JPAP 10 . ISSN (Ceta. : 2548-6233. ISSN (Onlin. : 2548-6241 Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan https://jurnalpasca. id/index. php/jpap/index Evaluasi Sumatif Program Pengelolaan Kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB: Peran Fasilitasi Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB (Periode 2019-2. Muhammad Zainuddin1*. Abdul Kadir Jaelani1 Program Studi Magister Administrasi Pendidikan. Pascasarjana. Universitas Mataram. Mataram. Indonesia. DOI: 10. 29303/jpap. Sitasi: Muhammad Zainuddin, & Jaelani. Evaluasi Sumatif Program Pengelolaan Kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB: Peran Fasilitasi Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB (Periode 2019-2. (JPAP) Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan, 10. , 112Ae114. https://doi. org/10. 29303/jpap. *Corresponding Author: Muhammad Zainuddin. Program Studi Magister Administrasi Pendidikan. Pascasarjana. Universitas Mataram. Mataram. Indonesia. pemudageres@gmail. Abstrak: Penelitian evaluasi ini bertujuan untuk menilai secara sumatif efektivitas dan capaian program pengelolaan kegiatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang difasilitasi oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otd. Setda Provinsi NTB selama periode Tahun Anggaran 2019-2024. PAW merupakan proses krusial dalam menjaga kesinambungan fungsi legislatif daerah. Biro Pemerintahan dan Otda berperan penting dalam koordinasi, fasilitasi administrasi, dan penyusunan rekomendasi terkait usulan PAW dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur, sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr. Evaluasi ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan fokus pada aspek kepatuhan regulasi, efisiensi waktu proses, dan akuntabilitas prosedur. Hasil sementara menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kecepatan penyelesaian berkas PAW, namun tantangan utama masih terletak pada sinkronisasi data dan pemahaman regulasi di tingkat Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota. Rekomendasi yang diajukan adalah penguatan fungsi pembinaan teknis dan standarisasi sistem informasi pengelolaan berkas PAW di seluruh wilayah NTB. Kata Kunci: Evaluasi Sumatif. Penggantian Antar Waktu (PAW). Anggota DPRD. Provinsi NTB. Pendahuluan Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah prosedur formal penggantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berhenti di tengah masa jabatan, berdasarkan penetapan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan (Dapi. yang bersangkutan. Dasar hukum utama PAW adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan pelaksananya yang mengatur mekanisme dan prosedur. PAW Anggota DPRD adalah mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait Proses ini diperlukan ketika seorang anggota DPRD berhenti dari jabatannya, misalnya karena Biro Pemerintahan dan Otda memiliki tugas pokok dalam membantu Sekretaris Daerah (Sekd. melaksanakan sebagian tugas di bidang pemerintahan umum dan otonomi daerah. Dalam konteks PAW DPRD Kabupaten/Kota, tugas Biro ini meliputi: Koordinasi Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota terkait pengajuan berkas. Verifikasi dan telaahan administrasi usulan PAW. Penyusunan naskah dinas dan rekomendasi yang ditandatangani oleh Gubernur untuk dikirimkan kepada Mendagri. Pembinaan teknis terkait implementasi regulasi PAW. Di Provinsi NTB. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otd. Setda Provinsi NTB memegang peran strategis sebagai perpanjangan tangan Gubernur dalam memfasilitasi dan memproses rekomendasi usulan PAW yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota se-NTB. A 2026 Published by Posgraduate University of Mataram. This open access article is distributed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4. 0 Internasional. Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan Januari 2026. Volume 10. Nomor 1, 112-114 Peran fasilitasi ini mencakup verifikasi kelengkapan administrasi, kepatuhan terhadap regulasi, dan memastikan alur birokrasi berjalan lancar dan tepat waktu, sebelum berkas diajukan kepada Mendagri. Evaluasi sumatif adalah penilaian yang dilakukan pada akhir suatu program . tau siklus progra. untuk menentukan nilai, dampak, atau manfaat keseluruhan dari program tersebut. Fokus utama adalah pada hasil akhir atau capaian program terhadap tujuan yang telah Dalam konteks ini, evaluasi sumatif akan mengukur sejauh mana program pengelolaan PAW yang difasilitasi Biro Pemerintahan dan Otda berhasil mewujudkan proses PAW yang cepat, akurat, dan sesuai regulasi selama periode 2019-2024. Periode 2019-2024 merupakan siklus politik yang penting, mencakup transisi pasca Pemilu 2019 dan menjelang Pemilu 2024, di mana frekuensi dan kompleksitas kasus PAW cenderung meningkat. Oleh karena itu, evaluasi sumatif ini penting untuk menilai keberhasilan program yang telah berjalan dan memberikan masukan konstruktif. (Sugiyono, 2. Wawancara dilakukan dengan staf dan Kepala Bagian terkait di Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB. Data Sekunder, yaitu dokumen internal (Laporan Tahunan. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah/LKjIP. Register Berkas PAW 20192. dan Surat Keputusan (SK) PAW yang telah Metode Efisiensi Waktu Proses (Timelines. Periode 2019-2024 menunjukkan tren positif dalam pemangkasan waktu proses internal di tingkat Provinsi. Rata-rata waktu pemrosesan berkas PAW di Biro Pemerintahan dan Otda adalah Lima hari kerja, menurun signifikan dari rata-rata pada periode Keberhasilan ini didukung oleh pembuatan Checklist Standar Dokumen PAW dan mekanisme koordinasi daring pasca pandemi COVID19. Evaluasi ini menggunakan metode kualitatifdeskriptif, yaitu metode artistik, memiliki tujuan untuk mendeskripsikan, menjelaskan, dan memberikan jawaban atas permasalahan secara tepat dengan mempelajari objek alami semaksimal mungkin, mengandalkan informasi kualitatif untuk proses dan arti (Sugiyono, 2. , sehingga metode kualitatifdeskriptif dalam penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara terbatas sebagai teknik pengumpulan data. Tabel 1. Kriteria keberhasilan program fasilitasi PAW diukur berdasarkan tiga indikator utama Indikator Kunci Kepatuhan Regulasi (Complianc. Deskripsi Kesesuaian seluruh prosedur dan kelengkapan berkas PAW dengan perundang-undangan yang berlaku. Efisiensi Waktu Kecepatan waktu pemrosesan berkas Proses (Timelines. PAW sejak diterima di Biro Pemerintahan dan Otda hingga diterbitkannya Keputusan Gubernur atau pengajuan kepada Mendagri. Akuntabilitas Prosedur Ketelusuran dan transparansi setiap (Accountabilit. PAW Sumber data dari penelitian ini adalah Data Primer, yaitu Informasi yang secara langsung menyuplai data kepada peneliti atau pengumpul data, diambil langsung dari objek yang sedang diteliti Hasil dan Pembahasan Kepatuhan Regulasi (Complianc. Secara umum. Biro Pemerintahan dan Otda menunjukkan kepatuhan yang tinggi dalam memproses berkas PAW. Verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada kesalahan substansial. Namun, ditemukan bahwa mayoritas penundaan justru terjadi karena ketidaklengkapan/ketidaksesuaian dokumen yang diajukan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota. Temuan ini mengindikasikan bahwa fungsi Biro lebih banyak berfokus pada koreksi dan pengembalian berkas daripada hanya fasilitasi. Akuntabilitas Prosedur (Accountabilit. Akuntabilitas terwujud melalui sistem registrasi berkas yang terstruktur, mencatat tanggal masuk, status verifikasi, dan tanggal pengiriman ke pusat. Meskipun demikian, sistem digital yang terintegrasi antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota belum optimal, sehingga masih mengandalkan komunikasi manual . urat fisik dan emai. untuk tindak lanjut berkas. Kesimpulan Evaluasi sumatif menunjukkan bahwa program pengelolaan kegiatan PAW yang difasilitasi oleh Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB periode 2019-2024 dapat dikategorikan berhasil dalam aspek efisiensi waktu proses internal dan kepatuhan regulasi. Keberhasilan ini terutama didorong oleh komitmen internal Biro dalam mempercepat pelayanan dan membuat panduan standar. Tantangan utama program ini adalah kualitas berkas awal dari kabupaten/kota, yang menyebabkan Jurnal Praktisi Administrasi Pendidikan Januari 2026. Volume 10. Nomor 1, 112-114 Biro Pemerintahan dan Otda menghabiskan banyak waktu untuk fungsi pembinaan dan koreksi alih-alih hanya fasilitasi. Daftar Pustaka