Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palembang Riko Ripardo1. Rafida Ramelan2 Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Corresponding email: rafidaramelan@radenfatah. Abstract: Marriage in Islam is considered a strong covenant . itsaqan ghaliza. The intense exposure to social media has influenced individualsAo perspectives on marriage, values, and expectations. This trend has led many young people to delay or even decide not to marry at all. The phenomenon of remaining single . is particularly evident in Bukit Baru Subdistrict. Ilir Barat 1. Palembang, where a number of young adults of marriageable age choose to remain unmarried. This study aims to identify the factors causing tabattul due to social media and to analyze them from the perspective of Islamic law. This field research employs a qualitative approach, using both primary and secondary data obtained through observation, interviews, and documentation, then analyzed descriptively. The findings show that the main factors behind tabattul influenced by social media are the desire to maintain personal freedom and focus on a career, in addition to the influence of cases of domestic violence, family conflicts, patriarchal partners, and partners who practice silent treatment. Moreover, some respondents choose tabattul based on religious motivation, such as devoting themselves to worship and seeking knowledge, following the example of earlier From the perspective of Islamic law, pursuing a career and personal freedom is not prohibited. however, refusing marriage solely due to fears shaped by social media is not justified. Marriage is still regarded as the primary path to preserving honor, avoiding harm, and attaining blessings through a family built upon sakinah, mawaddah, and rahmah. Keywords: marriage. social media. Islamic law. Abstrak: Pernikahan dalam Islam merupakan akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan. Paparan media sosial yang begitu intens memengaruhi pandangan individu terhadap perkawinan, nilai, dan ekspektasi. Tren ini membuat sebagian generasi muda menunda bahkan memilih untuk tidak menikah sama sekali. Fenomena membujang . khususnya terlihat di Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, di mana sejumlah pemuda yang telah mencapai usia menikah memilih tetap membujang. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor penyebab tabattul akibat media sosial serta menganalisisnya dalam perspektif hukum Islam. Penelitian lapangan . ield researc. ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama tabattul akibat media sosial adalah keinginan mempertahankan kebebasan pribadi dan fokus pada karier, selain faktor paparan kasus KDRT, konflik rumah tangga, pasangan patriarki, dan pasangan yang melakukan silent treatment. Di samping itu, terdapat pula motivasi tabattul yang sesuai dengan hakikatnya, yakni untuk beribadah kepada Allah SWT dan menuntut ilmu sebagaimana dicontohkan para ulama terdahulu. Dalam perspektif hukum Islam, mengejar karier dan kebebasan pribadi bukanlah hal yang dilarang, tetapi menolak pernikahan hanya karena ketakutan yang dipengaruhi media sosial tidak dibenarkan. Pernikahan tetap dipandang sebagai jalan utama untuk menjaga kehormatan, menghindari kemudaratan, dan meraih keberkahan hidup dalam keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kata kunci: pernikahan. media sosial. hukum Islam. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index J 141 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 Pendahuluan Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang bernilai luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus diindahkan (Wardana & Ananda, 2. Selain itu melaksanakan pernikahan merupakan suatu hal yang baik bagi kelangsungan kehidupan umat manusia bahkan, pernikahan juga diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bab I pasal 1 (Wibisana, 2. Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan suatu akad untuk menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam melakukan persetubuhan sekaligus sebagai ikatan lahir batin untuk hidup Bersama secara sah untuk membentuk keluarga yang kekal, tenteram dan bahagia. Berdasarkan pengertian diatas, maka tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal, tenteram dan bahagia. Selain tujuan tersebut adanya perkawinan juga untuk memperoleh keturunan (Ramulyo. Islam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan pernikahan dengan berbagai bentuk anjuran. Beberapa bentuk anjuran Islam tersebut diantaranya: Menikah merupakan sunnah para nabi dan risalah para rasul sebagaimana terdapat dalam QS. Al-RaAod/13:38. eAacOA a A UEe acIIe CaEacEae aO a aEIa Ea aNIe a aO U acOa acOaceU aO aI EaIae E aacA a AEIa aA a AaOEaCae aA a AOEe aIe OacA eAe acE aE acEe a aEe acEaA ca c eAac aOe acaccEe acac acIA AuDan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunanAy Negara yang hukumnya sedang berkembang yaitu Indonesia, berusaha melakukan upaya pembangunan beberapa bidang tidak hanya fokus pada bidang ekonomi, politik, dan sosial termasuk dibidang hukum. Peningkatan kualitas hukum adalah suatu kebutuhan yang tak terhindar, khususnya terhadap negara yang masih upaya dalam perkembangan yaitu Indonesia. Mengingat mayoritas masyarat Indonesia adalah muslim, wajar jika syariat Islam diminati oleh sebagian orang yang percaya bahwa aturan dalam Islam berlandaskan pada sumber yang abadi, yakni Al-QurAoanesertaeajaraneRasulullah (Hutagalung, 1. AcEEa Ia eIA c AAEaa OeIa Ia eI aa a aE eI aOa aI aiO aE e eI eaI Oac aE eOIa eO AaCa a a Oa eIa aN aIA c AaO a eI aE aO eEaOaI O Ia eI aE eI aOEA A aE eO UIA c aEacNe aOA a AcEEa aO a UA AuDan kawinkanlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang sudah layak . dari hamba-hamba sahayamu baik lakilaki maupun perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberi dan memampukan Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas . ermberian-Ny. lagi maha merngetahuiAy Di Indonesia, nilai-nilai dan substansi keagamaan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini tercermin dalam salah satu produk hukum yang disahkan sebagai undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . elanjutnya disebut UUP), yang dijiwai oleh nilai-nilai agama. Menurut Pasal 1 dalam Undang-Undang Perkawinan, pernikahan diartikan sebagai persekutuan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan dalam status suami istri dengan tujuan membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, serta berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam perspektif agama Islam, perkawinan memiliki nilai ibadah yang mendalam. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan merupakan ikatan yang sangat kuat . itsaqan ghalidza. dalam rangka melaksanakan perintah Allah Swt serta menjadi bagian dari ibadah (Ali, 2. Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat . ini , tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam undangundang ini. Era digital adalah masa dimana teknologi digital memiliki peran sentral dalam kehidupan di masyarakat. Telepon seluler sebagai contoh telah menjadi elemen esensial dalam kehidupan era kontemporer. Selain memfasilitasi komunikasi jarak jauh sehingga mempermudah seseorang untuk berkomunikasi, telepon seluler juga berfungsi sebagai media hiburan berkat dukungan aplikasi yang beragam. Media sosial sebagai bagian dari era digital memungkinkan berinteraksi yang lebih luas dan tidak terbatas baik ruang maupun waktu, namun juga membawa dampak dan konsekuensi tersendiri (Anantya & Abdullah. Media sosial merupakan jejaring sosial yang ampuh untuk menciptakan opini publik atau menjaga keyakinan yang ada, bahkan interaksi sosial melalui jejaring sosial memiliki jangkauan yang lebih ekstensif dibanding media sosial lainnya. Misalnya promosi yang diperlihatkan di sosial media telah membuat perubahan perilaku konsumen bahkan mengubah cara hidup di masyarakat. Dalam kehidupan masa kini orang-orang tidak bisa lepas dari media sosial dalam kegiatan sehari hari. Paparan konten yang beragam dan intens di media sosial berpotensi mempengaruhi pandangan seseorang tentang institusi perkawinan, nilai-nilai yang terkait, dan ekspektasi terhadap kehidupan pernikahan. Di media sosial khususnya platform tiktok belakangan ini tengah diramaikan oleh tren Aumarriage is scaryAy tren tersebut menampilkan banyaknya video-video yang mengungkapkan ketakutan seseorang terutama Perempuan, terhadap pernikahan. Ketakutanketakutan itu digambarkan dalam bentuk sebuah video. Beberapa contohnya pengguna Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. J 143 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 membayangkan ketakutanya jika mendapatkan pasangan yang suka berselingkuh (Putri. Namun setelah viralnya kasus KDRT di alami oleh seorang selebgram cut intan nabila yang dilakukan suaminya belakangan ini tren ini menjadi semakin ramai diperbincangkan di media sosial. Pada tren ini umumnya dibuat oleh seseorang yang merasa takut terhadap pernikahan. Kemudian, banyak beberapa pengguna membuat video yang memiliki kesamaan dengan menampilkan ketakutan masing-masing. e Trene Aumarriagee ise scaryAyedariepantauediesosialemediaetiktokebanyakedieikutieoleheperempuaneakanetetapietidake sedikit laki-laki juga mengikuti tren ini. Selain itu saat ini ada tren jomblo di kalangan gen z di indonesia semakin meningkat, dengan sekitar 128 juta dari 282 juta penduduk pada 2024 masih belum menikah, menurut badan pusat statistik, hal ini terjadi karena kualitas hidup yang semakin baik dan perkembangan di berbagai bidang, sehingga banyak anak muda memilih fokus pada karier dan pengembangan diri dari pada buru-buru menikah. Perempuan juga ikut andil dalam perubahan ini, dengan semakin banyak yang menunda pernikahan hingga usia 30 tahun ke atas demi mengejar impian dan menikmati hidup (Infocimahi, 2. Pengaruh dari tren di sosial media banyak bujangan memilih untuk tidak terburu buru untuk menikah atau menunda pernikahan telebih dahulu bahkan memilih tidak ingin menikah sama sekali, bujangan memiliki ekspektasi yang lebih tinggi terhadap pernikahan dan pasangan hidup mereka, bujangan menjadi lebih berhati hati dalam memilih pasangan dan merencanakan pernikahan (Adhim, 2. Fenomena membujang masih banyak ditemui dalam masyarakat khususnya di kota palembang, para pemuda yang seharusnya usianya sudah cukup untuk menikah akan tetapi mereka masih membujang dan seharusnya mereka sudah menikah karena pernikahan adalah suatu perjanjian yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun menyantuni, kasih mengasihi, tentram dan bahagia. Fenomena di media sosial mengenai tren-tren tentang perkawinan yang mempengaruhi persepsi-persepsi di kalangan masyarakat yang masih membujang terhadap kehidupan setelah pernikahan melalui media sosial, khususnya aplikasi Instagram dan Tiktok, menunjukkan dampak yang sangat besar terhadap perilaku sosial masyarakat. Beberapa penelitian terdahulu telah menyoroti fenomena hidup membujang dari perspektif hukum Islam maupun maqahid al-syariAoah. Penelitian yang dilakukan oleh Mochamad Nur Wijanarko Admaji . mengkaji pilihan hidup membujang akibat trauma, yang dinilai membawa mafsadah lebih besar daripada maslahat. Adapun penelitian Iwan Saputra . menemukan bahwa fenomena membujang di Desa Karang Agung dipicu oleh belum mendapat pasangan yang sesuai, alasan kebebasan, faktor keuangan, serta pengalaman kegagalan terdahulu. Sementara itu. Muhammad Khusaini. Bambang Prasetyo, dan Zezen Zainul Ali . juga meneliti kajian yang sama dengan hasil yang menunjukkan bahwa fenomena Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 membujang dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti persiapan materi, trauma akibat kegagalan pernikahan, serta kesibukan dan tanggung jawab pekerjaan, yang kemudian berdampak beragam pada kehidupan individu. Sementara itu. Irmayanti Harahap . menegaskan bahwa fenomena tabattul di Kecamatan Barus lebih dilatarbelakangi oleh pilihan hidup, bukan semata karena belum mendapat pasangan, dengan faktor pendorong antara lain kondisi ekonomi, trauma masa lalu, keinginan untuk bebas, tanggung jawab menjaga orang tua, serta pola asuh orang tua yang overprotektif. Dalam tinjauan maqahid al-syariAoahe membujang dipandang bertentangan dengan tujuan pernikahan yang salah satunya untuk memelihara keturunan. Adapun penelitian Chandra Claudya Noverita . menemukan bahwa praktik membujang memiliki sisi maslahah sekaligus mafsadah, namun secara umum bertentangan dengan prinsip maqahid al-syariAoahe karena berpotensi menimbulkan mudarat bagi individu, khususnya dalam aspek pemeliharaan agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Dengan demikian, ketiga penelitian tersebut sepakat bahwa meskipun terdapat faktor-faktor sosial, psikologis, dan ekonomi yang melatarbelakangi seseorang memilih hidup membujang, namun dalam perspektif hukum Islam fenomena tersebut dinilai tidak sejalan dengan maqahid al-syariAoah. Berdasarkan penelitian terdahulu tersebut, tampak bahwa fenomena tabattul atau hidup membujang tidak hanya dipengaruhi oleh faktor personal seperti trauma, kondisi ekonomi, maupun tanggung jawab sosial, tetapi juga memiliki implikasi hukum Islam yang menyoroti maqahid al-syariAoah. Namun, penelitian sebelumnya belum banyak menyinggung bagaimana perkembangan teknologi dan budaya digital turut memengaruhi pilihan hidup membujang, khususnya di perkotaan. Oleh karena itu, penelitian dengan judul AuTabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di PalembangAy penting dilakukan sebagai upaya memperluas kajian terdahulu dengan menyoroti pengaruh era digital terhadap perilaku membujang, sekaligus mengkaji relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks masyarakat urban. Dengan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi tersebut, dapat memberikan kontribusi dalam upaya memberikan edukasi yang tepat kepada masyrakat mengenai perkawinan, serta merumuskan strategi yang efektif untuk mencegah dampak negatif media sosial terhadap institusi perkawinan. Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan . ield researc. dengan jenis penelitian kualitatif menggunakan data primer dan sekunder. Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Kota Palembang dengan pendekatan kualitatif yang berfokus pada analisis hukum Islam terhadap fenomena tabattul . idup membujan. akibat media sosial. Sampel penelitian ditentukan melalui teknik purposive sampling dengan jumlah 17 orang responden yang dipilih berdasarkan kriteria telah berusia layak menikah. Data penelitian dikumpulkan melalui tiga teknik utama, yaitu observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, sehingga diharapkan mampu memberikan gambaran Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. J 145 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 komprehensif mengenai faktor-faktor penyebab dan implikasi dari fenomena tabattul dalam perspektif hukum Islam. Hasil Dan Pembahasan Faktor Penyebab Tabattul di Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Akibat Media Sosial Pernikahan, yang dulunya dianggap sebagai fase penting dalam kehidupan, kini tampaknya tidak lagi menjadi prioritas utama bagi banyak orang muda. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, angka pernikahan di Indonesia terus menurun. Pada tahun 2023, jumlah pernikahan tercatat sebanyak 1,58 juta, turun signifikan dibandingkan dengan angka pernikahan pada tahun 2013 yang mencapai 2,21 juta. Fenomena ini menunjukkan bahwa semakin banyak orang muda yang memilih untuk menunda atau bahkan menghindari Dalam beberapa dekade terakhir, media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama bagi generasi Z, yang dikenal juga sebagai Igenerasi atau generasi internet. Platform seperti Instagram. Twitter, dan TikTok menjadi tempat utama bagi mereka untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan membentuk pandangan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk hubungan dan pernikahan. Menurut laporan We Are Social . , sekitar 49,9 persen atau 139 juta orang Indonesia aktif menggunakan media sosial, dengan penetrasi internet di Indonesia mencapai 78,19 persen. Fenomena tabattul . idup membujan. yang semakin marak di kalangan dewasa muda, menunjukkan adanya pergeseran nilai dan preferensi terkait pernikahan. Meskipun secara tradisional pernikahan dipandang sebagai kewajiban sosial dan agama, era digital dengan dominasi media sosial telah memperkenalkan dimensi-dimensi baru yang secara signifikan memengaruhi keputusan individu untuk menikah atau tidak. Bab ini akan menguraikan berbagai faktor yang berkontribusi terhadap tabattul di Kelurahan Bukit Baru sebagai dampak dari penggunaan media sosial. Berikut ini beberapa faktor yang mendorong mereka untuk memutuskan pilihan tersebut: Paparan Kasus KDRT dan Konflik Rumah Tangga Kisah-kisah perceraian, konflik pasangan, dan pengkhianatan yang dibagikan atau diviralkan di media sosial dapat menimbulkan ketakutan dan keraguan pada individu mengenai prospek pernikahan. Mereka mungkin beranggapan bahwa pernikahan adalah institusi yang rapuh dan penuh risiko, sehingga memilih untuk menghindarinya. Media sosial telah menjadi platform yang kuat untuk berbagi informasi, termasuk kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Auwaktu itu kan lagi trending topik kasus selebgram cut intan nabila yang mengalami KDRT dan di selingkuhi oleh suaminya, yang mana kita kerap melihat cut intan nabila sering membagikan momen hangat dan kemesraan bersama sang suami yang seolah-olah dia beruntung memiliki suaminya. Itu yang membuat saya takut akan Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 sebuah pernikahan saya tidak mau kalau menikah salah pilih pasangan lalu di sakitin terus menurus, dari itu saya memutuskan untuk tidak ingin menikahAy. nisial SM) Hasil wawancara tersebut menunjukkan bahwa informan merasa takut menikah setelah mengikuti kasus KDRT seorang selebgram. Kekhawatiran akan salah memilih pasangan dan mengalami kekerasan serupa membuat informan memutuskan untuk tidak ingin menikah. Kasus - kasus yang viral di media sosial cenderung menarik perhatian, tetapi ini tidak mencerminkan mayoritas pernikahan yang sehat dan bahagia. Namun, paparan yang terusmenerus dapat membuat individu menggeneralisasi bahwa pernikahan selalu berpotensi menjadi ajang KDRT. Bagi sebagian orang, melihat begitu banyak kasus KDRT di media sosial dapat menimbulkan ketakutan yang berlebihan tentang pernikahan. Mereka mungkin merasa bahwa risiko KDRT sangat tinggi dan bahwa pernikahan adalah institusi yang Pasangan Patriarki Sangat wajar jika ada yang merasa takut atau enggan menikah Ketika melihat Gambaran pasangan patriarki di media sosial. Media sosial seringkali menampilkan sorotan kehidupan orang lain yang mempunyai pasangan yang patriarki. Ausaya pernah melihat ada seseorang membagikan kesedihannya saat baru saja lahiran belum sampai 40 hari, waktu malam sedang tidur anak bayinya mau di gendong terus, dia meminta tolong suaminya gantian karena ngantuk dan capek terus suaminya menjawab yaudah sana gantian kamu yang cari duit lalu si suami tidur lagi, saya takut suami tidak mau membantu terkait urusan rumah tanggaAy. nisial TR) Informan tersebut merasa takut menikah setelah melihat pengalaman seorang ibu pasca melahirkan yang ditinggal tidur suaminya saat diminta bantuan, sehingga ia khawatir beban rumah tangga hanya akan ditanggung sendiri tanpa dukungan pasangan. Tren di media sosial tentang punya pasangan patriarki memang membuat sesorang takut dan enggan untuk menikah, penganut patriaki tidak pernah mengucapkan kata tolong, maaf dan terimakasih, penganut patriaki akan selalu menganggap bahwa istrinya seorang Hal ini dikarenakan pasangan patriarki merasa paling berkuasa, ingin selalu di layani, menganggap pekerjaan rumah tangga hanyalah kewajiban istri, sifat buruknya dianggap wajar, tidak mau dinasihati istri. Punya Pasangan Silent Treatment Di media sosial banyak yang membagikan punya pasangan silent treatment hingga berujung perceraian. Silent treatment adalah bentuk kekerasan emosional yang bisa sangat merusak, menyebabkan korban merasa tidak dihargai dan penting. Ketika pengalaman ini dibagikan dimedia sosial, bisa menjadi faktor memperkuat keengganan untuk menikah. Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. J 147 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 Auaku belajar dari perpisahan public figure Feby Marcelia dan Revand Narya, yang mana perceraian tidak hanya disebabkan oleh perselingkuhan, mereka berpisah karena setelah menikah suami jadi cuek, jarang ngobrol, jarang perhatian, ada masalah diam saja. Seperti ada namun tidak ada. Punya suami tapi serasa semuanya sendiri mending tidak usah nikah aja daripada memikul beban sendiri. nisial EV) Informan tersebut menyatakan enggan menikah setelah melihat perceraian public figure, karena takut mengalami rumah tangga tanpa perhatian dan komunikasi, sehingga merasa lebih baik tidak menikah daripada menanggung beban sendiri. Silent treatment merupakan bentuk kekerasan emosional. Saat seseorang melakukan silent treatment, mereka menolak berkomunikasi dan ini bisa membuat pasangannya merasa diabaikan, tidak dihargai, dan bahkan disalahkan. Dampak jangka panjangnya bisa berupa: Rendahnya harga diri: Korban mungkin mulai merasa tidak pantas mendapatkan perhatian atau cinta. Kecemasan dan depresi: Ketidakpastian dalam hubungan bisa memicu stres Perasaan tidak berdaya: Sulit sekali menyelesaikan masalah kalau salah satu pihak menolak berbicara. Kerusakan komunikasi: Hubungan jadi tidak sehat karena tidak ada ruang untuk diskusi dan penyelesaian konflik. Kebebasan Pribadi Media sosial seringkali menampilkan gaya hidup individual yang terkesan tanpa beban, penuh petualangan, dan tidak terikat oleh kewajiban rumah tangga atau pasangan. Konten seperti traveling solo, karier yang melesat tanpa gangguan, atau aktivitas sosial yang intensif, seolah menjadi magnet bagi mereka yang mendambakan kebebasan mutlak. Hal ini menciptakan persepsi bahwa pernikahan dapat menghambat eksplorasi diri, mengurangi waktu luang, dan membatasi ruang gerak pribadi. "Saya sering melihat teman-teman saya yang sudah menikah, mereka terlihat sangat sibuk dengan rumah tangga dan anak-anak. Sedangkan di media sosial, saya lihat banyak orang yang bebas traveling, fokus karier, dan melakukan hal-hal yang saya Saya merasa kalau menikah, saya akan kehilangan kesempatan itu. Saya ingin punya waktu untuk diri sendiri, mengembangkan hobi, dan tidak terbebani oleh ekspektasi pasangan atau keluarga. nisial FJ) Keputusan untuk menikah atau tidak menikah adalah pilihan pribadi yang kompleks, dan media sosial telah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pertimbangan ini. Kebebasan pribadi, yang seringkali diinterpretasikan sebagai kemandirian dan minimnya ikatan, menjadi daya tarik kuat bagi sebagian orang untuk menunda atau bahkan menolak Penting untuk diingat bahwa representasi di media sosial seringkali tidak utuh dan tidak mencerminkan realitas sepenuhnya. Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 Fokus Karier Di era digital ini, media sosial telah menjadi jendela yang menampilkan beragam gaya hidup dan pilihan hidup. Salah satu tren yang semakin mengemuka adalah keputusan untuk tidak menikah demi fokus pada pengembangan karier. Banyak individu, terutama di Indonesia, terinspirasi oleh kisah sukses para profesional yang terlihat bebas dan berdedikasi penuh pada pekerjaan mereka di platform seperti LinkedIn. Instagram, atau TikTok. Fenomena ini mencerminkan pergeseran nilai dalam masyarakat, di mana pencapaian pribadi dan profesional menjadi prioritas utama. Media sosial kerap menunjukkan individuindividu yang mencapai puncak karier, seringkali tanpa terlihat adanya 'gangguan' dari komitmen pernikahan atau keluarga. Hal ini menciptakan persepsi bahwa status lajang dapat menjadi kunci untuk meraih kesuksesan yang luar biasa. "Setiap kali saya melihat postingan tentang CEO muda atau profesional sukses yang sibuk dengan meeting lintas negara dan proyek-proyek besar, saya merasa Mereka terlihat begitu berdedikasi pada kariernya, dan saya jarang melihat mereka bicara tentang masalah rumah tangga. Saya pikir, kalau saya menikah, fokus saya pasti akan terbagi. Saya ingin mencapai posisi puncak dulu, mungkin di usia 40-an baru mikir menikah, kalau pun itu masih jadi prioritasAy . nisial K). Keputusan untuk tidak menikah demi fokus pada karier adalah pilihan pribadi yang didasari oleh berbagai pertimbangan, termasuk pengaruh kuat dari representasi di media Hal ini menunjukkan pergeseran prioritas di kalangan masyarakat modern, di mana pencapaian profesional sering kali ditempatkan di garis depan. Fokus ibadah Dari hasil penelitian yang telah disampaikan, ada faktor alasan murni karena ingin fokus beribadah kepada allah swt dan menuntut ilmu. Secara umum tabattul didefinisikan sebagai bentuk perilaku seseorang yang memilih untuk membujang atau tidak menikah. Adapun salah satu faktor pendorong bagi seseorang untuk tabattul karena ia ingin selalu beribadah kepada Allah, sehingga meninggalkan segala perkara duniawi yang di dalamnya termasuk menikah. AuSaya merasa ada panggilan hati yang kuat untuk mendedikasikan hidup saya Pertama, untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan kedua, untuk bisa merawat dan membahagiakan orang tua saya di masa tua mereka. Saya berpikir, jika saya menikah, mungkin fokus saya akan terpecah dan saya tidak bisa optimal dalam menjalankan kedua niat mulia ini. Dengan tidak adanya tanggung jawab rumah tangga, saya punya lebih banyak waktu untuk memperdalam ilmu Waktu luang saya banyak saya gunakan untuk hal-hal yang mendekatkan diri pada Allah. Ay. nisial D) Berdasarkan dari hasil wawancara, informan tersebut memilih tidak menikah karena ingin fokus mendekatkan diri kepada Allah SWT serta merawat orang tua, sehingga lebih Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. J 149 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 leluasa memperdalam ilmu agama, beribadah, dan berakhlak baik tanpa terbagi tanggung jawab rumah tangga. Hal ini serupa seperti kisah Rabiatul Adawiyah wanita yang hanya mempersembahkan hatinya untuk Allah. Tidak ingin menikah karena dirinya sangat takut jika cintanya kepada Allah terbagi, senantiasa menangis karena rasa rindunya kepada kekasihnya yaitu Allah. Dari pemaparan yang telah di sampaikan bahwasannya punya pasangan patriarki, kebebasan pribadi dan fokus karier, yang paling banyak menjadi pemicu generasi muda tidak ingin menikah. Demikianlah faktor-faktor yang menyebabkan anak muda memilih untuk hidup membujang . akibat pengaruh paparan konten di media sosial informasi ini penulis dapatkan dengan wawancara langsung kelapangan di Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Konsep Tabattul Akibat Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Islam Penelitian mengenai faktor penyebab tabattul di kelurahan bukit baru kecamatan ilir barat 1 palembang akibat media sosial, menunjukkan bahwa paparan media sosial secara signifikan memengaruhi pandangan individu terhadap pernikahan, bahkan mendorong kecenderungan untuk tabattul . eputusan untuk tidak menikah atau tidak tertarik pada pernikaha. terdiri dari beberapa faktor yaitu, paparan kasus KDRT dan konflik rumah tangga, punya pasangan patriarki, punya pasangan silent treatment, tren kebebasan pribadi , dan tren fokus karier. kebebasan pribadi dan fokus karier menjadi pendorong utama seseorang untuk memilih tabattul. Paparan kasus KDRT dan konflik rumah tangga melalui media sosial menciptakan citra negatif tentang pernikahan, membuat individu khawatir akan risiko kekerasan dan Sementara itu, memiliki pasangan dengan sifat patriarki dan silent treatment, yang seringkali terekspos atau dibahas di media sosial, semakin memperkuat keraguan individu terhadap hubungan yang sehat dan setara dalam pernikahan. Namun, yang paling dominan adalah keinginan akan kebebasan pribadi dan fokus yang kuat pada pengembangan karier. Media sosial seringkali menampilkan gaya hidup yang mandiri dan sukses tanpa ikatan pernikahan, menginspirasi banyak individu, terutama kaum muda, untuk memprioritaskan ambisi pribadi dan profesional. Mereka melihat pernikahan sebagai hambatan potensial terhadap pencapaian tujuan tersebut, sehingga memilih untuk tidak menikah demi mempertahankan independensi dan fleksibilitas. Orang yang berpandangan demikian mungkin beralasan bahwa dengan menikah, hidupnya akan terkungkung. Ia tidak bisa bebas, sebagaimana ketika masih jomblo. Aktivitasnya akan menjadi sempit karena hadirnya orang lain di dalam hidupnya, yaitu istri dan anak. Ia yang biasa nongkrong dengan teman-temannya di mal, setelah menikah tidak bisa melakukannya lagi. Sebab, ia sudah memiliki tanggungan yang mesti diurus. Sehingga, tidak sedikit orang yang akhirnya enggan menikah karena tidak ingin hidupnya tidak lagi bebas (Aizid, 2. Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 Meskipun alasan tersebut cukup masuk akal, yaitu orang yang menikah tidak sebebas jomblo dalam bergaul. Namun, tetap saja alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa jomblo itu lebih baik atau lebih bahagia daripada menikah. Sehingga, bila kita berpandangan demiki-an, maka kita salah besar. Selain itu, dalam pandangan Islam, orang yang berpandangan demikian dapat dikatakan telah menyalahi sunnatullah dan perintah Allah Swt. tentang anjuran menikah. Rasulullah saw. Bersabda: AuTelah menceritakan kepada kami Husain dan 'Affan, berkata: telah menceritakan kepada kami Khalaf bin Khalifah, telah menceritakan kepadaku Khafshu bin Umar, dari Anas bin Malik berkata: Adalah Rasulullah saw, telah menyuruh kami berkawin dan melarang kami tabattul dengan larangan yang keras, dan ia bersabda: Kawinlah dengan perempuan peranak lagi penyayang, karena sesungguhnya dengan banyaknya kamu aku akan bangga di hari kiamatAy (HR. Ahma. Hadis tersebut mengandung perintah kawin . l-ba'a. dan larangan tabattul perintah untuk menikahi perempuan yang penyayang . dan peranak . /tidak mandul. Dalam Islam, memutuskan untuk tetap melajang tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah haram. Adapun alasan-alasan syariat yang membolehkan seseorang tidak menikah, di antaranya, ialah karena menikah akan menghambat menuntut ilmu demi kemaslahatan orang banyak, menikah akan menghalangi seseorang dalam beribadah, memiliki penyakit lemah syahwat, impotensi, dan lainnya. Dengan demikian, di luar alasanalasan tersebut, menikah hukumnya adalah sunnah muakkad hingga wajib (Aizid, 2. Memutuskan untuk tidak menikah disebut dengan tabattul. Ada yang mendefinisikan tabattul sebagai perbuatan menjauhi manusia lain, tidak bersosialisasi, tidak berhubungan seksual, menempuh cara hidup layaknya biarawan, dan tidak menikah. Ada pula yang mendefinisikan tabattul sebagai perbuatan atau gaya hidup membujang dengan tujuan memperbanyak ibadah. Satu hal yang pasti, tabattul itu dilarang oleh Allah Swt. Pelarangan sebagaimana diriwayatkan oleh Sa'ad bin Abi Waqas Ra. yang menyatakan: (Al-Asqalani, "Rasulullah Saw. tidak mengizinkan Utsman bin Mazh'un untuk tabattul . idup Kalau seandainya beliau mengizinkan, tentu kami . kan ber-tabattu. , meskipun . ntuk mencapainya kami haru. melakukan pengebirian. " (HR. Abu Daud. Adapun salah satu firman-Nya yang melarang tabattul, yaitu sebagai berikut: a AOeaOac aN EacacOIae aIIaO acEe a a ac aIOA AyA eaAEEae acEe Oaac ace E aIaacOIA ca A acO A c eAea Ea aEIe aO acEe aOe acacIA c eAe aIe e a a acEA "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya. Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. " (QS. alMaa'idah . : . Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. J 151 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 Berdasarkan firman tersebut. Allah Swt. menggolongkan orang yang tabattul sebagai orang-orang yang melampaui batas. Sebab, dengan tidak menikah secara sengaja, mereka telah mengharamkan yang baik dan dihalalkan oleh Allah Swt. bagi dirinya, yaitu menikah. Jadi, hidup membujang, walaupun untuk tujuan memperbanyak ibadah kepada Allah Swt. adalah dilarang atau haram (Al-Mashri, 2. Demikianlah penjelasan mengenai pelarangan atau pengharaman tabattul atau Berdasarkan dalil-dalil tersebut, ditambah lagi dengan dalil-dalil perintah menikah, sudah jelas bahwa menikah itu sangat dianjurkan. Tidak menikah adalah haram dan dilarang. Bahkan. Rasulullah Saw. sendiri mengancam untuk tidak mengakui orang yang tidak menikah sebagai golongan umat beliau. Sungguh, orang yang berada di luar golongan beliau adalah orang yang paling merugi. Selanjutnya, mengenai membujang ini. Syekh Musthafa al-Bugha Hafizhahullah menyampaikan bahwa ada tiga jenis orang yang membujang, yaitu sebagai berikut: (Aizid, 2. Membujang karena tidak mempunyai keinginan untuk menikah. Penyebabnya pun beragam, seperti sakit, kon-disi yang membuatnya tidak mungkin menikah . , atau tidak mampu untuk memberi nafkah. Membujang karena terlalu sibuk dengan ibadah dan me-nuntut ilmu agama, dan menikah dapat membuatnya lalai dari hal tersebut. Membujang dalam keadaan mampu untuk menikah secara finansial dan tidak disibukkan dengan ibadah atau menuntut ilmu. Berdasarkan tiga kategori orang yang memilih hidup membujang tersebut, kategori yang jelas dilarang adalah yang ketiga, yakni mereka yang pada dasarnya telah memiliki kewajiban untuk menikah. Golongan ini mencakup orang yang sudah mampu secara finansial, tidak disibukkan oleh ibadah atau kegiatan menuntut ilmu, serta telah siap lahir dan batin. Apabila seseorang dengan kondisi demikian tetap memilih untuk tidak menikah, maka tabattul yang dilakukannya dipandang haram. Menurut Al- Qurthubi, bagi seorang bujangan yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, dan tidak ada jalan untuk menyalurkan diri, kecuali kawin, maka diwajibkan menikah. Namun, jika bujangan tersebut tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan harus kawin maka tidak diwajibkan dia untuk segera menikah (Sudrajat. Berdasarkan analisis penulis dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan dilapangan, ditemukan bahwasannya para pemuda dan pemudi yang membujang . di Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. ketakutan punya pasangan patriarki, kebebasan pribadi dan fokus karier, yang paling banyak menjadi pemicu generasi muda tidak ingin menikah. selain dari tiga faktor tersebut juga ditemukan faktor tabattul yang disebabkan karena ingin fokus ibadah dan kesibukan menuntut ilmu seperti yang dilakukan para ulama terdahulu, oleh karena itu berdasarkan Analisis penulis dapat disimpulkan bahwa faktor utama penyebab membujang bagi para generasi muda yaitu Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 disebabkan oleh pengaruh paparan konten media sosial yang memicu persepsi-persepsi terhadap pernikahan Media sosial, meskipun pada dasarnya adalah alat komunikasi, dapat memiliki dampak negatif yang secara tidak langsung mendorong fenomena "tabattul" modern, yaitu penarikan diri atau ketidakmauan untuk menikah. Fenomena di media sosial yang menampilkan sisi negatif pernikahan, seperti konflik, perselingkuhan, atau beban finansial, dapat menimbulkan ketakutan dan kekhawatiran, terutama di kalangan generasi Hal ini bisa membuat mereka menunda atau bahkan menghindari pernikahan sama sekali, seolah-olah "menarik diri" dari institusi pernikahan. Meskipun media sosial tidak secara langsung memicu "tabattul" dalam artian klasik . aitu meninggalkan pernikahan demi ibada. , namun dampak negatifnya dapat secara tidak langsung mendorong individu untuk menarik diri dari pernikahan . arena ketakutan atau ekspektasi yang kelir. atau bahkan merusak pernikahan yang sudah ada hingga berujung pada perpisahan. Merujuk pada keluarga Samawa bukan berarti tanpa konflik rumah tangga secara Bahasa Sakinah artinya tenang atau tentram mawaddah artinya cinta kasih, dan Rahmah artinya kasih sayang. Rumah tangga samawa aka nada cobaan juga, tetapi semuanya bisa bisa dilalui Bersama bisa tetap tenang tenteram dan penuh kasih sayang dalam menghadapi setiap konflik yang ada. Keluarga sakinah juga memiliki masalah, juga ada konflik, ada pertengkaran, ada problematika yang harus dihadapi dan diselesaikan dengan baik. Yang membedakan keluarga satu dengan keluarga lainnya tidak terletak pada ada dan tidaknya masalah atau pertengkaran (Shihab, 2. Perbedaannya terletak pada bagaimana keluarga itu menghadapi masalah dan pertengkaran, bagaimana keluarga itu menyelesaikan masalah dan mengakhirinya. Sementara orang berkata bahwa perkawinan adalah sesuatu yang tidak jelas faktor perdorongnya, lebih-lebih bagi yang menganggap perkawinan adalah belenggu yang membatasi kebebasan suami/istri. Namun demikian, perkawinan tetap saja menjadi pilihan manusia secara umum. Bedanya keluarga sakinah dengan yang bukan keluarga sakinah tidak terletak pada ada tidaknya pertengkaran atau permasalahan. Namun pada sikap mereka ketika terlanjur menghadapi masalah, konflik atau pertengkaran. Keluarga sakinah pandai mengelola konflik, mudah menyelesaikan masalah, gampang mengakhiri pertengkaran. Keluarga sakinah bersikap dewasa saat menghadapi problematika kehidupan. Mereka kokoh dan kuat menghadapi badai permasalahan. Karena dalam semua keluarga selalu bisa terjadi pertengkaran, maka yang perlu diketahui dan dipersiapkan adalah sikap yang tepat dan positif saat menghadapi pertengkaran suami istri. Hendaknya suami dan istri memiliki kesamaan pandangan dan kesepakatan dalam menghadapi konflik serta pertengkaran yang bisa saja datang di sepanjang kehidupan berumah tangga. Pada dasarnya pertengkaran antara suami dan isteri itu wajar saja. Karena suami dan isteri adalah dua jiwa yang berbeda, dua pikiran, dua hati, dua pikiran, dua keinginan yang tidak sama. Maka, karena ada perbedaan dan ketidaksamaan itulah bisa memunculkan Dengan demikian jangan berlebihan memandang pertengkaran, karena itu Riko Ripardo et. al (Tabattul di Era Digital: Analisis Hukum Islam atas Fenomena Hidup Membujang di Palemban. J 153 Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 2 August 2025, 140 - 154 bukan pertanda ketidakharmonisan. Yang perlu diperhatikan oleh suami dan isteri adalah jangan membesar-besarkan pertengkaran. Ketika mulai disulut pertengkaran, segera redam dengan sikap mengalah dan meminta maaf. Pendapat suami dan isteri, masing-masing bisa benar dan bisa salah. Keinginan suami dan isteri, adalah sesuatu yang sah dan wajar saja. Semua orang pasti punya keinginan, harapan, kemauan, dan sebagainya. Simpulan Faktor penyebab tabattul di Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Akibat Media Sosial, meliputi beberapa faktor yaitu: paparan kasus KDRT dan konflik rumah tangga, pasangan patriarki, punya pasangan silent treatment, kebebasan pribadi, dan fokus karier. Adapun faktor paling dominan penyebab tabattul akibat media sosial di Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang adalah keinginan untuk mempertahankan kebebasan pribadi dan fokus pada karier, sebagaimana tren yang banyak ditampilkan di media sosial. Meskipun demikian, faktor lain juga turut memengaruhi. luar pengaruh media sosial, terdapat pula informan yang memilih tabattul karena motivasi religius, yakni ingin lebih fokus beribadah dan menuntut ilmu sebagaimana teladan ulama Konsep tabattul akibat media sosial dalam perspektif hukum Islam, bahwa Islam tidak melarang seseorang untuk mengejar karier atau memiliki kebebasan pribadi. Namun menolak pernikahan hanya karena ketakutan yang diakibatkan oleh paparan media sosial tanpa mempertimbangkan hikmah dan keberkahan pernikahan dalam Islam merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat. Islam menganjurkan umatnya untuk menikah, membangun keluarga yang sakinah, dan menjaga diri dari fitnah. Termasuk dampak negatif dari media sosial karena pernikahan lebih mulia bagi mereka supaya terhindar dari kemudhoratan dan menjadi ladang pahala bagi mereka dengan membentuk pernikahan yang sakinah mawaddah warahmah. Referensi