(Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. BATAS-BATAS KEMAMPUAN HUKUM DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN SOSIAL Eman Sulaeman Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang Email: eman_apsi@yahoo. Abstract: Law is a tool to manage the social life, either as social control or as social engineering. But there is a problem: thelaw exactly almost always left behind of the objects that is regulated. So, there will be always gap between law and social behavior, either significant or not. This problem will be serious if the gap between formal regulation and social reality that happened has passed over the normal boundaries, in which the fact of law has fallen behind from the social reality has been too significant, but there is no realization of the adjusments that should have been done. At that time the huge gaps happens and so do the strained situation between social changing and the law that regulates it. This writing tried to explain how the ability of law to adjust with the social changing. Kata Kunci: hukum. perubahan sosial. keterbatasan hukum Pendahuluan Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Mertokusumo, 1999: . Hukum bukan sesuatu yang sekedar untuk menjadi bahan pengkajian secara logis-rasional, hukum dibuat untuk dijalankan. Perwujudan tujuan, nilai-nilai ataupun ide-ide yang terkandung di dalam peraturan hukum merupakan suatu kegiatan yang tidak berdiri sendiri, tetapi mempunyai hubungan timbal balik yang erat dengan masyarakat. Oleh karena itulah dalam membicarakan masalah tersebut kita tidak dapat mengabaikan struktur masyarakat. Setiap struktur masyarakat memiliki ciri-ciri yang dapat memberikan hambatanhambatan sehingga hokum sulit untuk dijalankan, dan di sisi lain memberikan dukungan berupa penyediaan sarana-sarana bagi kehidupan hukumnya. Hukum juga memberikan kesempatan kepada manusia untuk menentukan pola perilakunya sendiri di dalam batas-batas hukum yang telah ada (Esmi Warrasih, 2001: 9-. Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. Masalah yang sering tampak adalah pola-pola perilaku yang dihasilkan oleh hukum tidak selalu cocok dengan pola-pola perilaku yang dijalankan oleh pelakupelaku hukum dalam proses penegakan hukum. Dengan kata lain, hukum merupakan rumusan-rumusan hitam putih yang tertulis dalam peraturanperaturan. Hukum tidak selalu cocok dengan kenyataan empiris. Sehingga terjadi perbedaan di antara law in books dengan law in action. Tingkah laku manusia dalam masyarakat merupakan tingkah laku sosial yang dibatasi oleh interaksinya dengan masyarakat lain dan pola budayanya. Pola budaya ini menciptakan landasan bagi berlangsungnya sistem interaksi, sehingga tercapai suatu integrasi yang relatif stabil dalam hubungan-hubungan di antara anggota-anggota masyarakat (Satjipto Rahardjo, 1983: . Makalah ini akan berusaha untuk mejawab persoalan sejauh manakah batas-batas kemampuan hukum dalam menghadapi perubahan sosial, terutama dalam konteks Indonesia. Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat senantiasa mengalami perubahan-perubahan. Perbedaan hanya terdapat pada sifat atau tingkat perubahan itu. Perubahan dapat kentara dan menonjol atau tidak. dapat cepat atau lambat. dapat menyangkut soal-soal yang fundamental bagi masyarkat bersangkutan atau hanya perubahan yang kecil saja. Namun sebagaimana sifat dan tingkat perubahan itu, masyarakat senantiasa mengalaminya (Soerjono Soekanto, 1974: . Bermacam-macam alasan dapat dikemukakan yang dapat dipandang sebagai sebab bagi timbulnya suatu perubahan di dalam masyarakat. Perubahan dalam penerapan hasil-hasil teknologi modern dewasa ini banyak disebut-sebut sebagai salah satu sebab bagi terjadinya perubahan sosial. Dilemparkannya penemuan-penemuan baru di bidang teknologi tidak hanya memberikan tambahan kekayaan kebudayaan material melainkan juga menimbulkan kebutuhan untuk melakukan penyesuaian kepada penggunaan hasil teknologi yang baru tersebut (Satjipto Rahardjo, t. : . Dengan timbulnya industri-industri maka timbul perubahan di dalam susunan masyarakat yang disebabkan oleh munculnya Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. golongan buruh. Pengertian hak milik yang semula mengatur hubungan yang langsung dan nyata antara pemilik dan barang juga mengalami perubahan Sifat-sifat pemilikan menjadi berubah, oleh karena sekarang barang siapa memiliki alat-alat produksi bukan lagi hanya menguasai barang, tetapi juga menguasai nasib ribuan manusia yang hidup sebagai buruh disitu. Selanjutnya Satjipto Rahardjo . 3: . menerangkan secara mendetail tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan sosial, yaitu : Pertama: Kependudukan. Faktor kependudukan sangat lazim dihubungkan dengan kemampuan suatu masyarakat untuk mengembangkan dirinya. Masyarakat dengan jumlah penduduk yang kecil cenderung bersifat stabil, karena kurangnya kemampuan masyarakat untuk melakukan perubahan. Pertambahan jumlah penduduk juga memengaruhi pola-pola tingkah laku anggota-anggota masyrakat. Di Indonesia pertambahan penduduk di Jawa mendorong dilakukannya pemindahan penduduk dari daerah-daerah tersebut ke luar Jawa. Pemindahan ini menyebabkan timbulnya perubahan-perubahan di daerah tempat pemukiman yang baru, baik bagi masyarakat yang menerima maupun bagi pendatang baru. Kedua: Habitat Fisik. Peranan habitat fisik ini dalam perubahan sosial diakui sangat lambat dan berada di luar pengamatan manusia. Sekalipun demikian, perubahan dalam lingkungan fisik ini bisa saja dipercepat dan pada gilirannya akan menggerakkan perubahan sosial pula. Peranan habitat fisik memang bersifat pasif, namun demikian tetap saja kelihatan oleh karena percepatan perubahan fisik tersebut pada hakekatnya merupakan suatu peristiwa kultural juga, yaitu berhubungan dengan kemampuan teknologis manusia. Ketiga: Teknologi. Teknologi merupakan faktor yang sangat nyata peranannya dalam perubahan sosial. Perubahan teknologi senantiasa berada dalam suatu paket bersama-sama dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada bidangbidang kehidupan yang lain dalam masyarakat. Apabila perubahan dalam pola tingkah laku manusia itu khusus kita hubungkan dengan perubahan tersebut, maka perubahan tingkah laku tersebut berhubungan dengan perkembangan dalam sektor-sektor industri, transportasi, cara-cara atau teknik pemanfaatan sumber15 Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. sumber daya, dan sebagainya. Sebuah hasil penelitian mengenai pembukaan serta pengembangan trayek kereta api di Jawa Tengah antara tahun 1860 Ae 1900, menunjukkan betapa kemajuan dalam transportasi itu mampu membawa perkembangan masyarakat di wilayah tersebut. Pengembangan transportasi yang semula dimaksudkan untuk keperluan mendukung industri perkebunan tebu itu telah membangkitkan daerah yang di laluinya seperti timbulnya pusat-pusat perdagangan, sekolahan, klinik, pusat administrasi, dan komersial lainnya. Keempat: Struktur-struktur masyarakat dan kebudayan. Struktur yang dipunyai oleh masyarakat serta struktur kebudayaannya mempunyai hubungan sendiri yang erat dengan perubahan sosial. Sekalipun tidak sehebat pengaruh teknologi, namun kita tidak dapat memikirkan terjadinya perubahan sosial dengan mengabaikan kedua faktor tersebut. Suatu ciri yang melekat pada masyarakat dalam perkembangannya adalah terjadinya diferensiasi. Melalui proses deferensiasi ini suatu masyarakat menjadi terurai ke dalam berbagai bentuk bidang spesialisasi yang masing-masing sedikit banyak mendapatkan kedudukan otonom. Oleh karena itu susunan masyarakatnya menjadi semakin kompleks. Proses diferensiasi ini hanya akan menimbulkan perkembangan bagi sistem sosial yang bersangkutan, apabila diferensiasinya ke dalam komponen-komponen baru itu menimbulkan daya adaptasi yang lebih besar di banding dengan kemampuan dari komponenkomponen yang digantikannya dalam menjalankan fungsi-fungsi primernya. Masing-masing perubahan tersebut di atas menimbulkan persoalan sendiri dan hukum sebagai pengatur norma kehidupan bermasyarakat juga harus menemukan cara-cara yang berbeda pula untuk melakukan adaptasi terhadap masing-masing perubahan tersebut. Menghadapi perubahan yang lambat, adaptasi itu barangkali cukup dilakukan dengan melakukan perubahan kecil-kecilan pada tataran peraturan yang ada, baik dengan cara mengubah maupun menambahnya. Metode penafsiran dan konstruksi juga termasuk pada perlengkapan untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang tidak berskala besar. Lain halnya apabila perubahan itu bersifat besar-besaran, di sini harus terjadi adaptasi yang bersifat revolusioner. Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. Perubahan hukum merupakan masalah penting, antara lain disebabkan karena hukum dewasa ini pada umumnya memakai bentuk tertulis. Dengan pemakaian bentuk tertulis ini memang kepastian lebih terjamin, namun ongkos yang harus dibayarpun cukup mahal, yaitu berupa kesulitan untuk melakukan adaptasi yang cukup cepat terhadap perubahan di sekelilingnya. Karena tertulis hukum menjadi kaku, lain halnya dengan hukum kebiasaan yang karena bentuknya lebih mudah untuk melakukan penyesuaian. Singkatnya, pada hukum tertulis mudah tercipta kesenjangan antara peraturan hukum dengan yang diaturnya. Oleh karena itu apabila timbul kesenjangan antara hukum dengan perubahan sosial, maka kesenjangan tersebut sebetulnya adalah hal yang normal. Hukum itu sendiri sebetulnya sudah dilengkapi dengan peralatan teknik untuk bisa mengatasi kesenjangan tersebut. Keadaan menjadi lain, jika kesenjangan tersebut tidak mencapai tingkat sedemikian rupa, sehingga kebutuhan akan perubahan ditandai oleh tingkah laku anggota-anggota masyarakat, yang tidak lagi merasakan kewajiban-kewajiban yang dituntut oleh hukum sebagai sesuatu yang harus Dias, sebagaimana yang dikutip Satjipto Rahardjo, memberikan contoh mengenai perubahan dalam masyarakat dan tuntutan terhadap hukum agar melakukan adaptasi kepadanya. Dias menguraikan tentang perubahan dari suatu Inggris. menghubungkannya dengan pekerjaan pengadilan. Ternyata dengan perlengkapan dan tenaga hukum yang ada . ermasuk cara berpikirny. , orang tidak bisa mengatasi persoalan-persoalan yang diajukan ke meja pengadilan. Pengadilan terbiasa berurusan dengan perorangan, sedang sosialisme dengan massa. Asas-asas hukum yang berorientasi kepada perlindungan terhadap kepentingan sistem yang individualis besar kemungkinan akan gagal untuk menghadapi massa itu, kecuali apabila cara-cara kolektifitas dalam memandang persoalan dapat diterima dan asas-asas baru dikembangkan. Di sini tidak hanya diperlukan adaptasi yang dilakukan dengan cara-cara pembuatan peraturan-peraturan baru, melainkan juga adaptasi yang fundamental dari cara berpikir para ahli hukumnya. Pengadilan Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. selama ini terbiasa untuk menjalankan AuCorrective JusticeAy, yang diarahkan kepada penyelesaian sengketa-sengketa antara pihak-pihak yang salah satunya mesti Berbeda halnya dengan konfigurasi yang demikian itu, dalam problemproblem yang bertipe AuwelfareAy, semua pihak yang terlibat sedikit banyak berada pada pihak yang benar, dan dalam keadaan yang demikian tipe pengadilannya yang lebih sesuai adalah AuDistributive JusticeAy (Rahardjo, 2000:195-. Di samping perubahan sosial dapat menyebabkan perubahan hukum, di sisi lain hukumpun dalam proses bekerjanya dapat memengaruhi dan mengubah tingkah laku masyarakat. Menurut Satjipto Rahardjo . 0:195-. ada dua fungsi kerja hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial, yakni hukum sebagau sarana untuk melakukan kontrol sosial (Social Contro. dan hukum sebagai sarana Social Engineering. Sebagai social control, maka fungsi hukum menjadi sarana untuk memengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan Melalui fungsi yang pertama ini, kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakan berbagai aktifitas, yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasi secara politik, melalui lembagalembaga yang dibentuknya. Aspek pekerjaan hukum sebagai social control kelihatannya bersifat statis, yaitu sekedar memecahkan masalah yang dihadapkan kepadanya secara konkrit. Pelaksanaan social control ini pada suatu saat tidak lagi berhenti pada orientasi masa sekarang, tetapi juga ditujukan untuk menjangkau masa yang akan Dengan demikian maka persoalan yang ingin dipecahkan di sini bukan lagi bagaimana memengaruhi tingkah laku orang-orang agar sesuai dengan harapan masyarakat dalam keadaan sekarang ini, melainkan menyangkut masalah perubahan-perubahan yang dikehendaki. Untuk jenis kontrol sosial ini disebut dengan istilah social engineering. Dalam fungsinya tang terakhir ini, orientasinya tidak hanya ditujukan kepada pemecahan masalah yang ada, melainkan berkeinginan untuk menimbulkan peruahan-perubahan dalam tingkah laku anggota masyarakat. Hukum sebagai sarana sosial engineering adalah penggunaan secara sadar untuk Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. mencapai suatu tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana yang diinginkan. Kemampuan seperti ini biasanya hanya dilekatkan pada hukum modern sebagai lawan dari hukum tradisional. Dari uraian di atas maka dapat dijelaskan bahwa antara hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan yang timbal balik dan saling memengaruhi. Satu sisi hukum dapat beradaptasi atau dipengaruhi oleh perubahan sosial, di sisi lain hukumpun pada suatu ketika dapat memengaruhi, melakukan kontrol serta melakukan perubahan terhadap tingkah laku anggota masyarakat agar sesuai dengan kehendak dan cita-cita yang diinginkan. Batas-Batas Kemampuan Hukum Kaitannya dengan Perubahan Sosial Sekalipun hukum itu merupakan sarana untuk mengatur kehidupan sosial, baik sebagai social control maupun sebagai social engineering, namun satu hal yang menarik adalah bahwa hukum justru hampir senantiasa tertinggal di belakang obyek yang diaturnya. Dengan demikian akan selalu terdapat gejala antara hukum dan perilaku sosial terdapat suatu jarak perbedaan, baik menyolok maupun tidak. Dalam sebuah negara yang modern, dengan munculnya lembaga legislatif yang mengemban fungsi legislatif, maka proses pembuatan peraturan hukum menjadi lebih lancar. Peningkatan fungsi pembuatan peraturan ini sekaligus meningkatkan pula bekerjanya hukum secara lebih meluas dan jauh memasuki bidang-bidang kehidupan individu maupun sosial, sehingga peraturan-peraturan itu menjadi semakin kompleks sifatnya. Justru dengan semakin meluasnya pengaturan oleh hukum itu, sehingga hubungan-hubungan sosial lebih banyak dituangkan ke dalam bagan-bagan yang abstrak, maka semakin besar pula kemungkinan bagi tertinggalnya hukum di belakang peristiwa dan perilaku sosial yang nyata. Ketertinggalan hukum di belakang kenyataan sosial memang sering dikatakan sebagai ciri khas dari hukum, sehingga hukum selalu memiliki batas kemampuannya dalam menghadapi perubahan sosial. Tapi persoalan ini akan menjadi serius jika kesenjangan antara peraturan formal dengan realitas sosial yang Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. terjadi telah melampaui batas-batas yang wajar, di mana ketertinggalan hukum dengan realitas sosialnya telah sedemikian menyolok, sementara penyesuaian yang semestinya dilakukan tidak terealiasi. Pada saat itulah terjadi jurang yang tajam dan terjadi ketegangan antara perubahan sosial dan hukum yang mengaturnya. Contoh kasus yang dapat dikemukakan di sini adalah pembuatan UndangUndang tentang Ketentuan Pokok Agraria (UU No. 5 /1. Undang-undang ini pada banyak tempat tidak banyak dijalankan dengan semestinya, sementara usianya telah menembus empat dasawarsa. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara penguasa di satu pihak dengan rakyat di pihak lain tentang susunan pemilikan tanah di Indonesia. Perubahan-perubahan yang diharapkan agar sesuai dengan kondisi dan budaya rakyatnya hingga saat ini belum juga terjadi, sehingga menimbulkan celah dan ketegangan antara aturan hukum dengan realitas Contoh lain yang paling ekstrim adalah terjadi pada Hukum Pidana dan Hukum Perdata kita sebagai peninggalan/warisan kolonial Belanda. Kedua hukum tersebut sejak diberlakukan dahulu memang sudah bermasalah, dalam arti memiliki kesenjangan dengan realitas sosial masyarakat Indonesia. Karena Hukum Pidana dan Hukum Perdata Belanda sejak semula dibuat untuk kebutuhan hukum bangsa Belanda. Hanya saja karena faktor kekuasaan imperialis kemudian diterapkan secara paksa kepada daerah jajahannya (Indonesi. Ironisnya kedua hukum tersebut hingga kini masih dipakai di negeri kita. Padahal di negeri asalnyapun telah di lakukan perubahan. Upaya untuk melakukan pembaharuan, khususnya terhadap Hukum Pidana telah lama dilakukan, bahkan RUU tentang Hukum Pidana telah masuk ke badan legislatif sejak tahun 2000. Namun hingga kini nasib RUU tersebut masih belum jelas. Padahal sudah sangat jelas peraturan perundang-undangan warisan kolonial telah tertinggal jauh dari harapan dan realitas sosialnya. Pada sisi yang lain kemampuan hukum untuk memengaruhi dan mengubah tingkah laku masyarkat juga ada beberapa hambatan. Ada bidangbidang yang dengan mudah menerima pengaruh perubahan yang dikehendaki oleh Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. hukum, sedangkan bidang-bidang lain ada yang sulit menerima perubahan, bahkan ada pula yang tidak dapat menerima perubahan yang dikehendaki oleh hukum sama sekali. Yehezkel Dror misalnya, sebagaimana dikutip Satjipto Rahardjo . berpendapat bahwa tindakan-tindakan di dalam masyarakat yang sematamata bersifat instrumental seperti dalam kegiatan komersial, dengan nyata sekali dapat menerima pengaruh dari peraturan-peraturan hukum yang baru. Sebaliknya, bidang-bidang kehidupan sosial yang erat hubungannya dengan kepercayaan dan lembaga-lembaga yang bersifat dasar, serta yang berhubungan dengan tindakantindakan yang merupakan ekspresi dari keyakinan-keyakinan akan mengalami perubahan yang kecil sekali. Stewart Maculay, sebagiaman dikutip Ronny Hantijo Soemitro . : . pernah mengungkapkan sebuah hasil penelitian yang menunjukkan tentang batasbatas kemampuan hukum, yakni kebiasaan penggunaan kontrak di kalangan para Secara singkat dapat dijelaskan bahwa meskipun sanksi telah diatur secara rinci dalam kontrak, akan tetapi ternyata para pedagang banyak yang melakukan transaksi perdagangan tanpa menggunakan hukum kontrak, karena kontrak dan pembuatan kontrak itu mahal, baik dari segi pembiayaan, waktu pembuatan, maupun dari segi fleksibilitas transaksi. Dan dalam praktek perdagangan ternyata banyak yang berhasil dan sukses, meski tanpa melalui hukum kontrak. Kenyataan ini menunjukkan batas-batas kemampuan hukum dalam melakukan perubahan tingkah laku masyarakatnya. Di Indonesia potret tentang ketidakmampuan hukum dalam memengaruhi dan mengubah perilaku masyarakat dapat penulis kemukakan misalnya terjadi terhadap ketentuan mengenai tindak pidana korupsi. Sejak diundangkannya UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1971, memberikan hukuman yang lebih berat kepada para koruptor, dengan tujuan agar tindak pidana korupsi dapat ditanggulangi. Namun ternyata UU tersebut tidak dapat memengaruhi apalagi mengubah perilaku masyarakat. Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. terutama para koruptor. Bahkan justru pada saat ini tindak pidana korupsi semakin menjadi-jadi, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Demikian pula halnya dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut memberikan pengaturan yang lebih lengkap dan sanksi pidana yang lebih berat dibandingkan Undang-Undang pendahulunya (UU No. 9 Tahun 1. Tujuan pengaturan narkotika melalui undang-undang ini adalah . menjamin ketersendirian narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika, dan . memberantas peredaran gelap narkotika (Putra Jaya, 2001: . Itu artinya, sesuai dengan fungsinya sebagai social control dan social engineering, undang-undang tersebut berupaya untuk mengubah tingkah laku masyarakat agar tidak menyalahgunakan dan melakukan perdagangan gelap narkoba. Tapi ternyata kini tindak pidana terhadap penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba maupun korbannya menurut data statistik kriminal Polda Jateng dari tahun 1997 s. 2002 tercatat mengalami peningkatan yang cukup tajam. Padahal kasus-kasus yang terungkap oleh jajaran kepolisian hanya merupakan fenomena gunung es, yang hanya sebagian kecil saja yang tampak di permukaan, sedangkan kedalamannya tidak diukur (MA. Erwin MAP, 2002: 1-ds. Kenyataan ini menunjukkan tidak adanya korelasi positif antara ancaman sanksi yang berat terhadap menurunnya frekuensi kejahatan. Dan itu berarti bahwa dalam hal-hal tertentu hukum memiliki batas-batas kemampuannya dalam mengatur dan mengubah pola kehidupan masyarakatnya. Mengenai batas-batas kemampuan hukum ini. Barda Nawawi Arief . 44 ds. memberikan penjelasan bahwa faktor penyebab terjadinya kejahatan itu sangat kompleks dan berada di luar jangkauan hukum pidana. Sehingga wajarlah hukum pidana memiliki keterbatasan kemampuan untuk menanggulanginya. Keterbatasan hukum pidana selama ini juga disebabkan oleh sifat/hakikat dan fungsi dari hukum pidana itu sendiri. Sanksi pidana selama ini bukanlah obat . untuk mengatasi sebab-sebab . penyakit, tetapi sekedar untuk Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. mengatasi gejala/akibat penyakit. Dengan kata lain sanksi pidana bukanlah Aupengobatan kausatifAy Aupengobatan simptomatikAy. Lebih lanjut Barda Nawawi Arief mengidentifikasi sebab-sebab keterbatasan kemampuan hukum pidana dalam menaggulangi kejahatan sebagai Sebab-sebab kejahatan yang demikian kompleks berada di luar jangkauan hukum pidana. Hukum pidana hanya merupakan bagian kecil . dari sarana kontrol sosial yang tidak mungkin mengatasi masalah kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks . ebagai masalah sosio-psikologis, sosio-politik, sosio-ekonomi, sosio-kultural, dan sebagainy. Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan Aukurieren am symptomAy, oleh karena itu hukum pidana hanya merupakan Aupengobatan simptomatikAy dan bukan Aupengobatan kausatifAy. Sanksi hukum pidana merupakan AuremediumAy yang mengandung sifat kontradiktif/paradoksal dan mengandung unsur-unsur serta efek samping yang negatif. Sistem pemidanaan bersifat fragmentair dan individual/personal, tidak bersifat struktural/fungsional. Keterbatasan jenis sanksi dan sistem perumusan sanksi pidana yang bersifat kaku dan imperatif. Bekerja/berfungsinya hukum pidana memerlukan sarana pendukung yang lebih bervariasi dan lebih menuntut Aubiaya tinggiAy. Kesimpulan Hukum dan masyarakat senantiasa mengalami perubahan, keduanya memiliki hubungan timbal balik dan saling memengaruhi. Hukum di satu sisi harus dapat beradaptasi dengan perubahan sosial, tapi di sisi lain hukumpun dapat memengaruhi dan melakukan perubahan-perubahan terhadap tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan cita-cita yang diinginkan. Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12. Nomor 1. Juni 2014 http://e-journal. stain-pekalongan. id/index. php/jhi (ISSN . : 1829-7382 (Batas-batas Kemampuan Hukum. Eman Sulaema. Dalam hubungan tersebut di atas, hukum senantiasa tertinggal di belakang obyek yang diaturnya . ingkah laku masyaraka. , sehingga ada jarak dan timbul ketegangan antara aturan hukum dengan realitas sosialnya. Bahkan fungsi hukum sebagai sarana social control dan social engineering pun seringkali menemui hambatan dalam proses bekerjanya. Ini menunjukkan bahwa hukum di sana-sini memiliki keterbatasan kemampuan dalam menghadapi perubahan-perubahan yang terjadi dalam realitas sosial. Daftar Pustaka