Hidayah: Cendekia Pendidikan Islam dan Hukum Syariah Volume. 2 Nomor. 2 Juni 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. DOI: https://doi. org/10. 61132/hidayah. Available online at: https://ejournal. id/index. php/Hidayah Perbandingan antara Hukum Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Fikih Kontemporer Khusnul Khatimah1*. Muhammad Sahdan Siregar2. Yuliana Fatmawati3. Desty Novita Sari4. Ali Murtadho Emzaed5 Universitas Islam Negeri Palangka Raya. Indonesia khusnulmuhaimin17@gmail. com1, sahdansiregar2@gmail. com2, julianaafatmawati@gmail. destyns50@gmail. com4, ali. murtadho@iain-palangkaraya. Alamat: Jalan Geoge Obos Komplek Islamic Centre. Palangka Raya. Kalimantan Tengah Korespondensi penulis: khusnulmuhaimin17@gmail. Abstract. This research aims to deeply understand the legal differences between zakat and waqf from the perspective of contemporary fiqh, as well as to analyze their relevance and application in the context of modern social, economic, and technological settings. This research uses a comparative analysis method with a descriptive qualitative approach based on literature study. The sources examined include classical fiqh literature from the four schools of thought, contemporary scholars' views, as well as modern regulations and fatwas related to zakat and waqf in Indonesia. The research findings indicate that although zakat and waqf have fundamental differences in legal status, form, and purpose of utilization, both share a common spirit of wealth distribution and community Moreover, contemporary issues such as professional zakat, corporate zakat, stock zakat, cash waqf, productive waqf, and digitalization highlight the need for institutional renewal and strengthening to ensure that the laws of zakat and waqf remain relevant and effective in the modern era. This research concludes that understanding and managing zakat and waqf in an adaptive manner to the times is very important in realizing sustainable community welfare. Keywords: Contemporary Fiqh. Digital. Wakaf. Zakat. Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam perbedaan hukum antara zakat dan wakaf dalam perspektif fikih kontemporer, serta menganalisis relevansi dan aplikasinya dalam konteks sosial, ekonomi, dan teknologi modern. Penelitian ini menggunakan metode analisis komparatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif yang berbasis pada studi pustaka. Sumber-sumber yang dikaji meliputi literatur fikih klasik dari empat mazhab, pandangan ulama kontemporer, serta regulasi dan fatwa modern terkait zakat dan wakaf di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun zakat dan wakaf memiliki perbedaan mendasar dalam status hukum, bentuk, dan tujuan pemanfaatannya, keduanya memiliki kesamaan dalam semangat distribusi kekayaan dan pemberdayaan umat. Selain itu, isu-isu kontemporer seperti zakat profesi, zakat perusahaan, zakat saham, wakaf uang, wakaf produktif, dan digitalisasi menunjukkan perlunya pembaruan dan penguatan kelembagaan agar hukum zakat dan wakaf tetap relevan dan efektif di era modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemahaman dan pengelolaan zakat serta wakaf yang adaptif terhadap perkembangan zaman sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Kata kunci: Digital. Fikih Kontemporer. Wakaf. Zakat LATAR BELAKANG Dalam perkembangan peradaban Islam modern, instrumen ekonomi syariah seperti zakat dan wakaf memegang peranan vital sebagai sistem redistribusi kekayaan yang berlandaskan nilai-nilai ilahiah. (Zaki, 2. Zakat, sebagai rukun Islam ketiga, tidak hanya merupakan kewajiban ritual keagamaan tetapi juga berperan sebagai mekanisme untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Sementara itu, wakaf telah terbukti menjadi lembaga filantropi Islam yang berkelanjutan, memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan infrastruktur sosial, pendidikan, dan kesehatan sepanjang sejarah peradaban Received: Mei 11, 2025. Revised: Mei 27, 2025. Accepted: Juni 09, 2025. Published: Juni 11, 2025 Perbandingan antara Hukum Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Fikih Kontemporer Islam. Dalam konteks kontemporer, kedua instrumen ini menghadapi tantangan dan peluang baru seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang pesat. (Nury & Hamzah. Dinamika perubahan sosial-ekonomi global telah menghadirkan kompleksitas dan urgensi baru dalam implementasi zakat dan wakaf. Munculnya bentuk-bentuk kekayaan modern seperti saham, obligasi, aset digital, serta beragam model bisnis dan profesi kontemporer memerlukan kajian fikih yang komprehensif untuk menjawab pertanyaan tentang kewajiban zakat dan potensi wakaf. (Fauzia. Almuin. Rohayati, & Garadian, 2. Selain itu, tantangan kemiskinan global, kesenjangan ekonomi, dan krisis kemanusiaan yang terus berlangsung membutuhkan optimalisasi peran zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan yang efektif dan berkelanjutan. (Afdhal et al. , 2. Perkembangan teknologi digital juga membuka peluang transformatif dalam pengelolaan dan pengembangan zakat dan wakaf. Digitalisasi zakat dan wakaf melalui platform fintech, blockchain, crowdfunding, dan layanan perbankan digital telah memudahkan proses pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran dana secara lebih efisien, transparan, dan (Aziz et al. , 2. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan model-model inovatif lainnya menunjukkan bagaimana instrumen klasik Islam dapat beradaptasi dengan kebutuhan pasar keuangan modern sambil tetap mempertahankan esensi syariahnya. Transformasi digital ini menjadikan pembahasan tentang zakat dan wakaf semakin relevan dalam era Society 5. (Mahendra, 2. Dari perspektif regulasi dan tata kelola, pembahasan zakat dan wakaf kontemporer menjadi sangat penting mengingat kebutuhan akan kerangka hukum dan kelembagaan yang Di Indonesia, hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menandai era baru pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih profesional dan akuntabel. Namun, implementasi dan pengembangan regulasi ini masih memerlukan kajian mendalam dan penyempurnaan berkelanjutan untuk mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf dalam pembangunan sosialekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memahami secara mendalam perbedaan hukum antara zakat dan wakaf dalam perspektif fikih modern. Dengan menganalisis karakteristik, ketentuan hukum, serta peran sosial-ekonomi keduanya, penelitian ini berupaya menjelaskan bagaimana zakat dan wakaf diposisikan dalam sistem hukum Islam kontemporer. Penelitian ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi titik temu dan perbedaan mendasar antara zakat dan wakaf. HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. baik dari segi kewajiban, pengelolaan, maupun dampaknya terhadap masyarakat muslim KAJIAN TEORITIS Artikel berjudul "Kajian Fikih Kontemporer: Sebuah Rekonstruksi Awal" karya Kutbuddin Aibak membahas perlunya rekonstruksi pendekatan dalam pengajaran dan kajian fikih kontemporer di lingkungan akademik,(Aibak, 2. khususnya di IAIN Tulungagung. Penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa mata kuliah Kajian Fikih Kontemporer cenderung hanya menjadi perpanjangan dari mata kuliah Masail Fiqhiyah, tanpa pendekatan metodologis dan teoritik yang berbeda atau lebih mutakhir. Oleh karena itu, artikel ini menyarankan perlunya pembaruan pendekatan dengan memasukkan teori, metode, dan pendekatan dari ilmu-ilmu sosial dan humaniora kontemporer untuk membahas persoalanpersoalan hukum Islam kekinian. Metode penelitian dalam artikel ini deskriptif-analitis dengan pendekatan studi pustaka. Penulis tidak melakukan eksperimen atau survei lapangan, tetapi menganalisis literatur keislaman klasik dan kontemporer, termasuk pemikiran para tokoh seperti Fazlur Rahman. Muhammad Arkoun. Nasr Hamid Abu Zayd, dan Khaled Abou El Fadl. Metode ini digunakan untuk membandingkan cara-cara berpikir lama dalam fikih dengan tantangan zaman modern serta kemungkinan integrasi metode kajian modern dalam studi fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa studi fikih kontemporer harus meninggalkan pendekatan normatif-doktrinal yang kaku dan membuka diri terhadap pendekatan interdisipliner yang bersifat inklusif. Penulis menekankan pentingnya pengembangan kemampuan berpikir kritis mahasiswa, pemahaman pluralitas pandangan keagamaan, serta perlunya membedakan antara experience . engalaman religiu. dan interpretation . Dengan demikian, pengajaran fikih tidak hanya menjadi pewarisan hukum, tetapi juga menjadi medan dialog antara teks dan konteks, antara tradisi dan tantangan zaman modern. Penelitian yang dilakukan oleh Kutbuddin Aibak dalam Kajian Fikih Kontemporer: Sebuah Rekonstruksi Awal menjadi landasan konseptual penting yang menguatkan urgensi pendekatan baru dalam memahami hukum Islam di era modern. Dalam konteks ini, penelitian perbandingan antara hukum zakat dan wakaf dalam perspektif fikih kontemporer dapat dilihat sebagai bentuk konkret dari gagasan rekonstruksi awal yang ditawarkan Aibak. Ia menekankan perlunya pembaruan metodologis dan integrasi pendekatan ilmu sosial, humaniora, serta kesadaran historis dalam studi fikih agar tidak terjebak pada corak hukum yang stagnan dan normatif semata. Kajian tentang zakat profesi, zakat saham, wakaf uang, serta digitalisasi pengelolaan zakat dan wakaf merupakan respon aktual terhadap tantangan zaman yang terus HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 Perbandingan antara Hukum Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Fikih Kontemporer berkembang, sekaligus menjadi implementasi langsung dari semangat inklusivitas, relevansi sosial, dan kontekstualisasi hukum Islam sebagaimana ditekankan dalam kerangka pemikiran Aibak. Dengan demikian, penelitian ini bukan hanya membandingkan dua instrumen ekonomi syariah, tetapi juga merepresentasikan arah baru dalam studi fikih yang adaptif dan METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode analisis komparatif dengan pendekatan kualitatif Metode ini bertujuan membandingkan konsep, ketentuan hukum, dan aplikasi praktis zakat dan wakaf berdasarkan sumber-sumber fikih klasik serta interpretasi Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka . ibrary researc. , dengan menelaah literatur primer seperti Al-QurAoan, hadis, dan kitab-kitab fikih dari empat mazhab utama, serta literatur sekunder berupa buku, jurnal, dan regulasi hukum modern terkait zakat dan wakaf, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. Tahun 2004. Penelitian ini juga mengkaji fatwa-fatwa kontemporer dari ulama modern seperti Yusuf al-Qaradawi, serta pandangan lembaga-lembaga resmi seperti MUI. BAZNAS, dan BWI. Data dianalisis dengan cara mengidentifikasi perbedaan dan persamaan konseptual maupun praktis dari zakat dan wakaf, kemudian disintesiskan untuk mendapatkan pemahaman komprehensif yang relevan dengan dinamika masyarakat Islam masa kini, khususnya dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti digitalisasi, wakaf uang, dan zakat profesi. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengertian Zakat dan Wakaf Kata zakat berasal dari bahasa Arab AuzakaAy, yang bermakna suci, baik, berkah, serta menunjukkan pertumbuhan dan perkembangan. Dalam konteks bahasa, zakat mencerminkan pertumbuhan dan kesucian, di mana pengeluaran zakat dapat menyebabkan harta bertumbuh dan berkembang, serta mensucikan jiwa dari dosa dan keburukan. Selain itu, zakat juga berarti membersihkan dan menumbuhkan kebaikan dalam diri dan harta. (Salsabila & Ramadina. Zakat adalah sebuah ibadah wajib dalam Islam yang mewajibkan setiap Muslim untuk mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang dimiliki, setelah memenuhi syarat tertentu, untuk disalurkan kepada golongan yang berhak menerima . Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, setelah shalat. Tujuan dari zakat adalah untuk membersihkan harta HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. dan jiwa serta membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan. (Nury & Hamzah, 2. Zakat diwajibkan oleh Allah SWT, dan hal ini dijelaskan dalam banyak ayat Al-Qur'an yang bersifat qathAoi . asti dan tega. , antara lain: QS At-Taubah ayat 103: a a aCaU A n AEa eO aN eIA a AA aEA a A aN aNa eI aOaa EaO aNI a aN aOA a Aae Ia eI a eI a aO aE aN eIA Artinya: AuAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Au (Q. at-Taubah: . QS Al-Baqarah ayat 43: a AAEa aO a aO aA AaOaCaO aIA ca AO A a AEE aaOA ca AO EA Artinya: AuDan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. Au (Q. al-Baqarah: . Ayat-ayat tersebut menegaskan betapa pentingnya zakat sebagai bagian dari ibadah dan rukun Islam. Dengan demikian, zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki makna pembersihan dan pertumbuhan, yang diamanahkan oleh Allah SWT melalui dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadis, dan kesepakatan para ulama . Setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu wajib mengeluarkan zakat dan menyalurkannya kepada golongan yang berhak menerima, sesuai dengan syariat Islam. Kata AuwakafAy berasal dari bahasa Arab waqafa, yang berarti AumenahanAy. AuberhentiAy, atau Audiam di tempatAy . enghentikan suatu aktivitas atau menaha. Secara etimologi, wakaf diartikan sebagai tindakan menahan atau menghentikan perpindahan kepemilikan suatu harta. Menurut istilah syariat, wakaf adalah suatu tindakan menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Dengan kata lain, harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya. manfaatnya digunakan untuk tujuan kebaikan dan (Syafiq, 2. Dalam hal ini, para ulama memiliki pandangan yang berbeda. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa wakaf adalah menahan benda yang tetap menjadi milik wakif, sehingga hanya manfaatnya yang disumbangkan untuk kebajikan. Sedangkan Mazhab Malik berpendapat bahwa wakaf mencegah wakif dari melepaskan kepemilikan harta, dengan kewajiban untuk menyedekahkan manfaatnya untuk kebaikan, berlaku dalam jangka waktu Mazhab Syafi'i dan Ahmad bin Hambal mengartikan wakaf sebagai pelepasan kepemilikan harta secara permanen, dan manfaatnya harus disalurkan untuk kebajikan sosial secara mengikat. (Juliati & HRP, 2. HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 Perbandingan antara Hukum Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Fikih Kontemporer Secara umum, wakaf dapat diartikan sebagai sebuah tindakan hukum untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta milik seseorang demi dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum, sesuai (Ayuandika. Safitri. Zahra, & Saputri, 2. Meskipun Al-Qur'an tidak secara eksplisit menyebutkan konsep wakaf, ayat-ayat yang mendorong berbuat baik dan bersedekah di jalan Allah telah dijadikan dasar oleh para ulama dalam pensyari'atan wakaf. Beberapa ayat menyerukan untuk berbuat kebaikan bagi masyarakat dan berinfak fi sabilillah . ersedekah di jalan Alla. Praktik wakaf sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW, yang menurut pendapat beberapa ulama adalah orang pertama yang mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid di Madinah pada tahun kedua Hijriyah. Tradisi wakaf ini kemudian dilanjutkan oleh para sahabat dan umat Islam sebagai bentuk ibadah sosial. Para ulama sepakat bahwa wakaf adalah tindakan hukum yang sah dan dianjurkan dalam Islam untuk memanfaatkan harta secara berkelanjutan dalam rangka kepentingan umum dan ibadah. Konsep wakaf uang juga mulai dikenal sejak abad kedua Hijriyah, digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. (Nissa, 2. Dengan demikian, wakaf adalah tindakan menahan harta dan mengalokasikan manfaatnya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umat, yang sejalan dengan syariat Islam. Pemahaman ini berdasar pada pengertian bahasa, istilah fiqh, praktik yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat, serta dukungan dari prinsip-prinsip Al-Qur'an mengenai infaq dan kebaikan sosial. Tujuan dan Fungsi Sosial Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Secara istilah, zakat berarti bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya . dengan tujuan membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir, serta memperoleh berkah dan pahala dari Allah SWT. Secara terminologis, zakat berarti AupenyucianAy dan Aupertumbuhan. Ay Dalam konteks sosial, zakat bukan hanya kewajiban individu kepada Tuhan, tetapi juga instrumen pendistribusian kekayaan untuk menciptakan keadilan sosial dan mengentaskan (Cantika, 2. Adapun tujuan dari adanya zakat ialah sebagai berikut: HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. A Mengurangi Kemiskinan dan Membantu Kaum Dhuafa Zakat bertujuan utama membantu kaum fakir, miskin, dan dhuafa yang membutuhkan. Dengan menyalurkan sebagian harta kepada mereka, zakat membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka. (Faizin, 2. Zakat tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi juga dapat memberdayakan mustahik melalui program modal usaha, pelatihan keterampilan, dan beasiswa pendidikan agar mereka mandiri secara ekonomi. (Sdm. A Mewujudkan Keadilan Sosial Zakat berfungsi sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang adil, mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara yang kaya dan miskin. Hal ini menciptakan keseimbangan dalam distribusi harta sehingga terciptanya keadilan sosial di Masyarakat. (Sdm, 2025. A Membersihkan Jiwa dari Sifat Kikir Tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 103, zakat bertujuan untuk menyucikan jiwa . azkiyatun naf. dan harta . azkiyatul ma. dari sifat kikir dan cinta dunia yang A Mendorong Persatuan dan Solidaritas Sosial Zakat memperkuat ikatan sosial dan rasa persaudaraan antar anggota masyarakat. Sikap saling tolong-menolong dan kepedulian terhadap sesama semakin meningkat, yang berkontribusi pada stabilitas dan keharmonisan sosial. (Baznas, 2. A Meningkatkan Kesejahteraan dan Kualitas Dana zakat dapat digunakan untuk memperbaiki akses kehidupan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan sosial secara umum. (Sdm, 2025. Dengan mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan pemerataan akses sumber daya, zakat membantu menciptakan lingkungan sosial yang stabil dan harmonis, mengurangi potensi konflik . dmin asmara, 2. Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ajaran Islam yang memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan umat. Sebagai bentuk amal jariyah, wakaf tidak hanya menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi mekanisme pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf telah digunakan untuk membangun berbagai fasilitas publik seperti masjid. HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 Perbandingan antara Hukum Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Fikih Kontemporer sekolah, rumah sakit, serta sarana sosial lainnya yang manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi ke generasi. (P. Indonesia, 2. Dalam konteks negara modern, wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan sosial dan ekonomi, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dan penyediaan layanan publik. Melalui konsep wakaf produktif dan wakaf tunai yang dikelola secara profesional, wakaf kini tidak hanya terbatas pada benda tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, tetapi juga berkembang menjadi instrumen ekonomi yang fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. (Siswanto, 2. Namun demikian, pemahaman masyarakat terhadap wakaf masih sering terbatas pada aspek keagamaan semata, sehingga potensi sosial dan ekonominya belum tergali secara Oleh karena itu, penting untuk mengkaji kembali tujuan dan fungsi sosial wakaf dalam rangka mengembangkan pola pengelolaan wakaf yang lebih produktif, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat. Kata wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa" (A )OCAAyang berarti menahan, menghentikan, atau menjaga. Dalam konteks syariah, makna ini mengarah pada tindakan menahan suatu harta agar manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan tertentu, terutama untuk kebaikan umum. (B. Indonesia, 2. Menurut pengertian syariat Islam, wakaf adalah menahan kepemilikan harta . dari peralihan kepemilikan kepada individu atau pihak lain, dan mengizinkan pemanfaatan hasil atau manfaat dari harta tersebut untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, baik secara permanen maupun untuk jangka waktu (Siswanto, 2. Wakaf memiliki dua tujuan utama, yaitu tujuan khusus dan tujuan umum yang keduanya berkontribusi pada fungsi sosialnya: A Tujuan Umum Wakaf bertujuan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan umum. Harta yang diwakafkan digunakan untuk membantu masyarakat luas tanpa memandang latar belakang sosial, suku, agama, atau ras. Dengan demikian, wakaf menjadi sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas. Misalnya, wakaf tanah untuk pembangunan fasilitas umum seperti klinik kesehatan, sekolah, atau sarana ibadah yang dapat dinikmati banyak orang. (Kontenesia. HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. A Tujuan Khusus Wakaf juga berfungsi sebagai sarana pengembangan sumber daya manusia melalui kaderisasi, regenerasi, dan peningkatan kualitas manusia. Wakaf diarahkan untuk mendukung pendidikan, pelatihan, dan pengembangan potensi umat agar menjadi lebih mandiri dan produktif. Selain itu, wakaf memiliki dimensi spiritual sebagai amal jariyah yang mendatangkan pahala terus-menerus bagi wakif . emberi waka. (Kontenesia. Fungsi Sosial Wakaf A Penyediaan Fasilitas Umum dan Pelayanan Sosial Wakaf memungkinkan pembangunan dan pengelolaan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, masjid, dan panti asuhan yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama bagi kaum dhuafa, anak yatim, dan penyandang disabilitas. Hal ini membantu meningkatkan akses layanan sosial dan kesejahteraan Masyarakat. A Pengentasan Kemiskinan dan Pemberdayaan Ekonomi Wakaf produktif berperan dalam mengatasi kemiskinan dengan menyediakan modal usaha, lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi umat. Wakaf menjadi instrumen sosial dan ekonomi yang dapat menopang kesejahteraan umat secara (Team, 2. A Memperkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial Wakaf menumbuhkan rasa kepedulian dan tanggung jawab sosial antar anggota Dengan berwakaf, umat Islam diajak untuk berbagi dan membantu sesama tanpa membedakan latar belakang, sehingga mempererat persatuan dan keharmonisan A Menjamin Keberlanjutan Manfaat Sosial Karena sifatnya yang permanen atau jangka panjang, wakaf memastikan manfaat sosial dapat dirasakan terus-menerus oleh generasi mendatang, sehingga menjadi sumber dana abadi untuk kesejahteraan umat. (Kontenesia, 2. Tabel 1. perbedaan dan persamaan antara zakat dan wakaf Aspek Definisi Zakat Kewajiban Wakaf Menahan harta untuk kepentingan umum secara berkelanjutan HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 Persamaan Sama-sama instrumen distribusi Islam Perbandingan antara Hukum Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Fikih Kontemporer Sumber Hukum Status Hukum Tujuan Utama Bentuk Harta Penerima Manfaat (Mustahi. Pengelolaan Durasi Manfaat Al-QurAoan, hadis. Al-QurAoan. IjmaAo ulama , ijmaAo ulama Wajib bagi setiap Sunnah muakkadah angat dianjurka. memenuhi syarat Penyucian harta dan Penyediaan manfaat jiwa, pemberdayaan berkelanjutan untuk dhuafa, kemaslahatan umum keadilan sosial Persentase tertentu: emas, perak, uang, hasil pertanian, peternakan, profesi, saham, dll 8 golongan . akir, gharim, fi shabilillah, ibnu sabi. Oleh amil zakat (BAZNAZ, LAZ) atau individu Manfaat langsung dan jangka Keduanya memiliki dasar dalam syariat Islam Keduanya bersifat ibadah dan memiliki pahala sosial Sama-sama solidaritas sosial Dapat berupa harta benda dan keduanya berpotensi dikelola secara produktif Harta tetap dan . akaf tuna. , surat Umum, tidak Sama-sama dibatasi kelompok ditujukan Sesuai kesejahteraan umat tujuan wakaf Oleh nazhir wakaf . erorangan, lembaga. BWI) Manfaat bahkan bisa abadi Regulasi Kontemporer UU No. 23 Tahun UU No. 41 Tahun tentang 2004 tentang Wakaf Pengelolaan Zakat Inovasi Digital Platform zakat Cash Wakaf Linked digital, zakat melalui Sukuk (CWLS), fintech dan e-wallet crowfunding wakaf. QR wakaf, platform wakaf online Dapat dikelola oleh lembaga resmi sesuai regulasi pemerintah Keduanya Sama-sama memiliki hukum modern Keduanya mulai diintegrasikan ke dalam sistem Isu-isu Kontemporer Sebagai bagian dari respons terhadap dinamika sosial dan ekonomi modern, hukum zakat dan wakaf mengalami perkembangan dalam aplikasinya, terutama ketika dihadapkan pada bentuk-bentuk kekayaan dan profesi yang tidak dikenal dalam konteks klasik. Berbagai isu kontemporer seperti zakat profesi, zakat perusahaan, zakat saham, wakaf uang, dan digitalisasi wakaf menjadi bagian dari perkembangan penting dalam kajian hukum Islam saat HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. ini, yang mencerminkan urgensi adaptasi dan aktualisasi fikih agar senantiasa selaras dengan dinamika dan kompleksitas kehidupan modern. Zakat Profesi Menurut Mahjuddin zakat profesi atau jasa, disebut sebagai A EAyang artinya : zakat yang dikeluakan dari sumber usaha profesi atau pendapatan jasa. Istilah profesi, disebut sebagai profession dalam bahasa inggris, yang dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan tetap dengan keahlian tertentu, yang dapat menghasilkan gaji, honor, upah atau imbalan. Ada beberapa profesi yang dapat menjadi sumber zakat antara lain: . Profesi dokter yang dapat dikategorikan sebagai the medical profession. Profesi pekerja tekhnik . yang dapat dikategorikan sebagai the engineering profession. Profesi guru, dosen, guru besar atau tenaga pendidik yang dapat dikategorikan sebagai the teaching profession. Profesi advokat . , konsultan, wartawan, pegawai dan sebagainya. Menurut Yusuf al-Qardhawi zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan yang dikerjakan sendiri dikarenakan kecerdasannya atau keterampilannya sendiri seperti dokter, penjahit, tukang kayu dan lainya atau dari pekerjaan yang tunduk pada perseroan atau perseorangan dengan mendapat upah, gaji, honorariaum seperti pegawai negeri sipil. Kemudian menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 3 Tahun 2003 yang dimaksud dengan AupenghasilanAy adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara,konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. (Mukarromah, 2. A Zakat Saham Menurut Yusuf Qardhawi saham adalah hak kepemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseorangan terbatas atau atas penunjukan atas saham tersebut. Dan beliau mengatakan bahwa menerbitkan, memiliki, menjual, membeli dan mentransaksikannya halal tidak ada larangan, selama kegiatan perusahaan yang dibentuk dari banyak saham itu tidak mengandung kegiatan yang dilarang, seperti membuat, menjual, dan memperdagangkan minuman keras dan sebagainya. Atau transaksi perusahaan itu dilakukan dengan memungut riba, baik meminjam maupun meminjamkan, dan sebagainya. Mengenai kewajiban zakat atas saham. Yusuf Qardhawi mengemukakan dua pendapat yang berkaitan dengan kewajiban atas zakat saham tersebut, yaitu: Pendapat pertama: Seperti Syeikh Abdurraham Isa yang membedakan kewajiban zakat atas saham berdasarkan jenis HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 Perbandingan antara Hukum Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Fikih Kontemporer perusahaan kepada perusahaan industri, perdagangan, atau kombinasi dari keduanya. Dalam bukunya al-MuAoamalatul Haditsah Wa Ahkamuha. Syeikh Abdurraham Isa mengemukakan bahwa syarat bagi perusahaan yang wajib mengeluarkan zakat atas sahamnya adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan, yang membeli dan menjual barang-barang tanpa melakukan kegiatan pengolahan, misalnya perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang internasional, perusahaan-perusahaan import eksport, atau merupakan perusahaan industri dan dagang, seperti perusahaanperusahaan yang membeli dan mengimport bahan-bahan mentah kemudian mengolahnya dan menjualnya, seperti perusahaan-perusahaan minyak, perusahaan-perusahaan pemintalan kapas dan sutera, perusahaan-perusahaan besi dan baja, perusahaanperusahaan kimia, maka saham perusahaan-perusahaan itu wajib zakat. Dan saham itu dihitung berdasarkan harga sekarang dengan melakukan pemotongan dari harga gedung serta peralatan yang dimiliki oleh perusahaan. Syeikh Abdurrahman Isa juga mengemukakan bahwa hotel, kendaraan, kereta api, pesawat, dan sebagainya tidaklah wajib zakat, baik atas modal maupun keuntungan sekaligus sebagaimana harta perdagangan, maupun atas pendapat dan pemasukannya saja seperti hasil pertanian . ecuali masih ada sisa dan mencapai setahu. Atas dasar inilah beliau membedakan antara perusahaan perindustrian . ang dimaksudkan adalah perusahaan yang tidak melakukan kegiatan perdaganga. dengan perusahaan-perusahaan lainnya. (Fielnanda. A Zakat Perusahaan Dalam perkembangannya sebagian perusahaan tidak hanya dikelola secara individual, tetapi secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen yang modern, dalam bentuk badan hukum PT. CV, koperasi, firma ataupun yayasan. Perusahaan secara global dapat mencakup pertama, perusahaan yang menghasilkan produk tertentu . seperti perusahaan industri, jika dikenakan zakat maka produk yang dihasilkan harus halal dan kepemilikannya oleh orang muslim, jika kepemilkian bercampur dengan non Islam maka zakat berdasarkan kepemilikan. Kedua, perusahaan jasa (Service. seperti lawyer, akuntan, dan lain-lain. Ketiga, perusahaan keuangan (Financ. seperti bank, asuransi. reksadana, dan lain-lain. Perusahaan yang dimiliki muslim dapat dikenakan zakat karena suatu perusahaan mengalami suatu perkembangan harta dari aktivitas bisnisnya, dan perusahaan dapat bertindak sebagai amil dalam pembayaran zakat para pemiliknya sebelum laba dibagikan kepada para pemilik sesuai proporsinya atau dibayarkan melalui BAZ atau LAZ. HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. Syarat-syarat perusahaan sebagai objek zakat adalah sebagai berikut: . Kepemilikan dikuasi oleh muslim baik individu maupun patungan. Bidang usaha halal. Dapat diperhitungkan nilainya. Dapat berkembang. Memiliki kekayaan minimal setara 85 gram emas. Dianalogikan pada zakat perniagaan. Hasil keputusan seminar zakat dikuwait tahun 1984 bahwa zakat dikenakan pada perusahaan jika kondisi-kondisi sebabai berikut terpenuhi: Adanya peraturan yang mengharuskan pembayaran zakat perusahaan tersebut. Anggaran dasar perusahaan memuat hal tersebut. RUPS mengeluarkan keputusan yang berkaitan dengan hal itu. Kerelaan para pemegang saham menyerahkan pengeluaran zakat sahamnya kepada dewan direksi perusahaan. Zakat perusahaan berpijak pada dalil-dalil yang bersifat umum, seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT surah Al-Baqarah ayat 267 aOaeaaOac aN EacaOIa a aIIa eaO aI aACA a AO Ia IA A e a eIA a aAOa aA a A aI aEA Artinya : AuWahai sekalian orang-orang yang beriman, nafkahkanlah . eluarkan zakat ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baikay (Q. al-Baqarah: . Dan surah At-Taubah ayat 103 a a aCaU A AEaO UIA a AIa O UA a AA aEA a aAE UaI Eac aN eI aO accEEA a aEa aOaEA a AEa eO aN eI n au acIA a A aN aNa eI aOaa EaO aNI a aN aOA a Aae Ia eI a eI a aO aE aN eIA Artinya : AuAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu . ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha MengetahuiAy. (Q. at-Taubah: . Hal tersebut juga didukung oleh sebuah hadist riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik bahwasanya Abu Bakar Shidiq telah menulis surat yang berisikan kewajiban zakat yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw kepadanya yang berisikan pesan tentang zakat: a A aO aI aEIa Ia Ia eE aEaOAUaCaA A (ONA. aA aOOacA ca AI aEA ca A aO aaE OaA acaCa aOeIa aI eaIa s a eOaa EAUACA s AaO aaE Oae aI a aOeIa aI eA a a aAO aeI AauaIac aN aI Oa aa aA )AEOA Artinya: AuJanganlah digabungkan sesuatu yang terpisah dan jangan pula dipisahkan sesuatu yang tergabung . karena takut mengeluarkan Zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat . , maka keduanya harus dikembalikan . secara samaAy. (HR. Bukhar. (Fielnanda, 2. A Wakaf Uang Menurut fatwa MUI tentang Wakaf Uang, yang dinamakan Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqu. adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang. HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 Perbandingan antara Hukum Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Fikih Kontemporer lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf harta benda bergerak berupa uang yang selanjutnya disebut wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf alaih. (Peraturan BWI nomor 1 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uan. Di dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 28-31 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 22-27 telah mengatur bolehnya pelaksanaan wakaf uang . arta benda berupa uan. Dengan demikian yang dimaksud wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh wakif . erseorangan, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang dan suratsurat berharga, seperti saham, cek dan lainnya. Dasar hukum wakaf uang Al-Quran Surat Al-Hadiid ayat 18 A aO a eC aA AA Ea aN eI aOEa aN eI ae U E aaO UIA a a a aCA ca AA aCaOIa aO eE aIA ca Aau acI eE aIA a A aA a a aAIU OA a AcEE Ca eU aA a ca AaO A Artinya: AuSesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan . kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak. Ay (QS. Al-Hadid: Surat Ali Imran ayat 92 aAO Ia acI aa acOIa o aO aI aI aACA aAO eE a ac a ac aO aI aACA aAEaI aIaEA AEaO UIA a AO Ia IA a AcEE a aNA a ca A eOs Aaua acI A Artinya: AuKamu sekali-kali tidak sampai pada kebajikan . ang sempurn. , sebelum kamu menyedekahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu sedekahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Ay (QS. Ali Imran: . (Abdullah, 2. A Wakaf Produktif Muhammad SyafiAoi Antonio mengatakan bahwa wakaf produktif adalah pemberdayaan wakaf yang ditandai dengan ciri utama, yaitu. pola manajemen wakaf harus terintegrasi, asas kesejahteraan nazir, dan asas transformasi dan tanggungjawab. Munzir Qahaf mendefinisikan wakaf produktif dengan wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, dimana harta wakaf dikelola untuk menghasilkan barang atau jasa kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan sesuai dengan tujuan wakaf. Pengelolaannya bisa dilakukan melalui bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan bidang lainnya. Dalam perwakafan, pengelola wakaf atau naeir sangat membutuhkan manajemen dalam menjalankan tugasnya. Manajemen ini digunakan untuk mengatur kegiatan pengelolaan wakaf, menghimpun wakaf uang, dan menjaga hubungan baik antara naeir, wakif dan Untuk itu, yang penting adalah nazir menguasai prinsip-prinsip manajemen HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. yang meliputi: Pertama, tahapan fungsi manajemen. Kedua, manajemen fundraising. Ketiga, manajemen pengembangan. Keempat, manajemen pemanfaatan. Kelima, manajemen pelaporan. (Setiawan. Badina, & Najib, 2. A Digitalisasi Wakaf Sebagai negara yang berpedoman pada kajian yuridis, pembahasan seputar wakaf di Indonesia termuat dalam kajian yuridis PP dan perundangan di antaranya: Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 1997. Kompilasi Hukum Islam (KHI) . Undang-undang Wakaf No. 41 Tahun 2004. Peraturan Wakaf Indonesia No. 4 Tahun 2010 yang mengatur tentang pedoman pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Di era society 5. 0 ini beragam problem muncul dalam pelaksanan praktik wakaf di Indonesia. Problem tersebut muncul sebagai tantangan baru yang sesegera mungkin memerlukan solusi penyelesaian. Salah satu problem kompleks yang muncul seperti belum maksimal dan optimalnya regulasi wakaf, kapasitas dan kualitas nyeir yang belum memenuhi standart serta belum maksimalnya penggunaan dan pemanfaatan teknologi sebagai satu bentuk mengikuti tatanan hidup era society 5. Akibatnya, wakaf yang seharusnya menjadi instrumen yang potensial dalam membantu masalah umum dan sosial masyarakat belum sepenuhnya Selain itu, rendahnya pemanfaatan kanal digital juga menjadi. satu hambatan belum signifikannya realisasi wakaf di Indoensia. Penyebab terjadinya transformasi digital adalah adanya perubahan regulasi atau aturan, perubahan dan pergeseran dari bentuk industri ke bentuk digital serta adanya pemahaman terhadap pemanfaatan teknologi digital sekaligus kesiapan sumber daya yang mendukung Bukan hanya itu, transformasi digital semakin massif digaungkan pada saat memasuki era penyebaran virus Covid-19 di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Digitalisasi sudah berubah menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat, lebihlebih ketika mulai pemberlakuan social distancing . aga jara. yang memaksa harus migrasi ke dunia digital. Masa pandemi yang dialami Indonesia dalam kurun waktu terakhir ini memberikan percepatan terhadap inklusi digital, tak terkecuali dalam sektor perwakafan. Beragam inovasi dan inisiatif penguatan wakaf berbasis digital terus dikembangkan untuk mempromosikan ajakan melaksanakan wakaf, memudahkan wakif dan donatur dalam bertransaksi secara digital sehingga lebih mudah dan efisien, serta mempermudah penghimpunan data dan pengelolaan wakaf itu sendiri. Digitalisasi wakaf terus dikembangkan melalui beragam layanan digital perbankan seperti SMS Banking. Mobile Banking. Internet Banking. ATM dan QRIS Code, sedangkan digitalisasi wakaf melalui platform digital non-bank seperti Digital Wallet. E-commerce HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 Perbandingan antara Hukum Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Fikih Kontemporer Platform. Fintech dan Crowdfunding Platform. Adapun dalam sektor pembiayaan publik, pemerintah telah merilis Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) sebagai satu sukuk khusus yang dimiliki negara dengan fungsi penempatan dana wakaf yang bisa dibeli oleh masyarakat calon wakif pada masa penawaran yang berlaku Bahkan, menurut Azizah dan Khanifa dalam penelitiannya menyebutkan bahwa keberadaan CWLS sangat sesuai dan mendukung terhadap terwujudnya Maqasid SyariAoah. (Fish, 2. KESIMPULAN DAN SARAN Zakat dan wakaf merupakan dua instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dalam perspektif fikih kontemporer, keduanya mengalami perkembangan signifikan sebagai respons terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus berubah. Perbedaan konseptual antara zakat sebagai kewajiban individual dan wakaf sebagai amal jariyah sukarela, serta perbedaan dalam tujuan, pengelolaan, dan bentuk harta, menunjukkan kekayaan khazanah hukum Islam yang adaptif. Meskipun demikian, keduanya memiliki kesamaan dalam nilai-nilai dasar seperti keadilan, solidaritas, dan kesejahteraan umat. Isu-isu kontemporer seperti zakat profesi, zakat saham, zakat perusahaan, wakaf uang, wakaf produktif, dan digitalisasi pengelolaan menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mengaktualisasikan peran zakat dan wakaf secara lebih optimal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang kontekstual dan inovatif agar zakat dan wakaf tetap relevan dan berdaya guna dalam menjawab kebutuhan masyarakat Islam di era modern. DAFTAR REFERENSI Abdullah. Tata Cara Dan Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia. ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 4. , 87. https://doi. org/10. 21043/ziswaf. admin asmara. Manfaat Zakat dalam Kehidupan Sosial dan Bermasyarakat. Afdhal. Fakhrurozi. Syamsurizal. Zulfikri. Mursal. Jauhari. A Saidy, . Sistem Ekonomi Islam. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah. Aibak. Kajian Fikih Kontemporer: Sebuah Rekonstruksi Awal. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2. , 1Ae50. Ayuandika. Safitri. Zahra. , & Saputri. Urgensi Pencatatan Wakaf Menurut Hukum Positif. Tahkim, 5. , 59Ae78. Aziz. Nurhaliza. Khairunazwa. Ningsih. Putri. , & Hafuza. Peran Digitalisasi Dalam Meningkatkan Efesiansi Dan Transparansi Dalam Ekonomi Syariah. HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 e-ISSN: 3089-5480. p-ISSN: 3089-5499. Hal. Jurnal Inovasi Keuangan Dan Manajemen, 6. Baznas. 5 Manfaat Psikologi Sosial untuk Kehidupan Masyarakat. Cantika. Pengertian Zakat: Hukum. Jenis. Syarat. Rukun dan Hikmah Berzakat. Faizin. Makna dan Fungsi Zakat dalam Islam. Fauzia. Almuin. Rohayati. , & Garadian. Fenomena wakaf di Indonesia: Tantangan menuju wakaf produktif. Badan Wakaf Indonesia. Fielnanda. Zakat Saham Dalam Sistem Ekonomi Islam (Kajian Atas Pemikiran Yusuf Qardhaw. Al-Tijary, 3. , 57. https://doi. org/10. 21093/at. Fish. POTENSI DIGITALISASI WAKAF DI INDONESIA DALAM ERA SOCIETY 2507(Februar. , 1Ae9. Indonesia. Definition of Waqf. Indonesia. Hukum Wakaf: Pengertian. Jenis-Jenis, dan Keutamaannya. Juliati. , & HRP. Wakaf dan Dasar Hukum Wakaf. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Ekonomi, 2. , 63Ae76. Kontenesia. Di Antara Tujuan Wakaf Adalah Fungsi Sosial. Begini Penjelasannya. Mahendra. Analisis strategi pengembangan teknologi blockchain sebagai media transparansi wakaf di Badan Wakaf Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung. Mukarromah. Zakat Profesi PNS. , 66. Nissa. Sejarah. Dasar Hukum Dan Macam-Macam Wakaf. Tazkiyya: Jurnal Keislaman. Kemasyarakatan Dan Kebudayaan, 18. , 205Ae219. Nury. , & Hamzah. Tafsir Komprehensif Terhadap Ayat-Ayat Zakat: Kajian Terhadap Aspek Sosial Dan Ekonomi Dalam Al-QurAoan. Manarul QurAoan: Jurnal Ilmiah Studi Islam, 24. , 10Ae24. Salsabila. , & Ramadina. Maksimalisasi Peranan Zakat Dalam Ekonomi Islam. Religion: Jurnal Agama. Sosial. Dan Budaya, 3. , 175Ae185. Sdm. Dampak Jangka Panjang Zakat bagi Kesejahteraan Masyarakat. Sdm. Peran Zakat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial di Masyarakat. Setiawan. Badina. , & Najib. Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Rangka Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Wakaf Produktif Dompet Dhuafa Banten. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 3. , 64. https://doi. org/10. 31000/almaal. Siswanto. Pengertian Wakaf Menurut 4 Madzhab dan Undang-Undang. Syafiq. Peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan Zakat, infaq, sedekah HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025 Perbandingan antara Hukum Zakat dan Wakaf dalam Perspektif Fikih Kontemporer dan wakaf (ZISWAF). ZISWAF: Jurnal Zakat Dan Wakaf, 5. Team. Basic Purpose of Waqf. Zaki. Konstruksi Manajemen Mutu Syariah Dalam Pengelolaan Zakat (Studi Kasus Pada Badan Amil Zakat Nasional Propinsi Jamb. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. HIDAYAH Ae VOLUME. 2 NOMOR. 2 JUNI 2025