Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1081-1087. Analisis Penunjukan Makna dalam Ushul Fiqh: Telaah atas Lafaz Amm dan Khash Beserta Aplikasi Nash dan Implikasi Hukumnya Hardani1. Fatmawati2 . Abd. Rauf Muhammad Amin3 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Email: hardanilutfhia@gmail. com, fatmawati@uin-alauddin. id, abdul. rauf@uin-alauddin. Abstract: This study examines the concepts of AoAmm and Khysh in ul al-fiqh, which play a significant role in understanding the QurAoan and Hadith. The purpose of this research is to explain the meaning, types, and legal implications of general and specific expressions in Islamic legal The method applied is library research by reviewing classical and contemporary scholarly works that discuss AoAmm and Khysh. The findings show that AoAmm refers to expressions that apply to all individuals within a category without exception, while Khysh points to a singular expression with a definite and limited meaning. This study also highlights three main forms of AoAmm: AoAmm yurydu bihi AoAmm. AoAmm yurydu bihi Khusys, and AoAmm makhsys, whose interpretation depends heavily on context and qarnah. In conclusion, a deeper understanding of AoAmm and Khysh is essential for ensuring accuracy in deriving Islamic laws and for affirming both the universal and specific nature of the SharAoah in various situations Abstrak: Penelitian ini mengulas konsep AoAmm dan Khysh dalam ushul fiqh yang berperan penting dalam memahami teks Al-QurAoan dan hadis. Tujuan kajian ini adalah menjelaskan pengertian, jenis, serta dampak hukum dari lafaz umum dan khusus dalam penafsiran hukum Islam. Metode yang digunakan berupa studi pustaka dengan menelaah karya ulama klasik dan kontemporer yang membahas AoAmm dan Khysh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AoAmm adalah lafaz yang berlaku untuk semua individu dalam satu kelompok tanpa pengecualian, sedangkan Khysh menunjuk pada lafaz tunggal dengan makna yang pasti dan terbatas. Kajian ini juga menyoroti tiga bentuk utama AoAmm, yaitu AoAmm yurydu bihi AoAmm. AoAmm yurydu bihi Khusys, dan AoAmm makhsys, yang pemahamannya sangat dipengaruhi konteks dan qarynah. Kesimpulannya, pemahaman mendalam tentang AoAmm dan Khysh sangat penting untuk menjaga ketepatan dalam menetapkan hukum Islam serta menegaskan sifat universal dan khusus dari syariat dalam berbagai situasi. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 05 January 20262017 Keywords : Usul Fiqh. Amm. Khash. Interpretation of Islamic Law Kata Kunci: Ushul Fiqh. AoAmm. Khysh. Penafsiran Hukum Islam. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Kajian ushul fiqh sebagai kerangka metodologis dalam memahami Al-QurAoan dan hadis memiliki peran yang sangat penting dalam membangun dasar hukum Islam. Di antara konsep sentral yang banyak dibahas dalam literatur klasik maupun kontemporer adalah AoAmm . afaz umu. dan Khysh . afaz Kedua istilah ini merepresentasikan bentuk lafaz yang mengandung makna menyeluruh ataupun terbatas, yang masing-masing memiliki implikasi besar terhadap penetapan hukum syariat. Pentingnya kajian ini terletak pada kenyataan bahwa perbedaan pemahaman terhadap sifat umum dan khusus suatu lafaz dapat melahirkan perbedaan dalam proses istinbath hukum . enggalian hukum Isla. Secara historis, ulama ushul fiqh seperti Abdul Wahhab Khallaf. Al-Jurjani, hingga tokoh kontemporer telah menekankan bahwa pemahaman yang tepat mengenai lafaz umum dan khusus Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1081-1087. merupakan prasyarat bagi validitas hukum yang dihasilkan dari nash. Kondisi terkini menunjukkan bahwa pembahasan tentang AoAmm dan Khysh tetap relevan, terutama di tengah kebutuhan metodologi interpretatif yang lebih akurat dalam menghadapi isu-isu kontemporer hukum Islam . Meskipun terdapat pemikiran bahwa AoAmm meliputi semua individu dalam suatu kategori tanpa pengecualian, dan Khysh menunjuk pada makna tunggal yang pasti, perdebatan tetap muncul terkait penafsiran konteks ayat atau hadis yang tampak umum tetapi sebenarnya bermakna khusus, atau sebaliknya . Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara sistematis konsep AoAmm dan Khysh, baik dari sisi etimologi, terminologi, maupun aplikasinya dalam teks Al-QurAoan dan hadis. Selain itu, kajian ini menyoroti klasifikasi utama AoAmm seperti AoAmm yurydu bihi AoAmm. AoAmm yurydu bihi Khusys, dan AoAmm makhsys, serta bagaimana ia dibedakan dari Khysh yang memiliki makna lebih spesifik. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis bagi pengembangan metodologi ushul fiqh sekaligus memperkuat signifikansi ilmiah dalam memahami keuniversalan dan kekhususan hukum Islam di berbagai konteks. METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kepustakaan . ibrary researc. yang berfokus pada analisis teks-teks klasik dan kontemporer dalam bidang ushul fiqh. Pendekatan ini dipilih karena kajian mengenai AoAmm . afaz umu. dan Khysh . afaz khusu. menuntut pemahaman mendalam terhadap sumber primer maupun sekunder berupa Al-QurAoan, hadis, serta karya ulama ushul fiqh. Subjek penelitian terdiri dari literatur utama yang membahas konsep AoAmm dan Khysh, seperti karya Abdul Wahhab Khallaf. Al-Jurjani, serta kitab-kitab ushul fiqh lainnya yang relevan. Selain itu, referensi dari penelitian modern dan artikel akademik juga digunakan untuk memperkuat perspektif Pelaksanaan prosedur penelitian dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu identifikasi sumber primer dan sekunder, klasifikasi tema terkait lafaz umum dan khusus, serta penelaahan terhadap definisi, klasifikasi, dan contoh penerapan hukum yang bersumber dari nash. Instrumen utama penelitian adalah peneliti sendiri yang berperan sebagai pengumpul, pengkaji, dan penganalisis data, dengan bantuan instrumen pendukung berupa catatan literatur, tabel klasifikasi, dan penandaan tematik pada teks. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dengan menelaah teks Al-QurAoan, hadis, dan literatur ushul fiqh. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi . ontent analysi. , dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Analisis ini memungkinkan pengungkapan pola konseptual mengenai perbedaan dan persamaan antara AoAmm dan Khysh, serta implikasi hukumnya dalam metodologi ushul fiqh. HASIL DAN PEMBAHASAN AoAmm Secara etimologis, kata al-Aoamm berasal dari bahasa Arab yang berarti sesuatu yang meluas, merata, atau mencakup secara keseluruhan. Dengan makna ini, al-Aoamm dipahami sebagai istilah yang menunjukkan sesuatu yang berlaku umum dan tidak terbatas pada individu atau kelompok tertentu. Adapun dalam terminologi ushul fiqh, para ulama memberikan definisi yang relatif serupa meskipun dengan redaksi yang berbeda. Misalnya. Abdul Wahhab Khallaf menyatakan bahwa alAoamm adalah lafaz yang mencakup seluruh individu dari suatu jenis tanpa pengecualian dan tanpa adanya batasan tertentu. Definisi ini menegaskan bahwa lafaz yang bersifat Aoamm berlaku untuk semua anggota dari kategori yang dimaksud, baik yang jumlahnya sedikit maupun banyak. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1081-1087. Sementara itu. Al-Jurjani, dalam at-TaAorifat, mendefinisikan al-Aoamm sebagai lafaz yang menunjukkan makna menyeluruh terhadap setiap individu dalam satu kelompok tertentu. Menurutnya, lafaz umum adalah ungkapan yang meliputi semua bagian dari objek pembicaraan, tanpa terkecuali, sesuai dengan sifat keumumannya. Lafaz Aoamm dipahami sebagai suatu bentuk lafaz yang di dalamnya terkandung makna menyeluruh, sehingga mencakup seluruh jenis yang sesuai dengan lafaz tersebut. Misalnya, ketika digunakan kata al-insAn . , maka yang dimaksud adalah semua manusia yang ada di dunia tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, merdeka maupun hamba sahaya. Dengan demikian, satu lafaz umum mampu meliputi semua individu dalam cakupan maknanya. Kadang kala, makna umum tersebut ditegaskan dengan lafaz-lafaz tertentu yang memang dipergunakan untuk menunjukkan keumuman, seperti kata kullu . , jamAou . , dan Oleh karena itu, yang dimaksud dengan Aoamm adalah lafaz yang digunakan untuk menunjukkan suatu makna menyeluruh, sehingga setiap bagian dari makna itu dapat tercakup hanya dengan satu kali pengucapan. Contohnya ketika disebut lafaz ar-rijAl . ara laki-lak. , maka lafaz tersebut mencakup seluruh laki-laki tanpa terkecuali. Berdasarkan telaah atas mufradat . maupun uslyb . aya ungka. bahasa Arab, ditemukan bahwa lafaz yang maknanya menunjukkan sifat umum dan mencakup seluruh satuannya, telah dikelompokkan oleh para ulama ushul dalam bentuk klasifikasi tertentu yakni sebagai berikut : Lafaz Jamak : Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Di antara lafaz yang digunakan dalam bahasa Arab untuk menunjukkan makna umum adalah ayyu. Aoymmah, syAoir, kyffah, dan qythabah. Contoh penggunaannya dapat ditemukan dalam ayat: kullu rAAoin masAolun Aoan raAoiyyatihi . etiap pemimpin bertanggung jawab atas yang dipimpinny. dan firman Allah: wa khalaqa lakum mA f al-ardhi jamAoan . an Dia menciptakan untukmu segala yang ada di bum. Dari sejumlah lafaz jamak yang mengandung makna keumuman tersebut, kata kullu dipandang sebagai bentuk yang paling luas cakupannya. lafaz mufrad yang diberi tanda maAorifat dengan menggunakan alif lam jinsiyah. Contohnya terdapat dalam QS. al-Baqarah 2: 275: wa aualla AllAhu al-baiAoa wa uarrama al-ribA (Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan rib. Pada ayat ini, kata al-baiAo . ual bel. dan al-ribA . merupakan ism mufrad yang dimakrifatkan dengan al-jinsiyah. Dengan demikian, kedua lafaz tersebut dikategorikan sebagai lafaz Aoamm karena mencakup seluruh bentuk jual beli dan riba secara umum, tanpa terkecuali, sesuai dengan cakupan makna lafaznya. lafaz jamak yang dimakrifatkan melalui idhyfah. Contohnya terdapat dalam QS. an-NisyAo 4: 11: yukumullAhu f awlAdikum (Allah mensyariatkan bagimu tentang anak-anakm. Kata awlAd pada ayat tersebut pada dasarnya merupakan lafaz jamak dalam bentuk nakirah. Namun, karena disandarkan kepada lafaz kum . , maka ia berubah menjadi maAorifah. Dengan demikian, lafaz tersebut dipahami sebagai lafaz Aoamm yang mencakup seluruh satuan anak yang termasuk di dalam maknanya, tanpa terkecuali. isim maushyl, seperti alladz, alladzna, allat, allAAo, dan mA. Contoh penggunaannya dapat ditemukan dalam QS. an-Nr 24: 4: wa alladzna yarmna al-muuanAti . an orang-orang yang menuduh wanita-wanita terhorma. Dalam ayat ini, kata alladzna berfungsi sebagai isim maushyl yang bermakna umum, karena mencakup seluruh orang yang melakukan perbuatan menuduh tersebut, tanpa membatasi pada individu tertentu. Dengan demikian, isim maushyl dipandang sebagai salah satu bentuk lafaz Aoamm yang meliputi semua satuan yang sesuai dengan makna lafaz tersebut. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1081-1087. isim syar, seperti man, mA, dan ayyumA. Contohnya terdapat dalam QS. al-Baqarah 2: 245, man dzalladz yuqridu AllAha qardan uasanan . iapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang bai. Pada ayat tersebut, kata man berfungsi sebagai isim syar yang bersifat umum, karena mencakup siapa saja yang bersedia melakukan amal kebaikan berupa infak di jalan Allah, tanpa terbatas pada orang tertentu. Dengan demikian, isim syar mengandung makna universal yang meliputi setiap individu yang memenuhi syarat dari perbuatan yang dimaksud. Jika ditinjau dari segi keberadaan nash, maka lafaz AoAm dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk utama. Pembagian ini didasarkan pada bagaimana teks Al-QurAoan maupun Hadis menampilkan lafaz AoAm dalam hubungannya dengan cakupan makna yang dikandungnya. Am yurydu bihi AoAm dipahami sebagai lafaz umum yang tetap dipertahankan keumumannya, tanpa adanya indikasi atau qarynah yang mempersempit cakupan maknanya. Dengan kata lain, lafaz tersebut digunakan dalam bentuk yang benar-benar menyeluruh sehingga setiap satuan yang tercakup dalam maknanya masuk tanpa pengecualian. Salah satu contoh yang dapat dikemukakan adalah firman Allah dalam QS. An-Nahl . : 18: AcaEEa aE ae AaONaA AaO auI aacaO Ia e aIa NA AuDan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak akan mampu menghitungnya. Ay Ayat ini menggunakan lafaz umum yang meliputi seluruh bentuk nikmat Allah, baik yang besar maupun kecil, yang tampak maupun tersembunyi. Tidak ada satu pun nikmat yang dikecualikan dari cakupan makna tersebut. Keumuman lafaz ini memperlihatkan betapa luasnya nikmat Allah yang meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, sehingga mustahil dapat dihitung atau dipersempit dalam jumlah tertentu. Contoh lain terdapat pada QS. Fythir . : 45: a AEa OA AN aeNa Ia I aNA a aO aI aaEA a A a aI aEA AaOEa eO Oa aa a NA a AcaEEa EINA AuDan sekiranya Allah menghukum manusia karena apa yang mereka perbuat, niscayatidakakan ada satu pun makhluk bergerak di muka bumi yang tersisa. Ay Dalam ayat ini, lafaz an-nys . dipergunakan dalam makna umum yang mencakup seluruh umat manusia tanpa terkecuali. Makna keumuman tersebut ditegaskan pula oleh frasa my taraka Aoaly zhahrihy min dybbah, yang menunjukkan bahwa akibat perbuatan manusia akan berdampak pada semua makhluk hidup di muka bumi. Dengan demikian, lafaz ini tidak mungkin dipersempit maknanya hanya pada kelompok tertentu, melainkan berlaku bagi semua manusia secara menyeluruh. Kedua ayat ini menggambarkan bahwa lafaz AoAm terkadang hadir dengan kejelasan makna yang sama sekali tidak memungkinkan adanya pengkhususan. Hal ini memperkuat pemahaman bahwa dalam konteks tertentu, lafaz umum benar-benar dimaksudkan untuk tetap umum, guna menegaskan keluasan makna yang hendak disampaikan oleh Al-QurAoan. AoAm Yurydu Bihi Khusys Istilah ini merujuk pada lafaz yang secara bentuk lahiriah tampak umum, tetapi sejak awal penggunaannya memang dimaksudkan untuk menunjuk pada kelompok tertentu saja. Dengan kata lain, lafaz umum tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk mencakup seluruh satuan makna. Pembatasan makna terjadi karena adanya qarynah . yang jelas, baik berupa konteks ayat, sebab turunnya ayat . sbyb an-nuzy. , maupun petunjuk lain. Contoh: QS. Al-AoImryn . : 173: A Ca e a aIaO Ea aE eIA a A auIN EINA a AENaOIa Ca aE Ea aN aI EINA (Yait. orang-orang yang ketika ada orang mengatakan kepada mereka. AoSesungguhnyamanusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu. AoAy Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1081-1087. Kata an-nys di sini secara lafziyah bermakna umum, namun dalam konteks ayat sebenarnya hanya menunjuk pada kelompok musyrikin Quraisy. Jadi, sejak awal makna umum ini tidak berlaku untuk seluruh manusia, melainkan khusus pada satu kelompok tertentu. AoAm Makhsys Berbeda dengan yang pertama. AoAm makhsys adalah lafaz yang pada mulanya benar-benar digunakan dalam arti umum, meliputi semua satuan makna yang masuk ke dalamnya. Namun kemudian datang dalil lain yang mengecualikan sebagian dari cakupan keumumannya. Jadi, lafaz umum ini tetap berlaku, hanya saja sebagian objeknya dikeluarkan karena ada pengecualian . Contoh: QS. Al-Baqarah . : 228: a AaO eE aIA A aNIN aaEaa Ca aOA a aIa aaIAA e AENCaa aO aa NA AuDan para wanita yang ditalak hendaklah menahan diri . tiga kali quruAo. Ay Lafaz al-muthallaqyt . ara wanita yang ditala. secara umum mencakup semua perempuan yang mengalami perceraian. Namun dalam hadits dijelaskan bahwa wanita yang dicerai sebelum terjadi hubungan suami istri tidak berkewajiban menjalani masa iddah. Dengan demikian, hukum umum dari lafaz al-muthallaqyt dikhususkan oleh dalil lain, sehingga sebagian dari cakupan makna umum Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa letak perbedaan mendasar antara AoAm yurydu bihi khusys dan AoAm makhsys terletak pada ada atau tidaknya qarynah yang menyertainya. Keberadaan qarynah inilah yang menjadi penentu apakah lafaz umum itu sejak awal dimaksudkan untuk makna khusus ataukah berlaku umum lalu dikhususkan oleh dalil lain. Para ulama ushul telah merumuskan ketentuan umum mengenai hal ini. Akan tetapi, dalam Al-QurAoan dijumpai pula ayat-ayat yang redaksinya berbentuk umum tetapi maknanya khusus, atau sebaliknya lafaznya tampak khusus namun sesungguhnya dimaksudkan untuk makna yang lebih umum. Kesemuanya hanya dapat dipahami dengan memperhatikan konteks dan situasi pembicaraan dalam ayat tersebut. Khash Secara etimologis, kata khysh dipahami sebagai kebalikan dari Aoym. Sedangkan dalam pengertian istilah, khysh adalah suatu lafaz yang mengandung makna tunggal dengan menggunakan bentuk mufrad. Makna tunggal tersebut dapat menunjuk pada suatu jenis, seperti lafaz insyn . , atau menunjuk pada macam tertentu, seperti lafaz rajul . eorang laki-lak. Selain itu, ia juga bisa merujuk pada individu tertentu, misalnya Khylid, maupun menunjuk pada bilangan tertentu, seperti lafaz tsalytsah . Dalam kajian ushul fiqh, lafaz khys merupakan lafaz yang menunjukkan arti tunggal dan Para ulama telah bersepakat bahwa lafaz khys bersifat qathAoiy al-dalylah, yakni memberi makna yang pasti dan tidak mengandung kemungkinan penafsiran lain. Jika lafaz tersebut berbentuk perintah . , maka hukum asalnya menunjukkan kewajiban, kecuali terdapat dalil lain yang memalingkannya dari kewajiban. Contoh yang dapat ditunjukkan adalah firman Allah dalam QS. Al-Myidah . : 38: a A aCaa Aa eCA AaO a eO aOa aN aIA a A aA AC aOE NA AaOE NA AuLaki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya. Ay Ayat ini menunjukkan perintah tegas mengenai hukum had potong tangan bagi pencuri. Lafaz faqthaAoy . aka potongla. adalah bentuk perintah yang bersifat khusus, yang maknanya jelas menunjukkan kewajiban penerapan hukuman bagi pelaku pencurian. Dengan demikian, ayat ini menjadi contoh bahwa lafaz khys memiliki makna yang pasti . athAoi. tanpa kemungkinan untuk ditafsirkan ke arah lain, kecuali ada dalil khusus yang memberikan batasan dalam penerapannya. Sebagaimana halnya lafaz khys dalam bentuk perintah menunjukkan kewajiban, lafaz khys dalam bentuk larangan . menunjukkan keharaman secara pasti . athAoi. , selama tidak ada dalil Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1081-1087. lain yang memalingkan larangan tersebut dari makna aslinya. Dengan demikian, larangan yang dinyatakan secara khys mengikat dan bersifat final. Contoh dapat dilihat dalam QS. Al-Myidah . : 90: a A eOA A aI aE E NA a eA aIIA a AOa aOcaNa ENaOIa aIIaO uaIN aI eE a eI a aO eE aI eOA aAI Aae aIaaONA a A a aO e a eIAA U eAa aO e a e aaE aI aA a AA AuHai orang-orang yang beriman, sesungguhnya . khamr, berjudi, . erkorban untu. berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan Maka jauhilah . erbuatan-perbuata. Ay Ayat ini menunjukkan larangan tegas terhadap khamr, judi, berhala, dan azlym. Lafaz fajtanibyhu . aka jauhila. adalah bentuk larangan yang khusus dan bersifat qathAoiy, sehingga hukumnya haram. Larangan ini jelas, tidak membuka ruang kemungkinan lain, dan menjadi bukti bahwa sigat nahy dalam bentuk lafaz khys mengandung pengertian wajib meninggalkan larangan tersebut. SIMPULAN Kajian mengenai konsep AoAmm . afaz umu. dan Khysh . afaz khusu. dalam ushul fiqh menunjukkan bahwa keduanya memiliki posisi sentral dalam proses penetapan hukum Islam. Tujuan penelitian untuk menguraikan definisi, klasifikasi, serta implikasi hukum dari lafaz umum dan khusus berhasil dicapai melalui analisis literatur klasik dan kontemporer. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa AoAmm dipahami sebagai lafaz yang mencakup semua individu dalam satu kategori tanpa pengecualian, sedangkan Khysh merujuk pada lafaz dengan makna tunggal, pasti, dan terbatas. Perbedaan mendasar ini menjadi fondasi penting dalam menentukan keluasan atau kekhususan makna suatu nash, sehingga memengaruhi validitas istinbath hukum. Signifikansi jurnal ini terletak pada kontribusinya dalam memperkuat metodologi interpretasi hukum Islam agar tetap akurat, kontekstual, dan sesuai dengan maqashid syariah. Dalam praktiknya, perbedaan antara AoAmm yurydu bihi AoAmm. AoAmm yurydu bihi Khusys, dan AoAmm makhsys memperlihatkan betapa pentingnya perhatian terhadap konteks ayat, hadis, maupun qarynah dalam memahami nash. Dengan demikian, pemahaman yang komprehensif atas konsep ini membantu ulama dan akademisi menghindari kekeliruan dalam menarik kesimpulan hukum. Jurnal ini masih terbatas pada kajian tekstual dan teoritis, sehingga jurnal lanjutan sangat dianjurkan untuk mengkaji penerapan AoAmm dan Khysh dalam isu-isu hukum Islam kontemporer, seperti fikih muamalah digital, bioetika Islam, maupun hukum keluarga modern. Penelitian mendatang juga perlu mengintegrasikan pendekatan interdisipliner yang melibatkan linguistik, hermeneutika, dan studi hukum perbandingan, agar diperoleh pemahaman yang lebih luas serta aplikatif dalam merespons dinamika kehidupan masyarakat Muslim global. REFERENSI