Maslahah: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah Volume 3. Nomor 1. Tahun 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. DOI: https://doi. org/10. 59059/maslahah. Available Online at: https://journal. id/index. php/Maslahah Pemikiran Ekonomi: Imam Al-Syaibani Nisa Syahira Najla1*. Rizki Fauziyah Nasution2. Radia Havni Sari Harahap3. Ahmad Wahyudi Zein4 Ekonomi Islami. Fakultas Ekonomi &Bisnis Islam. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Indonesia Email: nisasyahira99@gmail. com1, rizkifauziyahnasution@gmail. com2, radiahavni@gmail. ahmadwahyudizein@uinsu. *Korespondensi penulis: nisasyahira99@gmail. Abstract. Imam al-Syaibani was an Islamic economic thinker who lived at the time of Abu Yusuf and was one of the pioneers in the spread and development of the Hanafi school of thought. Al-Syaibani's economic thinking can be seen in the Book of al-Kasb, al-lhtisab fi al-Rizq al-Mustahab, and the book of al-Asi which discusses income, guidelines for production and consumption behavior, various forms of business such as trade, agriculture, industry and employment agreement. Al-Syaibani's economic thinking in the current context is still very relevant, especially the concept of al-kasb which must refer to utility and benefit. Keywords: Al-Syabani. Work. Economy. Abstrak. Imam al-Syaibani merupakan seorang pemikir ekonomi Islam yang hidup pada masa Abu Yusuf dan merupakan salah satu pelopor penyebaran dan pengembangan mazhab Hanafi. Pemikiran ekonomi al-Syaibani dapat dilihat dalam Kitab al-Kasb, al-lhtisab fi al-Rizq al-Mustahab, dan kitab al-Asi yang membahas tentang pendapatan, pedoman perilaku produksi dan konsumsi, berbagai bentuk usaha seperti perdagangan, pertanian, industri, dan perjanjian kerja. Pemikiran ekonomi al-Syaibani dalam konteks kekinian masih sangat relevan, terutama konsep al-kasb yang harus mengacu pada kemaslahatan dan manfaat. Kata kunci: Al-Syabani. Pekerjaan. Ekonomi. LATAR BELAKANG Ekonomi islam dalam pemikirannya berakar pada Al-Quran ,sunnah rasulullah dalam al hadits dan bersumber pada kajian pemikir-pemikir islam dalam merumuskan ilmu ekonomi yang dikenal dengan ijtimaAo . Rahmani . dalam jurnalnya menjelaskan bahwa ekonomi islam sebagai cetusan konsep pemikiran dan praktik telah hadir secara bertahap dalam periode dan fase tertentu. Memang ekonomi sebagai sebuah ilmu maupun aktivitas dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah sesuatu hal yang sebenanrnya memang ada begitu saja,karena upaya memenuhi kebutuhan hidup bagi seorang manusia adalah sebuah fitrah ( Afrida,2. Masalah-masalah ekonomi paling penting yang difokuskan pada pemikiran ulama Muslim abad pertengahan terkait dengan perpajakan, properti dan warisan, riba dan pertukaran, dan amal . dan kesejahteraan. Dalam kebanyakan kasus, masalah ini diselesaikan dalam bidang khusus yurisprudensi . yang menyebabkan proliferasi sastra yang unik, yaitu buku pedoman hisbah yang rinci tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang bagi seorang Received November 17, 2024. Revised Desember 10, 2024. Accepted Desember 25, 2024. Online Available Desember 28, 2024 Pemikiran Ekonomi: Imam Al-Syaibani Muslim dalam kehidupan material. Dalam hal ini Essid berpendapat, "Risalah hisbah tidak hanya dokumen penting yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi dan sosial di negara-negara Muslim tetapi juga sumber informasi tentang sejarah pemikiran ekonomi" (Essid, 1. Dalam memaparkan hasil pemikiran ekonomi cendekiawan muslim terkemuka akan memberikan kontribusi positif bagi umat Islam, setidaknya dalam dua hal pertama, membantu menemukan berbagai sumber pemikiran ekonomi Islam kontemporer dan kedua memberikankemungkinan kepada masyarakat untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenaiperjalanan pemikiran ekonomi Islam selama ini (Adityangga, 2. Dalam pandangan Islam aktivitas menciptakan kemakmuran semesta untuk semua mahluk merupakan kewajiban. Berkenaan dengan hal tersebut. Al Syaibani menjelaskan bahwa kerja merupakan unsur penting dalam kehidupan demi mendukung pelaksanaan ibadah, karena hal tersebut bekerja hukumnya wajib (Syaibani 1. Hal ini dilandasi pada dalil sebagai berikut: Firman Allah. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak- banyak supaya kamu beruntung. (QS. AlJumu'ah: . Al Syaibani mendefinisikan al kasb . sebagai usaha mencari harta dengan berbagai cara yang halal (Syaibani 1. Dalam ilmu ekonomi, kegiatan tersebut dikenal sebagai aktivitas produksi. Dari pengertian terlihat adanya perbedaan yang sangat mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Dimana pada konvensional segala aspek produksi membolehkan segala cara baik halal maupun haram, sedangkan dalam ekonomi Islam aspek produksi hanya bergantung pada yang halal saja. Perbedaan ini sangat fundamental karena ekonomi Islam sangat menjunjung aspek kehalalan mulai dari sumber, cara maupun hasil (Syamsuri et al, 2. Maka dari pada itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemikiran ekonomi islam Al Syaibani tentang aktivitas produksi. KAJIAN TEORITIS Konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendikiawan Muslim terhadap Islam berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. fokus perhatianmereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak awal. arim, 2. Perkembangan ekonomi dalam sektor pembangunan, bidang ekonomi merupakan masalah sentral dalam pembangunan suatu negara. Karena kemaslahatan suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi (Asy'arie, 2. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Pemikiran-pemikiran ekonomi yang berlandaskan pada syariat islam bersumber dari Al-Qur'an. Sunnah Rasulullah dalam Al-Hadits dan ijtima'dapat ditemukan dari banyak sekali ulama-ulama atau cendikiawan muslim klasik maupun kontemporer. Diantara satu dari pemikir atau cendikiawan muslim tersebut adalah Al Syaibani (Pradesyah & Nur Aulia, 2. Al Syaibani merupakan salah seorang tokoh ekonomi islam yang punya dampak yang cukup besar terhadap perkembangan ekonomi Islam. Bahkan Al- Janidal menyatakan bahwa Al-Syaibani merupakan salah seorang perintis ilmu ekonomi dalamIslam (Hammad, 1. Sebagai bukti tentang aktivitas produksi dapat kita lihat dari pemikiran-pemikiran ekonomi yang beliau cetuskan yakni al kasb . , kekayaan dan kefakiran, klasifikasi usaha-usaha perekonomian, kebutuhan-kebutuhan ekonomi serta spesialisasi dan distribusi pekerjaan (Nasution, 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dilakukan dengan study pustaka . ibrary researc. , yaitu penelitian yang sumber datanya diperoleh langsung dari karya bukubuku dan jurnal penelitian terdahulu. Penelitian ini menggunakan medote deskriptif-analitik, yaitu penelitian yang menggambarkan secara jelas dan rinci fenomena yang menjadi pokok permasalahan tanpa melakukan hipotesa atau melakukan penghitungan secara statistic (Sudarto, 2. Secara spesifik penelitian ini bermaksud memaparkan dan menggambarkan secara umum tentang ragam corak pemikir islam klasik tentang ekonomi islam. Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat bagi kajian- kajian ekonomi islam maupun ekonomi global dengan ragam pemikiran ekonomi islam klasik. Kajian terhadap perkembangan pemikiran ekonomi Islam merupakan ujian-ujian empirik yang diperlukan bagi setiap gagasan ekonomi. Hal ini memiliki arti yang sangat penting terutama dalam kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Tulisan ini bermaksud mengkaji pemikiran ekonomi Islam Abu Yusuf. Oleh karena itu kerangka dasar yang digunakan adalah metodologi atau pendekatan studi pemikiran seorang tokoh. Dalam menelaah pemikiran tokoh, terdapat beberapa hal yang harus dicermati sebagai berikut: Pemikiran seorang tokoh dapat dilihat dari sikap, tanggapan, ucapan, tulisan dan . Pemikiran merupakan kegiatan dalam pikiran seseorang . yang hanya dapat dilacak setelah dimanifestasikan. Dalam berpikir, manusia dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal. Pemikiran Ekonomi: Imam Al-Syaibani . Kondisi internal berupa nilai-nilai yang berasal dari pemikir tersebut, seperti agama, keyakinan yang dianutnya, ideologi, disposisi kepribadiannya, subjektivitasnya, respon . Kondisi eksternal berupa lingkungan domestiknya dan internasional dalam bidang sosial, ekonomi, budaya, politik, hukum dan lain sebagainya (Brinton, 1980: . Adapun tulisan ini menggunakan kombinasi metode subjektif dan objektif dalam mengkaji pemikiran Abu Yusuf. Oleh karenanya, dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah: Menguak pemikiran tokoh tersebut sebagaimana terekam dalam karya-karya tulisnya. Mengkaji biografi tokoh tersebut. Memahami korelasi antara ide-ide yang tertuang dalam karya-karyanya dengan aktivitas kesehariannya/keilmuannya (ShariAoati, 1979: 39-. HASIL DAN PEMBAHASAN Biografi Imam Al-Syaibani Abu Abdillah Muhammad bin Al-Hasan bin Farqad al-Syaibani lahir pada tahun 132 H . M) di kota Wasith, ibukota Irak pada masa akhir pemerintahan Bani Umayyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di wilayah Jazirah Arab. bersama orang tuanya. Al Syaibani pindah ke kota Kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah. Di kota tersebut ia belajar fiqh, sastra, bahasa, dan hadis kepada para ulama setempat, seperti MusAoar bin Kadam. Sufyan Tsauri. Umar bin Dzar, dan Malik bin Maghul. Pada saat berusia 14 tahun berguru kepada Abu Hanifah selama 4 tahun, yakni sampai Abu Hanifa meninggal dunia. Setelah itu, ia berguru pada Abu Yusuf, salah seorang murid terkemuka dan pengganti Abu Hanifah, hingga keduanya tercatat sebagai penyebar mazhab Hanafi. Sementara itu, sepeninggal Imam Abu Yusuf. Imam Al-Syaibani menggantikannya menjadi pemuka ilmuFiqih di Irak sehingga dia menjadi terkenal dan menjadi tujuan dari banyak penunutut Ilmu dari berbagai penjuru kota. Diantara muridnya yang paling terkemuka adalah Muhammad bin Idris A-SyafiAoI yang menjadi salah satu Imam madzhab yang yang diikuti oleh banyak Muslim di dunia sampai sekarang. Selain itu ada Imam Mujtahid juga yang bernama Abu Ubaid Al-Qaasim bin Sallam. Asad bin al-Furat al-Qairawani yang membukukan madzhab Maliki dan Syekh Suhnun sebagai penulis buku AuAl-MudawwanahAy. Diantara murid-muridnya yang lain yang terkenal adalah: Abu Hafsh al-Kabir al-Bukhari Ahmad bin Hafsh al-IAojli penulis sanad Bukhori. Abu Sulaiman bin Sulaiman al-Juzjani seorang ahli Fiqih. Muhammad bin SamaAoah at-Tamimi al-Kufi seorang hakim di Baghdad. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Abu Muhammad Ali bin MaAobad bin Syaddad al-Raqqi Hisyam bin Ubaidillah Al-Raazi al-Sunni Seorang Imam Ahli Hadits. SyuAoaib bin Sulaiman al-Kaisani Abu Musa Isa bin Aban al-Bashri seorang hakim di Bashrah Dalam menuntut ilmu, al-Syaibani banyak berinteraksi dengan berbagai ulama. Layaknya ulama terdahulu, ia berkelana ke berbagai tempat, seperti Madinah. Makkah. Syiria. Basrah dan Khurasan untuk belajar pada ulama besar, seperti Malik bin Anas. Sufyan bin AoUyainah, dan AuzaAoi. Ia juga pernah bertemu dengan Al SyafiAoi ketika belajar Al Muwattha pada Malik bin Anas. Hal tersebut memberikan nuansa baru dalam pemikiran fiqihnya. AlSyaibani menjadi lebih banyak mengetahui berbagai hadis yang luput dari pengetahuan Abu Hanifah. Dari keluasan Pendidikannya ini, ia mampu mengombinasikan antara aliran ahl alraAoyi di Irak dan ahl al-hadits di Madinah. Setelah memperoleh ilmu yang memadai, al-Syaibani kembali ke Baghdad yang pada saat itu telah berada dalam kekuasaan Bani Abbasiyah. Di tempat ini, ia mempunyai peranan penting dalam majelis ulama dan kerap didatangi para penuntut ilmu. Hal tersebut makin mempermudahnya dalam mengembangkan mazhab Hanafi, apalagi ditunjang kebijakan pemerintah saat itu yang menjadikan mazhab hanafi sebagai mazhab negara. Berkat keluasan ilmunya tersebut, setelah Abu Yusuf meninggal dunia. Khalifah Harun Al Rasyid mengangkatnya sebagai hakim di kota Riqqah. Iraq. Namun, tugas ini hanya berlangsung singkat karena ia kemudian mengundurkan diri untuk lebih berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqih. Al- Syaibani meninggal dunia pada tahun 189 H . M) di kota al-Ray, dekat Teheran, dalam usia 58 tahun. Selama hidupnya beliau dikenal sebagai ekonom muslim yang produktif. Dalam menuliskan pokok-pokok pemikiran fiqihnya, al-Syaibani menggunakan istihsan sebagai metode ijtihadnya. Hasil karyanya yang berupa kita diklasifikasikan menjadi dua golongan, . Zharir al Riwayah, yaitu kitab yang dituliskan berdasarkan pelajaran yang diberikan Abu Hanifah, seperti al Mabsut, al JamiAo al Kabir, al JamiAo al Saghir, al Siyar al Kabir, al Siyar al Saghir, dan al Ziyadat. Semua ini dihimpun Abi Al Fadl Muhammad ibn Muhammad ibn Ahmad Al Maruzi dalam satu kitab berjudul Al Kafi. Kelompok buku ini dinamakan demikian karena buku-buku yang termasuk di dalamnya telah diriwayatkan dari Imam Al-Syaibani melalui raawi- raawi yang otentik. Bahkan telah dikonfirmasi olehnya bahwa riwayatnya bersifat mutawaatir . adits yang diriwayatkan oleh 10 orang lebi. dan Masyhuur . adits yang diriwayatakan oleh 3-9 oran. Pemikiran Ekonomi: Imam Al-Syaibani . Al Nawadir, yaitu kitab yang ditulis berdasarkan pandangannya sendiri, seperti Amali Muhammad fi al Fiqh, al Ruqayyat, al Makharij fi al Hiyal, al Radd Aoala Ahl Madinah, al Ziyadah, al Atsar, danal kasb. Pemikiran Ekonomi Al-Syaibani Asy Syaibani merupakan salah seorang tokoh ekonomi islam yang punya dampak yang cukup besar terhadap perkembangan ekonomi Islam. Bahkan Al- Janidal menyatakan bahwa Al-Syaibani merupakan salah seorang perintis ilmu ekonomi dalam Islam. Sebagai buktinya dapat kita lihat dari pemikiran-pemikiran ekonomi yang beliau cetuskan yakni: Al-Kasb (Kerj. Al Syaibani mendefinisikan al kasb . sebagai cara memcari perolehan harta melalui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas tersebut dikenal sebagai aktivitas produksi. Dari definisi yang ada pada awal paragraf terlihat bahwa ada perbedaan yang sangat mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Dimana pada konvensional segala aspek produksi baik itu yang halal maupun yang haram dibolehkan, sedangkan dalam ekonomi islam aspek produksi hanya berkutat pada yang halal saja. Ini merupakan perbedaan yang sangat fundamental sekali karena ekonomi islam sangat menjunjung aspek kehalalan dari semua segi baik itu sumber, cara maupun hasilnya. Prodksi suatu barang dalam ilmu ekonomi dilakukan karna ia mempunyai utilitas . ilai gun. Hal inilah yang mendasari perbedaan produsen antara ekonomi Islam dan konvensional. Dimana dalam ekonomi islam tujuan produsen tersebut adalah maqasid syariAoah yaitu memelihara kemaslahatan manusia baik dunia maupun akhirat. Berbeda dengan konvensional yang beorientasi pada tujuan dunia semata dimana setiap produksi bisa dilakukan jika ada orang yang yang menginginkan hasil produksi tesebut tanpa melihat efek maslahatnya secara keseluruhan. Dalam pandangan Islam aktivitas merupakan kewajiban Aoimaratul kaun, yakni menciptakan kemakmuran semesta untuk semua mahluk. Berkenaan dengan hal tersebut. Al Syaibani menegaskan bahwa bahwa kerja merupakan unsur penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah dan karena hal tersebut maka hukum bekerja adalah wajib. Hal ini didasari pada dalil sebagai berikut : MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Firman Allah. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al-JumuAoah: . Hadis Rasulullah Saw: AyMencari pendapatan adalah wajib bagi setiap Muslim. Ay Ijtihad Amirul Mukminin Umar ibn Khattab yang mengutamakan derajat kerja daripada jihad. Sayyidina Umar menyatakan, dirinya lebih menyukai meninggal pada saat berusaha mencari sebagian karunia Allah Swt. dimuka bumi daripada terbunuh di medan perang, karena Allah Swt. mendahulukan orang-orang yang mencari sebagian karunia-Nya daripada mujahidin melalui firman-Nya : . Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah. (Al Muzammil: . Dari uraian tersebut, jelas bahwa orientasi bekerja dalam pandangan Al Syaibani adalah hidup untuk mencari ridho Allah Swt. Di sisi lain, kerja merupakan usaha untuk mengaktifkan roda perekonomian, termasuk proses produksi, konsumsi dan distribusi, yang berimplikasi secara makro meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dengan demikian, kerja mempunyai peranan yang sangat penting dalam memenuhi hak Allah Swt. , hak hidup, hak keluarga, dan hak masyarakat. Dari uraian bagian sebelumnya dapat diketahui bahwa kewajiban mencari penghasilan hidup terbatas pada pemenuhan kebutuhan yang pokok . Persoalan kembali muncul tentang bagaimana status mencari penghasilan untuk hal yang tidak pokok atau dalam istilah lain mengumpulkan harta. Pada umumnya, semakin banyak sesorang mengumpulkan harta, maka semakin banyak pula manfaat yang bisa diberikan melalui harta tersebut. Dalam hal ini. Imam al-Syaibani memperbolehkan mengumpulkan harta namun dengan ketentuan untuk kebaikan dan dilakukan secara wajar (Setia, 2. , tanpa berlebih-lebihan dan dengan cara yang benar. Walaupun demikian, dia lebih mengutamakan untuk mencari Auderajat tertinggiAy melalui ketaatan beragama sebagaimana yang para Nabi dan Sahabat telah Dia memilih hal tersbeut karena pada kenyataannya ketika orang-orang mengalami kesulitan, maka mereka akan lebih memprioritaskan untuk melaksanakan ibadah agar keluar dari kesulitan daripada mencari harta. Imam al-Syaibani menambahkan bahwa mengumpulkan harta bisa membuat sesorang berada dalam kehidupan yang mewah dan berlebih-lebihan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam (Karim, 2. Selain itu dia menekankan bahwasanya tidak Pemikiran Ekonomi: Imam Al-Syaibani mengumpulkan harta dan menjadi miskin lebih selamat daripada sebaliknya, karena paling tidak sesorang yang miskin tidak akan sombong dan lebih cepat masuk surga dibandingkan orang kaya. Imam al-Syaibani berkata: AuSeandainya orang-orang merasa puas dengan sesuatu yang mencukupi mereka, mengalihkan perhatian kepada kelebihan dari harta mereka dan menyalurkan kelebihan harta tersebut untuk kepentingan akhirat, maka hal tersebut akan lebih baik bagi merekaAy Dengan demikian. Imam al-Syaibani berpendapat bahwa keselamatan seseorang terletak pada seberapa jauh dia dari mengumpulkan harta. Namun bila sesorang ingin mengumpulkan harta, maka hendaknya harta tersebut digunakan untuk memcari kebaikan di akhirat. Imam al-Syaibani membagi pekerjaan dalam mencari penghasilan menjadi 4 kelompok, yaitu pertanian, perdaganagn, perindustrian dan sewa-menyewa. Semua kelompok dalam mencari penghasilan tersebut diperbolehkan menurut jumhur UlamaAo. Ada yg berpendapat bahwa mencari penghasilan dengan pertanian merupakan pekerjaan yang dapat merendahkan diri seseorang. Namun pendapat mereka dapat dipatahkan dengan contoh Nabi dan para sahabat yang mengelola tanah untuk pertanian (Bonner et al. , 2. Selain dari itu, tanpa adanya pertanian, maka tidak ada pula Pertanian dan jihad saling mendukung satu sama lain, dimana jihad tidak bisa dilakukan kalau pertanian tidak ada. Selain itu, ada perdebatan tentang kelebihan perdagangan atas pertanian dimana beberapa pendapat menyatakan bahwa perdagangan lebih mulia daripada Dasar dari pendapat mereka adalah penempatan kata perdagangan setelah kata jihad dalam surat al-Muzzammil ayat 20 yang artinya: AuA dan yang lain berjalan di atas bumimencari karunia Allah . dan yang lain berjihad di jalan AllahA. Ay. selain itu, mereka berpegang pada hadits yang diriwayatakan oleh Ibnu Majah, al-Hakim dan al-Tirmidzi bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: AuPedagang yang jujur lagi amanah, akan dikumpulkan bersama para Nabi, orang-orang yang jujur dan para syuhada di akhirat Menurut Setia . Imam al-Syaibani tidak setuju dengan pendapat ini dan lebih mengutamakan pertanian dibandingkan perdagangan karena manfaatnya yang lebih luas. Pertanian menghasilkan sesuatu yang menjadi sumber kehidupan dan kekuatan manusia dalam menjalankan kewajiban-kewajibnnya. Tanpa adanya pertanian, kewajiban-kewajiban tersebut tidak akan bisa dilaksanakan dengan baik. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Pendapat Imam al-Syaibani dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori. Muslim dan al-Tirmidzi dimana Rasulullah SAW bersabda: AuTidaklah seorang Muslim menanam tanaman lalu tanaman itu dimakan manusia, binatang maupun burung melainkan tanaman itu menjadi sedekah baginya sampai hari kiamatAy. Dalam hal ini, selain kepada manusi, pertanian juga memberi manfaat kepada hewan dan burung sehingga manfaatnya sangant luas. Terkait dengan pendapat sebelumnya. Imam al-Syaibani menjelaskan bahwasnya maksud dari kalimat Aoberjalan di bumi mencari karunia AllahAo adalah peralanan dalam mencari ilmu yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Sedangkan, hadits tentang keutamaan pedagang tersebut berlaku bagi pedagang yang jujur saja karena pada prakteknya banyak pedagang yang tidak jujur dalam melakukan usahnya sehingga mereka tidak akan masuk dalam golongan tersebut. Kekayaan dan Kefakiran Imam al-Syaibani hidup pada masa pemerintahan dinasti Abbasiyah yang berpusat di Baghdad, dimana pada masa itu terdapat dua pendapat tentang definisi Kedua definisi tersebut berbeda dalamhal perhatian dan prosesnya, namum memiliki kesamaan secara logika. Definisi pertama tentang kemiskinan memberi penekanan terhadap hak. Pendapat ini menyatakan bahwasanya orang yang benar-benar miskin adalah orang yang menjadi keikutsertaannya dalam jihad. Untuk golongan ini tidak ada batasan jumlah sedekah yang diberikan kepada mereka. Sedekah untuk golongan ini diartikan sebagai pengembalian sebagian harta orang kaya yang menjadi haknya orang miskin. Sedangkan definisi kedua tidak menitikberatkan pada hak melainkan surplus penghasilan, yaitu semua yang tersisa dari harta setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pada pendapat ini, sesorang harus mengeluarkan sedekah yang hanya diambil dari surplus hartanya dan tidak harus mengeluarkan sedekah dari selain itu karena kewajiban utama seseorang adalah pada dirinya dan keluarganya. Pada pendapatan ini, perhatian ditumpukan pada penjagaan ketentraman dalam wilayah kota yang terbentuk oleh ketimpangan dan konflik social. Kedua definisi tersebut diambil dari hadits tentang sedekah yang jarang menyinggung tentang masalah pekerjaan, baik orang miskin tersebut bekerja, berusaha untuk bekerja ataupun memiliki perdagangan. Imam al-Syaibani menekankan tetapnya hak orang miskin terhadap harta yang tidak memiliki surplus. Pendapat ini sejalan Pemikiran Ekonomi: Imam Al-Syaibani dengan definisi pertama. Walaupun demikian, al-Syaibani juga menekankan tentang pentingnya memiliki surplus penghasilan yang bisa digunakan untuk mendukung perjuangan-perjuangan di jalan Allah. Menurut Al Syaibani sekalipun banyak dalil yang menunjukkan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Bahkan Ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi mereka. Dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikannya sebagai kondisi yang cukup . , bukan kondisi meminta-minta . Di sisi lain, ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut hanya digunakan untuk kebaikan (Karim, 2014: 260-. Klasifikasi Usaha-Usaha Perekonomian Menurut Al-Syaibani, usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Sedangkan para ekonom kontemporer membagi menjadi tiga, yaitu pertanian, perindustrian, dan jasa. Menurut para ulama tersebut usaha jasa meliputi usaha perdagangan. Diantara keempat usaha perekonomian tersebut. Al-Syaibani lebih mengutamakan usaha pertanian dari usaha lain. Menurutnya, pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksakan berbagai kewajibannya. Dalam perekonomian, pertanian merupakan suatu usaha yang mudah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Allah telah menyediakan sawah dan ladng untuk bercocok tanam. Dan makanan yang kita makan merupakan hasil dari pertanian. Dari segihukum. Al-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu Aain. Berbagai usaha perekonomian dihukum fardu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakannya atau menjalankannya, roda perekonomian akan terus berjalan dan jika tidak seorang pun yang menjalankannya, tata roda perekonomian akan hancur berantakan yang berdampak pada semakin banyaknya orang yang hidup dalam kesengsaraan. Maka dari itu kita disuruh untuk bekerja dan berusa di muka bumi ini. Sedekah dan Kebutuhan Ekonomi Sedekah merupakan salah satu instrumen keuangan tradisional berupa pemberian sukarela sesorang kepada orang lain yang membutuhkan. Imam al-Syaibani MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. berpendapat bahwa ketika seseorang mengambil manfaat dari hasil kerja orang lain, maka hal tersebut sudah dianggap sebagai bentuk sedekah dengan catatan didasarkan atas niat mencari ridho Allah. Sedekah merupakan hak dari mereka yang membutuhkan ketika sesorang mendapatkan penghasilan melebihi dari batas kebutuhannya. Kebutuhan ini menjadi dasar batasan konsumi karena praktek tabdzir dan berlebih-lebihan dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, menurut Imam al-Syaibani surplus dari penghasilan harus dialokasikan untuk sedekah tersebut. Imam al-Syaibani menjelaskan beberapa kelebihan orang yang memberikan sedekah dibandingkan dengan orang yang menerimanya, yaitu: Penerima sedekah mungkin membutuhkan, tapi mampu mencari penghasilan. Yang demikian berarti dia telah melakukan hal melebihi hal yang seharusnya. Sedangkan, pemberi sedekah melaksanakan sebuah kewajiban yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Baik pemberi maupun penerima keduanya melakukan sesuatu yang bersifat sukarela dimana penerima sedekah membantu pemberi untuk melengkapi kewajiban agamanya. Namun, pemberi lebih baik karena telah ikut andil dalam menangani masalah kemiskinan. Secara materi, sedekah merupakan keuntungan bagi penerima dan kerugian bagi Selain itu. Nabi dianjurakn memberi sedekah tapi dilarang untuk Hal ini menunjukkan bahwa memberi sedekah lebih baik daripada Dalam hal kebutuhan. Imam al-Syaibani menyebutkan bahwa kebutuhan pokok yang menjadi dasar batasan konsumsi adalah makan, minum, pakaian dan tempat tinggal . l-Sarakhsi, 2. Kebutuhan tersebut terpisah dan berbeda dari syahwat dan keinginan yang dalam ekonomi konvensionlal merupakan istilah-istilah yang mempunyai satu makna. Dalam pemenuhan kebutuhan tersebut. Imam Al-Syaibani dalam al-Sarakhsi . menyebutkan bahwa konsumsi manusia dikelompokkan menjadi tiga tingkatan. Tingkat pertama disebut al-mutadanni yang berarti tidak ada konsumsi sama sekali. Tingkatan kedua adalah konsumsi yang dilakukan untuk sekedar menghilangkan lapar atau dahaga . addu ar-ram. Tingkatan ini adalah tingkatan yang dicontohkan oleh Nabi beserta para sahabatnya dimana mereka melakukan konsumsi sesuai dengan kebutuhkan untuk menjalankan ibadah. Sedangkan tingkatan terakhir adalah israf Pemikiran Ekonomi: Imam Al-Syaibani . erlebih-lebiha. yang dilarang dalam Islam karena Isam lebih mengajarkan tentang . Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan Spesialisasi dan distribusi pekerjaan menjadi salah satu topik utama pemikiran ekonomi Al-Syaibani. Al-Syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang lain. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian tanpa memerlukan orang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan manusia berusaha keras, usia akan membatasi dirinya. Oleh karena itu. Allah SWT memberi kemudahan pada setiap orang untuk menguasai pengetahuan salah satu diantaranya. Allaha tidak akan mempersulit makhluknya yang mau berusaha tetapi akan memberikan jalan atau petunjuk untuk dirinya. manusia dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Firman Allah: Dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa (Surat Az Zukhruf : . Lebih lanjut Al-Syaibani menandaskan bahwa seorang yang fakir membutuhkan orang kaya sedangkan yang kaya membutuhkan tenaga yang miskin. Dari hasil tolongmenolong tersebut, manusia akan semakin mudah dalam menjalankan aktibitas ibadah kepada-Nya. Dalam konteks ini Allah berfirman: Dan saling menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan. (Al Maidah : . Rasulullah juga bersabda. AuSesungguhnya Allah swt. selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudara MuslimnyaAy. (HR. Bukhari-Musli. Lebih jauh. Al Syaibani mengatakan, bahwa apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepada-Nya atau membantu saudaranya untuk melaksanakan ibadah kepadaNya, pekerjaan tersebut dibalas sesuai dengan niatnya. Dengan demikian distribus pekerjaan seperti pekerjaan diatas merupakan objek ekonomi yang mempunyai dua aspek sekaligus, yakni aspek religius dan aspek Relevansi Pemikiran Imam Al Syaibani Dengan Masa Sekarang Dari hasil-hasil pemikiran Imam al-Syaibani dalam ekonomi, beberapa hal bisa di temukan relevansinya di masa sekarang. Di antara hal yang paling menonjol adalah pembagian pekerjaan dalam mencari penghasilan menjadi 4 bidang, yaitu manufaktur, perdagangan, pertanian dan ijarah. Hal ini sejalan teori ekonomi yang dikemukakan oleh A. Fisher dan C. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Clark yang membagi ekonomi menjadi 3 sektor, yaitu sektor primer, yang berupa petanian dan pertambangan, sektor sekunder, yang berupa industri manufaktur dan sektor jasa Pada pembagian ekonomi tersebut. Imam al-Syaibani memunculkan perdagangan menjadi bagian sendiri karena ia merupakan salah satu sektor yang menjadi kunci dalam perkonomian dimana pertukaran terjadi melalui sektor tersebut. Selain itu, jauh sebelum Fisher. Imam al-Syaibani sudah menyebutkan sektor jasa dalam pembagian kegiatan ekonomi dengan istilah ijarah. Ijarah tidaklah terbatas pada sewa-menyewa saja, melainkan lebih dari itu, karena menurut Wahbah al-Zuhaili dalam buku al-Fiqhu al-Islamiy wa Adillatuhu, ijarah adalah transaksi manfaat dari sesuatu yang hal itu identik dengan jasa. Adanya klasifikasi kegiatan ekonomi tersebut juga menunjukkan pentingnya peran setiap orang dalam ekonomi sesuai dengan keahlian di bidang masing-masing. Hal ini mendukung sifat manusia sebagai makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain. Seseorang tidak mungkin bisa melakukan segala sesuatu sendirian dalam memenuhi semua Sebagai contoh, orang kaya membutuhkan orang miskin untuk membangun rumah, mengerjakan pekerjaan rumah, dll. Penjual makanan membutuhkan pakaian,maka membeli dari penjual pakaian, begitu pula sebaliknya sehingga spesialisai sesorang dalam satu bidang diperlukan untuk saling melengkapi kebutuhan bersama. Spesialisasi dalam bidang ekonomi ini dianggap oleh Ricardian (Pendukung Ricard. sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas, sehingga dengannya sebuah negara yang melakukan spesialisasi pada kegiatan-kegiatan ekonomi yang mempunyai produktivitas tinggi bisa menciptakan pertumbuhn ekonomi yang lebih cepat dibandingkan dengan yang lain. Di samping itu, pendapatnya tentang tingkatan kewajiban dalam mencari penghasilan berdasarkan jenis kebutuhan, memberikan sebuah solusi atas kekurangan yang ada pada konsep perilaku konsumen dalam ekonomi kapitalis. Model konsumsi dalam ekonomi kapitalis didasari oleh sifat individualis yang hanya mengutamakan kepentingan diri sendiri dan memiliki tujuan untuk memaksimalkan nilai guna dari hal-hal yang bersifat material. Berdasarkan pendapat Imam al-Syaibani tersebut. Mohammed . menemukan sebuah model konsumsi yang mengkombinasikan antara dimensi individu, sosial, material, spiritual, moral dan hukum di dalamnya. Model ini lebih realistis dalam konteks pemahaman terhadap perilaku manusia, sesuai untuk pertumbuhan ekonomi, menanamkan jiwa kerjasama dan rasa tanggungjawab sosial pada semua level. Hal terakhir yang menjadi perhatian dalam pemikiran al-Syaibani adalah bagaimana pendapat-pendapatnya menjadi dasar dalam memerangi pengangguran. Hikam . Pemikiran Ekonomi: Imam Al-Syaibani menyebutkan bahwa pendapat wajibnya mencari penghasilan untuk kebutuhan dasar adalah salah satu bentuk cara melawan pengangguran yang disebabkan kemalasan melalui doktrin agama maupun pendekatanpersepsi secara rasional. Gagasan tentang pembagian kerja dan spesialisasi juga menjadi solusi dari pengangguran yang terjadi karena adanya ketidakcocokan skiil sehingga perlu dilakukan pelatihan-pelatihan. Dari semua gagasannya, jaminan sosial untuk pengangguran dirumuskan yang terdiri dari . pembagian kerja . kebijakan income . profit sharing . subsidi upah rendah dan pengurangan pajak . subsidi rekrutmen pekerja baru dan . transfer keuntungan KESIMPULAN DAN SARAN Aktivitas produksi menjadi penting bagi kehidupan, melalui kajian yang ditulis tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pemikiran Al-Syaibani menekankan kepada permasalahan ekonomi mikro, sehingga pemikirannya membahas secara detail bagaimana peranan ekonomi dari aktivitas produksi manusia untuk mendapatkan harta. Menurut Al-Syaibani, permasalahan ekonomi wajib diketahui oleh umat islam karena dapat menunjang ibadah wajib. Aktivitas produksi mempunyai peran dalam mendekatkan manusia kepada Allah dan untuk menunjang kataatan sehingga sesuatu yang harus dilaksanakan bahkan diwajibkan. Sebaliknya jika kegiatan produksi tersebut dapatmemberi kemudharatan maka haram untuk dilaksanakan. Pemikiran beliau tentang ekonomi islam terbagi menjadi lima bagian, yaitu: al-Kasb . , kekayaan dan kefakiran klasifikasi usaha-usaha perekonomian, kebutuhan-kebutuhan ekonomi,spesialisasi dan distribusi pekerjaan. Sektor usaha yang harus lebih diutamakan menurut Al-Syaibani adalah sektor pertanian, karena pertanian merupakan sektor usaha yang memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksanakan berbagai kewajibannya. DAFTAR REFERENSI Afrida. Ekonomi sumber daya manusia. Ghalla. Al-Mubarak. Pemikiran ekonomi Islam Al-Syaibani: Kontribusi dalam ilmu Penerbit. Al-Sarakhsi. Menguak pemikiran ekonomi Islam klasik. Aqwam. Chapra. The Islamic vision of development in the light of Maqasid al-Shariah. Islamic Research and Training Institute. Hasan. Al-Syaibani and his economic thought: A contemporary analysis. International Journal of Islamic Economics. MASLAHAH - VOLUME 3. NOMOR 1. TAHUN 2025 e-ISSN: 2988-2230. p-ISSN: 2988-2249. Hal. Kahf. Islamic economics: Its contribution to thought and practice. Penerbit. Karim. Sejarah pemikiran ekonomi Islam . nd ed. PT Raja Grafindo Persada. Karim. Sejarah pemikiran ekonomi Islam. Raja Grafindo Persada. Mohammed. Economic consumption model revisited: Infaq based on AlShaybaniAos levels of Al-Kasb. International Journal of Economics. Management and Accounting, 19. , 115Ae132. Pradesyah. , & Nur Aulia. Pengaruh pembiayaan murabahah dan musyarakah terhadap profitabilitas pada PT. Bank Syariah Mandiri. Aghniya Jurnal Ekonomi Islam. Rahmani. Pemikiran ekonomi Islam Abu Yusuf. MUQTASID Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 342-351. Schafran. McDonald. Morales. , & Akyelken. Replacing the services sector and three-sector theory: Urbanization and control as economic sectors. Regional Studies, 0. , 1Ae12. https://doi. org/10. 1080/00343404. Setia. Imam Muhammad Ibn Al-Hasan Al-ShaybAn on earning a livelihood: Seven excerpts from his KitAb Al-Kasb. Islam & Science, 10. , 99Ae116. http://search. com/login. aspx?direct=true&db=a9h&AN=84609401&site=eh ost-live Siddiqi. Recent works on the history of economic thought in Islam: A survey. Islamic Economics Studies. Vol(N. Halaman. Syaibani. Al Iktisab Fi Al Rizq Al Mustahab. Beirut: Dar Al Kutub Al Imiyyah. Zamzam Fakhry. Pemikiran ekonomi Imam Al-Syaibani. Economica Sharia, 2. , 19Ae