Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Pemanfaatan Wakaf Tanah untuk Pembangunan Infrastruktur di Bengkulu Devi Ayu Wandirah. Halimatusyadiah. Universitas Bengkulu deviayu13042002@gmail. com, halimatusyadiah@unib. ABSTRACT Financing is an important factor in empowering waqf land to become productive waqf. Waqf is an innovation to empower waqf assets to make them productive. Bengkulu is one of the regions that has extensive waqf, but its management is not yet optimal. The potential for waqf in Bengkulu is very large and from a number of waqfs which are generally used for mosques, prayer rooms. Islamic boarding schools, madrasas, cemeteries and social services. The management pattern is still traditional and not yet productive. The ability of the waqf nadzir is also the reason why the management pattern is still traditional. The method used in this research is a qualitative approach to literature study with descriptive methods. The data used is primary data and secondary data. The results of this research are the lack of productivity of waqf land in Bengkulu, the obstacles that occur in less productive land waqf and solutions to the obstacles that occur in Bengkulu. Keywords: Utilization, land waqf and infrastructure ABSTRAK Pembiayaan memiliki faktor krusial dalam ranah pemberdayaan khususnya yang diperuntukkan bagi tanah wakaf supaya hal tersebut menjadikan wakaf senantiasa produktif. Penting dipahami kalau wakaf di sini adalah perwujudan inovasi dalam konteks pemberdayaan aset wakaf untuk diupayakan mekanisme produktivitas di dalamnya. Bengkulu merupakan salah satu daerah yang mempunyai wakaf yang luas, namun pengelolaannya optimal. Menyinggung soal potensi wakaf di kawasan Bengkulu sifatnya sangat besar dari kuantitas jumlah wakaf yang secara general dipergunakan untuk kepentingan masjid atau mushola bahkan pesantren sampai ranah madrasah hingga makam serta yang mencakup persoalan sosial. Selanjutnya terkait pola pengelolaan yang sifatnya masih cenderung konvensional dan belum bisa dikatakan cukup produktif. Kecakapan nadzir wakaf juga menjadi faktor penyebab dari mekanisme tata kelola yang masih konvensional Metode yang dilibatkan untuk kepentingan riset ini mengedepankan pendekatan berbasis kualitatif untuk studi literatur dengan titik fokus yakni pendeskripsian. Sedangkan data yang dilibatkan sifatnya berupa data basis primer dan sekunder. Berlanjut pada temuan riset ini adalah kurangnya produktifitas dari tanah wakaf di Bengkulu, adanya hambatan yang terjadi pada wakaf tanah yang kurang produktif serta adanya solusi atas hambatan yang terjadi di Bengkulu. Kata kunci: pemanfaatan, wakaf tanah dan infrastruktur 1746 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. PENDAHULUAN Tidak bisa ditampik pada realitas yang menerangkan kalau Indonesia termasuk kategorisasi negara dengan taraf yang masih berkembang diikuti oleh mayoritas penduduk dengan keyakinan beragama Islam, menghadapi tantangan ekonomi seperti halnya negara-negara sejenis. Saat ini. Indonesia juga menghadapi permasalahan ekonomi yang menjadi ciri khas negara berkembang. Menariknya, dalam ajaran Islam, penanggulangan kemiskinan telah diakui dan ditekankan sebagai salah satu rukun, khususnya melalui kewajiban menunaikan zakat (Rosalinda. Abdullah, and Fadli 2. Selain zakat ada yang namanya wakaf, sama sepertihalnya zakat orientasi wakaf juga hampir sama dengan wakaf dimana yang membedakannya hanya di wakaf ada yang menerima dan mengelolanya lebih dalam. Pengelolaan serta pemanfaatan harta wakaf yang sifatnya menjurus pada aspek produktivitas di kawasan Indonesia yang cenderung menyiratkan keterbelakangan apabila diupayakan komparasi terkait negara bermayoritaskan Islam lain. Wakaf, sebagai pengejawantahan sumbangan dari umat Muslim, memerlukan perhatian kolektif agar mampu berkembang dengan lebih optimal. Perwujudan dari wakaf dapat dipilih ke dalam representasi benda yang sifatnya dapat mengalami pergerakan atau yang tidak. Wakaf berwujud tunai, sebagai contohnya, melibatkan pengaliran dana, sementara wakaf berwujud tanah, bangunan, atau kebun menuntut pendekatan pemikiran dan pengelolaan yang mendalam serta terperinci . esfa ftri 2. Di Nusantara, wakaf seringkali terperosok dalam keterlantarannya, tak mampu merayakan produktivitas yang hakiki, terutama oleh karena kekurangan sumber daya finansial untuk memajukan dan mengelola harta wakaf. Sentuhan ajaib pada wakaf dan pertumbuhannya di Indonesia memerlukan persatuan tekad di antara pemerintah, pemuka agama, dan seluruh masyarakat. Selain itu, perlu direformulasi secara esensial berbagai aspek terkait wakaf, termasuk substansi harta yang diserahkan sebagai wakaf, hikmah di balik pemberian wakaf, pengawasan dan pengelolaan wakaf dengan nuansa profesionalisme yang memikat . esfa ftri 2. Adapun faktor krusial dari segi pemberdayaan tanah wakaf sendiri terkait kuat dengan aspek pembiayaan, supaya hal ini . bisa senantiasa lebih produktif (Fajar 2. karena keperuntukan wakaf yang masih tradisional yang hanya sebatas aspek soasial peribadatan, pendidikan (Puspita. Halimatusyadiah, and Usman 2. yang mengakibatkan potensi tanah wakaf yang baik namun pengelolaanya yang masih kurang produktif, masih sangat jarang tanah wakaf ini digunakan sebagai pertumbuhan peningkatan ekonomi. Temuan riset berbasis ilmiah mengungkapkan kalau masih ada cukup banyak wakaf yang tidak terberdayakan dengan baik namun banyak juga wakaf yang terberdayakan dengan baik walaupun masih belum maksimal (Nurul Hak 2. Di Tanah Air, lembaga yang menjadi penjaga taman wakaf adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI), entitas negara mandiri yang terbentuk melalui payung 1747 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. hukum UU No. 41 tahun 2004. BWI muncul sebagai cahaya yang bersinar untuk mengembangkan dan memajukan keberadaan wakaf di Indonesia. Badan ini hadir untuk membentuk, para nazhir agar harta wakaf dapat diolah dengan lebih cemerlang dan produktif. Harapannya, semoga wakaf bisa menghadirkan sejumlah manfaat dengan kualitas maupun kualitas lebih besar yang diperuntukkan bagi masyarakat secara meluas terkhusus dalam perwujudan layanan berbasis sosial dibarengi dorongan dari aspek ekonomi atau subangsih dalam konteks pembangunan struktur masyarakat itu sendiri (Helwig. Hong, and Hsiao-wecksler, n. Dalam merintis pembangunan infrastruktur, tanah wakaf dapat dianggap sebagai modal kunci, menjadi pondasi utama bagi pembangunan infrastruktur. Tanpa adanya lahan, upaya membangun struktur infrastruktur akan menghadapi tantangan yang sulit diatasi. Sebab, tanah bukan hanya menjadi dasar fisik, melainkan juga landasan simbolis yang membentuk esensi dari pembangunan tersebut (Helwig. Hong, and Hsiao-wecksler, n. Pembangunan infrastruktur muncul sebagai elemen penting dan hidup, berfungsi sebagai mesin penggerak yang mempercepat laju proses pembangunan nasional. Misi dari pembangunan nasional merangkum tujuan mulia untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga bersifat merangkul, membentuk landasan bagi regenerasi yang akan datang. Pembangunan nasional menghadapkan diri pada semesta tahun 2045, dengan harapan besar pemerataan pembangunan dapat menjadi kenyataan. Pembangunan infrastruktur, dalam wajahnya yang beraneka ragam, juga menari dalam visi ini, menjadi seiringan dengan pertumbuhan ekonomi, industri, dan kehidupan sosial Sarana transportasi, telekomunikasi, sanitasi, dan energi, yang terwujud dalam infrastruktur, menjadi lirik tersendiri dalam simfoni pembangunan yang membangkitkan semangat (Ramadhani and Riyanti 2. Fenomena tersebut timbul karena infrastruktur sebagai tulang punggung dalam suatu rangkaian sistem memberikan efek seperti jembatan dalam skema sosial maupun sistem yang mengarah pada bidang perekonomian dengan melibatkan lingkungan di sekitarnya. Maka tidak mengherankan kalau kehadiran infrastruktur di sini mempunyai peran krusial yang mendatangkan pengaruh atas tata kelola dalam skema berbasis sosial ataupun yang mengarah pada perwujudan ekonomi dalam masyarakat setempat. Lebih lanjut dipaparkan kalau kesediaan atas infrastruktur itu sendiri menghadirkan efek yang sifatnya signifikan terkait dinamika kedua hal tersebut yang memang tengah berlangsung. Jadi pemahaman mendalam terhadap infrastruktur perlu dipegang sebagai fondasi esensial dalam merancang kebijakan yang berdampak luas (Fahrul Fauzi and Lutfi Djoko Djumeno 2. 1748 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. TINJAUAN LITERATUR 1 Pengertian Wakaf Dan Dasar Hukum Wakaf Wakaf, dalam harmoni linguistik, tumbuh dari kata Arab "waqafa," mencurahkan makna menahan, berhenti, atau memantapkan diri di suatu tempat. Perbendaharaan kata waqafa-yaqifu-waqfan sejalan dengan habasa-yahbisutahbisan . Dalam nuansa bahasa Arab yang terpahat, wakaf memeluk konsep menahan, yaitu menahan harta untuk dijadikan wakaf, sehingga tak tergerus alih kepemilikan. Secara dimensi syariah, wakaf, semesta maknanya, dapat diterjemahkan sebagai pemberian yang diproyeksikan dengan menahan . suatu aset, lalu merembeskan manfaatnya untuk dinikmati oleh banyak orang. Penguasaan di sini mencakup tindakan mengamankan harta wakaf dari risiko diwariskan, dijual, dihibahkan, diperdagangkan, digadaikan, atau disewakan. Sementara itu, pemanfaatan harta wakaf mengalir sesuai keinginan pelukis wakaf, tanpa harapan imbalan . esfa ftri 2. Badan Wakaf Indonesia (BWI), diukir dari semangat untuk memahkotai dan menghembuskan kehidupan baru pada ranah perwakafan Indonesia, hadir sebagai bukti nyata. BWI memainkan peran sebagai penjaga ranah yang mendidik para nazhir, para penjaga harta wakaf, agar harta wakaf disalurkan dengan lebih cerdas dan produktif, dengan harapan akan menghasilkan manfaat yang membahagiakan bagi masyarakat. Manfaat ini merangkum dimensi pelayanan sosial yang hangat, pemberdayaan ekonomi yang berkilau, dan keterlibatan dalam menciptakan struktur infrastruktur publik yang mendalam. Melalui perundang-undangan perwakafan. BWI muncul sebagai entitas independen, menjunjung tinggi tanggung jawabnya untuk mengurus, mengelola, dan mendorong pertumbuhan wakaf di tanah air (BWI 2. Daftar norma hukum wakaf di Indonesia merenggang ke pangkal hati AlQuran, menelusuri jejak pada QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92. Lalu, alunan syariah ini terabadikan dalam bingkai Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yang mencakup pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004, membentuk kerangka hukum positif bagi institusi wakaf: Wakaf, sebagai aksi hukum seorang wakif yang menggambarkan sentuhan magis dalam memisahkan atau konteks memberikan bagian dari harta yang sifatnya pribadi untuk selanjutnya menjadikannya abadi dan bisa juga dikaitkan dengan relevansi berjangka, sejalan dengan tujuan batinnya. Tujuannya adalah untuk kemanfaatan dalam ranah ibadah dan/atau kesejahteraan umum, disesuaikan dengan norma-norma syariah yang Wakif, sang inisiator wakaf, merupakan individu yang dengan tulus hati mempersembahkan atau bisa juga dikaitkan dengan penyerahan dari bagian harta yang sudah dipunyainya demi kepentingan tujuan wakaf itu sendiri. 1749 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Ikrar Wakaf yakni manifestasi tekad wakif, yang disampaikan melalui katakata lisan maupun tertulis kepada Nazhir, dengan tujuan memberikan wakaf atas harta benda yang dimilikinya. Nazhir, sebagai penerima amanah dari Wakif, bertugas mengelola serta melakukan pengembangan atas harta benda wakaf yang sejalan dengan tujuan untuk selanjutnya diperuntukkan bagi suatu hal yang sudah menjadi Definisi dari harta benda wakaf sendiri dapat diartikan sebagai perwujudan atas harta yang mengembara dalam ketangguhan waktu, menawarkan manfaat yang bersifat abadi atau jangka panjang, dan menyandang nilai ekonomi yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Harta ini diwakafkan oleh Wakif, menjadi tanda persembahan yang memancar dari makna keberlanjutan dan kebermanfaatan. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, atau PPAIW, merupakan figur berkuasa yang diamanahkan oleh Menteri untuk merinci ikrar wakaf dalam bentuk PPAIW, sebagai perupa kebijakan, membentuk rangkaian kata-kata yang menggambarkan ikatan batin dalam dunia wakaf. BWI yakni entitas yang berdiri sendiri, menjadi kiblat independen untuk menggalang dan memajukan perwakafan di seluruh nusantara. BWI, sebagai penjelmaan semangat independensi, membimbing arah perjalanan perwakafan dengan penuh kemandirian dan kedalaman. Pemerintah, sebagai jalinan elemen dalam Kesatuan NRI, menyatukan Presiden bersama kabinet menterinya. Pemerintah, seperti sebuah orkestra, menggabungkan harmoni kebijakan dan pengambilan keputusan di dalam ranah negara. Menteri, sebagai tokoh kabinet, adalah pemimpin yang membawahi dan bertanggung jawab di sektor keagamaan. Sebagai figur kunci dalam kabinet, menteri ini menjadi arsitek kebijakan dan pengelolaan di dalam ranah agama. Melalui paparan kitab suci Alquran terkhusus dalam surat Ali Imron ayat 92 diterangkan secara lugas yang: AuKamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaikan . ang sempurn. sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Ay (QS. Ali Imran: . (BWI 2. 2 Pemanfaatan Wakaf Dan Sistem Pengelolaan Tanah Wakaf di Indonesia Sistem Pengelolaan Tanah Wakaf di Indonesia Dalam puncak keemasan sekitar abad ke-8 sampai 9 terjadi pengembangan wakaf yang merajut kisah gemilang. Wakaf pada periode ini mencakup sejumlah aset yang kategorisasinya cukup beragam mulai dari perwujudan masjid kemudian mengarah pada mushola bahkan eksistensi 1750 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. sekolah atau lahan pertanian juga dapat dilibatkan di dalamnya. Kemudian ada korelasi dengan perwujudan ruko sampai toko hingga aspek kebun, yang selanjutnya mengarah pada pabrik roti atau gedung kantor khusus dan bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan pertemuan atau perdagangan, sampai yang mengarah pada eksistensi pasar atau bazar. Tidak sampai di situ karena hal ini juga mengarah pada tempat pemangkasan rambut atau gudang beras bahkan pabrik khusus dan perwujudan bentuk Tradisi wakaf, dengan segala kekayaan dan variasinya, berlanjut hingga masa kini di berbagai negara, mengikuti dinamika kebutuhan dan perkembangan zaman yang terus berubah (Boeke H and Khairunnisa 2. Pembangunan infrastruktur mengemban peran yang tak terhingga dalam mempertetapkan dan mengakselerasi perjalanan pembangunan Agenda pembangunan nasional merentang menuju puncak pertumbuhan ekonomi, yang tidak hanya abadi tetapi juga merangkul seluruh lapisan masyarakat, menciptakan dasar yang kokoh untuk regenerasi yang Infrastruktur menjadi inti yang tak terpisahkan dalam mewujudkan visi Indonesia 2045, membawa semangat kesetaraan Sebagai pendorong utama, pembangunan infrastruktur menjadi cahaya yang menghidupkan pertumbuhan ekonomi, industri, dan jalinan sosial di tengah-tengah masyarakat, melalui penyediaan sarana transportasi, telekomunikasi, sanitasi, serta energi yang tak terbatas (Ramadhani and Riyanti 2. Dengan memandang potensi yang terkandung dalam tanah wakaf, maka pemberian prioritas pada pemanfaatan tanah wakaf menjadi sebuah langkah strategis. Hal ini dilakukan dengan tujuan utama meningkatkan dampak positif dalam sektor pendidikan, sosial, dan ekonomi. Tanah wakaf, dengan segala potensinya, bisa menghadirkan sejumlah nilai yang lebih signifikan yang secara khsus merujuk pada perwujudan lembaga wakaf. Jadi, langkah awal yang diambil adalah melalui pengelolaan tanah wakaf, dimana sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dan pendidikan. Sementara itu, tanah lainnya dikelola melalui optimalisasi dengan fokus pada pengembangan produktif tanah wakaf (Ilmiah 2. Pemanfaatan Tanah Wakaf di Indonesia Pasal 22 UUDNRI No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menyebutkan kalau dalam konteks mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf dibatasi penggunaannya hanya untuk: kepentingan pembangunan sekaligus pemeliharaan sarana ibadah, berlanjut pada pemberian dukungan yang diperuntukkan bagi sarana pendidikan maupun kesehatan, berlanjut pada pemberian bantuan yang diperuntukkan kepada orang-orang tertentu seperti kategorisasi fakir miskin atau anak terlantar maupun yatim piatu hingga program beasiswa secara khusus, selanjutnya terkait dengan dukungan untuk 1751 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. kemajuan di ranah perekonomian dan rasa sejahtera umum untuk kepentingan umat menyeluruh dengan mengedepankan syarat yang tidak menciderai syariah secara prinsip ataupun aturan perundang-undangan yang sudah ada dan berlaku (Salas 2. Penting untuk di garis bawahi kalau pada poin ke-4 menjadi fokus pokok dalam riset ini mengingat masih sedikit sekali kemanjuan dan peningkatan ekonomi umat. Perlunya peran pemerintah atas mempromosikan wakaf agar wakaf tersebutt dapat produktif dan menjadi salah satu perputaran ekonomi. Dalam perspektif ekonomi Islam, pembangunan yang dilakukan oleh suatu negara ditetapkan dengan tujuan yang memiliki dimensi yang lebih luas, yaitu peningkatan kesejahteraan dan meraih rasa bahagia tidak hanya berpijak pada konteks keduniawian tapi juga sampai ranahnya lebih jauh, yakni akhirat. Pembangunan tidak hanya terbatas pada aspek materi atau dunia semata, tetapi juga harus terkait dengan dimensi spiritual yang lebih abadi . Pemajuan manusia secara keseluruhan, baik secara ekonomi maupun psikologis, menjadi fokus utama dalam konteks ekonomi Islam. Artinya, pembangunan tidak hanya mengacu pada perkembangan ekonomi masyarakat, melainkan juga pada perbaikan mental dan spiritual individu (Ash-Shiddiqy et al. 3 Produktifikasi Harta Wakaf Merunut himpunan data oleh Departemen Agama, kemajuan yang memukau terlihat pada sektor wakaf di Indonesia pada tahun ini. Sumber informasi dari Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama . menampilkan betapa luasnya sebaran tanah wakaf di negara ini dengan cakupan 440,5 ribu yang secara total dapat mencapai titik 57,2 hektar. Seiring dengan hal tersebut maka potensi yang secara khusus bertalian dengan aspek wakaf di negara ini contohnya dari segi wakaf uang ditafsirkan bisa meraih kuantitas jumlah sampai 180 triliun rupiah per tahunan. Mengacu pada keterangan yang termaktub dalam BWI sebenarnya sudah terhimpun kalau wakaf dari segi uang sampai 1,4 triliun rupiah per Maret 2022 kala itu. Penting dipahami kalau akumulasi dari angka tersebut memperlihatkan kenaikan yang sifatnya signifikan ketika dikomparasikan dengan jumlah wakaf uang yang berhasil terhimpun sepanjang 2018 sampai 2021, yang hanya senilai 855 miliar rupiah (BWI. Tanah wakaf yang melimpah dan menduduki lokasi yang strategis membuka jalan menuju kemungkinan meningkatkan kemakmuran umat jika dielola dan ditingkatkan dengan cermat dan produktif. Sebagai ilustrasi, lahan wakaf yang terletak di pusat kota mungkin diubah menjadi sentra perbelanjaan dengan perencanaan yang teliti, sambil mendirikan masjid yang agung di tengahnya. Dengan cara ini, tanah wakaf tersebut tidak hanya menciptakan nilai dalam kaitannya dengan ibadah, tetapi juga menimbulkan dampak positif dalam ranah sosial dan bisnis. 1752 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Fenomena ini khususnya berlaku pada aset wakaf yang bersifat diam, seperti tanah dan bangunan (Nurul Hak 2. Pengelolaan wakaf yang produktif kerap mengalami kegagalan karena kurangnya kemampuan nazhir dalam menjalankan perannya secara efisien. Kurangnya optimalisasi dalam konteks tata kelola wakaf secara produktif dapat disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya rendahnya tingkat kompetensi sekaligus dukungan dari pihak pemerintah secara masif. Adapun mayoritas kendala biasanya bersumber pada nadzir yang bersangkutan, sehingga hal ini perlu pengambilan tindakan dalam pemaksimalan tata kelola wakaf secara produktif yang secara khusus diperuntukkan bagi negara ini. Hal tersebut dapat termanifestasi ke dalam kampanye berupa sosialisasi yang diperuntukkan bagi masyarakat secara menyeluruh dan menghadirkan kemudahan dari segi pengaksesan dalam melakukan wakaf (Lubis et al. 4 Faktor Penyebab Wakaf Tanah Kurang Produktif Untuk Ekonomi Umat. Beberapa faktor menjadi penyebab ketidakberperanan wakaf tanah dalam memberdayakan ekonomi umat (Purwanto 2. Pemahaman Masyarakat tentang Hukum Wakaf. Selama ini, persepsi umat Islam masih melandaskan bahwa harta wakaf hanya diperbolehkan untuk diabdikan dalam konteks ibadah semata. Meskipun sejatinya, esensi ibadah tidak selalu harus terwujud secara langsung seperti itu. Sebagai contoh, lahan wakaf dapat dipergunakan untuk mendirikan sebuah pusat perbelanjaan, dimana profitnya dapat dialokasikan guna mendukung beasiswa bagi anak-anak yang kurang mampu, pelayanan kesehatan tanpa biaya, atau pun riset berbasis ilmiah. Pemahaman terhadap benda wakaf juga masih terbatas. Banyak yang meyakini kalau harta bisa diwakafkan terbatas pada aspek yang bersifat kebendaan dengan ketidakmampuan pergerakan, contohnya tanah. Anggapan tersebut sebenarnya belum tepat karena dimensi wakaf memiliki cakupan cenderung luas yang dapat menjurus pada pergerakan suatu benda contohnya logam mulia atau surat berharga bahkan kekayaan intelektual hingga representasi uang tunai atau hak sewa. Pengelolaan dan Manajemen Wakaf. Pengelolaan dan manajemen wakaf di Indonesia, khususnya di Bengkulu, saat ini masih menimbulkan keprihatinan. Dampaknya sejumlah harta wakaf dibiarkan terlantar dan bahkan ada yang hilang tidak teridentifikasi jejaknya. Adapun satu penyebabnya menjurus pada kecenderungan umat Islam yang hanya mewakafkan tanah atau bangunan sekolah tanpa melakukan pertimbangan sejumlah biaya operasionalnya dan belum profesional secara optimal pihak nadzir. Jadi riset ini mengedepankan manajemen tata kelola wakaf yang memiliki komponen krusial di dalamnya. 1753 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Kurangnya kontribusi wakaf dalam konteks pemberdayaan ekonomi umat di negara Indonesia dapat disebabkan oleh kurangnya pengelolaan wakaf dengan mekanisme yang produktif. Maka dari itu dalam hal penanggulangan atas problematik ini sekaligus hambatannya bisa diatasi dengan penerapan prinsip yang menitikberatkan pada manajemen dari segi modernisasinya. Untuk menjalankan pengelolaan wakaf secara produktif, terdapat beberapa langkah yang perlu diambil sebelumnya . esfa ftri 2. Abai dari memahami secara mendalam konsep fikih wakaf dan norma-norma hukum yang berlaku, seorang nazhir harus memperlihatkan tingkat profesionalisme yang mencolok dalam melibatkan diri dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang telah diberikan kepadanya, terutama apabila harta tersebut berupa uang. Sejalan dengan itu, untuk merintis kemajuan pengelolaan wakaf secara merata di seluruh negeri, menjadi mutlak hadirnya suatu lembaga khusus yang dapat mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan kepada para nazhir. Langkah ini telah diwujudkan di Indonesia dengan terbentuknya Badan Wakaf Indonesia. Umumnya, tanah yang diwakafkan oleh umat Islam di Indonesia kerap terbatas pada skala yang cukup untuk mendirikan masjid atau mushalla, sehingga potensinya sulit untuk diperluas. Terdapat tanah wakaf yang memiliki luas yang mencukupi, namun nazhir tidak menunjukkan tingkat profesionalisme yang memadai. Tidak dapat dipungkiri kalau di negara ini masih terbilang cukup sedikit individu yang melakukan wakaf harta selain tanah yang meskipun dari segi perspektif fiqih keragaman harta bisa diupayakan dengan sistem wakaf bersamaan cakupan luas tidak terbatas dari segi entitas uang ataupun surat yang memiliki nilai berharga. Nazhir . engelola waka. Dalam konteks perwakafan, peran nazhir menjadi unsur yang sangat Keberhasilan atau kegagalan wakaf seringkali bergantung pada kompetensi dan dedikasi nazhir. Di beberapa negara yang berhasil mengembangkan dan menjadikan wakaf sebagai alat pemberdayaan ekonomi umat, manajemen wakaf dijalankan oleh nazhir yang memiliki tingkat profesionalisme yang tinggi. Sayangnya, di Indonesia, khususnya di Bengkulu, masih terbatas nazhir yang dapat dikategorikan sebagai profesional. Bahkan tidak jarang Nadzir yang belum begitu memahami secara menyeluruh terkait aspek hukum dari wakaf khususnya yang berkaitan dengan ranah kewajiban maupun hak-hak yang harus dipenuhi di dalamnya. Jadi wakaf sendiri tentu diharapkan menjadi sumber bagi kesejahteraan untuk umat menyeluruh tapi kadang masih butuh dukungan secara berkelanjutan dari representasi zakat atau infaq bahkan shodaqoh yang bersumber dari masyarakat bukan menjadi entitas yang mandiri secara finansial (Djafaramarwan 2. 1754 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. METODE PENELITIAN Basis dari riset ini memiliki karakter kualitatif deskriptif, yang bertujuan untuk merepresentasikan fenomena terkait dengan pemanfaatan wakaf dalam pembangunan infrastruktur, dengan tujuan untuk memahami konteks yang Penelitian ini menggunakan data primer dan data skunder, data diperoleh dari sumber informasi yang merupakan ahli terkait dalam bidangnya, yang juga berfungsi sebagai informan dalam riset ini. Dalam hal ini informan kunci yaitu pihak dari Kementrian Agama Bagian Penyelenggrara Zakat Dan Wakaf yaitu bapak Bunyani S. Ag dan informan utama ada 5 orang nazir atau pengelola masjid di 5 masjid yang tersebar di kota Bengkulu yang diantaranya informan 1 Bapak Dahilin ketua masjid al-ikhlas jl. Hibrida tiga kota Bengkulu, infoman 2 Bapak Marzuki. Selaku Ketua Takmir Masjid Uswatun Hasah Unib Belakang. Gang Juwita. Kota Bengkulu, infoman 3 Bapak Ir. Arifin. Selaku Imam Masjid Hidayatu Ikhlas Rawaa Makmur Permai Kota Bengkulu, infoman 4 Kak Tarzan Efendi. Selaku Pengurus Masjid Nurul Ihsan. Tugu Hiu. Kota Bengkulu, infoman 5 Bapak Robert. Selaku Ketua Masjid Fathul Jannah. Perumahan Medan Baru. Kota Bengkulu. Data primer diperoleh langsung dari objek penelitian dan menjadi sumber informasi utama untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang fenomena yang sedang diselidiki. Sementara itu, data sekunder digunakan sebagai tambahan untuk memberikan konteks dan dukungan informasi terkait objek Kombinasi kedua sumber data ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lengkap dan mendalam terhadap topik yang sedang diinvestigasi, dengan melibatkan wawancara Kepada Kepala Penyelenggara Zakat Dan Wakaf Kementerian Agama Kota Bengkulu dan juga mewawancarai nazir atau para ketua masjid di salah satu kota Bengkulu dan data sekunder dari web BWI, dan segala sumber yang membahas tentang pemanfaatan wakaf untuk pembangunan infrastruktur di Bengkulu. Data yang terkumpul kemudian mengalami proses reduksi, analisis, dan selanjutnya diambil kesimpulan sebagai hasil dari penelitian ini. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam terhadap fenomena yang sedang diselidiki melalui kontribusi langsung dari informan, data dokumenter, dan literatur terkait. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil penelitian Merunut uraian yang tersaji pada representasi data yang diperoleh dari Kementerian Agama Kota Bengkulu, pola pengelolaan wakaf pada umumnya masih bersifat tradisional. Tanah wakaf umumnya digunakan untuk keperluan Masjid/Musholla. Madrasah, tanah kuburan, dan sebagian kecil digunakan untuk kepentingan sosial. Hanya sebagian kecil dari tanah wakaf yang dikelola secara produktif, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004. 1755 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. Meskipun ada beberapa lokasi yang dikelola secara profesional dan produktif, salah satunya ada di Sumur Meleleh yang mana dibuat budidaya ikan lele dalam fiberglass dan Prapto Simpang 5 dimanfaatkan sebagai sewa ruko, dan untuk tanah wakaf yang tidak produktif juga banyak, dikarenakan tempat yang kurang strategis untuk diperdayakan secara produktif. Sebenarnya ada banyak potensi tanah wakaf yang memungkin menjadi tanah wakaf produktif, namun dengan kurangnya pengelolaan yang tepat dan kurangnya pemahaman tentang peningkatan ekonomi umat, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah atau lembaga yang menaungi seperti BWI untuk memberikan pemahaman lebih lanjut kepada para nazir. Namun, disayangkan bahwa data mengenai pengelolaan tanah wakaf yang dilakukan secara produktif tersebut tidak pernah dilaporkan ke Kementerian Agama Kota Bengkulu. Hal ini menunjukkan adanya potensi keterbatasan dalam pelaporan atau dokumentasi terkait dengan pengelolaan wakaf yang bersifat produktif di wilayah Diperlukan upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan mekanisme pelaporan agar informasi yang lebih komprehensif dan akurat dapat tersedia untuk pemantauan dan evaluasi lebih lanjut. Merunut pada temuan riset yang berhasil dilangsungkan dengan jalur wawancara dan observasi langsung Kepada Kepala Penyelenggara Zakat Dan Wakaf Kementrian Agama Kota Bengkulu. Terkait dengan pemanfaatan tanah wakaf masih sangat kurang karena keperuntukan tanah wakaf yang masih trasional yang hanya sebatas aspek peribadatan, pendidikan , pemakaman dan hanya sedikit sekali untuk di aspek social. Ada banyak tanah yang sudah bersertifikat, dan tidak sekit pula tanah yang belum tersertifikat dikarenakan belum adanya laporan ke kementrian agama akan hal tanah wakaf yang belum tersertifikat tersebut. Halini dapat terjadi salah satu penyebabnya yaitu pemahaman nazir yang masih tradisional dan kurangnya pemahaman akan pengelolaan tanah wakaf produktif dan sebagai pertumbuhan peningkatan ekonomi . Infoman 1 mengatakan bahwa tanah wakaf di Hibrida 3 tersebut terdapat masjid yang sudah bersertifikat dan ada 2 lahan tanah wakaf yang sudah bersertifikat juga namun belum dimanfaatkan, namun sudah ada rencana untuk membuat lahan tersebut produktif, salah satu lahat tersebut akan dibuat sebgai lahan pertanian dan lahan yang lainnya akan di buat sebagai rumah jaga untuk masjid. Infoman 2 mengatakan bahwa tanah wakaf yang ada di Gang Juwita ini ada masjid yang merupakan hasil dari tanah wakaf dan ada 2 lahan kosong lahan yang pertama itu akan di buat masjid untuk di bagian depan gang tersebut. Tanah tersebut baru saja diwakafkan jadi belum dibuat setifikatnya. Lahan yang lainnya yaitu masih tanah kosong belum dikelola dengan yang mewakafkan, karena katanya akan dibuat lapangan olahraga di lahan tersebut namun sampai sekarang belum ada progress untuk membuat lapangan tersebut. Infoman 3 mengatakan bahwa tanah wakaf yang ada di gang hidayah rawa makmur permai ini hanyalah lahan yang di jadikan masjid hidayatul ikhlas yang di 1756 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. pinggir jalan saja, dan sudah bersertifikat. sejauh ini belum ada yang mewakafkan tanahnya untuk warga disini. Mengingat dirawa makmur permai ini sudah padat penduduknya dan juga untuk lahan kosong disekitaran wilayah ini tidak ada lagi yang Infoman 4 mengatakan bahwa tanah wakaf di daerah Tugu Hiu tersebut hanyalah tanah yang di bangun masjid dan alhamulillah sudah bersertifikat, tidak ada dari warga sekitar yang mewakafkan tanahnya. Dari pemerintah pun tidak ada menyediakan lahan untuk dikelola oleh masyarakat sekitar. Infoman 5 mengatakan tanah wakaf didaerah perumahan Medan Baru tersebut hanyalah tanah yang dibangun Masjid Fathul Jannah saja untuk sejauh ini, dan sudah lama sertifikat untuk tanah wakaf ini diurus. Karena daerah ini merupakan daerah yang dekat dengan kampus sehingga banyak dari masyarakat sekitar yang mempunyai lahan tanah lebih memilih untuk menjadikan kos-kosan di daerah tersebut dan merupakan komplek perumahan jadi lahan kosong yang ada disini sangat lah terbatas. Wakaf Tanah dan Pemanfaatanya di Bengkulu Berdasarkan rekaman data dari Kementerian Agama Kota Bengkulu hingga tahun 2021, keberadaan potensi wakaf di Kota Bengkulu dapat diukur melalui tanah wakaf yang meliputi luas mencapai 363,188 meter persegi dan tersebar indah di 272 tempat yang berhamparan di 9 Kecamatan. Sejauh ini, sekitar 201,987 meter persegi telah mendapat cap pengakuan melalui sertifikat, sementara sisanya, seluas kira-kira 173,252 meter persegi, masih menantikan lembaran pengesahan. Data Tanah Wakaf dan Pemanfaatan Kantor Kementrian Agama Kota Bengkulu 2021 Jumlah Keadaan Tanah Wakaf Pemanfaatan Bersertifikat Belum Bersertifikat Masjid Mushola Madrasah Kuburan Sosial lokasi luas lokasi luas lokasi luas lokasi luas lokasi luas Kecamatan lokasi luas lokasi luas 1 Gading Cempaka 20,264 6,915 13,349 34,427 14,185 2 Ratu Agung 29,424 29,06 36,04 3 Ratu Samban 37,439 16,436 21,003 15,21 4 Teluk Segara 26,425 23,03 3,395 13,417 4,092 1,153 5 Sungai Serut 20,992 6 Muara Bangkahulu 65 36,274 44,448 1,103 7 Selebar 50 125,062 35 66,401 58,661 60,741 14,341 26,152 8 Kampung Melayu 12,797 9,407 3,39 18,036 1,703 1,655 9 Singaran Pati 27,348 3,55 71,098 Jumlah 272 363,188 181 201,987 173,252 364 280,893 57 31. 976 27 111,64 30 119. 9,816 Sumber: Data Tanah Wakaf dan Pemanfaatannya di Kantor Kementrian Agama Kota Bengkulu Dalam konteks pemanfaatan tanah wakaf di Kota Bengkulu, hampir 90% dari totalnya diarahkan untuk keberlangsungan Masjid/Musholla. Madrasah, tanah kuburan, dan sejumlah lahan yang diperuntukkan ke dalam kegiatan sosial. Melalui pencermatan data yang tergurat di Kementerian Agama Kota Bengkulu, hampir 1757 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. seluruh harta wakaf yang terukir dalam wujud benda yang senyap, sebagian besar tanah yang diwakafkan, ternyata belum mampu memancarkan produktivitas yang berkesan (Nurul Hak 2. Jika dicermati lebih dalam, sejumlah lokasi tanah wakaf di Kota Bengkulu menduduki posisi strategis, terpampang di tepi jalan atau bahkan berada di pusat Sayangnya, keunggulan posisi tersebut tidak tersalurkan untuk menghasilkan produktivitas dari tanah wakaf tersebut. Beberapa faktor dapat diidentifikasi sebagai penyebabnya, antara lain pemahaman yang masih terbelenggu pada kerangka fikih klasik di kalangan para nadzir wakaf. Pemahaman ini memandang bahwa wakaf seharusnya hanya dimanfaatkan sesuai bentuk yang ditetapkan oleh wakif, dan sering kali fokus pada penggunaan untuk tempat ibadah. Dalam konteks ini, aspek sosial dan nilai produktivitas seringkali terabaikan, padahal esensi utama dari wakaf seharusnya terletak pada manfaat yang dihasilkannya (Nurul Hak 2. Berpijak pada keterangan yang termaktub pada UU No. 41 Tahun 2004, wakaf seharusnya mengarah pada dimensi ekonomi, memberikan peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Sayangnya, pola pengelolaan yang diterapkan cenderung lebih menekankan aspek ibadah. Jumlah yang mencolok dari harta wakaf, terutama tanah dan bangunan, menjadi potensi yang luar biasa untuk memajukan perekonomian umat di masa yang akan datang. Solusi Tanah Wakaf Kurang Produktif Untuk Pembangunan Infarstruktur berfokus pada tiga aspek, yaitu peningkatan SDM, perbaikan struktur kelembagaan, dan dukungan pemerintah. Solusi sumber daya manusia melibatkan peningkatan kompetensi dan pemahaman para nazhir wakaf. Solusi kelembagaan mencakup perbaikan tata kelola, pengawasan, dan pembinaan nazhir. Sedangkan solusi pemerintah mengarah pada perumusan kebijakan yang mendukung dan mendorong pengelolaan wakaf secara produktif. Integrasi ketiga aspek ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pengelolaan wakaf yang lebih baik di Bengkulu. Solusi terkait SDM Penyelidikan terhadap dunia wakaf di Indonesia, khususnya di Bengkulu, menyoroti permasalahan serius dalam pengelolaan harta wakaf. Meneropong mata pandang beberapa ahli wakaf di Bengkulu melalui diskusi dan wawancara, dapat ditemukan solusi yang tercermin dalam tiga kategori utama, yaitu solusi untuk meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia, solusi dalam mengenai struktur kelembagaan, dan solusi yang bersifat kebijakan pemerintah. Dengan memandang hasil dari pemikiran ini, solusi terkait permasalahan pengelolaan wakaf di Bengkulu dapat diidentifikasi. Permasalahan pertama terkait dengan sumber daya manusia, di mana keterampilan dan kreativitas nazhir terasa kurang optimal. Tugas dan 1758 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. tanggung jawab yang berat menuntut perhatian lebih terhadap peningkatan kompetensi nazhir. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 pasal 53, nazhir berhak mendapatkan pembinaan dari pihak berwenang, termasuk Menteri dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pemberian pembinaan dan pendampingan yang intensif diharapkan dapat menggelorakan kreativitas dan keterampilan manajerial para nazhir sehingga mereka dapat mengelola harta wakaf dengan lebih efisien. Terlepas dari hal ini, kendala utama dalam pembinaan dan pengawasan nazhir di Bengkulu adalah minimnya dana untuk kegiatan pelatihan dan pengawasan. Pemecahan masalah ini bisa dilakukan dengan mencari alternatif sumber dana melalui kerjasama dengan pihak-pihak yang memiliki ketertarikan serupa. Solusi pemerintah Dalam proses sertifikasi tanah wakaf, terdapat hambatan yang cukup signifikan, terutama terkait dengan aspek finansial. Nazhir menyatakan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf cukup tinggi dan sulit dijangkau, hal ini menjadi alasan utama yang diutarakan oleh para nazhir. Dalam konteks ini, upaya pemerintah untuk membebaskan biaya sertifikasi tanah wakaf dapat menjadi solusi yang potensial. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan kepada nazhir untuk melibatkan tanah wakaf yang mereka kelola dalam proses sertifikasi. Lebih dari itu, pembebasan biaya sertifikasi dapat menjadi pendorong bagi investor yang berminat untuk berinvestasi dalam wakaf produktif, membuka peluang kemajuan dan perkembangan yang lebih luas. Kelembagaan Kelembagaan yang dimaksud merujuk pada berbagai entitas terkait wakaf, yang mencakup BWI. LAZ. BAZ, serta lembaga wakaf yang terkait dengan organisasi kemasyarakatan Islam. Lembaga-lembaga tersebut, termasuk lembaga bisnis, memiliki peran krusial dalam memajukan potensi ekonomi yang terkandung dalam aset wakaf. Kerjasama dengan lembaga bisnis menjadi penting untuk mengoptimalkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki oleh wakaf. Seorang pakar menyatakan bahwa nazhir yang memiliki semangat wirausaha dan jaringan bisnis yang luas menjadi kunci dalam mengembangkan aspek ekonomi wakaf. Dalam banyak kasus, nazhir yang ada tidak selalu memiliki kualifikasi yang tepat untuk memajukan aspek ekonomi Oleh karena itu, koordinasi dengan lembaga lain yang terlibat diharapkan dapat membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan, menciptakan sinergi untuk pengembangan ekonomi wakaf secara lebih Dalam merenungi potensi yang terkandung dalam tanah wakaf, memandangnya sebagai pilihan bijak untuk mengatur prioritas dalam 1759 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. memanfaatkannya dengan cara yang lebih mendalam, terutama untuk meningkatkan sektor pendidikan, sosial, dan ekonomi. Potensi yang dimiliki oleh tanah wakaf memberikan peluang yang terbuka lebar untuk memberikan kontribusi yang lebih substansial dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Wakaf. Oleh karena itu, langkah awal yang diambil adalah dengan mengelola tanah wakaf, mengarahkannya pada kepentingan sosial dan pendidikan. Sementara itu, tanah wakaf yang lain mungkin dapat dioptimalkan melalui perancangan strategi pengelolaan yang lebih produktif, dengan tujuan mewujudkan potensi penuh yang terkandung di dalamnya dan memberikan dampak positif, terutama dalam konteks pengembangan ekonomi (Yarmunida. Hak, and Oktara 2. Potensi wakaf di Bengkulu membawa harapan besar bagi masyarakat untuk turut serta aktif dalam upaya membantu sesama serta mengembangkan beragam sektor kemanusiaan. Wakaf memaparkan peluang yang sangat menjanjikan dalam memberikan manfaat jangka panjang, terutama melalui pembangunan, termasuk di dalamnya pembangunan infrastruktur. Sebagai bentuk amal jariyah, wakaf mencerminkan nilai-nilai kepedulian sosial dan semangat berbagi, yang sangat dijunjung tinggi dalam ajaran agama Islam. Hal ini dapat menjadi pendorong utama untuk meningkatkan pembangunan berkelanjutan dan kemajuan sosial di Bengkulu (Nurul Hak 2. Meskipun keindahan wakaf di Bengkulu menggoda untuk dijelajahi, perlu diingat bahwa pengelolaannya harus diemban dengan cermat guna memastikan bahwa potensi ini tidak hanya bersinar, tetapi juga menyinari secara efektif. Dalam konteks ini, dukungan tak tergantikan dari pemerintah dan sentuhan profesionalisme melalui nazhir . engelola waka. menjadi elemen kunci dalam meningkatkan pengelolaan wakaf dengan optimal . auhar faradis, awas hardjito 2. Tindakan pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf turut menjadi fokus penting dalam menjaga kepastian hak kepemilikan dan memperkuat dasar hukum tanah wakaf. Melalui manajemen yang teliti dan dukungan yang menyeluruh, sektor wakaf di Bengkulu dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam mewujudkan maksud wakaf untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat secara lebih menyeluruh (Heriyani and Yuniarlin 2. Dengan keberadaan potensi yang mengarah pada bidang wakaf yang senantiasa mengalami perkembangan semakin masif di kawasan Bengkulu, tentu ada pengharapan yang besar untuk pemaksimalan dari segi pemanfaatan aset atau dana wakaf demi kepentingan sejumlah proyek yang mendatangkan kebermanfaatan pula bagi masyarakat meluas. Ini secara khusus dapat diperuntukkan bagi ranah pendidikan, kemudian mengarah pada unsur kesehatan, sampai yang di daerah pemberdayaan berbasis ekonomi di dalamnya (Rahma and Bustamin 2. Realitas demikian bisa menghadirkan efek secara positif yang menjurus pada rasa sejahtera secara sosial dan berimbas baik pula ke arah negara yang maju. Teruntuk masyarakat yang muslim, representasi wakaf dianggap menjadi amalan jariyah karena senantiasa 1760 | Volume 6 Nomor 3 2024 Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal Volume 6 Nomor 3 . 1746 -1763 P-ISSN 2656-274x E-ISSN 2656-4691 DOI: 10. 47476/reslaj. berkesinambungan manfaat pahala bahkan selepas orang yang bersangkutan telah KESIMPULAN Dari keseluruhan bentuk wakaf yang telah dipaparkan di atas secara general dilibatkan untuk perwujudan masjid atau mushola hingga pesantren sampai ranah madrasah dan ada beberapa juga yang mewujudkannya dengan tempat peristirahatan terakhir atau kuburan. Pola dari tata kelola ini sifatnya masih tradisional dan senantiasa belum mengedepankan produktivitas secara optimal dikarenakan pemahaman nazdir wakaf yang juga masih konvensional sedangkan dari segi UU belum berlaku secara komprehensif. Percakapan dari pihak nadzir wakaf nampaknya menjadi faktor penyebab atas tata kelola yang cenderung konvensional Perwujudan wakaf berupa tanah dapat dilibatkan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur hanya saja butuh perhatian khusus dikarenakan dari segi tempat cenderung minim untuk menghadirkan wakaf yang sifatnya produktif dengan dasar tujuan terkait pembangunan berbasis infrastruktur dan wakaf yang memiliki unsur kesamaan yakni demi kepentingan rasa sejahtera secara sosial untuk masyarakat tanpa kecuali. Jadi bisa dikatakan kalau pengadaan infrastruktur secara optimal hal ini dapat mendatangkan pola produktivitas sekaligus peningkatan dari segi ekonomi sehingga rasa sejahtera masyarakat dapat tercapai dengan lebih maksimal juga. SARAN