https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Relevansi The HCCH 1965 Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters untuk Indonesia Priskila Pratita Penasthika1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta. Indonesia, priskila. pratita31@ui. Corresponding Author: priskila. pratita31@ui. Abstract: One of the pressing matters in settling cross-border civil and commercial disputes is the service of judicial documents abroad. Since this matter is generally a part of national civil procedural law, each country has different provisions and procedures for serving judicial documents abroad. Hence, most countries have become the state parties to the HCCH 1965 Service Convention. The HCCH 1965 Service Convention is an international instrument that provides a straightforward procedure and can facilitate various dimensions in the service of judicial documents abroad. This article seeks to explain the relevance of the HCCH 1965 Service Convention to Indonesia, considering that serving judicial documents from Indonesia abroad and vice versa involves complicated and time-consuming procedures and that Indonesia is yet to be a contracting party to the Convention. Keywords: HCCH 1965 Service Convention, civil and commercial, service of documents. Abstrak: Salah satu hal krusial yang tak dapat dihindari dari penyelesaian sengketa perdata lintas batas negara adalah adanya kebutuhan penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar Sebab persoalan ini umumnya merupakan bagian dari ketentuan hukum acara perdata nasional, setiap negara mempunyai ketentuan dan prosedur yang berbeda-beda untuk penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Oleh karenanya, sebagian besar negara telah menjadi peserta dari HCCH 1965 Service Convention. HCCH 1965 Service Convention adalah instrumen internasional yang menyediakan prosedur yang sederhana dan dapat memfasilitasi berbagai dimensi yang perlu diperhatikan dalam penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Artikel ini bertujuan membahas relevansi HCCH 1965 Service Convention untuk Indonesia dalam penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri. Pembahasan ini didasarkan atas dua pertimbangan, yaitu masih rumitnya prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata dari Indonesia ke luar negeri dan sebaliknya, dan Indonesia belum menjadi negara peserta HCCH 1965 Service Convention. Kata kunci: HCCH 1965 Service Convention, perdata dan komersial, penyampaian dokumen 1121 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 PENDAHULUAN Pengadilan Indonesia lebih sering menangani sengketa-sengketa perdata atau komersial yang bersifat lintas batas negara dan melibatkan pihak bersengketa yang tidak bertempat tinggal, berkediaman, atau berada di Indonesia. Salah satu hal krusial yang tak dapat dihindari dari penyelesaian sengketa perdata lintas batas negara ini adalah adanya kebutuhan penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri . ervice of document. Misalnya, penyampaian dokumen panggilan sidang untuk tergugat yang berada di luar negeri, penyampaian dokumen mengenai proses upaya hukum perdata yang sedang berlangsung di Indonesia kepada pihak yang berada di luar negeri, ataupun penyampaian isi putusan pengadilan Indonesia kepada pihak bersengketa yang berada di luar negeri. Ketentuan dan prosedur penyampaian dokumen peradilan dalam suatu persidangan perdata atau komersial umumnya merupakan bagian dari hukum acara perdata nasional suatu Oleh karenanya, setiap negara mempunyai ketentuan dan prosedur yang berbeda-beda. Penyampaian dokumen peradilan untuk penyelesaian sengketa perdata atau komersial yang bersifat lintas batas negara pun umumnya mengacu pada ketentuan dan prosedur dalam hukum acara perdata nasional. Namun demikian, terdapat beberapa dimensi yang harus selalu diperhatikan dalam penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Pertama, negara-negara dengan tradisi hukum Eropa Kontinental . ivil law syste. umumnya masih memandang proses penyampaian dokumen peradilan merupakan bagian pelaksanaan kedaulatan dari badan peradilannya dan hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi pengadilan atau oleh pejabat negara, seperti pejabat diplomatik atau konsuler. Sementara itu, di negara-negara dengan tradisi hukum Anglo Saxon . ommon law syste. , proses penyampaian dokumen peradilan dapat dilakukan secara langsung oleh para pihak bersengketa ataupun pengacaranya sendiri (Degnan and Kane, 1988. Moravec, 1989. Martinez, 2003. Porterfield, 2. Kedua, penyampaian dokumen harus terjamin aman dan tersampaikan dengan patut kepada pihak yang dituju di luar negeri dan terdapat bukti yang layak atas penyampaian dokumen tersebut. Sementara itu, tergugat atau pihak yang dituju di luar negeri pun harus diberi kesempatan untuk dapat menerima dokumen peradilan dalam waktu yang layak karena hal ini berkaitan dengan kepentingan pelindungan hak-haknya untuk didengar di hadapan persidangan. Selain itu, persidangan tidak dapat dimulai jika dokumen panggilan sidang belum tersampaikan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku (Tu, 2014. Schack, 2001. Moravec, 1. Ketiga, dari segi efisiensi dan biaya, prosedur penyampaian dokumen peradilan perlu dilakukan secepat dan sesederhana mungkin sesuai dengan teknologi terkini yang tersedia (Tu, 2. Instrumen yang berlaku saat ini di Indonesia untuk penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri untuk keperluan persidangan sengketa perdata atau komersial adalah Nota Kesepahaman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penanganan Permintaan Bantuan Teknis Hukum dan Masalah Perdata Lintas Negara Nomor PRJ/HK/00001/04/2023/22Ae02/KMA/NK/IV/2023. April 2023 (AoNota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023A. Berdasarkan Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023 tersebut, satu-satunya tata cara penyampaian dokumen untuk keperluan persidangan perdata di Indonesia ke luar negeri harus melalui jalur resmi pengadilan yang melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler dari perwakilan Indonesia di negara tempat dokumen peradilan tersebut ditujukan. Sementara itu, terdapat sebuah instrumen internasional, yaitu Convention of 15 November 1965 on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (AoHCCH 1965 Service ConventionA. yang menyediakan berbagai prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan dari luar negeri. HCCH 1965 Service Convention adalah instrumen internasional yang dihasilkan oleh the Hague Conference on Private International Law (AoHCCHA. , sehingga penyebutannya selalu 1122 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 diawali dengan singkatan AoHCCHAo. Prosedur utama yang ditawarkan oleh HCCH 1965 Service Convention, yaitu melalui Central Authority, merupakan prosedur yang lebih sederhana dan dapat memfasilitasi berbagai dimensi yang perlu diperhatikan dalam penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan dari luar negeri. Sampai dengan ditulisnya artikel ini (September 2. , peserta HCCH 1965 Service Convention adalah 84 negara (HCCH 1965 Service Convention. Status Tabl. Namun demikian. Indonesia sampai saat ini bukanlah salah satu dari ke-84 negara tersebut. Artikel ini bertujuan membahas relevansi HCCH 1965 Service Convention untuk Indonesia dalam penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri. Untuk membuatnya lebih sistematis, artikel ini terbagi menjadi dua bagian besar. Bagian pertama terbagi lagi menjadi dua sub-bagian. Sub-bagian pertama mengkaji ketentuan dan prosedur yang saat ini berlaku mengenai penyampaian dokumen peradilan perdata dari Indonesia kepada para pihak yang bertempat tinggal, berkediaman, atau berada di luar negeri, dan sebaliknya. Sub-bagian kedua dari bagian pertama lebih lanjut membahas berbagai potensi kesulitan dari prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri yang saat ini berlaku di Indonesia. Selanjutnya, bagian kedua mendiskusikan peran HCCH 1965 Service Convention yang dapat menjadi solusi atas berbagai potensi kesulitan dari ketentuan dan prosedur penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri yang berlaku saat ini di Indonesia. Bagian kedua ini juga terbagi menjadi dua sub-bagian. Sub-bagian pertama menjelaskan berbagai prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata ke luar negeri yang ditawarkan oleh HCCH 1965 Service Convention, termasuk pula pemanfaatan teknologi yang difasilitasi oleh Konvensi ini. Kemudian, sub-bagian kedua dari bagian kedua membahas berbagai renungan mengenai manfaat yang dapat diperoleh Indonesia dari HCCH 1965 Service Convention, jika menjadi negara pesertanya, termasuk langkah strategis yang perlu dipersiapkan oleh Indonesia. METODE Artikel ini menggunakan metode penelitian doktrinal dan pendekatan kualitatif untuk menjelaskan ketentuan dan prosedur yang berlaku di Indonesia dalam hal penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri dan ketentuan dalam HCCH 1965 Service Convention. Ketentuan dan instrumen Indonesia yang mengatur mengenai penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri dikaji dan kemudian digunakan untuk mengidentifikasi berbagai kesulitan yang dapat muncul atas keberlakuannya. Namun demikian, bahan hukum berbahasa Indonesia yang membahas mengenai penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri dan HCCH 1965 Service Convention sangat Oleh karenanya, artikel ini memanfaatkan berbagai bahan hukum dalam bahasa Inggris, seperti teks hukum otoritatif yang dirumuskan oleh organisasi internasional dan sejumlah negara, serta bahan hukum yang dihasilkan para akademisi yang membahas mengenai penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri dan HCCH 1965 Service Convention. HASIL DAN PEMBAHASAN Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023 adalah instrumen di Indonesia yang saat ini mengatur mengenai prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar Instrumen ini juga ditindaklanjuti dengan berbagai perjanjian kerja sama (AoPKSA. antara Kemenlu dan MA, antara lain adalah PKS yang mengatur mengenai format surat standar yang digunakan untuk penyampaian dan bukti penerimaan dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri. Pasal 1 Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023 menyatakan bahwa dokumen peradilan perdata termasuk, namun tidak terbatas pada, surat gugatan perdata, surat panggilan 1123 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 sidang perkara perdata, pemberitahuan putusan atau penetapan pengadilan, surat panggilan pemeriksaan saksi, surat pernyataan upaya hukum, surat pemeriksaan berkas, dan dokumen keperdataan lainnya. Oleh karena itu. Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023 ini berlaku hanya terbatas untuk persoalan yang berkaitan dengan peradilan perdata. Berdasarkan Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023 ini, penyampaian dokumen peradilan perdata dari pengadilan Indonesia ke luar negeri perlu dilakukan berdasarkan prosedur tertentu yang melibatkan berbagai lembaga dan pejabat publik di dalam dan di luar Selain itu, berdasarkan Pasal 5 dari Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023, penyampaian dokumen keperluan persidangan perdata di Indonesia ke luar negeri harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan. Penyampaian dokumen peradilan perdata tersebut dapat pula dilakukan secara elektronik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan negara tujuan (Pasal 7 Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2. Berikut adalah prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata dari pengadilan Indonesia yang ditujukan kepada pihak bersengketa yang berada di luar negeri berdasarkan Pasal 5 Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023: Dokumen dari Pengadilan asal di Indonesia MA RI Ditujukan kepada: Panitera MA PO BOX 913 Jak-Pus Kemenlu RI Perwakilan RI di negara tujuan Melaksanakan sesuai ketentuan berlaku di negara tujuan Kemenlu/ Pengadilan/Otoritas Berwenang di negara tujuan Pihak dituju di negara tujuan Gambar 1. Alur Penyampaian Dokumen Peradilan dari Indonesia ke Luar Negeri Sebaliknya, berikut adalah skema tata alur permohonan penyampaian dokumen peradilan perdata dari pengadilan asing ke Indonesia berdasarkan Pasal 9 Nota Kesepahaman Kemlu dan MA 2023: 1124 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Permohonan peradilan dari negara asing Vol. No. Desember 2024 Perwakilan negara asing di Indonesia elalui Nota Diplomati. Kemenlu RI MA RI ntuk Permohona. Gambar 2. Alur Penyampaian Dokumen Peradilan dari Luar Negeri ke Indonesia Menurut Pasal 9. Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023, penyampaian dokumen peradilan dari luar negeri ke Indonesia wajib disertai terjemahan dokumen tersebut dan dokumen kelengkapan lainnya dalam bahasa Indonesia, kecuali ada perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam perkara perdata antara negara pengirim dokumen dengan Indonesia yang menentukan sebaliknya. Pasal 10 Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2024 menyatakan bahwa segala pembiayaan yang lahir untuk keperluan penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri dibebankan kepada para pihak berperkara. Penting pula untuk digarisbawahi bahwa prosedur sebagaimana ditentukan dalam Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2024 tersebut adalah satu-satunya prosedur yang berlaku di Indonesia untuk penyampaian dokumen peradilan dalam perkara perdata ke dan dari luar negeri. Salah satu PKS yang merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023 tersebut adalah PKS antara Kemenlu dan MA tentang Standardisasi Pengiriman Surat Rogatori dan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara Nomor PRJ/PK/00173/02/2024/64-391/PAN/HK. 1/II/2024, 16 Februari 2024 (AoPKS Kemenlu dan MA 2024 tentang Standardisasi Pengiriman Dokumen Peradilan Perdata Lintas NegaraA. Berdasarkan Pasal 2 PKS ini, penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri harus dituangkan dalam format standar surat sebagaimana ditentukan dalam PKS tersebut. Format surat standar ini harus disusun dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing dari negara pengirim atau negara tujuan pengiriman dokumen. Jika negara tujuan tidak mengatur mengenai persyaratan bahasa, format standar surat menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Format standar surat pengiriman tersebut dapat diakses melalui website MA melalui tautan ini. Selain PKS mengenai standardisasi format surat untuk keperluan pengiriman dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri. Kemenlu dan MA juga menyepakati PKS tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan dalam Perkara Perdata Lintas Negara Nomor PRJ/PK/00176/02/2024/64-394/PAN/HK. 1/II/2024, 16 Februari 2024 (AoPKS Kemenlu dan MA 2024 tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan PerdataA. PKS ini mengatur mengenai standardisasi format surat yang membuktikan bahwa dokumen peradilan telah diterima oleh pihak yang dituju di luar negeri sebagaimana mestinya . cknowledgment receipt of judicial documen. Dengan kata lain. PKS ini merupakan kelanjutan dari PKS Kemenlu dan MA 2024 tentang Standardisasi Pengiriman Dokumen 1125 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Peradilan Perdata Lintas Negara. PKS Kemenlu dan MA 2024 tentang Standardisasi Pengiriman Dokumen Peradilan Perdata Lintas Negara menentukan format surat standar untuk penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar Indonesia, maka PKS Kemenlu dan MA 2024 tentang Standardisasi Bukti Penerimaan Dokumen Peradilan Perdata menentukan format surat standar yang membuktikan penerimaan dokumen persidangan perdata tersebut oleh pihak yang dituju di luar negeri. Format standar surat penerimaan tersebut juga dapat diakses melalui laman MA melalui tautan ini. Potensi Kesulitan dari Keberlakuan Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023 Merujuk Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023, penyampaian dokumen peradilan perdata dari Indonesia ke luar negeri, dan sebaliknya, merupakan prosedur yang cukup kompleks karena melibatkan beberapa institusi di dalam negeri dan di negara tujuan dokumen Hal ini menyulitkan bagi para pihak yang sedang bersengketa dan pengadilan Indonesia yang sedang menangani suatu sengketa perdata atau komersial untuk memastikan apakah dokumen hukum tersebut telah tersampaikan dengan semestinya kepada pihak yang dituju di luar negeri (Penasthika, 2. Sebagai contoh, penyampaian dokumen panggilan sidang untuk pihak yang berada di luar negeri. Praktik dan hukum acara perdata Indonesia menentukan bahwa surat panggilan sidang harus disampaikan secara sah dan patut. SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat menentukan bahwa panggilan harus dikirimkan melalui surat tercatat paling lambat 6 hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat 3 hari kerja sebelum sidang dijadwalkan. Jika surat panggilan sidang tersebut harus ditujukan kepada pihak yang berada di luar negeri dengan menggunakan prosedur penyampaian dokumen berdasarkan Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2023 yang kompleks dan memerlukan waktu yang tidak sebentar, tentunya akan sangat sulit untuk dapat memastikan surat panggilan tersebut dapat diterima oleh pihak yang dituju secara patut sebagaimana ditentukan dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023. Kesulitan lain yang muncul adalah kebiasaan dalam praktik pengadilan di Indonesia adalah bahwa penyampaian dokumen panggilan sidang umum dilakukan 3 kali sebelum proses jawab menjawab di persidangan dapat mulai dilakukan. Jika setelah 3 kali panggilan sidang, pihak yang dipanggil tidak juga hadir dalam persidangan, maka persidangan baru dapat Akibatnya, proses persidangan di Indonesia menjadi tertunda dan berkepanjangan. Dalam praktik, waktu tunggu yang diperlukan untuk dapat dimulainya sidang oleh karena rumit dan panjangnya proses penyampaian dokumen panggilan sidang ke luar negeri adalah sekitar 3-9 bulan (Penasthika, 2. Sebaliknya, ketika seorang WNI atau perusahaan Indonesia menjadi pihak berperkara dalam suatu sengketa di pengadilan di luar negeri, penyampaian dokumen dari luar negeri ke Indonesia dengan menggunakan tata alur yang berbelit-belit tersebut berpotensi dokumen tidak berhasil diterima dengan baik. Akibatnya. WNI atau perusahaan Indonesia kehilangan kesempatan untuk dapat mempertahankan kepentingan dan hak-hak hukumnya untuk didengar dalam suatu persidangan sengketa perdata atau komersial yang berlangsung di luar negeri. HCCH 1965 Service Convention Sebagaimana telah disampaikan pada bagian Pendahuluan di atas. HCCH 1965 Service Convention adalah konvensi multilateral yang dihasilkan oleh HCCH. HCCH, berkedudukan di Den Haag, adalah satu-satunya organisasi internasional antar pemerintah yang berfokus pada unifikasi kaidah-kaidah hukum perdata internasional melalui instrumen-instrumen yang dihasilkannya . an Loon, 2007. den Dekker, 2020. Penasthika, 2. Instrumen-instrumen ini membahas isu-isu hukum perdata internasional, mulai dari persoalan hukum keluarga, pilihan forum, pilihan hukum, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, sampai dengan persoalan kerja sama yudisial internasional. HCCH 1965 Service Convention adalah salah satu dari 41 instrumen yang dihasilkan oleh HCCH. 1126 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 HCCH 1965 Service Convention adalah instrumen yang menyediakan prosedur penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri bagi negara-negara pesertanya. Konvensi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1969. Mukadimah HCCH 1965 Service Convention menggarisbawahi keinginan negara-negara penandatangannya, yaitu, "A to ensure that judicial and extrajudicial documents to be served abroad shall be brought to the notice of the addressee in sufficient time A" dan "to improve the organisation of mutual judicial assistance for that purpose. " Oleh karena itu. Konvensi ini menyediakan prosedur yang sederhana, adil, dan diakui secara internasional untuk penyampaian dokumen peradilan dalam penyelesaian sengketa perdata dan komersial . on Mehren, 1. Sampai dengan ditulisnya artikel ini (September 2. , peserta HCCH 1965 Service Convention berjumlah 84 negara. Pasal 1 HCCH 1965 Service Convention mengatur bahwa Konvensi ini berlaku untuk: persoalan-persoalan perdata atau komersial, . ketika sebuah dokumen yudisial atau ekstrayudisial, . perlu disampaikan ke luar negeri, dan . alamat dari pihak yang dituju di luar negeri diketahui. Meskipun keberlakuannya dibatasi untuk persoalan-persoalan perdata atau komersial. HCCH 1965 Service Convention tidak memberikan penerangan lebih lanjut mengenai frasa Aocivil or commercial mattersAo ini. Para perancang dari HCCH 1965 Service Convention dengan sengaja tidak mendefinisikan frasa tersebut dan membiarkannya terbuka untuk interpretasi (Moravec, 1. Namun demikian, arti dan cakupan dari frasa Aocivil or commercial mattersAo telah menjadi sumber perdebatan dalam berbagai pertemuan yang membahas HCCH 1965 Service Convention. Negara-negara dengan tradisi hukum Common Law, termasuk Amerika Serikat, cenderung menginterpretasikan frasa Aocivil or commercial mattersAo untuk mencakup segala persoalan yang tidak termasuk dalam persoalan pidana. Sementara itu negara-negara dengan tradisi hukum Civil Law, yang umumnya membuat perbedaan yang lebih kompleks antara hukum publik dan hukum perdata, mengecualikan hukum pidana, pajak, dan administrasi dari cakupan Aocivil and commercial mattersAo. Dalam praktiknya, para hakim serta negara-negara peserta dari Konvensi ini secara umum juga cenderung membuat interpretasi yang bersifat lebih liberal terhadap frasa Aocivil or commercial mattersAo (Johnson, 2. HCCH 1965 Service Convention menyediakan satu prosedur utama dan beberapa alternatif prosedur untuk penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan dari luar negeri, sepanjang negara tujuan pengiriman dokumen peradilan tidak berkeberatan atas penggunaan prosedur alternatif tersebut. Pertama, prosedur yang paling utama dan formal adalah melalui Central Authority, sebagaimana diatur dalam Pasal 2-6 Konvensi. Kedua, prosedur alternatif melalui jalur diplomatik atau konsuler (HCCH 1965 Service Convention. Pasal 8-. Ketiga, prosedur alternatif melalui jalur pos secara langsung kepada pihak yang dituju di luar negeri (HCCH 1965 Service Convention. Pasal 10. Keempat, prosedur alternatif melalui komunikasi secara langsung antar petugas pengadilan, pejabat, atau pihak berkompeten lainnya di negara asal dan di negara tujuan (HCCH 1965 Service Convention. Pasal 10. Kelima, prosedur alternatif melalui komunikasi secara langsung antara pihak yang berkepentingan dalam persidangan yang sedang berjalan di negara asal dengan petugas pengadilan, pejabat, atau pihak berkompeten lainnya di negara tujuan (HCCH 1965 Service Convention. Pasal 10. Negara tujuan penyampaian dokumen dapat menyatakan keberatan dan penolakannya untuk penggunaan keempat prosedur alternatif di atas. Oleh karena itu, sebelum pemanfaatan salah satu dari keempat prosedur alternatif tersebut, harus selalu dipastikan bahwa negara tujuan pengiriman dokumen tidak berkeberatan atau menolaknya. Namun demikian, tidak ada hierarki dari kelima prosedur tersebut di atas. Penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan dari luar negeri melalui salah satu dari prosedur tersebut tidak mengakibatkan penyampaian dokumen menjadi lebih rendah kualitasnya. Paragraf-paragraf di bawah ini akan menjelaskan tiap-tiap prosedur tersebut secara perinci. 1127 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Pertama, prosedur penyampaian dokumen peradilan ke luar negeri melalui Central Authority. Pasal 2 sampai 6 dari HCCH 1965 Service Convention menetapkan bahwa negaranegara peserta Konvensi harus membentuk atau menunjuk satu lembaga di dalam negeri sebagai AoCentral AuthorityAo. Central Authority ini nantinya bertugas untuk menerima permintaan penyampaian dokumen peradilan dari luar negeri, menyampaikan kepada pihak yang tertuju dalam dokumen tersebut (Pasal . , dan menyediakan bukti yang menunjukkan bahwa dokumen peradilan tersebut telah disampaikan kepada pihak tertuju sebagaimana mestinya (Pasal . Selain Central Authority, negara-negara peserta HCCH 1965 Service Convention dapat pula menunjuk otoritas lainnya, umumnya disebut dengan istilah AoCompetent AuthorityAo, yang salah satunya berfungsi menjalankan penyampaian dokumen dalam konteks Pasal 6 dan 9 dari HCCH 1965 Service Convention (HCCH 1965 Service Convention. Pasal 18 paragraf 1 jo. Pasal 21 paragraf . Negara-negara yang pemerintahannya dalam bentuk federal, diperbolehkan untuk menunjuk lebih dari satu Central Authority (Pasal 18 paragraf . Prosedur penyampaian dokumen melalui Central Authority ini merupakan Aoinovasi utamaAo dari HCCH 1965 Service Convention (Johnson, 2. Oleh karenanya, penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan dari luar negeri melalui Central Authority ini merupakan prosedur utama yang harus selalu tersedia untuk keperluan penyampaian dokumen peradilan dan merupakan AuA the heart and soul AAy dari Konvensi ini (Magnarini, 1. Lampiran (Anne. dari the HCCH 1965 Service Convention menyediakan model formulir . odel for. untuk permohonan penyampaian dokumen ke luar negeri melalui Central Authority. Berdasarkan Pasal 7 Konvensi. Model Form ini wajib untuk dibuat dalam bahasa Inggris atau bahasa Perancis. Model Form dapat pula dituangkan dalam bahasa nasional atau salah satu bahasa nasional dari negara asal dokumen. Format baku Model Form dapat diakses pada lembar pertama dari tautan ini. Hanya otoritas atau petugas peradilan yang berwenang sebagaimana ditentukan oleh hukum negara asal dokumen peradilan yang dapat memohonkan penyampaian dokumen tersebut ke Central Authority negara tujuan. Individu pribadi tidak diperbolehkan untuk mengirimkan permohonan penyampaian dokumen peradilan secara langsung ke Central Authority negara tujuan. Permohonan penyampaian dokumen peradilan ini dilakukan tanpa persyaratan legalisasi atau formalitas setara lainnya. (HCCH 1965 Service Convention. Pasal Practical Handbook on the Operation of the Service Convention, 2. Setelah menyampaikan dokumen peradilan kepada pihak yang dituju sebagaimana semestinya. Central Authority negara tujuan harus menyampaikan sertifikat kepada pihak pemohon penyampaian dokumen. Sertifikat tersebut merinci penyampaian dokumen peradilan kepada pihak yang dituju, termasuk perinci mengenai metode, tempat, tanggal, dan keterangan mengenai penerima dokumen. Apabila dokumen peradilan tersebut tidak tersampaikan kepada pihak yang dituju sebagaimana mestinya. Central Authority negara tujuan harus merinci alasan-alasannya dalam sertifikat tersebut. Format baku sertifikat yang wajib diterbitkan oleh Central Authority negara tujuan mengenai telah atau tidak berhasil disampaikannya dokumen peradilan dari negara asal dapat diakses pada lembar kedua dari tautan ini. Prosedur penyampaian dokumen peradilan melalui Central Authority digambarkan dalam skema berikut ini: 1128 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 Model Form dokumen peradilan dari otoritas yang berwenang di negara asal Central Authority di negara tujuan Penyampaian dokumen peradilan oleh Central Authority di negara tujuan kepada pihak yang dituju ATAU kepada agensi berwenang di negara tujuan untuk disampaikan kepada pihak yang dituju Gambar 3 AeAlur Penyampaian Dokumen Peradilan ke Luar Negeri melalui Central Authority berdasarkan HCCH 1965 Service Convention HCCH 1965 Service Convention menetapkan bahwa Central Authority negara tujuan dapat menolak permohonan penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial dari luar negeri untuk alasan-alasan yang sangat terbatas. Central Authority negara tujuan dapat menolak permohonan untuk menyampaikan dokumen peradilan dari luar negeri hanya jika pemenuhan dan pelaksanaan permohonan tersebut akan melanggar kedaulatan atau keamanan negara tujuan. Central Authority negara tujuan tidak dapat menolak permohonan penyampaian dokumen dari luar negeri hanya atas dasar alasan bahwa hukum nasional negara tujuan tersebut mengklaim yurisdiksi eksklusif atas pokok sengketa atau karena hukum nasionalnya tidak mengizinkan tindakan yang menjadi dasar permohonan penyampaian dokumen tersebut. Dalam hal terjadi penolakan. Central Authority negara tujuan harus segera memberi informasi kepada pemohon tentang penolakan tersebut dengan menyebutkan alasan-alasannya (Pasal . Kedua, prosedur penyampaian dokumen peradilan ke luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler. Pasal 8 dari HCCH 1965 Service Convention mengatur bahwa setiap negara peserta dari Konvensi ini. AuA shall be free to effect service of judicial documents upon persons abroad, without application of any compulsion, directly through its diplomatic or consular agents. Ay Permohonan penyampaian dokumen persidangan perdata dan komersial ke luar negeri secara langsung melalui jalur diplomatik dan konsuler ini dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri negara asal kepada diplomat atau konsul yang mewakili negara asal di negara tujuan. Pejabat diplomatik atau konsuler tersebut dapat melaksanakan penyampaian dokumen peradilan secara langsung kepada pihak yang dituju di negara tujuan atau meneruskannya untuk dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan. Pasal 8 mengatur pula bahwa negara peserta HCCH 1965 Service Convention dapat menyatakan keberatan atau penolakannya terhadap penggunaan prosedur penyampaian 1129 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dokumen peradilan ke luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, kecuali dokumen tersebut ditujukan kepada warga negara dari negara asal dokumen tersebut. Prosedur ini merupakan alternatif yang dapat digunakan, kecuali negara tujuan pengiriman dokumen berkeberatan atau menolak penggunaannya. Sebagai contoh. Austria. India. Tiongkok. Singapura, dan Vietnam melarang penggunaan jalur diplomatik dan konsuler untuk penyampaian dokumen peradilan dari luar negeri, kecuali dokumen tersebut ditujukan kepada warga negara dari negara asal dokumen tersebut (Table Reflecting Applicability of Articles 8 . , 10. , 15. of the HCCH 1965 Service Conventio. Selanjutnya. Pasal 9 dari HCCH 1965 Service Convention menetapkan bahwa negara-negara peserta Konvensi bebas untuk menggunakan saluran konsuler atau diplomatik untuk meneruskan penyampaian dokumen peradilan kepada otoritas yang telah ditunjuk oleh negara tujuan untuk menyampaikan dokumen peradilan dari luar negeri. Ketiga, prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial melalui jalur pos secara langsung kepada pihak yang dituju di luar negeri. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 10. dari HCCH 1965 Service Convention ini merupakan topik yang dianggap Pasal 10. Konvensi menetapkan bahwa. AuProvided the State of destination does not object, the present Convention shall not interfere with - the freedom to send judicial documents, by postal channels, directly to persons abroad. Ay Berdasarkan pasal tersebut, dokumen peradilan dapat disampaikan dengan mengirimkannya secara langsung kepada pihak yang dituju di luar negeri melalui jalur pos jika: . semua persyaratan yang ditetapkan oleh hukum negara asal untuk penyampaian dokumen peradilan ke luar negeri melalui jalur pos terpenuhi, dan . negara tujuan tidak berkeberatan dengan penggunaan jalur pos ini. Jalur pos yang dimaksud mencakup melalui pos biasa, pos tercatat, dan pos tercatat dengan tanda terima. Menjadi bahan pertanyaan dan perdebatan apakah prosedur ini merupakan prosedur yang sah untuk kebutuhan penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri (Magnarini. Pasal 8 dan 9 HCCH 1965 Service Convention dianggap sebagai memberikan kewenangan kepada pemerintah negara-negara pesertanya untuk memutuskan apakah akan memperbolehkan prosedur penyampaian dokumen peradilan ke luar negeri melalui jalur diplomatik dan konsuler, sebagaimana diatur oleh Konvensi. Sementara itu. Pasal 10. dianggap memberikan hak kepada setiap orang . untuk memanfaatkan layanan pos untuk menerima dokumen peradilan dari luar negeri. hak yang tidak boleh ditolak oleh negaranegara peserta HCCH 1965 Service Convention (Magnarini, 1. Prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10. HCCH 1965 Service Convention ini merupakan tanggapan terhadap kebutuhan dalam kebebasan penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan dari luar negeri. Namun demikian, banyak pengadilan, terutama di negara dengan tradisi hukum Civil Law, menolak penggunaan prosedur ini karena hukum internal mereka telah lama mewajibkan penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan dari luar negeri melalui jalur resmi yang melibatkan institusi atau pejabat Oleh karena itu, penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan melibatkan institusi atau pejabat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10. HCCH 1965 Service Convention, dianggap bertentangan dengan kedaulatan sistem peradilan mereka (Magnarini, 1. Untuk menjembatani persoalan ini. HCCH 1965 Service Convention memberikan jalan tengah dengan memperbolehkan negara-negara pesertanya untuk menolak penggunaan prosedur melalui jalur pos tersebut di wilayahnya. Jepang. Jerman. Filipina. Swiss, dan Venezuela adalah contoh dari negara-negara yang menolak penggunaan jalur pos untuk penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial dari luar negeri di wilayah mereka (Table Reflecting Applicability of Articles 8. , 10. , 15. of the HCCH 1965 Service Conventio. Keempat, prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial secara langsung oleh petugas pengadilan, pejabat, atau pihak berkompeten lainnya di negara asal 1130 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dokumen peradilan kepada petugas pengadilan, pejabat, atau pihak berkompeten lainnya di negara dokumen peradilan tersebut ditujukan (HCCH 1965 Service Convention. Pasal 10. Kelima, prosedur penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial secara langsung oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam suatu persidangan kepada petugas pengadilan, pejabat, atau pihak berkompeten lainnya di negara tujuan. Ini adalah prosedur yang memungkinkan pihak-pihak berkepentingan dalam suatu proses persidangan perdata dan komersial, misalnya konsultan hukum yang mewakili salah satu pihak berperkara, untuk dapat menyampaikan dokumen peradilan secara langsung kepada petugas pengadilan, pejabat, atau pihak berkompeten di negara tujuan dokumen dikirimkan (HCCH 1965 Service Convention. Pasal 10. HCCH 1965 Service Convention tidak secara spesifik mengatur mengenai penggunaan teknologi dalam penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Hal ini tentunya mengingat bahwa Konvensi ini disusun dan disetujui oleh HCCH di tahun 1965, di mana teknologi seperti surat elektronik . -mai. belum dikenal. Namun karena tidak diatur secara spesifik dalam HCCH 1965 Service Convention, justru memungkinkan negara-negara peserta Konvensi untuk memanfaatkan teknologi modern dalam penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Oleh karena itu, pengaturan mengenai penggunaan teknologi, seperti penggunaan e-mail atau dokumen elektronik untuk penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri, diatur dalam hukum nasional masing-masing negara peserta dari HCCH 1965 Service Convention. Pada tahun 1999. Permanent Bureau dari HCCH mengadakan diskusi yang dihadiri oleh perwakilan dari negara-negara anggotanya. Diskusi tersebut terdiri dari lima Komisi yang bertugas membahas penggunaan perkembangan teknologi dan internet dalam persoalanpersoalan hukum perdata internasional. Komisi V membahas secara khusus penggunaan teknologi dan internet dalam penyampaian dokumen peradilan ke luar negeri . ervice proces. Dalam dukungannya untuk penggunaan teknologi modern. Komisi V menyatakan bahwa sarana komunikasi yang cepat dan sederhana seperti penggunaan e-mail sejalan dengan dua tujuan mendasar dari HCCH 1965 Service Convention, yaitu untuk menyampaikan dokumen yang dimaksud AuA to the actual knowledge of the addressee in due time to enable the defendant to prepare a defence AAy dan Au A to simplify the method of transmission of these document from the requesting country to the country addressed. Ay Oleh karena itu, penyampaian dokumen peradilan ke luar negeri melalui sarana elektronik dianggap secara signifikan meningkatkan kegunaan dan efektivitas Konvensi (Kessedjian, 2. Renungan untuk Indonesia Inti pengaturan dari HCCH 1965 Service Convention adalah teknis kerja sama yudisial di ranah perdata dan komersial terkait penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri melalui cara yang sederhana dan efisien. Dengan kata lain. HCCH 1965 Service Convention pada dasarnya mengatur hal yang bersifat prosedural dan tidak menciptakan suatu hukum baru. Tujuh puluh lima persen . %) permohonan penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial dari ke luar negeri melalui prosedur lebih sederhana yang ditawarkan oleh HCCH 1965 Service Convention diselesaikan dalam waktu 2 bulan (Surat KMA RI Nomor 131/KMA/HK. 00/7/2023, 21 Juli 2. Sementara itu, prosedur yang berlaku di Indonesia saat ini untuk penyampaian surat panggilan sidang perdata kepada pihak yang berada di luar negeri saja perlu melibatkan banyak institusi di Indonesia dan di negara tujuan, serta dapat memakan waktu antara 3-9 bulan, baru kemudian persidangan dan proses jawab-menjawab dalam persidangan dapat dimulai. Apabila Indonesia menjadi negara peserta dari HCCH 1965 Service Convention tentunya akan sangat memudahkan para pihak bersengketa dan pengadilan dalam penyelesaian sengketa perdata atau komersial di Indonesia. Prosedur sederhana yang ditawarkan oleh HCCH 1965 Service Convention ini juga sejalan dengan prinsip penyelesaian 1131 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Penasthika, 2. Berdasarkan HCCH 1965 Service Convention, prosedur utama penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan dari luar negeri yang wajib disediakan oleh negaranegara pesertanya adalah melalui Central Authority. Hal ini mengingat efisiensi dan sederhananya proses penyampaian dokumen melalui Central Authority. Salah satu manfaat yang dapat diperoleh Indonesia apabila menjadi negara peserta HCCH 1965 Service Convention adalah hampir dapat dipastikan bahwa dokumen peradilan akan disampaikan sebagaimana mestinya oleh Central Authority di negara tujuan dan penyampaian tersebut dapat terlacak dengan baik. Central Authority masing-masing negara peserta Konvensi telah sepakat untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyampaian dokumen peradilan atas permohonan dari negara peserta lainnya (Horlick, 1. , kecuali dalam batasan-batasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 dari HCCH 1965 Service Convention. Dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien dalam penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan dari luar negeri melalui Central Authority. HCCH 1965 Service Convention meningkatkan akses terhadap keadilan . ccess to justic. bagi para pihak Apabila menjadi negara peserta HCCH 1965 Service Convention, prosedur penyampaian dokumen peradilan yang difasilitasi oleh Konvensi tersebut akan membantu Indonesia dapat semakin meningkatkan akses terhadap keadilan, tidak hanya kepada pihak bersengketa yang berada di luar negeri, tetapi juga kepada WNI atau perusahaan Indonesia. WNI atau perusahaan Indonesia yang sedang bersengketa perdata atau komersial dalam suatu persidangan pada pengadilan di luar negeri menjadi tidak kehilangan akses dan kesempatan untuk dapat mempertahankan kepentingan dan hak-hak hukumnya untuk didengar dalam suatu persidangan tersebut. Begitu pula sebaliknya untuk pihak yang berada di luar negeri dan bersengketa secara perdata dan komersial di pengadilan Indonesia dapat tetap memiliki kesempatan untuk mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukumnya di hadapan pengadilan Indonesia. Sebagaimana telah dijelaskan juga sebelumnya, selain melalui Central Authority yang bersifat wajib untuk disediakan. HCCH 1965 Service Convention memberikan kebebasan bagi negara-negara pesertanya untuk menyediakan prosedur alternatif dalam keperluan penyampaian dokumen hukum ke dan dari luar negeri. Prosedur alternatif tersebut adalah melalui . jalur diplomatik atau konsuler, . jalur pos, . komunikasi langsung antar petugas petugas pengadilan, pejabat, atau pihak berkompeten lainnya di negara asal dan di negara dan . komunikasi langsung antara pihak yang berkepentingan dalam sebuah persidangan dengan petugas pengadilan, pejabat, atau pihak berkompeten lainnya di negara Oleh karenanya, apabila memutuskan untuk menjadi negara peserta HCCH 1965 Service Convention. Indonesia memiliki kebebasan untuk memberikan deklarasi apakah akan menerima atau menolak penggunaan prosedur-prosedur alternatif tersebut untuk penyampaian dokumen peradilan ke dan dari luar negeri. Sekalipun Indonesia memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak penggunaan keempat prosedur alternatif yang disediakan oleh HCCH 1965 Service Convention tersebut, prosedur penyampaian dokumen yang utama, yaitu melalui Central Authority, harus selalu Oleh karena itu, hal yang perlu dipersiapkan Indonesia apabila hendak mengaksesi HCCH 1965 Service Convention adalah menunjuk institusi di dalam negeri sebagai Central Authority, sesuai dengan ketentuan Pasal 2, 6, dan 18 dari Konvensi. Central Authority ini nantinya yang akan menerima permohonan penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial dari luar negeri ke Indonesia. Dalam hal ini. Mahkamah Agung adalah insitusi yang ideal untuk dapat ditunjuk sebagai Central Authority untuk HCCH 1965 Service Convention di Indonesia. Sebab. Mahkamah Agung adalah institusi yang mempunyai kepentingan yang paling kuat dalam hal penyampaian dokumen-dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan 1132 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dari luar negeri. Selain itu, secara administrasi Mahkamah Agung merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. Sebagai contoh, jika ada permintaan penyampaian dokumen panggilan sidang dari pengadilan asing kepada WNI di Indonesia. Mahkamah Agung dapat dengan mudah berkoordinasi dengan pengadilan negeri yang menguasai wilayah hukum tempat tinggal atau kediaman dari WNI tersebut. Negara peserta HCCH 1965 Service Convention yang menunjuk Mahkamah Agung atau otoritas pengadilan di dalam negerinya sebagai Central Authority, antara lain, adalah Filipina. Korea Selatan. Singapura. Nikaragua. El Salvador, dan Barbados (HCCH 1965 Service Convention. Status Tabl. Selanjutnya, apabila dalam aksesinya kepada HCCH 1965 Service Convention Indonesia menyatakan menerima alternatif penyampaian dokumen peradilan melalui jalur diplomatik dan konsuler sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9, dari HCCH 1965 Service Convention. Indonesia dapat pula menunjuk Kementerian Luar Negeri sebagai otoritas di Indonesia yang menerima permohonan penyampaian dokumen peradilan dari luar negeri yang disampaikan melalui jalur konsuler (HCCH 1965 Service Convention. Pasal 18 paragraf 1 jo. Pasal 21 paragraf 1. Pasal 12 dari HCCH 1965 Service Convention mengatur bahwa Central Authority dari negara peserta Konvensi tidak boleh memungut bayaran, penggantian biaya, ataupun pajak kepada pihak dari luar negeri yang memohon penyampaian dokumen peradilan. Namun demikian. Pemohon dari luar negeri tetap harus membayar atau mengganti biaya yang ditimbulkan karena memperkerjakan petugas pengadilan atau seseorang yang berwenang di negara tujuan untuk mengeksekusi penyampaian dokumen peradilan. Pembebanan atau penggantian biaya dapat pula dimintakan apabila pemohon meminta Central Authority di negara tujuan mengeksekusi penyampaian dokumen hukum dengan cara tertentu. Apabila Indonesia memutuskan untuk mengaksesi HCCH 1965 Service Convention, tidak diperlukan perubahan signifikan terkait dengan pembiayaan penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial ke dan dari luar negeri. Sebab. Pasal 12 HCCH 1965 Service Convention tersebut telah sejalan dengan praktek yang berjalan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Nota Kesepahaman Kemenlu dan MA 2024, bahwa segala pembiayaan yang lahir untuk keperluan penyampaian dokumen peradilan perdata ke dan dari luar negeri dibebankan kepada para pihak berperkara. KESIMPULAN Penyampaian dokumen peradilan perdata dari Indonesia ke luar negeri, dan sebaliknya, merupakan prosedur yang cukup kompleks dan melibatkan sejumlah institusi di dalam dan luar negeri telah menimbulkan beberapa potensi kesulitan bagi para pihak yang sedang bersengketa dan pengadilan yang sedang menangani sengketa perdata atau komersial. Kesulitan-kesulitan tersebut antara lain, . sulitnya untuk memastikan apakah dokumen hukum tersebut telah tersampaikan secara patut kepada pihak yang dituju di luar negeri, . proses persidangan perdata di Indonesia dapat tertunda karena waktu tunggu yang diperlukan untuk dapat dimulainya sidang oleh bergantung pada rumit dan panjangnya proses penyampaian dokumen panggilan sidang ke luar negeri, . WNI atau perusahaan Indonesia berpotensi kehilangan kesempatan untuk dapat mempertahankan kepentingan dan hak-hak hukumnya untuk didengar dalam suatu persidangan sengketa perdata atau komersial yang berlangsung di pengadilan HCCH 1965 Service Convention menyediakan prosedur lebih sederhana untuk penyampaian dokumen peradilan perdata dan komersial yang dapat mengatasi kesulitankesulitan tersebut. Prosedur sederhana yang ditawarkan oleh HCCH 1965 Service Convention ini sejalan dengan prinsip penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia. Selain itu prosedur penyampaian dokumen ke dan dari luar negeri yang difasilitasi oleh HCCH 1965 Service Convention ini 1133 | Page https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. Desember 2024 dapat membantu Indonesia semakin meningkatkan akses terhadap keadilan bagi pihak yang berada di luar negeri dan sedang bersengketa di pengadilan Indonesia, dan kepada WNI atau perusahaan Indonesia yang sedang bersengketa di pengadilan asing. REFERENSI