberikan hak tinggal dan bekerja sesuai dengan pengaturan keimigrasian yang berlaku. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa WNA pemegang KITAP dapat menjalani kegiatan usaha atau pekerjaan yang tidak mengakibatkan pengangguran di dalam negeri, serta wajib mematuhi ketentuan perpajakan, perizinan usaha, dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan operasional mereka. Perubahan keempat atas peraturan pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, lebih menegaskan kewajiban WNA untuk melaporkan aktivitas mereka secara berkala, mematuhi peraturan ketenagakerjaan, serta tunduk pada persyaratan pembaruan izin Di Amerika Serikat. WNA pemegang Green Card memiliki hak yang lebih luas dibandingkan dengan KITAP di Indonesia. Green Card memberikan hak-hak permanen, seperti izin tinggal tanpa batas waktu, hak untuk bekerja di Amerika Serikat, dan hak untuk mengajukan kewarganegaraan setelah jangka waktu tertentu. Undang-undang keimigrasian Amerika Serikat memberikan fleksibilitas kepada WNA pemegang Green Card untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi dan sosial secara penuh, meskipun mereka tetap diharuskan mematuhi peraturan perpajakan dan menjalankan kewajiban sebagai penduduk tetap. Namun, berbeda dengan pemegang KITAP di Indonesia yang memiliki kewajiban lebih ketat dalam melaporkan aktivitas mereka, pemegang Green Card tidak diwajibkan secara teratur untuk melapor kepada otoritas imigrasi, meskipun mereka tetap harus mematuhi undang-undang negara bagian dan peraturan lokal. Meskipun Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat Prayoga. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. keduanya adalah status izin tinggal bagi WNA, perbedaan dalam hak dan kewajiban tersebut mencerminkan perbedaan dalam pendekatan hukum keimigrasian di kedua Implikasi Kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap oleh WNA terhadap Hak-Hak Anggota Keluarganya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi syarat tertentu dan berkomitmen untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. KITAP ini memberikan izin kepada pemegangnya untuk tinggal tetap di Indonesia, yang berdampak pada hak-hak keluarga yang mendampinginya. Anggota keluarga pemegang KITAP juga berhak atas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya. Hal ini Undang-Undang Keimigrasian yang memperluas cakupan hak-hak anggota keluarga dari pemegang KITAP. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal mengatur secara rinci ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan hak-hak anggota keluarga dari pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Pasal-pasal dalam peraturan ini memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur dan hak-hak yang dapat dinikmati oleh anggota keluarga yang tinggal bersama pemegang KITAP. Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal menyebutkan bahwa anggota keluarga yang tinggal bersama pemegang KITAP dapat mengajukan permohonan visa tinggal sesuai dengan ketentuan peraturan ini. Visa tinggal ini memungkinkan mereka untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan dan memberikan akses kepada mereka untuk mendapatkan izin kerja, pendidikan, serta layanan kesehatan yang sama seperti warga negara Indonesia. 28 Anggota keluarga juga dapat memperoleh fasilitas keimigrasian lainnya yang diperlukan untuk mendukung kehidupan sehari-hari di Indonesia. Niko Krisdianto Et Al. AuKebijakan E-Ktp Bagi Warga Negara Asing,Ay No. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Laporan Akhir Analisis Dan Evaluasi Hukum Terkait Keimigrasian, 2020. Sarah Faradilla. AuImplementasi Kebijakan Izin Tinggal Terbatas Warga Negara Asing Di Kota Banda AcehAy (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 2. Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat Prayoga. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal mengatur tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota keluarga untuk mendapatkan visa tinggal, termasuk bukti kemampuan keuangan, jaminan tempat tinggal, serta ketaatan pada peraturan hukum keimigrasian yang berlaku. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa anggota keluarga memiliki kemampuan dan komitmen untuk tinggal secara sah di Indonesia tanpa menimbulkan masalah hukum. Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal menjelaskan bahwa hak-hak anggota keluarga yang tinggal dengan pemegang KITAP mencakup akses ke pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan. Mereka dapat menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah, seperti sekolah, rumah sakit, dan pusat kesehatan, dengan ketentuan yang sama seperti warga negara Indonesia lainnya, selama memenuhi syarat yang Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan perlindungan yang setara kepada anggota keluarga pemegang KITAP, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang layak di Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anggota keluarga pemegang KITAP agar mereka dapat menikmati hak-hak yang sama dengan warga negara Indonesia, sepanjang mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa hak-hak ini tidaklah tanpa batasan. Terdapat persyaratan administrasi tertentu yang harus dipenuhi oleh anggota keluarga, seperti proses pengajuan visa tinggal, bukti kemampuan keuangan, dan ketaatan pada peraturan hukum keimigrasian. Penting bagi WNA pemegang KITAP untuk memastikan bahwa keluarganya memahami kewajiban dan hak-hak mereka agar dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. IV. KESIMPULAN Pertama, terdapat perbedaan mendasar dalam hal hak dan kewajiban antara WNA pemegang KITAP di Indonesia dengan WNA pemegang Green Card di Amerika Serikat. Ay KITAP memberikan hak tinggal tetap dan izin bekerja dalam batasan tertentu, namun Esla Wira Y Putri Et Al. Melintas Batas Dinamika Kebijakan Keimigrasian Dalam Era Perubahan, 2023, w. Dewanggapublishing. Com. Perbandingan Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Tinggal Tetap Di Indonesia dan Green Card Di Amerika Serikat Prayoga. Sulistyowati Jurnal Reformasi Hukum Trisakti Vol. 7 No. 4 November 2025 Doi : https://doi. org/10. 25105/refor. disertai dengan kewajiban administratif yang ketat seperti pelaporan berkala, kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan, serta kewajiban perizinan usaha dan ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023. Sebaliknya, pemegang Green Card di Amerika Serikat memiliki hak tinggal dan bekerja secara permanen tanpa kewajiban pelaporan rutin, serta memperoleh akses yang lebih luas dalam bidang sosial, ekonomi, dan bahkan proses naturalisasi, sehingga sistem Amerika lebih inklusif terhadap keberadaan penduduk asing yang menetap. Kedua, kepemilikan KITAP oleh WNA di Indonesia memiliki implikasi langsung terhadap perlindungan hak-hak anggota keluarganya, dengan syarat kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan hukum yang berlaku. DAFTAR PUSTAKA