Miftahul Jannah EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI INDONESIA DAN REKONSTRUKSI ARAH KEBIJAKAN SOSIAL Miftahul Jannah Email: jannahmiftahul263@gmail. Abstract. The children are persons who have the age under 18-years old who havestill the right to be protected from life-threatening matters, from acts of exploitation, and the things that interfere their future. Remembering that the childhood is a growth process, both physical and mental, ideally children should avoid the various behaviors that interferetheir growth. Therefore, children need to be guaranteed their rights, and play. In this paper, the writer wants to describe the forms of exploitation of children such as the loss of childrenAos rights so they must go the world of work due to poverty problems which become main foundation of children to participate in fulfilling their needs. The factors of exploitation are certainly due to the lack of understanding of the head of the family about the importance of childrenAos education. Therefore it is important to reconstruct the social policy purposes of the children, in order to avoid exploitation actions which can disturb the growth of a childrenAos lives, by the reconstruction of social policy of the government, it is able to restore the rights of children in life, so that the fulfillment of all needs and the creation of welfare for Keywords: Children, exploitation, social policy reconstruction Pendahuluan Anak adalah generasi yang akan menjadi penerus bangsa. Mereka harus dipersiapkan dan diarahkan sejak dini agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi anak yang sehat jasmani dan Komunitas rohani, maju, mandiri, dan sejahtera menjadi sumber daya yang berkualitas dan dapat menghadapi tantangan di masa yang akan datang. Mengingat masa anak-anak merupakan proses pertumbuhan, baik fisik maupun Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Eksploitasi Pekerja Anak di Indonesia. jiwa, maka idealnya anak-anak harus terhindar dari berbagai prilaku yang mengakibatkan tidak anak harus kehilangan hak-haknya. Salah satu bentuk hilanganya hak-hak anak adalah secepatnya anak-anak terjun ke dunia Dari satu sisi kondisi tersebut sungguh memprihatinkan. Akan tetapi di sisi lain,memperkerjakan anak-anak bagi sebagian masyarakat merupakan kebutuhan, terutama bagi masyarakat Oleh karena itu, pekerja anak tidak dapat dihapuskan begitu saja, tetapi harus dikurangi secara bertahap lewat perencanaan yang matang dan hati-hati. kita jelas tetuju pada sekelompok anak yang mengamen, mengemis, atau mengais rezeki di jalanan. Itu hanya sedikit dari betapa mirisnya kondisi anak-anak Indonesia. Masih banyak yang tidak terlihat jelas, upayaupaya pengeksploitasian anak-anak di negeri ini bahkan dapat disejajarkan dengan tindakan kriminal. Mereka di eksploitasi sebagai pekerja kasar konstruksi dan tambang tradisional, penyelam mutiara, penculikan dan perdagangan anak, kekerasan anak, penyiksaan anak dan bahkan pelacur Fenomena kompleks dan rumitnya permasalahan Terlepas dari semua hal tersebut, penghargaan, penghormatan, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) digaung- gaungkan di penjuru Namun, faktor-faktor lain seperti kegagalan dalam pranata sosial turut menunjukkan ketidakmampuan Dalam konteksnya, sebenarnya anak mempunyai hak yang bersifat asasi sebagaimana yang dimiliki orang dewasa. Banyak anak-anak yang berada di bawah umur menjadi objek dalam pelanggaran terhadap hak-hak anak akibat pembangunan ekonomi yang dilakukan . Kajian ini, menggunakan penelitian berdasarkan literatur atau penelitian perpustakaan . ibrary researc. Artinya suatu studi dengan mengkaji buku-buku, jurnal dan data-data tertulisyang ada kaitannya dengan kesejahteraan sosialyang diambil dari semua sumber yang berasal pada bahan tertulis yang berkaitan dengan permasalahan dalam judul di atas. Metode pengumpulan data,karena kepustakaan . ibrary researc. , maka data yang diambil berasal dari berbagai sumber tulisan, baik dari buku,majalah, dan tulisan ilmiahyang bersangkutan denganmateri yang dibahas. Metode analisis data yang digunakkan adalah metode deskriptif analitis. Metode deskriptif analitis adalah suatu usaha untuk mengumpulkan danmenyusun Di negara kita, pekerja anak dapat dilihat dengan mudah di pertigaan atau di perempatan jalan. Pandangan Metode kajian 1 Edi Suharto. Analisis Kebijakan Publik (Bandung: Alfabeta, 2. Hlm. Volume 9. Nomor 1. Juni 2017 Miftahul Jannah suatu data, kemudian diusahakan adanya analisis danpenafsiran data. Kerangka Konseptual Gambaran umum Eksploitasi Anak Eksploitasi anak menunjuk pada sikap diskriminatif atau perlakuan sewenang-wenang terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga ataupun Sebagai contoh, memaksa anak untuk melakukan sesuatu demi kepentingan ekonomi, sosial atau politik tanpa memperhatikan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan perkembangan fisik, psikisnya dan status sosialnya. Misalnya, anak dipaksa untuk bekerja di pabrikpabrik yang membahayakan dengan upah rendah dan tanpa peralatan yang memadai, anak dipaksa untuk berkerja di jalanan, atau dipaksa melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga melebihi batas kemampuannya. Faktor Penyebab dan Pendorong terjadinya eksploitasi terhadap anak di Indonesia Faktor penyebab dan pendorong permasalahan pekerja anak di Indonesia merupakan interaksi dari berbagai faktor di tingkat mikro sampai makro, dari faktor ekonomi sosial budaya sampai pada masalah politik. Adapun faktor-faktor penyebab dan pendorong 2 Winarno Surachmad,Pengantar penelitian ilmiah Dasar (Bandungtarsito:1. 3 Edi Suharto. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat (Bandung. PT. Raflika Aditama 2. Komunitas permasalahan pekerja anak menurut hasil penelitian( JARAK) Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak adalah faktor kemiskinan. Rendahnya ekonomi keluarga merupakan faktor dominan yang menyebabkan anak-anak terlibat mencari nafkah. Anak sering menjadi sumber penghasilan yang sangat penting. Bahkan dalam banyak hal, pekerja anak dipandang sebagai mekanisme survival untuk mengeliminasi tekanan kemiskinan yang tidak terpenuhi dari hasil kerja Terlibatnya anak dalam kegiatan ekonomi juga karena adanya dorongan untuk membantu meringankan beban orangtua, bekerja untuk mendapatkan penghormatan dari masyarakat, juga keinginan merupakan faktor-faktor motivasi anak ikut berkerja. Dari beberapahasil penelitian penulis tentang pekerja anak dapat disimpulkan beberapa faktor penyebab pekerja anak, antara lain: Kemiskinan,ILO dan UNICEF . menyebutkan bahwa kemiskinan merupakan akar permaslahan terdalam dan faktor utama anak-anak terjun ke dunia kerja. Adanya pihak-pihak tertentu yang tega mengeksploitasi pekerja anak. Masalah psikososial Faktor budaya Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Eksploitasi Pekerja Anak di Indonesia. Faktor globalisasi Data Statistis Jumlah Pekerja Anak Berdasarkan data dari BPS pada bulan Oktober 2000, jumlah pekerja anak usia 10-14 tahun tercatat sebanyak 2,05 juta, dan terus turun hingga pada Oktober 2005 menjadi 1,64 juta jiwa. Setelah krisis, pada tahun 2006 terjadi peningkatan menjadi 1,81 juta dan pada tahun 2007 mencapai angka 2,21 juta jiwa, sedangkan pada tahun 2008 mencapai angka 5,75 juta jiwa. Sedangkan menurut data dari BPS per Februari 2008, jumlah (PRT) di Indonesia mencapai 1. 437 jiwa, 235 jiwa . ,79%) diantaranya adalah pekerja rumah tangga anak (PRTA) yang berumur dibawah 18 tahun, dan 90% diantaranya adalah PRT Perempuan. Pada beberapa wilayah persentase jumlah PRT perempuan bahkan lebih tinggi lagi. Hasil penelitian International Labour Organization-Internasional Progamme On The Elimination Of Chil Labour / ILO-IPEC pada 234 responden Jakarta timur dan bekasi menunjukkan bahwa 226. ,7%) PRT Berjenis kelamin tajam, dari 2,8 juta menjadi 8 juta Dan yang memprihatinkan, bersamaan dengan makin tingginya kecenderungan anak putus sekolah, adalah kemungkinan bertambahnya anak-anak usia sekolah yang terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi Terkait dengan jumlah eksploitasi pekerja anak di Indonesi yang semakin tahun semakin mengalami Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah terkait dengan permasalahan eksplotasi pekerja anakmenyadarkan masingmasing anggota keluarga untuk kedalam dunia kerja. Sehingga Negara berkewajiban memenuhi seluruh hakhak masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan, mengatur upah, keamanan serta jaminan social lainya. Bentuk Rekonstruksi Kebijakan Sosial (Pilihan-Pilihan Kebijaka. 4 Haryadi. Dedi, dkk. Buruh Anak dan Dinamika Industri Kecil,(Alkatiga. Bandun. Kebijakan sosial adalah suatu ketetapan yang memuat prinsipprinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan 6 Sebagai suatu produk, kebijakan sosial adalah hasil dari proses perumusan kebijakan atau perencanaan sosial. Dalam pengertian ini kebijakan sosial mencakup segala bentuk peratura, perundang-undangan 5 Bunga-bunga diatas Padas. Fenomena Pekerja Rumah Tangga Anak Di Indonesia. ILO/ IPEC 2004 hlm. 6 Edi Suharto. Analisis Kebijakan Public. (Bandung. Alfabeta. Kemudian potensi angka putus sekolah akibat krisis, berdasarkan Bappenas Volume 9. Nomor 1. Juni 2017 Miftahul Jannah atau proposal program yang berfungsi sebagai pedoman dalam melaksanakan berbagai kegiatan atau proyek. Dalam menyingkapi permaslahan eksploitasi pekerja anak di Indonesia, maka ada beberapa alternative merekontruksi kebijakans osial guna mengatasi permasalahan di atas antara Membebaskan uang sekolah bagi anak-anak terutama yang berasal dari keluarga miskin merupakan langkah yang tepat, meskipun hal ini tidak cukup untuk meransang atau mempertahankan anak-anak tersebut untuk tetap sekolah. Oleh karena itu perlu disertai dengan memberikan berbagai keperluan lain seperti: seragam, buku-buku, alat-alat tulis, dan Jenis pendidikan pun tidak harus pendidikan formal, terutama bagi pekerja anak yang telah putus sekolah, tetapi dapat berbentuk keterampilanya , seperti: kursus menjahit, kursus montir, kursus elektronik, dan sebagainya yang siap pakai. Pemerintah sebaiknya membuat batasan upah terendah bagi anak-anak. Hal ini sangat mendesak untuk diberlakukan Undang-undang ketenagakerjaan yang sekarang berlaku, sesungguhnya dapat disartikan bahwa pemerintah Komunitas telah melegalkan pekerja anak. Maka eksploitasi anak berdasarkan upah maka perlu diatur jam kerja dan upah buruh anak harus segera dibenahi. Meskipun masih terdapat tradisi yang kuat pada pendidikan anak yang lebih formal dan terorganisir tentunya trasdisi ini perlahan menghilang setelah anak sudah tidak mampu melanjutkan sekolah disebabkan karena kendala masalah perekonomian keluarga dan lingkungan social. Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada anak Pemerintah melakukan berbagai upaya dalam hal perlindungan anak ini, dengan mengeluarkan berbagi macam bentuk keputusandankebijakan-kebijakandalam mengatasi permasalahan yang di hadapi seorang anak. Kemudian K\kepedulian pemerintah selanjutnya diwujudkan dengan pembentukan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kebijakan pemerintah, dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ini menjelaskan bahwa pelindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, kembang, dan 7 Christine dodingington mary Hilton. Pendidikan Berpusat Pada Anak Membangkitkan Kembali Tradisi Kreatif (PT:Indeks Jakarta 2. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Eksploitasi Pekerja Anak di Indonesia. berpartisipasi, serta optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pemerintah Indonesiajuga telah meratifikasi konvensi ILO No: 138 mengenai batasan usia minimum untuk bekerja dengan UU No: 20/1999. Sebagai salah satu syarat dari proses ratifikasi, pemerintah Indonesia telah membuat deklarasi yang menyatakan bahwa Au batasan usia minimum untuk bekerja di Indonesia ialah 15 tahunAy. Namun konvensi ini sebenarnya memberikan banyak pengecualian, anak usia 1213 tahun juga masih diperkenankan melakukan berbagai pekerjaan ringan sejauh pekerjaan tersebut tidak menggangu tumbuh kembang anak secara fisik, moral, maupun intelektual Namun konvensi ini jelas menyatakan bahwa anak dibawah usia 18 tahun dilarang melakukan pekerjaan Menurut Abu Hurairah dalam rangka perlindungan terhadap anak sebagai pekerja, konvensi memuat beberapa asas yang antara lain. Asas penghapusan kerja anak, dirumuskan dalam Pasal 1 yang mengamanatkan kepada setiap anggota untuk mengambil kebijakan secara nasional untuk menjamin penghapusan kebijakan anak sebagai pekerja secara efektif. Selain itu, setiap anggota diwajibkan untuk secara progresif menaikan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja sampai pada suatu tingkat yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan fisik dan mental orang muda. Peran dan Intervensi Pekerja Sosial dalam kasus Eksploitasi dan Pekerja Anak Peran dan intervensi pekerjaan social dalam kasus ini adalah membantu individu, kelompok masyarakat yang terlibat dalam kasus ini dan yang sedang menghadapi kasus tentang eksploitasi dan pekerja anak di Indonesia ini yang, masih sering terjadi dan menyebabakan keresahan masyarakat di akibatkan anak-anak yang masih dibawah umurlah yang menjadi korban pada kasus Memberikan pertolongan dan pencerahan terhadap kasus ini. Dengan berbagai pendekatan Aependekatan yang digunakan dalam hal ini untuk mempermudah seorang pekerja social dalam menangani permasalahan yang sedang di hadapi klien . Tujuan utama dari intervensi seorang pekerjaan social terhadap klien adalah memperbaiki fungsi sosial orang . ndividu, kelompok, masyaraka. yang merupakan sasaran perubahan. Ketika fungsi sosial seseorang berfungsi dengan baik, diasumsikan bahwa kondisi sejahtera akan semakin mudah bagi Penutup Pemerintah berbagai upaya dalam mengatasi terjadinya eksploitasi dan pekerja anak 8 Abu Huraerah. Kekerasan Terhadap Anak, (Bandung: Nuansa,2. Hlm. Volume 9. Nomor 1. Juni 2017 Miftahul Jannah , sehingga pemerintah melakukakan rekontruksi kebijakan sosial dengan mengeluarkan berbagai bentuk aturanaturan, keputusan dan kebijakankebijakan guna untuk melindungi hak anak itu sendiri. Sehinggan anak tidak lagi mendapatkan berbagai permaslahan yang akan mengganggu aktifitas tumbuh kembangnaya dalam masyarakat dan dapat menjamin keberlangsungan hidupnya secara normal. Akan tetapi upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan anak tersebut belum bisa berjalan secara maksimal, sesuai dengan apa yang kita harapkan bagi bangsa Dalam kasus ini pemerintah telah menunjukkan kepedulianya terhadap kasus-kasus yang menimpa anak, dengan meminimalisir permasalahan ini secara bertahap dan dalam waktu jangka panjang untuk menuntaskannya, dan tidak angkat tangan begitu saja dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi saat ini. Suharto,Edi. Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT. Raflika Aditama 2010. Daftar Pustaka