Jurnal JAPS Volume 4. Nomor 2 Agustus 203 P-ISSN: 2722-161X E-ISSN: 2722-1601 DOI: 10. 46730/japs. Kesiapan Penanggulangan Bencana Banjir Oleh Pemerintah Kota Tangerang Deokeny Indrawan1. Almar Ananda2. Muthoharoh3. Nadya Shofia Rahmah4 Jurusan Ilmu Pemerintahan. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Indonesia AJurusan Ilmu Administrasi Negara. Universitas Maritim Raja Ali Haji. Indonesia Email: deokenyi@gmail. Kata kunci Abstrak Bencana. Banjir. Sosialisasi Pentingnya sebuah kesiapan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terkait bagaimana menghadapi bencana alam salah satunya adalah dengan penerapan edukasi dan juga sosialisasi ataupun semacam latihan yang diberikan, namun pada penelitian ini meninjau bagaimana pemerintah Kabupaten Tangerang yang justru tidak melakukan kegiatan edukasi secara merata kepada daerah terdampak oleh bencana banjir tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui publikasi yakni data sekunder melalui literatur review. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 43 bahwa upaya dilakukan dengan pendidikan, pelatihan, dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan h dilaksanakan dan ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keywords Abstract Disaster. Flood. Outreach Disasters. Floods. Socialization The importance of a preparedness carried out by the local government regarding how to deal with natural disasters, one of which is the application of education and also socialization or some kind of training provided, but in this study, we look at how the Tangerang Regency government does not carry out educational activities evenly to areas affected by the flood This research is a qualitative research and data collection techniques through publication, namely secondary data through literature review. The results and discussion of this study indicate that with the existence of Law Number 24 of 2007 concerning Disaster Management in article 43 that efforts are made with education, training, and technical standard requirements for disaster management as referred to in Article 35 letters g and h implemented and determined by the Government in accordance with statutory Pendahuluan Sejarah pengertian terdapat bentuk penyelenggaraan penanggulangan bencana yang dilakukan dan juga diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Banten yang di mana tentang bagaimana kesiapsiagaan serta peringatan dini dan juga mitigasi bencana yang dilaksanakan. Di dalam kesiapsiagaan dalam penjelasannya terdapat beberapa poin yang di mana dapat dijabarkan seperti penyusunan dan juga uji coba serta rencana penanggulangan daripada kedaruratan bencana lalu ada pengorganisasian dan juga pemasangan dan juga pengujian tentang sistem peringatan ini serta penyediaan dan juga penyiapan barang pasokan dan juga pemenuhan kebutuhan dasar dan semacam pengorganisasian ataupun penyuluhan serta pelatihan dan juga gladi sekaligus simulasi mekanisme tentang tanggap darurat yang terjadi dan juga beberapa penyiapan lokasi evakuasi serta seperti halnya penyusunan data secara akurat dan juga informasi dan untuk pemutakhiran daripada prosedur tetap daripada tanggap darurat bencana lalu ada penyediaan dan juga penyiapan bahan barang ataupun peralatan tentang bagaimana pemenuhan pemulihan daripada sarana dan juga perasaan yang disediakan dan juga adanya beberapa persiapan daripada personil dari sarana juga prasarana umum ataupun khusus yang dikerahkan dengan melakukan berbagai macam prosedur yang ada serta beberapa hal seperti pemasangan petunjuk tentang karakteristik daripada bencana itu sendiri dan juga beberapa hal seperti penyelamatan di tempat-tempat rawan bencana serta beberapa inventaris daripada wilayah-wilayah yang rawan bencana ataupun semacam lokasi aman dalam hal evakuasi bagi para pengungsi yang aman. Untuk dalam hal peringatan dini dapat dikaji yaitu untuk mengamati gejala bencana serta menganalisa daripada data hasil pengamatan lalu mengambil keputusan daripada hasil analisis tersebut serta menyebarluaskan beberapa informasi hasil keputusan daripada peringatan tentang bencana dan yang terakhir yaitu mengambil tindakan yang dilakukan oleh masyarakat. lalu pada mitigasi bencana itu sendiri dapat dijabarkan seperti perencanaan dan juga pelaksanaan daripada penataan ruang yang berdasarkan pada beberapa analisis ataupun analisa tentang terjadinya risiko bencana lalu ada juga pengaturan daripada pembangunan terkait infrastruktur yang ada beserta tata bangunannya dan juga penyelenggaraan pendidikan pelatihan dan juga penyuluhan baik secara konvensional ataupun modern. Pentingnya sebuah kesiapan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terkait bagaimana menghadapi bencana alam salah satunya adalah dengan penerapan edukasi dan juga sosialisasi ataupun semacam latihan yang diberikan, namun pada penelitian ini meninjau bagaimana pemerintah Kabupaten Tangerang yang justru tidak melakukan kegiatan edukasi secara merata kepada daerah terdampak oleh bencana banjir tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data melalui publikasi yakni data sekunder melalui literatur review. PraBencana memiliki beberapa metode yang harus dilakukan yang di mana langkahlangkah ataupun tahap-tahap tersebut memiliki pengertian tersendiri tentang bagaimana sebuah prabencana akan dilakukan tentang beberapa hal terkait yaitu tahap perencanaan, tahap pengorganisasian, tahap persiapan pelatihan, tahap pelaksanaan, tahap mentoring. Dari beberapa penjelasan tersebut menjelaskan tentang bagaimana dalam hal tentang pra bencana dapat dilakukan beberapa langkah jauh sebelumnya sebelum melakukan bagaimana adanya yang tertera pada undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Hal tersebut dapat dilihat tentang bagaimana sebuah berbagai tahapan yang saling berkaitan satu sama lain yang dapat diimplementasikan ataupun direalisasikan terkait praktiknya kepada masyarakat dari pemerintah. Penjelasan dari masing-masing tahap dapat dijelaskan seperti pada tahap perencanaan yaitu pentingnya sebuah rencana yang disusun dalam rangka mengantisipasi ataupun semacam mempertimbangkan sebuah urgensi yang ada. Lalu pada tahap pengorganisasian yaitu menjelaskan tentang pembagian sistem dan juga beberapa perangkat terkait pihak-pihak di dalam penanganan ataupun kegiatan yang dilakukan. Lalu ada tahap latihan tahap latihan dalam hal ini menjelaskan tentang pihak-pihak yang ada di dalam organisasi yang sudah dibentuk tersebut untuk dilatih serta dibekali dari pengetahuan serta kemampuan terkait pengenalan edukasi dan juga sosialisasi daripada pra bencana itu sendiri. Lalu ada tahap pelaksanaan yaitu pada tahap ini merupakan puncak dari tahapan sebelum-sebelumnya serta pengimplementasian dari tahapan pelatihan tersebut untuk dilakukan dan juga diselenggarakan(Addiarto, 2. Dan yang terakhir ada tahap mentoring yaitu tahapan dalam hal mengevaluasi serta memberikan pandangan dan juga memantau jalannya kegiatan ataupun pelaksanaan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan tahapan-tahapan terkait pra bencana itu sendiri. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki curah hujan yang tinggi sedangkan secara topografi terdiri dari unsur batuan yang Kondisi tersebut menyebabkan Indonesia memiliki keberagaman dan tanah yang subur namun dibalik itu juga memiliki risiko bencana yang tinggi seperti bencana banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan kekeringan. Bencana banjir disebabkan karena lima faktor utama penyebab banjir di Indonesia adalah faktor dari curah hujan. Pendangkalan Sungai. Pembangunan Infrastruktur yang tidak seimbang, kesalahan perencanaan wilayah, faktor retensi alur sungai serta kesalahan dalam pembangunan alur sungai. Bahwa Provinsi Banten terletak di Ujung Pulau Jawa, berada posisi astronomis 1050 01Ao 11Ay Ae 1060 07Ao12Ay BT dan 500 7Ao50Ay Ae 700 1Ao1Ay LS. Secara geografis pada sebelah Timur berbatasan dengan DKI Jakarta. Jawa Barat. Utara dengan Laut Jawa. Barat dengan Selat Sunda dan Selatan berbatasan dengan Samudera Hindia, dimana Iklim wilayah Banten sangat dipengaruhi oleh Angin Monson (Monson Trad. dan Gelombang La Nina atau El Nino. Saat musim penghujan (November - Mare. cuaca didominasi oleh angin barat . ari Sumatera. Samudra Hindia sebelah selatan Indi. yang bergabung dengan angin dari Asia yang melewati Laut Cina Selatan yang berpotensi ancaman bencana banjir terutama pada daerah pesisir barat Banten yang dikarekan endapan batuan yang terdapat didalamnya . merupakan batuan yang peka terhadap erosi karena sifat batuannya yang tidak dapat menyerap air. Disamping itu, daerah selatan Kabupaten Lebak khususnya Kecamatan Malingping juga sering terjadi banjir dan erosi pada waktu musin hujan. Maka dari itu, dapat digambarkan peta daerah rawan banjir Provinsi Banten. Gambar 1 Peta Daerah Rawan Banjir Provinsi Banten Sumber: BPBD Provinsi Banten Banjir pernah terjadi di Provinsi Banten tepatnya di Kabupaten Tangerang yang terjadi di awal tahun 2020. Peristiwa Banjir merupakan tergenangnya suatu wilayah daratan yang normalnya kering dan diakibatkan oleh sejumlah hal antara lain air yang meluap yang disebabkan oleh tingginya curah hujan. Hal ini yang sering terjadi di Provinsi Banten, untuk itu adapun parameter bahaya banjir tersebut, sehingga diperoleh potensi luas bahaya dan kelas bahaya banjir di Provinsi Banten, seperti pada tabel Tabel 1 Potensi Bahaya Banjir di Provinsi Banten Fokus dalam penelitian ini adalah tentang bagaimana pertimbangan tentang urgensi yang seharusnya dilakukan oleh pemerinah kabupaten Tangerang tentang sebelum ataupun mengantisipasi adanya hal-hal yang perlu diperhatikan terkaitbencana alam khususnya banjir di kabupaten Tangerang. Dikarenakan mengkaji bahwa pentingnya hal preventif tentang bagaimana sebuah bencana akan terjadi serta kesiapan daripada masing-masing pihak dan juga sektor baik dari pemerintah maupun masyarakat tentang dalam penanganan bencana alam tersebut menjadi suatu hal yang penting dikarenakan beberapa kasus tentang bagaimana studi ataupun cara kerja daripada antisipasi dapat memberikan dampak yang lumayan signifikan terhadap efek dan juga keberlangsungan daripada kesiapan bencana alam tersebut. Serta tentang bagaimana hal-hal apa saja yang harus dilakukan dari pihak pemerintah khususnya dalam mengedukasi ataupun memberikan berbagai macam tindakan tentang bagaimana kesiapsiagaan masyarakat dalam menangani bencana alam tersebut. Maka dari itu perhatian pemerintah dari sebelum dan juga jauh-jauh hari tentang adanya bencana alam menjadi suatu hal yang sangat penting dikarenakan sebuah antisipasi jauh lebih baik daripada mengobati kerusakan yang telah terjadi. Metode Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif serta dengan metode studi kasus yang di mana tentang memahami suatu kasus tertentu dalam sebuah fenomena yang terjadi di masyarakat tentang waktu dan tempat dalam sebuah fenomena yang terjadi. Pengambilan metode penelitian dengan mendapatkan sumber dari berbagai macam perspektif di beberapa elemen sosial serta menjadikan fokus utama tentang bagaimana dan juga mengapa penelitian dan juga pertanyaannya dapat dikaji dari kejadian ataupun fenomena yang terjadi. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan cara mengambil dari data sekunder dan juga data primer yang dimana pada data sekunder bersumber dari referensi-referensi terpercaya berisikan jurnal-jurnal dan juga beberapa sumber terkait dalam hal mencari data sedangkan dalam data primer mengambil dari studi lapangan berupa wawancara kepada warga yang terdampak daripada kasus di dalam penelitian ini. Dengan memahami metode penelitian seperti itu diharapkan memberikan penjelasan dan juga penginformasian yang tepat dan juga akurat dari berbagai macam sumber data yang diperoleh dari para peneliti terkait Penelitian yang dilakukan. Hasil dan Pembahasan Pra-Bencana memiliki beberapa metode yang harus dilakukan yang di mana langkah-langkah ataupun tahap-tahap tersebut memiliki pengertian tersendiri tentang bagaimana sebuah prabencana akan dilakukan tentang beberapa hal terkait yaitu tahap perencanaan, tahap pengorganisasian, tahap persiapan pelatihan, tahap pelaksanaan, tahap mentoring. Dari beberapa penjelasan tersebut menjelaskan tentang bagaimana dalam hal tentang pra bencana dapat dilakukan beberapa langkah jauh sebelumnya sebelum melakukan bagaimana adanya yang tertera pada undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Hal tersebut dapat dilihat tentang bagaimana sebuah berbagai tahapan yang saling berkaitan satu sama lain yang dapat diimplementasikan ataupun direalisasikan terkait praktiknya kepada masyarakat dari Penjelasan dari masing-masing tahap dapat dijelaskan seperti pada tahap perencanaan yaitu pentingnya sebuah rencana yang disusun dalam rangka mengantisipasi ataupun semacam mempertimbangkan sebuah urgensi yang ada. Lalu pada tahap pengorganisasian yaitu menjelaskan tentang pembagian sistem dan juga beberapa perangkat terkait pihak-pihak di dalam penanganan ataupun kegiatan yang Lalu ada tahap latihan tahap latihan dalam hal ini menjelaskan tentang pihakpihak yang ada di dalam organisasi yang sudah dibentuk tersebut untuk dilatih serta dibekali dari pengetahuan serta kemampuan terkait pengenalan edukasi dan juga sosialisasi daripada pra bencana itu sendiri. Lalu ada tahap pelaksanaan yaitu pada tahap ini merupakan puncak dari tahapan sebelum-sebelumnya serta pengimplementasian dari tahapan pelatihan tersebut untuk dilakukan dan juga diselenggarakan. Dan yang terakhir ada tahap mentoring yaitu tahapan dalam hal mengevaluasi serta memberikan pandangan dan juga memantau jalannya kegiatan ataupun pelaksanaan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan tahapan-tahapan terkait pra bencana itu sendiri(Widianto et , 2. Pentingnya sebuah kesiapan terkait penanggulangan bencana alam tersebut menjadikan fokus utama dalam pembahasan kali ini tentang bagaimana pemerintah kabupaten Tangerang melakukan hal tersebut terkait bencana banjir. Dari beberapa data yang dapat kami kumpulkan, dapat dilihat juga bahwa kesiapan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Tangerang terkait bencana alam banjir sudah cukup baik dikarenakan hal yang tercantum pada UU no 24 tahun 2007 pasal 43 tentang edukasi dan juga pelatihan sudah dilaksanakan dengan baik dalam beberapa artikel terkait yang kami sajikan. Seperti salah satu contohnya di desa Cikande Pemerintah kabupaten Tangerang melaksanakan simulasi tentang kebencanaan yang bekerja sama dengan wahana visi Indonesia agar dapat meminimalisir banjir yang ada di kabupaten Tangerang(Machruf et al. , 2. Sosialisasi tersebut diberikan kepada warga dengan tujuan memberikan masyarakat yang sadar dan tanggap terhadap bencana yang dapat saja terjadi tanpa bisa diprediksi. Bencana banjir yang terjadi di provinsi Banten terlihat sangat berpengaruh terhadap masyarakat yang di mana wisata banjir disebabkan oleh buruknya sistem drainase di daerah tersebut ataupun daerah resapan air yang kurang serta penebangan pohon secara liar dan juga sungai yang tidak terawat serta kesadaran daripada kepedulian masyarakat atau sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi permasalahan utama tentang bagaimana adanya permasalahan dalam penanganan ataupun terjadinya bencana alam banjir. Dalam hal tersebut dapat dilihat bahwa pemerintah kabupaten Tangerang sudah melaksanakan terkait kewajibannya dalam hal memberikan edukasi serta pelatihan kepada warga tentang bencana alam banjir tersebut. Namun di sisi lain pemberian edukasi yang tidak merata menjadi sebuah tantangan baru bagi pemerintah kabupaten Tangerang seperti salah satu contohnya di kelurahan Periuk kecamatan Periuk yang juga terdampak banjir namun sejauh ini belum ada hal semacam edukasi ataupun pelatihan kepada warga setempat tersebut melainkan hanyalah bentuk penanggulangan yang disiapkan oleh pemerintah setempat. Adapun juga hasil dari wawancara dari warga sekitar tentang bagaimana penerapan edukasi yang tidak diberikan oleh pemerintah setempat yang di mana dalam hasil wawancara tersebut memiliki berapa jawaban terkait pertanyaan dari para penelitian yaitu jawaban daripada tentang bagaimana warga sekitar melakukan antisipasi dari bencana alam tersebut dan juga beberapa persiapannya yang di mana dalam wawancara terkait dapat disimpulkan seperti wawasannya dalam daerah tersebut akan ada tim yang mengawasi air jikalau misal sudah ada beberapa tanda hujan seperti curah hujan tinggi yang di mana padahal itu sekiranya para bapak-bapak sekitar yang melakukan pengawasan tersebut melalui pengukuran daripada parameter di pintu air ataupun tanggul yang di mana dalam hal ini memiliki indikasi jika pompa yang di dalam tersebut yang biasanya menyedot air itu sudah penuh walaupun air yang di sedotnya udah tidak mengalir dan hanya berputar-putar di dalam saja akan diumumkan di masjid kalau sudah siaga 2 yang di mana dalam hal ini antisipasi masyarakat dilakukan dengan cara mengangkat-angkat barang dan juga mengamankan kendaraan yang ada. Pra-Bencana memiliki beberapa metode yang harus dilakukan yang di mana langkah-langkah ataupun tahap-tahap tersebut memiliki pengertian tersendiri tentang bagaimana sebuah prabencana akan dilakukan tentang beberapa hal terkait yaitu tahap perencanaan, tahap pengorganisasian, tahap persiapan pelatihan, tahap pelaksanaan, tahap mentoring(Di et al. , 2. Dari beberapa penjelasan tersebut menjelaskan tentang bagaimana dalam hal tentang pra bencana dapat dilakukan beberapa langkah jauh sebelumnya sebelum melakukan bagaimana adanya yang tertera pada undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Hal tersebut dapat dilihat tentang bagaimana sebuah berbagai tahapan yang saling berkaitan satu sama lain yang dapat diimplementasikan ataupun direalisasikan terkait praktiknya kepada masyarakat dari pemerintah. Penjelasan dari masing-masing tahap dapat dijelaskan seperti pada tahap perencanaan yaitu pentingnya sebuah rencana yang disusun dalam rangka mengantisipasi ataupun semacam mempertimbangkan sebuah urgensi yang ada. Lalu pada tahap pengorganisasian yaitu menjelaskan tentang pembagian sistem dan juga beberapa perangkat terkait pihak-pihak di dalam penanganan ataupun kegiatan yang dilakukan. Lalu ada tahap latihan tahap latihan dalam hal ini menjelaskan tentang pihak-pihak yang ada di dalam organisasi yang sudah dibentuk tersebut untuk dilatih serta dibekali dari pengetahuan serta kemampuan terkait pengenalan edukasi dan juga sosialisasi daripada pra bencana itu sendiri. Lalu ada tahap pelaksanaan yaitu pada tahap ini merupakan puncak dari tahapan sebelum-sebelumnya serta pengimplementasian dari tahapan pelatihan tersebut untuk dilakukan dan juga diselenggarakan. Dan yang terakhir ada tahap mentoring yaitu tahapan dalam hal mengevaluasi serta memberikan pandangan dan juga memantau jalannya kegiatan ataupun pelaksanaan yang dilakukan dalam rangka pemenuhan tahapan-tahapan terkait pra bencana itu sendiri. Dari wawancara terkait kepada yang bersangkutan bahwasanya antisipasi yang dilakukan adalah jika perumahan yang di bawah perumahan narasumber sudah terdampak banjir maka perumahan dari narasumber yang di mana letaknya jauh lebih tinggi akan melakukan persiapan dalam evakuasi terhadap banjir tersebut. Serta hal lain seperti bagaimana cara warga di sana melakukan antisipasi adalah seperti melakukan renovasi rumah peningkatan rumah ataupun menguruk lagi rumahnya dan bahkan ada beberapa rumah ataupun warga yang di mana membuat semacam rak-rak tinggi untuk menaruh barang dalam hal persiapan bencana alam banjir tersebut. Serta adanya kegiatan kerja bakti untuk membersihkan selokan di sekitar serta menormalisasi tentang bagaimana fungsi-fungsi irigasi dikenakan ada beberapa irigasi yang tidak berfungsi serta memperlebar ruang irigasi tersebut dalam rangka mengalirkan air untuk lebih Walaupun dalam hal ini Pemerintah juga ikut andil seperti memberikan bantuan semacam makanan dan juga tenda namun di satu sisi jika kita menilik dari undangundang tersebut bahwasanya pemerintah tidak hanya ikut andil dalam pasca bencana namun dalam hal pra bencana untuk sekedar antisipasi ataupun menunjang kesiapan bagi warga yang terdampak juga memiliki dampak yang sangat besar dan juga hal yang cukup penting seperti yang termaksud dalam undang-undang tersebut(Legowo, 2. Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten yakni Sosialisasi dan memberikan pelatihan kepada masyarakat yang tinggal di daerah rawan banjir dalam menghadapi banjir. Selain itu membuat Standar Operasi Prosedur bencana Banjir di lingkup RT/RW serta menyiapkan perlengkapan yang relevan dengan bencana banjir, membersihkan saluran pembuangan limbah cair rumah tangga seperti got atau sungai Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah melakukan berbagai pelatihan dan sosialisasi ke masyarakat, sekolah terhadap pentingnya penanggulangan bencana. Adapun kegiatan sosialisasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten terlihat pada gambar dibawah ini: Gambar 2 Sosialisasi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Banjir Sumber: radarbanten. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari lamanya yang bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan bagi masyarakat saat akan menghadapi bencana banjir yang terjadi. Hal ini sudah berjalan sesuai dengan Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada pasal 43. Selanjutnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah melaksanakan kegiatan sosialisasi, komunikasi informasi dan edukasi bencana banjir. Gambar 3 Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi Bencana Banjir Sumber: BPBD Provinsi Banten Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi. Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Bencana Banjir Kota Tangerang pada Kegiatan Pelayanan Informasi Rawan Bencana Provinsi Tahun 2023. Penanganan bencana banjir ini mempunyai peran bersama dengan dinas lainnya, sehingga perlu kesiapsiagaan dan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam peningkatan pengetahuan terhadap bencana banjir di Indonesia khususnya Provinsi Banten. Simpulan Bencana banjir yang terjadi di provinsi Banten terlihat sangat berpengaruh terhadap masyarakat yang di mana wisata banjir disebabkan oleh buruknya sistem drainase di daerah tersebut ataupun daerah resapan air yang kurang serta penebangan pohon secara liar dan juga sungai yang tidak terawat serta kesadaran daripada kepedulian masyarakat atau sumber daya alam dan lingkungan hidup menjadi permasalahan utama tentang bagaimana adanya permasalahan dalam penanganan ataupun terjadinya bencana alam banjir. Kesimpulan dapat diambil dari pembahasan di atas adalah tentang bagaimana pentingnya sebuah kesiapan daripada penanggulangan bencana alam termasuk dalam hal edukasi dan juga pelatihan dan tidak hanya penerapan di dalam pasca bencana saja yang dimana seperti yang dibahas dalam pembahasan ini bahwasanya Pemerintah Kabupaten Tangerang yang justru hanya melakukan penerapan dalam hal pasca bencana yang dimana dalam undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pasal 43 menjelaskan bahwa pentingnya juga sebuah pelatihan dan juga edukasi yang diberikan dalam kesiapan tersebut namun di penelitian ini para peneliti menemukan bahwa pemerintah setempat tidak melakukan hal tersebut yang menjadikan adanya kesiapan secara mandiri oleh masyarakat yang terdampak banjir di daerah tersebut. Walaupun dalam hal ini Pemerintah juga ikut andil seperti memberikan bantuan semacam makanan dan juga tenda namun di satu sisi jika kita menilik dari undang-undang tersebut bahwasanya pemerintah tidak hanya ikut andil dalam pasca bencana namun dalam hal pra bencana untuk sekedar antisipasi ataupun menunjang kesiapan bagi warga yang terdampak juga memiliki dampak yang sangat besar dan juga hal yang cukup penting seperti yang termaksud dalam undang-undang Referensi