JURNAL SAINS. SOSIAL DAN HUMANIORA Support By : e-ISSN: 2777-015X. DOI: https://doi. org/10. 52046/jssh. Web: https://journal. com/index. php/jssh E-mail: jurnaljssh. ummu@gmail. Recounstructing the Customary Law of the Tidore Sultanate: Regulation of Marrige. Inheritance, and Customary Communal Land Rights (Rekonstruksi Hukum Adat Kesultanan Tidore Dalam Pegaturan Perkawinan. Waris Dan Tanah Ulaya. Nur Ida 1A. Nurlina Buamona 1 dan Nurlaila Kadarwati Papuluwa 1 1 Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Maluku Utara. Ternate. Indonesia. Email: nuridaakil122304@gmail. Info Artikel : E Artikel Penelitian A Artikel Pengabdian A Riview Artikel Diterima : 22 Mei 2026. Disetujui : 04 Juni 2026. Publikasi On-Line : 7 Juni 2026 Abstract This study examines the reconstruction of customary law (Se-Atoran. in the Sultanate of Tidore, focusing on customary marriage, inheritance, and communal land rights. The research addresses the limited documentation of customary legal norms and the growing challenges posed by modernization and the development of national law. The objective is to analyze the existence, implementation, and reconstruction of customary legal principles that continue to regulate social relations and preserve the cultural identity of the Tidore community. This research employed an empirical legal approach with a qualitative descriptive method. Data were collected through field observations, in-depth interviews with traditional leaders and customary authorities of the Sultanate of Tidore, and document analysis. The findings demonstrate that customary law remains a living legal system that functions alongside state and Islamic law in Tidore society. The reconstruction reveals three core principles of Se-Atorang: customary marriage is grounded in family consensus, religious values, and the protection of women's dignity. inheritance practices primarily follow Islamic law while incorporating customary deliberation to maintain social harmony and kinship. communal land rights are preserved through collective management based on ancestral ownership and customary These principles reflect the adaptability of Tidore customary law in responding to contemporary social and legal developments while maintaining local cultural values. The study highlights the importance of documenting, protecting, and integrating customary law into legal and educational frameworks to strengthen indigenous cultural heritage and ensure its sustainability for future generations. A Keyword: Customary Law. Sultanate of Tidore. Se-Atorang. Customary Marriage. Inheritance. Communal Land Rights. PENDAHULUAN Hukum adat merupakan sistem hukum yang hidup . iving la. dan terus berfungsi dalam kehidupan masyarakat adat. Di Kesultanan Tidore, hukum adat Se-Atorang masih menjadi landasan dalam pengaturan perkawinan, kewarisan, dan tanah ulayat serta berperan dalam menjaga harmoni sosial dan identitas budaya masyarakat. Namun, keterbatasan dokumentasi tertulis dan dominannya pewarisan lisan menyebabkan hukum adat menghadapi tantangan pelestarian di tengah modernisasi dan perkembangan hukum Oleh karena itu, upaya dokumentasi, rekonstruksi, dan penguatan pengakuan hukum adat menjadi penting untuk menjamin keberlanjutan nilai-nilai lokal serta memperkokoh eksistensi masyarakat adat Tidore. Salah satu komunitas adat yang masih mempertahankan sistem hukumnya adalah Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora masyarakat Kesultanan Tidore di Maluku Utara. Kesultanan Tidore sebagai salah satu kerajaan Islam tertua di kawasan timur Indonesia memiliki sistem hukum adat yang dikenal dengan istilah SeAtorang. Sistem hukum ini berkembang melalui perpaduan antara nilai-nilai adat lokal dan ajaran Islam yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat selama berabad-abad. Dalam praktiknya. Se-Atorang mengatur berbagai aspek kehidupan sosial, terutama terkait perkawinan adat, sistem kewarisan, dan pengelolaan tanah Sejarah panjang Kesultanan Tidore telah membentuk sistem hukum adat Se-Atorang yang mengintegrasikan nilai-nilai adat lokal dan syariat Islam dalam kehidupan masyarakat. Integrasi tersebut melahirkan praktik hukum yang khas, terutama dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan pengelolaan tanah ulayat, yang sekaligus menjadi penanda identitas sosial masyarakat Tidore. Namun, perkembangan hukum nasional, perubahan pola kehidupan masyarakat, dan keberlangsungan sistem hukum tersebut. Kondisi ini menuntut adanya upaya rekonstruksi dan pelestarian hukum adat agar tetap relevan serta mampu mempertahankan fungsi sosial dan budaya yang telah diwariskan dari generasi ke Dalam kehidupan masyarakat Tidore, perkawinan adat dipandang sebagai ikatan sakral yang tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga mempererat hubungan antarkeluarga dan komunitas adat. Prosesi perkawinan dilaksanakan melalui berbagai tahapan yang mencerminkan nilai religius, penghormatan terhadap perempuan, dan musyawarah keluarga. Di bidang kewarisan, masyarakat Tidore menerapkan sistem yang memadukan hukum Islam dan adat lokal. Meskipun pembagian warisan pada dasarnya Islam, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan nilai kekeluargaan dan perdamaian sosial yang dikenal dengan konsep hukum perasaan. Sementara itu, tanah ulayat dipandang sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai sosial, historis, dan spiritual sehingga pengelolaannya dilakukan secara kolektif oleh kelompok adat atau soa. Namun, perubahan sosial, modernisasi, dan semakin terbatasnya pewarisan pengetahuan adat kepada generasi muda menjadi tantangan yang dapat mengancam keberlanjutan praktik hukum adat serta identitas budaya masyarakat Tidore. Oleh karena itu, diperlukan upaya rekonstruksi, dokumentasi, dan pelestarian hukum adat SeAtorang agar nilai-nilai yang terkandung di Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. dalamnya tetap terjaga dan relevan dalam menghadapi perkembangan masyarakat dan hukum di masa kini. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan sosial, menyelesaikan mempertahankan identitas budaya masyarakat adat (Rusdi dkk. ,2015. Yusuf & Rudi, 2. Selain itu, integrasi antara hukum adat dan hukum Islam terbukti mampu membentuk sistem hukum yang adaptif terhadap perubahan sosial, khususnya di kawasan Indonesia Timur (Maryam, 2. Penelitian Andi et al. juga menemukan bahwa masyarakat adat di Maluku Utara masih sengketa berbasis adat karena dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai budaya dan mampu menjaga hubungan kekeluargaan. Namun, keterbatasan dokumentasi dan belum optimalnya pengakuan hukum adat masih menjadi tantangan utama dalam upaya perlindungan masyarakat Meskipun kajian mengenai hukum adat telah banyak dilakukan, penelitian yang secara khusus membahas rekonstruksi hukum adat SeAtorang di Kesultanan Tidore masih sangat Sebagian besar penelitian terdahulu lebih berfokus pada sejarah Kesultanan Tidore atau eksistensi masyarakat adat Maluku Utara secara umum, sehingga belum memberikan gambaran komprehensif mengenai praktik hukum adat dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan tanah ulayat. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan untuk mendokumentasikan, merekonstruksi, dan memperkuat pengakuan terhadap hukum adat Se-Atorang sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Tidore. Upaya tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga nilai-nilai memperkuat posisi hukum adat dalam menghadapi dinamika hukum dan pembangunan di era modern. Perubahan sosial, perkembangan hukum nasional, dan kebijakan pembangunan modern memberikan tekanan terhadap keberlangsungan hukum adat di Kesultanan Tidore, khususnya dalam pengelolaan tanah ulayat dan eksistensi kelembagaan adat. Situasi ini menunjukkan bahwa hukum adat menghadapi tantangan untuk tetap berfungsi sebagai pedoman sosial di tengah perubahan masyarakat yang semakin kompleks. Rekonstruksi dan penguatan hukum adat menjadi langkah penting untuk menjaga relevansi, kepastian, dan keberlanjutan nilai-nilai lokal yang membentuk identitas budaya masyarakat Tidore. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Sebagaimana dikemukakan Soekanto . , hukum adat akan tetap hidup apabila didukung oleh masyarakat yang secara konsisten mempertahankan nilai budaya dan struktur Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rekonstruksi hukum adat Se-Atorang di Kesultanan Tidore dalam aspek hukum keluarga dan perkawinan adat, sistem waris adat, serta pengelolaan tanah Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana hubungan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional dalam kehidupan masyarakat Tidore saat ini. Melalui penelitian ini diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai eksistensi hukum adat Tidore sebagai bagian dari kearifan lokal yang perlu dijaga dan dilestarikan. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi referensi akademik serta bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan lembaga adat dalam merumuskan kebijakan perlindungan masyarakat hukum adat di Kesultanan Tidore. II. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilaksanakan pada bulan MeiAe Juni 2025 di Kedaton Kesultanan Tidore. Kelurahan Soasio. Kecamatan Tidore. Kota Tidore Kepulauan. Provinsi Maluku Utara. Lokasi penelitian dipilih karena merupakan pusat kegiatan adat dan pemerintahan Kesultanan Tidore yang masih mempertahankan praktik hukum adat Se-Atorang, khususnya dalam bidang perkawinan, kewarisan, dan pengelolaan tanah Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Pendekatan kualitatif dipilih karena memungkinkan peneliti memahami secara mendalam praktik hukum adat yang hidup . iving la. dalam masyarakat, termasuk nilai, norma, dan makna yang melatarbelakangi penerapannya. Pendekatan ini dinilai lebih sesuai dibandingkan pendekatan kuantitatif karena fokus penelitian tidak terletak pada pengukuran statistik, melainkan pada pemahaman terhadap fenomena sosial dan hukum yang berkembang dalam masyarakat adat. Sumber data penelitian terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam . n-depth intervie. dengan informan yang dipilih secara purposive sampling, yaitu berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan keterlibatan mereka dalam praktik hukum adat Kesultanan Tidore. Informan utama dalam Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. penelitian ini meliputi Jo Jau. Jo Hukum Yade, tokoh adat, serta beberapa anggota masyarakat adat yang memahami pelaksanaan hukum adat SeAtorang. Data sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dokumen adat, laporan penelitian, serta sumber pustaka lain yang relevan dengan fokus penelitian. Instrumen penelitian meliputi pedoman wawancara semi-terstruktur, lembar observasi, alat dokumentasi berupa kamera dan telepon genggam, serta catatan lapangan. Wawancara dilakukan secara langsung untuk memperoleh informasi mengenai praktik perkawinan adat, sistem kewarisan, pengelolaan tanah ulayat, serta dinamika penerapan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Tidore. Dokumentasi digunakan untuk melengkapi dan memperkuat data hasil observasi dan wawancara. Prosedur penelitian dilakukan melalui empat tahapan. Tahap pertama adalah persiapan penelitian yang meliputi studi pendahuluan, identifikasi masalah, penentuan lokasi penelitian, pengurusan perizinan. Tahap kedua adalah pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan informan, dan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan hukum adat Se-Atorang. Tahap ketiga adalah pengolahan dan analisis data. Pada tahap ini, data yang diperoleh diklasifikasikan sesuai fokus penelitian, kemudian direduksi untuk memilih informasi yang relevan. Tahap keempat adalah penyusunan laporan penelitian berdasarkan hasil analisis dan interpretasi data. Analisis data menggunakan model analisis interaktif Miles dan Huberman yang meliputi tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Reduksi data dilakukan dengan menyeleksi dan menyederhanakan data yang relevan dengan fokus penelitian. Data yang telah direduksi kemudian disajikan dalam bentuk uraian deskriptif, tabel, dan matriks untuk memudahkan interpretasi. Selanjutnya, penarikan kesimpulan dilakukan secara bertahap melalui proses verifikasi yang berlangsung selama penelitian hingga diperoleh temuan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Keabsahan data dijaga melalui teknik triangulasi sumber dan triangulasi metode. Triangulasi membandingkan informasi yang diperoleh dari tokoh adat, masyarakat adat, dan dokumen Sementara itu, triangulasi metode wawancara, observasi lapangan, dan studi Penggunaan teknik triangulasi Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora konsistensi, dan keakuratan data sehingga temuan penelitian dapat menggambarkan kondisi hukum adat Se-Atorang secara lebih objektif dan i. HASIL DAN PEMBAHASAN Eksistensi Hukum Adat Se-Atorang di Kesultanan Tidore Hukum adat Se-Atorang merupakan sistem norma yang masih hidup . iving la. dan berfungsi dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat Kesultanan Tidore. Keberadaannya tidak hanya berperan sebagai pedoman dalam hubungan sosial, tetapi juga menjadi dasar penyelesaian persoalan keluarga, kewarisan, dan pengelolaan tanah ulayat. Sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat, hukum adat Se-Atorang mencerminkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun dan terus dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Tidore masih menempatkan lembaga adat sebagai institusi yang memiliki legitimasi sosial dalam menyelesaikan berbagai persoalan Berdasarkan hasil wawancara dengan tokoh adat Kesultanan Tidore, lembaga adat berfungsi sebagai wadah musyawarah, mediasi, dan pengambilan keputusan terhadap berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Sebelum menempuh jalur hukum formal, masyarakat umumnya terlebih dahulu meminta mekanisme adat karena dianggap lebih sesuai dengan nilai kekeluargaan dan mampu menjaga hubungan sosial antarpihak yang bersengketa. Kondisi ini menunjukkan bahwa lembaga adat masih dihormati dan dipercaya sebagai bagian penting dari sistem sosial masyarakat Tidore. Keberlangsungan hukum adat Se-Atorang dapat dilihat dari berbagai praktik adat yang masih dijalankan secara nyata dalam kehidupan Dalam bidang perkawinan, misalnya, masyarakat masih melaksanakan tahapan adat seperti musyawarah keluarga, prosesi Hogo Jako . andi ada. , dan Wadaka sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai religius dan martabat perempuan. Dalam penyelesaian mengutamakan musyawarah keluarga yang difasilitasi oleh tokoh adat untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menjaga keharmonisan Sementara itu, pengelolaan tanah ulayat masih dilakukan secara kolektif oleh kelompok soa berdasarkan norma adat yang berlaku. Praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa nilai adat tidak hanya dipahami sebagai warisan Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. budaya, tetapi juga diterapkan secara nyata dalam kehidupan sosial masyarakat. Tabel 1. Bentuk Eksistensi Hukum Adat di Kesultanan Tidore Aspek Bentuk Nilai Utama Hukum Adat Penerapan Perkawinan Membawa Religiusitas dan Adat Musyawarah Keluarga. Hogo Jako. Wadaka Kewarisan Musyawarah Keadilan Adat keluarga dan perdamaian berbasis adat Tanah Ulayat Pengelolaan Kebersamaan oleh dan soa atau marga budaya Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa keberlangsungan hukum adat Se-Atorang sangat dipengaruhi oleh kemampuan masyarakat dalam mempertahankan dan mentransmisikan nilai adat kepada generasi berikutnya. Nilai-nilai seperti musyawarah, membawa salam, penghormatan terhadap leluhur, kebersamaan, dan tanggung jawab kolektif terus diwariskan melalui praktik adat, kehidupan keluarga, dan aktivitas sosial Temuan ini sejalan dengan pandangan Soekanto . yang menyatakan bahwa hukum adat akan tetap hidup apabila masyarakat secara konsisten mempertahankan nilai budaya dan struktur sosial yang mendukung Dalam konteks Tidore, nilai adat yang terus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari menjadi faktor utama yang menjaga eksistensi hukum adat sebagai sistem hukum yang Hasil penelitian ini juga mendukung pendapat Hadikusuma . yang menyatakan bahwa hukum adat berfungsi menjaga keseimbangan hubungan sosial melalui nilai kekeluargaan, musyawarah, dan penyelesaian konflik secara damai. Di tengah perkembangan hukum nasional dan arus modernisasi, masyarakat Tidore menunjukkan kemampuan untuk beradaptasi tanpa meninggalkan nilai-nilai adat yang menjadi identitas budaya mereka. Dengan demikian, keberadaan hukum adat SeAtorang tidak hanya mencerminkan ketahanan budaya masyarakat adat, tetapi juga menunjukkan kemampuan adaptasi terhadap perubahan sosial sekaligus mempertahankan kearifan lokal sebagai fondasi kehidupan masyarakat Tidore. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Sistem Perkawinan Adat di Kesultanan Tidore Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan adat di Kesultanan Tidore tidak hanya dipandang sebagai ikatan antara dua individu, tetapi juga sebagai sarana mempererat hubungan antarkeluarga dan komunitas adat. Pelaksanaan perkawinan adat dilakukan melalui beberapa tahapan yang mencerminkan nilai penghormatan, musyawarah, religiusitas, dan perlindungan terhadap martabat perempuan. Tahapan perkawinan adat Tidore diawali dengan Membawa Salam, yaitu penyampaian niat baik dari keluarga laki-laki kepada keluarga perempuan sebagai bentuk penghormatan dan pembuka komunikasi antarkeluarga. Tahap berikutnya adalah Musyawarah Keluarga, yang bertujuan memperoleh restu keluarga serta menentukan waktu dan pelaksanaan pernikahan berdasarkan prinsip mufakat dan kekeluargaan. Selanjutnya, calon pengantin menjalani prosesi Hogo Jako atau mandi adat sebagai simbol penyucian diri sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Tahapan berikutnya adalah Wadaka, yaitu masa pengasingan calon pengantin perempuan yang dimaknai sebagai upaya menjaga kehormatan, kesucian, dan kesiapan mental sebelum memasuki kehidupan perkawinan. Tabel 2. Tahapan perkawinan adat Tidore Tahapan Bentuk Makna Adat Kegiatan Filosofis Membawa Penyampaian Penghormatan Salam niat baik dari antar keluarga keluarga lakilaki Musyawarah Pembahasan Kekeluargaan Keluarga dan dan Mufakat Wadaka Masa Perlindungan Pengasingan Calon Pengantin Hogo Jako Mandi adat Penyucian diri atau siraman Praktik menunjukkan adanya perpaduan antara nilai adat dan ajaran Islam yang menjadi ciri khas masyarakat Tidore. Maryam . menyatakan bahwa integrasi adat dan Islam dalam perkawinan adat merupakan bentuk akulturasi budaya yang memperkuat identitas masyarakat lokal. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam menjadi landasan utama dalam pelaksanaan karakteristik adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. Penelitian ini juga menemukan bahwa masyarakat Tidore lebih menekankan konsep restu keluarga daripada sekadar persetujuan formal dalam proses perkawinan. Restu dipahami sebagai bentuk doa, dukungan, dan legitimasi moral dari keluarga terhadap pasangan yang akan Nilai tersebut mencerminkan kuatnya ikatan kekeluargaan, penghormatan kepada orang tua, serta pentingnya keharmonisan sosial dalam kehidupan masyarakat Tidore. Sistem Kewarisan Adat Kesultanan Tidore Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kewarisan adat di Kesultanan Tidore lebih banyak mengacu pada hukum Islam dengan pola kekerabatan patrilineal. Laki-laki memperoleh bagian waris yang lebih besar dibandingkan perempuan sebagaimana diatur dalam Surah AnNisa. Meskipun demikian, pembagian warisan tidak semata-mata didasarkan pada ketentuan normatif, tetapi juga mempertimbangkan hubungan kekeluargaan dan upaya menjaga keharmonisan sosial di antara para ahli waris. Dalam praktiknya, masyarakat Tidore mengenal konsep hukum perasaan sebagai pendekatan sosial dalam penyelesaian persoalan Konsep ini menekankan pentingnya musyawarah, penghormatan terhadap hubungan kekeluargaan, dan pencegahan konflik yang dapat Tabel 3. Sistem waris adat Tidore Unsur Waris Ketentuan Adat Garis Keturunan Patrilineal Hak Perempuan Tetap bagian waris Musyawarah Perdamaian dan Penyelesaian Sengketa Nilai Utama Dasar Hukum Hukum Islam Surah AnNisa Hukum adat Hukum Perasaan Menurut Yusuf dan Rudi . , sistem kewarisan yang mengintegrasikan hukum agama dan adat lokal cenderung lebih mudah diterima oleh masyarakat karena selaras dengan nilai budaya yang hidup dalam komunitas tersebut. Temuan penelitian ini menunjukkan kondisi yang serupa, di mana masyarakat Tidore lebih dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur Orientasi tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa perdamaian dan keutuhan hubungan keluarga lebih penting daripada kemenangan sepihak dalam pembagian warisan. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. Nilai ini tercermin dalam tradisi berkumpul dan makan bersama setelah musyawarah waris sebagai simbol tercapainya kesepakatan dan rekonsiliasi antaranggota keluarga. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa keberlanjutan sistem kewarisan adat Tidore memerlukan upaya dokumentasi yang lebih sistematis terhadap norma dan praktik kewarisan yang masih hidup dalam masyarakat. Dokumentasi tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan pengetahuan adat sekaligus memperkuat pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional. Di samping itu, penguatan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban ahli waris, termasuk hak perempuan dalam sistem kewarisan, menjadi penting untuk mendukung terciptanya keadilan sosial tanpa mengabaikan nilai perdamaian dan harmoni yang menjadi ciri khas masyarakat Tidore. Dalam konteks perubahan sosial yang terus berkembang, pendekatan musyawarah dan hukum perasaan tetap relevan sebagai bentuk kearifan lokal yang berperan dalam menjaga kohesi sosial dan keberlangsungan sistem kewarisan adat. Pengelolaan Tanah Ulayat Dalam Masyarakat Tidore Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah ulayat di Kesultanan Tidore dipandang sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya bagi masyarakat adat. Kepemilikan tanah ulayat bersifat kolektif dan pengelolaannya dilakukan oleh kelompok soa atau marga berdasarkan norma hukum adat yang Karena memiliki fungsi sebagai simbol identitas dan keberlangsungan komunitas adat, tanah ulayat tidak dapat diperjualbelikan secara bebas kepada pihak luar tanpa persetujuan masyarakat adat. Tabel 4. Karakteristik tanah ulayat di Kesultanan Tidore Karakteristik Kepemilikan Pengelola Fungsi Sosial Larangan Penjelasan Bersifat Kolektif Soa atau kelompok adat Menjaga identitas dan keberlanjutan komunitas Tidak diperjualbelikan secara bebas Temuan penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Tidore masih mempertahankan sistem pengelolaan tanah ulayat melalui musyawarah adat dan pengawasan lembaga adat. Sistem ini bertujuan menjaga keberlanjutan hak pemanfaatan tanah dilakukan untuk kepentingan Temuan ini sejalan dengan pendapat Rusdi dkk. yang menyatakan bahwa tanah ulayat memiliki fungsi sosial penting dalam keberlangsungan masyarakat adat. Meskipun demikian, keberadaan tanah ulayat saat ini menghadapi berbagai tantangan akibat perkembangan pembangunan, peningkatan kebutuhan lahan, dan kebijakan pertanahan modern yang sering kali belum sepenuhnya mengakomodasi hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan informasi dari tokoh adat, potensi konflik dapat muncul ketika terjadi pemanfaatan lahan untuk kepentingan investasi atau pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat secara memadai. Kondisi tersebut perlindungan hukum dan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat agar keberadaan tanah ulayat tetap terjaga sebagai bagian dari identitas budaya dan sumber kehidupan masyarakat Tidore di pembangunan modern. Implikasi Sosial dan Budaya Hukum Adat Tidore Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Se-Atorang tidak hanya berfungsi sebagai sistem pengaturan sosial, tetapi juga sebagai sarana pendidikan budaya dan penguatan identitas masyarakat Tidore. Keberadaan hukum adat menjadi media pewarisan nilai-nilai seperti terhadap leluhur, dan tanggung jawab sosial yang terus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan Project Based Learning (PjBL) yang diterapkan dalam penelitian ini, mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai hukum adat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari identitas masyarakat. Keterlibatan tokoh adat dalam proses penelitian juga menunjukkan pentingnya transfer pengetahuan antargenerasi dalam menjaga keberlanjutan hukum adat. Tokoh adat tidak hanya berperan sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai adat yang diwariskan kepada generasi muda melalui berbagai kegiatan sosial dan budaya. Proses ini menjadi penting mengingat sebagian besar Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora pengetahuan mengenai hukum adat Se-Atorang masih ditransmisikan secara lisan. Pelestarian hukum adat memerlukan keterlibatan aktif berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah Dalam praktiknya, masyarakat dapat berperan melalui partisipasi dalam kegiatan adat, dokumentasi tradisi lokal, serta pewarisan nilai adat dalam lingkungan keluarga. Lembaga pendidikan dapat mendukung pelestarian hukum adat dengan mengintegrasikan materi tentang sejarah, budaya, dan hukum adat Tidore ke dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat. Program seperti seminar budaya, kunjungan edukatif ke Kedaton Kesultanan Tidore, dan proyek pembelajaran berbasis budaya lokal dapat menjadi sarana efektif untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap warisan budaya daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pelestarian hukum adat melalui penyusunan regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap lembaga adat, tanah ulayat, serta praktik-praktik hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat. Dukungan pemerintah juga dapat diwujudkan melalui program dokumentasi hukum adat, penyelenggaraan festival budaya, pemberian bantuan kepada lembaga adat, serta pengembangan pusat informasi dan arsip budaya yang dapat diakses oleh masyarakat dan peneliti. Temuan ini sejalan dengan pendapat Andi et . yang menyatakan bahwa keberhasilan pelestarian hukum adat sangat bergantung pada sinergi antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan program edukasi yang berkelanjutan dan strategi pelestarian budaya yang terencana agar nilai-nilai hukum adat Se-Atorang tetap terjaga dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Upaya mempertahankan identitas budaya masyarakat Tidore, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum adat tetap berfungsi sebagai bagian dari living law yang relevan dalam kehidupan masyarakat modern. IV. PENUTUP Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum adat Se-Atorang di Kesultanan Tidore masih memiliki eksistensi yang kuat sebagai living law yang mengatur kehidupan masyarakat, khususnya dalam bidang perkawinan adat, kewarisan, dan pengelolaan tanah ulayat. Keberadaan hukum adat tersebut mencerminkan harmonisasi antara nilai-nilai adat, syariat Islam, dan kehidupan sosial Vol. 6 No. 1 (Juni, 2. masyarakat yang diwariskan secara turuntemurun. Dalam praktik perkawinan adat, masyarakat Tidore menjunjung tinggi nilai penghormatan terhadap perempuan. Pada sistem kewarisan, penerapan hukum Islam dipadukan dengan mekanisme musyawarah adat untuk menjaga keadilan dan keharmonisan keluarga. Sementara itu, tanah ulayat dipahami sebagai warisan leluhur yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya sehingga pengelolaannya dilakukan secara kolektif berdasarkan norma hukum adat. Meskipun demikian, keberlangsungan hukum adat Se-Atorang menghadapi berbagai tantangan, antara lain terbatasnya dokumentasi hukum adat, perubahan sosial akibat modernisasi, berkurangnya keterlibatan generasi muda dalam praktik adat, serta meningkatnya tekanan terhadap keberadaan tanah ulayat akibat pembangunan dan kebijakan pertanahan modern. Tantangan tersebut menunjukkan bahwa pelestarian hukum adat tidak hanya bergantung pada masyarakat adat, tetapi juga memerlukan dukungan kelembagaan dan kebijakan yang mampu menjamin keberlanjutannya di masa Upaya pelestarian hukum adat Se-Atorang memerlukan kolaborasi yang berkelanjutan antara masyarakat adat. Kesultanan Tidore, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan yang lebih konkret dalam bentuk regulasi perlindungan hukum adat dan tanah ulayat, termasuk penguatan pengakuan terhadap kelembagaan adat sebagai mitra dalam pembangunan daerah. Selain itu, perlu dilakukan inventarisasi dan dokumentasi hukum adat secara sistematis untuk menjaga keberlanjutan pengetahuan adat yang selama ini banyak diwariskan secara lisan. Lembaga pendidikan dapat berperan melalui pengembangan program pembelajaran berbasis budaya lokal, penelitian kolaboratif, serta kegiatan edukasi yang melibatkan tokoh adat dan generasi muda. Pelibatan generasi muda secara aktif dalam kegiatan adat, dokumentasi budaya, dan program pelestarian kearifan lokal menjadi keberlanjutan nilai-nilai hukum adat di masa Implikasi praktis dari penelitian ini menunjukkan bahwa penguatan dokumentasi, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat, dan revitalisasi peran lembaga adat dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pelestarian masyarakat adat di Kota Tidore Kepulauan. Jurnal Sains. Sosial dan Humaniora Temuan penelitian ini juga dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan program perlindungan budaya dan penguatan identitas masyarakat adat yang adaptif terhadap perkembangan sosial dan hukum nasional. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji efektivitas implementasi hukum adat SeAtorang dalam penyelesaian sengketa masyarakat adat, perlindungan hak ulayat di tengah perkembangan investasi dan pembangunan, serta hubungan antara hukum adat, hukum Islam, dan hukum negara dalam perspektif pluralisme DAFTAR PUSTAKA