JURNAL FENOMENA P-ISSN : 3047-7204 E-ISSN : 0215-1448 VOL. NO. November 2023 https://unars. id/ojs/index. php/fenomena/index UPAYA PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK YANG BERHADAPANDENGAN HUKUM EFFORTS TO HANDLE CRIMINAL ACTS OF CHILDREN IN CONFENCE WITHTHE LAW Yudistira Nugroho. Harmoko Universitas Abdurachman Saleh Situbondo. Universitas Panca Marga Email : yudistira@unars. id, harmoko@upm. ABSTRAK Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)sudah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ini menggantikan UU No. 3 tahun 2007 tentang Pengadilan Anak. UU SPPA ini telah memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak proses awal penanganannya sampai pada pelaksanaan hukuman. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa menurut UU No. 11 tahun 2012, perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui beragam bentuk. Anak Berhadapan Hukum (ABH) dibagi atas 3 klasifikasi yaitu sebagai Anak Pelaku. Anak Korban dan Anak saksi. Selain itu dalam penanganannya Anak berhadapan hukum harus dibedakan dari orang dewasa pada setiap tingkatan proses, baik itu dari mulai penyelidikkan, penyidikkan maupun saat litigasi. Selain itu, setiap pelaksanaan proses Anak wajib didampingi oleh pendamping. Pada aturan yang baru ini juga mengenalkan dan menekankan diversi, yaitu aspek non litigasi dalam menyelesaikan perkara. Pada proses diversi, penyelesaian kasusdiupayakan sebisa mungkin di luar Saat ini salah satu upaya pencegahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum melalui proses peradilan formal adalah melalui penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Tujuan pengorganisasian sistem peradilan pidana tidak hanya untuk menjatuhkan sanksi pidana, tetapi untuk lebih fokus pada pertanggungjawaban pelaku kejahatan, yang disebutpendekatan keadilan restoratif. Tujuan keadilan restoratif adalah untuk kesejahteraan anak yang bersangkutan, tanpa mengurangi kepentingan para korban dan Tulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi. Penelitian ini menggunakan metoda penelitian hukum normatif atau doktrinal. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengatur upaya pengalihan dan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus-kasus anak 1 JURNAL FENOMENA yang berkonflik dengan hukum. Peranan diversi sebagai upaya perlindungan hak atas perlindungan hak-hak anak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum. Pada saat anak berhadapan dengan proses peradilan pidana formal, maka dapat dipastikan anak akan kehilangan kebebasannya. Dengan dialihkan, maka kebebasan anak tetap terjamin, dan perampasan kemerdekaan terhadapmereka dapat Diversi . menjadi suatu upaya yang sangat berarti untukmemberikan perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar dapat memenuhi hak-hak dasar anak. Kata Kunci : Perlindungan Anak. Sistem Peradilan Anak. Diversi. ABSTRACT Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System(SPPA) has been ratified by the Indonesian Government. Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System replaces Law no. 3 of2007 concerning Children's Courts. The SPPA Law has provided protection for children who are in conflict with the law from the initial process of handling them to the implementation of punishment. The results of this study show that according to Law no. 11 of 2012, protection of children in conflict with the law takes various forms. Children in Conflict with the Law (ABH) are divided into 3 classifications, namely as Children of Perpetrators. Children of Victims and Children of Witnesses. Apart fromthat, in handling children in conflict with the law, they must be differentiated from adults at every level of the process, whether frominvestigation, investigation or during litigation. Apart from that, every time the process is carried out, children must be accompanied by a companion. This new regulation also introduces and emphasizesdiversion, namely the non-litigation aspect of resolving cases. the diversion process, cases are resolved as far as possible outside of court. Currently, one of the efforts to prevent children coming into conflict with the law through the formal justice process is through the implementationof the Juvenile Criminal Justice System (SPPA). The aim of organizing the criminal justice systemis not only to impose criminal sanctions, but to focus more on the accountability of criminals, which is called a restorative justice The aim of restorative justice is for the welfare of the child concerned, without reducing the interests of the victims and society. This article discusses legal protection for children in conflict with the law through the implementation of diversion. This research uses normative or doctrinal legal research methods. The research results show that the Law on the Juvenile Criminal Justice System has regulated diversionary efforts anda restorative justice approach in resolving cases of children in conflict with the law. The role of diversion as an effort to protect children's rights is expected to be ableto resolve problems of children in conflict with the law. 2 JURNAL FENOMENA When a child faces a formalcriminal justice process, it is certain that the child will lose his freedom. By being transferred, children's freedom remains guaranteed, and deprivation of their freedom can be avoided. Diversion is a very meaningful effort to provide protectionfor children in conflict with the law so that they can fulfill children's basic rights. Keywords: Child Protection. Juvenile Justice System. Diversion. 3 JURNAL FENOMENA PENDAHULUAN Sebagian orang masih beranggapan anak-anak tidak bisa dijerat hukum, lantaran mereka masih di bawah umur. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya Ada ketentuan tentang hukum pidana bagi anak di bawah umur. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut Pasal 1 Ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Anak di bawah umur yang dimaksud berkonflik dengan hukum adalah mereka yang udah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 yang diduga melakukan tindak pidana. Masih di undang-undang yang sama, merujuk pasal 69, dikatakan bahwa anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini. Sesuai pasal 71 UU No 11 Tahun 2012 sanksi pidana anak pelaku tindak pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, maupun masyarakat sekitarnya. Perlindungan yang diberikan pada anak merupakan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh,berkembang dan juga dapat bersosialisasi di lingkungan sekitarnya. Anak merupakananugerah sekaligus amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang seharusnya kita jaga danlindungi. Kejahatan atau tindak pidana pada dasarnya dapat terjadi pada siapapun dan dapat juga dilakukan oleh siapapun baik itu pria, wanita maupun anak-anak. Anak sangat rentan atau rawan menjadi korban tindak pidana kekerasan fisik yang mana anak merupakan manusia yang sangat lemah dan masih membutuhkan perlindungan dari orang dewasa yang ada di sekitarnya. Anak adalah pewaris dan pelanjut masa depansuatu bangsa. Anak adalah buah hati yang perlu dijaga, selayaknya mendapatkan perlindungan yang semestinya diperoleh oleh anak. Keluarga merupakan tempat anak berlindung dan merasa aman. Upaya perlindungan terhadap anak harus dilakukan sedini mungkin, agar kelak anak dapat berpartisipasi secara optimal dan 4 JURNAL FENOMENA dapat bersosialisasi di lingkungan sekitar dan juga sebagai pewaris dan pelanjut masa depan suatu bangsa dan negara. Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan secara tegas. Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak berisi ketentuan bahwa:perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan Dalam Pasal 2 ayat . dan ayat . Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak berisi ketentuan bahwa: AuAnak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah Anak berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar. Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak bermaksud untuk mengupayakan perlakuan tidak sewenang-wenangnya terhadap anak agar tercapainya kesejahteraan anak yang adil. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 B ayat . yangberisi ketentuan bahwa, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi kemudian diatur secara khusus pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 59 yang berisi ketentuan bahwa, pemerintah dan lembaga negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban kekerasan fisik atau mental, anak yang menyadang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. 5 JURNAL FENOMENA Tindak pidana yang menimpa korban merupakan pelanggaran atas hak Pelanggaran terhadap hak asasi merupakan perbuatan yang sangat melanggar martabat dan harga diri seseorang. Anak-anak seharusnya mempunyai kesempatan yang leluasa untuk bermain dan berekspresi yang harus diarahkan untuk tujuan pendidikan, bermasyarakat dan penguasa yang berwenang harus berusaha meningkatkan pelaksanaan hak. Perlakuan dan perlindungan hukum pada anak sudah selayaknya mendapatkan perhatian secara khusus dan serius karena anak-anak mempunyai masa depan yang cerah juga merupakan penerus bangsa dan negara. Selayaknya anak Indonesia mendapatkan perlindungan dari bahaya maupun ancaman dari luar seperti kekerasan fisik. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah jenis penelitian Normatif Empiris. Menurut Abdulkadir Mohammad. Hukum Normatif Empiris adalah perilakunyata setiap warga sebagai akibat keberlakuan hukum normatif. Perilaku tersebut dapat diobservasi dengan nyata dan merupakan bukti apakah warga telah berperilaku sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum normatif(Kodifikasi atau undang-undan. Di dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan, dengan pendekatan tersebut peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedangdicoba untuk dicari jawabannya. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. tatue aproac. Suatu penelitian normatif tentu harus menggunakan pendekatanperundangundangan, karena yang akan ditelitiadalah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral suatu penelitian. Dalam metode pendekatan secara konseptual (Conceptual Approac. penulis gunakan untuk menelaah beberapa konseptual dari pandangan para ahli hukum gunamembangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan terhadap 6 JURNAL FENOMENA isu hukumnya. Sedangkan pendekatan secara Undang-Undang (Statutute Approac. penulis gunakan untuk melakukan telaah terhadap peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan denganisu hukum yang akan dipecahkan. Sumber data atau bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang Ae undangan seperti Kitab Undang Ae Undang Hukum Perdata. Undang-undang No. Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Bahan hukum sekunder yang berupa doktrin Ae doktrin dan buku Ae buku yang berkaitan dengan masalah peradilanpidana anak. Juga bahan hukum tersier yang berupa karya ilmiah, website mengenai tentang penyelesaian perkara tindak pidana yang di lakukan oleh anak. Analisis bahan yang dilakukan oleh peneliti dalam penilitian ini adalah: Melalui studi kepustakaan, yaitu dilakukan dengan cara mempelajari dan mengkaji berbagai buku, dokumen, dan peraturan perundang Ae undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, yaitu tentang penyelesaian perkara tindak pidanayang di lakukan oleh anak. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Indonesia dengan berbagai macam permasalahan yang ada, yang kesemuanya begitu kompleks dan membentuk suatu mata rantai yang berhubungan dan tidak dapat diputuskan, menyisakan cerita tragis tentang nasib anak-anak bangsa ini. Sehingga tidak sedikit anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Anak adalah generasi penerus dan merupakan sumber daya menusia dalam pembangunan Anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun . elapan bela. tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dimana dalam Undang-aundang ini menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 7 JURNAL FENOMENA Hak Anak Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak Masyarakat Indonesia merupakan suatu masyarakat majemuk yang memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek kehidupan. Kemajemukan tersebut terlihat dari beragamnya kebudayaan adat/adat istiadat Indonesia. Tiada suatu masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan dan adat istiadat. Dalam hukum adat atau masyarakat sosial tidak dikenal batas usia anak-anak atau dewasa, walaupun diakui adanya perbedaan antara masa anak-anak dengan masa dewasa. Seseorang dipandang dewasa apabila secara fisik telah memperlihatkan tanda-tanda kedewasaan. Sebelum menjadi dewasa seorang anak tentunya membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus terhadap anak tersebut. Disamping mendapatkan perhatian dan pelindungan khusus anak juga perlu mendapatkan hak-haknya yang sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Hak-hak anak di Indonesia secara umum ditentukan dalam pasal 4 sampai dengan pasal 19 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, antara . Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal . Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan (Pasal . Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekreasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua atau wali (Pasal . Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dandiasuh oleh orang tuanya sendiri (Pasal 7 Ayat . 8 JURNAL FENOMENA Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial (Pasal . Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya (Pasal . Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan (Pasal . Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya,bermain,berekreasi, dan berekreasi pengembangan diri (Pasal . Setiap anak yang menyandang disabilitas berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (Pasal . Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain maupun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan dari: (Pasal . Diskriminasi . Eksploitasi baik ekonomi maupun seksual . Penelantaran . Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan . Ketidakadilan, . Perlakuan salah lainnya . Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jiak ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir (Pasal . Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari (Pasal . : . 9 JURNAL FENOMENA Penyalahgunaan dalam kegiatan politik . Pelibatan dalam kerusuhan sosial . Pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan . Pelibatan peperangan . Kejahatan seksual . Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi (Pasal . Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk: (Pasal . Mendapatkan perlakuan secara manusiawi, dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secar efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku. Membela diri serta memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya. (Pasal . Setiap anak berhak untuk: (Pasal . Menghormati orang tua, wali, dan guru . Mencintai keluarga,masyarakat, dan menyayangi teman . Mencintai tanah air, bangsa, dan negara . Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya . Melaksanakan etika dan akhlak mulia Hak anak berdasarkan Konvensi Hak-hak Anak, hak-hak anak secara umum dapat dikelompokkan dalam 4 . ategori hak-hak anak antara lain adalah sebagai Hak untuk kelangsungan hidup (The Right To Surviva. yaitu hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (The Right of Liv. dan hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya. 10 JURNAL FENOMENA Hak terhadap perlindungan (Protection Right. yaitu hak-hak anak dalam konvensi hak anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan keterlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi. Hak untuk tumbuh kembang (Development Right. yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak-hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan . ormal dan nonforma. dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak . he rights of standart of livin. Hak untuk berpartisipasi . articipation Right. , yaitu hak-hak anak yang meliputi han untuk menyatakan perdapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak (The Rights Of a Child to exspress her/his views freely in all matters affecting the chil. Hak berpartisipasi juga merupakan hak anak mengeai identitas budaya mendasar bagi anak, masa kanak-kanak dan pengembangan keterlibatannya di dalam masyarakat luas. Yang bertanggung jawab dalam upaya perlindungan anak Siapa saja yang bertanggung jawabatas hak perlindungan anak, penanggung jawab perlindungan anak adalah sebagai berikut: Orang tua Orang tua adalah ayah dan/ibu kandung, atau ayah dan/ ibu tiri, atau ayah dan/ibu angkat. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Orang tua merupakan orang pertama dan utama dalam dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Bentuk kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan bakat dan minat anak, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman 11 JURNAL FENOMENA nilai budi pekerti pada anak. Negara Dan Pemerintah Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah maka negara tidak ada yang mengatur. Pemerintah merupakan roda negara. Pemerintah yang dimaksud yaitu pemerintah yang meliputi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Negara dan pemerintah berkewajiaban dan bertanggung jawab, menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik atau mental. Neara dan pemerintah bertanggung jawab memberikan dukungan fasilitas . arana dan prasaran. dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan menyediakan aksesbilitas bagi anak dalam menjamin perlindungannya. Selain itu negara dan pemerintah berkewajiban mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasionak dalam penyelengaraan anak di daerah. Masyarakat Masyarakat berperan dalam perlindungan anak dengan cara memberikan informasi melelui sosialisasi dan edukasi mengenai hak anak dan peraturan perundang-undangan Memberikan perumusan kebijakan yang terkait perlindungana anak. Melaporkan kepada pihak yang berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak, berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak, melakukan penyelenggaraan perlindungan anak, menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasanan kondusif untuk tumbuh kembang anak. Berperan aktif dengan menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban, dan memberikan ruang kepada anak untuk dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapat. 12 JURNAL FENOMENA Pengertian anak yang berhadapan dengan hukum Pengertian Anak Berhadapan Hukum Dalam kepustakaan hukum. ABH adalah Anak yang berhadapan dengan hukum yaitu anak yang telah mencapai usia 12 . ua bela. tahun tetapi belum mencapai usia 18 . elapan bela. tahun dan belum menikah : Yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana. Yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/ atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum dapat juga dikatakan sebagai anak yang terpaksa berkontak dengan sistem pengadilan pidana karena: disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum. atau telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga/ negara terhadapnya. atau telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran Oleh karena itu jika dilihat ruang lingkupnya maka anak yang berhadapan dengan hukum dapat dibagi menjadi : pelaku atau tersangka tindak korban tindak pidana. dan saksi suatu tindak pidana. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah menegaskan bahwa Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya wajib dan bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus bagi ABH melalui upaya Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini. Penyediaan saranadan prasarana khusus khusus. Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak. 13 JURNAL FENOMENA Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum. Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga. Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk : A mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa. A memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku. A membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan. Materi muatan ketentuanketentuan di atas, pada akhirnya membutuhkan langkah-langkah kongkrit utamanya para penegak hukum mengingat persoalan perlindungan anak dengan cluster perlindungan khusus membutuhkan langkah-langkah di luar kebiasaan atau kebijakan pemerintah di luar sistem peradilan pidana (Criminal Justice Syste. 14 JURNAL FENOMENA Kebijakan ini disebut dengan kebijakan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif. Hal lain yang bisa dilakukan adalah, terhadap anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal tentunya sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak. Untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari pengaruh proses formal sistem peradilan pidana, maka timbul pemikiran manusia atau para ahli hukum dan kemanusiaan untuk membuat aturan formal tindakan mengeluarkan . seorang anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindak pidana dari proses peradilan pidana dengan memberikan alternatif lain yang dianggap lebih baik untuk anak. Berdasaran pikiran tersebut, maka lahirlah konsep diversion yang dalam istilah bahasa Indonesia disebut diversi atau pengalihan. Sistem Peradilan Anak Terkait upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sistem peradilan pidana anak harus 32 dimaknai secara luas, ia tidak hanya dimaknai hanya sekedar penanganan anak yang berhadapan dengan hukum semata. Namun sistem peradilan pidana anak harus juga dimaknai mencakup akar permasalahan . oot cause. mengapa anak melakukan perbuatan pidana dan upaya pencegahannya. Lebih jauh, ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan kompleksitas isu mulai dari anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisi tahanan, dan reintegrasi sosial, termasuk pelakupelaku dalam proses tersebut. Dengan demikian, istilah sistem peradilan pidana anak merujuk pada legislasi, norma dan standar, prosedur, mekanisme dan ketentuan, institusi dan badan yang secara khusus diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak Mengacu pada proses ini, maka terdapat 3 . tahap peradilan anak,tahap pertama,mencakup pencegahan anak dari tindak pidana. Tahap ini meliputi implementasi tujuan kebijakansosial yang memungkinkan anak dalam pertumbuhannya sesuai dengan kepentinganterbaiknya. Tahap kedua, ditandai anak bersentuhan dengan prosedur formal sistem peradilanpidana. Tahap ini merupakan bentuk tanggung jawab anak melalui proses peradilan pidana. Tahap 15 JURNAL FENOMENA ketiga, resosialisasi diawali dari proses isolasi di lembaga pemasyarakatan sampaipembebasan anak. Sistem Peradilan Anak Terkait upaya memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sistem peradilan pidana anak harus dimaknai secara luas, ia tidak hanya dimaknai hanya sekedar penanganan anak yang berhadapan denganhukum Namun sistem peradilan pidana anak harus juga dimaknai mencakup akar permasalahan . oot cause. mengapa anak melakukan perbuatan pidana dan upaya pencegahannya. Lebih jauh, ruang lingkup sistem peradilan pidana anak mencakup banyak ragam dan kompleksitas isu mulai dari anak melakukan kontak pertama dengan polisi, proses peradilan, kondisi tahanan, dan reintegrasi sosial, termasuk pelakupelaku dalam proses tersebut. Dengan demikian, istilah sistem peradilan pidana anak merujuk pada legislasi, norma dan standar, prosedur, mekanisme dan ketentuan, institusi dan badan yang secara khusus diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak Mengacu pada proses ini, maka terdapat 3 . tahap peradilan anak,tahap pertama,mencakup pencegahan anak dari tindak pidana. Tahap Tahap kedua, ditandai anak bersentuhan dengan prosedur formal sistem peradilanpidana. Tahap ini merupakan bentuk tanggung jawab anak melalui proses peradilan pidana. Tahap ketiga, resosialisasi diawali dari proses isolasi di lembaga pemasyarakatan sampaipembebasan anak. Komite Hak Anak (Committee on the Rights of the Chil. menandaskan bahwa sistem peradilanpidana anak merupakan sistem peradilan pidana yang dipisahkan secara khusus bagi anaksehingga anak dapat menikmati 16 JURNAL FENOMENA perlindungan . ue Pemisahan ini menjadi conditio sine quanon karena mereka masih di bawah umur. Lebih jauh Komite mengintepretasikan bahwa sistem peradilan pidana yang bersifat khusus inimerupakan upaya perlindungan khusus karena anak yang berhadapan dengan hukum dikategorikan sebagai kelompok rentan . ulnerable group. Kerentanan anak yang berhadapandengan hukum menjadi rasionalitas dan justifikasi bagi Komite Hak Anak untuk menekan Negara mengupayakan suatu konstruksi sistem peradilan pidana yang memberikan perlindungankhusus. Dalam upaya membangun rezim hukum anak yang berhadapan hukum, terdapat 4 . fondasi KHA yang relevan untuk mengimplementasikan praktik peradilan pidana anak, yakni: Kepentingan terbaik bagi anak, sebagai pertimbangan utama dalam setiap permasalahan yang berdampak pada anak Prinsip non diskriminasi, terlepas dari ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak Hak anak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Hak anak atas partisipasi dalam setiap keputusan yang berdampak pada Khususnya kesempatan untuk didengar pendapatnya dalam persidanganpersidangan pengadilan dan administratif yang mempengaruhi anak Komite Hak Anak PBB, dalam Komentar Umum No. 10 tentang Hak Anak dalam Sistem Peradilan Pidana . hildrenAos rights in juvenile justic. menegaskan kembali prinsip-prinsip dalammenangani anak yang berkonflk dengan hukum. Prinsip-prinsip yang tercantum dalam komentar umum tersebut meliputi: 17 JURNAL FENOMENA Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus konsisten dengan upaya mewujudkan kehormatan dan harga diri anak Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus menegakkan penghormatan terhadap hak anak dan kebebasan dasar lainnya Penanganan memperhitungkan usia anak dan memajukan upaya reintegrasi dan mengasumsikan anak memiliki peran yang konstruktif dalam masyarakat Penghormatan terhadap martabat anak mensyaratkan bahwa semua bentuk kekerasan dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukumharus dilarang dan dicegah. Sebangun dengan kerangka fundamental dari KHA tersebut di atas, maka tujuan dari bekerjanya sistem peradilan pidana anak pada dasarnya ditujukan untuk membangun sistem peradilan yang adil dan ramah terhadap anak . air and Adapun karakteristik sistem peradilan pidana anak yang adil dan ramah terhadap anak, meliputi: Berlandaskan hak anak Menerapkan prinsip keadilan restoratif Menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai acuan pertama dan Fokus pada pencegahan sebagai tujuan utama Menjadikan sanksi penahan sebagai alternatif terakhir . he last resor. dan jika memungkinkan menahan anak dalam waktu yang sesingkatsingkatnya. Prinsip proporsionalitas Menekankan rehabilitasi dan reintegrasi 18 JURNAL FENOMENA Melakukan Intervensi secara layak dan tepat waktu Prosedur khusus untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak Hal mendasar lainnya, sistem peradilan pidana anak membutuhkan pengakuan tanggung jawab yang berbeda, tidak hanya pada anak sebagai pelaku, namun juga pada anak yang menjadi korban dan anak yang menjadi saksi. Pembedaan tanggung jawab ini harus dibuat antara: Anak yang berhadapan dengan hukum, yang mana akan ditangani melalui sistem peradilan pidana Anak yang berisiko, yang mana menjadi fokus pelayanan sosial dan tidak dihadapkan di pengadilan Anak sebagai korban atau saksi, yang mana harus mendapatkan manfaat dari setiap upaya perlindungan Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Hukum Anak Menurut Howard Zehr, keadilan restoratif dimaknai sebagai proses untuk melibatkan, memungkinkan keterlibatan pihak-pihak yang lebih luas, yakni para pihak yang mempunyai kepentingan atas suatu pelanggaran yang spesifik. Kemudian secara bersama, mengidentifikasi dan mengarahkan kerugian, kebutuhan, dan kewajiban dalam rangka menyembuhkan dan menempatkan hak para pihak sebagai titik yang mungkin dituju untuk diselesaikan. Kemudian menurut Sharpe keadilan restoratif memiliki karakteristik yang fundamental dengan beragam nilai yang disebut dengan pengikutsertaan . , demokrasi, tanggung jawab, pemulihan, keamanan, penyembuhan, dan Selanjutnya menurut United Nations Office on Drugs and Crime(UNODC), keadilan ocialtive merujuk pada proses untuk memecahkan tindak pidana . dengan memusatkan pada perbaikan kerugian . korban, 19 JURNAL FENOMENA menetapkan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, dan melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan konflik yang terjadi tersebut. Dengan demikian proses ocialtive merupakan setiap proses yang mana korban dan pelaku atau individu lainnya atau anggota komunitas yang terpengaruh oleh suatu tindak pidana, mengambil bagian bersama secara aktif dalam penyelesaian berbagai masalah yang muncul akibat tindakan pidana tersebut dengan bantuan fasilitator. Keadilan ocialtive merupakan salah satu cara untuk menjawab permasalahan perilaku tindak pidana dengan menyeimbangkan kebutuhan komunitas, korban, dan pelaku. Komunitas menjadi bagian penting dari proses keadilan ocialtive karena . tindak pidana bisa berasal dari pola-pola hubungan dan kondisi komunitas. pencegahan tindak pidana dalam beberapa hal juga menjadi tanggung jawab komunitas untuk memperbaiki kondisi-kondisi yang menjadi penyebab tindak pidana. Pelaksanaan Diversi bagi Pelaku ABH Diversi dapat dimaknai sebagai upaya menjauhkan suatu kasus dengan kriteria tertentu dari proses peradilan pidana formal menuju ke arah dukungan komunitas untuk menghindari dampak negatif yang diakibatkan oleh proses peradilan pidana. Pada dasarnya tindakan diversi dapat dilakukan pada tahapan manapun dalam proses peradilan pidana. Penerapan diversi bergantung pada keputusan polisi, jaksa, pengadilan, atau badan-badan sejenis. Namun demikian, dalam banyak sistem keputusan diversi dibuat pada awal proses peradilan pidana. Dengan demikian diversi merupakan kanalisasi kasus tertentu untuk dijauhkan dari sistem peradilan pidana yang pada umumnya berdasarkan kondisi-kondisi tertentu yang menempatkan pelaku pada posisi yang sulit . ait accompl. Lebih jauh, menurut Van Rooyen, diversi dapat juga didefinisikan sebagai prima facie 20 JURNAL FENOMENA pengalihan suatu kasus dari upaya penyelesaian melalui proses persidangan yang normal. Hal ini berimplikasi bahwa tuntutan kepada pelaku berdasarkan kondisionalitas tertentu dapat ditarik mundur atau dihentikan. Selanjutnya pelaku harus berpartisipasi pada program khusus atau memulihkan Diversi dapat juga disebut penyelesaian di luar pengadilan . ut-of-court settlemen. di mana tuntutan terhadap terdakwa dihentikan atau dicabut, namun sebagai gantinya tersangka harus mentaati persyaratan-persyaratan yang disepakati oleh para pihak. Diversi bertujuan untuk memutus lingkaran setan stigmatisasi, kekerasan, penghinaan, dan mengurai ikatan sosial antar pelaku. Diversi juga akan menghindari kemungkinan muncul Ausekolah kejahatanAy, mengurangi risiko residivisme, menghindari biaya hukum yang semakin mahal, dan membantu Diversi membangun kembali relasi sosial yang rusak akibat tindak pidana, dibandingkan melakukan pengucilan pelaku dari konteks kehidupan sosialnya. Pendapat Anderson, metode diversi yang dibentuk secara internasional meliputi: Pembebasan bersyarat . onditional discharg. , di mana tuntutan tindak pidana dicabut apabila tersangka mentaati persyaratan-persyaratan tertentu seperti pembayaran jumlah tertentu, memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat, atau memberikan ganti kerugian kepada korban. Penyederhanaan prosedur . implified procedure. , melalui perundingan untuk mempercepat proses, tidak memperumit terdakwa dengan cara yang lebih baik , atau prosedur yang lebih cepat, seperti penawaran tuntutan atau Dekriminalisasi . tindak pidana tertentu yang seringkali terjadi, kemudian dipindahkan dari jangkauan arena . peradilan 21 JURNAL FENOMENA KESIMPULAN Standar internasional sistem peradilan pidana anak yang telah diratifikasi dalam UU peradilan anak pada prinsipnya ditujukan untuk mendorong kekhususan praktik-praktik peradilan pidana anak dan mengembangkan sistem peradilan pidana yang berbeda sehingga perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya. Hal ini dikarenakan terdapatnya kesenjangan tingkat kematangan antara orang dewasa dengan anak, baik secara moral, kognitif, psikologis, dan emosional. Oleh karenanya, dalam membangun sistem peradilan anak semestinya berperspektif bahwa anak yang berhadapan dengan hukum pada dasarnya merupakan korban, meskipun anak tersebut telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil pembahasan yang telah penulis uraian maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana anak yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana anak Tindak pidana yang dilakukan anak yaitu perlindungan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan, tahap penuntutan, tahap persidangan. Pendekatan Restorative Justicemengedepankan perbaikan hubungan antara korban dengan pelaku tindak pidana. Undang- undang No. 11 tahun 2012 Pasal 9 ayat . mengatur mengenai Pengupayaan diversi pada . umum,dan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari bapas. dan dukungan lingkungan keluarga dan Ayat . Kesepakatan Diversi haruslah mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan anak dankeluarganya, kecuali untuk: tindak pidana yang berupa pelanggaran. tindak pidana ringan. tindak pidana tanpa korban atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provisi setempat. Adapun Bentuk-bentuk dari kesepakatan Diversi, antara lain. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian. penyerahan kembali kepada orang tua/wali 22 JURNAL FENOMENA keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 . atau pelayanan masyarakat. Setiap anak memiliki kedudukan yang sama,dan setiap kelangsungan hidup anak dijamin dengan adanya UU No. 35 tahun 2014, akan tetapi klasifikasi anak nakal yang diterapkan oleh UU ini sangatlah tidak sesuai lagi dengan perilaku anak yang pada saat ini, yakni kejahatan yang dilakukan oleh anak diusia kurang dari 18 tahun, masih mendapatkan perlindungan hukum menggunakan UU No. Tahun 2012 tentang system peradilan anak yakni dalam kasus yuyun pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 6 yang menyatakan bahwa tindak pidana anak yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup pidana yang dijatuhkan paling lama 10 tahun penjara dan kasus pricilia pelaku dijerat dengan pasal 69 ayat 2 yang menyatakan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan sehingga kenakalan anak terus bertambah dan meningkat. Dengan adanya UU tentang perlindungan anak dan system peradilan pidana anak membuat kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak semakin meningkat hal ini dikarenakan setiap kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak hanya mendapatkan sanksi yang ringan. apalagi dengan adanya peraturan pembatasan terhadap usia kategori 79 anak dibawah umur yakni 0-18 tahun mengakibatkan kejahatan anak-anak remaja terus terjadi dan setiap kejahatan yang dilakukan anak-anak remaja terus terjadi berulangulang kali. DAFTAR PUSTAKA