Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 73-82 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA PERKAWINAN BERUPA HAK MILIK DALAM PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN Angela Kezia1 & Andryawan2 Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Email: angelakezia270303@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: andryawan@fh. ABSTRACT Marriage is a form of sacred bond between a man and a woman to form a harmonious family. Marriage is regulated by Law Number 1 of 1974. Mixed marriages are carried out by a husband and wife who live in Indonesia with different nationalities . onsisting of Indonesian citizens and foreigner. Marriage and divorce in mixed marriages both have legal consequences for: . Legal relationship between husband and wife. Legal relationship between marital property. Rights and status of children. The main problem in this research is the status of property rights which are determined as marital assets in mixed marriage divorces when the status of property rights can only be attached to Indonesian citizens. The purpose of this research is to find out the clarity of the status of property rights when a mixed marriage is divorced. The research method uses normative juridical research method that uses only secondary data in the form of library materials. Property right cannot become joint property in a mixed marriage based on Article 21 paragraph . If this happens, there has been legal deviation in practice. If an agreement is made to separate assets to own the ownership rights by an Indonesian citizen, then when a divorce occurs, the assets cannot be divided unless otherwise decided by the Indonesian citizen who holds the rights. The decision that determines property rights as joint property and proceeds the sale to be divided because of the inkracht decision should be categorized as a formally flawed decision. Keywords: Marriage, divorcement, marital property, right of ownership ABSTRAK Perkawinan merupakan bentuk ikatan sakral antara seorang pria dengan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang harmonis. Secara umum, perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun perkawinan campuran merupakan perkawinan yang dilakukan oleh sepasang suami isteri yang tinggal di Indonesia dengan kewarganegaraan yang berbeda . erdiri atas WNI dan WNA). Perkawinan dan perceraian dalam perkawinan campuran sama-sama menimbulkan akibat hukum terhadap: . hubungan hukum suami dengan isteri. hubungan hukum kedua belah pihak terhadap harta perkawinan. terhadap hak dan status anak hasil dari Yang menjadi masalah utama dalam penelitian ini ialah mengenai status hak milik yang ditetapkan sebagai harta perkawinan dalam perceraian perkawinan campuran ketika status hak milik hanya dapat melekat pada WNI saja. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kejelasan status hak milik tersebut apabila dalam perkawinan campuran dilakukan perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder belaka berupa bahan kepustakaan saja. Suatu hak milik tidak dapat menjadi harta bersama dalam suatu perkawinan campuran sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 21 ayat . Apabila hal tersebut terjadi maka telah terjadi penyimpangan hukum pada praktiknya. Jika dilakukan perjanjian pemisahan harta untuk memiliki hak milik tersebut oleh WNI maka saat terjadi perceraian, harta tersebut tidak dapat dibagi kecuali jika diputuskan sebaliknya oleh WNI yang memegang hak tersebut. Maka putusan yang menetapkan hak milik sebagai harta bersama dan dapat dibagi hasil penjualannya oleh karena penghukuman dari putusan inkracht seharusnya dikategorikan sebagai putusan yang cacat formil. Kata Kunci: Perkawinan, perceraian, harta perkawinan, hak milik PENDAHULUAN Perkawinan merupakan suatu bentuk ikatan sakral antara pria dan wanita secara lahir batin dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dan dengan mengandalkan unsur-unsur religius dalam pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, perkawinan juga merupakan bentuk perbuatan hukum oleh sebab kepentingan-kepentingan di dalam suatu https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Yuridis Terhadap Harta Perkawinan Berupa Hak Milik Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Kezia, et al. perkawinan masih bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain. Selain itu, oleh karena perkawinan merupakan ikatan yang didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, maka telah terdapat hukum keagamaan yang mengaturnya, kemudian dilakukan penegasan dalam pengaturannya oleh pemerintah dengan membentuk peraturan perundang-undangan tentang perkawinan untuk menjamin kepastian hukum bagi yang melaksanakan ikatan tersebut maupun pihak-pihak lain yang ikut terlibat di dalam perbuatan hukum tersebut. Undang-undang yang mengatur mengenai perkawinan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengertian dari perkawinan dicantumkan pada Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 yang selanjutnya disebut juga dengan UU Perkawinan setelah perubahan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dengan wanita yang ikatan tersebut didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam suatu perkawinan, agar perkawinan tersebut dapat dikatakan sah maka haruslah didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia, selain UU Perkawinan yang mengatur mengenai perkawinan di Indonesia secara umum, terdapat juga pengaturan hukum islam bagi pasangan yang beragama Islam. Apabila dalam suatu perikatan perkawinan suatu pasangan melaksanakan perkawinannya dengan menggunakan hukum positif Indonesia yakni UU Perkawinan, maka perceraiannya juga harus dilakukan dengan hukum tersebut. Seiring berkembangnya zaman, perkawinan campuran semakin banyak terjadi, yakni perkawinan yang dilakukan antar Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) terutama karena akses bagi Warga Negara Asing yang menjadi semakin mudah untuk keluar masuk wilayah Indonesia. Kemudahan akses tersebut juga mempengaruhi kehidupan sosial budaya dari beberapa daerah seperti konsep usaha atau bisnis-bisnis kecil yang lebih menyesuaikan terhadap selera WNA, pengaruh terhadap bahasa, sampai dengan budaya perkawinan terutama daerah yang menjadi tujuan menetapnya WNA terbanyak, contohnya seperti Kota Denpasar di Bali atau kota-kota besar seperti Jakarta. Surabaya dan Medan. Perkawinan campuran berasal dari interaksi yang dilakukan antara WNA dengan WNI, dari interaksi tersebut apabila ingin diadakan perikatan antara kedua belah pihak secara sah, maka haruslah berdasarkan pada hukum perkawinan di Indonesia, pada Pasal 2 UU Perkawinan bahwa perkawinan harus dijalankan menurut agama yang dianut, kemudian perkawinan campuran tersebut dicatatkan secara resmi di badan pemerintah yang bertugas untuk mengurusnya. Bagi perkawinan campuran non-muslim dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapi. dan bagi perkawinan yang didasarkan pada agama islam dapat didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA), pendaftaran ini wajib dilakukan oleh sebab perkawinan di Indonesia harus dilakukan dengan sah secara hukum dan harus berdasarkan hukum positif Indonesia. Perkawinan antar WNI dengan WNA telah dikenal istilahnya di dalam hukum Indonesia yang disebut juga sebagai perkawinan campuran. Istilah tersebut merupakan istilah yang tercantum di dalam undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 57 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan yang dilakukan antar dua orang yang hidup di Indonesia yang memiliki kewarganegaraan berbeda serta menganut hukum yang berbeda oleh karena perbedaan asal negaranya dimana salah satu pihak memiliki kewarganegaraan Indonesia dan menganut hukum positif Indonesia sedangkan pihak yang lainnya memiliki kewarganegaraan asing dan menganut hukum negara asalnya. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 73-82 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Dalam melaksanakan suatu perkawinan maka akan timbul akibat hukum yang mengikutinya, begitu pula dalam perkawinan campuran, akibat hukum yang timbul ialah pada hal-hal sebagai berikut, yaitu: . akibat hukum terhadap hubungan hukum antara suami dengan istri. akibat hukum terhadap harta perkawinan. akibat hukum terhadap status kewarganegaraan anak, hak yang dimiliki serta hubungan hukum dengan kedua orang tuanya (Widanarti, 2. Namun adanya dilakukan perkawinan yang sah dan sakral di hadapan agamanya masing-masing tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian yang dapat berasal dari pertikaian antara suami dengan istri maupun dari intervensi pihak luar (Anshori, 2. , walaupun dalam praktiknya di sistem peradilan Indonesia, dilakukan berbagai upaya untuk meminimalisir terjadinya perceraian, salah satunya melalui proses mediasi. Perceraian menyebabkan putusnya hubungan hukum antara suami dengan istri. Hal ini juga diatur di dalam Pasal 38 UU Perkawinan yang membunyikan bahwa perkawinan dapat putus karena kematian atau karena perceraian. Dalam melakukan perceraian maka akan timbul juga akibat hukumnya terhadap berbagai macam aspek terutama pada hubungan hukum suami istri, status kepemilikan harta benda perkawinan dan anak hasil dari perkawinan tersebut. Masalah perkawinan campuran masuk ke dalam ranah Hukum Perdata Internasional oleh karena peristiwanya yang melibatkan dua sistem hukum yang berbeda (Pangaribuan, 2. Namun dalam hal perceraian, maka harus dilihat terlebih dahulu bagaimana perkawinan tersebut dilangsungkan, contohnya, apabila perkawinan dilangsungkan dengan agama non-muslim sehingga menggunakan peraturan keperdataan umum yang disesuaikan dengan asas-asas hukum dari Hukum Perdata Internasional. Sedangkan bagi perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama islam, maka sama seperti perkawinannya yang dilakukan dengan hukum islam, perceraiannya . ermasuk pengaturan pemisahan harta benda/harta perkawinan serta hak asuh ana. juga dilakukan berdasarkan hukum islam. Dilakukannya perceraian pada perkawinan antar sesama WNI sudah menimbulkan dampak hukum yang cukup signifikan dalam sejumlah hubungan hukum yang dimiliki antar suami istri dengan aspek lainnya yang ikut terpengaruh dengan hubungan tersebut, salah satunya ialah terhadap harta perkawinan. Bagi pasangan suami istri yang tidak melakukan pemisahan harta sebelum atau selama ikatan perkawinan dilangsungkan . erdasarkan ketentuan Putusan MK No. 69/PU-Xi/2015 yang mengubah ketentuan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, maka harta yang dihasilkan atau didapatkan selama melangsungkan perkawinan akan menjadi harta bersama. Dalam perkawinan campuran, yang dampak hukumnya seringkali menimbulkan pertikaian adalah pada status hak milik atas tanah dan bangunan yang menjadi harta bersama. Jika suatu properti yang status kepemilikannya berupa hak milik, telah diatur secara yuridis bahwa status hak milik hanya dapat dimiliki oleh WNI saja sebagaimana yang telah dibunyikan di dalam Pasal 21 UU Pokok Agraria oleh karena bentuk kepemilikan tersebut merupakan bentuk kepemilikan yang bersifat mutlak dan yang terkuat. Dalam perkawinan campuran, suatu harta perkawinan yang memiliki status hak milik hanya melekat pada pihak WNI dalam perkawinan tersebut dan tidak dapat ditetapkan sebagai harta Bersama (Sujana, 2. Seorang WNI hanya dapat memperoleh harta berupa hak milik apabila ia terlebih dahulu telah mengadakan perjanjian pemisahan harta. Namun masalah yang lebih rumit, apabila terjadi perceraian, harta yang berstatus hak milik tersebut dikategorikan sebagai harta bersama, jika dilakukan pembagian harta gono-gini, harta yang berstatus hak milik tersebut tetap harus dibagi berdasarkan haknya masing-masing atau sebagaimana yang diputuskan oleh hakim pada proses pengadilan yang sah namun pihak WNA tetap tidak dapat memperoleh status hak milik. Permasalahan ini ditemukan di dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde pada putusan dengan kasus pembagian harta gono-gini yang bernomor 550/Pdt. G/2020/PA. Sor antara Pepijn Jouche De Blecourt (WNA) dengan Sieska Sagita Nasution (WNI) terdapat perintah eksekutorial hakim https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Yuridis Terhadap Harta Perkawinan Berupa Hak Milik Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Kezia, et al. yang menetapkan harta berupa hak milik menjadi harta Bersama di dalam suatu perkawinan Oleh karena kerumitan status harta benda perkawinan berupa hak milik, penulis tertarik untuk meneliti penelitian ini dengan seksama dan dapat mencari kepastian hukum Adapun yang menjadi pokok permasalahan dari penelitian ini yaitu: . bagaimanakah akibat hukum dari perkawinan campuran terhadap harta perkawinan berupa hak atas tanah?. bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap hak milik atas tanah dan bangunan yang ditetapkan sebagai harta bersama/perkawinan dalam perceraian perkawinan campuran pada Putusan No. 550/Pdt. G/2020/PA. Sor?. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian secara yuridis normatif merupakan penelitian yang hanya menggunakan data sekunder atau bahan-bahan pustaka yang bersumber dari buku, jurnal, artikel penelitian, undang-undang dan sebagainya (Soekanto, 2. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berarti penelitian ini menggunakan bahan-bahan Pustaka sebagai bahan dasar penelitian, yang mana metode kepustakaan merupakan sifat penelitian yang paling tepat untuk meneliti penelitian hukum yuridis normatif ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Akibat Hukum Perkawinan Campuran terhadap Harta Perkawinan berupa Hak atas Tanah. Dalam suatu perkawinan, terkait dengan harta perkawinan, maka terdapat satu faktor kunci yang utama yang berperan penting dalam menentukan status harta perkawinan tersebut maupun dalam hubungan hukumnya atau status kepemilikannya dan lain sebagainya, faktor tersebut ialah apabila terdapat perjanjian pemisahan harta antara suami dengan istri, sebelum maupun selama perkawinan tersebut berlangsung. Pada awalnya perjanjian ini dinamakan dengan perjanjian pranikah yang diatur di dalam Pasal 29 UU Perkawinan, yang mengatur bahwa perjanjian pemisahan harta pada perkawinan dapat dilangsungkan saat perkawinan tersebut sedang dilakukan/disahkan sehingga pencatatannya dapat dilakukan dengan pegawai pencatatan Namun Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-Xi/2015 yang mengubah ketentuan daripada pasal 29 tersebut menjadi perjanjian pemisahan harta perkawinan dapat dilakukan sebelum atau selama perkawinan tersebut Sehingga apabila pasangan suami istri ingin melakukan perjanjian pisah harta di tengah-tengah hubungan perkawinan, hal tersebut dapat dilakukan oleh karena ketentuan yang tercantum di dalam putusan tersebut, adapun perjanjian ini juga berlaku dan mengikat bagi pihak Perjanjian pisah harta tersebut haruslah didaftarkan secara sah di kantor Disdukcapil tempat domisili pasangan tersebut melangsungkan perkawinannya, oleh sebab agar perjanjian tersebut dapat berlaku sah dan mengikat maka faktor publisitas dalam perjanjian tersebut dapat Apabila perjanjian pisah harta tersebut tidak didaftarkan maka, perjanjian tersebut tidak dapat berlaku sebagaimana layaknya akta otentik diberlakukan serta tidak dapat mengikat terhadap pihak ketiga. Adapun yang dapat menjadi akibat hukum terhadap dilakukannya perjanjian pemisahan harta yaitu, antara lain: . pemisahan harta yang dilakukan terhadap harta benda bawaan dari suami atau isteri yang melangsungkan perkawinan, menjadi harta dari masing-masing pihak. akibat hukumnya terhadap warisan, warisan tidak dapat jatuh kepada pihak suami atau istri selama tidak terdapat surat tertulis dari notaris mengenai warisan harta tersebut, warisan hanya dapat https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 73-82 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. jatuh kepada anak. dalam perkawinan campuran. WNI dapat membeli propertinya sendiri dengan status kepemilikan hak milik terlepas dari perkawinannya yang dilangsungkan dengan WNA. Apabila perkawinan tersebut dilangsungkan di Indonesia maka berlaku asas lex loci celebrationis yang berarti perkawinan tersebut dilangsungkan berdasarkan hukum tepat perkawinan tersebut diadakan. Begitu pula dengan perceraian, apabila perkawinan tersebut dilakukan di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum positif Indonesia maka perceraiannya juga harus dilakukan sedemikian rupa. Apabila tidak dilakukan pemisahan harta atau perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta perkawinan dapat tunduk pada Pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan dua hal pada pasalnya yang masing-masing terbagi atas dua ayat yaitu pada ayat pertama mengatur bahwa segala harta benda yang terhadapnya tidak dilakukan pemisahan harta dan diperoleh selama masa perkawinan menjadi hak bersama. Pada ayat yang kedua, bahwa segala bentuk harta yang diperoleh atau didapatkan dengan sendirinya maupun dari warisan, merupakan harta yang dikuasai dan dikelola oleh masing-masing pihak selama pihak-pihak tersebut tidak menentukan sebaliknya (Wiguna, 2. Jika membahas mengenai hak atas tanah yang lahir dari perkawinan campuran dapat dilihat dari Pasal 35 ayat . UU Perkawinan tersebut bahwa dalam perkawinan campuran tidak juga menutup kemungkinan harta yang dimiliki oleh suami dengan istri dapat bercampur jika tidak ada dilakukan perjanjian pemisahan harta perkawinan. Dalam perkawinan antar WNI harta benda yang dimaksud ialah hak atas tanah dan hak atas benda tidak bergerak. Hak atas tanah cenderung mengacu pada hak milik, namun pada perkawinan campuran yang didalamnya salah satu pihak merupakan WNA tidak dapat memiliki hak milik atas tanah dalam perkawinannya kecuali sebelumnya dilakukan perjanjian pemisahan harta oleh WNI sehingga hak milik atas tanah tersebut hanya melekat pada WNI saja sebagaimana yang termaktub pada prinsip nasionalitas dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam hal ini WNI yang melakukan perkawinan campuran sama seperti WNA tidak memiliki hak atas tanah berupa hak milik. Pada pasal 21 ayat . UU Pokok Agraria memerintahkan bahwa WNA maupun WNI yang mengadakan perkawinan campuran oleh karena warisan, hibah, wasiat atau karena jual beli memperoleh Hak Milik. Hak Guna Bangunan. Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dan sebagainya yang berbentuk hak mutlak harus melakukan pelepasan hak yang dimilikinya dalam waktu 1 . tahun sejak hak-hak tersebut diperolehnya. Pelepasan harta benda tersebut dapat dilakukan dengan cara menghibahkannya kepada orang lain (Purnamasari, 2. Dalam masalah hak atas tanah, hak milik merupakan hak yang terkuat dan termutlak sehingga tidak dapat diganggu gugat selama memiliki bukti otentik yang menunjukkan kepemilikannya dengan jelas. Pasal 21 ayat . UU Pokok Agraria menyatakan bahwa siapapun yang memiliki kewarganegaraan ganda atau karena suatu hubungan hukum, ia dikategorikan memiliki kewarganegaraan ganda, maka WNI tersebut tetap dikategorikan sebagai orang asing atau WNA. Namun apabila membahas mengenai hak atas tanah apa yang dapat dimiliki WNI dengan WNA di dalam suatu perkawinan campuran tanpa melakukan pemisahan harta atau hak yang dapat dikategorikan sebagai harta perkawinan bersama tanpa harus melakukan pelepasan hak ialah hak-hak yang dapat dimiliki oleh WNA selama tidak diatur lain oleh undang-undang yang Adapun hak-hak yang dapat dimiliki oleh WNA sebenarya terdiri atas Hak Guna Bangunan. Hak Guna Usaha. Hak Pakai atas Tanah. Hak Sewa untuk Bangunan. Hak Milik atas Rumah Sarusun. Namun oleh karena pelaranganan yang terdapat pada Pasal 21 ayat . , maka yang dapat dijadikan harta bersama dalam perkawinan campuran hanyalah Hak Sewa Bangunan serta Hak Pakai atas Tanah. https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Yuridis Terhadap Harta Perkawinan Berupa Hak Milik Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Kezia, et al. Hak pakai serta hak sewa tersebut dapat dimiliki bersama dan dalam melakukan segala hal yang berkaitan dengannya haruslah mendapatkan persetujuan antara suami atau istri terlebih dahulu. Selain dari hak ini, maka hak-hak yang bersifat permanen serta hak-hak yang memiliki asas nasionalitas hanya dapat diperoleh pada masa perkawinan apabila dilakukan perjanjian pemisahan harta secara sah dengan akta otentik terlebih dahulu. Jika hal tersebut tidak kunjung dilakukan, maka hak tersebut haruslah dihibahkan atau menjadi milik negara. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang hal-hal sebagai berikut: . harta-harta benda yang dihasilkan selama berlangsungnya perkawinan, dijadikan sebagai harta . harta bawaan yang berasal dari warisan, hibah atau yang diberikan kepadanya berada dalam tanggung jawab masing-masing pihak sepanjang tidak ada ditentukan sebaliknya atau lain dari ketentuan tersebut. Pasal tersebut mengatur mengenai harta bersama dalam perkawinan. Bahwa segala harta yang dihasilkan pada saat perkawinan berlangsung akan menjadi harta bersama yang segala hal menyangkut kepengurusannya dan tindakan-tindakan hukum yang berkaitan dengannya harus dilakukan dengan sepengetahuan suami atau istrinya. Berbeda dengan pengaturan di dalam KUHPerdata yang menetapkan bahwa segala bentuk harta yang dimiliki oleh suami dengan istri maupun itu didapatkan sebelum perkawinan atau selama dijalankannya perkawinan, ditetapkan sebagai harta bersama. Pengaturan tersebut tercantum di dalam Pasal 119 KUHPerdata. perkawinan campuran pasti akan menimbulkan akibat hukum, akibat hukum tersebut tidak hanya terhadap hubungan antara suami dengan istrinya maupun sebaliknya ataupun terhadap anak melainkan juga terhadap harta benda yang dimiliki. Selain dari ketentuan tersebut, apabila terdapat perkawinan yang dilakukan menurut hukum islam maka pengaturannya terdapat Menurut Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI), harta perkawinan terbagi atas hal-hal sebagai berikut: . harta yang dibawa atau dimiliki oleh suami sebelum terjadinya perkawinan. harta yang dibawa atau telah dimiliki oleh istri sebelum terjadinya perkawinan. harta bersama yang diperoleh dan dihasilkan oleh suami dengan istri selama berlangsungnya perkawinan. harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan dari pihak . harta yang diperoleh dari hadiah atau warisan dari pihak istri. Mengenai harta bersama pada umumnya tidak diatur di dalam Al-QurAoan maupun Sunnah. Maka dari itu yang menjadi tolak penentuan terhadap harta bagaimana yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama merupakan masalah ijtihadiyah yang merupakan penentuan yang bersumber pada ajaran islam dan bergantung pada wewenang manusia sesuai ajaran tersebut. Selanjutnya harta bersama pada hukum positif islam diatur dalam Pasal 1 huruf f tentang Instruksi Presiden No. 1/1991 tentang penyebarluasan KHI. Menurut buku Hukum Agraria Indonesia oleh H. Arba, hak individu atas tanah terbagi atas dua hal yaitu sifat primer dan sifat sekunder. Adapun hak atas tanah yang bersifat primer terdiri dari: . hak milik. hak guna bangunan. hak guna usaha. hak pakai atas tanah dan . hak sewa atas tanah dan bangunan. Hak membuka tanah. hak-hak lainnya yang telah ditetapkan oleh undang-undang (Arba, 2. Lalu hak-hak yang bersifat sekunder merupakan hak-hak yang tidak sejalan dengan undang-undang sehingga penghapusan hak tersebut diharapkan untuk dilakukan dengan cepat. Contohnya seperti hak gadai atas tanah, hak sewa atas tanah pertanian, hak dalam membagi hasil dari usaha yang dihasilkan oleh tanah dan bangunan, dsb. Perbedaan antara kedua hak tersebut terletak pada subjek yang https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 73-82 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. memberikannya, bagi hak primer, subjek yang memberikan hak tersebut adalah negara langsung sedangkan hak yang bersifat sekunder tidak. Dari hak-hak primer yang dijabarkan tersebut, hak milik merupakan salah satu hal yang sifatnya mutlak, tidak dapat diganggu gugat dan merupakan hak yang mengandung asas nasionalitas, artinya hak tersebut tidak dapat dimiliki oleh warga negara lain selain dari Warga Negara Indonesia saja. Berdasarkan pasal 20 UU Pokok Agraria, hak milik dapat dialihkan pada pihak lain melalui hibah maupun warisan oleh karena sifatnya yang turun temurun. Dalam beberapa kasus, apabila hak milik tersebut diwariskan tanpa wasiat ataupun karena perkawinan campuran beralih pada seorang WNA ataupun pada WNI yang telah kehilangan kewarganegaraannya maka berdasarkan Pasal 21 ayat . UU Pokok Agraria, dalam jangka waktu 1 . tahun pihak tersebut harus mengalihkan haknya dengan menghibahkannya pada pihak lain, atau jika pihak tersebut tidak kunjung melakukan pengalihan harta benda berupa hak milik maka harta tersebut akan menjadi milik negara. Pengaturan tersebut juga merupakan salah satu penyebab hapusnya hak atas tanah yang bersifat hak milik berdasarkan Pasal 27 jo. Pasal 21 ayat . dan Pasal 26 ayat . UU Pokok Agraria. Mengenai harta campuran dalam perkawinan campuran, harta benda berupa hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan. Hak Guna Usaha. Hak Milik atas rumah Sarusun dan terutama Hak Milik tidak dapat dimiliki atau diperoleh oleh suami atau istri yang melaksanakan perkawinan tersebut jika tidak ada dilakukan perjanjian pemisahan harta terlebih dahulu oleh pihak WNI dalam perkawinan. hak atas tanah berupa hak milik hanya dapat dimiliki oleh WNI sebagaimana yang termaktub pada Pasal 9 ayat . UUPA sebab sifatnya yang mutlak, turun temurun dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila dalam suatu perkawinan campuran, suami atau istri yang melangsungkan perkawinan tidak membuat perjanjian pemisahan harta bendanya namun memperoleh hak atas tanah berupa hak milik, pihak-pihak tersebut harus mengalihkan hak miliknya dengan cara menghibahkannya pada pihak lain. Oleh karena itu tidaklah mungkin perkawinan campuran yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik sebagai harta perkawinan yang selanjutnya disebut sebagai harta Namun kasus penetapan hak milik atas tanah dan bangunan sebagai harta bersama telah terjadi pada Putusan Nomor 550/Pdt. G/2020/PA. Sor. Pada putusan tersebut, bapak Pepijn Jochem De Blecourt merupakan seorang WNA yang mengajukan gugatan terhadap ibu Sieska Sagita Nasution yang merupakan seorang WNI. Bapak Pepijn dengan ibu Sieska telah melangsungkan perkawinannya pada 07 Januari 1996 secara islam di Kantor Urusan Agama (KUA). Pada 24 September tahun 2019 bapak Pepijn dengan ibu Sieska telah resmi bercerai secara islam juga dan dilaksanakan di Pengadilan Agama Soreang dengan akta perceraian nomor 2482/AC/2019/PA. Sor. Dalam dalil-dalil penggugat, pada butir ke-3 dikatakan bahwa selama perkawinan tergugat dengan penggugat tidak pernah sekalipun melakukan perjanjian pisah harta antara suami yang merupakan WNA dengan istri yang merupakan WNI. Namun pada butir ke-5 dinyatakan bahwa penggugat dengan tergugat memiliki harta perkawinan berupa sebidang tanah seluas 320 M2 dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya seluas 220 M2 dan terletak di Jalan Iris Garden No. Kavling No. 93 Spring Hills. Desa Mekar Saluyu. Kecamatan Cimenyan yang terdaftar atas nama tergugat. Dari dalil-dalil tersebut dapat dilihat terdapat penyimpangan terhadap hukum. Sertifikat hak milik tersebut tidak seharusnya diberikan ataupun dialihkan melalui perjanjian jual beli maupun cara apapun yang menyebabkan pindahnya hak kepada tergugat apabila tergugat belum https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Yuridis Terhadap Harta Perkawinan Berupa Hak Milik Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Kezia, et al. melakukan perjanjian pisah harta. Pada butir ke-5 dikatakan bahwa kepemilikan terhadap tanah dan bangunan tersebut menjadi harta bersama dalam suatu perkawinan campuran. Penjualan tanah tersebut sudah sudah seharusnya dikategorikan sebagai cacat formil mengingat Pasal 21 ayat . UUPA yang melarang adanya hak milik menjadi harta perkawinan dalam suatu perkawinan campuran. Dijualnya tanah dan bangunan tersebut kepada ibu Sieska yang merupakan seorang WNI dapat dikatakan tidak sah oleh sebab melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dengan demikian ibu Sieska masih dapat memperoleh haknya sebagai WNI apabila ia melakukan perjanjian pisah harta, namun terlihat dari dalil-dalil di dalam putusan, sudah jelas dinyatakan bahwa tidak ada dilakukan pemisahan harta sama sekali sehingga seharusnya tanah tersebut tidak sah dijual kepada tergugat/ibu Sieska yang terlibat dalam perkawinan campuran. Adapun penilaian tersebut merupakan penilaian berdasarkan penafsiran dari sudut pandang undang-undang. Namun dalam prakteknya. BPN RI sebagai pejabat yang berwenang untuk mengesahkan sertifikat hak milik tersebut dapat melakukan penafsiran yang berbeda dan lebih fleksibel daripada penafsiran yang diberikan oleh undang-undang terlebih BPN hanya bertugas untuk memeriksa data-data formilnya saja. Dalam beberapa kasus, apabila perkawinan campuran dilakukan tanpa adanya sertifikat pemisahan harta sehingga harta yang dimiliki masih merupakan harta campuran, jika seorang WNI berniat melakukan pembelian terhadap tanah atau bangunan yang berstatus hak milik dan memiliki kepemilikan tersebut dengan status hak milik yang bersifat sementara yang dalam transaksinya tidak memerlukan persetujuan dari pasangan WNA-nya maka hal tersebut dapat dilakukan. Seperti yang telah disebutkan bahwa BPN hanyalah melihat data formil, yakni apabila tidak terdapat transaksi yang memiliki keharusan untuk melibatkan persetujuan pasangan WNA dari WNI tersebut yang dapat mengindikasikan adanya percampuran harta maka hal tersebut dapat dilakukan. Namun apabila dalam transaksinya. WNI tersebut memerlukan persetujuan dari pasangan WNA-nya maka WNI tersebut tidak dapat memiliki hak milik tersebut dan hanya dapat menggunakan hak pakai Namun perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tidak benar dalam hukum oleh sebab adanya ketidakjujuran dari pihak yang melakukan perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat sebab yang halal atau itikad baik yang harus ada di dalam sebuah perjanjian agar perjanjian tersebut menjadi sah. Dalam hukum perdata, berlaku asas hakim bersifat menunggu (Wo kein klager ist, ist kein ritcher. nemo judex sine actor. , artinya segala bentuk tuntutan ataupun perkara dapat diketahui apabila pihak yang berperkara mengajukan gugatan atau permohonannya (Purnamasari, 2. Selain dari status hak milik yang menjadi harta bersama tersebut, hak tersebut dapat berubah kembali menjadi pengalihan hak oleh karena transaksi jual beli dikarenakan penghukuman hakim dalam putusannya untuk membagi rata yakni berjumlah A . bagian bagi masing-masing pihak oleh karena harta tersebut yang dikategorikan sebagai harta bersama. Dalam putusan, tepatnya pada pertimbangan hakim, hakim mempertimbangkan bahwa harta yang dibeli pada masa perkawinan dan tidak ada dilakukan perjanjian pemisahan harta maka harta tersebut dikategorikan sebagai harta perkawinan bersama sebagaimana harta tersebut merupakan milik WNI begitu pula dengan WNA yang dapat menikmati hak tersebut. Pada pertimbangannya dinyatakan bahwa terjadinya ikatan perkawinan antar ibu Sieska (WNI) dengan bapak Pepjin (WNA) memberikan hak yang setara sebagaimana yang dimiliki oleh pihak WNI kepada pihak WNA. Namun dilakukan juga pertimbangan terhadap Pasal 21 ayat . UUPA yang menyatakan bahwa WNA tersebut tidak dapat sepenuhnya memiliki hak milik tersebut secara mutlak. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 73-82 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Dalam gugatan di dalam putusan tersebut, penggugat mengajukan gugatan terhadap harta perkawinan berupa hak milik yang diklaim sebagai harta bersama. Dalam putusannya, hakim bukan hanya memperbolehkan hak milik sebagai harta bersama terlepas dari pengaturan pada Pasal 21 ayat . yang melarang hal tersebut, hakim juga menghukum tergugat untuk membagi harta benda tersebut menjadi harta gono-gini dengan porsi masing-masing memiliki setengah dari hasil penjualan harta benda tersebut. Pada umumnya akibat hukum perceraian terhadap harta perkawinan yang berstatus hak milik maka apabila harta benda tersebut tidak dapat dibagi secara utuh maka dapat dilakukan jual beli terhadap harta benda tersebut. Begitu pula pada Pasal 97 KHI bahwa terjadinya putus perkawinan maka harta gono-gini akan dibagi dua. Namun beda halnya pada perkawinan campuran, di dalam perkawinan campuran, pada harta bersamanya tidak dapat terdapat harta berupa hak milik. Sehingga bagaimanapun tidak dapat dilakukan pembagian harta terhadap harta benda tersebut oleh karena ketidaktahuannya, berbeda apabila salah satu pihak mengadakan pemisahan harta (WNI) untuk memperoleh hak milik tersebut, maka hal tersebut dapat diperbolehkan namun tidak dapat dibagi pada saat pembagian harta gono-gini karena bukan termasuk harta tersebut melainkan harta pribadi yang tidak dapat diganggu gugat. Putusan tersebut seharusnya batal demi hukum oleh karena cacat formil dalam putusannya yang mengeksekusi gugatan yang juga cacat formil/NO. Menurut buku Yahya Harahap yang berjudul Hukum Acara Perdata, suatu gugatan dapat dikatakan cacat formil apabila: . gugatan yang telah ditandatangan oleh kuasanya tidak sesuai dengan Pasal 123 ayat . HIR. gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum. gugatan bersifat error in persona. gugatan mengandung kecacatan berupa obscuur libel, nebis in idem, atau dalam gugatannya tidak memenuhi pengaturan kompetensi relatif maupun absolutnya (Harahap, 2. Dalam gugatan di dalam putusan ini memenuhi unsur yang kedua yakni gugatan tidak memiliki dasar hukum, yang mana surat kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut seharusnya tidak dapat diberlakukan secara sah, apabila BPN mengeluarkan surat tersebut secara resmi aka terdapat unsur itikad buruk dari pihak tergugat maupun penggugat untuk menipu BPN terkait status kepemilikan tersebut. Maka dari itu seharusnya putusan tersebut dikategorikan sebagai putusan NO (Niet Ontvankelijke Veklaar. KESIMPULAN DAN SARAN Dalam suatu perkawinan campuran, tidak diperbolehkan hak atas tanah berupa hak milik dimiliki dalam perkawinan tersebut apabila tidak terdapat perjanjian pisah harta yang dibuat oleh pihak WNI dalam perkawinan. Hak milik atas tanah hanya dapat melekat pada pihak WNI saja apabila tidak diadakan percampuran harta dalam kepemilikannya. Dalam perkawinan campuran, sebelum diberlakukannya Putusan MK No. 69/PUU-Xi/2015, hak WNI atas tanah yang melakukan perkawinan campuran hampir tidak memiliki hak selayaknya WNI yang haknya telah diatur secara konstitusional pada Pasal 27 ayat . UUD NKRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa semua WNI memiliki kedudukan yang sama di mata hukum termasuk dalam memiliki hak atas tanah yang berstatus hak milik. Namun perjanjian pranikah sebelum putusan MK No. 69/PUU-Xi/2015, bahwa perjanjian pisah harta hanya dapat dilakukan sebelum dan saat perkawinan disahkan. Pengaturan ini seolah membatasi hak WNI dalam perkawinan campuran, yang artinya apabila selama perkawinan dilakukan. WNI ingin mengklaim hak yang sama dengan WNI yang lain yakni memiliki hak milik atas tanah bangunan yang mutlak. WNI tersebut tidak dapat mengklaimnya karena harta kekayaan berupa hak atas tanah itu akan bercampur menjadi harta bersama dengan pasangan WNA-nya. Setelah dikeluarkannya putusan MK tersebut. WNI yang melakukan perkawinan campuran dapat memiliki hak yang sama seperti https://doi. org/10. 24912/jssh. Tinjauan Yuridis Terhadap Harta Perkawinan Berupa Hak Milik Dalam Perceraian Perkawinan Campuran Kezia, et al. hak WNI pada umumnya selama ia melakukan pemisahan harta terhadap harta berupa hak milik atas tanah yang diperolehnya oleh sebab Putusan MK tersebut telah menetapkan putusan yang berbunyi bahwa Perjanjian Pemisahan Harta dalam suatu perkawinan dapat dilakukan sebelum perkawinan dan selama perkawinan itu berlangsung. Pada Putusan No. 550/Pdt. G/2020/PA. Sor yang dalam keputusan dan pertimbangannya menetapkan hak milik atas tanah dan bangunan sebagai harta bersama pada perkawinan campuran yang tidak pernah melakukan perjanjian pemisahan harta dan memerintahkan untuk dilakukannya pembagian harta berupa hak milik atas tanah dan bangunan tersebut untuk diuangkan agar hasil penjualannya dibagi sesuai porsi yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan (Pasal 97 KHI), seharusnya dikategorikan sebagai putusan NO atau putusan yang cacat formil oleh karena objek yang digugat mengandung unsur yang tidak halal yakni perjanjian yang tidak sah (Perjanjian Kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebu. Pengaruh perceraian terhadap hak milik atas tanah dalam perkawinan campuran seharusnya tidak memiliki pengaruh terhadap berubahnya status kepemilikan tersebut apabila kepemilikannya didapatkan secara sah yaitu jika pihak WNI dalam perkawinan terlebih dahulu membuat perjanjian pemisahan harta terhadap hak milik tersebut. Pada saat pembagian harta gono-gini pada saat maupun pasca perceraian, harta tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh karena bukan termasuk harta bersama. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam proses pembuatan artikel ilmiah ini. REFERENSI