Murai : Jurnal Papua Teologi Kontekstual ISSN : 2746-4814 Vol 5. No 1. Januari 2024 INDONESIA YANG BERBHINEKA NAMUN TAK RUKUN (Sebuah uraian singkat tentang kerukunan umat beragama di Indonesia yang ditinjau berdasar prinsip Ja Asamanam Apcamar, filosofi keseimbangan hidup Orang Asma. Umbu N. Akwan STFT GKI I. S Kijne Jayapura akwannusaputra@gmail. ABSTRAK Di Indonesia, persoalan kerukunan hidup antar umat beragama sesungguhnya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi. Hal ini dikarenakan hukum dan perundang-undangan di negara Indonesia telah mengaturnya, bahkan Konstitusi Negara (Pancasila dan Undang-undang Dasar 1. menegaskan hal Hal ini dipertegas juga dengan ajaran-ajaran resmi setiap agama menitikberatkan kerukunan hidup sebagai bagian yang tidak bisa diabaikan dan harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, selalu saja kita saksikan di berbagai media pemberitaan bahwa konflik atas nama agama selalu terjadi, bahkan konflik-konflik tersebut merujuk pada adanya pihak-pihak tertentu yang menghambat atau melarang umat beragama lain untuk melaksanakan aktivitas peribadahannya. Sampaisampai ada umat yang sedang beribadah tiba-tiba didatangi sekelompok massa lalu membubarkan jalannya peribadahan, ada gedung gereja yang mau direnovasi atau mau dibangun, tidak diijinkan meski sudah memiliki Ijin untuk membangun. Berbagai realitas ini kemudian menjadi alasana untuk tulisan ini digagas dengan harapan menjadi salah satu acuan untuk menghadirkan suasana rukun di negara kita. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif serta studi literatur, yang dipakai untuk mengamati dan meneliti berbagai fenomena tentang realitas kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Tulisan ini menawarkan filosofi hidup orang Asmat dalam budaya keseimbangan sebagai salah satu tawaran untuk kondisi rukun yang terus diupayakan oleh kita semua dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Harapannya tulisan ini bisa bermanfaat untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Kata kunci : Apcamar. Bhineka Tunggal Ika. Ja Asamanam. Konstitusi. Kerukunan ABSTRACT In Indonesia, the issue of harmony between religious communities actually does not need to be debated This is because the laws and regulations in Indonesia have regulated it, even the State Constitution (Pancasila and the 1945 Constitutio. confirms it. This is also reinforced by the official teachings of each religion emphasizing harmony in life as a part that cannot be ignored and must be applied in daily life. However, we always see in various news media that conflicts in the name of religion always occur, even these conflicts refer to certain parties that inhibit or prohibit other religious people from carrying out their worship activities. To the extent that there are people who are worshiping suddenly visited by a group of mobs and then disperse the course of worship, there is a church building that wants to be renovated or wants to be built, not allowed even though they already have permission to build . Keywords: Apcamar. Bhineka Tunggal Ika. Ja Asamanam. Constitution. Harmony PENGANTAR Indonesia adalah sebuah negara dengan semboyan terkenal : AyBhineka Tunggal IkaAy. Bhineka merupakan realitas berbangsa, sementara AyTunggal IkaAy merupakan tujuan kehidupan berbangsa yang harus 1 Dengan semboyan ini, kehidupan dalam realitas masyarakat sehari-hari seharusnya ditata sedemikian rupa sehingga berbagai bentuk perbedaan tidak menjadi sesuatu yang mengancam kehidupan bangsa bahkan mengancam kebebasan beraktivitas di dalam masyarakat. Aktivitas yang dimaksud tentunya aktivitas yang positiv yang sejalan dengan hukum dan perundang-undangan di negara kita. Indonesia. Apa yang telah menjadi semboyan untuk mengarahkan kehidupan berbangsa di Indonesia ini sesungguhnya baik dalam beberapa hal, yaitu menyadari perbedaan budaya, bahasa, warna kulit, cara bertindak, dan lain sebagainya. Namun dalam kaitan dengan perbedaan agama 2, selalu menjadi persoalan yang sering menyebabkan konflik dan pertikaian karena ada pihak-pihak yang memaksakan kehendaknya terhadap umat agama lain, bahkan ada aktivitas peribadahan yang dilarang bahkan diganggu sehingga terkesan Semboyan Bhineka Tunggal Ika hanya menjadi pajangan dan tidak menjadi acuan untuk menciptakan kerukunan dalam perbedaan. Di samping semboyan Bhineka Tunggal Ika sebagai slogan yang diharapkan mencerahkan serta mengarahkan seluruh rakyat Indonesia bersikap rukun dan harmonis dalam berbagai bentuk perbedaan, negara kita memiliki dasar yang sangat kuat untuk menjaga keutuhan bangsa dengan Undang-undang Dasar 1945, sebagai dasar hakiki dari seluruh perundang-undangan di negara kita. Bagian khusus yang mengacu dan dijadikan dasar hidup rukun serta jaminan lancarnya aktivitas keagamaan tanpa larangan adalah Undang-undang Dasar 1945, pasal 29 : pasal . Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal . Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ay Undang-undang ini pun diperkuat dengan Deklarasi Universal hak azasi manusia yang berbunyi : AySetiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama. hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi. " Hak kebebasan beragama dinyatakan pula secara lebih rinci dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik . Kovenan ini telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Ay3 Berdasarkan seluruh dasar hukum yang kokoh di atas, seharusnya realitas kehidupan di Indonesia terutama yang berkaitan dengan hak-hak menjalankan aktivitas keagamaan serta pemenuhan fasilitas tempat ibadah, menjadi sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan dan pemerintah sebagai mandataris perundangundangan, wajib memfasilitasi. Dalam beberapa kasus, hal tersebut memang sudah dilakukan oleh pemerintah, tetapi jika melihat jauh lebih dalam dan terus memperhatikan berbagai informasi tentang realitas relasi antar umat beragama di Indonesia, masih terlihat jelas bahwa ada pihak-pihak yang terus menghambat dan melarang aktivitas keagamaan dari agama yang berbeda, terutama mereka yang merasa menjadi kaum mayoritas di daerahdaerah tertentu, selalu melarang, mengganggu dan menghambat bahkan melecehkan ritual peribadahan pihak lain. Tentang hal ini, bisa dilihat dalam berbagai berita pada media sosial. Kondisi semacam ini, jika terus dibiarkan dan kalau pemerintah tidak benar-benar serius dalam menanganinya, maka bisa berujung pada konflik SARA, dengan berbagai akibat yang mengancam keutuhan negara dan keharmonisan kehidupan berbangsa di Indonesia. Bahkan jika persoalan semacam ini tidak ditangani secara baik, akan berdampak pada pandangan bahwa cita-cita luhur para pendiri bangsa yang sudah memilih bahkan menetapkan Slogan Bhineka Tunggal Ika, tidak tercapai. Kondisi semacam inilah yang menjadi sumber kegelisahan dari penulis dan menjadi acuan untuk penulisan ini. 1 Mochamad Arif Yusuf : Materi Ajar PKN AyBhinneka Tunggal Ika: Arti. Makna. Prinsip dan Contoh PengalamannyaAy. Bnd :https://w. com/literasi/bhinneka-tunggal-ika/ Diakses pada 16 Nov. 15 WIT). 2 Kata Agama di sini dipakai untuk merujuk pada enam agama yang diakui resmi di Indonesia, bnd https://indonesia. id/profil/agama 3 Lihat : LN. 2005/NO. TLN NO. LL Setneg : hal. 4 : Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional METODE PENELITIAN Metode yang dipakai dalam meneliti persoalan terkait tulisan ini adalah pengamatan seksama terhadap realitas hubungan antar umat beragama di Indonesia4 serta studi literatur dengan menelusuri berbagai tulisan yang membahas tentang hukum atau perundang-undangan, juga berbagai regulasi terkait kebebasan menjalankan aktivitas keagamaan, berbagai literatur tentang alasan-alasan terjadinya pelarangan aktivitas keagamaan, dari berbagai kota atau wilayah di Indonesia. Informasi yang diperoleh, nantinya akan dianalisa menggunakan analisis narasi5 dan akan diperhadapkan juga dengan filosofi keseimbangan menurut budaya Asmat6. Memperhatikan kehidupan individu yang dimaksud sesuai dengan analisis narasi di sini adalah memperhatikan kehidupan atau aktivitas dari pihak-pihak yang sering mempersoalkan perbedaan agama atau kepercayaan dan yang sering menjadi penyebab terjadinya kerusuhan atau konflik dalam relasi kehidupan berbangsa karena aktivitas keagamaan, kemudian dengan teknik bercerita, dipaparkan dalam tulisan ini. Demikian juga dengan filosofi keseimbangan menurut budaya Asmat ini penting dipakai sebagai sebuah tawaran pada pemerintah atau para penentu kebijakan serta umat beragama di Indonesia, di samping untuk mengenal salah satu bentuk kearifan lokal di Indonesia yang bisa dijadikan salah satu solusi untuk membangun Indonesia yang lebih baik. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Kerukunan antar Umat Beragama dalam tatanan Hukum Indonesia Mengawali bagian ini, perlu dimuat di sini perbandingan antara dua istilah yang sangat sering dipakai jika berbicara atau membahas tentang relasi antar umat beragama di dunia atau secara khusus di Indonesia. Dua istilah tersebut adalah : kerukunan dan toleransi. Kebanyakan dari kita menganggap bahwa kedua kata atau istilah tersebut memiliki arti atau pemahaman yang sama. Namun jika kita melihat jauh lebih dalam berdasar etimologi maka keduanya memiliki perbedaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kerukunan berasal dari kata AyrukunAy, sebuah keadaan yang menggambarkan suasana baik, damai, satu hati dan tidak bertengkar. Sementara Istilah Toleransi atau Toleran berasal dari bahasa latin tolerare yang berarti "menanggung", "menerima dengan sabar", atau "membiarkan". Pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang "tidak menyimpang dari hukum atau peraturan resmi yang berlaku" di suatu negara, di mana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain selama masih dalam batasan tertentu7. Memperhatikan dua uraian etimologi di atas, dapat kita simpulkan bahwa memang kedua istilah ini Meskipun berbeda memiliki sedikit kemiripan namun di sini istilah yang akan digunakan adalah AykerukunanAy, karena bukan saja merupakan kata bahasa Indonesia tetapi lebih memiliki arti yang positif ketimbang toleransi. Kerukunan lebih mengarah pada upaya bersama yang dilakukan oleh setiap orang atau setiap kelompok yang berbeda untuk mewujudkan kondisi damai secara bersama, sementara toleransi merujuk pada adanya persetujuan dari pihak yang lebih berkuasa atau mayoritas untuk membolehkan adanya aktivitas dari kelompok yang lemah atau minoritas. Hal ini dipertegas melalui pernyataan Yewangoe yang berpendapat : istilah kerukunan jauh lebih positif ketimbang istilah toleransi yang bersifat statis. Toleransi lebih mengisyaratkan adanya persetujuan untuk memberikan hak hidup Pengamatan ini dilakukan dengan memperhatikan berbagai informasi terkait konflik atau pertiakain dan aksi anarkis terkait kebebasan beribadah yang beredar di media sosial serta siaran-siaran televisi (Swasta dan Nasiona. Sebuah pembahasan atau studi tentang kehidupan Individi. Bnd : James Schreiber dan Kimberly Asner-Self . dalam Rizal Mawardi : Penelitian Kualitatif pendekatan Naratif : https://dosen. id/penelitian-kualitatif-pendekatan-naratif/ diakses pada 18 Desember 2023 . 00 WIT). Lih. Umbu Akwan : Ja Asamanam Apcamar (Teologi Keseimbangan berdasar budaya Asma. Tesis Magister. Jayapura. STFT GKI Kijne, 2015. Eko Digdoyo : "Kajian Isu Toleransi Beragama. Budaya, dan Tanggung Jawab Sosial Media", dalam Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. 2018, hal. Bnd : https://id. org/wiki/Toleransi Diakses pada 20 Desember 2023 . 52 WIT) kepada pihak lain. Artinya kebebasan satu pihak hanya bisa terjadi jika pihak lain menghendakinya, dan jika tidak berkenan maka pihak lain dengan mudah ditiadakan8. Sesuai dengan tatanan hukum dan perundang-undangan di Indonesia, kehidupan antar umat beragama seharusnya telah memiliki dasar yang kuat sebagai pengarah sehingga relasi yang harmonis, saling menopang dan menjaga agar aktivitas keagamaan dapat berlangsung dengan baik tanpa hambatan. Hal ini telah didasarkan secara sangat kuat melalui Semboyan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila sebagai Idiologi, dan Undang-undang Dasar 1945 . ecara khusus pasal 28 dan . , kemudian terlihat dan diatur juga dalam undang-undang Hak Azasi Manusia, nomor 39 tahun 1999 yang mengatur tentang Hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak untuk turut serta dalam pemerintahan, hak khusus bagi wanita, hak anak9. Dasar-dasar di atas, jika diurai maka akan didapati hal-hal prinsip yang menjadi pengarah dan pedoman untuk menciptakan kondisi rukun antar umat beragama. Hal-hal tersebut seeprti : semboyan Bhineka Tunggal Ika yang menegaskan bahwa realitas kehidupan di Indonesia adalah bermacam ragam baik itu budaya, bahasa, adat istiadat tetapi juga kepercayaan . aik yang resmi diakui negara maupun agama-agama suk. Dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika, perbedaan itu adalah keunikan dan harus dijaga serta dilestarikan. Di dalam berbagai bentuk perbedaan itu, tidak boleh ada pihak yang merasa superior dan mau memaksakan semua harus sama. Jika hal itu yang terjadi maka konflik yang berujung kehancuran akan terjadi dan merusak tatanan yang baik. Idiologi Pancasila juga menekankan nilai-nilai yang sesungguhnya mampu menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang merupakan kesatuan dari berbagai perbedaan. Bahkan lima dasar yang tertera dalam Idiologi Pancasila memberi ruang untuk hal tersebut bahkan dengan tegas dinyatakan di dalamnya bahwa negara menjamin aktivitas peribadahan, kesejahteraan, keamanan, pendidikan, persatuan, keadilan, kepemimpinan yang dijalankan dari, oleh dan untuk rakyat. Dan jaminan ini untuk seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, bahkan tanpa membedakan antar kaum minoritas dan mayoritas. Dengan demikian, berdasarkan dasar-dasar hukum negara Indonesia yang utama di atas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia memiliki regulasi yang sangat kuat berdasar konstitusi negara sehingga kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia adalah sesuatu yang legal dan wajib diwujudkan. Realitas Kerukunan antar Umat Beragama di Indonesia Berdasar berbagai hukum dan perundang-undangan yang mengatur jalannya seluruh tatanan kehidupan serta aktivitas masyarakat dan jalannya pemerintahan Negara Indonesia, sesungguhnya kerukunan hidup antar umat beragama sudah tidak perlu dipersoalkan. Meskipun demikian, realitas sosial tidak seperti yang diharapkan atau seperti yang diatur dalam konstitusi. Kerukunan memang menjadi pengetahuan bersama dan selalu diajarkan dalam berbagai Meskipun demikian, hal tersebut rupanya belum benar-benar nyata dan diterapkan dalam Di kalangan kaum elit atau pimpinan umat beragama, memang terlihat dipahami dan diterapkan tetapi di kalangan masyarakat akar rumput terlihat sering sekali gesekan-gesekan dan konflik atas nama agama terus terjadi karna berbagai alasan. Sebut saja alasan Ijin Mendirikan bangunan tempat ibadah . mat kristen misalny. , yang dalam beberapa kasus sangat sulit terwujud dan terkesan ditolak oleh kamunitas masyarakat atas nama kaum mayoritas. Tentang masalah tersebut, dapat kita lihat beberapa contoh : penantian ijin pembangunan gedung gereja HKBP Maranatha di Colegon, di mana umat Kristen di Cilegon hingga tahun 2022 telah menanti selama lima belas tahun namun ijinnya tidak pernah dikeluarkan bahkan Bupati sebagai Pejabat Negara yang seharusnya menjalankan perintah Konstitusi, terkesan tidak memberi ijin dan lebih memilih berpihak pada kaum mayoritas yang menolak pembangunan gedung gereja tersebut10. Hal yang sama juga terjadi pada gedung gereja Katholik Santo Joseph Tanjung Balai. Karimun Kepulauan Riau . ilansir dari https://w. com/indonesia/indonesia8 Paristiyanti Nurwardani . : Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Agama Kristen. Jakarta. Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti RI. Hal. Bnd : A. Yewangoe : Iman. Agama dan Masyarakat dalam Negara Pancasila. Jakarta. BPK Gunung Mulia, 2002. Hal. TAP MPR No. 39 tahun 1999 . anggal 23 September 1. Bnd : https://tirto. id/f8eH diakses pada 25 Januari 2024 . 45 WIT). Lihat lebih lanjut dalam : Pendirian gereja ditolak: Penantian 15 tahun jemaat, warganet pertanyakan langkah wali kota, 'inikah namanya toleransi? https://w. com/indonesia/indonesia-62836957 diakses pada 25 Januari 2024 . 24 WIT). Gedung gereja yang telah berdiri sejak tahun 1928 itu, ketika hendak direnovasi menjadi terhambat karena dihadang dan dilarang atau ditolak oleh sejumlah komunitas masyarakat yang mengatasnamakan kaum mayoritas, menolak renovasi gedung gereja tersebut dengan alasan gedung gereja itu direlokasi saja dan bangunan yang ada dijadikan cagar budaya. Tindakan ini memang sangat aneh karena ijin resmi pemerintah untuk dilakukan renovasi gedung gereja sudah terbit pada tahun 2019. Demikian juga kasus-kasus lain yang bisa dilihat dalam berita-berita yang tersebar luas di masyarakat, baik yang diambil melalui vidio amatir tapi juga info-info resmi dari berbagai kantor berita11, yang kesemuanya menegaskan bahwa pemahaman terhadap Filosofi Negara tentang Bhineka Tunggal Ika. Pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang mengatur kebebasan melakukan aktivitas peribadahan masih tidak dilakukan bahkan cenderung dilecehkan. Terkait hal-hal di atas, dapatlah dianalisa di sini yaitu rupanya ada standard ganda yang dilakukan terhadap aktivitas peribadahan dan keimanan di Indonesia. Hal itu terlihat jelas pada dasar hukum yang dipakai untuk mendirikan rumah ibadah hanya menggunakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan nomor 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pemeliharaan kerukunan Umat Beragama. Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Rupaya jika diteliti secara baik. Peraturan Bersama Menteri ini tidak didasari pada Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dibuktikan dengan tidak dimuatnya Undang-undang Dasar 1945 pada bagian AyMegingatAy12, sebagai acuan undang-undang atau dasar hukum yang dipakai untuk mendasari Peraturan Bersama tersebut. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa Peraturan berdasa tersebut tidak merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 padahal Undang-undang Dasar 1945. Pancasila, bahkan Semboyan Bhineka Tunggal ika seharusnya menjadi dasar, sumber dan rujukan dari semua perundang-undangan yang hendak dibuat di negara Indonesia. sini terlihat sebuah ketimpangan yang perlu dikoreksi bersama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa realitas kerukunan antar umat beragama di Indonesia masih merupakan sesuatu yang perlu dibicarakan dijalankan secara bersama sesuai dasar hukum utama di negara ini. Filosofi Ja Asamanam Apcamar13 sebagai metode membangun Realitas kerukunan Beragama Sebelum masuk lebih jauh pada uraian berdasar filosofi Ja Asamanam Apcamar, perlulah di bagian ini dijelaskan secara singkat apa itu Ja Asamanam Apcamar. Istilah ini berasal dari ungkapan berbahasa Asmat Papua (Salah satu kabupaten yang sekarang merupakan wilayah Provinsi Selata. , yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai AyBerjalan dengan penuh keseimbanganAy14. Penekanan utama dalam ungkapan tersebut adalah konsep keseimbangan. Salah satu filosofi hidup orang-orang berbudaya Asmat adalah keseimbangan. Yang dimaksud di sini adalah prinsip keseimbangan hidup itu merupakan unsur penting dalam tatanan kemasyarakatan. Prinsip keseimbangan dalam filosofi hidup masyarakat Asmat adalah menjaga relasi yang seimbang antar sesama manusia, relasi yang seimbang antar manusia dan alam, juga menjaga relasi keseimbangan antar manusia yang hidup saat ini dengan roh-roh leluhur. Menjaga relasi keseimbangan antar sesama manusia memiliki makna bahwa setiap manusia Asmat dalam setiap komunitas, harus saling memperhatikan dan saling menjaga. Dalam hal kebutuhan hidup sehari-hari misalnya, jangan ada yang berkelebihan sementara yang lain berkekurangan . akan misalny. , saling memperhatikan dan menjaga supaya jangan ada pihak lain sukses dan bahagia sementara yang lain mengalami keadaan yang sebaliknya. Demikian juga harus saling menjaga agar selamat dari bahaya apapun yang mengancam. Dalam menjaga relasi keseimbangan antar manusia dengan alam, masusia Asmat merupakan masyarakat yang sangat dekat dengan alam karena dari situlah mereka hidup. Oleh karenanya, konsep manjaga kelestarian hutan dan keberlangsungan hidup ekosistem alam merupakan filosofi dasar yang melekat dan tidak bisa diabaikan. Menjaga alam berarti menjaga Bisa dilihat dalam beberapa situs berikut : https://w. com/watch?v=oLqNhSkpid0, https://w. com/watch?v=Esv2MbJM16Y , https://w. com/watch?v=0ibqlSaY-Bg , https://w. com/watch?v=T7qlfeu_o Yaitu bagian khusus pada sebuah lembaran Peraturan atau sebuah surat Keputusan yang menjadi dasar-dasar hukum keluarkannya sebuah peraturan. Dalam lima belas dasar hukum yang menjadi landasan, tidak satupun tertulis atau termuat UUD 1945 sebagai acuan. Kemudian hari, ungkapan ini menjadi Moto pembangunan Kabupaten Asmat, yang dicetuskan oleh Bupati Pertama Juvensius Biakai. Umbu Akwan : Ja Asamanam Apcamar (Teologi Keseimbangan Berdasar Budaya Asma. Op. keberlangsungan hidup manusia Asmat yang tetap lestari, sebaliknya merusak alam berarti merancang kehancuran untuk masa depan manusia Asmat itu sendiri. Hal ketiga yang menjadi poin utama dalam menjaga prinsip keseimbangan adalah menjaga relasi keseimbangan antara manusia yang hidup masa kini dengan roh-roh leluhur yang telah meninggal. Hal ini sangat penting karena orang Asmat meyakini bahwa relasi yang tetap terjaga dengan roh-roh leluhur akan berpengaruh pada kehidupan generasi mendatang dari anak-anak Asmat, bahkan roh-roh leluhur tersebut dapat menjadi kekuatan yang terus menjaga nilai-nilai luhur budaya Asmat. Satu hal yang penting dari prinsip relasi keseimbangan di atas adalah adanya saling memperhatikan dan saling menjaga agar kehidupan bersama yang harmonis tetap terjaga, mampu meredam konflik bahkan terlihat bahwa kaum yang kuat harus menjaga dan memperhatikan kaum yang lemah agar berbagai bentuk kebutuhan tercukupi. Inilah nilai penting yang hendak ditawarkan sebagai salah satu solusi penanganan persoalan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Hal-hal tersebut akan diuraikan berdasarkan poin-poin di bawah ini : Menjaga Relasi Keseimbangan antar sesama manusia Dalam konteks kerukunan antar umat beragama, menjaga relasi keseimbangan antar sesama manusia sesungguhnya sudah dikenal dan menjadi sesuatu yang sering diajarkan juga dalam berbagai kesempatan. Namun dalam kaitan dengan filosofi budaya Asmat yang menyatakan bahwa menjaga keseimbangan antar sesama manusia itu bertujuan untuk kebaikan bersama dan bukan untuk menunjukkan yang kuat menguasai yang lemah dan bertindak semena-mena. Di sini, relasi antar umat beragama di Indonesia harus dijaga dan dipelihara demi kebaikan bersama. Yang mayoritas perlu memperhatikan umat yang minoritas, melihat apa yang kurang dan perlu dibantu agar kaum minoritas tidak terus terintimidasi dan tertindas. Kaum yang mayoritas perlu memahami bahwa relasi keseimbangan itu bukan persoalan jumlah tetapi itu terkait dengan kelayakan dan keharusan yang dilakukan demi Indonesia yang lebih harmonis, jauh dari pertikaian dan terselamatkan dari berbagai konflik yang dapat berujung pada kehancuran negara. Di samping kaum yang mayoritas memperhatikan, menjaga dan melestarikan serta melihat hal-hal penting untuk menjaga keharmonisan antar sesama pemeluk agama yang berbeda, kaum minoritas juga perlu menjaga dan membangun komunikasi yang harmonis dengan sesama pemeluk umat beragama lain, menghormati dan menghargai perbedaan. Tentang hal ini, benarlah apa yang disampaikan Yewangoe di atas, bahwa kerukunan lebih menekankan sebuah upaya bersama secara positif dan bukan toleransi yang hanya menekankan keputusan satu pihak atas nasib pihak lain. Menjaga relasi keseimbangan manusia dengan lingkungan Hidup Dalam realitas kerukunan antar umat beragama di Indonesia, lingkungan bisa juga berarti kebersamaan hidup dalam suatu wilayah. Tentunya dalam kehidupan bersama tersebut, terdapat berbagai perbedaan, baik itu budaya, agama, dan lain sebagainya. Kehidupan yang sehat itu tidak saja diperoleh dari konsumsi makanan yang sehat tetapi juga bisa diperoleh dari pergaulan yang sehat dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat. Di sinilah dibutuhkan pemahaman yang baik tentang relasi dalam kehidupan masyarakat dalam suatu lingkungan yang berbhineka atau bermacam ragam. Perlu juga disadari bahwa keanekaragaman adalah sesuatu yang diciptakan Tuhan oleh karenanya memaksakan semua harus sama atau memaksa kaum minoritas untuk mengikuti kehendak mereka yang mayoritas adalah pelecehan terhadap ketetapan Tuhan. Di sini dalam kaitan dengan menjaga relasi keseimbangan manusia dengan lingkungan, dapat diartikan bahwa baik kita yang minoritas tetapi juga mereka yang mayoritas harus menjaga lingkungan yang berbeda itu untuk tetap lestari, jaga agar jangan keadaan lingkungan itu dipaksakan untuk mengikuti kehendak pihak-pihak yang ingin merusak realitas yang sudah ditetapkan sang Pencipta. Ini sangat penting untuk kesehatan jiwa serta kelestarian Indonesia berdasar cita-cita luhur para pendiri bangsa. Menjaga Relasi Keseimbangan antar Manusia dengan Roh Kalau filosofi Asmat menekankan terjaganya relasi keseimbangan antar manusia yang hidup saat ini dengan roh-roh leluhur, maka hal itu dapat menjadi acuan bagi kita saat ini bahwa, sebagai umat beragama . papun agama kit. , kita masing-masing harus tetap menjaga relasi harmonis kita dengan Tuhan. Sang Roh Kebenaran. Sang Pencipta. Relasi harmonis pribadi seorang manusia dengan Tuhan yang terjaga dengan baik sesungguhnya akan sangat berdampak pada tindakan dari orang tersebut. Hal ini dikarenakan. Roh Tuhan yang mengandung nilai-nilai positif akan mempengaruhi orang tersebut untuk bertindak sesuai dengan kehendak Tuhan, dan bukankah itu yang juga menjaga ajaran utama dari berbagai aliran kepercayaan di dunia ini !? Jika hidup seseorang dituntun oleh Roh Tuhan, maka tidak peru hukum dan perundang-undangan yang ketat, dia akan dengan sendirinya menerapkan kehendak Tuhan, yaitu menghadirkan dan mengusahakan kondisi hidup rukun dalam realitas kehidupan beragama yang berbeda-beda di negara Indonesia. KESIMPULAN Indonesia adalah negara yang dibangun atau dibentuk dari berbagai macam perbedaan. Itulah sebabnya semboyan Bhineka Tunggal Ika menjadi sesuatu yang sangat vital untuk dipahami dan terus dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat, bahkan dalam menjalankan seluruh aktivitas, hal itu harus menjadi acuan utama. Membangun Indonesia dengan mengesampingkan semboyan Bhineka Tunggal Ika hanya akan berujung pada rusaknya tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila. Undang-undang Dasar 1945, serta semboyan Bhineka Tunggal Ika harus selalu menjadi rujukan utama untuk membangun dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Setiap peraturan yang yang mau dibuat yang terkait dengan realitas kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Menggunakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk aktivitas keagamaan di setiap wilayah di Indonesia dan tidak menggunakan Pancasila. Undang-undang Dasar 1945 serta Semboyah Bhineka Tunggal Ika adalah sebuah tindakan aneh, bahkan menggunakan peraturan dua menteri tersebut untuk menghambat dan melarang pembangunan sebuah rumah tempat ibadah atau melaang aktivitas peribadahan umat minoritas, merupakan pelecehan terhadap undangundang dasar dan dasar negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelakunya daris ditindak tegas sesuai Filosofi Ja Asamanam Ap Camar sebuah folosofi hidup orang Asmat yang memiliki nilai-nilai tentang keseimbangan hidup manusia, perlu diperhatikan juga dan ditawarkan untuk menjadi pengetahuan bersama. Hal ini juga penting agar nilai-nilai luhur dari Papua bisa dipakai secra umum di masyarakat Indonesia. Kerukunan merupakan tugas bersama, hal itu akan terwujud jika diupayakan dan dikerjakan Oleh karenanya sebagai warga negara sekaligus sebagai umat percaya di Indonesia, baik kaum mayoritas juga kaum minoritas, kita perlu bergandengan tangan bersama untuk mewujudkan kondisi rukun yang kita harapkan. Dalam hal ini, tidak perlu menolak tanggung jawab tetapi lakukan tugas kita sebagai umat yang telah diajarkan nilai-nilai kerukunan. Pemerintah, baik pusat, provinsi maupun kabupaten perlu terus memperhatikan cita-cita luhur para pendiri bangsa sekaligus mewujudkan perintah konstitusi agar kondisi rukun tetap terpelihara. DAFTAR PUSTAKA