Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS) Volume 5 Nomor 1 Tahun 2023 e-ISSN: 2714-7398 MU'ASYARAH BIL MA'RUF AS A PRINCIPLE OF MARRIAGE Ismi Lathifatul Hilmi UIN Sunan Kalijaga ismihilmi00@gmail. Abstrak Today the public is made aware of domestic problems through social media or through interactions with neighbors. Fulfilling each other's rights and responsibilities in the household is very important. The term mu'asyarah bil ma'ruf is used to describe this whole privilege and responsibility. The purpose of this study is to provide an explanation of the Islamic principle of marriage known as mu'asyarah bil ma'ruf, which requires a series of responsibilities and privileges for each family unit. This article takes an approach based on the Qur'an and Hadith by mentioning a number of postulates about mu'asyarah bil ma'ruf. This research resulted in a point of view of understanding drawn from the Qur'an and hadith through its interpretation of mu'asyarah bil ma'ruf where mu'asyarah bil ma'ruf is a concept of interdependence between husband and wife to present every good deed in the household when interacting and good communication between the two. Keywords: Rights and Obligations. Household. Mu'asyarah bil Ma'ruf. MUAoASYARAH BIL MAAoRUF SEBAGAI ASAS PERKAWINAN Abstract Dewasa ini publik disadarkan akan masalah rumah tangga melalui media sosial atau melalui interaksi dengan tetangga. Memenuhi hak dan tanggung jawab satu sama lain dalam rumah tangga sangat penting. Istilah mu'asyarah bil ma'ruf digunakan untuk menggambarkan keseluruhan hak istimewa dan tanggung jawab ini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang prinsip pernikahan Islam yang dikenal sebagai mu'asyarah bil ma'ruf, yang mensyaratkan serangkaian tanggung jawab dan hak istimewa untuk setiap unit keluarga. Artikel ini mengambil pendekatan yang didasarkan oleh Al-Qur'an dan Hadits dengan menyebutkan sejumlah dalil tentang mu'asyarah bil ma'ruf. Penelitian ini menghasilkan sudut pandang pemahaman yang ditarik dari Al-QurAoan dan hadis melalui tafsirnya mengenai muAoasyarah bil maAoruf yang mana muAoasyarah bil maAoruf merupakan konsep kesalingan antara suami dan istri untuk menghadirkan setiap perbuatan baik dalam rumah tangga ketika berinteraksi serta komunikasi yang baik antara Kata Kunci: Hak dan Kewajiban. Rumah Tangga. MuAoasyarah bil MaAoruf. Pendahuluan Perkawinan merupakan suatu akad . yang menjadikan halal hubungan seksual antara pria dengan seorang wanita, sebagai pasangan suami (Ramulyo, 1. Sebenarnya menjadikan halal hubungan seksual bukanlah merupakan satu-satunya tujuan dari perkawinan, karena tujuan utama dalam MuAoasyarah Bil MaAoruf Sebagai Asas Perkawinan perkawinan adalah untuk memperoleh kehidupan yang tenang, cinta dan kasih Tujuan ini dapat tercapai dengan sempurna apabila tujuan-tujuan lain tujuan reproduksi, tujuan memenuhi kebutuhan biologis, tujuan menjaga diri, dan ibadah dapat terpenuhi. (Nasution, 2. Menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan memberntuk rumah tangga, keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Undang-undang tersebut secara jelas menyebutkan tujuan dari pernikahan yaitu membentuk sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. (Mawardi, 2. Allah SWT menciptakan kita untuk hidup berdampingan satu sama lain. Semua kisah hidup akan mencapai titik dimana orang dewasa memutuskan untuk memiliki keluarga, menemukan pasangan, dan memulai untuk meniti rumah tangga. Tuhan menjadikan manusia sebagai makhluk sosial, dimaksudkan untuk berkembang dalam lingkungan yang baik dan harmonis. Salah satu dari kekuasaan Allah adalah Dia menciptakan manusia untuk hidup dengan pasangan yang harmonis. Allah memfasilitasi kedekatan emosional dan keintiman antara pasangan dalam sebuah Bagi mereka yang mau menerima untuk merenungkan hukum, ciptaan, kekuatan, dan hikmat Tuhan, hal-hal ini berfungsi sebagai bukti dari kemahakuasaan dan keagungan Allah SWT. (Nabil Tedjamamaja, 2. Jika mencapai kebahagiaan pernikahan adalah tujuannya, maka sakinah, mawaddah, dan rahmah adalah cara yang dapat digunakan oleh pasangan mana pun untuk melakukannya. Karena rasa tidak hormat terhadap pasangan dan perselisihan antara suami dan istri dilarang dalam Islam, agama melarang tindakan apa pun yang menghancurkan pernikahan. Dengan demikian, untuk memenuhi perintah Allah dan membesarkan keluarga yang bercirikan sakinah, mawaddah, dan rahmah, pasangan suami istri harus menjaga etika, khususnya mu'asyarah bil ma'ruf di rumah. (Yanggo, 2. Penerapan mu'asyarah bil ma'ruf dalam rumah tangga merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tujuan penciptan manusia berpasang pasangan. Namun, ada kesalahpahaman yang tersebar luas di masyarakat bahwa aktivitas seksual antara pasangan adalah satu-satunya jenis mu'asyarah yang dilakukan dalam sebuah pernikahan. Oleh karena itu, tidak jarang bagi pasangan yang sudah menikah untuk memiliki hubungan seksual yang memuaskan sementara mengalami kesulitan di bagian lain dari hubungan mereka, yang sering mengarah pada pertengkaran dan, pada akhirnya, perceraian. Sebenarnya, harus ada pemahaman biologis, psikologis, dan sosial yang lebih luas tentang kata mu'asyarah. Seorang pria dan seorang wanita yang menikah mengetahui bahwa rumah tangga mereka akan berfungsi serupa dengan perusahaan kecil, lengkap dengan seperangkat aturan dan peraturannya sendiri. Oleh karena itu, sangat penting bagi suami istri untuk memperlakukan satu sama lain dengan ma'ruf (Mu'asyarah bi alMa'ru. sehingga mereka dapat menikmati kebahagiaan seumur hidup bersama, baik sekarang maupun di akhirat. Pernikahan dalam Islam lebih dari sekadar mempersatukan laki-laki dan perempuan demi sakinah. ini juga tentang menyatukan dua budaya yang berbeda. Dengan demikian, dalam kerangka mu'asyarah bil ma'ruf, suami dan istri harus mendiskusikan topik-topik di luar JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Ismi Lathifatul Hilmi kehidupan mereka sendiri, seperti cara terbaik membesarkan anak, membina hubungan dengan anggota keluarga besar, dan melakukan kegiatan kesukarelaan di Istilah "merawat istri dengan baik" (Mu'asyarah bil Ma'ru. dalam buku nikah yang dirujuk dalam sighat ta'lik sangat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Gagasan mu'asyarah bil ma'ruf memainkan peran kunci dalam kalimat ini. Gagasan ini sering dianggap sebagai dinamika hubungan positif antara suami dan istri, tetapi juga kadang-kadang dilihat sebagai mandat agama bagi suami untuk menafkahi dan menghormati wanita mereka, terlepas dari apakah mereka mengekspresikan iman mereka secara lisan atau melalui tindakan mereka. Oleh karena itu, para ulama merekomendasikan mu'asyarah bil ma'ruf sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pasangan agar dapat mewujudkan kebaikan dalam rumah tangga. Al-Quran membuat referensi khusus untuk tindakan kebaikan antara suami dan istri ini dalam Qs. An-Nisa, di mana suami diperintahkan untuk memperlakukan atau berinteraksi dengan istri dengan baik, baik dalam kata-kata, tindakan, atau Surah An-Nisa adalah salah satu surah Madaniyah, yang diturnkan ke Madinah setelah hijrah Nabi SAW. Menurut hadits sejarah yang dikaitkan dengan sayyidah Aisyah r. , ia berkata, "Bukan surah An-Nisa yang turun sampai aku bersama Rasulullah SAW". (H. Al-Bukhar. Sementara itu. Aisyah r. rumah bersama Nabi SAW di bulan Syawal di tahun pertama hijriah. Sebagai wahyu ke-99 dan terakhir dalam Al-Quran. Surah An-Nisa mengikuti Surah As-Shaff dan mendahului Surah At-Talaq. Adapun pendapat lain manyatakan Surah ini berada di posisi ke-97, setelah Al-Mumtahanah dan sebelum surah Al-Hadid, menurut peringkat tartib nuzuli yang didirikan oleh Al-Jabiri, seorang cendekiawan Muslim terkenal keturunan Maroko. Sementara itu. Ibnu Qarnas mengatakan bahwa Surah An-Nisa telah turun dari penempatan sebelumnya di nomor 94 menjadi nomor 96, di bawah Surah Al-Baqarah tetapi di atas Surah Al-Maun. Cendekiawan Muslim Palestina Izzat Darwazah menempatkan Surah An-Nisa di urutan ke-98, antara Surah Al-Ahzab dan Surah Muhammad. Salah satu sura terpanjang. Surah An-Nisa dibagi menjadi tujuh bagian. AsSab'ul Matsani, sebagaimana dikemukakan oleh At-Thabari melalui sanad Ibnu Abbas, menyatakan bahwa Al-Quran, dimulai dengan Al-Baqarah dan diakhiri dengan Al-A'raf dan At-Taubah, dibagi menjadi tujuh surah yang panjang. Ada yang mengatakan itu berisi Surah Yunus. Menurut penjelasan yang diberikan oleh Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam Shafwatut Tafsir. Surah An-Nisa mendapatkan namanya karena mengandung banyak peraturan yang berkaitan dengan perempuan dan tidak ditemukan yang sama dengan surah lainnya. Karena kemiripannya dengan Surah An-Nisa As-Shughra, yang juga dikenal sebagai Surah At-Thalaq dalam Al-Quran, bab ini diberi nama Surah An-Nisa Al-Kubra. Seorang ulama bernama Abu Nizhan, yang menulis buku Mutiara Shahih Asbabun Nuzul, mengklaim bahwa surah khusus ini adalah salah satu yang paling komunal di seluruh Al-Quran. Alasannya adalah karena ia mengeksplorasi topiktopik seperti hak dan tanggung jawab perkawinan, perceraian, dan warisan, yang semuanya penting untuk memahami bagaimana budaya Islam telah berkembang dari waktu ke waktu. Selain itu, di tingkat masyarakat, dengan gambaran bagaimana JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 MuAoasyarah Bil MaAoruf Sebagai Asas Perkawinan peradaban Islam didirikan di atas pilar timbal balik, simbiosis, dan (Annisa Nurul Hasanah, 2. Adapun dalil selanjutnya yang digunakan dalam artikel ini adalah Qs. AlBaqarah ayat 228 yang mana ayat tersebut menjadi dasar untuk berbuat baik kepada Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya. Surah Al-Baqarah diklasifikasikan sebagai Surah Madaniyah, atau surat yang diturunkan di Madinah. Menurut Ali As-Shabuni, seluruh ayat yang diturunkan dalam Surah ini adalah Madaniyah. Meskipun Surah Al-Baqarah memiliki 287 ayat, semua ayat kecuali ayat 281 dianggap Madaniyah oleh At-Tafsirul Munir. Disebutkan bahwa ayat 281 diturunkan di Mina selama haji. Telah diperkirakan oleh para ulama bahwa Surah Al-Baqarah terdiri dari seribu pesan, larangan, dan perintah yang berbeda. Ulama memperkirakan bahwa Surah Al-Baqarah memiliki 287 ayat, 6121 kata, dan 25500 Kisah di mana Allah memerintahkan Bani Israil melalui Musa untuk membunuh sapi untuk mengungkap masalah pembunuhan diperingati dalam Surah Al-Baqarah. Pembunuhnya terungkap setelah dibangunkan dengan organ sapi dari Dimulai pada ayat 67 dari Surah Al-Baqarah, kisah ini disajikan secara (Kurniawan, 2. Metode Adapun artikel ini termasuk dalam penelitian pustaka, yang merupakan semacam studi artikel yang mengandalkan karya sastra sebagai sumber primer. Kajian ini mengumpulkan data atau karya ilmiah dan diarahkan pada topik yang sedang diteliti atau target pengumpulan data yang berkarakter sastra dikenal sebagai kajian yang mengumpulkan data atau karya ilmiah melalui evaluasi kritis dan mendalam terhadap sumber daya perpustakaan yang relevan, literatur yang digunakan berbasis penelitian meliputi buku, jurnal, majalah, dan jenis tulisan lainnya yang dipelajari, dieksplorasi, dan dikutip. (Widodo, 2. Artikel ini juga menggunakan strategi tafsir tematik, yaitu salah satu pendekatan untuk memahami makna Al-Qur'an dengan mengelompokkan ayat-ayat berdasarkan tema bersama. Para ahli Tafsir mengembangkan konsep tafsir tematik untuk menjawab tuntutan masyarakat akan bimbingan melalui Al-Qur'an. Alih-alih menafsirkan ayat-ayat individual. Al-Qur'an dipahami secara keseluruhan dengan mengelompokkan ayatayat yang semuanya memiliki topik yang sama. (Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Balitbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2. Hasil dan Pembahasan MuAoasyarah Bil MaAoruf Ma'ruf berasal dari kata Arab 'arif, yang berarti "mengetahui melalui proses tafakur" . ogis atau tida. , berpikir dengan mentadaburi sebagai konsekuensi, perenungan dari pengalaman, dari menyaksikan kejadian, dan refleksi dari sebuah pemikiran. Prinsip muAoasyarah bil maAoruf mengusung makna kesetaraan, maka kebutuhan untuk menegaskan mu'asyarah bil ma'ruf tidak terbatas hanya pada pihak suami, namun istri juga ditegaskan pada prinsip ini. Sementara itu, kata ma'ruf digunakan untuk menggambarkan setiap tindakan yang dengan akala tau agama diketahui baiknya, dilakukan sesuai dengan agama yang rahmatan lil Aoalamin dan sesuai dengan adat atau tradisi JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Ismi Lathifatul Hilmi Memiliki kepribadian yang mulia, selaras dengan alam, dan dijalankan sesuai dengan ajaran agama kasih sayang. Frasa Mu'asyarah bil Ma'ruf paling baik dipahami sebagai idiom, di mana makna istilah ini paling baik dipahami dengan melihat pernyataan secara keseluruhan daripada mencoba mengurai bagian-bagian komponennya. Padahal, perlu juga dipahami pentingnya dua istilah utama (Mu'asyarah dan Ma'ru. Mu'asyarah berasal dari kata Ibrani AuusyrahAy, yang berarti "rumah" atau "keluarga. " Istilah ini berasal dari frasa Arab yaitu "kebersamaan antara dua sisi" . ighah musyarakah baina al-itsnain. , yang dapat diterjemahkan sebagai "asosiasi" atau "asosiasi" karena adanya konsep "kebersamaan" dan "persahabatan" dalam frasa Arab asli. (Muhammad, 2. Karena mu'asyarah melibatkan saling ketergantungan satu sama lain, kedua pasangan harus berbagi tanggung jawab yang sama dalam yang terlibat. Dari segi bahasa, ma'ruf berasal dari istilah 'urf, yang dapat diterjemahkan sebagai tradisi, adat, atau Masyarakat memiliki beberapa norma dan praktik yang diterima dan dipahami secara luas. Secara harfiah, ma'ruf berarti "baik" atau "benar" di mata agama dan akal. Penggunaan kata "ma'ruf" oleh Mu'asyarah bil ma'ruf sangat tepat, karena menjelaskan bahwa saling ketergantungan antara suami dan istri dalam pergaulan keluarganya tidak terbatas pada perbuatan baik saja, tetapi harus sampai pada konteks untuk dapat saling mengenal dan memahami berdasarkan semangat berbuat baik. Kebaikan melampaui hubungan suami dan istri untuk mencakup seluruh keluarga secara keseluruhan, inilah yang dimaksud dengan ungkapan mu'asyarah bil ma'ruf. Mu'asyarah bil ma'ruf, jika diambil dalam konteks lengkapnya, dapat dilihat dengan cara yang sama seperti yang digambarkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang pernikahan: sebagai sarana untuk mengatur hubungan seksual secara hukum, di mana pasangan memiliki kepentingan dan tujuan yang sama, di mana keduanya tidak berada di bawah yang lain, dan di mana keduanya tidak terpinggirkan oleh yang lain. Karena pernikahan bukan hanya tentang dua orang dari jenis kelamin yang berbeda memilih untuk hidup bersama dalam sakinah, tetapi juga tentang menyatukan dua keluarga yang berbeda secara budaya, mu'asyarah bil ma'ruf suami dan istri harus mempertimbangkan tidak hanya keberadaan mereka sendiri, tetapi juga anak-anak mereka, keluarga besar mereka, dan tetangga serta teman-teman mereka. Al-Quran menggambarkan pola pernikahan mu'asyarah sebagai pola di mana suami dan istri membentuk kemitraan di mana mereka saling mendukung dan memperkuat satu sama lain, dan di mana konsep keadilan selalu dipertahankan, tidak peduli dimanapun dalam keadaan apapun. Memiliki sikap dewasa terhadap pasangan, keluarga, dan anak-anak adalah tanda kedewasaan, seperti halnya kemampuan untuk berperilaku dengan tepat di mana pun seseorang dapat menemukan dirinya sendiri. Mu'asyarah bil ma'ruf merupakan hubungan, persahabatan, kekerabatan, kekerabatan yang dibangun bersama dengan cara yang baik yang sesuai dengan tradisi dan situasi masyarakat JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 MuAoasyarah Bil MaAoruf Sebagai Asas Perkawinan masing-masing, namun tidak bertentangan dengan norma agama, akal sehat, atau sifat manusia, terlepas dari segala kesulitan yang akan timbul kedepannya. Ibid. Penjelasan sebelumnya tentang mu'asyarah bil ma'ruf tetap menjadi standar, setidaknya di kalangan ulama dan akademisi. Ada beberapa kemungkinan makna untuk frasa "mu'asyarah bil ma'ruf", tetapi salah satunya adalah meningkatkan kata-kata, tindakan, dan penampilan. Berbaur atau bersosialisasi, atau pengertian mu'asyarah seperti yang disoroti oleh KH. Hussein Muhammad, sedikit berbeda dari gagasan sebelumnya karena terdiri dari kebersamaan dan keramahan. Upayanya untuk merasionalisasi adanya ketergantungan dalam hubungan suami-istri, seperti yang ia pahami dalam mu'asyarah bil ma'ruf adalah yang lebih menarik dari dua kemungkinan (Wawan Riswandi, 2. MuAoasyarah Bil MaAoruf Dalam Hukum Islam Al-QurAoan menyebutkan bahwa suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian bagi suami, dengan demikian pasangan tersebut harus saling melengkapi dan menutupi kekurangan satu sama lain, saling memahami dan menghormati keputusan satu sama lain. Prioritas pertama seorang suami adalah istrinya, dan dia harus terus berusaha memperbaiki keadaan untuknya. Pada tingkat yang sama, seorang wanita memiliki tanggung jawab kepada Mu'asyarah bil ma'ruf adalah turunan dari istilah AukesalinganAy, yang menandakan bahwa perbuatan baik antara suami dan istri . an sebalikny. harus saling menguntungkan. Mereka masing-masing ingin menjadi AusatuAy untuk pasangan mereka. Adapun dalil yang dijadikan dasar untuk muAoasyarah bil maAoruf dalam artikel ini ialah Qs. An-Nisa . : 19 dan Qs. Al-Baqarah . : 228, yaitu: Qs. An-Nisa . : 19 a AaON aI aEe I e aA AOA o A eI Ea eN a aION aIA a a AaO aacON aacE OI IIaO aE aaO NE E a eaE a eI aaO EIa E eNU n O aE ea EaON aI aE e N aO a e a I Oea aION aI aE a eI Oea IO aA a s aI aOI s o OA AacEE aAO aN UeO Ea UeOA a Aa a eI eE aNO OeU O eaO E A AA A Artinya: AuHai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, . aka bersabarla. karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyakAy. Qs. Al-Baqarah . : 228 a AOEN aI aIe aE aacEO EeOe a I aEe I e aA AacEE UaO aE UOA a AOA o OEa aE Ea EeOe a I U O A Artinya: AuA Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Ismi Lathifatul Hilmi mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha BijaksanaAy. Dari kedua ayat di atas sangat jelas bahwa Allah memerintahkan para pasangan untuk saling memperlakukan satu sama lain dengan perlakuan yang maAoruf, yaitu dengan tidak memaksa para istri untuk melayani suami dan menyusahkan mereka dengan mengambil Kembali apa yang telah diberikan . Allah juga menyatakan bahwa Wanita yang dalam hal ini ialah istri, memiliki hak yang seimbang dengan kewajiban kepada suami, namun dalam hal memimpin rumah tangga suami tetap menjadi penentu kebijakan setelah berdiskusi dengan istri ataupun anggota keluarga lainnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syeikh Ibnu Utsaimin. Al-QurAoan itu diturunkan untuk tiga perkara, yaitu beribadah dengan membacanya, menghayati maknanya, dan mengambil pelajaran dari ayatnya. Agar lebih mendalami konteks ayat, artikel ini menyajikan beberapa sudut pandang tafsir dan latar belakang turunnya ayat dengan tujuan untuk memperdalam pemahaman makna dan sebab turunnya ayat tersebut. Latar Belakang Turunnya Qs. An-Nisa . : 19 Dalam Tafsir At-Thabari Qs. An-Nisa ayat 19 disebutkan bahwa Asbabun Nuzul dari ayat ini adalah pada zaman Jahiliah, wali dari orang yang meninggal lebih diprioritaskan daripada istrinya yang ditinggalkan dalam hal mewarisi harta miliknya. Wali memiliki otoritas yang lebih besar daripada wali perempuan yang sebenarnya dan dapat menikahi janda yang ditinggalkan atau mengatur agar dia menikahi pria lain. Untuk mengiringi berlakunya hukum berdasarkan aturan. Allah SWT menurunkan ayat ke-19, yang menjelaskan status seorang wanita yang ditinggalkan oleh suaminya. Kedua, ketika Abu Qais bin Aslat wafat, anaknya melamar ibunya . bu tiriny. Pernikahan dengan cara ini adalah kebiasaan di antara para Jahiliah. Karena adopsi yang meluas dari praktik ini. Allah menegaskan pada ayat ke-19 dalam upaya untuk mengubah norma-norma yang berlaku. Bagian ini memiliki kekuatan untuk mereformasi masyarakat dan sementara juga berfungsi sebagai penegasan dari partisipasi perempuan dalam kehidupan publik yang dianggap tabu. Tafsir At-Thabari Qs. An-Nisa . : 19 Ada beberapa riwayat yang memaknai ayat AuTidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksaAy, salah satunya ialah tidak boleh menggunakan paksaan untuk menikahkan anak perempuan baik dari Wali perempuan itu sendiri atau kerabat laki-laki lainnya. Karena kenyataan bahwa di jaman jahiliyah, jika seorang wali adalah orang yang paling berhak atas istrinya atau untuk mewarisi istrinya dalam kasus kematiannya, wali itu dapat mengambil sebagian dari harta warisan atau seluruh harta warisan, mencegah pasangan yang ditinggalkan untuk menikah lagi. Menurut Abu Ja'far, penafsiran yang paling populer dari ayat ini adalah larangan untuk mempusakai istri kerabat yang telah ditinggal mati suaminya. Hal ini karena Allah SWT telah JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 MuAoasyarah Bil MaAoruf Sebagai Asas Perkawinan memberikan penjelasan atas setiap aspek warisan dalam Al-Quran. (At-Thabari. Kemudian makna dari AuDan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan Ay ialah agar ahli waris laki-laki tidak memiliki hak untuk melarang seorang Wanita yang ditinggal untuk menikah lagi dengan maksud tujuan untuk mewarisi harta Wanita tersebut. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa mahar yang diberikan dalam suatu pernikahan tidak dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Ada juga pemikiran yang mengatakan bahwa Allah SWT melarang suami memperlakukan istri mereka secara tidak adil, mengancam mereka karena permusuhan, dan menuntut perceraian dengan imbalan "mas kawin" uang. Karena tidak ada yang bisa menghentikan seorang wanita untuk menikah kecuali suaminya . engan mempersulit dan mencoba mengambil kembali mas kawin melalui tebusan padany. dan walinya. (At-Thabari, 2007. Tafsir Al-Misbah Qs. An-Nisa . : 19 Quraish Shihab berpendapat dalam Tafsir Al-Misbah bahwa sebagian ulama berpendapat mengenai kalimat "Dan pergaulilah mereka dengan ma'ruf" sebagai amanah untuk berbuat baik kepada istri yang disayangi, sementara yang lain menganggapnya berarti sesuatu yang lain. Mereka memperluas makna ma'ruf lebih dari sekadar menunjukkan kebaikan dan melakukan ihsan termasuk tidak mengganggu dan tidak mendorongnya. Sementara Asy-Sha'rawi tidak setuju, dia berpendapat bahwa yang disebutkan di atas juga termasuk kepada pasangan yang tidak dicintai lagi. Dia membuat perbedaan antara ma'ruf yang diperintahkan dan mawaddah, yang dimaksudkan untuk meningkatkan ikatan perkawinan. Berbuat baik baginya, senang dengan kehadirannya, dan sebagainya adalah apa yang dia maksud dengan al-mawaddah, sedangkan ma'ruf tidak perlu demikian. Mawaddah tidak bisa eksis tanpa cinta, sedangkan ma'ruf masih bisa dilakukan meskipun tanpa cinta. (Shihab, 2. Ayat ini juga menegaskan bahwa perempuan dan istri memiliki hak untuk menerima perbuatan yang ma'ruf diimbangi dengan tanggung jawab. Bagian ini menunjukkan bahwa dalam kerangka pernikahan, kedua pasangan memiliki tanggung jawab dan hak tertentu satu sama lain. Mereka saling melengkapi, memiliki keseimbangan namun tidak sama. Hal ini meskipun tidak ditegakkan secara ketat, memang menyerukan kepada suami dan istri untuk bekerja sama mengembangkan pembagian tugas rumah tangga yang adil yang bermanfaat bagi seluruh keluarga. Meskipun merupakan tanggung jawab suami untuk menafkahi keluarga secara finansial, bukan berarti istri tidak diharapkan untuk berkontribusi dalam suatu pekerjaan untuk menambah penghasilan suami. (M. Quraish Shihab, 2. Tafsir Al-Wajiz Qs. An-Nisa . : 19 Wahbah Zuhaili dalam tafsir nya mengatakan bahwa mengambil harta waris milik kerabat perempuan yang ditinggal mati ataupun menikahi mereka tanpa mahar atau menikahi mereka dengan niat ingin mengambil mahar mereka adalah perbuatan yang dilarang. Kalian juga tidak boleh membatasi JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Ismi Lathifatul Hilmi mereka dengan cara atau bentuk apa pun, termasuk mencegah mereka menikah lagi untuk mendapatkan kendali atas harta mereka setelah kematian atau mas kawin mereka jika kalian mengizinkan mereka menikah. Boleh menikahi mereka namun tanpa memiliki niat untuk mengambil kembali mahar yang telah Dan pujilah mereka dengan perkataan dan perbuatan yang layak dipuji menurut hukum syariah. Dan jika kalian membenci mereka karena alasan selain perzinahan, bersabarlah. Allah akan memberi kalian pahala yang melimpah atau memberikan seorang anak yang sholeh. Namun jika mereka melakukan perbuatan keji secara terang-terangan, maka kalian boleh menyakiti mereka sampai mereka meminta bercerai dan kalian dapat merebut kembali mas kawin yang telah diberikan kepada mereka. Ibnu Abbas berkata: AuDahulu ketika seorang laki-laki mati, para walinya lebih berhak terhadap istri laki-laki itu, jika mau mereka boleh menikahinya, dan menikahkannya. Mereka lebih berhak atas wanita itu daripada keluarganya. Lalu turunlah ayat iniAy Latar Belakang Turunnya Qs. Al-Baqarah . : 228 Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa Umar Ibn al-Khaththab menceritakan: AuKami orang Quraish . rang Meka. berada di atas istri kami, tetapi setelah bertemu dengan orang Anshar (Muslim Madina. , kami belajar untuk menghormati istri dan mengadopsi tingkah laku mereka . Setelah saya secara terbuka mengkritik istri saya, dia menyangkal segalanya, dan saya menolak untuk mempercayainya. Kemudian dia berbicara kepada saya dan mengatakan: AuKarena, demi Allah, para istri Nabi juga berdebat dan sering menolak sudut pandangnya. Beberapa dari mereka bahkan tidak repot-repot memintanya untuk berbicara sampai malam. Ay Saya terkejut dengan berita ini dan merasa tidak enak bagi suami yang istrinya telah berbuat seperti itu. Karena itu, saya mencari Hafshah . utra Sayyidina 'Umar dan istri Nabi Muhammad, sa. dan mengajukan pertanyaan, "Apakah salah satu dari kalian terganggu dan marah kepada Nabi . ebagai suam. sampai siang dan malam?" Hafshah membenarkan jawaban tersebut dengan tegasAy. Ibn AoAbbas juga meriwayatkan bahwa: AuPada era jahiliah, laki-laki dan perempuan memiliki pandangan yang sangat berbeda tentang perempuan . ntuk mempertimbangkan hak-hak merek. Tetapi Allah menyebutkan mereka ketika Islam tiba, dan kami belajar bahwa kami harus menghormati hak-hak mereka bahkan jika kami tidak memasukkannya ke dalam rencana kami sendiri. Karena itu, ini menunjukkan bahwa orang Mekah memiliki pandangan yang lebih tradisional tentang perempuan dan bahwa di masa lalu, perempuan memiliki perlindungan hukum yang lebih sedikit. Oleh karena itu, penegasan dan bahkan penyebutan hak-hak mereka adalah sesuatu yang dapat mengejutkan sebagian orang, seperti yang dilakukan Umar Ibn al-Khaththab, dan bahwa penyebutan hak-hak ini merupakan indikasi adanya hak-hak perempuan yang diimbangi dengan hak-hak laki-laki. Ay(Shihab, 2. Tafsir Al-Misbah Qs. Al-Baqarah . : 228 JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 MuAoasyarah Bil MaAoruf Sebagai Asas Perkawinan Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah berpendapat bahwa mengenai firman Allah: Aupara wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang maAorufAy ialah menegaskan kesetaraan hak-hak perempuan. Fakta bahwa penyebutkan hak-hak mereka datang sebelum tanggung jawab mereka dan dilihat sebagai konfirmasi akan hal ini sebagai bukti bahwa pentingnya hak-hak tersebut, terutama mengingat bahwa dalam suku Jahiliah tertentu perempuan pada dasarnya ditolak perlindungan hukumnya. Hak istimewa semacam itu secara eksplisit diakui dalam bagian ini. Memang benar bahwa tidak setiap wanita diperlakukan dengan buruk. beberapa istri, terutama di daerah perkotaan seperti Madinah pada masa itu, cukup "berani" untuk tidak setuju dengan suami mereka. Tafsir At-Thabari Qs. Al-Baqarah . : 228 Sebagian dari ahli takwil mengatakan: Takwilnya adalah Mengingat kebutuhan agama mereka untuk tunduk kepada wali laki-laki mereka, istri harus mendapat perlakuan ma'ruf dari suami mereka. Para suami memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan istri mereka dengan benar, tidak merusak mereka, dan menyediakan bagi mereka nafkah secara finansial jika istri mereka patuh kepada Allah dan kepada mereka. Beberapa orang percaya bahwa istri memiliki kewajiban untuk terlihat baik untuk suami mereka sama seperti suami memiliki kewajiban untuk menjaga istri mereka dengan baik. Mengenai ayat AuAkan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinyaAy Abu JaAofar berkata lagi bahwa Dalam bagian ini, makna derajat mengacu pada keringanan yang dilakukan oleh suami agar memikul beban istri dengan sukarela. Maka. Allah memerintahkan pria untuk melindungi wanita dari bahaya dan untuk menghormati hak-hak wanita dalam semua kesulitan mereka, sama seperti Allah melindungi suami dari bahaya dengan mengharuskan istri untuk menyembunyikan dari suami mereka keturunan yang mereka bawa dari rahim mereka dan hak-hak lain yang telah dia tetapkan. Kemudian Allah menyuruh suami untuk melangkah dan menggunakan superioritas mereka atas istri dan posisi mereka sebagai kepala rumah tangga untuk membantu istri dengan melepaskan mereka dari beberapa tanggung jawab mereka kepada suami dan membuat hidup lebih mudah bagi semua orang yang terlibat. (At-Thabari, 2007. Dari beberapa tafsir di atas dapat disimpulkan bahwa pada awalnya Wanita atau istri-istri tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat, terutama apabila sudah berumah tangga. Istri dianggap lebih rendah dari suami dikarenakan asas patriarki yang masih mandarah daging di kalangan Namun Ketika ayat-ayat Allah disampaikan, pandangan tersebut merubah kedudukan istri yang awalnya lemah menjadi AusetaraAy dalam beberapa aspek rumah tangga. Hal ini membuat persepsi bahwa istri tidak boleh mengeluarkan pendapat atau berdiskusi mengenai suatu hal dengan suami Demikian ayat-ayat Allah disampaikan untuk menyelamatkan harga diri Wanita atau istri dari ketidak-adilan gender pada masa dulu. Hadist Tentang MuAoasyarah Bil MaAoruf JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Ismi Lathifatul Hilmi Untuk memperkuat contoh dalam memberlakukan perbuatan yang maAoruf dalam berumah tangga. Nabi juga mencontohkan beberapa tindakan yang menggambarkan kriteria muAoasyarah bil maAoruf agar tercapainya keluarga yang Sakinah, mawaddah, wa rahmah. Nabi mencontohkan sikap yang mengutamakan kesalingan untuk saling menghormati, mencintai, melayani, melindungi, dan membantu dalam pekerjaan rumah tangga. Hadist Pertama aa a a aOa I OO CA e aIa a a aeON CaEA ca A a aa aI aE aI EIA e aca Ae AEO NEE EON OEI Ae OA a eAE aaEA e Aa aI EA a AaE aI O aEO aI aA aINIa a aNEa aN Ae aaI a eIa aNEa aN Ae Aauaa A AEAEa ca AEAEaa CI uaaEA ca AA e a e e aa a Terjemahan: Dari Aswad bin Yazid, berkata: AuSaya bertanya kepada Aisyah ra mengenai apa yang diperbuat Nabi Saw di dalam rumahnyaAy. Aisyah menjawab: AuIa melayani keluarganya, ketika datang waktu shalat, ia bergegas pergi shalatAy. (Sahih Bukhari, no. Hadis: . Dalam mengambil peran sebagai suami dalam rumah tangga. Nabi Saw tidak segan-segan membantu di sekitar rumah, seperti yang terlihat oleh hadits Pria Muslim terhormat diharapkan membantu pekerjaan rumah Ini juga merupakan sunnah Nabi. Alangkah indahnya jika suami dan istri menghidupi gagasan saling ketergantungan dengan melayani dan dilayani dalam semua aspek kehidupan mereka bersama. Namun ini bukan pembagian kerja teknis antara kedua pihak karena kemampuan untuk berkomunikasi dan bekerja sama secara efektif merupakan konsep yang paling penting. Hadist Kedua A AEa Oa eAaeE aI eaI UI aI eaIIaU ua eI aE aNa aIeI aN aEa UCA-AAEO NEE EON OEIA- acEEA a AE a aA a aAE CA a a eI aa aNaOe aa CA ca AOEA a a A ON IEIA. aE A aeOaNA a aA eaO CA. a a Aa aO IeI aNA Terjemahan: Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah Saw bersabda: AuJanganlah lakilaki . muAomin membenci perempuan . muAomin, jika ada satu sifat yang dibenci, pasti ada sifat-sifat lain yang disukaiAy. (Sahih Muslim, no. Hadis: 3. Dengan perspektif kesalingan, hadist di atas juga berlaku untuk perspektif istri tentang pasangan mereka. Mengabaikan kekurangannya dan fokus pada kebaikan yang telah diberikan seperti karakter yang positif dan menyenangkan. Namun ini hanya berlaku untuk hal yang mendasar, seperti makanan, air, tempat tinggal, istirahat, bahasa, pemikiran, tenaga kerja, atau hal yang menyangkut tubuh manusia. Jika sudah menyangkut tentang keimanan atau kekerasan dalam rumah tangga, maka Islam menyediakan sarana untuk berpisah agar tetap menjaga kewarasan. (Faqih Abdul Kodir, 2. Hadis Ketiga Aa eeOaaE eI a eeOaaE eI E eaNEa aN aO aI a eeOaaE eI E eaNEaOA JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 MuAoasyarah Bil MaAoruf Sebagai Asas Perkawinan Terjemahan: AuSebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku. Ay (HR. Tirmidzi no: 3895 dan Ibnu Majah no: 1977 dari sahabat Ibnu AoAbbas. Dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah no: Nabi Muhammad (SAW) menunjukkan perilaku ideal seorang suami terhadap istri dan anak-anaknya. Beliau memiliki pandangan paling positif tentang keluarga dari pada semua orang. Oleh karena itu kita dapat mencontoh kehidupan dalam berumah tangga dari beliau. Menurut Sayyidah Aisyah RA. Nabi meyakini bahwa peran utama seorang suami adalah menafkahi keluarganya dengan mengurus kebutuhan materinya dan individu terbaik adalah orang yang memiliki sikap terbaik terhadap keluarganya, seperti yang beliau katakan di atas. MuAoasyarah Bil MaAoruf Sebagai Asas Dalam Perkawinan Dalam berumah tangga, suami hendaknya berusaha untuk belaku baik kepada istri. Jangan pelit dalam memberi nafkah, dan hindari memarahinya dengan amarah yang terlalu jauh seperti menamparnya, menunjukkan raut wajah tidak suka kepada istri, atau sampai melakukan kekerasan dalam rumah Baik istri tersebut dicintai maupun yang tidak disukai harus mendapatkan perlakuan yang baik dan menjadi teman yang menyenangkan bagi mereka. Tindakan baik berarti tidak memaksanya untuk melakukan apa pun yang bertentangan dengan keinginannya, dan melakukan hal-hal baik yang Suami yang mengembangkan perasaan permusuhan yang kuat terhadap istri mereka karena kekurangan fisik, kebiasaan kepribadian yang mereka anggap menyinggung, atau keterikatan hatinya dengan wanita lain hendaknya melatih kesabaran daripada terburu-buru untuk menyelesaikan proses Ada kemungkinan bahwa hal-hal yang dibenci suami adalah hal-hal yang sama yang pada akhirnya akan mengarah pada kesenangan dan kebahagiaan mereka. Perempuan, seperti halnya normatif secara budaya, diharapkan untuk mengambil tanggung jawab domestik dan orang tua. Meskipun demikian, dengan tugas-tugas di sekitar rumah, istri seharusnya tidak diharapkan untuk melakukan semuanya sendiri. Perhatian dan bahkan pengorbanan timbal balik diperlukan untuk perkawinan yang sukses. Harus ada pemimpin dan pengambil keputusan akhir dalam kelompok mana pun yang terdiri dari dua orang atau jika konsensus tidak dapat dicapai melalui diskusi, seorang pemimpin harus ditunjuk. Dalam sebuah pernikahan, suami adalah pilihan terbaik karena dadanya yang cukup dapat membawa lebih banyak beban dan dapat membebaskan istrinya untuk fokus pada hal-hal lain. (Haris Hidayatulloh. Segala sesuatu tentang pasangan akan bersinar di tahun-tahun awal pernikahan mereka, terutama jika persatuan mereka didasarkan pada kesediaan dan cinta. Namun, ini hanya sementara. Akan ada banyak pekerjaan JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Ismi Lathifatul Hilmi pasangan yang terlihat mengerikan dan membosankan setelah dua atau tiga Itu karena tak satu pun dari mereka melakukan cukup banyak untuk menumbuhkan cinta yang mereka rasakan. Konsep cinta sebagai proses yang membutuhkan perhatian, pemeliharaan, dan perlindungan adalah inti dari makna istilah tersebut. Dengan pikiran, perkataan, dan perbuatan yang membantu menumbuhkan dan mempertahankan rasa cinta tersebut. Ketika mempertimbangkan bagaimana perasaan seorang suami tentang istrinya. Nabi Saw merekomendasikan agar pria fokus pada hal-hal positif daripada yang Tujuannya adalah untuk menjaga pasangan tetap bersama dan memelihara cinta mereka sehingga dapat mekar dan mekar lagi. Kesenangan suami adalah inti dari rekomendasi ini. Ketika seseorang berkutat negatif pada tindakan dan motif orang lain, dia pada dasarnya menyiksa dirinya sendiri secara emosional. Suami dan istri sama-sama memiliki status yang sama dalam rumah tangga serta hak dan tanggung jawab yang sama. Di satu sisi, kebijaksanaan konvensional menyatakan bahwa peran seorang istri dalam rumah tangga adalah yang kedua dari suaminya, dan bahwa dia harus melakukan segala daya untuk membawa kemuliaan baginya. Namun menurut ajaran Islam tentang pernikahan, suami istri memiliki kedudukan hukum yang sama. Kedua pasangan memiliki tanggung jawab yang sama dalam sebuah pernikahan. Memiliki pengabdian yang mendalam pada ajaran Islam adalah cara yang bagus untuk membangun rumah yang tenang dan penuh kasih. Suami dan istri dapat melakukan ini dengan saling menghormati, mempraktikkan berhemat, dan melihat ke dalam sebagai pasangan. (Bastiar, 2018: 77Ae. Hak untuk diperlakukan dengan baik, yang dikenal sebagai mu'asyarah bil ma'ruf, adalah sesuatu yang harus dimiliki semua pasangan. Adalah tanggung jawab suami dan istri untuk memperlakukan pasangan mereka dengan benar, memastikan pernikahan pasangan itu damai dan bahagia. (Sabiq, 2. Mu'asyarah bil ma'ruf meliputi dukungan pasangan, warisan, interaksi seksual dan amal, dan klaim seorang wanita atas mas kawin. Suami istri memiliki mu'asyarah bil ma'ruf untuk saling mendukung dalam segala bidang kehidupan, termasuk hubungan seksual dan kesopanan manusia: mereka harus saling memberi dan menerima, saling mencintai dan menghargai, tidak saling menyakiti, tidak menunjukkan kebencian terhadap satu sama lain, dan tidak mengabaikan hak atau kewajiban orang lain. (Muhammad, 2. MuAoasyarah bil maAoruf ketika digunakan sebagai asas berumah tangg tidak hanya terpaku pada perlakuan suami dan istri, namun sikap ini juga diberlakukan untuk suami istri kepada anak dan begitupun sebaliknya. Islam mengajarkan agar relasi yang dibangun di atas muAoasyarah bil maAoruf ini berlaku seimbang dan sama sama mempelajari parenting agar memahami porsi masing masing dalam mendidik anak. Suami dan istri di sini sama-sama bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang lain sesuai dengan posisi masing-masing. Ada hak nyata dan immateriil yang dimiliki wanita itu terhadap suaminya. Mahar dan tempat tinggal adalah contoh dari hak-hak JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 MuAoasyarah Bil MaAoruf Sebagai Asas Perkawinan material tersebut. Pemeliharaan Islam dan penghormatan terhadap perempuan termasuk mengakui haknya atas properti. Pemenuhan kebutuhan istri, seperti pakaian, makanan, tempat tinggal, dan sebagainya, menjadi kekuatan pendorong di balik keberadaan suami. Karena harapan kontrak pernikahan dan durasi pernikahan, wanita hanya berkewajiban untuk mengikuti suami, terusmenerus menemaninya, mengelola rumah tangga, dan mendidik anak-anaknya, sementara ia sendirian bertanggung jawab untuk menafkahi pasangan secara Kebutuhan mental hidup, seperti menafkahi, melindungi, dan mengintervensi istri seseorang, berada dalam ranah hak nonmaterial istri. (Sayyid Sabiq, 2. Cinta dan kasih sayang, perawatan dan perlindungan, dan sebagainya adalah semua tuntutan biologis dan psikologis yang dipenuhi oleh hubungan seksual dan bentuk-bentuk lain dari keintiman fisik dan emosional. Menurut hukum Islam, seorang wanita memiliki beberapa tanggung jawab terhadap suaminya, termasuk tetapi tidak terbatas pada: mematuhinya, tidak menolak untuk mengikutinya, menghormati reputasi dan harta bendanya, mendekorasi rumah dengan masukannya, dan tidak menerima tamu sampai dia memberikan persetujuannya. Rasulullah pernah bersabda bahwa wanita harus tunduk kepada suami karena dapat mendatangkan kesenangan dan kekayaan. Menurut Nabi, alasan utama seorang istri terkutuk ke neraka adalah dosadosanya terhadap suaminya dan ketegarannya . idak tahu berterima kasi. atas pemujaan suaminya. Jika kebahagiaan dan kepuasan suami dapat dibeli dengan meningkatnya kecantikan perhiasan istrinya, maka tidak perlu melakukannya secara tidak jujur. Tidak diragukan lagi bahwa cinta seorang pria kepada istrinya akan meningkat ketika dia melihatnya paling cantik, dan berkurang ketika dia melihat dirinya dalam cahaya yang kurang ideal. Oleh karena itu, suami harus selalu meminta izin istri mereka sebelum memulai hubungan seksual. Jika seorang suami menginginkan apa yang menjadi miliknya, ia harus menuntut agar istrinya mengikutinya dan memperlakukannya dengan hormat. Istri salihah adalah orang yang bisa menjaga dirinya sendiri, rumah tangganya, dan anak-anak suaminya selama dia tidak ada dengan tetap menghormati dan mematuhi pasangannya. Sebagian besar pernikahan memiliki masalah dengan kepatuhan, yang didefinisikan sebagai "melakukan apa yang diminta pasangan" . elain setia kepada Tuha. dan "menghindari apa pun yang dibenci atau dilarang oleh pasangan" . ahkan Tuha. Tepatnya apa yang disiratkan oleh "kepatuhan" di sini adalah sikap hormat terhadap pasangan. Memiliki sopan santun dan memperlakukan satu sama lain dengan hormat sangat penting dalam sebuah keluarga. (Mahmud Muhammad Al-Jauhari, 2. Simpulan Dari ayat 19 Surah An-nisa dan ayat 228 Surah Al-Baqarah, dapat kita simpulkan bahwa mu'asyarah bil ma'ruf adalah konsep saling ketergantungan dan kerja sama antara suami dan istri untuk menyajikan setiap perbuatan baik dalam rumah tangga melalui interaksi dan komunikasi yang baik antara JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 Ismi Lathifatul Hilmi keduanya, dalam segala bidang kehidupan seperti biologis . ubungan seksua. , psikologis . enyamanan dan kebahagiaan bersam. , dan sosial . enjaga kehormatan dan martabat satu sama lai. Dengan mengedepankan prinsip keadilan, yang berarti bahwa mu'asyarah bil ma'ruf harus dilakukan oleh suami kepada istrinya dan sebaliknya, mu'asyarah bil ma'ruf dapat dijadikan prinsip atau landasan dalam rumah tangga untuk menjaga keharmonisan dan kebaikan yang memberikan manfaat juga sesuai dengan prioritas yang menopang MuAoasyarah bil maAoruf juga dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam perlakuan beliau sehari-hari sebagai kepala rumah tangga, beliau memberlakukan konsep muAoasyarah bil maAoruf dalam rumah tangga nya Bersama Siti Aisyah dan juga melakukan pekerjaan rumah tangga meskipun beliau adalah pemimpin dalam rumah tangga tersebut. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa baik Al-QurAoan maupun Sunnah Rasul memang menganjurkan para pasangan untuk berbuat baik dan menjunjung konsep kesalingan dalam rumah tang agar tercapainya tujuan keluarg yang Sakinah, mawaddah wa rahmah. Daftar Rujukan At-Thabari. Terjemahan Tafsir "JamiAo Al Bayan an TaAowil Ayi Al QurAoan" (A. Al-Bakri . 6th ed. Pustaka Azzam. At-Thabari. Terjemahan Tafsir "JamiAo Al Bayan an TaAowil Ayi Al QurAoan" (A. abdurraziq Al-Bakri . 3rd ed. Pustaka Azzam. Bastiar. Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Suami Istri Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah. Perundang-Undangan. Dan Ekonomi Islam, 10. , 77Ae96. Hasanah. Pengantar Tafsir Surah an-Nisa. Sejarah dan Kandungan Surah. Bincang SyariAoah. Hidayatulloh. Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Al-QurAoan. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4. , 143Ae165. https://doi. org/1497 Kodir. Hadits Mengenai Hubungan Suami Istri yang Baik dan Benar. Mubadalah. Id. https://mubadalah. id/hadits-mengenai-hubungan-suami-istriyang-baik-dan-benar/ Kurniawan, . Tafsir Surah Al-Baqarah. https://islam. id/tafsir/surat-al-baqarah-dCOYm Online. Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Balitbang dan Diklat Kementrian Agama RI. Tafsir Al Quran Tematik : Etika Berkeluarga. Bermasyakarat. Dan Berpolitik. Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran Balitbang dan Diklat Kementrian Agama RI. Quraish Shihab. Tafsir Al-Misbah: Pesan. Kesan, dan Keserasian Al-QurAoan JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023 MuAoasyarah Bil MaAoruf Sebagai Asas Perkawinan . st ed. Lentera Hati. Mahmud Muhammad Al-Jauhari. Membangun Keluarga QurAoani: Panduan untuk Wanita Muslimah (Al-AkhawAt Al-MuslimAt wa BinA Al-Usrah AlQurAoAniyya. , terj. (M. Kamran AsAoad Irsyadi . )). Amzah. Mawardi. Pendidikan Pra Nikah. Ikhtiar Membentuk Keluarga Sakinah. TARBAWI : Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2. , 158Ae168. https://doi. org/10. 26618/jtw. Muhammad. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender . st ed. LKiS Yogyakarta. Nasution. HUKUM PERKAWINAN I: Dilengkapi Perbandingan UU Negara Muslim Kontemporer. ACAdeMIA TAZZAFA. Ramulyo. Hukum Perkawinan Islam (Suatu Analisis dari Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Isla. nd ed. Bumi Aksara. Riswandi. Memaknai AuMuAoasyarah Bil MaAorufAy Dalam Membangun Keluarga Bahagia. Fajar Cirebon. https://fajarcirebon. com/memaknaimuasyarah-bil-maruf-dalam-membangun-keluarga-bahagia/ Sabiq. Fiqih Sunnah (Jilid . Tinta Abadi Gemilang. Sabiq. Fiqhus Sunnah (A. Sobari . Al-IAotishom. Shihab. Tafsir Al-Misbah: Pesan. Kesan dan Keharmonisan Al-QurAoan . st ed. Lentera Hati. Tedjamamaja. Pembahasan Surat Ar-Rum Ayat 21. Retrieved November 28, 2022, from https://bilabil. com/ar-rum-ayat-21/ Widodo. Metodologi Penelitian Populer & Praktis . st ed. Raja Grafindo Persada. Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer. Ghalia Indonesia. JAS: Volume 5 Nomor 1, 2023