EVALUASI PERAN EKSEKUTIF. LEGISLATIF. DAN YUDIKATIF DALAM MENJALANKAN FUNGSI NEGARA Yogi Khoirul Naim1. Lexsy Fernanda Azuar2. Pepriyani3. Ririn Kemas Putri HS4. Shabina Zulfisri Rekmya5 1,2,3,4,5 Universitas Merangin Email: Pepriyani309@gmail. Abstrak Fungsi negara tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya peran aktif dari lembaga-lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan negara, seperti menjaga stabilitas politik, menegakkan keadilan hukum, dan memastikan keberlanjutan pelaksanaan kebijakan negara. Eksekutif bertanggung jawab atas implementasi kebijakan, legislatif berperan dalam pembuatan undang-undang yang menjadi dasar hukum negara, sedangkan yudikatif memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran dan kontribusi masing-masing lembaga tersebut dalam pelaksanaan fungsi negara, dengan menggunakan pendekatan studi literatur sebagai metode penelitian. Kajian ini menyoroti pentingnya sinergi di antara ketiga lembaga negara tersebut sebagai elemen kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan efektif. Hasil analisis menunjukkan bahwa kolaborasi yang harmonis antar lembaga negara mampu memperkuat legitimasi pemerintahan sekaligus mendukung tercapainya stabilitas nasional secara menyeluruh. Kata Kunci: Eksekutif. Yudikatif. Legislatif. Fungsi Negara. Pemerintahan Abstract State functions cannot be carried out optimally without the active role of state institutions, namely the executive, legislative and judiciary. These three institutions have complementary roles in realizing state goals, such as maintaining political stability, upholding legal justice, and ensuring the continuity of implementation of state The executive is responsible for implementing policies, the legislature plays a role in making laws that form the basis of state law, while the judiciary ensures that the law is enforced fairly and without discrimination. This article aims to analyze the role and contribution of each of these institutions in implementing state functions, using a literature study approach as a research method. This study highlights the importance of synergy between the three state institutions as a key element in realizing democratic, accountable and effective government. The results of the analysis show that harmonious collaboration between state institutions is able to strengthen government legitimacy while supporting the achievement of overall national stability. Keywords: Executive. Judiciary. Legislative. State Functions. Government PENDAHULUAN Dalam sistem pemerintahan modern, pembagian kekuasaan merupakan salah satu elemen mendasar yang menjadi fondasi dalam membangun struktur negara yang adil dan Konsep pembagian kekuasaan ini didasarkan pada teori trias politica, yang pertama kali dirumuskan oleh filsuf Prancis Montesquieu dalam karyanya The Spirit of Laws. Teori ini mengusulkan bahwa kekuasaan negara sebaiknya dibagi ke dalam tiga lembaga utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi. Pembagian kekuasaan tersebut bertujuan untuk menciptakan mekanisme checks and balances, yaitu sistem pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara. Mekanisme ini dirancang untuk mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan pada satu pihak atau lembaga tertentu yang dapat menyebabkan penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya checks and balances, setiap lembaga negara dapat saling mengawasi, memberikan koreksi, dan memastikan bahwa masing-masing bekerja sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan tanpa melampaui batas kewenangan yang dimiliki (Davidson, 2. Prinsip ini juga dirancang agar tercipta harmoni dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga setiap lembaga dapat menjalankan tugasnya secara optimal demi terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan negara. Eksekutif merupakan cabang pemerintahan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan publik dan pengelolaan administrasi negara. Cabang ini memegang peranan penting dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, termasuk pengambilan keputusan strategis, pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan program-program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, legislatif memiliki peran utama dalam proses legislasi, yaitu menyusun, membahas, dan mengesahkan undang-undang yang menjadi dasar hukum untuk mengatur kehidupan Lembaga legislatif juga berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan kebijakan eksekutif guna memastikan akuntabilitas dan transparansi. Sementara itu, yudikatif bertanggung jawab untuk menegakkan hukum secara adil dengan mengawasi penerapan hukum dan menyelesaikan sengketa yang timbul melalui sistem peradilan yang Namun demikian, implementasi prinsip pembagian kekuasaan ini di berbagai negara tidak selalu berjalan mulus. Tantangan yang dihadapi meliputi konflik kepentingan antar cabang kekuasaan, korupsi yang merusak integritas institusi, serta ketidakefektifan koordinasi antarlembaga yang berujung pada disfungsi pemerintahan. Situasi ini dapat berdampak negatif pada kinerja pemerintah secara keseluruhan dan menurunkan tingkat Davidson. Modern Governance: Theories and Practices. Oxford University Press. kepercayaan masyarakat terhadap institusi-institusi negara yang seharusnya melayani mereka (Suryanto, 2. Artikel ini bertujuan untuk melakukan kajian secara mendalam mengenai bagaimana ketiga lembaga tersebut menjalankan fungsi utamanya dalam konteks negara modern yang Kajian ini tidak hanya menyoroti peran utama yang diemban oleh masing-masing lembaga, tetapi juga menganalisis berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas tersebut. Tantangan tersebut dapat bersumber dari faktor internal, seperti kapasitas kelembagaan, tata kelola internal, dan koordinasi antarunit, maupun dari faktor eksternal, seperti perubahan dinamika politik, perkembangan teknologi, dan ekspektasi masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Lebih lanjut, artikel ini juga akan mengulas berbagai solusi dan inovasi yang dapat diterapkan untuk mengatasi kendala tersebut. Solusi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pemerintahan, sehingga mampu merespons kebutuhan masyarakat secara optimal. Dalam pembahasan ini, aspek sinergi dan kolaborasi antarlembaga negara akan menjadi fokus utama, mengingat pentingnya kerja sama yang solid dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Sebuah negara dapat dikatakan berfungsi dengan baik apabila memiliki wilayah atau daerah teritorial yang sah, di mana terdapat pemerintahan yang sah, diakui, dan berdaulat serta memiliki kekuasaan yang sah untuk mengatur rakyatnya. Kekuasaan yang sah berarti bahwa pemerintah berdaulat merupakan representasi seluruh rakyat dan menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat. Kekuasaan adalah wewenang untuk memutuskan . emerintah, mewakili, mengurus, dan lain sebagainy. Dalam hal ini, pemerintah menjalankan kekuasaan atas kehendak rakyat, yang berarti bahwa berdasarkan consensus dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disepakati bahwa rakyat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintah, mewakili, dan mengurus urusan pemerintahan. Melalui pembahasan yang komprehensif ini, artikel diharapkan dapat memberikan wawasan yang mendalam mengenai peran strategis, pentingnya sinergi, dan upaya untuk Suryanto. AuKelembagaan Pemerintahan di IndonesiaAy Antara Teori dan Praktik. Jakarta: Gramedia. meningkatkan akuntabilitas antarlembaga negara. Tujuan akhirnya adalah memberikan kontribusi bagi pengembangan sistem pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dalam rangka mendukung kemajuan negara METODE PENELITIAN Metode Penelitian yang digunakan dalam Jurnal ini adalah Yuridis Normatif. Yuridis Normatif adalah metode penelitian yang digunakan dalam jurnal dan karya hukum yang mengkaji aspek-aspek internal dari hukum positif. Metode penelitian yuridis normative merupakan pendekatan yang dipakai dalam studi hukum untuk menganalisis norma-norma hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini sering diterapkan untuk memahami, menjelaskan, dan mengevaluasi aturan-aturan hukum serta prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Dalam penelitian yuridis normatif, digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan melibatkan pengumpulan dan analisis berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik penelitian. Pendekatan konsep mengkaji pemikiran dan teori hukum dari para ahli hukum, sedangkan pendekatan kasus menganalisis putusan-putusan pengadilan untuk memahami penerapan norma hukum dalam kasus nyata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif . uridis normati. untuk menganalisis dan mengevaluasi peran ketiga cabang kekuasaan negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjalankan fungsi-fungsi negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . uridis normati. dengan karakteristik berfokus pada analisis normatif peraturan perundang-undangan, mengkaji norma hukum yang berlaku, menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Penelitian ini Berfokus pada analisis normatif peraturan perundang-undangan. Mengkaji norma hukum yang berlaku. Menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Menganalisis kesesuaian fungsi kelembagaan dengan peraturan perundang-undangan mengkaji implementasi fungsi konstitusional masing-masing Lembaga. Analisis ini memfokuskan pada Lembaga Eksekutif dalam Analisis fungsi HASIL PEMBAHASAN Lembaga eksekutif merupakan salah satu pilar utama dalam sistem pemerintahan yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan negara. Tugas utamanya mencakup pengelolaan anggaran negara, pelaksanaan undang-undang yang telah disahkan oleh legislatif, dan pengelolaan hubungan diplomatik dengan negara lain. Dalam menjalankan tugas ini, lembaga eksekutif dipimpin oleh presiden atau kepala pemerintahan, yang memiliki peran sentral sebagai pengarah kebijakan dan pengambil keputusan strategis. Presiden atau kepala pemerintahan tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu oleh kementerian dan lembaga negara lainnya yang memiliki tugas spesifik di berbagai sektor, seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan pertahanan. Menurut Jones . , keberhasilan lembaga eksekutif dalam melaksanakan fungsinya sangat bergantung pada beberapa faktor utama, yaitu kapasitas manajerial yang baik, integritas yang tinggi dalam setiap tingkat pengambilan keputusan, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Kapasitas manajerial mencakup kemampuan untuk mengatur sumber daya yang tersedia, baik manusia maupun finansial, agar dapat digunakan secara efektif dan efisien. Integritas mengacu pada kejujuran dan etika dalam menjalankan tugas, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan publik. Responsivitas merujuk pada kemampuan lembaga eksekutif untuk mendengarkan, memahami, dan menanggapi aspirasi serta permasalahan yang dihadapi masyarakat secara cepat dan tepat. Ketiga faktor ini menjadi landasan penting dalam menciptakan pemerintahan yang kredibel, transparan, dan akuntabel di mata masyarakat. Lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama yang sangat penting dalam sistem Pertama, fungsi legislasi, yaitu merumuskan, membahas, dan mengesahkan undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat dan Kedua, fungsi pengawasan, yaitu memantau dan mengawasi jalannya pelaksanaan kebijakan oleh lembaga eksekutif agar tetap sesuai dengan peraturan Jones. Leadership in Executive Government (Cambridge: Cambridge University Press, 2. perundang-undangan Ketiga, mengesahkan, dan mengawasi penggunaan anggaran negara untuk memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan Ketiga fungsi ini memberikan landasan hukum dan legitimasi bagi pelaksanaan kebijakan negara, sekaligus memastikan bahwa pemerintah berjalan sesuai prinsip demokrasi dan konstitusi. Namun demikian, lembaga legislatif sering kali dihadapkan pada tantangan berat, terutama dalam menjaga independensinya. Pengaruh tekanan politik, baik dari pihak eksekutif, partai politik, maupun kelompok kepentingan tertentu, sering kali menjadi hambatan bagi legislatif dalam menjalankan tugasnya secara objektif dan tanpa intervensi (Harsono, 2. Hal ini menunjukkan perlunya upaya penguatan institusi legislatif agar mampu bekerja dengan efektif dan bebas dari konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat luas. Kekuasaan yudikatif memainkan peran krusial sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum dalam sistem pemerintahan. Lembaga-lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, bersama dengan badan peradilan lainnya, bertanggung jawab memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten, tanpa diskriminasi. Mereka berfungsi sebagai pilar utama dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga keseimbangan kekuasaan di antara lembaga Negara (Tan, . Mahkamah Agung, sebagai puncak sistem peradilan umum, mengawasi penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya dan memastikan bahwa putusan pengadilan konsisten dengan hukum yang berlaku. Sementara itu. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik, dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum. Peran ini memastikan bahwa semua produk legislasi dan tindakan pemerintah sesuai dengan konstitusi, sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara lainnya. Harsono A. , "Legislative Challenges in a Democratic State," Journal of Political Studies. Vol. No. , hlm. Tan. AuIndependensi peradilan dalam demokrasi modernAy. Jurnal Studi Hukum , 18 . , 56-70. Independensi lembaga yudikatif sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Intervensi politik yang dapat mempengaruhi independensi peradilan menjadi tantangan utama yang harus dihadapi. Selain itu, masalah korupsi dalam tubuh peradilan dapat merusak integritas lembaga peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan menjadi krusial untuk memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan tanpa adanya distorsi yang merugikan Menurut kajian oleh Raharjo . , korupsi dalam lembaga yudikatif merupakan tantangan serius yang dapat menghambat penegakan hukum yang adil. Selain itu, penelitian oleh Ali . menekankan pentingnya teori hukum dan teori peradilan dalam memahami dan mengatasi permasalahan dalam sistem peradilan. Kedua kajian ini menyoroti bahwa independensi lembaga yudikatif dan integritas para penegak hukum merupakan faktor kunci dalam mewujudkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem Sinergi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan elemen kunci dalam mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan. Setiap lembaga memiliki peran dan fungsi yang saling melengkapi, sehingga diperlukan kerja sama yang harmonis agar mekanisme pemerintahan berjalan dengan efektif. Eksekutif, misalnya, bertugas untuk merumuskan dan menjalankan kebijakan, tetapi membutuhkan dukungan dari legislatif untuk merancang dan mengesahkan undang-undang yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Sementara itu, yudikatif memegang peranan penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan dan diimplementasikan oleh eksekutif dan legislatif tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Dengan kata lain, yudikatif bertugas menjaga agar setiap kebijakan tidak bertentangan dengan konstitusi atau prinsip-prinsip hukum lainnya. Raharjo. AR . Korupsi dalam Lembaga Yudikatif: Sebuah Tinjauan Kritis. Jurnal Anti Korupsi , 8 . Namun, apabila terjadi ketidakharmonisan antara ketiga lembaga ini, dampaknya dapat sangat signifikan terhadap kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Sebagai contoh, tumpang tindih regulasi di beberapa negara yang dikaji oleh Smith . menunjukkan bagaimana kurangnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dapat mengakibatkan kebijakan yang tidak konsisten, membingungkan, atau bahkan saling bertentangan. Di sisi lain, kurangnya pengawasan dari yudikatif juga dapat membuka ruang bagi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, sinergi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak hanya penting untuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Hubungan antara tiga kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem hukum tata negara Indonesia mempengaruhi implementasi hukum dan juga keadilan di Indonesia. Pertanyaan tentang interaksi antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem hukum tata negara Indonesia beserta dampaknya terhadap implementasi hukum dan keadilan mendatangkan serangkaian pertimbangan yang mendalam. Pertamatama, perlu dipahami bahwa hubungan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam konteks Negara Indonesia tidak selalu berjalan sejalan dan lancar. Meskipun konstitusi di Indonesia menegaskan prinsip pemisahan kekuasaan antara ketiga lembaga Negara tersebut, akan tetapi dalam prakteknya, interaksi mereka seringkali dipengaruhi oleh dinamika politik dan juga kepentingan tertentu. Contohnya, terdapat kecenderungan di mana lembaga eksekutif memiliki pengaruh yang kuat terhadap lembaga legislatif, sehingga mengakibatkan ketergantungan legislatif pada kebijakan eksekutif. Kedua, dalam lembaga yudikatif, walaupun secara teori kekuasaan yudikatif dianggap independen, namun dalam prakteknya keputusan-keputusan yang diambil oleh lembaga yudikatif seringkali dipengaruhi pada faktor politik dan tekanan dari pihak eksekutif dan Hal ini dapat mempengaruhi keadilan dalam proses hukum, terutama jika ada indikasi adanya campur tangan atau tekanan politik dalam proses peradilan. Ketiga, interaksi yang kompleks antara ketiga kekuatan ini juga dapat mempengaruhi implementasi hukum di Indonesia. Contohnya, kebijakan yang dihasilkan oleh eksekutif dan Smith. AuKonflik Antar Lembaga di Negara BerkembangAy. Governance Review , 10 . , 101-115. disetujui oleh legislatif mungkin tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, sehingga dapat menghasilkan hukum yang tidak efektif atau bahkan bertentangan dengan keadilan. Selain itu juga, terdapat juga beberapa risiko besar yang terjadi, salah satuya penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu lembaga yang dapat menghambat implementasi hukum yang adil dan berkeadilan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa interaksi yang terjadi antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam sistem hukum tata negara Indonesia memiliki dampak yang sangat besar atau signifikan terhadap implementasi hukum dan keadilan di Indonesia. Untuk memastikan supaya implementasi hukum dan keadilan dapat berjalan lancar, diperlukan upaya untuk memperkuat independensi dan kemandirian setiap lembaga dan juga menjaga keseimbangan serta kekuasaan di antara mereka. Sistem hukum tata negara Indonesia telah mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum dalam menepatkan suatu keputusan-keputusan cabang pemerintahan Sistem hukum tata negara Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, dan kepastian hukum dalam suatu keputusan cabang pemerintahan. Berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan: Prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia berguna untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan bijaksana di mata hukum. Implementasi prinsip ini dapat dilihat dari berbagai regulasi yang dapat mendorong perlakuan setara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, suku, budaya, atau status sosial Prinsip demokrasi yaitu pondasi utama dalam sistem pemerintahan Indonesia. Demokrasi yang ada di Indonesia dijalankan dengan mekanisme pemilihan umum . yang memungkinkan partisipasi langsung dari masyarakat dalam memilih dan menetapkan pilihan pemimpin mereka. Hal ini dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabeldan juga adanya mekanisme checks and balances yang mengawasi kinerja pemerintah mereka. Selain itu, demokrasi Indonesia juga menekankan kedaulatan rakyat sebagaimana rakyat merupakan sumber kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepastian hukum merupakan asas yang mengutamakan adanya kejelasan dan ketertiban dalam suatu peraturan perundang-undangan, sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban mereka dengan jelas. Prinsip ini penting untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban masyarakat. Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan juga haruslah jelas, konsisten, dan dapat Asas kepastian hukum di Negara Indonesia sering disebutkan dalam berbagai regulasi yang telah mengatur penyelenggaraan pemerintahan, guna untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan hukum yang memiliki landasan kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Dengan demikian, sistem hukum tata negara Indonesia berusaha tegas dengan melakukan tugas secara konsisten mengintegrasikan ketiga prinsip ini melalui regulasi yang adil, mekanisme demokratis yang partisipatif, dan kepastian hukum yang jelas. Upaya ini dilakukan tidak hanya memperkuat legitimasi hukum, tetapi juga memperkuat suatu kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan hukum yang ada di Negara Indonesia. Lembaga negara dalam era reformasi dibentuk bertujuan untuk membantu dan juga menjalankan suatu pemerintahan di Indonesia, salah satunya adalah lembaga lembaga Lembaga eksekutif adalah salah satu badan pemerintahan yang mempunyai kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum, sedangkan lembaga legislatif merupakan institusi kunci . ey institution. dalam perkembangan politik negara-negara Jenis lembaga eksekutif atau Sistem lembaga eksekutif secara umum terbagi menjadi dua, adalah sebagai berikut. Pertama, sistem Pemerintahan Parlementer. Dalam sistem pemerintahan parlementer, kepala negara dan kepala pemerintahan terpisah. Kepala negara dipimpin oleh presiden, sedangkan kepala pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri. Akan tetapi, kepala negara hanya berfungsi sebagai simbol suatu negara yang berdaulat. Kemudian, pimpinan eksekutif atau administrator publik . epala pemerintaha. yang biasanya dijabat oleh Perdana Menteri (PM), presiden, dan lainnya bergantung pada mosi atau kepercayaan parlemen dan dapat turun dari jabatannya melalui mosi tidak percaya dari Perdana Mentri (PM) dipilih oleh parlemen, yang kemudian diikuti dengan pengangkatan resmi oleh kepala negara. Biasanya PM berasal dari partai mayoritas, namun apabila tidak mencapai mayoritas, untuk membentuk pemerintahan dibentuk pemerintahan PM merupakan pimpinan kabinet-kabinet. Pemerintah bersifat kolegial atau kolektif, di mana PM dalam menerapkan kepemimpinannya bersifat kolektif melalui kekuasaan koordinasi terhadap menteri-menteri. Menteri-menteri merupakan kolega dari PM. Adapun ciri atau karakteristik dari sistem parlementer ini adalah sebagai berikut. Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan A Kepala pemerintahan adalah perdana menteri. Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui pemilihan Umum. Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara. Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen. Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara. Presiden dalam sistem pemerintahan parlementer . ecuali negara yang menganut Inggris commonwealth-ny. , dipilih dan diangkat oleh atau menyertakan badan perwakilan Kedua. Sistem Pemerintahan Presidensial Untuk sistem ini, selain presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus juga sebagai kepala negara. Presiden dipilih baik secara langsung oleh rakyat maupun oleh suatu badan tertentu untuk masa jabatan tertentu, dan dalam keadaan normal tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri. Pada sistem presidensial, eksekutif . non-kolegial. Presiden bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas para menterinya. Semua pejabat di bawah presiden adalah Jadi kepemimpinan dan kekuasaannya bersifat hirarkis, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada presiden. Dengan kata lain, presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tunggal. Tidak seperti di sistem parlementer. Pertanggungjawaban presiden bukan kepada parlemen, karena itu tidak adanya mosi tidak percaya, tetapi pertanggungjawabannya kepada konstitusi. Namun demikian, presiden dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme impeacment apabila melakukan pengkhianatan, menerima suap, dan melakukan kejahatan Beberapa ciri dari sistem presidensial ini adalah sebagai berikut. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen Presiden tidak dapat membubarkan parlemen Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen Menteri bertanggung jawab kepada presiden Masa jabatan mebteri tergantung pada keprcayaan presiden. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and balance Sistem presidensial dianggap dapat menciptakan stabilitas eksekutif karena didasarkan pada masa jabatan presiden yang telah ditentukan dimana selama menjabat tidak ada yang mengganggu gugat kecuali ada situasi yang tidak normal atau melanggar UUD yang telah Ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah . suatu waktu dapat jatuh karena mosi tidak percaya. PENUTUP Kemampuan suatu negara untuk berhasil ditentukan oleh kekuasaan yang sah untuk memerintah warga negaranya, pemerintahan yang berdaulat dan berani, dan wilayahnya yang sah. Kekuasaan ini harus diterapkan kepada masyarakat umum, sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Pemerintah harus memiliki sistem yang efektif yang terdiri dari beberapa komponen yang bekerja sama secara harmonis . Sistem pemerintahan ini mendukung upaya legislatif, eksekutif , dan yudikatif dan harus dapat menyatukan dan mendukung organisasi nasional untuk mencapai tujuan negara, yang meliputi melindungi warga negara Indonesia, mempromosikan perdamaian universal, melestarikan cara hidup bangsa, dan membina secara konsekuen serta memajukan hukum internasional berdasarkan kemajuan sosial. Pembagian kekuasaan antara cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif merupakan prinsip dasar dalam hukum Indonesia yang memastikan pemerintah beroperasi secara efektif. Sebagai pilar utama dalam menjalankan fungsi negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus terus memperkuat sinergi untuk menciptakan harmoni dalam tata kelola Kerja sama yang efektif di antara ketiganya bukan hanya menjadi kunci stabilitas politik dan keadilan sosial, tetapi juga menjadi landasan bagi keberlanjutan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat. Meski demikian, tantangan seperti konflik kepentingan, kurangnya transparansi, dan lemahnya akuntabilitas masih menjadi hambatan serius yang memerlukan perhatian segera. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan reformasi kelembagaan yang menyeluruh, yang tidak hanya berfokus pada pembenahan struktur, tetapi juga pada penguatan budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Reformasi ini membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak terkait, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat, untuk menciptakan ekosistem pemerintahan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Pendekatan berbasis data harus diutamakan guna memastikan bahwa kebijakan dan langkah-langkah yang diambil didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan dengan kondisi nyata. Lebih dari itu, pengembangan model kerja sama antarlembaga yang adaptif dan relevan harus menjadi prioritas. Model ini tidak hanya dirancang untuk merespons dinamika lokal, tetapi juga mampu menjawab tantangan global yang semakin kompleks. Penelitian, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor menjadi elemen penting dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang progresif dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah tersebut, sistem pemerintahan diharapkan mampu tidak hanya beradaptasi dengan dinamika zaman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Pada akhirnya, tujuan utama dari setiap upaya perbaikan tata kelola pemerintahan adalah mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia, sekaligus memperkuat posisi bangsa di tengah persaingan global. Interaksi dinamis antara ketiga lembaga negara tersebut mencerminkan esensi demokrasi konstitusional. Mekanisme checks and balances memungkinkan setiap lembaga untuk saling mengawasi, membatasi, dan mengimbangi kekuasaan. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi dalam mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Dalam praktik ketatanegaraan, koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Konflik kelembagaan yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menghambat proses penyelenggaraan negara dan menurunkan kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan sikap saling menghormati, profesionalitas, dan komitmen terhadap konstitusi dalam setiap interaksi antarkelembagaan. Lembaga eksekutif memiliki tanggung jawab untuk mengimplementasikan kebijakan yang dihasilkan legislatif dengan efektif dan efisien. Produk legislasi yang dihasilkan DPR harus mampu menerjemahkan aspirasi rakyat dan memberikan solusi terhadap permasalahan aktual. Sementara lembaga yudikatif berperan dalam menguji produk hukum, memastikan konsistensi dengan konstitusi, dan memberikan penafsiran hukum yang Pengawasan merupakan salah satu fungsi kritis dalam sistem ketatanegaraan. Lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif, baik melalui mekanisme interpelasi, hak angket, maupun pencabutan kepercayaan. Di sisi lain, lembaga yudikatif memberikan pengawasan melalui pengujian peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada produk hukum yang bertentangan dengan Tantangan kompleks yang dihadapi negara modern mensyaratkan ketiga lembaga negara untuk terus mengembangkan kapasitas dan responsivitasnya. Dinamika global, perubahan sosial, dan perkembangan teknologi menuntut adaptabilitas kelembagaan yang Kemampuan untuk merespon isu-isu strategis, membangun konsensus, dan menghasilkan kebijakan yang berkelanjutan menjadi prasyarat keberhasilan sistem DAFTAR PUSTAKA