Mumtaz : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 5. Nomor 1. Januari 2026 E-ISSN : 2828-3856 . P-ISSN : 2828-3848 Mumtaz : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam journal homepage: https://journal. id/index. php/mumtaz Penilaian Pelaksanaan Manajemen Risiko Dalam Pengelolaan Pembiayaan Modal Kerja Di PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Rantauprapat Nuri Aslami1*. Nurmaya Dewi Safitri2. Taqiya Zahrowaini3 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara1,2,3 nuriaslami@uinsu. *Correspondence: nuriaslami@uinsu. id* https:journal. id/mumtaz | Submission Received : 29-01-2026. Revised : 31-01-2026. Accepted : 06-02-2026. Published : 10-02-2026 Abstract Risk refers to the possibility of an event occurring that could cause losses for the Therefore, it is important for banks to understand the risks that may arise in their operations. The focus of this study is on the implementation of risk management in working capital financing management at PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat. This study aims to evaluate the implementation of risk management at PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat using a qualitative approach and descriptive examination. The study methodology involved data collection through checklists, interviews, and documentation, as well as analysis using data reduction, triangulation, and core extraction processes. The findings of the study show that the implementation of financing risk management at PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat has been effective, following the standards set by Bank Indonesia, and has made the decision-making process related to financing more orderly and organized. The implementation of risk management at PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat involves four main procedures: risk identification, risk measurement, risk monitoring, and risk control. The management of problematic loans is carried out through financing handling by conducting rescues, seizure of collateral, and settlements. Keywords: Financing Risk Management. Implementation. Working Capital Abstrak Risiko merujuk pada kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang dapat menyebabkan kehilangan bagi bank. Karena itu, penting bagi bank untuk memahami risiko yang mungkin timbul dalam operasionalnya. Titik fokus penelitian ini merupakan pada implementasi manajemen risiko dalam pengelolaan pembiayaan modal kerja di PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat. Studi ini bertujuan bagi mengevaluasi penerapan manajemen risiko di PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat dengan memanfaatkan pendekatan kualitatif dan pemeriksaan Metodologi studi melibatkan pengumpulan data melalui metode ceklist. A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). wawancara, dan dokumentasi, serta analisis dengan menggunakan proses reduksi data, triangulasi, dan penarikan inti. Temuan dari studi menunjukkan bahwasanya penerapan manajemen risiko pembiayaan di PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat telah efektif, mengikuti standar yang ditentukan oleh Bank Indonesia, dan membuat proses pengambilan keputusan terkait pembiayaan menjadi lebih teratur dan terorganisir. Penerapan manajemen risiko di PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat melibatkan empat prosedur utama: identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko. Pengelolaan kredit yang mengalami masalah dilakukan melalui penanganan pembiayaan dengan melakukan penyelamatan, penyitaan jaminan, dan penyelesaian. Kata kunci: Manajemen Risiko Pembiayaan. Modal Kerja. Penerapan PENDAHULUAN Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menjelaskan bahwa bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Bank syariah terdiri atas dua bentuk, yaitu Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Selanjutnya. POJK No. 65/POJK. 03/2016 tentang penerapan manajemen risiko pada bank umum syariah dan unit usaha syariah menetapkan bahwa bank wajib mengelola sepuluh jenis risiko, meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategi, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil . ate of return ris. , dan risiko investasi (Akbar. Eril. Abdullah. , & Awaluddin, 2. Potensi masalah dalam industri perbankan mencakup setiap kemungkinan kejadian, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan, berpengaruh pada penghasilan dan modal suatu bank. Potensi bahaya itu sendiri tidak perlu dihindari dalam segala situasi, namun harus dikelola dengan tepat tanpa mengorbankan prestasi yang diperoleh. Karena itu, bank syariah seperti umumnya lembaga perbankan membutuhkan seperangkat tata cara dan pendekatan yang bisa diterapkan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang muncul dari aktivitas bisnis, atau yang sering disebut dengan manajemen risiko (Fadhila, 2. PT Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Rantauprapat berhubungan erat menggunakan risiko pembiayaan dalam memberikan pembiayaan. Resiko penjualan secara pembiayaan adalah terjadinya pembiayan bermasalah. Pembiayaan bermasalah adalah kondisi ketika nasabah tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban pembayarannya kepada bank sesuai dengan perjanjian yang telah Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/11/DPNP, pembiayaan yang menghadapi masalah diklasifikasikan menjadi: a. Pembiayaan kurang lancar adalah status kolektibilitas debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari hingga minimal 120 hari atau sekitar 3-4 bulan . ebitur mengalami keterlambatan pembayaran pokok antara 91-120 har. Pembiayaan diragukan adalah status kolektibilitas yang menunjukkan keterlambatan pembayaran yang telah melebihi 120 hari dari tanggal jatuh tempo bulannya atau lebih dari 4 bulan . eminjam menungga pembayaran pokok yang tertunda antara 121 hingga 180 har. Pembiayaan macet adalah situasi di mana debitur, baik individu maupun badan usaha, tidak dapat memenuhi kewajiban cicilan atau utangnya kepada pemberi pinjaman sesuai jadwal. Non Performing Financing (NPF) adalah salah satu instrument penilaian kinerja bank syariah yang mencerminkan evaluasi terhadap aktiva produktif, khususnya dalam menilai pembiayaan bermasalah. A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). Grafik 1. Data Pembiayaan Modal Kerja Bermasalah / NPF PT. Bank Bank Sumut KCSy Tahun 2018 Ae 2022 Sumber : PT. Bank Sumut KCSy Rantauprapat, 2023 Grafik 1 menunjukkan perkembangan pembiayaan modal kerja, jumlah pembiayaan bermasalah, dan rasio Non Performing Financing (NPF) pada PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat selama periode 2018Ae2022. Secara umum, jumlah pembiayaan modal kerja yang disalurkan mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2018, pembiayaan modal kerja tercatat relatif tinggi, namun mengalami penurunan pada tahun 2019. Selanjutnya, pada tahun 2020 dan 2021 pembiayaan kembali meningkat secara bertahap, hingga mencapai nilai tertinggi pada tahun 2022. Sementara itu, jumlah pembiayaan bermasalah menunjukkan tren yang cenderung meningkat dari tahun 2018 hingga 2020, yang mengindikasikan adanya peningkatan risiko pembiayaan pada periode tersebut. Namun, pada tahun 2021 dan 2022, jumlah pembiayaan bermasalah mulai menurun meskipun penyaluran pembiayaan modal kerja terus meningkat. Hal ini mencerminkan adanya perbaikan dalam kualitas pengelolaan pembiayaan dan upaya pengendalian risiko yang dilakukan oleh pihak bank. Adapun rasio NPF menunjukkan pola fluktuatif, dengan kecenderungan meningkat pada periode 2019Ae2020, kemudian menurun pada tahun 2021 dan Penurunan rasio NPF di tengah peningkatan pembiayaan modal kerja mengindikasikan bahwa PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat mampu meningkatkan efektivitas manajemen pembiayaan, sehingga risiko pembiayaan bermasalah dapat ditekan dengan lebih baik pada akhir periode pengamatan. Beberapa penelitian terdahulu sudah membahas mengenai manajemen risiko pada pembiayaan. Aditya Refinaldy . menemukan bahwa pendanaan musyarakah mempunyai pengaruh yang berpengaruh besar pada tingkat keuntungan serta risiko pembiayaan mudharabah yang tidak mempunyai pengaruh yang penting bagi tingkat keuntungan (Refinaldy et al. , n. Ayu Wulandari . menunjukkan bahwa pengelolaan risiko pada bank Memiliki peran yang sangat krusial dalam penyaluran pembiayaan (Tanjung, 2. Semakin berkualitas perusahaan perbankan melakukan hal ini, kebijakan juga menjadi semakin baik pembiayaannya. Penelitian lain oleh Fina Dairotun Imanah . menunjukkan bahwa tidak hanya terdapat ancaman force majeur saja, namun juga terdapat risiko internal dan eksternal dalam pendanaan musyarakah (Imanah. Dalam implementasi manajemen risiko. BPRS Madinah Lamongan A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). melakukan evaluasi risiko sesuai dengan prinsip 5C 1S dan BPRS mempersiapkan langkah-langkah. Abdul Rahman Lubis . menemukan bahwa dalam industri manapun, modal kerja menjadi salah satu aspek yang krusial untuk menjaga kelancaran operasional perusahaan (AbdulRahman. , 2. Pengelolaan pembiayaan modal kerja merupakan aspek penting dalam keberhasilan operasional suatu bank syariah. Namun, dalam konteks PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Rantauprapat, terdapat kekurangan dalam pemahaman yang dimiliki oleh pihak terkait terhadap konsep, strategi, atau proses yang terkait dengan manajemen risiko pembiayaan. Ini bisa berarti bahwa para pegawai atau manajemen bank tidak sepenuhnya memahami prinsip-prinsip manajemen risiko pembiayaan, atau mereka mungkin kurang mengenal atau mengerti bagaimana menerapkannya dengan efektif dalam konteks bank syariah. Meskipun manajemen risiko pembiayaan diakui sebagai praktik yang penting, kekurangan pemahaman terhadap konsep, strategi, atau proses dalam konteks pengelolaan pembiayaan modal kerja di bank syariah tersebut menjadi perhatian Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang bersifat kuantitatif, terdapat kesenjangan yang perlu dieksplorasi lebih lanjut untuk memahami sejauh mana penerapan manajemen risiko pembiayaan memengaruhi efisensi dan keberlanjutan pengelolaan pembiayaan modal kerja di bank syariah secara kualitatif. TINJAUAN LITERATUR 1 Manajemen Risiko Manajemen risiko berarti pelaksanaan tugas manajemen untuk mengelola bahaya, khususnya bahaya terhadap organisasi/perusahaan, keluarga, dan Dengan demikian, manajemen risiko mencakup kegiatan perencanaan dan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan atau koordinasi, serta pemantauan termasuk Program manajemen risiko meliputi beberapa tugas utama, yaitu: . mengidentifikasi risiko yang dihadapi, . mengukur atau menilai tingkat risiko, . menentukan metode penanganan risiko, dan . merumuskan strategi untuk mengurangi atau mengelola risiko tersebut. Mengatur penerapan pengelolaan risiko (Aldino, . Hasnah. , & Atieq, 2. Karim memahami pengelolaan risiko sebagai identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian kinerja bank itu terarah, terpadu dan berkesinambungan dengan tingkat risiko yang sesuai (Shafrani, 2. Bank Indonesia mendefinisikan manajemen risiko sebagai serangkaian prosedur dan metode yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, serta mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan perbankan (Arbiatma, 2. Manajeman Risiko Dalam Islam memitigasi risiko, serta merekomendasikan penerapan rencana demi berbuat lebih baik di masa depan. Sebagaimana terdapat dalam Alquran surat Al-Hasyr ayat 18: Artinya: AuWahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaknya setiap orang memperhatikan apa yang telah dilakukan untuk hari esok . Bertakwalah kepada Allah. Karena sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu lakukan. Ay (Al-Hasyr/59:. Meskipun tidak secara langsung membahas manajemen risiko, surah AlHashr . mengajarkan prinsip-prinsip yang relevan untuk pemahaman dan praktik manajemen risiko yang efektif dalam bisnis dan 16 keuangan, dengan A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). memperhatikan aspek etika, moral, dan pertanggungjawaban kepada Allah (AlQurAoan, 2. Dalam Hadis juga diceritakan bahwa salah seorang sahabat Rasulullah SAW meninggalkan unta tanpa mengikatnya pada apapun, seperti pohon atau tonggak, kemudian membiarkannya begitu saja. Rasulullah SAW bertanya, "Mengapa kamu tidak mengikatnya?" Ia menjawab, "Saya sudah bertawakkal kepada Allah. " Rasulullah SAW tidak setuju dengan cara berpikir orang tersebut, dan bersabda, "Ikatlah terlebih dahulu, kemudian bertawakkallah. (HR. Tirmidz. 2 Penerapan Manajemen Risiko Strategi pengelolaan risiko yang tercantum dalam lampiran (Indonesia. pengumuman resmi dari Bank Indonesia No. 13/23/DPNP tanggal 25 Oktober 2011 adapun sebagai berikut: Mengidentifikasi risiko yang berhubungan dengan produk dan aktivitas Metode Pengukuran dan penunjukan Pengguna Sistem Informasi Manajemen Risiko. Tetapkan batasan serta tentukan toleransi terhadap risiko. Penentuan skor evaluasi terhadap risiko. Persiapan rencana tanggap darurat dalam situasi buruk. Menetapkan sistem pengawasan internal untuk melaksanakan pengelolaan Konfigurasi tata cara dan batasan terbesar sedikit mencakup hal-hal Tanggung jawab yang terukur dan wewenang yang jelas. Tinjau tata cara secara teratur serta tetapkan batasan. Dokumentasi proses dan penetapan nilai batas yang memadai (Syahputra, , & Aslami, 2. Bank diharuskan menerapkan sistem kontrol internal yang efisien dalam menjalankan aktivitas bisnis dan kegiatan operasional di seluruh tingkatan perusahaan perbankan. Tujuan pelaksanaan SPI pada suatu perusahaan bertujuan untuk mencegah deviasi dari prosedur, menjadikan laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan dapat diandalkan, serta menjaga aktivitas bisnis tetap sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan (Setyowati. , 2. 3 Pembiayaan Modal Kerja Syariah Bank Islam menangani semua aspek modal operasional dengan menjalin hubungan kemitraan bersama nasabah, di mana bank berfungsi sebagai pemberi 30 pinjaman . dan pelanggan bertindak sebagai pengelola bisnis . , bukan dengan mengambil pinjaman kebutuhan pembiayaan. Meskipun fitur ini dapat diberikan untuk periode tertentu, dengan pembagian hasil akan didistribusikan secara berkala menggunakan rasio yang telah disepakati. Setelah jatuh tempo, nasabah melunasi sejumlah yang disebutkan beserta pembagian keuntungan . ang belum dibagika. yang menjadi hak bank (Andrianto, & Firmansyah, 2. Pendanaan modal kerja dapat diberikan dalam beragam metode. Namun, secara umum bisa diringkas menjadi dua jenis: a. Pembiayaan konsumtif yaitu pendanaan untuk pembelian atau penyediaan barang tertentu yang bukan untuk keperluan bisnis. Contohnya membeli mobil atau hunian. Pembiayaan A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). produktif, yaitu pendanaan untuk kebutuhan bisnis lokal. Pendanaan produktivitas dibagi terbagi menjadi dua bidang: pendanaan investasi dan pendanaan modal operasional (Jamil. Muhardinata. Ishaq. Faza. Caniago. Pinem et al. , 2. Pembiayaan modal kerja di bank hokum islam ada pasangan jenis, yaitu pendanaan mudharabah dan pendanaan musyarakah. al-Mudharabah merupakan kesepakatan kerjasama bisnis antara dua pihak, di mana pihak pertama (Shahibul Maa. menginvestasikan kumpulan jumlah . %) dan pihak kedua (Mudhari. berperan sebagai pengelolaan (Yunus, 2. Profit perusahaan mudharabah didistribusikan menurut perjanjian yang ditentukan di akad. Apabila terjadi kerugian akan menjadi tanggung jawab pemilik modal, begitu sebaliknya. Musyarakah adalah perjanjian kemitraan di mana dilakukan antara pengguna dana untuk menyatukan modal disalurkan melalui kolaborasi usaha dan manajemen bersama dalam bentuk kemitraan (Wahab, 2. Pembagian keuntungan ditetapkan berdasarkan kontrak . iasanya berdasarkan proporsi modal yang disetorkan serta partisipasi masing-masing pihak yang terliba. Saeed. Islam. Bunga. , & Kritis, 2. 4 Hubungan Manajemen Risiko Pembiayaan dengan Pengelolaan Pembiayaan Modal Kerja Pengelolaan risiko terdiri dari dua kata yang berbeda. Secara umum, manajemen berarti pengorganisasian. Di sisi lain, kata ancaman mengacu pada dampak yang tidak membahagiakan . erbahaya serta merugika. dari sebuah tindakan ataupun perbuatan. Sementara itu, pendanaan untuk modal kerja merupakan suatu sistem pendanaan yang disalurkan kepada perseorangan. Manajemen risiko dan manajemen modal kerja mempunyai keterkaitan yang erat (Viera Valencia. , & Garcia Giraldo, 2. Sebab, jika manajemen risiko suatu bank tidak membaik atau NPF tinggi, berarti banyak peminjam yang belum mampu menyerahkan kembali pinjamannya sejalan dengan kesepakatan kesepakatan awal antara bank dan peminjam. Semakin bertambah tinggi kredit bermasalah maka semakin besar pula tingkat kredit bermasalah yang berdampak pada penurunan pendapatan dan berdampak pada kinerja, kesehatan, dan keberlangsungan bank (Fuadi. Robbia. Jamaluddin. , & Jufri, 2. Oleh karena itu bank mengurangi kuantitas pinjamannya untuk mencegah terjadinya kredit macet yang mengakibatkan kerugian bank. Manajemen risiko di perbankan meningkatkan nilai bagi pemegang saham memberikan data kepada manajemen bank tentang potensi kerugian di masa depan. Meningkatkan cara, serta memungkinkan pengambilan keputusan yang terstruktur berdasarkan data yang ada (Hanafi, 2. Data tersebut menjadi dasar untuk mengukur kinerja bank secara lebih akurat, menilai risiko perbankan, dan membangun sistem pengelolaan risiko yang kuat untuk meningkatkan kompetitifitas bank. Terkait dengan pengendalian perbankan, implementasi manajemen risiko akan memudahkan evaluasi risiko kehilangan efisiensi permodalan bank dan menjadi dasar evaluasi untuk menetapkan strategi dan kontrol perbankan (Viera Valencia, , & Garcia Giraldo, 2. METODE PENELITIAN Pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif digunakan karena penelitian ini berfokus pada staf di departemen pemasaran . Bank Sumut Cabang Syariah Rantauprapat dan pegawai A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). pengawas penyaluran pembiayaan sebagai informan dalam menilai pelaksanaan manajemen risiko pada pengelolaan pembiayaan modal kerja. Objek pada studi ini merupakan pembiayaan utnuk modal kerja Bank Sumut Cabang Syariah Rantauprapat. Teknik dan Instrumen Pengumpulan Data dilakukan dengan observasil langsung ke lapangan, wawancara yang dilakukan dengan account officer (AO), perwakilan manajer perusahaan dan departemen pemulihan pembiayaan Bank Sumut Cabang Syariah Rantauprapat, serta serta Dokumen terkait dengan manajemen risiko pada pembiayaan modal kerja di Bank Sumut Cabang Syariah Rantauprapat. Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan sejak perumusan masalah hingga penulisan hasil penelitian, dengan fokus utama selama proses pengumpulan data di lapangan. Menurut Miles dan Huberman . alam Sugiyon. , analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan terus-menerus sampai data mencapai kondisi jenuh (Jogiyanto. , 2. Tahapan analisis meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan atau verifikasi, sehingga data dapat diolah menjadi informasi yang bermakna (Rahmadi. , 2. HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Hasil Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di PT Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Rantauprapat, penelitian ini memperoleh beberapa temuan yang berkaitan dengan rumusan masalah, khususnya mengenai pelaksanaan manajemen risiko dalam pengelolaan pembiayaan modal kerja mudharabah. Dalam praktiknya. PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat menerapkan berbagai langkah penanganan risiko guna meminimalkan potensi terjadinya pembiayaan bermasalah. Pimpinan pembiayaan menjelaskan bahwa untuk menekan risiko tersebut, bank menerapkan empat tahapan manajemen risiko, yaitu identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemantauan risiko, dan pengendalian risiko (Khairi, wawancara, 13 Juli 2. Identifikasi Risiko Metode untuk mengidentifikasi risiko dalam pembiayaan modal kerja mudharabah pada PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan 5C, yang mencakup character . , capacity . , capital . , conditional of economy . ondisi ekonom. , collateral. Bapak Khairi Anshor mangatakan: AuPendekatan penilaian pembiayaan terdiri dari lima aspek. Character menilai riwayat pembayaran nasabah di bank lain untuk melihat kelancaran pembayaran. Capital mengevaluasi kekuatan modal keuangan melalui laporan arus kas, laba rugi, dan neraca. Capacity mengukur kemampuan finansial nasabah dalam memenuhi kewajiban utang. Collateral menilai jaminan yang diserahkan kepada bank, seperti sertifikat tanah atau rumah, sebagai pengaman jika terjadi gagal bayar. Terakhir. Condition mempertimbangkan kondisi usaha dan pasar saat ini, termasuk pengaruh perubahan teknologi dan tren, karena faktor eksternal sangat menentukan keberhasilan usaha calon penerima pembiayaanAy. Pengukuran Resiko Pengukuran risiko bertujuan untuk menjadi dasar atau patokan dalam memahami seberapa signifikan dampak kehilangan yang mungkin muncul sebagai dampak dari risiko yang muncul dari pembiayaan yang mengalami masalah, seperti ketika debitur yang mengalami keterlambatan atau bahkan gagal tidak membayar kembali pinjamannya menuju bank, yang dapat menyebabkan Pinsi pembiayaan mengatakan: AuBeberapa juga yang disebut dengan A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). penilaian risiko, di mana kami memantau pelanggan-pelanggan yang mulai mengalami keterlambatan dalam pembayaran pembiayaan atau bahkan telah mengalami kemacetan serius dalam pembayaran. Ay (Khairi, 14 Juli 2. Pada proses penilaian risiko di Bank Sumut KCSy Rantauprapat selalu meningkatkan alat penilaian risiko yang meliputi sistem penilaian dan skor yang mencakup penilaian risiko pembiayaan,penilaian skor konsumen, scoring untuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), pengelolaan datan terkait resiko pasar dan likuiditas serta penerapan gambaran risiko operasional. Peran dari penilaian kredit dan peringkat kredit adalah supaya Bank Sumut KCSy Rantauprapat dapat mendapatkan penilaian risiko yang lebih akurat dan memperleh wawasan yang tepat mengenai risiko terkait pelunasan oleh debitur. Bank Sumut KCSy Rantauprapat telah menyusun klasifikasi tingkat resiko serta saat ini termasuk dalam kategori peringkat 2 . endah hingga sedan. , yang menunjukkan bahwa penerapan pengelolaan risiko di bank ini telah memadai. Pemantaun Risiko Pengawasan risiko dilakukan dengan menilai penilaian risiko dalam aktivitas operasional bank dan efisiensi dalam pengelolaan risiko. Berbagai aspek penting yang mana perlu diperiksa meliputi kapasitas bank dalam menanggung risiko atau kerugian yang mungkin muncul, riwayat kerugian di masa kemudian, serta keterampilan sumber daya manusia dalam mempersiapkan kemungkinan risiko yang dapat muncul. Bank perlu menyiapkan sistem dan metode yang efisien untuk menghindari hambatan dalam pemantauan risiko. Hasil dari pengawasan risiko ini kemudian bisa diterapkan pada meningkatkan dan memperbaiki proses manajemen risiko yang terdapat. 70 Di dalam melaksanakan pengawasan risiko kredit. Bank Sumut KCSy Rantauprapat menyusun tim khusus. Menurut penjelasan pimpinan: AuYa, ada tim khusus yang menangani pemantauan risiko. Tim ini terdiri dari seksi pemasaran yang mengelola pembiayaan yang berjalan dengan baik, dan seksi penyelamat pembiayaan yang menangani pembiayaan nonperforming atau NPF. Dengan pembentukan tim ini. Bank Sumut Syariah dapat memantau kondisi pembiayaan yang telah disalurkan. Ay(Andry, wawancara, 14 Juli Berikut adalah aspek-aspek yang perlu dikontrol ketika risiko berlangsung di PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat, seperti yang mana disampaikan oleh Bapak Khairi Anshor: AuAspek yang dikontrol meliputi permasalahan, penyebab dan dampaknya, serta solusi. Setiap masalah kemudian diklasifikasikan ke dalam lima tingkat risiko, dari 1 . hingga 5 . Selanjutnya, diterapkan metode penanganan yang sesuai, dilaksanakan, dan dipantau untuk memastikan hasilnya sesuai dengan harapan. Ay PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat selain menyusun dokumen khusus berdasarkan hasil pengawasan, yang berupa catatan resmi dari bagian yang mana menangani pembiayaan itu. Di Bank Sumut, proses pemantauan dilakukan sebulan satu kali, di mana umumnya Account Officer (AO) mengunjungi lokasi upaya nasabah dalam mengawasi kondisi pelanggan serta kepatuhan mereka saat melakukan pembayaran utang. Pengendalian Risiko Dalam tahap manajemen risiko, langkah yang ini umumnya diambil untuk pelanggan yang mengalami masalah dengan cara menjual agunan apabila nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atas pembiayaan itu. Untuk menentukan apakah pendanaan dari nasabah tergolong bermasalah, hal tersebut dapat dinilai A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). berdasarkan tingkat kolektibilitasnya, seperti yang disampaikan oleh bapak khairi anshor: AuBank Sumut Syariah menetapkan pembiayaan bermasalah berdasarkan kriteria kolektibilitas, yaitu lancar . embayaran sesuai perjanjia. , perhatian khusus . eterlambatan 1Ae90 har. , kurang lancar . Ae180 har. , diragukan . Ae 270 har. , dan macet . ebih dari 270 har. Apabila pembiayaan modal kerja mudharabah mencapai status macet, upaya penanganan di PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat meliputi penyelamatan pembiayaan, penyitaan agunan, serta penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. Langkah awal yang ditempuh adalah program penyelamatan pembiayaan, terutama jika usaha nasabah masih memiliki prospek dan nasabah menunjukkan itikad baik untuk melanjutkan usaha serta bekerja sama dengan bank. Ay Upaya penyelamatan untuk pembiayaan mudharabah merupakan proses untuk menyelesaikan pendanaan yang tertunggak melalui negosiasi ulang di antara bank dan pelanggan, bersama dengan tujuan untuk mengurangi ketentuan pengembalian pembiayaan. Dengan cara ini, diharapkan bahwa debitur dapat pulang memenuhi kewajibannya. Langkah hal ini akan diambil dari pihak bank jika peminjam menunjukkan itikad positif dan bersikap kolaboratif dalam mencari jalan keluar untuk mengatasi isu pembiayaan. Selanjutnya. Bank Sumut Syariah akan menganalisis pembiayaan yang mengalami masalah untuk mengidentifikasi faktor penyebab keterlambatan berdasarkan laporan keuangan terkait usaha Setelah itu, bank akan melakukan perundingan serta menawarkan penyelesaian untuk debitur agar mereka relatif memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh bank. Selanjutnya, saudara surya juliadi siregar menguraikan bahwa: AuLangkahlangkah untuk menyelamatkan pembiayaan mudharabah yang bermasalah meliputi: . Penjadwalan ulang . , . Penyesuaian syarat . , dan . Penataan ulang . Ay 1. Melakukan rescheduling berarti memperpanjang jangka waktu cicilan, sehingga kewajiban menjadi lebih mudah dan lebih terjangkau dibandingkan sebelum, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban yang ditanggung oleh debitur. Melakukan penyesuaian kembali berarti menyesuaikan berbagaia ketentuan yang berlaku. Misalnya, ketentuan yang bisa disesuaikan termasuk menangguhkan pembayaran bagi hasil hingga jangka waktu tertentu. Namun, penundaan ini sekadar berlaku untuk porsi bagi hasil, sementara pokok pinjaman tetap harus dibayar sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelum. Melakukan penataan kembali berarti menyesuaikan susunan kredit dari yang semula yang awalnya berjangka diubah menjadi kredit cicilan. Dengan cara langkah ini membuat biaya cicilan menjadi jauh lebih rendah, oleh karena itu debitur enggan mengalami kendala dalam menyelesaikan pembayaran pembiayaan. 75 Apabila metode yang sudah disebutkan sebelumnya enggan berhasil mengatasi masalah dan tidak ada respons dari pelanggan, langkah berikut yang bakal diambil dari Bank Sumut KCSy Rantauprapat adalah menyambar dan menjual barang yang digunakan sebagai jaminan melalui lelang. Sebelum melelang. Bank Sumut KCSy Rantauprapat akan mengonfirmasi dengan debitur apakah barang jaminan akan dibeli oleh anggota keluarga terdekat atau apakah lelang sempurna ditangani oleh bank. Semua langkah ini tetap diselaraskan dengan Bank Sumut Syariah Pusat. Tahapan penerapan dalam pengelolaan risiko sangat penting dilakukan karena melalui penilaian. Bank Sumut KCSy Rantauprapat dapat menilai apakah pengelolaan risiko yang diterapkan berjalan dengan baik serta efektif dalam menyelesaikan, mengatur, dan A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). mengurangi risiko. Penilaian ini memungkinkan bank untuk meninjau menilai kembali kebijakan dan prosedur yang ada, mengidentifikasi cacat, serta menilai efektivitas dan efisiensi kebijakan. Seluruh proses dan prosedur pengelolaan risiko yang diterapkan oleh Bank Sumut KCSy Rantauprapat dalam pembiayaan untuk modal operasional mudharabah telah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Semua kebijakan dan prosedur yang dilaksanakan mengikuti pedoman yang ditentukan oleh pusat. Dalam pelaksanaan manajemen risiko. Bank Sumut KCSy Rantauprapat secara rutin berkoordinasi dengan Bank Sumut Syariah Pusat. Selain mengatur dan menangani risiko yang ada. Bank Sumut KCSy Rantauprapat juga melaksanakan berbagai langkah-langkah penting diambil untuk mengurangi Dalam penanganan pembiayaan yang bermasalah, bank ini tidak hanya mengatasi masalah tersebut, tetapi juga menyediakan solusi dan opsi bagi debitur untuk menyelesaikan kewajiban pembiayaan yang kendala. Di dalam menangani pembiayaan yang mengalami kendala di Bank Sumut KCSy Rantauprapat terlebih dahulu menjalankan pemeriksaan untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kredit yang tidak lancar atau masalah pendanaan. 2 Pembahasan Dalam penelitian mengenai manajemen risiko pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Rantauprapat, ditemukan jika bank ini menggunakan pendekatan apa komprehensif dalam mengatur risiko pembiayaan modal kerja Proses manajemen risiko di bank ini melibatkan empat langkah utama: penilaian risiko, evaluasi risiko, pengawasan risiko, dan manajemen risiko. Keempat tahapan ini dirancang untuk menjamin bahwa risiko yang mungkin muncul dapat ditangani dengan efektif dan mengurangi potensi kerugian. Pada tahap identifikasi risiko. PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat menggunakan pendekatan 5C, yang mencakup karakter, kapasitas, modal, kondisi, dan agunan. Pendekatan ini memungkinkan bank untuk menilai riwayat kredit, kemampuan finansial, serta kondisi pasar nasabah. Karakter nasabah dievaluasi melalui sistem informasi debitur dan wawancara, sementara kapasitas dan modal dinilai melalui analisis laporan keuangan. Kondisi pasar dan jenis agunan juga diperiksa untuk menilai potensi risiko yang mungkin dihadapi. Evaluasi risiko dilakukan untuk menentukan seberapa besar risiko yang dihadapi bisa mempengaruhi bank. Sistem rating dan scoring yang diterapkan melibatkan penilaian berdasarkan tingkat kolektibilitas, mulai dari baik hingga Bank Sumut KCSy Rantauprapat menggunakan skor ini untuk mengklasifikasikan risiko dan menentukan tindakan yang sesuai. Hasil dari pengukuran ini memberikan gambaran tentang seberapa signifikan dampak risiko terhadap pembiayaan yang diberikan. Pemantauan risiko melibatkan evaluasi berkelanjutan terhadap risiko yang sudah diidentifikasi dan diukur. PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat membentuk tim khusus yang terdiri dari seksi pemasaran dan seksi penyelamatan pembiayaan untuk memantau dan menangani pembiayaan yang bermasalah. Tim ini bertanggung menjawab untuk menjamin bahwa pembiayaan yang disalurkan mematuhi peraturan dan melakukan kunjungan berkala ke tempat usaha klien. Dalam hal pemantauan, bank mengawasi berbagai faktor seperti dampak masalah, penyebab, dan solusi yang Setiap masalah risiko dikategorikan ke dalam tingkat risiko yang berbeda, dan langkah-langkah pemantauan dilakukan untuk memastikan bahwa masalah tersebut dikelola dengan baik. Proses ini juga mencakup penyusunan A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). laporan khusus yang menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kebijakan manajemen risiko. Pengendalian risiko adalah tahap terakhir yang dilakukan untuk menangani pembiayaan yang bermasalah. Jika nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti penjadwalan ulang, penyesuaian syarat, atau restrukturisasi pembiayaan. Jika upaya tersebut gagal, bank akan mempertimbangkan untuk menyita dan melelang agunan sebagai langkah terakhir untuk meminimalisir kerugian. Langkah-langkah pengendalian ini dilakukan setelah proses verifikasi yang mendalam dan jika nasabah menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah. Proses ini bertujuan untuk meringankan beban nasabah dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memenuhi kewajiban pembiayaan dengan cara yang lebih terjangkau (Setyawan, 2. Evaluasi yang dilakukan pada proses manajemen risiko memungkinkan PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat untuk menilai efektivitas kebijakan yang Melalui evaluasi ini, bank dapat mengidentifikasi kekurangan dalam prosedur yang ada dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja manajemen risiko. Prosedur pengelolaan risiko yang diterapkan di Bank Sumut KCSy Rantauprapat sudah sesuai dengan kebijakan dan petunjuk dari Bank ini secara rutin berkoordinasi dengan Bank Sumut Syariah Pusat bagi menjamin bahwa semua peraturan dan pedoman diterapkan menggunakan benar dan efektif. Bank Sumut KCSy Rantauprapat juga memperluas infrastruktur dan kemampuan pengelolaan risiko secara berkelanjutan. Dengan demikian, bank berusaha untuk menjadi lebih baik dalam mengelola risiko dan menawarkan solusi yang sesuai bagi klien, terutama ketika menghadapi masalah pembiayaan. Secara keseluruhan. PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat menunjukkan komitmen yang kuat ketika mengatur risiko dalam pembiayaan modal kerja Melalui prosedur penilaian, evaluasi, pemantauan, dan pengelolaan risiko yang komprehensif, bank ini berupaya untuk meminimalkan kerugian dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko secara keseluruhan. Penelitian Aditya Refinaldy . mengenai dampak tingkat risiko dalam pembiayaan musyarakah pembiayaan mudharabah terhadap ukuran profitabilitas bank syariah memberikan dasar teoritis yang kuat tentang prinsip prinsip pengelolaan risiko dalam konteks banking syariah (Hakim, 2. , yang mendukung analisis kami tentang pelaksanaan pengelolaan risiko di PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Rantauprapat. Sementara penelitian oleh paramita . menekankan bahwa pengelolaan risiko kredit untuk pembiayaan modal kerja di bank komersial membutuhkan pendekatan yang mana berbeda dibandingkan dengan praktik di perbankan syariah (Karmudiandri, 2. , hasil skripsi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip pengelolaan risiko di PT. Bank Sumut Syariah mungkin memerlukan adaptasi khusus untuk memenuhi karakteristik dan regulasi syariah. KESIMPULAN Menurut observasi dan wawancara, telah dianalisis bahwa pelaksanaan pengelolaan risiko pembiayaan di PT Bank Sumut Kantor Cabang Syariah Rantauprapat telah berjalan dengan baik. Pelaksanaan manajemen risiko ini membantu Bank Sumut KCSy Rantauprapat dalam menjalankan prosedur pembiayaan sesuai menggunakan standar yang ditentukan oleh Bank Indonesia, dan membuat proses pengambilan keputusan pembiayaan menjadi lebih teratur dan terstruktur. PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat melaksanakan pelaksanaan A 2026 The Author. Published by AIRA. This is an open access article under the CC BY-SA license . ttp://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. 0/). pengelolaan risiko melalui penilaian risiko yang dilakukan oleh PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat mencakup penilaian situasi klien berdasarkan prinsip 5C . arakter, kapasitas, modal, kondisi, dan jamina. Evaluasi risiko oleh bank mengklasifikasikannya ke dalam klasifikasi kolektibilitas yang meliputi peringkat 1 . , peringkat 2 . endah hingga sedan. , peringkat 3 . , peringkat 4 . edang hingga tingg. , dan peringkat 5 . Pengawasan risiko di PT Bank Sumut KCSy Rantauprapat dilaksanakan oleh bagian promosi dan penyelamatan pembiayaan, yang mana yang bertanggung jawab untuk mengawasi pembiayaan yang bermasalah berdasarkan level kolektibilitasnya. PT. Bank Sumut KCSy Rantauprapat melaksanakan pengelolaan risiko jika klien tidak mampu melunasi utangnya menggunakan cara-cara seperti rescue pembiayaan, penyitaan jaminan, penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional, proses mahkamah, pelaksanaan penjualan lelang, dan restrukturisasi, serta penghapusan buku. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi bagi Perusahaan untuk mempertimbangkan implementasi rekomendasi dari hasil analisis manajemen risiko dalam pengelolaan pembiayaan modal kerja, guna meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan mendukung pertumbuhan finasial yang berkelanjutan. DAFTAR PUSTAKA