Volume 12 Nomor 4 Agustus 2025 Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundang-undangan Secara Keseluruhan di Bawah Mahkamah Konstitusi Nur Misyuari Maddolangeng. Irwan Irwan. Muisman Muisman. Amzar Amir Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Corresponding Email: nurmisyuari98@gmail. Abstract The dualistic authority in judicial review between the Supreme Court and the Constitutional Court in Indonesia has engendered significant legal uncertainties, institutional conflicts, and inconsistencies in the enforcement of laws. While the Supreme Court is mandated to review regulations subordinate to laws, the Constitutional Court holds the authority to review laws against the 1945 Constitution. This bifurcation has led to fragmented legal interpretations and contradictory rulings, undermining the coherence and certainty of the national legal system. This study examines the urgency of consolidating the judicial review authority under the Constitutional Court to enhance legal certainty, uphold constitutional supremacy, and promote justice in Indonesia. Employing a normative juridical approach and comparative legal analysis, the research highlights the advantages of a unified judicial review mechanism as practiced in several constitutional democracies, including Germany and Malaysia. The findings suggest that centralizing judicial review within the Constitutional Court would streamline legal processes, reduce institutional conflicts, and strengthen the protection of constitutional rights. Nonetheless, the study also acknowledges the necessity for capacity building within the Constitutional Court to manage the increased judicial workload effectively. The integration of judicial review authority is thus posited as a critical reform to fortify IndonesiaAos constitutional democracy and the rule of Keywords: Judicial Review. Constitutional Court. Constitutional Supremacy. Publish Date: 03 Agustus 2025 Pendahuluan Indonesia mengharuskan adanya kepastian dan keadilan dalam penegakan hukum. 1 Namun, problematika dalam penegakan hukum seringkali muncul dalam berbagai aspek, contohnya inkonsistensi pengujian peraturan perundang-undangan yang terjadi antara Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi. Hal kelembagaan yang merugikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengujian peraturan perundangundangan Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi sangat penting untuk dilakukan demi menjamin keselarasan dan kepastian hukum sesuai dengan UUD 1945. Secara historis, pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membagi perundang-undangan kepada dua institusi berbeda dalam kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung yang berwenang melakukan pengujian peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta Mahkamah Konstitusi yang memiliki undang-undang terhadap konstitusi. Pembagian kewenangan 2Sholahuddin Al-Fatih. AuModel Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap Melalui Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Ilmiah Hukum Legality 25, no. https://doi. org/10. 22219/jihl. 1 Waluyo. Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika. ISSN: 2963-9360 ini pada praktiknya justru menimbulkan efek tumpang tindih dalam sistem regulasi 3 Permasalahan muncul ketika suatu undang-undang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, namun peraturan pelaksanaannya di bawahnya tidak serta merta ikut batal, sehingga menciptakan ketidakharmonisan dalam tata aturan hukum di Indonesia. Salah satu isu mendasar dalam sistem Indonesia disharmonisasi peraturan, di mana banyak terjadi pertentangan materi antar peraturan yang berlaku. Sebagai contoh konkret. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang melegalkan operasional ojek online secara nyata bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang penggunaan kendaraan roda dua sebagai angkutan Meskipun demikian, atas dasar disharmoni norma ini kemudian dimaklumi Secara Yuridis, dualisme pengujian perundang-undangan sistem ketatanegaraan Indonesia yang dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terhadap peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan. Berdasarkan status quo saat ini. Pasal 24C ayat . UUD 1945 mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar. Sedangkan menurut Pasal 24A ayat . UUD 1945 mengatur bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. 4 Namun pengujian pengujian peraturan perundangundangan tersebut dinilai belum ideal, sehingga melahirkan gagasan mengenai pengujian peraturan perundang-undangan dalam satu atap di Mahkamah Konstitusi. Permasalahan semakin rumit dengan keterbatasan kewenangan Mahkamah Agung yang secara normatif hanya dapat menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Padahal dalam praktik, banyak terjadi pertentangan antar peraturan setingkat, seperti antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Daerah atau antara Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Menteri. Secara berdasarkan Pasal 7 ayat . UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, seharusnya berlaku asas lex superiori derogat lex inferiori, di mana peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih 5 Namun dalam implementasinya, seringkali peraturan yang lebih dekat dengan masyarakatlah yang justru diterapkan oleh Meskipun wacana pengujian peraturan perundang-undangan secara keseluruhan di Mahkamah Konstitusi dianggap ideal, pada akhirnya idealisme tersebut akan di uji dengan fakta empiris yang justru memunculkan pertanyaan mendasar apakah MK mampu mengembang amanah sebagai penguji tunggal peraturan perundangundangan Indonesia, inkonsistensi antar putusan MK pun sering kali terjadi misalnya saja mengenai kedudukan KPK, dimana Putusan MK No. 40/PUU-XV/2017 telah mengkualifikasikan KPK sebagai bagian dari eksekutif. Padahal dalam beberapa putusan sebelumnya. MK menempatkan KPK sebagai lembaga independen, di dalam Putusannya No. 012016-019/PUU-IV/2006. No. 19/PUUV/2007. No. 37-39/PUU-Vi/2010, dan No. 5/PUU-IX/2011. Artinya, kendati pun pengujian peraturan perundang-undangan 3Ahmad Gelora Mahardika. AuPengujian Satu Atap Sebagai Optimalisasi Penataan Regulasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,Ay MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. : h. https://doi. org/10. 52947/morality. 4Nafiatul Munawaroh and Maryam Nur Hidayati. AuIntegrasi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Indonesia,Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22, no. : h. https://doi. org/10. 20885/iustum. 5Tenri Wulan Aris. AuUrgensi Judicial Review Satu Atap Oleh Mahkamah Konstitusi,Ay De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 1, no. : h. https://doi. org/10. 33387/dejure. ISSN: 2963-9360 diubah dengan menggunakan mekanisme satu atap di Mahkamah Konstitusi, maka tidak akan menyelesaikan permasalahan pertentangan dan inkonsistensi suatu pengujian peraturan perundang-undangan, karena MK pun kadang inkonsisten dalam menafsirkan konstitusi. Fakta inilah yang kemudian menjadi pemantik bagi penulis untuk mengkaji lebih dalam mengenai politik hukum pengujian perundang-undangan keseluruhan di bawah MK. Olehnya itu peneliti memberikan 2 rumusan masalah yang akan dikupas, yakni: apa saja problematika yang muncul akibat pemisahan perundang-undangan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?, dan Bagaimana urgensi pengujian peraturan perundang-undangan secara keseluruhan di bawah Mahkamah Konstitusi dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan? selain itu, menurut hasil penelitian disertasi Zainal Arifin Husein, pengujian peraturan perundang-undangan oleh MA justru berjalan sangat tidak efektif, karena rata-rata perkara yang diselesaikan oleh MA setiap tahun hanya berjumlah 1-2 gugatan dan 3 perkara permohonan, karena beban kerja MA yang terbilang banyak. Sebaliknya. MK mampu menyelesaikan 22 perkara dalam jangka waktu 1 tahun 1 bulan. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, jika kewenangan pengujian materi peraturan dibawah UUD sepenuhnya diserahkan kepada MK, tentu beban MA dapat dikurangi, termasuk upaya menyelesaikan banyaknya tumpukan perkara yang dari waktu ke-waktu terus bertambah tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas. Permasalahan lain yang juga menjadi sorotan dalam dualisme pengujian peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada paradigma bahwa pengujian peraturan perundang-undangan dengan sistem dua atap akan menimbulkan kerancuan secara normatif dan teknis sehingga menimbulkan Salah contohnya ialah persoalan mengenai legalitas calon anggota DPD yang berasal dari unsur partai politik. Mengenai persoalan tersebut. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan putusan yang kontradiktif dalam menilai isu hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 30/PUU-XVI/2018 memutuskan bahwa pengurus partai politik tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD, sementara Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018 justru memutuskan jika pengurus partai politik bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD pada pemilu 2019. Terjadinya perbedaan dalam menilai isu hukum tersebut diakibatkan dari desain kewenangan judicial review dengan dua atap, sehingga sangat Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode pendekatan studi kepustakaan . ibrary Data dikumpulkan melalui telaah perundangundangan, buku, jurnal, dan artikel terkait pengujian peraturan perundang-undangan serta fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia. Analsis dan Pembahasan Problematika Pemisahan Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung Apabila kita menarik garis besar mengenai probelmatika yang terjadi akibat adanya dualisme pengujian peraturan perundangundangan, maka paling tidak ada beberapa hal yang menjadi AuhighlightAy. Pertama, adanya pertentangan putusan judicial review antara MA dan MK sehingga pada akhirnya hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum. (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2. , h. 7Rivan Hidayat and Ritika Sahzana Adiba. AuReformulation of Absolute Judicial Review Authority in the Constitutional Court to Uphold the Principle of Constitutional Supremacy,Ay Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 4, no. : h. https://doi. org/10. 23917/sosial. 6Kartika Justia Dwiningrum. AuPengintegrasian Pengujian Peraturan Perundangundangan Dalam Sistem Satu Atap di Bawah Mahkamah KonstitusiAy ISSN: 2963-9360 putusan dalam perkara yang sama. Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan dengan sistem satu atap dinilai akan mempertegas peran Mahkamah Konstitusi sebagai court of law dan peran Mahkamah Agung sebagai court of Menurut Mahfud MD. Mahkamah Agung penyelesaian konflik peristiwa hukum secara konkret, sedangkan Mahkamah Konstitusi berfokus memeriksa koflik peraturan perundang-undangan mulai dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah. Sehingga pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi akan memberikan tiga dampak positif dalam aspek ketatanegaraan, yaitu: Memperjelas peran Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Memperkuat perundang-undangan. Pengujian perundangundangan di Mahkamah Konstitusi akan hukum lebih efektif dan efisien. Sejatinya, jika kita membahas mengenai wewenang dalam menafsirkan konstitusi, maka dapat dipahami bahwa Mahkamah Agung sebenarnya juga memiliki hak untuk menafsirkan konstitusi. Akan tetapi, yang berkedudukan sebagai the final interpreter of the constitution adalah Mahkamah Konstitusi, bukan Mahkamah Agung. Sementara dalam pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU yang dijalankan oleh MA, tidak ada upaya hukum untuk mengakomodasi peran MK sebagai the Konsekuensinya, jika terjadi pebedaan penafsiran antara Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dalam perkara yang sama, maka akan terjadi ketidakpastian hukum mengenai putusan manakah yang harus diikuti. Oleh karena itu, untuk mewujudkan supremasi hukum dan supremasi konstitusi, maka pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi merupakan politik hukum yang harus direalisasikan. Akan tetapi dalam upaya meyatukan pengujian peraturan perundang-undangan dalam satu instansi perlu diingat bahwa hal tersebut bukan berarti tanpa celah yang juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian Dalam hal ini kita harus mengingat bahwa Mahkamah Konstitusi pun dalam menjalankan wewenang pengujian UU terhadap UUD, terkadang melakukan pertentangan dan inkonsistensi dalam memutus perkara serupa. Misalnya saja mengenai kedudukan KPK, dimana Putusan No. 40/PUU-XV/2017 mengkualifikasikan KPK sebagai bagian dari Padahal dalam beberapa putusan sebelumnya. MK menempatkan KPK sebagai lembaga independen, di dalam Putusannya No. 012-016-019/PUUIV/2006. No. 19/PUU-V/2007. No. 3739/PUU-Vi/2010, dan No. 5/PUUIX/2011. Artinya, kendati pun pengujian peraturan perundang-undangan diubah dengan menggunakan mekanisme satu atap di Mahkamah Konstitusi, maka tidak akan menyelesaikan permasalahan pertentangan dan inkonsistensi suatu pengujian peraturan perundang-undangan, karena MK pun kadang inkonsisten dalam menafsirkan Tentu muncul pertanyaan, jika pengujian peraturan perundang-undangan tetap menggunakan mekanisme dua atap, maka bagaimana apabila nantinya terjadi lagi pertentangan putusan antara dua lembaga? Dalam hal ini, problematika hukum tersebut dapat diselesaikan melalui penerapan teori hierarchy of law dan asas peraturan perundangundangan secara integral dalam dualisme pengujian peraturan perundang-undangan di MA dan MK. Dimana jika terjadi putusan yang bertentangan antara MA dan MK, maka yang harus diutamakan adalah putusan MK. Hal tersebut didasari atas 3 alasan, yaitu: . Putusan MK menggunakan batu uji UUD, sedangkan putusan MA kedudukannya dibawah UUD. Jenis peraturan perundang-undangan yang diuji oleh MK, secara hierarkis lebih tinggi dibanding jenis peraturan perundangundangan yang diuji oleh MA. ISSN: 2963-9360 Merujuk pada asas lex superior derogate legi inferior . ahwa hukum yang kedudukannya lebih tinggi, mengesampingkan hukum yang kedudukannya lebih renda. Konsepsi tersebut akan mampu menyelesaikan permasalahan pertentangan putusan antara MA dan MK, sehingga tidak perlu mengubah mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan menjadi satu atap di Mahkamah Konstitusi. wewenang pengujian peraturan perundangundangan ke MK sebagai court of law. Selain itu, pengujian satu atap di Mahkamah Konstitusi akan memaksimalkan pelaksanaan amanat konstitusi dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Sri Soemantri, terdapat keterkaitan antara Undang Undang perundang-undang di bawah Undang Undang. 9 Hal ini pun sejalan dengan pendapat Hans Kalsen dalam teori hierarcy of law yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga yang bersifat berjenjang yang tidak boleh bertentangan satu sama lain. Oleh karena itu. Hans Kalsen berpendapat bahwa diperlukan adanya suatu organ khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas dari pemberlakuan suatu produk hukum secara komprehensif. Berdasarkan hal tersebut, maka Mahkamah Konstitusi dikonstruksikan sebagai pengawal konstitusi yang berfungsi menegakkan keadilan Sehingga pengujian peraturan perundang-undangan yang dibedakan objek dan subjeknya perlu dirumuskan kembali pengujian peraturan perundang-undangan dibawah satu atap Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan studi komparasi, terdapat perundang-undangan Mahkamah Konstitusi, seperti Jerman. Rusia. Austria. Italia. Spanyol dan Malaysia. 10 Dimana, negara-negara tersebut menilai bahwa konsep judicial review satu atap lebih efektif dan efisien dalam menghasilkan produk hukum secara integral dan holistik serta dapat memperkuat peran MK. Perbedaan politik hukum negara-negara tersebut dalam pengujian peraturan perundang-undangan oleh MK, disesuakan dengan kebutuhan Urgensi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Secara Keseluruhan di Bawah Mahkamah Konstitusi Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum Dan Keadilan Pembahasan mengenai urgensi pengujian perundang-undangan keseluruhan di bawah Mahkamah Konstitusi pun dapat dikaji dari aspek kelembagaan, dalam konteks ini pengujian peraturan perundang-undangan Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk memaksimalkan efisiensi dan kualitas pengujian peraturan perundang-undangan. Selama wewenang judicial review di MA justru menjadi beban kerja tersendiri yang pada akhirnya mempengaruhi kinerja lembaga yang tidak maksimal. Dalam hal ini, selain memiliki kewenangan menangani judicial review atau hak uji materil. MA juga menangani permohonan di bidang perdata, pidana, agama dan militer yang jauh lebih Menilik data dari Kepaniteraan Mahkamah Agung jumlah perkara yang ditangani oleh MA diluar dari judicial review 264 kasus pada tahun 2022 atau meningkat 46,33% dari tahun sebelumnya, terlebih lagi masih terdapat ratusan perkara yang belum terselesaikan hingga pergantian Kompleksitas perkara yang ditangani oleh MA akan berimplikasi terhadap terhambatnya penyelesaian judicial review yang diajukan ke MA. Oleh karena itu, seyogyanya peran MA difokuskan sebagai court of justice dengan melimpahkan 9Helmi. Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegna. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 6. , 97-112. 10Cholidin Nasir. AuJudicial Review Di Amerika Serikat. Jerman. Dan Indonesia,Ay Jurnal Hukum Progresif 8, no. : h. 8Subri, . Pengujian Peraturan Perundangundangan Oleh Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung Di Indonesia (Doctoral dissertation. Universitas Islam Ria. ISSN: 2963-9360 ketatanegaraan masing-masing. Oleh karena itu, proposal yang kami ajukan sejatinya dapat diterima karena kami merujuk pada teori the law of non-transferability of law yang dikemukakan oleh David M. Trubek yang pada intinya menyatakan bahwa hukum yang diterapkan di negara lain, pada dasarnya dapat ditransfer atau diberlakukan oleh Oleh karena itu, pengujian peraturan perundang-undangan oleh MK merupakan politik hukum yang idealnya segera direalisasikan. Helmi. Penyelesaian Satu Atap Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegna. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 6. , 97-112. Kartika Justia Dwiningrum. AuPengintegrasian Pengujian Peraturan Perundangundangan Dalam Sistem Satu Atap di Bawah Mahkamah KonstitusiAy (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, 2. , h. Nafiatul Munawaroh and Maryam Nur Hidayati. AuIntegrasi Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Di Mahkamah Konstitusi Sebagai Upaya Pembangunan Hukum Indonesia,Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22, no. : h. https://doi. org/10. 20885/iustum. Rivan Hidayat and Ritika Sahzana Adiba. AuReformulation of Absolute Judicial Review Authority Constitutional Court to Uphold the Principle Constitutional Supremacy,Ay Jurnal Penelitian IlmuIlmu Sosial 4, no. : h. https://doi. org/10. 23917/sosial. Sholahuddin Al-Fatih. AuModel Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap Melalui Mahkamah Konstitusi,Ay Jurnal Ilmiah Hukum Legality 25, no. https://doi. org/10. 22219/jihl. Subri. Pengujian Peraturan Perundang-undangan Oleh Mahkamah Konstitusi Dan Mahkamah Agung Di Indonesia (Doctoral dissertation. Universitas Islam Ria. Tenri Wulan Aris. AuUrgensi Judicial Review Satu Atap Oleh Mahkamah Konstitusi,Ay De Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 1, no. : h. https://doi. org/10. 33387/dejure. Kesimpulan Dualisme kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menimbulkan permasalahan seperti ketidakpastian hukum, kontradiksi putusan, serta beban kerja yang berat di MA. Sistem ini menyebabkan kerancuan normatif dan teknis yang menghambat kepastian dan keadilan hukum. Pengujian perundangundangan secara satu atap di bawah MK dinilai lebih efektif dalam menjaga keselarasan hukum dan memperjelas peran Integrasi kewenangan ini sejalan dengan prinsip hierarki hukum, di mana putusan MK harus diutamakan, serta didukung oleh praktik di berbagai negara Dengan demikian, satu atap pengujian di MK merupakan langkah strategis untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan keadilan di Indonesia. Referensi