Abdi Bhara Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Laman jurnal: http://ejurnal. id/index. php/abdibhara/index Perlindungan Hukum Atas Merek Produk UMKM Di Indonesia : Studi Kasus Desa Kedung Pengawas Babelan Esther Masri, *1 Gusti Hussein Gemeli, 2 Helmy Rafi Fadhillah, 3 Gantar Agal Ilham Sahputra,4 Sultan Tahanunika. Fakultas Hukum. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Indonesia Email: esther. masri@dsn. id 1, gustihusen19@gmail. com 2, hemlyrafa@gmail. com3, gantaragal@gmail. com 4, sultantahanunika@gmail. * Penulis korespondensi Info Artikel: Diterima 19 Juni 2025 Direvisi 20 Juni 2025 Disetujui 25 Juni 2025 Dipublikasi 30 Juni 2025 Abstract: Protection of MSME products includes material and immaterial wealth, especially Intellectual Property Rights (IPR) such as brands that function as product identity. Law Number 20 of 2016 regulates brand protection, granting exclusive rights to owners to prevent imitation and misuse. Legal counseling in Kedung Pelayan Village. Bekasi, was conducted face-to-face to increase MSME actors' understanding of brand registration, processes, costs, and legal sanctions for violators. Lecture and discussion methods effectively increase participant awareness. Brand protection is important to maintain product identity, provide legal certainty, and increase MSME competitiveness. This activity is expected to encourage increased brand registration, strong legal protection, and sustainable MSME business development. Kata kunci: Perlindungan Hukum Hak kekayaan Intelektual. Merek Produk. Abstrak: Perlindungan produk UMKM meliputi kekayaan materiil dan immateriil, khususnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti merek yang berfungsi sebagai identitas produk. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengatur perlindungan merek, memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk mencegah peniruan dan penyalahgunaan. Penyuluhan hukum di Desa Kedung Pengawas. Bekasi, dilakukan secara tatap muka untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang pendaftaran merek, proses, biaya, serta sanksi hukum bagi pelanggar. Metode ceramah dan diskusi efektif meningkatkan kesadaran peserta. Perlindungan merek penting untuk menjaga identitas produk, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing UMKM. Kegiatan ini diharapkan mendorong peningkatan pendaftaran merek, perlindungan hukum yang kuat, dan pengembangan usaha UMKM yang berkelanjutan. A 2020 The Authors. Published by Faculty of Law. Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 4. Nomor 1. Juni 2025, pp. DOI : https://doi. org/10. 31599/yv7as127 ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 PENDAHULUAN Perlindungan produk UMKM adalah perlindungan pada produk yang terdiri dari barang dan/atau jasa. Setiap produk, baik barang maupun jasa memiliki kekayaan materiil dan immateriil. Kekayaan materiil merupakan kekayaan materi dari suatu produk, sedangkan kekayaan immateriil merupakan kekayaan tak berwujud dari suatu produk yang merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual HKI merupakan hak yang berasal dari kegiatan kreativitas serta daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuknya dan memiliki nilai ekonomis atau HKI secara umum dapat digolongkan ke dalam dua kategori utama, yaitu pertamaadalah Hak Cipta, berlaku pada bidangilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup buku, program komputer, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, arsitektur, sinematografi, fotografi, dan sebagainya. Kedua adalah Hak Milik Industri yang meliputi paten, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman. Semua sistem HKI tersebut dalam pelaksanaannya membutuhkan pikiran, waktu, tenaga, dan biaya, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum. Salah satu bagian HKI yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan immateriil suatu produk UMKM adalah Merek merupakan suatu tanda yang diberikan oleh produsen terhadap barang dan/atau jasa yang dihasilkannya sebagai suatu hal yang dapat membedakan dengan produk sejenis lainnya. Sebagai suatu tanda, merek digunakan agar konsumen dengan mudah mengenali produk, karena tanpa adanya merek akan menyebabkan masyarakat sulit menjelaskan kepada orang lain tentang produk yang akan dikonsumsinya. Peranan penting merek dalam kegiatan perdagangan seringkali menimbulkan permasalahan. Permasalahan merek tersebut seperti peniruan, pemalsuan, bahkan penyalahgunaan merek oleh pihak lain yang berujung pada kerugian pada keberlangsungan usaha yang dilakukan pelaku usaha. Alasan inilah yang membuat merek perlu mendapat perlindungan hukum supaya dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Perlindungan merek saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. UU Merek dan Indikasi Geografis mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk dua atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua unsur atau lebih untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Hak merek adalah hak yang eksklusif karena hak tersebut merupakan hak yang sangat pribadi bagi pemiliknya. Pemilik hak merek berhak menggunakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya. Hal ini juga untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan merek oleh pihak lain yang akan berujung pada kerugian pelaku usaha itu sendiri. Perlindungan Hukum Atas Merek Produk UMKM di Indonesia : Studi kasus di Desa Kedung Pengawas Babelan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 METODE Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah pertemuan tatap muka. Kegiatan penyuluhan hukum tentang Perlindungan Hukum Atas Merek Produk UMKM di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan di Area Masjid Bina Umat di Daerah Kedung Pengawas pada tanggal 11 Mei 2025. Penyuluhan tidak hanya dihadiri oleh ibu-ibu PKK serta Karang Taruna desa Kedung Pengawas. Babelan Kabupaten Bekasi, tetapi juga dihadiri oleh Bapak Hj Rubiono selaku Perwakilan Staff dari Desa Kedung Pengawas beserta perangkat desa lainnya sehingga berjumlah sekitar 50 peserta aktif. Penyuluhan ini dilakukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya. Dr. Otih Handayani,S. H selaku Dosen Pembimbing Lapangan dan Dr. Ester Masri,S. ,M. Kn selaku Pemateri pada sesi Penyuluhan Hukum terkait Merek Dagang bagi UMKM dan Gusti Hussein Gemeli. Helmy Rafi Fadhilah. Gantar Agal Ilham Sahputra, dan Sultan Tahanunika sebagai tim Metode ceramah dilakukan oleh penyuluh dengan memaparkan materi dan sebagai bentuk respondari materi yang telah disampaikan dibuka sesi tanya jawab dan diskusi kepada peserta dan untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyuluhan pemberdayaan ini,kami harus memberikan beberapa pertanyaan secara interaktif untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kami melaksanakan kegiatan tersebut. ANALISIS SITUASI Kegiatan penyuluhan ini menjadi bagian dari kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi yang wajib dilakukan oleh dosen dalam setiap semesternya. Kegiatan yang bertujuan memberikan literasi tentang pentingnya Hak Merek Dagang untuk UMKM di Desa Kedung Pengawas Babelan Kabupaten Bekasi dalam rangka Perlindungan Hukum terhadap Merek Produk UMKM. Materi yang disampaikan mengenai bantuan hukum serta Edukasi tentang betapa pentingnya Merek dalam sebuah Produk UMKM lingkup dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tentang pengertian merek, pengertian HKI, hubungan merek dan kekayaan intelektual, aspek aspek dalam kekekayaan intelektual, biaya pendaftaran merek, pentingnya melindungi merek, alur proses pendaftaran merek, penyebab merek ditolak, dan sanksi terhadap pelanggaran merek. Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa dalam kegiatan perdagangan. Sedangkan, dalam PP Nomor 99 Tahun 2019 tentang Produk Menggunakan Merek dan/atau Merek Bersamanya Pasal 1 ayat . berisi mengenai Tanda yang berupa gambar, kata, huruf, angka, warna, susunan formasi, kombinasi dari unsur tersebut, maupun suara, yang memiliki daya pembeda dan dipakai pada barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan oleh orang pribadi atau badan usaha sebagai identitasnya. Esther, dkk. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Hak kekayaan intelektual (HKI) mencakup berbagai hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta, penemu, atau pemilik atas hasil karya intelektual mereka. Merek termasuk dalam kategori hak kekayaan intelektual. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek yang telah terdaftar secara resmi dalam daftar merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hak Eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia yang bernilai ekonomis. Hak ini memungkinkan pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip tanpa izin. Dengan demikian, merek merupakan salah satu bentuk hak kekayaan intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum untuk menjaga identitas dan keunikan produk atau jasa di pasar. Hubungan antara merek dan kekayaan intelektual yaitu dalam kekayaan intelektual dibagi menjadi dua kepemilikan yaitu kepemilikan komunal dan kepemilikan personal. Kepemilikan komunal mencakup tiga aspek yaitu aspek ekspresi Budaya tradisional, aspek pengetahuan tradisional, dan terakhir aspek indikasi geografis atau indikasi asal. Sedangkan. Untuk kepemilikan personal terdapat dua aspek yaitu pertama hak cipta dan hak terkait yang kedua hak milik industri kemudian hak milik industri mencakup yaitu hak paten, hak merek, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak desain tata letak sirkuit terpadu, hak varietas Terdapat tiga aspek hak intelektual yang pertama penegakan hukum yang berisi somasi, laporan tindak pidana gugatan. Kemudian komersialisasi yang berisi lisensi dan jual beli. Dan terakhir perlindungan hukum yang mencakup pencatatan ciptaan, pendaftaran merek paten desain industri desain tata letak sirkuit terpadu, dan terakhir pencatatan lisensi rahasia dagang. Besaran biaya pendaftaran merek yaitu berupa biaya pnbp merk untuk umum 000 dan untuk UMKM 500. 000 dengan jangka waktu 10 tahun. jika 10 tahun yaitu 3650 hari, maka Biaya pendaftaran Merk Umum per-hari yaitu Rp1. 3650 = Rp 499, dan biaya pendaftaran Merk UMKM per-hari yaitu Rp 500. 000 / 3650 = Rp 136 Pentingnya melindungi merek yaitu pertama bukti kepemilikan merek, kedua merek merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan pengakuan, ketiga imunitas pada produk dari berbagai ancaman, keempat memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain, dan terakhir mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di masa depan Alur proses pendaftaran merek yang pertama Adaftar merek, yang kedua terbit bukti daftar merek, yang ketiga pemeriksan formalitas 15 hari, yang keempat masa pengumuman selama 2 bulan dan sanggahan selama 2 bulan, yang kelima Pemeriksaan substantif tolak tetap sampai usul tolak selama 150 hari, apabila tidak diterima bisa melakukan banding selama 3 bulan dan tanggapan 1 bulan. Yang keenam Keputusan disetujui yang ketujuhTerbit sertifikat merek selama menunggu jangka waktu selama 2 bulan. Dalam pasal 21 UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan mengenai penyebab merek yang ditolak Ayat . huruf a Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau Keseluruhannya dengan merek terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis Perlindungan Hukum Atas Merek Produk UMKM di Indonesia : Studi kasus di Desa Kedung Pengawas Babelan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Ayat . huruf c Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal dengan /jasa sejenis. Ayat . huruf d Merek yang memiliki Persamaan pada Pokoknya Atau Keseluruhannya Dengan Indikasi Geografis Terdaftar Ayat . huruf a Merek yang merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, nama badan hukum yang dimiliki orang lain. Ayat . huruf b Merek yang merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau symbol atau emblem suatu negara, lambang nasional, atau Lembaga internasional Ayat . huruf c Merek yang merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintahan Sanksi Pidana: Penjara: Pelanggaran merek dapat dikenakan sanksi penjara hingga 5 Denda: Selain penjara, pelanggar juga dapat dikenakan denda hingga 2 miliar Tindak Pidana Aduan: Pelanggaran merek biasanya bersifat aduan, artinya penegakan hukumnya memerlukan laporan dari pemilik merek yang sah Sanksi Perdata: Gugatan Ganti Rugi: Pemilik merek yang dilanggar dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelanggar untuk memulihkan kerugian ekonomi yang dialami. Penghentian Perbuatan: Pemilik merek dapat meminta pengadilan untuk memerintahkan pelanggar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tanpa izin. Alternatif Penyelesaian Sengketa: Selain jalur hukum, pemilik merek juga dapat menggunakan alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi, atau konsiliasi. Analisis situasi pemilihan kedua lokasi penyuluhan berdasarkan: Sasaran secara geografis. Desa Kedung Pengawas merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Desa Kedung Pengawas dengan waktu tempuh dari pusat Ibu Kota Kabupaten sekitar 42 KM dengan menggunakan kendaraan pribadi. Secara Geografis. Desa Kedung Pengawas di tinjau dari pembagian wilayah administrasi termasuk dalam wilayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat. Desa Kedung Pengawas berbatasan langsung dengan: Sebelah Utara : Buni Bakti Sebelah Selatan : Babelan Kota Sebelah Barat : Kedung Jaya Sebelah Timur : Suka Mekar Esther, dkk. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Berdasarkan luas wilayah menurut data yang didapatkan bahwa desa Kedung Pengawas memiliki luas wilayah seluas 582,5 ha. Ilkim Desa Kedung Pengawas mempunyai iklim kemarau penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap pola tanam yang ada di Desa Kedung Pengawas. Sumber daya penyuluh/pengabdi. Sumber daya penyuluh/pengabdi. Universitas Bhayangkara sangat konsen dengan Perlindungan Hukum terhadap Merek Produk UMKM yang mana hal tersebut merupakan salah satu materi penting dalam mata kuliah Hukum Dagang Dengan demikian. Universitas Bhayangkara Jaya memiliki sumber daya penyuluh. Berbagai gambar penyuluhan hukum : Gambar 1. sosialisasi di Kantor Desa Sumberjaya Perlindungan Hukum Atas Merek Produk UMKM di Indonesia : Studi kasus di Desa Kedung Pengawas Babelan ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Gambar 2. sosialisasi di Masjid Bina Umat Gambar 2 sosialisasi di Mesjid Bina Umat Dengan adanya sosialisasi ini selain memberikan sebuah edukasi hukum kepada masyarakat, juga dijelaskan mengenai pengertian Perlindungan Hukum Atas Merek Produk Umkm Di Indonesia dan penjelasan ini juga dibawakan oleh pemateri dengan menggunakan media infocus agar para para peserta sosialisasi dapat lebih paham terhadap penjelasan tersebut. Selain adanya pemaparan materi dari pemateri, ada juga sesi tanya jawab yang dimana hal ini sangat terlihat dimana para peserta sosialisasi tersebut sangat antusias bertanya tentang tema tersebut, yang dimana menunjukan bahwa mereka mengikuti dan mendengarkan acara sosialisasi tersebut secara seksama. SOLUSI DAN LUARAN Penyuluhan hukum tentang perlindungan merek produk UMKM merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah. Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Melalui kolaborasi dengan dinas terkait, klinik hukum, dan perguruan tinggi, pelaku UMKM difasilitasi untuk memahami prosedur pendaftaran merek, hak eksklusif yang diperoleh, serta mekanisme perlindungan hukum terhadap peniruan atau penyalahgunaan merek. Selain itu, penyuluhan ini juga menyediakan pendampingan hukum untuk menyelesaikan sengketa merek, baik melalui jalur mediasi maupun Luaran yang diharapkan meliputi peningkatan jumlah merek terdaftar, perlindungan hukum yang kuat terhadap aset intelektual UMKM, peningkatan kepercayaan konsumen, dan pengembangan usaha yang lebih berkelanjutan. Dengan merek yang terlindungi. UMKM dapat fokus pada inovasi produk dan perluasan pasar tanpa khawatir terhadap risiko plagiarisme. Materi berasal dari mata kuliah Hukum Esther, dkk. ABDI BHARA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat | Volume 4 Issue 1. June 2025 Dagang, buku-buku, jurnal, peraturan-peraturan serta berita baik cetak maupun online yang kemudian disusun dalam bentuk PPT agar mudah di sampaikan kepada peserta dan juga dalam bentuk buku saku. Paparan disampaikan oleh pengabdi yang berkolaborasi dengan Pejabat Kepala Desa beserta perangkatnya. KESIMPULAN Penyuluhan mengenai hak merek dagang bagi UMKM di Desa Kedung Pengawas Babelan Kabupaten Bekasi merupakan bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi yang bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hukum atas merek produk UMKM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek adalah tanda yang membedakan barang atau jasa dan termasuk dalam hak kekayaan intelektual (HKI) yang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya setelah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam penyuluhan ini, pelaku UMKM diberikan edukasi mengenai proses pendaftaran merek, biaya yang diperlukan, serta alasan-alasan penolakan pendaftaran Perlindungan merek sangat penting untuk menjaga identitas produk, memberikan bukti kepemilikan, dan melindungi usaha dari penggunaan merek tanpa izin yang dapat merugikan. Selain itu, dijelaskan pula sanksi pidana dan perdata bagi pelanggar merek, serta alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan negosiasi. Penyuluhan ini juga memberikan pendampingan hukum agar UMKM dapat memahami dan menjalani proses pendaftaran merek dengan baik, sehingga merek mereka terlindungi secara hukum. Dengan perlindungan merek yang kuat. UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah merek terdaftar dan memperkuat daya saing produk UMKM di pasar lokal maupun UCAPAN TERIMA KASIH Terima kasih yang tak terhingga kepada Ketua RT 07 Ibu Sayanah dan warga Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atas kerjasamanya sehingga kegiatan penyuluhan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar dan juga kepada para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara yang telah terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini. DAFTAR PUSTAKA