Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 e-mail: pahlawanjurnal@gmail. com | P-ISSN: 2338-0853 | E-ISSN: 2685-9920 Hal. 364-374 | DOI: https://doi. org/10. 57216/pah. URGENSI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG LEMBAGA KEPRESIDENAN DALAM SISTEM PRESIDENSIAL INDONESIA: STUDI PERBANDINGAN DENGAN AMERIKA SERIKAT DAN KOREA SELATAN Trenadi Prasetia1*, & M. Hadin Muhjad2 *1&2 Universitas Lambung Mangkurat *Koresponden e-mail: trenadiprasetia123@gmail. Submit Tgl: 12-Mei-2025 Diterima Tgl: 04-Sept. Diterbitkan Tgl: 01-Oktober-2025 Abstract: This study discusses the urgency of establishing a Law on the Presidential Institution within IndonesiaAos constitutional system. To date, there has been no comprehensive legal framework that regulates the institutional structure of the Presidency, resulting in a legal vacuum and the potential concentration of power in the executive branch. The main objective of this research is to analyze the importance of regulating the presidential institution to strengthen the principle of checks and balances and prevent the abuse of power. This research adopts a normative juridical approach with a descriptive-analytical method, utilizing literature review on laws and regulations, legal doctrines, constitutional practices, and comparative analysis with presidential systems in the United States and South Korea. The findings indicate that the PresidentAos extensive powers are not yet counterbalanced by a well-structured legal limitation, thereby weakening legislative and judicial oversight. Therefore, the formulation of a Law on the Presidential Institution is an urgent necessity to ensure legal certainty, uphold the rule of law, and maintain the balance of power within IndonesiaAos presidential system. Keywords: Presidential Institution. Checks and Balances Abuse of Power. Abstrak: Penelitian ini membahas urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hingga kini, belum terdapat pengaturan hukum yang secara komprehensif mengatur kelembagaan Presiden, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan potensi konsentrasi kekuasaan pada cabang eksekutif. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis pentingnya regulasi kelembagaan kepresidenan guna memperkuat prinsip checks and balances dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-analitis, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik ketatanegaraan, serta perbandingan dengan sistem presidensial di Amerika Serikat dan Korea Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden yang sangat luas belum diimbangi dengan batasan hukum yang terstruktur, sehingga memperlemah pengawasan legislatif dan yudikatif. Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat prinsip negara hukum, dan menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem presidensial Indonesia. Kata kunci: Lembaga Kepresidenan. Checks and Balances. Penyalahgunaan Kekuasaan. Lisensi CC-BY | https://ojs. id/index. php/pahlawan Cara mengutip Prasetia. , & Muhjad. Urgensi Pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan dalam Sistem Presidensial Indonesia: Studi Perbandingan dengan Amerika Serikat dan Korea Selatan. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 21. , 364Ae374. https://doi. org/10. 57216/pah. Prasetia & Muhjad. Urgensi Pembentukan Undang-Undang A Copyright A 2025: Trenadi Prasetia, & M. Hadin Muhjad PENDAHULUAN Presiden Republik Indonesia tidak hanya menjalankan fungsi sebagai kepala eksekutif, melainkan juga memiliki peran yang signifikan dalam bidang legislatif dan Hal ini menandakan bahwa Presiden mengemban kekuasaan yang bersifat multisektoral sebagaimana tertuang dalam berbagai ketentuan konstitusi. Dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia, posisi Presiden ditempatkan secara sentral dengan kewenangan yang sangat luas, mencakup bidang legislasi, eksekutif, kehakiman, pengelolaan keuangan negara, pertahanan dan keamanan nasional, serta hubungan luar Namun demikian, meskipun kekuasaan Presiden sangat luas dan meliputi berbagai sektor strategis, hingga kini belum terdapat satu undang-undang pun yang secara khusus dan komprehensif mengatur tentang kelembagaan Presiden. 2 Ketiadaan dasar hukum tersebut merupakan sebuah anomali dalam sistem ketatanegaraan, terutama jika dibandingkan dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti MPR. DPR. DPD. BPK. MA, dan MK yang telah diatur dalam undang-undang sektoral masing-masing. Contohnya. UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR. DPR. DPD, dan DPRD. UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. UU No. 3 Tahun 2009 tentang MA. serta UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK. Ketidakadaan undang-undang yang mengatur secara spesifik kelembagaan kepresidenan ini menimbulkan konsekuensi serius berupa ketidakjelasan batas kewenangan, mekanisme akuntabilitas, serta lemahnya sistem checks and balances terhadap kekuasaan Presiden. Akibatnya, kondisi ini membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai sektor strategis negara. Tanpa batasan hukum yang eksplisit, kekuasaan Presiden berpotensi tidak terkontrol dalam praktik ketatanegaraan, baik dalam fungsi legislatif, eksekutif, kehakiman, pengelolaan keuangan negara, pertahanan, maupun hubungan luar negeri. Sejarah ketatanegaraan Indonesia mencatat sejumlah praktik penyalahgunaan kewenangan oleh Presiden. Di bidang legislasi. Presiden Soekarno pada 1959 mengeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945 secara sepihak tanpa prosedur konstitusional, yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. 4 Di masa Presiden Joko Widodo. Perppu No. 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan pengelolaan anggaran melalui Perpres tanpa persetujuan DPR, melemahkan prinsip pemisahan kekuasaan dan peran legislatif dalam pengawasan Di bidang eksekutif, penyalahgunaan kekuasaan juga dapat dilihat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, ketika Presiden Joko Widodo secara terbuka mendukung pasangan calon tertentu dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Bambang Sutrisno. Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (Wade Group, 2. , 128. Ratna Herawati dkk. AuOptimalisasi Lembaga Kepresidenan Melalui Harmonisasi Peraturan,Ay Prosiding APHTN-HAN 2, no. : 151, https://doi. org/10. 55292/hs133582. Azim Hamidi dan Mustafa. Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia (Alumni, 2. , 1. Benediktus Hestu Cipto Handoyo. Prinsip-Prinsip Hukum Tata Negara Indonesia (Kanisius, 2. , 101. Ahmad Gelora Mahardika. AuPotensi Penyimpangan Hukum dalam Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020,Ay Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 27, no. : 265, https://doi. org/10. 20885/iustum. Prasetia & Muhjad. Urgensi Pembentukan Undang-Undang A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil menurut Pasal 22E ayat . UUD 1945. 6 Sementara itu. Presiden Prabowo Subianto mengangkat seorang perwira aktif TNI sebagai Sekretaris Kabinet, yang diduga melanggar ketentuan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sehingga memperlemah prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan demokratis. Penyalahgunaan kekuasaan Presiden juga terjadi dalam bidang kehakiman, khususnya melalui pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi. Kebijakan ini terjadi dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan mencederai rasa keadilan publik. 8 Dalam aspek keuangan negara, kasus bailout Bank Century pada era SBY dan privatisasi BUMN strategis seperti Indosat pada era Megawati menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 33 UUD Dalam aspek pertahanan dan keamanan, sejarah mencatat tindakan represif seperti penculikan aktivis dan pelanggaran HAM berat pada masa Orde Baru yang hingga kini belum terselesaikan secara adil. 10 Janji Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu juga belum terealisasi secara konkret. Di bidang hubungan luar negeri, keputusan Presiden B. Habibie terkait referendum Timor Timur yang diambil secara terburu-buru menunjukkan lemahnya perencanaan strategis dan kurangnya perlindungan terhadap kepentingan nasional secara menyeluruh. Dengan berbagai contoh penyalahgunaan kewenangan tersebut, terlihat jelas bahwa pengaturan mengenai lembaga kepresidenan dalam konstitusi masih bersifat normatif umum dan belum ditopang oleh regulasi sektoral yang komprehensif. Kekosongan hukum ini menciptakan potensi konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dan dapat membuka jalan menuju praktik otoritarianisme. Oleh karena itu, diperlukan segera pembentukan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan guna menetapkan batas kewenangan yang jelas, memperkuat mekanisme pengawasan, serta menjamin terlaksananya kekuasaan eksekutif secara demokratis dan konstitusional. METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan . omparative approac. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis ketentuan konstitusional dan Syaiful Bahri dan Heri Fathumulloh. AuAntara Pemilu dan Etika: Batasan Kewenangan Presiden dalam Kontestasi Pemilihan Presiden di Indonesia,Ay Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2, no. : 136, https://journal. id/psha/article/view/36354. Odi Aria. AuPro Kontra Mayor Teddy Jabat Seskab Merah Putih. PDIP Saran Mundur dari TNI Mahfud Puji Prabowo,Ay dalam Sripoku. Imran. AuPolitik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Pasca Orde BaruAy (Disertsi. Program Studi Hukum. Program Doktor. Fakultas Hukum. Universitas Islam Indonesia, 2. Dian Puji Nugraha Simatupang. AuDeterminasi Keuangan Negara Guna Mewujudkan Keadilan Sosial (Social Equit. Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,Ay Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 378, https://scholarhub. id/cgi/viewcontent. cgi?params=/context/jhp/article/1056/&path_info=uc. Nova Lailatul Aini dan Irawan Hadi Wiranata. AuTragedi Penculikan Aktivis 1998 dalam Lensa Pendidikan Demokrasi dan HAM,Ay Prosiding Konseling Kearifan Nusantara (KKN) 4 . : 103, https://doi. org/10. 29407/1j63tm69. Yusril Ihza Mahendra. AuPardoks Demokrasi di Indonesia Tahun 2014-2019: Analisis Prosedural dan Substansial,Ay Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 4, no. : 44, https://doi. org/10. 23969/paradigmapolistaat. Prasetia & Muhjad. Urgensi Pembentukan Undang-Undang A Copyright A 2025: Trenadi Prasetia, & M. Hadin Muhjad peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan kekuasaan Presiden dan sistem pemerintahan presidensial. Selain itu, pendekatan historis digunakan untuk menelusuri praktik kekuasaan Presiden dari masa ke masa guna mengidentifikasi pola-pola dominasi eksekutif. Pendekatan perbandingan dilakukan dengan menganalisis sistem pengaturan lembaga kepresidenan di negara-negara yang menganut sistem presidensial, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari bahan hukum primer berupa konstitusi, undang-undang, dan peraturan pelaksana, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku hukum tata negara, dan dokumen resmi lembaga negara. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan menitikberatkan pada argumentasi hukum dan relevansi normatif dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini menunjukkan bahwa ketiadaan Undang-Undang yang secara khusus mengatur Lembaga Kepresidenan menciptakan kekosongan hukum serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kekosongan tersebut menyebabkan tidak adanya rujukan normatif yang memadai untuk membatasi, mengarahkan, dan mengawasi kekuasaan Presiden secara komprehensif. Sebagai lembaga eksekutif tertinggi. Presiden memiliki kekuasaan sangat luas. Dalam pelaksanaan tugas kenegaraannya. Presiden tidak hanya menjalankan fungsi eksekutif, tetapi juga memiliki peran dalam legislasi, kehakiman, keuangan negara, pertahanan dan keamanan, serta hubungan luar negeri. Namun, semua kewenangan ini belum diatur secara sistematis dalam suatu regulasi organik. Berbeda dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR. DPD. MA. MK, dan BPK yang telah memiliki Undang-Undang sektoral, kelembagaan Presiden justru hanya diatur secara umum dalam konstitusi tanpa pengaturan turunannya yang bersifat Ini mengindikasikan adanya ketimpangan struktural dalam sistem pembagian kekuasaan. Ketiadaan aturan tersebut memperlemah prinsip checks and balances yang seharusnya menjadi ciri khas negara demokrasi. Hal ini menimbulkan risiko dominasi kekuasaan eksekutif terhadap lembaga lainnya, terutama ketika tidak ada batasan yang jelas dalam pelaksanaan kewenangan Presiden. Penelitian menemukan bahwa terdapat kecenderungan historis dan kontemporer terhadap pemusatan kekuasaan di tangan Presiden. Presiden sering kali memanfaatkan celah hukum yang ada untuk menjalankan kebijakan yang seharusnya dikonsultasikan dengan lembaga lain, seperti DPR atau MA. Di bidang legislasi. Presiden memiliki kewenangan mengajukan RUU12 dan menerbitkan Perppu, tetapi tidak ada ketentuan eksplisit yang membatasi parameter "kegentingan yang memaksa", sehingga Presiden bisa menerbitkan Perppu secara subyektif tanpa kontrol lembaga lain. Di bidang eksekutif,13 Presiden memegang kendali penuh terhadap penunjukan menteri dan pejabat publik lainnya. Bahkan dalam praktiknya, beberapa pengangkatan jabatan dilakukan tanpa Ahmad Redi. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Sinar Grafika, 2. Ahmad Dadek dkk. Politik Hukum Bencana Indonesia (Syiah Kuala University Press, 2. Prasetia & Muhjad. Urgensi Pembentukan Undang-Undang A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 mekanisme transparansi dan partisipasi publik, seperti kasus pengangkatan pejabat militer aktif di posisi sipil. Kewenangan Presiden dalam bidang kehakiman, terutama pemberian grasi, amnesti, dan abolisi, dilakukan dengan mekanisme internal di lingkungan eksekutif. Meskipun prosedur ini memerlukan pertimbangan dari MA dan DPR, tidak ada ketentuan hukum yang memperkuat mekanisme akuntabilitasnya. 15 Dalam pengelolaan keuangan negara. Presiden memiliki pengaruh besar terhadap alokasi anggaran nasional. Hal ini terlihat dalam kasus Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang memberi kuasa penuh kepada Presiden untuk mengalokasikan APBN tanpa persetujuan DPR. 16 Di sektor pertahanan dan keamanan. Presiden berwenang mengangkat Panglima TNI dan Kapolri. Namun dalam praktiknya, tidak selalu terdapat koordinasi yang optimal dengan DPR dalam proses pemilihan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dua lembaga tersebut. Hubungan luar negeri juga menjadi ranah yang dominan dijalankan Presiden. Perjanjian internasional yang berdampak besar terhadap negara tidak seluruhnya melibatkan persetujuan DPR, sehingga berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan politik yang merugikan negara. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa pengaturan kelembagaan Presiden dalam UUD 1945 masih bersifat normatif, generalis, dan tidak cukup menjawab kompleksitas kekuasaan Presiden yang terus berkembang dalam praktik politik kontemporer. Hal ini diperkuat dengan perbandingan sistem presidensial di Amerika Serikat dan Korea Selatan, di mana pengaturan lembaga Presiden didukung oleh undang-undang sektoral dan sistem pengawasan yang ketat melalui parlemen dan lembaga peradilan. Amerika Serikat, proses pemakzulan Presiden Nixon dan Trump menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden dapat dikendalikan oleh sistem checks and balances yang kuat dan 18 Mekanisme pemakzulan tidak hanya bersandar pada konstitusi, tetapi juga pada Undang-Undang Federal. Di Korea Selatan, kasus pemakzulan Presiden Park Geun-hye juga menunjukkan bahwa lembaga yudisial memiliki peran sentral dalam mengontrol pelaksanaan kekuasaan Presiden secara efektif dan akuntabel berdasarkan undang-undang kelembagaan Presiden yang sudah mapan. Sementara di Indonesia, belum terdapat Undang-Undang yang dapat menjadi rujukan spesifik untuk mengatur tindakan Presiden ketika berhadapan dengan situasi darurat, kondisi hukum luar biasa, atau pelaksanaan hak prerogatif dalam hal pemberian grasi atau abolisi. Temuan ini menunjukkan bahwa urgensi pembentukan UndangUndang tentang Lembaga Kepresidenan tidak semata-mata berkaitan dengan legalitas, tetapi juga dengan efektivitas pemerintahan dan stabilitas sistem presidensial Indonesia Adam Setiawan. AuAnalisis Yuridis terhadap Penataan Struktur Organisasi Kementerian dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi,Ay Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 10, no. : 120, https://doi. org/10. 14421/sh. Rahmatul Jannah dkk. AuAnalisis Hukum Kedudukan Lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,Ay Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora 1, no. : 69, https://doi. org/10. 62383/humif. Laurensius Arliman. AuMakna Keuangan Negara dalam Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945,Ay Lex Libram 6, no. : 189, https://doi. org/10. 5281/zenodo. Thahir dkk. Buku Ajar Hukum Tata Negara (Sonpedia Publishing Indonesia, 2. , 33. Bilai Dewansyah dan Dewansyah Zulfikar. AuSistem Pemerintahan Presidensial dan Model Pertanggungjawaban Presindensial dalam Perubahan UUD 1945: Penelusuran Sebab dan Konsekuensi,Ay PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum 3, no. : 304, https://doi. org/10. 22304/pjih. Evi Fadillahi dan Tri Sulistyowati. AuPerbandingan Pemberhentian Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia. Korea Selatan. Amerika Serikat,Ay Amicus Curiae, no. Prasetia & Muhjad. Urgensi Pembentukan Undang-Undang A Copyright A 2025: Trenadi Prasetia, & M. Hadin Muhjad dalam jangka panjang. Tanpa kehadiran Undang-Undang tersebut, segala bentuk pengawasan terhadap Presiden akan lemah dan berpotensi menciptakan kekuasaan absolut yang bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat . UUD 1945. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu segera disusun peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan Presiden secara menyeluruh, mulai dari struktur organisasi, fungsi, pembagian kewenangan, hingga mekanisme Selain itu, perlu diatur pembagian yang jelas antara tanggung jawab pribadi Presiden sebagai individu dengan tanggung jawab kelembagaan Presiden sebagai institusi negara yang bersifat formal dan konstitusional. Regulasi tersebut juga diharapkan mencakup mekanisme pelaporan Presiden kepada publik dan DPR, termasuk batas waktu, standar laporan, dan kewajiban publikasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Penelitian ini menekankan pentingnya prinsip transparansi, partisipasi publik, dan supremasi hukum sebagai landasan normatif yang wajib melekat dalam penyusunan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. Tanpa adanya regulasi yang memadai, relasi kekuasaan antara Presiden dan lembaga negara lainnya akan terus mengalami ketimpangan yang membahayakan demokrasi. Oleh sebab itu, temuan utama dalam penelitian ini mendesak pembentuk undang-undang untuk segera menyusun RUU Lembaga Kepresidenan dengan prioritas tinggi dalam program legislasi nasional. Dengan hadirnya Undang-Undang tersebut, maka sistem pemerintahan presidensial Indonesia akan semakin kuat, stabil, dan sesuai dengan prinsip negara hukum modern yang menjamin keadilan, keseimbangan kekuasaan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Tabel 1. Contoh Penyalahgunaan Kekuasaan Presiden di Berbagai Bidang Bidang Contoh Kasus Implikasi Konstitusional Kewenangan Legislasi Dekret 5 Juli 1959. Perppu No. Mengabaikan peran legislatif (DPR) Tahun 2020 Eksekutif Dukungan aktif Presiden dalam Melanggar asas netralitas pejabat Pemilu 2024 Kehakiman Grasi kepada terpidana korupsi Merusak kepercayaan publik dan asas keadilan Keuangan Negara Bailout Bank Century. Melanggar prinsip transparansi dan BUMN strategis PertahananPenculikan aktivis 1997Ae1998. Pelanggaran HAM berat, impunitas Keamanan pelanggaran HAM Hubungan Luar Referendum Timor Timur oleh BJ Keputusan unilateral berdampak geNegeri Habibie opolitik tinggi Pembahasan terhadap tabel di atas menunjukkan bahwa tanpa pengaturan hukum yang rinci dan mekanisme pengawasan yang kuat, kekuasaan Presiden cenderung Contoh paling nyata adalah penggunaan Perppu dan dekret Presiden yang mengabaikan prosedur konstitusional. Selain itu, keterlibatan aktif Presiden dalam Pemilu menunjukkan adanya konflik kepentingan yang merusak netralitas jabatan Dalam bidang kehakiman, grasi kepada terpidana korupsi menurunkan kepercayaan publik terhadap keadilan hukum. Sementara dalam aspek keuangan dan pertahanan, penggunaan kekuasaan tanpa pengawasan legislatif menjadi preseden buruk bagi akuntabilitas kekuasaan. Prasetia & Muhjad. Urgensi Pembentukan Undang-Undang A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 Tabel 2. Perbandingan Kewenangan Presiden dalam Sistem Presidensial Bidang Indonesia Amerika Serikat Legislasi Bersama DPR bentuk Kongres pembuat UU. UU, dapat keluarkan Presiden hanya punya hak Perppu Eksekutif Kepala pemerintahan. Tunjuk menteri, harus tunjuk pejabat dikonfirmasi Senat Kehakiman Keuangan Negara Pertahanan & Keamanan Hubungan Luar Negeri Grasi, amnesti, abolisi. Susun APBN dengan DPR, bisa ubah via Perpres Panglima TNI, butuh izin DPR untuk kondisi tertentu Ratifikasi DPR untuk perjanjian penting Hak penuh untuk beri Kongres setujui APBN Korea Selatan Presiden usulkan RUU, disetujui Majelis Nasional Tunjuk menteri. PM dikonfirmasi Majelis Nasional Butuh rekomendasi dan persetujuan parlemen Disusun Presiden, disetujui Majelis Nasional Perlu persetujuan Kongres untuk perang Harus ada izin Majelis Nasional Senat ratifikasi seluruh perjanjian luar negeri Majelis Nasional ratifikasi strategis Tabel ini menunjukkan bahwa Indonesia cenderung memiliki model presidensial yang lemah dari sisi pembatasan kekuasaan. Presiden Indonesia dapat menerbitkan Perppu secara sepihak, berbeda dengan Amerika Serikat yang hanya memberikan hak Pengangkatan pejabat di Indonesia juga tidak wajib melalui proses konfirmasi legislatif, yang berbeda dengan sistem checks and balances yang kuat di AS dan Korea Selatan. Dalam bidang keuangan. Presiden Indonesia dapat mengubah APBN melalui Perpres, sedangkan di AS dan Korea Selatan hal itu harus melalui parlemen. Kondisi ini mengindikasikan pentingnya reformulasi sistem presidensial Indonesia melalui pembentukan UU Lembaga Kepresidenan. Tabel 3. Rumusan Ideal dalam RUU Lembaga Kepresidenan Bidang Legislasi Eksekutif Kehakiman Keuangan Negara Pertahanan & Keamanan Hubungan Luar Negeri Rumusan dalam RUU Lembaga Kepresidenan (Usula. Presiden dilarang keluarkan Perppu non-darurat. wajib ada konsultasi akademik & publik Pengangkatan pejabat wajib melalui uji kelayakan oleh DPR dan lembaga pengawas independen Grasi/amesti harus disertai pertimbangan tertulis MA dan disetujui DPR Penggunaan anggaran tak boleh via Perpres. wajib diaudit BPK dan dilaporkan ke publik Pengerahan TNI harus disetujui DPR, tak boleh untuk kepentingan politik praktis Perjanjian strategis wajib diratifikasi DPR dan dikonsultasikan ke publik nasional Tabel ini merupakan hasil perumusan ideal berbasis temuan penelitian dan perbandingan sistem presidensial. Dalam rancangan UU Lembaga Kepresidenan, harus ditegaskan bahwa kekuasaan Presiden bersifat terbatas dan akuntabel. Kewenangan legislasi tidak boleh disalahgunakan melalui Perppu kecuali dalam kondisi darurat yang Proses pengangkatan pejabat publik harus melalui mekanisme uji kelayakan yang melibatkan DPR. Dalam hal kehakiman, grasi dan amnesti tidak boleh menjadi instrumen politis tanpa evaluasi hukum yang komprehensif. Demikian pula dalam aspek keuangan, militer, dan diplomasi luar negeri. Presiden harus tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan partisipasi publik. Prasetia & Muhjad. Urgensi Pembentukan Undang-Undang A Copyright A 2025: Trenadi Prasetia, & M. Hadin Muhjad Pembahasan dari tabel ketiga ini menunjukkan urgensi penyusunan norma hukum yang terstruktur dan sistematis dalam bentuk Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan. Setiap bidang yang tercantum dalam tabel tersebut merepresentasikan wilayah kekuasaan strategis Presiden yang selama ini belum memiliki batasan hukum yang tegas. Tanpa aturan yang rigid dan partisipatif, risiko dominasi kekuasaan eksekutif akan semakin besar. Misalnya, dalam bidang legislasi, pemberlakuan ketentuan yang melarang Presiden menerbitkan Perppu di luar situasi darurat merupakan bentuk pencegahan terhadap tindakan otoriter yang bisa mereduksi fungsi legislatif DPR. Kewajiban konsultasi akademik dan publik dalam perumusan kebijakan darurat memperkuat aspek partisipasi demokratis. Sementara itu, dalam bidang eksekutif, prosedur pengangkatan pejabat yang transparan dan akuntabel akan menutup celah nepotisme dan politisasi birokrasi. Ketentuan uji kelayakan oleh DPR dan lembaga independen akan menjamin profesionalitas dan integritas pejabat publik. Pada sektor kehakiman, kebijakan pemberian grasi dan amnesti harus disertai justifikasi yang kuat dan mekanisme kontrol dari lembaga legislatif dan yudisial. Ini penting agar pemberian grasi tidak menjadi sarana politis untuk mengakomodasi kepentingan tertentu atau memperkuat kekuasaan. Dalam konteks keuangan negara, pelarangan penggunaan anggaran melalui Perpres tanpa persetujuan DPR dan audit BPK mempertegas prinsip akuntabilitas dan transparansi fiskal. Hal ini sesuai dengan semangat Pasal 23 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa anggaran negara adalah instrumen kebijakan publik yang harus diawasi secara ketat. Bidang pertahanan dan keamanan juga menjadi sorotan penting. Pengerahan TNI tanpa persetujuan DPR membuka celah militerisasi kekuasaan dan penyalahgunaan kekuatan negara. Oleh sebab itu, pembatasan yang jelas dibutuhkan demi menjaga supremasi sipil dalam demokrasi. Terakhir, pengelolaan hubungan luar negeri harus melibatkan partisipasi nasional, mengingat dampak perjanjian internasional sangat besar terhadap kedaulatan dan masa depan bangsa. Ratifikasi oleh DPR dan konsultasi publik merupakan bentuk demokratisasi diplomasi. Dengan adanya rumusan-rumusan ideal tersebut dalam RUU Lembaga Kepresidenan, diharapkan ke depan Presiden tetap memiliki kewenangan yang kuat, tetapi dalam batasan hukum yang demokratis, proporsional. SIMPULAN DAN SARAN Simpulan Penelitian ini menunjukkan bahwa ketiadaan Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan menciptakan kekosongan hukum yang serius dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kekuasaan Presiden yang sangat luas tidak diimbangi oleh norma-norma pembatasan yang bersifat teknis, struktural, dan operasional. Hal ini berpotensi melahirkan praktik penyalahgunaan kewenangan eksekutif, sebagaimana telah terjadi dalam berbagai periode pemerintahan di Indonesia, baik sebelum maupun sesudah era Reformasi. Konstitusi UUD NRI 1945 memang memberikan dasar konstitusional atas kewenangan Presiden, namun bersifat normatif dan belum menjangkau aspek pelaksanaan, pengawasan, serta pertanggungjawaban kekuasaan secara menyeluruh. Negaranegara dengan sistem presidensial yang mapan seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan telah memiliki mekanisme pembatasan kekuasaan eksekutif yang lebih kuat melalui peraturan hukum yang jelas dan prosedur pengawasan yang ketat. Pembentukan Prasetia & Muhjad. Urgensi Pembentukan Undang-Undang A https://ojs. id/index. php/pahlawan/ Jurnal Pahlawan | Vol. No. 2: Oktober Tahun 2025 UU Lembaga Kepresidenan di Indonesia merupakan langkah konstitusional untuk memperkuat sistem checks and balances dan menjamin supremasi hukum. Dengan demikian, urgensi pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan tidak hanya untuk memperkuat legalitas institusional, tetapi juga sebagai instrumen pengamanan konstitusional dalam menghadapi dinamika kekuasaan eksekutif. Pengaturan yang rinci dan komprehensif akan menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Saran