e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 4 NOMOR 1 - JUNI 2025 Published by ANDREW LAW CENTER ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 RELEVANSI HUKUM PIDANA DALAM MENGAKOMODASI CANCEL CULTURE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL RISKA RAMADHANI. MUHAMMAD NATSIR. SUARDI. AULIAH AMBARWATI. BAKHTIAR TIJJANG Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada ittaramadhani30@gmail. ABSTRACT Cancel Culture is an act of Aotaking the law into oneAos own handsAo in cyberspace because it can punish someone without a criminal trial and ignores the Principle of the Presumption of Innocence. The method used in this research is Normative Legal Research using a statutory regulatory approach. Criminal Law can accommodate Cancel Culture as a criminal act of defamation using Article 27A in conjunction with Article 45 Paragraph . of the Electronic Information and Transactions Law. Law enforcement against Cancel Culture is challenging because Cancel Culture is mass and is often carried out by anonymous Therefore, the police can investigate the main distributor of an upload. One effort that can be made is to ask for expert information to provide an understanding and limitations regarding Cancel Culture which can contain violations and crimes in cyberspace so that it can realize justice, legal certainty, and benefits. Keywords: Cancel Culture. Criminal Law. Law Enforcement ABSTRAK Cancel Culture adalah perbuatan Aomain hakim sendiriAo di dunia maya karena dapat menghukum seseorang tanpa adanya proses peradilan pidana dan mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hukum Pidana dapat mengakomodasi Cancel Culture sebagai tindak pidana pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat . Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penegakan hukum terhadap Cancel Culture mempunyai tantangan karena Cancel Culture bersifat massal dan seringkali dilakukan oleh akun anonim. Oleh karena itu, kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap penyebar utama suatu unggahan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meminta keterangan Ahli untuk memberikan pemahaman dan batasan mengenai Cancel Culture yang dapat memiliki muatan pelanggaran dan kejahatan di dunia maya sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kata kunci: Cancel Culture. Hukum Pidana. Penegakan Hukum Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 upaya menghadapi diskriminasi melalui PENDAHULUAN Digitalisasi media sosial Twitter (Anjarini, 2. dampak yang besar di berbagai bidang Pada Cancel Culture kehidupan, termasuk cara berinteraksi dipandang sebagai bentuk akuntabilitas Digitalisasi memungkinkan media sosial menjadi ruang tanpa batas yang menghubungkan individu secara global. Masyarakat Berdasarkan laporan survei We Are Social per-Januari 2024 mengungkapkan bahwa pengguna media sosial di Indonesia individu atau entitas yang dianggap mencapai 139 juta atau sekitar 49,9% dari melakukan penyimpangan sosial (Amalia total populasi (Baitillah et al. , 2. et al. , 2. Menurut Immanuel Kant. Maraknya penggunaan media sosial tidak jarang melahirkan fenomena baru dalam merupakan bentuk dari respon naluriah manusia terhadap perilaku menyimpang salah satunya adalah AoCancel CultureAo (Jaafar & Herna, (Rinaldi & Tutrianto, 2. Namun, dalam perkembangannya Pippa Noris mengemukakan bahwa Cancel Culture Cancel Culture pergeseran menjadi penghukuman yang kolektif untuk menarik dukungan atau tidak profesional dan proporsional. Hal ini dikarenakan media sosial memiliki peran krusial dalam mempercepat penyebaran Cancel Culture. Jejaring melanggar norma-norma sosial (Latief, memungkinkan memobilisasi isu dan Istilah Cancel Culture berawal dari opini publik meskipun belum valid. tanda pagar #cancelled yang pertama kali Apalagi warganet yang tersulut emosi atau digunakan oleh akun Black Twitter di media sosial Twitter pada tahun 2015. berpotensi menyerang individu atau pihak Black Twitter merupakan komunitas ras yang belum tentu bersalah (Asrori, 2. kulit hitam Amerika-Afrika. Black Twitter Dampak Cancel Culture dapat berupa menggunakan istilah tersebut hancurnya reputasi, boikot produk atau ikut-ikutan . ob Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 karya, kehilangan karir, dan relasi sosial. berperan sebagai tokoh utama dalam versi Selain itu, sasarannya akan merasa stress, adaptasi film Indonesia. Hal tersebut depresi, dan pada puncaknya nekat bunuh diri (Mardeson & Mardesci, 2. karakternya sendiri tanpa harus terpaku Seperti yang dialami aktris Korea Abidzar-pun Selatan. Kim Saeron, pada bulan Februari mendapatkan hujatan hingga film ini Selatan ramai-ramai diboikot di seluruh bioskop menyatakan kasus ini sebagai bunuh diri. di Indonesia (Luthfia, diakses 10 Maret Sebelum bunuh diri. Kim Saeron sempat Kepolisian Korea Cancel Culture Michel Foucault menyatakan bahwa kecelakaan di bawah pengaruh alkohol atau yang dikenal istilah Driver Under kemungkinan dapat terjadi secara terus- Influence pada tahun 2022. Kecelakaan dikendalikan jika fungsinya hanya untuk fasilitas umum dan beberapa toko di Bahaya kekuasaan ini terjadi Gangnam. Kota Seoul. Saat itu Kim dengan dalih moralitas dan normalisasi Saeron menghadapi masa krisis dan (Ramadhani. Dalam Cancel Culture membayar ganti rugi dengan kondisi diboikot oleh warga Korea Selatan. Sempat beradasarkan survei Microsoft pada tahun melanjutkan karirnya, tetapi warga Korea 2021, warganet Indonesia masuk ke dalam Selatan kategori warganet paling tidak sopan terhadap dirinya sehingga Kim Saeron dengan poin 76. Jika angka semakin besar, harus berjuang menghadapi opini publik maka tingkat kesopanannya akan semakin yang negatif (B. Dewi, diakses 21 Penyebaran berita bohong dan Maret 2. Indonesia, diperbincangkan Cancel Culture dialami aktor Abidzar dikarenakan pernyataannya Apalagi, dominan rendahnya tingkat kesopanan warganet Indonesia (Meriel et al. , 2. Selain yang tidak menonton drama Korea Selatan Kementerian Komunikasi dan Informasi berjudul AoBusniness ProposalAo. Abidzar pada tahun 2022 menunjukkan indeks Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 literasi digital Negara Indonesia secara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 nasional masih berada pada kategori tentang Perubahan atas Undang-Undang sedang dengan penilaian 3,54 . kor 0 - . Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Indeks tersebut meliputi empat pilar yang menjadi bagian penggunaan teknologi, kedua. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas kecakapan digital . igital skil. , etika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 digital . igital ethic. , keamanan digital . igital safet. , dan budaya digital . igital Elektronik. Pada bagian menimbang, salah cultur. (Z. Dewi & Sunarni, 2. satu alasan utama dari perubahan tersebut Data Elektronik. Informasi Perubahan Transaksi adalah untuk menciptakan ruang digital mengindikasikan bahwa Cancel Culture . yber spac. yang beretika, adil, dan dapat menimbulkan gangguan ketertiban Perubahan ini juga bertujuan di dunia maya. Meskipun Cancel Culture mewujudkan keadilan, serta melindungi kepentingan publik dari berbagai bentuk Transaksi etika, maka dapat berimplikasi hukum. informasi elektronik, dokumen elektronik. Hal ini dikarenakan Cancel Culture tekenologi informasi, dan/atau transaksi berpotensi melanggar hak-hak perorangan elektronik yang berpotensi mengganggu dan perlindungan terhadap masyarakat di ketertiban hukum. dunia maya. Dalam Hukum Pidana hal ini Akan Cancel Culture dapat dikategorikan sebagai tindak pidana merupakan fenomena yang pengaturan di dunia maya . yber crim. Cyber crime pidananya belum mempunyai legitimasi hukum mengingat permasalahan hukum generalis dalam Kitab Undang-undang modern beranjak dari penerapan hukum Hukum Pidana (KUHP) dan secara lex legalistik-formalistik. Undang-Undang Bagir Manan. Informasi dan Transaksi Elektronik (UU sebagaimana dikutip oleh Ridwan H. ITE). UU ITE telah mengalami perubahan hukum hanya merupakan representasi dari sebanyak dua kali. Perubahan pertama, kondisi peristiwa yang bersifat sementara Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 (DM Yusuf et al. , 2. Jika dikaitkan perspektif Hukum Pidana secara normatif, dengan Cancel Culture, hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang Marzuki Peter Mahmud Penelitian Hukum Normatif adalah suatu proses untuk semena-mena menemukan suatu aturan, prinsip, atau akuntabilitas sosial. Selain itu. Cancel Culture juga permasalahan yang dihadapi (Muhaimin, 2. , dengan menggunakan pendekatan dikaitkan pada aspek penegakan hukum. perundang-undangan . tatute approac. Bukan hanya sekadar tindakan individu, dan pendekatan konseptual . onseptual tetapi interaksi sosial yang lebih luas Sumber bahan hukum yang dipengaruhi oleh dinamika massa di digunakan dalam penelitian ini terdiri atas media sosial dan cenderung bersifat bahan hukum primer berupa Undang- anonim (Angeline et al. , 2. Namun. Undang dalam konteks tertentu, fenomena ini Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang- dapat dikaji dari aspek Hukum Pidana undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh sebagai bahan hukum sekunder yang karena itu, penting ada kebaruan kajian didukung berbagai bahan pustaka seperti Cancel Culture dalam perspektif Hukum buku, karya ilmiah, dan artikel serta bahan Pidana. Dari latar belakang masalah yang Transaksi Kamus Hukum sebagai penunjang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang penelitian ini adalah bagaimana relevansi Hukum Pidana dalam mengakomodasi deskriptif analitis (Nugroho et al. , 2. Informasi Cancel Culture sebagai tindak pidana di media sosial? HASIL DAN PEMBAHASAN Fenomena METODE PENELITIAN Cancel Culture Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan akuntabilitas sosial yang dapat untuk menelaah Cancel Culture dalam menurunkan reputasi seseorang akibat Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 penghukuman massa dari tindakannya saat tidak ada standar atau indikator hukum ini ataupun masa lalunya yang dianggap tidak berkesesuaian dengan nilai dan norma (Asrori, 2. Saat ini. Cancel penerimaan masyarakat masih bersifat Culture Cancel subjektivitas saja. Indonesia. Tindakan Pada Culture menjadi polemik dikarenakan terdapat Cancel Culture dapat berimplikasi tindak unggahan dan komentar buruk. Hal ini bertentangan dengan hukum. Contohnya dilakukan sebagai respon kekecewaan, serangan Cancel Culture pada Gofar ketidaksukaan, dan kemarahan masyarakat Hilman terhadap pelaku pelanggaran maupun @quweenjojo di Twitter. Hal ini menjadi Richard Ford Stanford University menyatakan bahwa viral dan memicu gelombang Cancel Culture dari warganet, akibatnya Gofar sosial memicu arus penyebaran emosional Hilman Melalui fitur trending topic. Tidak orang lain dapat mengetahui sebuah isu AohangatAo sehingga terpengaruh dengan mengungkapkan melalui video klarifikasi bahwa tuduhannya tidak benar, hanya melakukan Cancel Culture (Khoirunnisa bersifat delusi, dan meminta maaf atas & Julianti, 2. Penerapan Cancel kegaduhan yang terjadi (Roseline et al. Culture yang identik dengan hujatan. Hal ini menggambarkan bahwa dalam perspektif Hukum Pidana, tidak dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dapat dibenarkan begitu saja karena oleh Gofar Hilman tidak terbukti benar. menurut Barda Nawawi Arief, tujuan Secara ekspresif verbis, @quweenjojo Cancel utama Hukum Pidana adalah memberikan Culture belum diatur sebagai salah satu tindak pidana di dunia maya. Peristiwa merendahkan martabat manusia (Kenedi. Gofar Hilman Dalam hal ini. Hukum Pidana berimplikasi hukum jika pelakunya dijerat bertindak represif tetapi tetap dengan pasal menyerang kehormatan atau menghormati hak asasi manusia. Apalagi nama baik seseorang yang diatur dalam Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan tidak dapat menuntut delik aduan jika Transaksi Elektronik yang berbunyi: yang diserang bukan pribadi individu. AuSetiap orang dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ay Mahkamah Konstitusi juga memberikan penjelasan mengenai frasa Ausuatu halAy yaitu harus dimaknai sebagai Ausuatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorangAy (Pujianti, diakses 18 Mei 2. Pasal tersebut Pada bagian Penjelasan Pasal 27A. Aumenyerang kehormatan atau nama baikAy adalah merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah. Pelaku yang melanggar Pasal 27A diatur dalam Pasal 45 Ayat . Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp400. mpat ratus juta Konstitusi Mahkamah 105/PUU-XXII/2024 Nomor pemaknaan frasa Auorang lainAy yaitu hanya Artinya, pemerintahan, korporasi, jabatan/profesi, aduan, yang berarti hanya korban yang dapat mengadu ke kepolisian. Hal ini identitas spesifik atau identitas tertentu tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang sejatinya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan, sehingga korbanlah yang menilai secara subjektif unggahan tersebut dirasa cukup telah Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban sendiri (Oktavira, diakses 15 Mei 2. Apalagi Cancel Culture rentan dialami Sementara merupakan delik selebriti dengan pamor yang gemilang dan pengikut . Reputasi dan nama baiknya sangat rentan dijatuhkan. Perlu diketahui bahwa Pasal 27A tidak mengatur suatu norma baru dalam Hukum Pidana, tetapi lebih menekankan penerapan norma dalam Kitab Undangundang Hukum Pidana melalui undangundang khusus karena adanya unsur-unsur Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 khusus akibat perkembangan hukum di dunia maya. Ketentuan yang mendasari berlakunya norma-norma hukum secara hal tersebut terdapat dalam Pasal 310 Ayat konkret sebagai suatu acuan berperilaku . dan Ayat . Kitab Undang-undang Hukum penegakan hukum fungsional menegaskan Pencemaran lisan Pasal 310 Ayat . peran penegak hukum dalam menjaga Putusan Mahmakah Konstitusi Nomor keseimbangan tatanan sosial. Teori ini 78/PUU-XXI/2023, pencemaran tertulis memberikan pemahaman peran penegak Pasal 310 Ayat . , fitnah Pasal 311, hukum dalam menjaga tatanan sosial dan penghinaan ringan Pasal 315, pengaduan menyelesaikan pertikaian antar-individu fitnah Pasal 317, persangkaan palsu Pasal atau kelompok dalam masyarakat melalui 318, dan penghinaan terhadap orang yang sistem peradilan yang dapat berfungsi telah mati Pasal 320-321 Kitab Undang- dengan baik (Yusuf & Siregar, 2. undang Hukum Pidana (Rizaldi, 2. Dalam konteks ini, terjadinya serangan Pidana Pasal Meskipun Cancel Culture dilakukan Teori Cancel Culture menjadikan peran penegak secara massal, namun Pasal 27A UU jo. Pasal 45 Ayat . UU ITE dapat menyelesaikan pertikaian tersebut melalui digunakan untuk menjerat penyebar utama sistem peradilan pidana. sumber unggahan . aik berupa konten, kata-kata. Penegakan hukum Cancel Culture dimintai pertanggungjawaban hukum atas fenomena ini sangat kompleks dapat pencemaran nama baik dengan tuduhan yang memicu terjadinya Cancel Culture. Unggahan yang dipublikasikan secara Semiramis. Cancel Culture menjadi salah umum dan tanpa batas dijangkau oleh siapapun melalui media sosial Twitter yang telah merusak reputasi dan nama baik Gofar Hilman hingga mengalami ketidakadilan sosial (Juniman, 2. kerugian, maka unsur Pasal 27A UU ITE Apalagi jika tindakan seseorang belum dapat disangkakan. terbukti secara hukum tetapi masyarakat Asshiddiqie penegakan hukum mempunyai tantangan tersendiri karena Jimly Menurut telah melakukan penolakan. Sasarannya tidak diberi kesempatan membela dan Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 memperbaiki diri. Tindakan ini terkesan fakta hukum dari keterangan Saksi, bukti terburu-buru dan agresif seperti Aomain tertulis atau dokumen, kesimpulan Ahli, hakim sendiriAo di dunia maya. Praktik Cancel Culture yang dilakukan tanpa pembuktian dilakukan secara negatief melalui musyawarah atau memberikan ruang bagi seseorang membela hak- minimal 2 . alat bukti. Jika Hakim haknya, sama saja telah mendahului tidak berkeyakinan tentang kesalahan Terdakwa, maka Terdakwa tidak boleh mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah dihukum atau dipersalahkan (Edrisyh, (Presumption of Innocenc. (Pena & Sistem Cabarcas, 2. Asas Praduga Tak Meskipun demikian, kendala di Bersalah diatur dalam ketentuan umum tingkat kepolisian dalam pengumpulan Angka 3 Huruf c Undang-Undang Hukum alat bukti tindak pidana di media sosial. Acara Pidana dan Pasal 8 Ayat . seperti dokumen, dapat dihapus oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 pemilik akun dan sulit dimunculkan tentang Kekuasaan Kehakiman, yang pada kembali kecuali oleh pemilik akun itu Bahkan, pemilik akun dapat Tersangka/Terdakwa menghapus akunnya agar tidak dapat melakukan tindak pidana wajib dianggap diakses kembali (Ningrum et al. , 2. tidak bersalah sebelum adanya putusan Pelaku Cancel Culture dalam melakukan pengadilan yang inkracht. serangan biasanya bersembunyi di balik Secara umum, dalam penegakan akun anonim sehingga identitasnya sulit hukum di dunia maya, tantangan yang kerap dialami adalah pembuktian. Dalam peradilan pidana, pembuktian merupakan . ateriel Cancel Culture pertanggungjawaban setiap penggunanya. terjadinya suatu tindak pidana (Sugiarto & Dalam hal ini. Penyidik harus mencari Siregar, 2. Aparat penegak hukum tahu penyebar utama unggahan yang pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan memicu terjadinya Cancel Culture. Masifnya rangkaian kejadian berdasarkan fakta- Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun Informasi Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Transaksi Elektronik yang mengacu pada 2008 tentang Informasi dan Transaksi Pasal 184 Undang-Undang Hukum Acara Elektronik, yaitu hasil cetak dari informasi Perdata menyebutkan bahwa salah satu elektronik dan/atau dokumen elektronik. alat bukti yang sah adalah keterangan Selain itu, ada juga Pasal 6. Pasal 15, dan Ahli. Pasal 16 yang pada intinya menyatakan Pendapat Ahli komunikasi, ilmu sosial, hukum, atau Ahli psikologi dapat memberikan gambaran terkait fenomena Cancel Culture yang sepanjang informasi yang tercantum di memuat unsur pencemaran nama baik. dalamnya dapat diakses, ditampilkan. Peran Ahli dapat membantu pada tingkat penyidikan terkait kesesuaian penerapan norma dalam Pasal 27A dengan pemicu menerangkan suatu keadaanAy. Hasil cetak terjadinya Cancel Culture dikarenakan adanya unggahan dari penyebar utama dokumen elektronik diteliti keasliannya tuduhan/fitnah. Dalam Auinformasi dan/atau persidangan, untuk menguatkan keyakinan akunnya melalui kerja sama dengan Hakim. Hakim menggunakan keahliannya Kementerian Komunikasi dan Digital. dari pengetahuan atau pengalamannya. Pasal 43 Ayat UU ITE memberikan Meskipun Pejabat PNS mengikat, hal ini dapat menjadi rujukan lingkungan pemerintah untuk melakukan penyidikan terkait terhadap perkembangan dalam masyarakat tindak pidana informasi dan transaksi agar tercipta kepastian hukum (Caesario, elektronik (Ningrum et al. , 2. Upaya lain yang dapat dilakukan yaitu dengan menggunakan screenshoot KESIMPULAN Cancel Culture adalah perbuatan Aomain hakim sendiriAo di dunia maya memiliki kekuatan hukum (Safira, 2. karena dapat menghukum seseorang tanpa Keabsahan alat bukti ini mengacu pada adanya proses peradilan pidana dan Pasal 5 Ayat . Undang-Undang Nomor mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Hukum Pidana dapat mengakomodasi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun Cancel Culture sebagai tindak pidana salah satu Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat . UndangUndang Informasi Transaksi 4. , 40Ae50. Anjarini. Cancel Culture In The Frame Of Comparison Of Elektronik. Penegakan hukum terhadap Indonesia And South Korea. Jurnal Cancel Culture mempunyai tantangan Scientia karena Cancel Culture bersifat massal dan Https://Doi. Org/10. 15294/Jsi. V6i1. seringkali dilakukan oleh akun anonim. Oleh Indonesia, 6. , 59Ae82. Asrori. Fenomena Cancel melakukan penyidikan terhadap penyebar Culture utama suatu unggahan. Salah satu upaya Kebebasan Berbicara Dan Hubungan yang dapat dilakukan adalah meminta Sos. Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu- Ilmu Sosial Dan Keislaman. Vol. Ahli Dampak pemahaman dan batasan mengenai Cancel 10(No. Culture yang dapat memiliki muatan Http://Dx. Doi. Org/10. 24952/Tazkir. pelanggaran dan kejahatan di dunia maya V10. I2. sehingga dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Terhadap 242Ae259. Doi: Baitillah. Rayaginansih. , & Thahir, . Indonesian Journal Of Educational Counseling Hubungan DAFTAR PUSTAKA