Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI:https://doi. org/10. 61994/jsls. Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia Febrina Hertika Rani1*. Samsul2. Rd. Muhammad Ikhsan3. Dea Justicia Ardha4 Universitas Muhammadiyah Palembang1,2,4 Universitas Sriwijaya Palembang3 Corresponding email: Febriinaaranii@gmail. Abstract: In Indonesian positive law, the prohibition of all forms of child abuse is not only present as a legal norm, but also as a moral commitment of the state to guarantee the dignity and safety of children. However, the reality on the ground shows that violence against children still often occurs in closed domestic spaces. Some of these acts are justified on the grounds of discipline, as if the use of physical violence were a legitimate tool in the parenting This study aims to identify and understand the precise limits of physical violence that is justified as child discipline under Indonesian positive law and to determine whether there are legal loopholes that allow parental violence in the context of discipline to go unpunished. This study uses normative legal research, an approach that centres legal texts and norms. Indonesian positive law, in principle, prohibits all forms of violence against However, the regulations do not provide a clear limit on which disciplinary actions remain justifiable. In other words, the legal boundaries exist normatively, but are not explicitly and operationally articulated so that they can be easily applied in practice. When these provisions are applied in practice, it is clear that there are still significant ambiguities and legal loopholes, namely, the absence of a definition or limitation of discipline in positive law. The existence of room for subjective interpretation by officials and judges. Socio-cultural constructs that still legitimise corporal punishment. The linking of violent offences to the element of injury, so that 'minor' violence often goes unpunished. The absence of explicit norms prohibiting physical violence as a form of child The lack of consistent law enforcement guidelines and jurisprudence. It is this law that opens up the possibility of impunity, namely, the suboptimal criminal accountability of perpetrators of violence who hide behind the excuse of discipline. Keywords: child discipline. criminal liability. legal limitations. violence against children. Abstrak: Dalam hukum positif Indonesia, larangan terhadap segala bentuk kekerasan anak sesungguhnya tidak hanya hadir sebagai norma legal, tetapi juga sebagai komitmen moral negara untuk menjamin martabat dan keselamatan anak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih sering terjadi dalam ruang domestik yang tertutup. Sebagian tindakan tersebut justru dibungkus dengan alasan pendisiplinan, seolah-olah penggunaan kekerasan fisik merupakan instrumen yang dapat dibenarkan dalam proses pengasuhan. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami batasan jelas terhadap kekerasan fisik yang dibenarkan sebagai disiplin anak menurut hukum positif Indonesia dan mengetahui ada tidaknya celah hukum yang memungkinkan kekerasan orang tua dalam konteks disiplin tidak dikenai pertanggungjawaban Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif . ormative legal researc. yang merupakan pendekatan yang menempatkan teks dan norma hukum sebagai pusat kajian. hukum positif Indonesia pada prinsipnya sudah melarang setiap bentuk kekerasan terhadap anak. aturan tersebut belum memberikan batas yang benar-benar jelas mengenai tindakan pendisiplinan yang masih dapat dibenarkan. Dengan kata lain, batasan hukum itu hadir secara normatif, tetapi tidak dituangkan secara eksplisit dan operasional sehingga mudah diterapkan dalam praktik. Ketika ketentuan tersebut dihadapkan pada praktik di lapangan, tampak jelas bahwa masih terdapat ambiguitas dan celah hukum yang cukup signifikan yaitu Tidak adanya definisi atau batasan disiplin dalam hukum positif. Adanya ruang interpretasi subjektif oleh aparat dan hakim. Konstruksi sosial budaya yang masih melegitimasi corporal punishment. Keterikatan delik kekerasan pada unsur luka, sehingga kekerasan AuringanAy sering lolos. Tidak adanya norma larangan eksplisit terhadap kekerasan fisik sebagai disiplin anak. Minimnya panduan penegakan hukum dan yurisprudensi yang konsisten. hukum inilah yang membuka peluang terjadinya impunitas, yaitu tidak optimalnya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan yang berlindung di balik alasan disiplin. Kata kunci: disiplin anak. pertanggungjawaban pidana. batasan hukum. kekerasan terhadap anak. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 Pendahuluan Kekerasan terhadap anak merupakan persoalan yang tidak hanya menyentuh dimensi hukum, tetapi juga menyentuh ruang-ruang kehidupan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua regulasi ini memberikan fondasi normatif yang kuat bahwa anak memiliki hak melekat untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari tindakan yang melukai fisik maupun psikisnya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih sering terjadi dalam ruang domestik yang tertutup. Ironisnya, sebagian tindakan tersebut justru dibungkus dengan alasan AupendisiplinanAy, seolah-olah penggunaan kekerasan fisik merupakan instrumen yang dapat dibenarkan dalam proses pengasuhan. tingkat sosial, masih banyak pandangan yang menganggap pukulan ringan, cubitan, atau bentuk kekerasan lainnya sebagai bagian dari tradisi mendidik anak. Ketika praktik ini bertemu dengan ketidakjelasan batasan hukum, muncullah ruang abu-abu yang membingungkan, baik bagi aparat penegak hukum maupun bagi masyarakat yang mencari kepastian mengenai batas kewenangan orang tua dalam mendisiplinkan anak. Ambiguitas ini menjadi semakin problematik ketika tindakan disiplin yang dilakukan orang tua berpotensi melampaui batas kewajaran dan justru bertransformasi menjadi kekerasan yang mengancam keselamatan anak. Ketiadaan definisi yang tegas mengenai perbedaan antara Audisiplin yang dapat dibenarkanAy dan Aukekerasan yang dilarangAy menciptakan celah hukum yang dapat menghambat proses penegakan hukum (Putri et al. , 2. Salah satu persoalan mendasar dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak adalah masih kuatnya konstruksi sosial dan budaya yang menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses pengasuhan. Dalam banyak keluarga, tindakan seperti memukul, mencubit, atau memberikan hukuman fisik dipersepsikan sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya mendidik dan membentuk kedisiplinan anak. Ketika tindakan fisik dianggap sebagai bentuk kasih sayang atau "pelajaran" bagi anak, maka pengalaman kekerasan tersebut sering kali tidak dilihat sebagai perbuatan yang merugikan, melainkan sebagai konsekuensi atas perilaku anak yang dianggap tidak patuh (Damayanti & Djuwita, 2. Dalam hukum positif Indonesia, larangan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak sesungguhnya tidak hanya hadir sebagai norma legal, tetapi juga sebagai komitmen moral negara untuk menjamin martabat dan keselamatan anak. Ketentuan ini tertuang secara komprehensif dalam sejumlah regulasi, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kedua instrumen hukum tersebut menegaskan bahwa melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pengabaian bukan semata-mata kewajiban yuridis, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dan masyarakat untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara aman, manusiawi, dan bermartabat (Putri et al. , 2. Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 Meskipun perangkat hukum mengenai larangan kekerasan fisik baik dalam konteks pendidikan maupun dalam lingkup keluarga telah dibangun secara cukup komprehensif, praktik di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang memungkinkan tindakan kekerasan oleh orang tua atau pengasuh terus berlangsung dengan berlindung di balik alasan Audisiplin. Ay Hal inilah yang kemudian melahirkan dilema serius, karena batas antara tindakan pendisiplinan yang sah secara hukum dan tindakan kekerasan yang seharusnya dikenai sanksi pidana tidak selalu mudah ditarik secara tegas. Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, memang telah menyediakan kerangka normatif untuk menanggulangi kekerasan di sekolah. Namun, sebagaimana dikemukakan dalam penelitian Patmawati dan Andriasari, praktik penegakan hukum kerap berhadapan dengan kesulitan dalam menilai apakah suatu tindakan masih berada pada koridor disiplin yang wajar, ataukah telah berubah menjadi bentuk kekerasan fisik yang merugikan martabat dan keselamatan anak yang juga dipengaruhi oleh nilai sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat, sehingga memperumit proses penegakan hukum secara konsisten (Patmawati & and Andriasari, 2. Isu serupa juga mengemuka dalam kajian mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Asman dalam penelitiannya menekankan bahwa kekerasan tidak hanya dimaknai sebagai tindakan yang menimbulkan luka fisik, tetapi juga mencakup tekanan dan kerentanan psikologis yang sering kali tidak tampak secara kasat mata namun berdampak besar pada kondisi korban. Meski demikian, kerangka penegakan hukum yang ada belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan yang optimal, terutama ketika masih terdapat pandangan yang menyimpangkan tindakan kekerasan sebagai bentuk AudisiplinAy yang dianggap wajar dalam relasi keluarga. Hal semacam inilah yang kerap melemahkan posisi korban dan menyulitkan aparat penegak hukum dalam memberikan respon yang lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak-hak korban (Asman, 2. Ambiguitas batasan tindakan pendisiplinan anak di Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dengan sejauh mana perlindungan hukum bagi anak dapat berjalan secara Sampai saat ini, belum tersedia tolok ukur yang benar-benar jelas mengenai tindakan seperti apa yang masih dapat dianggap sebagai bentuk pendisiplinan yang wajar. Meskipun Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 memberikan ruang bagi orang tua untuk mendidik dan membina anak, ketentuan tersebut belum merumuskan parameter objektif yang dapat digunakan sebagai pedoman bersama. Kekosongan normatif ini kemudian menciptakan ruang tafsir yang begitu luas, sehingga tidak jarang tindakan kekerasan fisik terhadap anak tidak dikenali sebagai pelanggaran hukum dan justru dipersepsikan sebagai bagian dari pola pengasuhan (Aisyah & Panjaitan, 2. Dalam praktiknya, berbagai bentuk kekerasan baik yang bersifat fisik, psikologis, maupun seksual tidak selalu dipertimbangkan sebagai tindakan melawan hukum ketika pelakunya, terutama orang tua, mengatasnamakan tindakan tersebut sebagai bentuk Aupendisiplinan. Ay Kondisi ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh paradigma sosial-budaya dalam membentuk persepsi Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 masyarakat terhadap pengasuhan, sekaligus menggambarkan tantangan besar bagi sistem hukum dalam memastikan perlindungan yang benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik anak (Wahyudi & Kushartono, 2. Keterbatasan dalam pengaturan hukum tersebut pada akhirnya menciptakan celah hukum yang melemahkan perlindungan anak dalam kehidupan sehari-hari. Di banyak keluarga, kekerasan yang dilakukan oleh orang tua kerap tersamarkan sebagai bagian dari proses pendisiplinan, sehingga tindakan yang sejatinya melukai fisik maupun batin anak tidak selalu dipandang sebagai pelanggaran hukum. Ketidakjelasan norma ini membuat orang tua memiliki ruang untuk melakukan tindakan yang, jika dilakukan dalam konteks lain, dengan mudah akan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Fakta bahwa kekerasan terhadap anak masih terjadi secara luas menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk merumuskan batas yang jelas antara tindakan pendisiplinan yang masih dapat dibenarkan dengan tindakan yang sesungguhnya merupakan kekerasan. Situasi ini juga mengisyaratkan pentingnya pendidikan hukum yang lebih menyeluruh mengenai hak-hak anak, sehingga orang tua dan masyarakat memiliki pemahaman yang memadai tentang dampak serius dan konsekuensi yuridis dari tindakan kekerasan. Dengan demikian, pendekatan pengasuhan dapat bertransformasi menjadi lebih manusiawi, menghormati martabat anak, dan selaras dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum nasional (Magta & Putu, 2. Secara keseluruhan, ketidakjelasan batasan mengenai tindakan pendisiplinan serta kekosongan norma dalam sistem perlindungan anak menghadirkan tantangan yang tidak sederhana dalam memastikan anak benar-benar terlindungi dari kekerasan, baik dalam bentuk fisik maupun psikologis. Ambiguitas tersebut tidak hanya melemahkan posisi anak, tetapi juga menciptakan ruang bagi praktik pengasuhan yang dapat berujung pada penyalahgunaan otoritas. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memperjelas secara tegas tindakan pendisiplinan seperti apa yang masih dapat dibenarkan dalam kerangka hukum (Simango & Mafa, 2. Berdasarka hal ini maka isu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai Bagaimana hukum positif Indonesia memberikan batasan jelas terhadap kekerasan fisik sebagai disiplin anak? Dan Apakah terdapat ambiguitas atau celah hukum yang memungkinkan kekerasan orang tua dalam konteks disiplin tidak dikenai pertanggungjawaban pidana?. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam konstruksi yuridis mengenai batasan penggunaan kekerasan fisik dalam praktik pendisiplinan anak berdasarkan hukum positif Indonesia, serta mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi ambiguitas normatif maupun celah regulatif yang dapat membuka ruang bagi terhindarnya tindakan tersebut dari pertanggungjawaban pidana. Selain itu, penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis dan normatif bagi penguatan rezim perlindungan hukum anak melalui perumusan batasan hukum yang lebih tegas, konsisten, dan berkeadilan Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . ormative legal researc. Penelitian hukum normatif merupakan pendekatan yang menempatkan teks dan norma hukum sebagai pusat kajian. Melalui pendekatan ini, peneliti berupaya memahami hukum dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, serta pandangan para ahli secara mendalam. Tidak seperti penelitian empiris yang mengandalkan data lapangan, penelitian normatif lebih berfokus pada proses menafsirkan dan memaknai dokumen-dokumen hukum untuk melihat bagaimana hukum dibentuk, dipahami, dan dijalankan dalam kehidupan masyarakat. Dengan cara ini, penelitian tidak hanya memotret hukum sebagai kumpulan aturan, tetapi juga sebagai sistem yang hidup dan memberikan arah bagi perilaku sosial (Rosikhu et al. , 2. Penelitian ini menggunakan desain penelitian doktrinal . octrinal researc. dengan melakukan analisis terhadap norma hukum yang mengatur kekerasan terhadap anak, khususnya yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan Desain penelitian doktrinal ini diarahkan untuk menelusuri, menafsirkan, dan mengevaluasi pengaturan hukum positif Indonesia guna menemukan batas normatif, ambiguitas, serta celah pertanggungjawaban pidana dalam tindakan kekerasan yang dibenarkan sebagai disiplin anak. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan . ibrary researc. dengan mengumpulkan bahan hukum primer (Undang-undang, peraturan pemerintah. KUHP, dan putusan pengadila. Bahan Hukum Sekunder (Doktrin, buku ajar, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, hasil penelitian sebelumnya, serta komentar terhadap putusan huku. dan Bahan Hukum Tersier, meliputi Kamus hukum, ensiklopedia hukum, indeks hukum, dan database hukum. Data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum tersebut menjadi dasar untuk menilai konsistensi, kecukupan, dan efektivitas norma dalam perlindungan anak Hasil dan Pembahasan Batasan Terhadap Kekerasan Fisik Sebagai Disiplin Anak Menurut Hukum Positif Pada sistem hukum nasional Indonesia, terdapat sejumlah regulasi yang menegaskan bahwa negara dan keluarga memikul tanggung jawab bersama untuk memastikan anak terlindungi. Salah satu instrumen penting adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan jaminan perlindungan bagi anak ketika mereka berhadapan dengan proses hukum. Di samping itu. Undang-Undang Perlindungan Anak juga menempatkan aspek keamanan dan kesejahteraan anak sebagai tujuan utama, sehingga menjadi fondasi penting dalam memastikan hak-hak anak dihormati dan dipenuhi dalam berbagai situasi (Rohana, 2. Namun, ketika ketentuan hukum berhadapan dengan praktik pengasuhan sehari-hari yang sering dipahami sebagai bentuk Aupendisiplinan,Ay batas yang seharusnya jelas tidak selalu terlihat tegas dalam realitas. Dalam beberapa situasi, praktik pengasuhan tersebut justru menyimpang dari prinsip-prinsip perlindungan anak yang telah ditetapkan oleh hukum, sehingga menimbulkan dilema bagi orang tua dan pengasuh dalam membedakan antara Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 tindakan mendidik yang wajar dan perilaku yang sebenarnya berpotensi merugikan hak serta keselamatan anak (Septiari & Ramadani, 2. Pada konteks ini, negara perlu membangun kebijakan yang tidak hanya selaras secara normatif, tetapi juga holistik dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak. Upaya tersebut penting agar intervensi hukum tidak sampai menimbulkan kriminalisasi terhadap praktik pengasuhan yang dipandang kontroversial, namun pada dasarnya bertujuan mendidik. Kurangnya pemahaman mengenai batasan legalitas dalam pengasuhan dapat berakibat pada terabaikannya hak-hak anak, baik secara sadar maupun tidak (Wahyudi & Asror, 2. Diperlukan langkah reformasi regulasi yang lebih tepat sasaran, disertai pendekatan multidisiplin yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan komunitas agar terbangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan anak. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pengasuhan yang lebih manusiawi dan sejalan dengan prinsipprinsip hukum yang melindungi martabat serta kesejahteraan anak (Zuhudin et al. , 2. Secara normatif. Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak melalui berbagai instrumen hukum. Salah satu pengaturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menghadirkan kerangka hukum lebih menyeluruh dalam memberikan perlindungan kepada anak dari kekerasan fisik maupun seksual. Dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, regulasi ini juga memperkenalkan sanksi yang lebih tegas, mencerminkan upaya negara untuk memperkuat jaminan keselamatan dan kesejahteraan anak dalam berbagai situasi (Silalahi et al. , 2. Selain itu, ketentuan tersebut juga berperan sebagai dasar bagi upaya pencegahan dan penindakan, baik melalui peningkatan kesadaran masyarakat maupun melalui penegakan hukum yang lebih efektif terhadap para pelaku kekerasan. Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai instrumen yang menggerakkan masyarakat dan aparat penegak hukum untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan yang layak (Sutantiyo & Nurcahyono, 2. Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Ketentuan ini tercermin jelas dalam Pasal 54, yang menyatakan hak anak untuk bebas dari kekerasan, serta Pasal 76C yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan tanpa memberikan pengecualian apa pun, termasuk alasan kedisiplinan. Penegasan ini menunjukkan komitmen kuat hukum nasional untuk memastikan bahwa kesejahteraan anak tidak terganggu oleh tindakan yang merugikan, baik dari orang terdekat maupun lingkungan sosialnya. Penelitian Rakhmawati turut memperlihatkan bagaimana implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak masih menghadapi tantangan nyata. Temuan mereka menunjukkan bahwa meskipun perangkat hukum telah tersedia, pelaksanaannya di lapangan belum Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 sepenuhnya optimal, sehingga masih menyisakan ruang bagi kekerasan terhadap anak untuk terjadi (Rakhmawati et al. , 2. Di sisi lain. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Undang-Undang No. 23 Tahun 2. hadir untuk memperkuat perlindungan bagi anak dengan memastikan bahwa rumah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi mereka. Melalui Pasal 5 huruf a, undang-undang ini menegaskan bahwa siapa pun dilarang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Penegasan ini penting karena keluarga seharusnya menjadi ruang pertama yang memberikan rasa aman dan kasih sayang bagi anak. Undang-Undang ini bukan hanya memberi dasar hukum untuk menindak pelaku kekerasan, tetapi juga menegaskan bahwa korban termasuk anak berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak. Dalam konteks KDRT yang melibatkan anak, keberadaan aturan ini menjadi pengingat bahwa negara harus memastikan respons hukum yang tepat, tegas, dan berpihak pada keselamatan serta pemulihan korban (A. Pratama et al. , 2. Dengan hadirnya kedua undang-undang tersebut, terbuka harapan besar untuk mewujudkan lingkungan yang benar-benar aman bagi setiap anak. Namun dalam kenyataannya, berbagai tantangan masih terus muncul, terutama terkait pemahaman dan pelaksanaan aturan di masyarakat. Karena itu, sosialisasi dan edukasi mengenai perlindungan anak perlu dilakukan secara berkelanjutan agar setiap orang tua, pendidik, maupun masyarakat memahami batas-batas hukum dalam memperlakukan anak. Di sisi lain, penegakan hukum yang konsisten dan nyata menjadi fondasi penting agar jaminan perlindungan yang tertuang dalam undang-undang tidak berhenti pada tataran normatif Melalui upaya yang terpadu ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dalam suasana yang aman, tanpa bayang-bayang kekerasan, dan benar-benar merasakan perlindungan yang menjadi hak mereka (Faris & Sambas, 2. Dalam praktik penegakan hukum, ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak sebenarnya telah diatur dalam beberapa instrumen hukum pidana. KUHP, melalui Pasal 351 dan Pasal 352, menyediakan dasar umum untuk menilai tindak penganiayaan, termasuk ketika korbannya adalah anak. Namun, ketentuan umum ini tidak berdiri sendiri. Kehadiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan aturan yang lebih spesifik dan berorientasi pada perlindungan menyeluruh terhadap anak, terutama melalui Pasal 80 yang mengatur secara tegas mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan anak. Posisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai lex specialis menegaskan bahwa ketika terjadi perbedaan dengan KUHP, maka norma yang lebih khususlah yang harus diutamakan. Pengaturan khusus ini bukan hanya soal teknis hukum, tetapi mencerminkan komitmen negara untuk memastikan bahwa anak sebagai kelompok rentan mendapat perlindungan maksimal. Dengan demikian, penerapan asas lex specialis derogat legi generali menjadi penting agar perlindungan hukum terhadap anak tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar hadir secara nyata dalam praktik (Alfikri et al. , 2. Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 Undang-Undang Perlindungan Anak memuat sejumlah ketentuan yang menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus benar-benar mempertimbangkan kondisi anak sebagai individu yang masih berkembang dan membutuhkan perlindungan Pasal 80, misalnya, tidak hanya mengatur larangan dan sanksi atas tindak kekerasan, tetapi juga menekankan pentingnya memberikan perlakuan yang layak, rehabilitasi, serta pemulihan bagi anak korban. Aspek-aspek ini tidak kita temukan secara eksplisit dalam KUHP. Karena itu, penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak mengharuskan aparat penegak hukum untuk melihat kasus kekerasan terhadap anak secara lebih menyeluruh bukan sekadar dari sisi pidananya, tetapi juga dari sisi sosial dan psikologis yang memengaruhi perkembangan anak. Dengan pendekatan demikian, perlindungan terhadap anak dapat berjalan lebih manusiawi dan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri (Larasati & Harefa, 2. Selain itu, penting dipahami bahwa meskipun KUHP memberikan dasar umum dalam mengatur tindak pidana. UndangUndang Perlindungan Anak sebagai lex specialis menawarkan perangkat hukum yang jauh lebih sesuai untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak. Karena itu, penegakan hukum idealnya berjalan sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga hak dan keadilan bagi anak sebagai korban benar-benar dapat diwujudkan. Penerapan aturan khusus tersebut bukan hanya memperkuat efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan diproses dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kerentanan anak secara lebih luas. Dengan pendekatan seperti ini, perlindungan anak dapat berjalan lebih komprehensif dan manusiawi (Trisnawati & Panjaitan, 2. Dengan demikian, secara normatif dapat dilihat bahwa hukum Indonesia pada dasarnya tidak memberikan ruang pembenaran bagi penggunaan kekerasan fisik dalam pengasuhan anak. Sikap hukum ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan kekerasan, meskipun sering dibungkus dengan dalih mendisiplinkan, dapat menimbulkan dampak serius bukan hanya pada kesehatan fisik anak, tetapi juga pada kondisi mental dan perkembangan sosial-emosional mereka. Penelitian juga menunjukkan bahwa kejelasan definisi mengenai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikologis, menjadi sangat mendesak untuk dirumuskan secara tegas dalam regulasi nasional. Tanpa kejelasan tersebut, penegakan hukum berisiko tidak konsisten dan dapat mengaburkan prinsip keadilan yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi (Febrina & Fatmawati, 2. sejumlah negara, seperti Republik Ceko, regulasi pengasuhan bahkan telah mengintegrasikan berbagai rekomendasi internasional mengenai pelarangan hukuman fisik dalam keluarga. Hal ini memperlihatkan bahwa perlindungan anak merupakan upaya bersama: tidak hanya bergantung pada nilai dan norma sosial, tetapi juga memerlukan aturan hukum yang jelas dan tegas agar anak benar-benar terlindungi dari segala bentuk kekerasan (Vanyskova, 2. Meskipun hukum Indonesia sudah secara tegas melarang kekerasan terhadap anak, masih ada kekosongan pengaturan yang cukup penting terkait apa yang sebenarnya Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 dimaksud dengan Audisiplin yang diperbolehkan. Ay Hingga kini belum ada definisi yang benar-benar jelas mengenai sejauh mana orang tua dapat melakukan tindakan korektif, atau bagaimana membedakan secara tegas antara pendisiplinan yang sah dengan tindakan yang sudah masuk kategori kekerasan pidana. Ketiadaan definisi tersebut menimbulkan ruang abu-abu yang sering memunculkan tafsir berbeda-beda dalam praktik. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum akhirnya menilai berdasarkan faktor-faktor subjektif, seperti niat orang tua, tingkat luka atau dampak pada anak, serta ukuran AukewajaranAy yang dipengaruhi oleh budaya, kebiasaan keluarga, dan pandangan masyarakat setempat. Pendekatan seperti ini membuat penegakan hukum tidak selalu konsisten, dan bahkan dapat memberi peluang bagi tindakan kekerasan untuk dianggap wajar hanya karena dibingkai sebagai Audisiplin. Ay Akibatnya, perlindungan hukum terhadap anak menjadi kurang optimal dan berisiko membuka ruang pembenaran bagi praktik pengasuhan yang sebenarnya berpotensi merugikan perkembangan anak (Mohammad. et al. , 2. Batasan mengenai tindakan pendisiplinan anak sebenarnya dapat dilihat secara tidak langsung melalui beberapa unsur delik dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya tercermin dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kekerasan dalam ketentuan tersebut dipahami melalui dampaknya baik fisik maupun psikologis yang dialami anak. Dengan demikian, apabila tindakan yang dilakukan atas nama disiplin justru menimbulkan luka atau trauma psikis, maka tindakan itu sudah dapat dikategorikan sebagai kekerasan (Djojorahardjo, 2. Dalam praktik hukum di Indonesia, yurisprudensi memegang peranan penting dalam memberikan arah tentang bagaimana batasan pendisiplinan anak seharusnya dipahami. Sejumlah putusan pengadilan menunjukkan bahwa tindakan orang tua yang sampai menimbulkan luka atau membuat anak menderita tidak dapat dianggap sebagai bagian dari proses mendidik. Banyak kalangan hukum sepakat bahwa hak orang tua untuk membimbing anak tidak pernah boleh dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan. Namun, hingga kini putusan-putusan yang memberikan pedoman tegas mengenai batasan tersebut masih terbatas dan tidak selalu konsisten. Akibatnya, ukuran tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam rangka mendisiplinkan anak sering kali bergantung pada cara pandang masing-masing hakim. Kondisi ini menunjukkan bahwa batas normatif seputar pendisiplinan anak masih belum sepenuhnya dibentuk oleh aturan yang jelas dari pembentuk undang-undang, melainkan berkembang melalui interpretasi di ruang peradilan (Daulat, 2. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) menegaskan dengan sangat jelas bahwa hukuman fisik dalam keluarga tidak boleh dijadikan cara untuk mendidik anak. Setiap bentuk kekerasan, sekecil apa pun, dipandang tidak selaras dengan prinsip penghormatan terhadap martabat dan keselamatan anak. Banyak negara seperti Filipina. Afrika Selatan. Swedia, dan Jerman telah mengambil langkah tegas dengan melarang hukuman fisik di semua situasi, sebagai wujud komitmen mereka dalam Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 memastikan anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh perhatian. Indonesia, aturan yang secara langsung melarang hukuman fisik dalam pendisiplinan anak belum secara eksplisit diatur. Ketiadaan larangan yang jelas ini meninggalkan ruang kerancuan dalam praktik, karena hukum positif belum menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik dalam konteks mendisiplinkan anak tidak boleh dibenarkan dalam keadaan apa pun. Akibatnya, perlindungan anak di tingkat nasional masih bergantung pada penafsiran masing-masing pihak, bukan pada aturan yang tegas dan seragam. Kekosongan pengaturan ini memperlihatkan betapa sistem hukum Indonesia masih berjuang untuk sepenuhnya sejalan dengan standar internasional mengenai perlindungan anak. Walaupun Indonesia telah memiliki dasar hukum seperti UndangUndang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, praktik kekerasan fisik masih kerap dipahami oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk pendisiplinan yang wajar dalam proses mendidik anak. Pandangan ini menunjukkan bahwa perubahan cara pandang dan penegasan aturan yang lebih jelas masih sangat diperlukan agar perlindungan anak benarbenar terwujud dalam praktik sehari-hari (Harefa et al. , 2. Situasi ini pada akhirnya menciptakan ketidakpastian hukum yang menyulitkan upaya melindungi hak-hak anak di Indonesia. Tanpa aturan yang jelas sebagai pedoman, hakim dan aparat penegak hukum sering kali harus menafsirkan sendiri apakah suatu tindakan orang tua masih dapat dianggap sebagai bentuk pendisiplinan yang wajar atau sudah berubah menjadi kekerasan. Ketergantungan pada penilaian subjektif ini membuat perlindungan anak tidak selalu berjalan secara konsisten (Djawaria & Malo, 2. Hukum positif Indonesia memang melarang segala bentuk kekerasan fisik terhadap anak. Namun, aturan tersebut tidak memberikan penjelasan yang tegas mengenai apakah ada batas tertentu dalam penggunaan disiplin fisik. Akibatnya, perbedaan antara kekerasan dan pendisiplinan memang diakui secara prinsip, tetapi tidak dijelaskan secara rinci sehingga sulit diterapkan dalam praktik. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2. , misalnya, hanya menyebutkan larangan kekerasan tanpa memberikan definisi yang jelas tentang bentuk disiplin fisik yang dapat diterima dalam proses mendidik anak. Ketiadaan batasan yang tegas ini membuat penafsiran mengenai tindakan pendisiplinan sangat bergantung pada sudut pandang masing-masing orang, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat. Tidak jarang, pandangan budaya dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan fisik terhadap anak. Hal ini menyebabkan banyak kasus kekerasan dalam keluarga tidak dianggap serius karena dipandang sebagai bagian dari AupendidikanAy orang tua kepada anak (Apsari & Ratih, 2. Di tengah masyarakat, masih banyak orang tua yang memandang kekerasan fisik sebagai cara yang wajar untuk mendisiplinkan anak. Pandangan ini tidak lepas dari norma sosial dan budaya yang telah lama menganggap tindakan fisik sebagai bagian yang dapat diterima dalam pengasuhan (Pratama et al. , 2. Tindakan yang sebenarnya tidak pantas justru dapat disalah artikan sebagai bentuk pendidikan. Dalam situasi seperti ini. Indonesia memerlukan pembaruan dan kejelasan yang lebih tegas dalam kebijakan perlindungan Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 Sistem hukum perlu memberikan batasan yang jelas agar semua bentuk kekerasan fisik terhadap anak, tanpa kecuali, dipahami sebagai tindakan yang dilarang. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak dapat benar-benar terwujud, sekaligus mendorong perubahan cara pandang masyarakat menuju pola pengasuhan yang lebih aman dan penuh kasih (Gunawan et al. , 2. Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum dan hakim perlu menempatkan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai lex specialis yang memiliki daya mengikat utama, dengan menjadikan dampak perbuatan terhadap kondisi, keselamatan, dan perkembangan anak sebagai parameter penilaian yang bersifat Penilaian tersebut tidak semestinya bertumpu pada justifikasi subjektif maupun konstruksi kultural yang berpotensi melegitimasi kekerasan. Untuk menjamin efektivitas dan konsistensi penerapannya, diperlukan pendekatan multidisipliner yang terintegrasi, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, guna membangun kesadaran kolektif serta mendorong transformasi pola pengasuhan ke arah yang lebih humanis, berkeadilan, dan berlandaskan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Ambiguitas atau Celah Hukum yang Memungkinkan Kekerasan Orang Tua dalam Konteks Disiplin tidak Dikenai Pertanggungjawaban Pidana Dalam realitas sehari-hari, kita masih sering menjumpai situasi di mana kekerasan terhadap anak dibalut dengan alasan AumendisiplinkanAy atau Aumendidik. Ay Banyak orang tua, pengasuh, hingga lingkungan sekitar menggunakan istilah disiplin untuk membenarkan tindakan fisik seperti mencubit, memukul, menampar, atau bentuk kekerasan lainnya. Tindakan-tindakan tersebut kerap dianggap sebagai bagian dari proses mendidik, padahal justru dapat meninggalkan luka batin yang bertahan lama bagi anak. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa kekerasan fisik, sekalipun dilakukan atas nama disiplin, dapat memicu trauma psikologis, rasa takut yang mendalam, dan berbagai dampak emosional lainnya. Penting untuk diingat bahwa ada cara lain yang jauh lebih konstruktif dalam membimbing perilaku anak tanpa menggunakan kekerasan. Salah satunya adalah pendekatan disiplin positif, yang menempatkan proses pengajaran dan pembimbingan anak sebagai inti dari pendisiplinan. Pendekatan ini tetap tegas, tetapi dilakukan dengan cara yang menghargai anak dan mendorong perkembangan keterampilan sosial yang dibutuhkannya. Disiplin yang baik tidak selalu harus berwujud Justru, pendisiplinan dapat diwujudkan melalui penguatan terhadap perilaku baik, memberi teladan yang positif, serta membiasakan nilai-nilai moral sejak dini. Dengan cara ini, anak belajar memahami batasan dan tanggung jawab, bukan karena rasa takut, tetapi karena pengertian dan pembiasaan yang penuh kasih (Aisha et al. , 2. Fenomena kekerasan fisik dalam pengasuhan anak sering kali berawal dari cara pandang sosial dan budaya yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam banyak keluarga, kekerasan masih dianggap sebagai cara yang AutepatAy untuk membentuk karakter Pola pikir ini kemudian diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Banyak orang tua mengulangi pola pengasuhan yang mereka alami di masa kecil, tanpa Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 menyadari bahwa tindakan tersebut sebenarnya merampas hak anak untuk merasa aman, dihargai, dan terlindungi dari perlakuan yang menyakitkan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa penggunaan hukuman fisik dalam pengasuhan membawa dampak negatif terhadap perkembangan anak. Kekerasan dapat mengganggu kemampuan anak dalam mengelola emosi, menurunkan kontrol diri, dan memengaruhi fungsi eksekutif yang penting bagi perkembangan kognitif dan perilaku mereka. Dalam kondisi seperti ini, garis pemisah antara AudisiplinAy dan AukekerasanAy menjadi kabur. Kekaburan inilah yang sering memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan psikologi anak, meskipun dibenarkan sebagai upaya mendidik. Sejumlah penelitian juga mengungkap bahwa sikap positif terhadap hukuman fisik berkaitan erat dengan tingginya angka kekerasan terhadap Hal ini menunjukkan urgensi perubahan dalam norma budaya yang sudah lama diterima tentang cara membesarkan anak. Banyak orang tua yang meyakini bahwa hukuman fisik adalah bagian penting dari pendisiplinan, walaupun kesadaran global tentang bahaya metode tersebut semakin berkembang. Namun, dalam praktik sehari-hari, dukungan terhadap hukuman fisik masih kuat di berbagai kalangan. Bagi beberapa pihak, tindakan tersebut bahkan dianggap sebagai hal yang biasa, meskipun bukti ilmiah telah jelas menunjukkan dampak jangka panjang yang merugikan. Pada akhirnya, kondisi ini mengingatkan kita bahwa anak membutuhkan pengasuhan yang aman, penuh kasih, dan bebas dari kekerasan agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal (Cuartas et al. Ketiadaan batasan hukum yang benar-benar jelas membuat masalah ini terus Meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan, tidak ada penjelasan rinci yang memisahkan antara tindakan disiplin yang wajar dan perlakuan fisik yang sebenarnya menyakiti anak. Kekaburan ini membuka ruang bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk menafsirkan aturan secara berbeda-beda. Banyak kasus kekerasan dalam keluarga tidak ditangani secara serius karena aturan hukum yang tidak memberikan pedoman yang tegas. Akibatnya, tindakan yang sebenarnya melukai anak sering kali dianggap sebagai Auurusan rumah tanggaAy atau cara orang tua AumendidikAy anak. Situasi ini semakin sulit ketika praktik penegakan hukum lebih mengutamakan pendekatan restoratif, yang tidak selalu berdiri di sisi korban. Dalam kenyataannya, pendekatan ini kerap berubah menjadi celah bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab, sementara pengalaman dan rasa aman anak justru terabaikan (Rizana, 2. Pola pengasuhan yang masih mengandalkan kekerasan sebagai cara mendisiplinkan anak sebenarnya lahir dari tradisi lama yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Karena sudah begitu melekat dalam budaya, banyak orang tua akhirnya percaya bahwa tindakan tersebut adalah cara yang benar dan wajar untuk mendidik anak, tanpa menyadari bahwa ada pendekatan yang lebih aman dan lebih menghargai perasaan anak (Oktaviani et al. , 2. Dalam konteks tersebut, sejumlah celah hukum dapat ditemukan, yang pada akhirnya melemahkan upaya perlindungan terhadap anak. Salah satu persoalan mendasar Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 dalam perlindungan anak di Indonesia adalah tidak adanya batasan hukum yang secara jelas menjelaskan apa yang dimaksud dengan AudisiplinAy dalam konteks pengasuhan. Hingga kini, hukum positif belum memberikan panduan operasional mengenai sejauh mana tindakan orang tua masih dapat dianggap sebagai upaya mendidik, dan kapan tindakan tersebut sebenarnya sudah berubah menjadi kekerasan. Baik Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang PKDRT, maupun KUHP tidak memberikan definisi khusus tentang disiplin anak ataupun larangan yang secara tegas menyasar praktik hukuman fisik. Kekosongan pengaturan ini membuat banyak orang tua, pengasuh, dan bahkan masyarakat luas berada pada situasi yang membingungkan ketika mencoba memahami batas antara disiplin dan kekerasan. Tanpa pedoman yang jelas, ruang interpretasi menjadi sangat luas, sehingga tindakan yang merugikan anak berpotensi dianggap wajar atas nama Pendidikan (Hamida & Setiyono, 2. Tidak adanya definisi yang jelas tentang disiplin dalam hukum membuat perlindungan anak menjadi rentan. Banyak orang tua sebenarnya tidak bermaksud menyakiti anak, namun karena tidak memahami batasannya, mereka bisa saja melakukan tindakan fisik yang berdampak buruk dan melanggar hak anak untuk diperlakukan secara Lebih jauh lagi, kekerasan yang dibungkus dengan alasan mendisiplinkan sering kali dianggap sebagai sesuatu yang wajar dalam budaya pengasuhan kita, sehingga sulit diubah tanpa landasan hukum yang kuat. Dalam kondisi seperti ini, pengaturan mengenai kekerasan dalam keluarga, termasuk praktik disiplin anak, perlu ditinjau kembali secara serius agar masalah ini dapat diatasi dengan lebih jelas dan efektif (Purnawan & Panjaitan, 2. Celah kedua yang muncul dalam penanganan kekerasan terhadap anak berkaitan dengan cara kekerasan dalam rumah tangga sering dipandang sebagai Auurusan privatAy Dalam praktiknya, masih banyak aparat penegak hukum yang melihat tindakan kekerasan di lingkungan keluarga sebagai persoalan internal yang sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Akibatnya, pendekatan seperti mediasi, perdamaian keluarga, penyelesaian adat, ataupun anggapan bahwa anak hanya sedang Audibina,Ay masih kerap digunakan untuk menghindari proses hukum. Dampaknya, tidak sedikit laporan kekerasan yang akhirnya tidak ditindaklanjuti, dan pelaku meskipun orang tua sering kali tidak dikenai pertanggungjawaban pidana. Situasi ini diperburuk oleh belum adanya aturan yang secara jelas menegaskan bahwa mendisiplinkan anak tidak boleh dilakukan dengan cara-cara fisik yang menyakitkan. Kekaburan ini membuat perlindungan anak menjadi lemah, sehingga kekerasan dapat terus terjadi dan dibenarkan sebagai bagian dari pola pendidikan atau pengasuhan (Hertanto et al. , 2. Celah hukum berikutnya dalam pengaturan kekerasan terhadap anak, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak, terutama tampak pada ketentuan yang mensyaratkan adanya AuakibatAy berupa luka fisik atau penderitaan psikis yang terlihat secara nyata. Fokus yang terlalu berat pada aspek akibat ini membuat tindakan seperti cubitan, tamparan ringan, atau bentakan sering kali tidak dianggap sebagai kekerasan yang Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 layak diproses secara pidana karena tidak menimbulkan luka yang tampak di permukaan. Dalam realitas sehari-hari, tindakan tersebut bahkan masih dipahami sebagai bagian dari pendisiplinan dalam keluarga. Padahal, bila dicermati lebih jauh, kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk luka fisik. Dampak emosional dan psikologis yang mungkin timbul dari tindakan-tindakan tersebut sama pentingnya untuk diperhatikan, karena dapat memengaruhi rasa aman dan perkembangan mental anak dalam jangka Panjang (Sutantiyo & Nurcahyono, 2. Pengaruh budaya dan moralitas yang begitu kuat dalam kehidupan masyarakat sering kali menjadi alasan mengapa kekerasan terhadap anak masih dianggap sebagai bagian dari proses mendisiplinkan. Dalam banyak keluarga dan komunitas, orang tua dipersepsikan memiliki kewenangan penuh untuk mendidik anak dengan cara apa pun yang mereka anggap tepat, termasuk melalui tindakan fisik. Pemahaman ini sudah mengakar lama dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, sehingga tidak jarang hukum justru mengikuti pola pikir budaya tersebut, bukannya membangun batasan yang lebih melindungi anak. Di titik ini muncul ketegangan antara cultural legitimacy, yakni pembenaran budaya yang menganggap hukuman fisik sebagai hal yang wajar, dan legal obligation, yaitu kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari bentuk kekerasan apa pun. Ketegangan ini semakin rumit karena hukum belum memberikan batas yang jelas mengenai apa yang dapat disebut sebagai disiplin dan apa yang sebenarnya sudah tergolong kekerasan. Tanpa pedoman yang tegas, aparat penegak hukum maupun hakim sering kali mengikuti nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat, bukan norma hukum yang seharusnya menjadi acuan utama. Akibatnya, praktik penegakan hukum menjadi lemah, dan perlindungan anak justru semakin terpinggirkan. Banyak tindakan yang merugikan anak dibenarkan sebagai Aupendidikan,Ay sementara hak anak untuk merasa aman dan terlindungi tidak mendapatkan perhatian yang semestinya. Dalam konteks ini, memperkuat batasan hukum menjadi penting agar budaya tidak lagi menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak anak (Lotto et al. , 2. Dalam konteks perlindungan anak di Indonesia, salah satu persoalan yang sering luput diperhatikan adalah tidak adanya aturan hukum yang secara jelas dan tegas melarang corporal punishment atau hukuman fisik dalam pengasuhan. Berbeda dengan banyak negara yang sudah lebih maju dalam mengatur isu ini, hukum nasional kita masih memberikan ruang tafsir yang cukup lebar. Akibatnya, tindakan fisik yang dilakukan orang tua atas nama pendisiplinan sering kali tidak langsung dianggap sebagai kekerasan, tetapi dipahami oleh aparat sebagai bagian dari proses pembinaan. Seperti diingatkan Sholihah, pemenuhan hak-hak anak hanya dapat terjamin jika mereka tumbuh dalam lingkungan keluarga yang sehat, bebas dari bentuk-bentuk kekerasan, termasuk yang kerap dibenarkan sebagai bagian dari pendidikan. Ketidakjelasan norma ini membuat berbagai tindakan disiplin yang merugikan anak berpotensi terus berlangsung, meskipun Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Hak Anak yang mewajibkan negara untuk melarang segala bentuk kekerasan fisik di lingkungan keluarga. Ketidaksinkronan Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 antara komitmen internasional dan aturan nasional pada akhirnya menciptakan ruang abuabu yang memperbesar risiko terjadinya pengasuhan berbasis kekerasan (Sholihah, 2. Ketiadaan yurisprudensi yang tegas mengenai batas antara disiplin dan kekerasan oleh orang tua menunjukkan bahwa praktik peradilan masih menyisakan ruang abu-abu yang belum terjawab. Putusan-putusan yang ada hingga kini masih sedikit dan sering kali tidak konsisten dalam menilai apakah suatu tindakan benar-benar merupakan kekerasan atau dapat dibenarkan sebagai bentuk pendisiplinan. Dalam beberapa kasus, hakim memandang niat orang tua untuk mendidik sebagai alasan yang dapat meringankan, bahkan ada putusan yang seolah membuka peluang bahwa dalih mendisiplinkan dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan. Padahal, secara dogmatik. Auniat mendidikAy tidak dapat meniadakan kenyataan bahwa seorang anak telah mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikologis. Proses mendisiplinkan anak harus berangkat dari kepentingan dan perlindungan anak itu sendiri, bukan semata dari niat baik atau otoritas orang tua. Minimnya panduan yurisprudensi yang komprehensif akhirnya memberikan ruang interpretasi yang terlalu luas bagi hakim, sehingga menghasilkan putusan yang berbeda-beda dan berpotensi mengikis kepastian hukum. Pada titik ini, semakin tampak jelas pentingnya kehadiran putusan pengadilan yang lebih seragam, sehingga perlindungan anak dapat ditegakkan secara konsisten di setiap tingkatan peradilan. Selain itu, dibutuhkan pula kajian mendalam mengenai pendekatan pendidikan dan pendisiplinan yang manusiawi dan sesuai perkembangan sosial, agar kerangka hukum yang ada mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak sebagai pihak yang paling rentan dalam relasi keluarga (Aryani & Setiana, 2. Ketika hukum belum mampu memberikan batasan yang benar-benar jelas, praktik peradilan sering kali berjalan mengikuti pandangan sosial yang belum tentu melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Tidak jarang, tindakan yang sebenarnya merupakan kekerasan justru dibenarkan dengan alasan mendisiplinkan, terutama karena masyarakat belum sepenuhnya memahami batasan hukum dan norma yang berlaku. Akibatnya, anak sebagai korban kerap terabaikan dan tidak memperoleh perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan. Kondisi ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi, penguatan pedoman bagi aparat penegak hukum, serta konsistensi yurisprudensi agar perlindungan anak dapat diberikan secara menyeluruh dan sesuai dinamika perkembangan sosial. Pada saat yang sama, praktik penegakan hukum perlu diarahkan menjadi lebih manusiawi dan proporsional dengan memperkuat pendekatan rehabilitatif seperti restorative justice yang tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban. Dalam bingkai tersebut, keluarga sebagai lingkungan pertama bagi anak harus menjadi ruang yang aman dan penuh dukungan, bukan tempat terjadinya kekerasan yang kemudian ditutupi oleh alasan pendidikan ataupun disiplin (Wardhani, 2. Febrina Hertika Rani et. al (Kekerasan dalam Mendisiplinkan Anak: Telaah Batasan dan Celah dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesi. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 3 December 2025, 245 - 264 Simpulan Hukum positif Indonesia secara prinsip telah melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, namun pengaturan tersebut belum disertai batasan yang tegas dan operasional mengenai tindakan pendisiplinan yang masih dapat dibenarkan. Larangan kekerasan memang dirumuskan secara normatif, namun tidak diikuti dengan definisi dan parameter yang jelas mengenai disiplin fisik, ruang lingkupnya, serta titik batas ketika tindakan orang tua melampaui tujuan pendidikan dan beralih menjadi kekerasan. Kekosongan ini membuka ruang tafsir yang luas, baik di tingkat masyarakat maupun aparat penegak hukum, sehingga nilai-nilai budaya yang masih mentoleransi kekerasan dalam pengasuhan kerap menggantikan standar hukum. Akibatnya, penegakan hukum menjadi tidak konsisten dan perlindungan anak berpotensi terabaikan, bahkan memungkinkan pelaku kekerasan berlindung di balik dalih pendisiplinan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum yang secara eksplisit merumuskan batasan disiplin non-kekerasan, disertai pedoman penegakan yang seragam dan berbasis kepentingan terbaik bagi anak, agar perlindungan anak tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diterapkan secara efektif dalam praktik. Secara normatif, hukum positif Indonesia telah melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, namun efektivitasnya dalam praktik masih terhambat oleh ketiadaan batasan normatif yang tegas mengenai pendisiplinan dalam pengasuhan. Kekosongan definisi ini memicu penafsiran yang beragam dan cenderung subjektif di kalangan orang tua, aparat penegak hukum, dan hakim, yang diperkuat oleh legitimasi kultural terhadap hukuman fisik serta pola pembuktian yang masih berorientasi pada luka fisik semata. Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang impunitas bagi pelaku kekerasan yang berlindung di balik dalih pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan penegasan regulatif mengenai larangan pendisiplinan berbasis kekerasan, penguatan standar penegakan hukum yang berorientasi pada dampak dan kepentingan terbaik bagi anak, serta pengembangan praktik peradilan yang konsisten dan sensitif terhadap hak anak, agar perlindungan anak tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan terimplementasi secara efektif dan Referensi