E-ISSN : 3088-9928 https://ejournal. id/index. php/opinia/ Problematika Hukum Ekonomi Islam Pada Skema Buy Now Pay Later Dan Pinjaman Digital: Kajian Pustaka Terhadap Praktik Dan Regulasi Kontemporer Ahmad Subhan1 Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo *Correspondence: subhanmadiun@gmail. Abstrak Perkembangan financial technology . telah melahirkan inovasi pembiayaan digital seperti Buy Now Pay Later (BNPL) dan pinjaman online yang memberikan kemudahan akses dan mendorong inklusi keuangan di era ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum ekonomi Islam terhadap praktik BNPL dan pinjaman digital serta mengkajinya dalam perspektif maqAid al-syarAoah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis kajian literatur . ibrary researc. yang dianalisis secara deskriptif-kritis melalui pendekatan normatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BNPL memberikan manfaat berupa kemudahan transaksi dan peningkatan aktivitas ekonomi, praktiknya masih mengandung potensi pelanggaran prinsip syariah, seperti unsur riba akibat tambahan biaya atas pinjaman, gharar karena kurangnya transparansi, serta ketidakjelasan akad termasuk penggunaan hybrid contract. Dalam perspektif maqAid al-syarAoah. BNPL memiliki dua sisi, yaitu sebagai sarana kemaslahatan dan sekaligus berpotensi menimbulkan mafsadah berupa perilaku konsumtif, ketergantungan utang, dan risiko gagal bayar. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum ekonomi Islam yang adaptif melalui penguatan model akad yang sesuai syariah, regulasi yang komprehensif, serta peningkatan literasi keuangan syariah agar tercipta sistem keuangan digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Kata Kunci: Buy Now Pay Later, pinjaman digital, hukum ekonomi Islam, maqAid alsyarAoah, fintech. Latar Belakang Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam sistem ekonomi global, khususnya pada sektor keuangan. Inovasi financial technology . muncul sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang lebih cepat, mudah, dan efisien. Di Indonesia, pertumbuhan fintech menunjukkan tren yang signifikan, terutama pada layanan pembiayaan digital yang semakin diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Salah satu inovasi yang berkembang pesat adalah skema Buy Now Pay Later (BNPL) dan pinjaman digital. Skema ini memberikan kemudahan bagi konsumen untuk memperoleh barang atau jasa dengan sistem pembayaran tertunda. Integrasi BNPL dalam platform ecommerce menjadikannya semakin populer, bahkan menjadi bagian dari gaya hidup konsumsi masyarakat modern yang mengedepankan kepraktisan. Otoritas Jasa Keuangan. Perkembangan Fintech Lending di Indonesia 2023. Jakarta: OJK, 2023, hlm. O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 Di satu sisi, keberadaan BNPL memberikan dampak positif terhadap peningkatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga menimbulkan potensi masalah baru, terutama terkait meningkatnya perilaku konsumtif dan ketergantungan terhadap utang. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran pola konsumsi masyarakat yang cenderung instan dan kurang mempertimbangkan kemampuan finansial jangka panjang. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, fenomena BNPL dan pinjaman digital memunculkan persoalan yang cukup kompleks. Salah satu isu utama adalah potensi adanya unsur riba dalam mekanisme pembiayaan tersebut. Dalam fiqh muamalah, setiap tambahan atas pinjaman . yang disyaratkan di awal termasuk dalam kategori riba yang 3 Oleh karena itu, praktik BNPL yang mengenakan bunga atau biaya tambahan perlu dikaji secara kritis. Selain riba, persoalan lain yang muncul adalah adanya unsur gharar atau ketidakjelasan dalam akad. Banyak layanan BNPL tidak memberikan transparansi yang memadai terkait biaya tambahan, denda keterlambatan, maupun konsekuensi hukum Ketidakjelasan ini berpotensi merusak keabsahan akad dalam perspektif hukum Islam yang mensyaratkan adanya kejelasan dan kesepakatan yang adil antara para pihak. Problematika semakin kompleks ketika dikaitkan dengan jenis akad yang Dalam praktiknya. BNPL sering kali tidak secara eksplisit menggunakan akad yang jelas seperti murAbauah, ijArah, atau qardh, melainkan menggabungkan beberapa akad dalam satu transaksi . ybrid contrac. Kondisi ini menimbulkan perdebatan di kalangan ulama terkait keabsahan dan batasan-batasan penggunaannya dalam hukum Islam. Dari perspektif maqAid al-syarAoah, praktik BNPL dan pinjaman digital juga perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi bertentangan dengan tujuan perlindungan harta . ife al-mA. Kemudahan akses pembiayaan tanpa kontrol yang memadai dapat mendorong perilaku konsumtif serta meningkatkan risiko gagal bayar. Hal ini menunjukkan bahwa inovasi ekonomi digital belum sepenuhnya selaras dengan prinsip kemaslahatan dalam Islam. Fenomena meningkatnya penggunaan pinjaman digital juga mencerminkan adanya perubahan perilaku ekonomi masyarakat yang semakin bergantung pada pembiayaan berbasis utang. Dalam Islam, utang memang diperbolehkan, tetapi sangat dianjurkan untuk dihindari kecuali dalam kondisi darurat. Prinsip kehati-hatian ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi individu dan menghindari dampak negatif yang lebih luas. Di sisi lain, aspek etika dalam praktik pinjaman digital juga menjadi perhatian serius. Beberapa kasus menunjukkan adanya praktik penagihan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, seperti intimidasi dan pelanggaran privasi. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan etika bisnis dalam Islam yang menjunjung tinggi martabat manusia. Ainul Yusna Harahap dkk. AuBuy Now Pay Later and Financial Behavior,Ay Islamic Review . , hlm. Wahbah az-Zuhaili. Al-Fiqh al-IslAm wa Adillatuhu. Jilid 5. Damaskus: DAr al-Fikr, 2007, hlm. Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: iT, 2008, hlm. O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 Dalam konteks regulasi, meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait fintech, namun regulasi tersebut masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur skema BNPL dalam perspektif syariah. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan praktik ekonomi digital dengan kerangka hukum ekonomi Islam yang ada. Kondisi tersebut menuntut adanya upaya rekonstruksi hukum ekonomi Islam agar lebih responsif terhadap perkembangan zaman. Pendekatan fiqh muamalah klasik perlu dikembangkan dengan mempertimbangkan konteks modern, tanpa mengabaikan prinsipprinsip dasar syariah. Pendekatan maqAid al-syarAoah menjadi salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk menjembatani antara teks normatif dan realitas empiris. Dalam konteks akademik, kajian literatur mengenai BNPL dan pinjaman digital dalam perspektif hukum ekonomi Islam masih tergolong terbatas, baik dari segi jumlah maupun kedalaman analisisnya. Sebagian besar penelitian yang ada cenderung berfokus pada deskripsi fenomena tanpa melakukan pengkajian kritis terhadap aspek normatif dan filosofis yang mendasarinya. Padahal, perkembangan pesat teknologi keuangan menuntut adanya pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya melihat praktik di permukaan, tetapi juga menelaah struktur akad, implikasi hukum, serta kesesuaiannya dengan prinsipprinsip syariah. Keterbatasan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan praktik ekonomi digital dengan pengembangan teori hukum ekonomi Islam yang seharusnya mampu merespons perubahan tersebut secara lebih dinamis. Lebih jauh lagi, banyak penelitian yang belum secara mendalam mengkaji aspek rekonstruksi hukum sebagai respons terhadap fenomena BNPL dan pinjaman digital. Pendekatan yang digunakan sering kali masih bersifat normatif-doktrinal tanpa diiringi dengan analisis kontekstual yang mempertimbangkan realitas sosial dan teknologi. Akibatnya, solusi yang ditawarkan cenderung bersifat parsial dan belum mampu menjawab kompleksitas persoalan yang ada, seperti isu hybrid contract, transparansi akad, serta perlindungan konsumen dalam ekosistem digital. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang lebih integratif dengan menggabungkan pendekatan fiqh muamalah, teori hukum modern, serta perspektif maqAid al-syarAoah agar dapat menghasilkan formulasi hukum yang lebih relevan dan aplikatif. Dengan demikian, penelitian ini memiliki urgensi yang signifikan dalam mengisi kekosongan literatur sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum ekonomi Islam kontemporer. Melalui analisis kritis terhadap berbagai sumber yang ada, penelitian ini tidak hanya bertujuan mengidentifikasi problematika hukum, tetapi juga berupaya menemukan celah konseptual serta merumuskan solusi yang konstruktif. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan akademik sekaligus landasan bagi pengembangan kebijakan dan praktik ekonomi syariah yang lebih adaptif, sehingga mampu menjawab tantangan ekonomi digital secara komprehensif tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi, hlm. O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 Metodologi Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kajian literatur . ibrary researc. , yaitu penelitian yang berfokus pada pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber kepustakaan yang relevan dengan topik kajian. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer seperti Al-QurAoan, hadis, serta fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), dan bahan sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, serta hasil penelitian terdahulu yang membahas hukum ekonomi Islam, fintech. Buy Now Pay Later (BNPL), dan pinjaman digital. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan konseptual untuk memahami prinsip-prinsip hukum Islam dalam konteks ekonomi digital kontemporer. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dengan menelusuri berbagai literatur yang relevan baik secara manual maupun digital. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif-kritis, yaitu dengan mendeskripsikan konsep dan praktik BNPL serta pinjaman digital, kemudian mengkaji secara kritis kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam seperti larangan riba, gharar, dan kejelasan akad. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan komparatif untuk membandingkan berbagai pandangan ulama dan hasil penelitian terdahulu terkait isu yang dikaji. Adapun teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis isi . ontent analysi. dengan mengkategorikan dan menginterpretasikan data secara sistematis. Analisis juga dilakukan dengan pendekatan maqAid al-syarAoah untuk menilai sejauh mana praktik BNPL dan pinjaman digital sesuai dengan tujuan hukum Islam, khususnya dalam aspek perlindungan harta . ife al-mA. dan keadilan ekonomi. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan mampu menghasilkan analisis yang komprehensif serta memberikan kontribusi dalam pengembangan hukum ekonomi Islam yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Hasil Kajian Konsep dan Perkembangan Buy Now Pay Later (BNPL) dan Pinjaman Digital BNPL merupakan skema pembiayaan yang memungkinkan konsumen memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu dengan pembayaran yang ditangguhkan, baik dalam bentuk cicilan maupun pembayaran penuh di kemudian hari. Dalam praktiknya. BNPL telah terintegrasi secara langsung dengan berbagai platform e-commerce sebagai salah satu metode pembayaran yang fleksibel dan mudah digunakan oleh konsumen. Secara konseptual. BNPL dapat dipahami sebagai bentuk kredit jangka pendek berbasis digital yang menitikberatkan pada kemudahan akses dan kecepatan proses. Berbeda dengan sistem kredit perbankan yang mensyaratkan analisis kelayakan yang ketat. BNPL cenderung menggunakan pendekatan berbasis data digital seperti riwayat transaksi dan perilaku Hal ini menjadikan BNPL lebih inklusif, terutama bagi masyarakat yang belum Beni Firdaus dkk. AuBuy Now Pay Later Transactions (BNPL) in Indonesia: Implications for MaqAid Sharia in the Digital Era,Ay Islam Realitas 10, no. , hlm. O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 memiliki akses ke layanan keuangan formal. Namun demikian, kemudahan ini juga menimbulkan pertanyaan terkait tingkat keamanan dan keberlanjutan sistem pembiayaan Perkembangan BNPL tidak dapat dilepaskan dari pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Transformasi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional menuju sistem berbasis online yang lebih praktis dan efisien. Dalam konteks ini. BNPL hadir sebagai solusi yang menjembatani kebutuhan konsumsi masyarakat dengan keterbatasan likuiditas jangka pendek. Kemudahan yang ditawarkan, seperti proses persetujuan yang cepat dan tanpa jaminan, menjadikan layanan ini sangat diminati oleh generasi muda yang aktif dalam ekosistem digital. Selain BNPL, pinjaman digital . nline lendin. juga berkembang sebagai bagian integral dari fintech. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh pinjaman secara cepat tanpa prosedur yang rumit. Dalam banyak kasus, pinjaman digital bahkan dapat diakses hanya melalui aplikasi telepon genggam dengan proses verifikasi yang sederhana. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem keuangan, dari yang sebelumnya berbasis institusi menjadi berbasis teknologi dan data. Namun demikian, kemudahan akses terhadap pembiayaan digital tidak selalu diiringi dengan peningkatan literasi keuangan masyarakat. Banyak pengguna yang memanfaatkan layanan BNPL dan pinjaman digital tanpa memahami secara utuh konsekuensi finansial yang Hal ini berpotensi menimbulkan masalah seperti penumpukan utang, ketidakmampuan membayar, serta ketergantungan terhadap pembiayaan jangka pendek sebagai solusi konsumsi. Lebih lanjut, penggunaan BNPL juga berkaitan erat dengan perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Kemudahan dalam melakukan transaksi tanpa pembayaran langsung mendorong munculnya perilaku pembelian impulsif . mpulsive buyin. Konsumen cenderung melakukan pembelian berdasarkan keinginan sesaat tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan finansial. Fenomena ini menunjukkan bahwa BNPL tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga sebagai faktor yang memengaruhi pola konsumsi masyarakat secara signifikan. Selain aspek perilaku, perkembangan BNPL juga menimbulkan risiko dalam sektor keuangan, khususnya terkait risiko kredit. Peningkatan jumlah pengguna BNPL tanpa diimbangi dengan sistem manajemen risiko yang kuat dapat meningkatkan potensi gagal bayar . Hal ini tidak hanya berdampak pada individu pengguna, tetapi juga pada stabilitas Bayu Novendra & Sarah Safira Aulianisa. AuKonsep dan Perbandingan Buy Now Pay Later dengan Kredit Perbankan di Indonesia,Ay Jurnal Rechtsvinding 9, no. , hlm. Islamiah Kamil dkk. AuEdukasi Literasi Keuangan Digital dan Teknologi,Ay Jurnal Dedikasi 3, no. , hlm. Adinda Selvina Adhani dkk. AuFenomena Impulsive Buying dalam Layanan BNPL Shopee,Ay Jurnal Ilmiah Edunomika 9, no. , hlm. O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 lembaga penyedia layanan pembiayaan digital. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan pengelolaan risiko yang lebih ketat dalam implementasi BNPL. Di sisi lain, aspek perlindungan konsumen dalam layanan BNPL masih menjadi perhatian utama. Banyak pengguna yang tidak sepenuhnya memahami struktur biaya, bunga, maupun denda yang dikenakan dalam transaksi. Kurangnya transparansi ini dapat menimbulkan ketidakadilan serta merugikan konsumen. Selain itu, dalam beberapa kasus, pengguna juga menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi yang jelas terkait hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna layanan. Permasalahan lain yang muncul adalah terkait dengan regulasi yang belum sepenuhnya mampu mengimbangi perkembangan teknologi. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait fintech, namun regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum secara spesifik mengatur BNPL secara komprehensif. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan antara praktik di lapangan dengan kerangka hukum yang berlaku. Lebih jauh lagi, fenomena BNPL dan pinjaman digital menunjukkan adanya perubahan struktur ekonomi masyarakat yang semakin bergantung pada sistem pembiayaan berbasis Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang berupa ketidakstabilan ekonomi individu maupun sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam memahami fenomena ini, tidak hanya dari aspek ekonomi, tetapi juga dari perspektif hukum dan etika. Dengan demikian. BNPL dan pinjaman digital merupakan inovasi yang membawa dua sisi sekaligus, yaitu sebagai solusi atas kebutuhan pembiayaan modern dan sebagai sumber potensi masalah baru dalam sistem ekonomi. Oleh karena itu, kajian yang lebih mendalam dan kritis sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi keuangan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kemaslahatan. Analisis Hukum Ekonomi Islam terhadap Skema BNPL dan Pinjaman Digital Dalam praktik BNPL, persoalan utama yang sering menjadi perdebatan adalah potensi adanya unsur riba. Hal ini muncul ketika terdapat tambahan biaya atas pembayaran tertunda yang disyaratkan di awal transaksi. Jika BNPL dikonstruksikan sebagai akad pinjaman . , maka setiap tambahan yang diambil dari pinjaman tersebut termasuk dalam kategori riba yang Oleh karena itu, penentuan struktur akad menjadi sangat penting untuk memastikan apakah transaksi tersebut sah menurut syariah atau tidak. Sebagian penyedia layanan BNPL berupaya menghindari unsur riba dengan mengkonstruksikan transaksi sebagai akad jual beli . urAbaua. , di mana harga barang telah ditentukan di awal termasuk margin keuntungan. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi Lilis Yulita dkk. AuPengaruh Pertumbuhan Piutang BNPL terhadap Risiko Kredit,Ay Jurnal Permana 17, no. , hlm. Kiki Juwita dkk. AuKesenjangan Regulasi dalam Layanan BNPL di Indonesia,Ay Al-Zayn 3, no. Muhammad Widad & Trinah Asi. AuAnalisis Pinjaman Online dengan Sistem BNPL dalam Perspektif Syariah,Ay Jurnal Ilmiah Nusantara . , hlm. O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 ketidaksesuaian antara konsep dan implementasi, seperti adanya denda keterlambatan yang bersifat penalti dan berpotensi menyerupai riba. Hal ini menunjukkan bahwa rekayasa akad dalam BNPL masih memerlukan pengkajian lebih lanjut agar benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Selain riba, unsur gharar . menjadi persoalan krusial dalam praktik BNPL dan pinjaman digital karena sering kali informasi terkait biaya, bunga, dan denda tidak disampaikan secara transparan. Banyak platform menyajikan skema pembiayaan dengan istilah teknis yang sulit dipahami, sehingga pengguna tidak sepenuhnya mengetahui total kewajiban yang harus ditanggung. Dalam perspektif Islam, kondisi ini bertentangan dengan prinsip kejelasan dalam akad, yang mensyaratkan bahwa objek transaksi, harga, serta hak dan kewajiban para pihak harus diketahui secara pasti sejak awal. Ketidakjelasan ini membuka peluang terjadinya ketidakadilan, karena salah satu pihakAidalam hal ini penggunaAiberada pada posisi yang kurang informasi. Akibatnya, transaksi tidak lagi mencerminkan asas kerelaan . n-taradi. yang menjadi fondasi penting dalam muamalah, melainkan berpotensi mengandung unsur spekulasi yang dilarang. Lebih lanjut, gharar juga muncul dari rendahnya pemahaman pengguna terhadap kontrak digital yang mereka setujui, di mana banyak individu cenderung langsung menyetujui syarat dan ketentuan tanpa membaca secara rinci isi perjanjian. Hal ini menciptakan ketimpangan informasi . symmetric informatio. antara penyedia layanan dan pengguna, yang pada akhirnya dapat merugikan salah satu pihak. Dalam konteks ini, pengguna berisiko terjebak dalam beban utang yang semakin besar akibat akumulasi biaya tersembunyi dan denda keterlambatan yang tidak dipahami sejak awal. Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan prinsip keadilan . l-Aoad. dan perlindungan harta . ifz al-ma. dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan transparansi, memperkuat literasi keuangan, serta memastikan bahwa setiap akad digital dilakukan secara sadar, jelas, dan adil agar terhindar dari unsur gharar yang merugikan. Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan akad campuran . ybrid contrac. dalam BNPL dan pinjaman digital. Dalam praktiknya, sering terjadi penggabungan antara akad jual beli dan pinjaman dalam satu transaksi. Jika tidak dirancang secara jelas dan terpisah, penggabungan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka peluang terjadinya pelanggaran prinsip syariah. Dalam fiqh muamalah, penggunaan akad campuran diperbolehkan selama tidak menimbulkan unsur yang dilarang dan setiap akad memiliki kejelasan yang terpisah. Namun, dalam konteks BNPL, batasan ini sering kali tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan keraguan terhadap keabsahan transaksi tersebut. Hal ini disebabkan oleh adanya potensi pencampuran antara akad jual beli dan pinjaman . yang tidak dipisahkan secara tegas, serta kemungkinan munculnya unsur riba melalui biaya tambahan, denda keterlambatan, atau skema keuntungan yang tidak transparan. Selain itu, ketidakjelasan struktur akad juga dapat mengandung unsur gharar karena konsumen tidak sepenuhnya memahami konsekuensi finansial dari transaksi yang dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan formulasi akad yang lebih sistematis dan sesuai dengan prinsip syariah, seperti pemisahan akad secara jelas, transparansi Ascarya. AuHybrid Contract dalam Keuangan Syariah,Ay Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 6, no. , hlm. O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 biaya, serta penghindaran unsur riba, gharar, dan maisir, agar praktik BNPL dapat berjalan selaras dengan ketentuan hukum ekonomi Islam. Dari perspektif hukum ekonomi Islam, permasalahan BNPL dan pinjaman digital juga berkaitan erat dengan aspek keadilan . l-Aoad. dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Dalam banyak kasus, pengguna layanan berada pada posisi yang kurang menguntungkan karena minimnya literasi keuangan serta keterbatasan akses terhadap informasi yang jelas dan transparan mengenai hak dan kewajiban mereka. Selain itu, adanya klausul perjanjian yang kompleks serta mekanisme penagihan yang terkadang tidak proporsional dapat semakin memperlemah posisi konsumen. Kondisi ini berpotensi menimbulkan praktik eksploitasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan . , dan kemaslahatan . dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan transparansi dari penyedia layanan, serta edukasi kepada masyarakat agar tercipta transaksi yang lebih adil, beretika, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum ekonomi Islam. Selain itu, praktik denda keterlambatan dalam BNPL juga perlu dikaji secara kritis karena berpotensi menyimpang dari prinsip syariah apabila tidak dikelola dengan benar. Dalam hukum ekonomi Islam, denda diperbolehkan dalam bentuk taAozr sebagai sarana pendisiplinan bagi pihak yang lalai memenuhi kewajiban, namun denda tersebut tidak boleh menjadi sumber keuntungan bagi penyedia layanan. Artinya, dana yang diperoleh dari denda seharusnya tidak diakui sebagai pendapatan, melainkan dialokasikan untuk tujuan sosial atau kebajikan. Apabila denda keterlambatan justru dimasukkan sebagai profit dan terus bertambah seiring waktu, maka hal ini berpotensi mengandung unsur riba terselubung karena adanya tambahan atas pokok utang yang bersifat mengikat dan memberatkan. Kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga dapat menjerat pengguna dalam beban finansial yang semakin Dengan demikian, analisis hukum ekonomi Islam terhadap BNPL dan pinjaman digital menunjukkan bahwa di balik kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan, terdapat sejumlah problematika mendasar seperti riba, gharar, serta ketidakjelasan akad yang harus menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, diperlukan langkah komprehensif berupa penguatan regulasi yang berpihak pada prinsip syariah, rekonstruksi akad yang lebih transparan dan adil, serta peningkatan literasi keuangan syariah di masyarakat. Upaya ini penting agar praktik BNPL tidak hanya efisien secara teknologi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kemaslahatan dalam Islam, sehingga dapat memberikan manfaat tanpa menimbulkan mudarat bagi para pihak yang terlibat. Tinjauan MaqAid al-SyarAoah dan Rekonstruksi Hukum Ekonomi Islam MaqAid al-syarAoah merupakan tujuan-tujuan utama ditetapkannya hukum Islam yang berorientasi pada terciptanya kemaslahatan . dan pencegahan kemudaratan . Dalam konteks ekonomi, salah satu tujuan utama tersebut adalah menjaga harta . ife al-mA. , yang mengharuskan setiap aktivitas ekonomi dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak. Dalam kerangka ini. BNPL dan pinjaman digital dapat dipahami sebagai fenomena ekonomi kontemporer yang tidak dapat dinilai secara sederhana. Di satu sisi, layanan ini memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal. Kemudahan akses. O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 kecepatan layanan, serta fleksibilitas pembayaran menjadikan BNPL sebagai solusi praktis dalam memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat modern. Namun demikian, di sisi lain, kemudahan tersebut juga menyimpan potensi risiko yang cukup besar. Dalam perspektif maqAid al-syarAoah, suatu aktivitas ekonomi tidak hanya dinilai dari manfaat jangka pendek, tetapi juga dari dampak jangka panjang terhadap individu dan BNPL yang mendorong konsumsi berlebihan tanpa perencanaan keuangan yang matang dapat berujung pada ketidakseimbangan ekonomi individu, bahkan krisis keuangan rumah tangga. Lebih jauh lagi, fenomena BNPL berpotensi menggeser orientasi ekonomi masyarakat dari pemenuhan kebutuhan . menuju pemuasan keinginan . yang cenderung Kemudahan akses pembiayaan, proses persetujuan yang cepat, serta minimnya hambatan psikologis dalam bertransaksi membuat individu lebih mudah melakukan pembelian tanpa pertimbangan matang. Dalam perspektif Islam, kondisi ini bertentangan dengan prinsip kesederhanaan . l-iqtiA. yang menekankan keseimbangan dan larangan berlebih-lebihan . Ketika konsumsi tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil, tetapi dorongan gaya hidup dan impuls sesaat, maka hal ini dapat melemahkan ketahanan ekonomi individu, meningkatkan risiko utang, serta memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat. Dari sudut pandang maqAid al-syarAoah, fenomena tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk mafsadah yang perlu dicegah karena berpotensi merusak stabilitas ekonomi dan kesejahteraan individu. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme kontrol yang mampu menyeimbangkan antara kemudahan akses pembiayaan dan perlindungan terhadap pengguna, baik melalui regulasi yang lebih ketat maupun edukasi keuangan yang berkelanjutan. Prinsip kehati-hatian . dan tanggung jawab finansial harus menjadi landasan dalam penggunaan BNPL dan pinjaman digital, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi konsumen yang pasif, tetapi juga mampu mengambil keputusan ekonomi secara bijak, terukur, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Selain itu, aspek keadilan . l-Aoad. juga menjadi fokus utama dalam analisis maqAid. Dalam praktik BNPL, sering kali terjadi ketimpangan informasi antara penyedia layanan dan Penyedia layanan memiliki pemahaman yang lebih baik terkait risiko dan mekanisme transaksi, sementara pengguna sering kali berada pada posisi yang kurang Ketimpangan ini berpotensi menimbulkan eksploitasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Dalam konteks ini, rekonstruksi hukum ekonomi Islam menjadi langkah yang tidak bisa dihindari agar mampu merespons perkembangan teknologi finansial tanpa kehilangan ruh Rekonstruksi tidak sekadar berarti adaptasi terhadap sistem digital, tetapi juga penegasan kembali prinsip-prinsip dasar seperti keadilan, transparansi, dan kejelasan akad dalam setiap inovasi yang muncul. Oleh karena itu, diperlukan perumusan model akad yang tidak hanya sah secara fikih, tetapi juga relevan secara praktis dalam ekosistem digital. Hal ini Beni Firdaus dkk. AuBuy Now Pay Later Transactions (BNPL) in Indonesia,Ay Islam Realitas. Vol. No. , hlm. Ainul Yusna Harahap dkk. AuBNPL and Financial Behavior,Ay Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman. Vol. No. , hlm. O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 mencakup penyederhanaan bahasa kontrak, keterbukaan informasi biaya, serta mekanisme persetujuan yang benar-benar mencerminkan kesadaran para pihak. Dengan demikian, teknologi tidak menjadi celah munculnya praktik yang menyimpang, melainkan menjadi sarana untuk memperkuat implementasi nilai-nilai syariah secara lebih luas. Sebagai langkah konkret, penggunaan akad-akad klasik dapat direkonstruksi dan diadaptasi dalam skema BNPL secara lebih kontekstual. Akad murAbauah, misalnya, dapat diterapkan dengan memastikan adanya transparansi harga pokok dan margin keuntungan yang disepakati di awal tanpa perubahan sepihak. Sementara itu, akad ijArah dapat dimanfaatkan dalam pembiayaan berbasis sewa guna, terutama untuk produk atau layanan tertentu yang tidak langsung berpindah kepemilikan. Adapun akad musyArakah menawarkan pendekatan yang lebih adil melalui skema kemitraan dan berbagi risiko antara penyedia layanan dan pengguna. Dengan pengembangan model akad yang tepat. BNPL dan pinjaman digital berpotensi menjadi instrumen keuangan yang tidak hanya inovatif, tetapi juga selaras dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan dalam Islam. Namun demikian, rekonstruksi akad saja tidak cukup. Diperlukan pula penguatan pada aspek regulasi dan pengawasan agar implementasi di lapangan sesuai dengan prinsip yang telah Regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi akan memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan semua pihak, baik penyedia layanan maupun pengguna. Selain regulasi, peran edukasi dan literasi keuangan syariah juga menjadi sangat Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai risiko dan manfaat penggunaan BNPL, serta prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam. Dengan demikian, pengguna tidak hanya menjadi konsumen pasif, tetapi juga mampu mengambil keputusan finansial secara rasional dan bertanggung jawab. Pendekatan maqAid al-syarAoah dalam konteks ini memberikan kerangka yang fleksibel dan adaptif dalam merespons perkembangan ekonomi digital yang terus berubah. Melalui pendekatan ini, hukum ekonomi Islam tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan normatif, tetapi juga sebagai instrumen yang mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan kontemporer. Prinsip-prinsip seperti perlindungan harta . ife al-mA. , keadilan . lAoad. , dan kemaslahatan . menjadi landasan dalam menilai apakah suatu inovasi finansial, termasuk BNPL dan pinjaman digital, sejalan dengan tujuan syariah atau justru menimbulkan dampak negatif. Dengan demikian, rekonstruksi hukum ekonomi Islam harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak hanya pada aspek akad, tetapi juga pada regulasi, mekanisme operasional, serta edukasi masyarakat, agar tercipta sistem keuangan digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil kajian literatur, dapat disimpulkan bahwa perkembangan Buy Now Pay Later (BNPL) dan pinjaman digital merupakan bagian dari inovasi financial technology . yang memberikan kemudahan akses pembiayaan sekaligus mendorong inklusi keuangan di era digital. Layanan ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern akan sistem transaksi yang cepat, fleksibel, dan efisien, terutama dalam ekosistem ekonomi berbasis Namun di balik manfaat tersebut, terdapat implikasi yang perlu diwaspadai, seperti Prawitra Thalib dkk. AuFormulasi BNPL Syariah,Ay Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran. Vol. No. , hlm. O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 meningkatnya perilaku konsumtif, ketergantungan terhadap utang, serta potensi risiko finansial bagi pengguna. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan penerapan prinsip kehati-hatian, agar inovasi ini tidak hanya memberikan kemudahan jangka pendek, tetapi juga mendukung stabilitas dan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara jangka Panjang. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, praktik BNPL dan pinjaman digital masih menyisakan berbagai problematika, terutama terkait potensi adanya unsur riba, gharar, serta ketidakjelasan akad. Jika skema yang digunakan berbasis pinjaman . dengan tambahan biaya, maka hal tersebut berpotensi termasuk dalam kategori riba yang diharamkan. Selain itu, kurangnya transparansi dalam informasi biaya dan mekanisme transaksi juga mengindikasikan adanya unsur gharar yang dapat merusak keabsahan akad. Permasalahan lain muncul dari penggunaan akad campuran . ybrid contrac. yang tidak terstruktur secara jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perspektif syariah. Dari sudut pandang maqAid al-syarAoah. BNPL dan pinjaman digital memiliki dua sisi yang harus dipertimbangkan secara seimbang. Di satu sisi, layanan ini memberikan kemaslahatan berupa kemudahan akses pembiayaan dan peningkatan aktivitas ekonomi. Namun di sisi lain, terdapat potensi mafsadah berupa perilaku konsumtif, ketidakstabilan keuangan individu, serta kemungkinan eksploitasi konsumen. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum ekonomi Islam yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, melalui penguatan model akad yang sesuai dengan prinsip syariah, peningkatan regulasi dan pengawasan, serta optimalisasi pendekatan maqAid al-syarAoah. Dengan demikian, pengembangan BNPL dan pinjaman digital dalam perspektif hukum ekonomi Islam harus diarahkan pada terciptanya sistem keuangan yang tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan. Integrasi antara inovasi teknologi, regulasi yang kuat, serta prinsip-prinsip syariah menjadi kunci dalam mewujudkan sistem ekonomi digital yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Kesimpulan Berdasarkan hasil kajian literatur, dapat disimpulkan bahwa perkembangan Buy Now Pay Later (BNPL) dan pinjaman digital merupakan bagian dari inovasi financial technology yang memberikan kemudahan akses pembiayaan, meningkatkan inklusi keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Kehadiran layanan ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern akan sistem transaksi yang cepat, fleksibel, dan efisien. Namun demikian, di balik manfaat tersebut, terdapat berbagai implikasi negatif yang perlu diwaspadai, seperti meningkatnya perilaku konsumtif, ketergantungan terhadap utang, serta risiko ketidakstabilan keuangan individu. Fenomena ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu sejalan dengan kesiapan literasi keuangan masyarakat. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, praktik BNPL dan pinjaman digital masih mengandung sejumlah problematika mendasar, terutama terkait potensi unsur riba, gharar, serta ketidakjelasan akad. Penambahan biaya dalam skema pinjaman berpotensi dikategorikan sebagai riba, sementara kurangnya transparansi informasi menunjukkan adanya unsur gharar yang dapat merusak keabsahan akad. Selain itu, penggunaan akad campuran . ybrid contrac. yang tidak terstruktur secara jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perspektif O P I N I A D E J O U R N A L V o l. 6 N o. 1 Juni 2 0 2 6 syariah. Hal ini menunjukkan bahwa praktik BNPL saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dalam fiqh muamalah. Dari sudut pandang maqAid al-syarAoah. BNPL dan pinjaman digital memiliki dua dimensi yang harus dipertimbangkan secara seimbang. Di satu sisi, layanan ini menghadirkan kemaslahatan berupa kemudahan akses pembiayaan dan peningkatan aktivitas ekonomi. Namun di sisi lain, terdapat potensi mafsadah berupa perilaku konsumtif, risiko gagal bayar, serta kemungkinan eksploitasi konsumen akibat ketimpangan informasi. Oleh karena itu, penilaian terhadap BNPL tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap perlindungan harta . ife al-mA. dan keadilan ekonomi. Dengan demikian, diperlukan rekonstruksi hukum ekonomi Islam yang adaptif dan komprehensif dalam merespons fenomena ini. Upaya tersebut meliputi penguatan model akad yang sesuai dengan prinsip syariah, peningkatan transparansi dalam praktik pembiayaan digital, penguatan regulasi dan pengawasan, serta peningkatan literasi keuangan syariah di Integrasi antara inovasi teknologi dan nilai-nilai syariah menjadi kunci dalam menciptakan sistem keuangan digital yang tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan serta keberlanjutan ekonomi. Daftar Pustaka