Strategi Pemenengan Anggota Legisltaif Perempuan Fraksi Partai Gerindra Pada Pemilu Di Kota Padang Sumatera Barat Tahun 2024 Yoana Lestonac Elita Wumbu . Doni Hendrik . Pascasarjana Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Universitas Andalas Email: . Yoanalestonacelita@gmail. ARTICLE HISTORY Received . Februari 2. Revised . Mei 2. Accepted . Juni 2. KEYWORDS Women. Legislative. Winner. Gerindra. This is an open access article under the CCAeBY-SA license ABSTRAK Pada Pemilihan Legislatif 2024, terdapat 648 calon legislatif, di mana 216 di antaranya adalah calon legislatif perempuan. Namun, hanya 4 orang calon legislatif perempuan yang berhasil terpilih, salah satunya adalah Dewi Susanti dari Dapil Padang 4 yang mewakili Fraksi Partai Gerindra. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya strategi politik yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi strategi pemenangan serta faktor-faktor pendukung yang mempengaruhi kemenangan anggota legislatif perempuan Fraksi Partai Gerindra dalam Pemilu 2024 di Dapil Padang 4. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, yang melibatkan pengumpulan data dari buku, literatur, catatan, dan laporan yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor kunci dalam kemenangan Dewi Susanti antara lain adalah adanya figur pendukung di belakang calon legislatif, kesolidan tim sukses, serta faktor finansial yang mendukung kampanye. Selain itu, faktor pendukung yang signifikan dalam pemenangan ini meliputi modal sosial, politik, dan ekonomi. Penelitian ini memberikan gambaran tentang pentingnya kombinasi berbagai faktor strategis dalam meraih kemenangan dalam pemilihan legislatif, khususnya untuk calon legislatif perempuan. ABSTRACT In the 2024 Legislative Election, there were 648 legislative candidates, of which 216 were female candidates. However, only 4 female candidates succeeded in securing a seat, one of whom is Dewi Susanti from Padang 4 District representing the Gerindra Party faction. This success highlights the importance of an effective political strategy. This study aims to identify the winning strategies and the supporting factors that contributed to the success of female legislative candidates from the Gerindra Party faction in the 2024 Legislative Election in Padang 4 District. The research uses a qualitative approach with a literature study method, involving data collection from books, literature, notes, and relevant reports. The findings indicate that key factors in Dewi Susanti's victory include the presence of supportive figures behind the candidate, the cohesion of the success team, and financial support for the campaign. Additionally, significant supporting factors in the victory include social, political, and economic capital. This study provides an overview of the importance of combining various strategic factors in achieving victory in legislative elections, particularly for female legislative candidates. PENDAHULUAN Undang-Undang Pemilu No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengharuskan partai politik untuk memberikan kuota 30 persen kepada calon legislatif perempuan. Meskipun demikian, tingkat keterpilihan caleg perempuan masih belum mencapai 30 persen. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa keterwakilan perempuan di legislatif masih minim dan sulit untuk mencapai target tersebut. Data dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perlude. menunjukkan bahwa pada Pemilu 2024, keterwakilan perempuan di DPR mencapai 22,1 persen, meskipun ini merupakan angka yang lebih tinggi dibandingkan pemilu sebelumnya. Sementara itu, data dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menunjukkan bahwa jumlah perempuan terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2024 mencapai 21,9 persen. Meski masih di bawah kuota yang diharapkan, jumlah ini tercatat sebagai yang tertinggi di era Reformasi. Namun, ada beberapa faktor yang menghambat tercapainya kuota 30 persen untuk caleg perempuan, di antaranya adalah belum meratanya keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan . dan masalah dalam penempatan nomor urut caleg perempuan. Penyelenggaraan pemilihan umum harus terus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas demokrasi, menciptakan kompetisi yang sehat, partisipatif, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas (Klingelhyfer, 2. Salah satu dasar hukum yang mengatur pemilihan umum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR. DPD, dan DPRD. Undang-undang ini memberikan peluang yang lebih besar bagi kaum perempuan untuk menempatkan kadernya di lembaga Bagi partai politik yang minim kader perempuan, hal ini akan berdampak pada kesulitan dalam mengisi seluruh daerah pemilihan yang menawarkan kursi legislative (Vijeyarasa, 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 memberikan ruang lebih besar bagi pemilih untuk memilih calon yang lebih berkualitas, tidak seperti sebelumnya yang lebih didominasi oleh kekuasaan pengurus Jurnal Professional. Vol. 12 No. 1 Juni 2025 page: 237 Ae 244 | 237 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X partai politik. Oleh karena itu, calon legislatif yang diusung oleh partai politik harus benar-benar mengakar di daerahnya. Hal ini sangat penting, terutama bagi calon legislatif untuk DPR RI, yang baru bisa memperoleh kursi setelah berhasil menembus ambang batas parlemen, yaitu 2,5% suara sah secara Pemilu 2024 merupakan momen yang sangat penting bagi Indonesia, baik dalam memilih anggota legislatif maupun presiden. Dalam konteks pemilu legislatif, strategi pemenangan yang efektif sangat diperlukan agar calon legislatif dapat meraih suara yang cukup untuk terpilih. Salah satu fokus yang semakin mendapat perhatian adalah peran perempuan dalam politik, terutama dalam Fraksi Partai Gerindra. Meskipun Partai Gerindra telah menempatkan sejumlah perempuan dalam daftar calon legislatif . , tantangan besar masih ada untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik dan memastikan mereka dapat bersaing secara efektif di pentas politik nasional. Kota Padang, sebagai kota terbesar di pantai barat Pulau Sumatra dan ibu kota provinsi Sumatera Barat, memiliki peran penting dalam Pemilu 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, kota ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 919. 145 jiwa dan diperkirakan akan terus meningkat pada tahun 2024 menjadi 954. 177 jiwa dengan laju pertumbuhan 1,26% per tahun. Kota Padang juga memiliki keberagaman suku, dengan mayoritas penduduk berasal dari etnis Minangkabau. Keberagaman ini memberikan tantangan sekaligus peluang dalam penyelenggaraan pemilu. Peran perempuan di Kota Padang dalam memajukan berbagai bidang, terutama dalam dunia politik, sangat penting. Oleh karena itu, penempatan perempuan di posisi legislatif di Kota Padang menjadi krusial dalam memastikan demokrasi yang lebih inklusif. Keterlibatan perempuan dalam politik akan memberikan keseimbangan dan perspektif gender dalam perumusan peraturan perundang-undangan, penganggaran, serta pengawasan di daerah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi strategi pemenangan yang dapat diterapkan oleh anggota legislatif perempuan dari Fraksi Partai Gerindra untuk meraih kursi di DPR pada Pemilu 2024 di Kota Padang, serta faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan mereka dalam meraih suara pemilih. LANDASAN TEORI Partisipasi Politik Partisipasi politik merujuk pada keterlibatan individu dalam proses politik yang dapat mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil oleh negara, terutama dalam pemilu (Yadav, 2. Menurut Pham Dahl dalam teorinya tentang demokrasi partisipatif, partisipasi politik merupakan elemen dasar dalam sistem demokrasi. Partisipasi ini tidak hanya terbatas pada memilih calon legislatif tetapi juga mencakup kegiatan-kegiatan lain seperti kampanye dan menjadi kandidat dalam pemilu (Pham & Kaleja, 2. Dalam konteks pemilu, perempuan sering menghadapi hambatan sosial dan kultural yang membatasi partisipasi mereka dalam politik, seperti stereotip gender dan ketidaksetaraan dalam pengambilan keputusan. Namun, peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik dapat menciptakan keseimbangan dan representasi yang lebih adil dalam pengambilan keputusan politik (Nanda & Schola. Representasi Politik Teori ini menjelaskan bagaimana individu atau kelompok dalam masyarakat diwakili dalam lembaga-lembaga politik, seperti legislatif. Pitkin . dalam bukunya The Concept of Representation mengidentifikasi empat bentuk representasi: descriptive representation, substantive representation, symbolic representation, dan virtual representation (Fain & Pitkin, 1. Dalam konteks ini, representasi perempuan di legislatif lebih mengarah pada descriptive representation, yang mengacu pada jumlah perempuan yang duduk dalam lembaga legislatif sebagai wujud keanekaragaman dan kesetaraan dalam Meski begitu, tantangan besar bagi perempuan di legislatif adalah bagaimana mereka tidak hanya menjadi representasi kuantitatif tetapi juga berperan dalam merumuskan kebijakan yang properempuan, sebagaimana ditegaskan dalam teori substantive representation (Hessami & Da Fonseca, 2. Strategi Pemenangan Pemilu Teori ini mengacu pada langkah-langkah yang diambil oleh calon legislatif untuk meraih suara dalam pemilu. Key Jr. dalam bukunya Public Opinion and American Democracy menyatakan bahwa strategi kampanye yang efektif bergantung pada bagaimana calon legislatif dapat mempengaruhi opini publik dan menarik perhatian pemilih (Hacker & Key, 1. Dalam konteks perempuan, strategi ini sering melibatkan pendekatan yang lebih personal dan berbasis pada isu-isu yang dekat dengan kepentingan perempuan. Dalam kasus Fraksi Partai Gerindra, strategi pemenangan perempuan harus 238 | Yoana Lestonac Elita Wumbu. Doni Hendrik . Strategi Pemenengan Anggota Legisltaif Perempuan Fraksi Partai Gerindra . mencakup bagaimana menciptakan narasi yang mendukung keberadaan perempuan dalam politik, memperkenalkan kebijakan yang berpihak pada perempuan, dan mengatasi hambatan struktural seperti penempatan nomor urut caleg perempuan yang sering kali lebih rendah daripada caleg laki-laki (Arjuanda Putra Simatupang et al. , 2. Gender dalam Politik Teori ini melihat peran gender sebagai faktor penting dalam mempengaruhi partisipasi dan pemenangan politik. Sylvia Walby . dalam Theorizing Patriarchy menjelaskan bahwa patriarki seringkali menjadi sistem sosial yang mendominasi dan menghalangi kesetaraan gender dalam banyak sektor, termasuk politik (Walby, 1. Oleh karena itu, perjuangan untuk mencapai keterwakilan perempuan di legislatif memerlukan upaya untuk mengubah struktur sosial dan politik yang ada. Berdasarkan teori gender, perempuan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengatasi hambatan budaya dan sosial yang membatasi peluang mereka (Sweet-Cushman, 2. Hal ini terkait dengan bagaimana Partai Gerindra, melalui strategi pemenangan, bisa membangun citra perempuan yang mampu bersaing dan memenangkan kursi legislatif. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif serta teknik dekriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni menggunakan studi Pustaka (Daruhadi & Sopiati, 2. Studi pustaka dilakukan dengan menelusuri serta menilai sumber-sumber relevan yang berkaitan dengan Sumber-sumber penelitian yang dimaksud didapatkan dari buku, jurnal, dan tulisan ilmiah yang membahas mengenai pengalaman legislatif para politikus perempuan yang erat kaitannya dengan praktik politik identitas di Indonesia khususnya di Kota Padang. Pengumpulan data dan analisis yang dilakukan selama penelitian dibarengi dengan pengkualifikasian bahan sesuai dengan sub pembahasan yang telah ditentukan oleh penulis (Vindrola-Padros & Johnson, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Jaminan Hak Politik Perempuan Hak politik perempuan adalah salah satu hak dasar yang diakui dalam berbagai konvensi internasional dan perundang-undangan nasional, termasuk hak untuk memilih dan dipilih (Leontieva. Namun, dalam praktiknya, meskipun perempuan memiliki hak untuk dipilih, partisipasi politik perempuan dalam pemilu dan politik praktis masih tergolong rendah. Dalam banyak kasus, perempuan lebih banyak menggunakan hak pilihnya dibandingkan dengan hak untuk dipilih. Hal ini disebabkan oleh minimnya dukungan struktural dan budaya yang menghambat perempuan untuk aktif dalam dunia politik (Umbase et al. , 2. Masyarakat yang masih terpengaruh budaya patriarki seringkali menilai perempuan tidak layak untuk memimpin, meskipun perempuan memiliki kapasitas yang sama dengan laki-laki. Selain itu, dalam partai politik dan proses pemilihan umum, perempuan seringkali menghadapi diskriminasi, baik dalam proses pencalonan maupun dalam mekanisme kampanye. Stereotip negatif tentang perempuan yang tidak cocok untuk memimpin atau berpolitik seringkali menjadi penghalang utama (Rusta et al. , 2. Selain itu, banyak perempuan yang menghadapi tanggung jawab ganda antara keluarga dan karier politik, yang semakin memperburuk kesulitan untuk terlibat dalam dunia politik. Dalam hal ini, kurangnya akses terhadap pelatihan, jaringan, dan sumber daya untuk mendukung karier politik perempuan menjadi hambatan signifikan yang perlu diatasi (Bernhard et al. , 2. Keterwakilan Perempuan dalam Politik dan Kuota 30% Perempuan Partisipasi perempuan dalam politik, khususnya dalam pemilihan legislatif, merupakan hal yang kompleks, terutama bagi perempuan yang berada dalam kelompok terpinggirkan. Di Indonesia, kuota 30% keterwakilan perempuan dalam parlemen menjadi pencapaian penting dalam memperjuangkan hakhak politik perempuan, meskipun pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Kuota 30% yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum mencakup ketentuan bahwa setiap partai politik peserta pemilu diwajibkan mengajukan calon legislatif perempuan minimal 30% dari total jumlah calon legislatif. Namun, dalam praktiknya, kuota ini tidak sepenuhnya terlaksana, terutama di tingkat daerah seperti Kota Padang. Dalam penelitian yang dilakukan di Kota Padang, terlihat bahwa jumlah calon legislatif perempuan yang diajukan masih di bawah ketentuan kuota 30%. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara ketentuan hukum dan implementasi di lapangan. Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa tiga faktor utama yang mempengaruhi tingkat keterwakilan perempuan dalam legislatif adalah: . sistem pemilu, . peran partai politik, dan . penerimaan kultural terhadap Jurnal Professional. Vol. 12 No. 1 Juni 2025 page: 237 Ae 244 | 239 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X perempuan dalam politik termasuk aksi mendukung . ffirmative action/aksi afirmatif atau diskriminasi positi. yang bersifat wajib atau sukarela (Tias et al. , 2. Namun dalam kenyataannya. Ketentuan Pasal 65 ayat . Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR. DPD dan DPRD tidak sepenuhnya dapat terlaksana di Kota Padang karena dari hasil penelitian yang dilakukan yang telah penulis teliti dari daftar calon anggota DPRD di Kota Padang terlihat belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kuota 30%. Keterwakilan Perempuan dalam Pemilihan Legislatif di Kota Padang Periode 2024-2029 Persaingan perempuan caleg akan berat menghadapi sesama perempuan caleg dari partai lain dan dengan laki-laki caleg dalam memperebutkan sedikitnya kursi yang tersedia. Perubahan wilayah pemilihan dan penempatan calon jadi di partai adalah hal lain yang harus diperhatikan, karena tidak ada gunanya kalau perempuan calon legislatif berada di urutan bawah dalam daftar calon legislatif, sementara kursi yang diperebutkan di suatu daerah pemilihan hanya tiga. Misalnya perempuan caleg, terutama ditingkat kabupaten/kota harus mendekatkan diri langsung dengan masa pemilih. Kalau ditingkat provinsi dan pusat peran media masa cukup signifikan dalam membantu caleg memperkenalkan diri kepada masyarakat. Hal ini merupakan kendala dana kampanye yang cukup besar bagi caleg perempuan yang membiayainya sendiri (Hariyanti & Hambali, 2. Sebelumnya caleg suatu partai diharuskan memberikan uang pendaftaran yang akan digunakan sebagai dana kampanye partainya, sejumlah tertentu yang tidak boleh melebihi jumlah yang di tentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu Seratus Juta Rupiah (Pamungkas et al. , 2. Jumlah tersebut bukan merupakan jumlah kecil. Kompetisi di arena kampanye akan sangat keras antar perempuan sendiri mengingat hanya 30%, lalu dengan caleg laki-laki dalam pemilihan terbuka yang mana para laki-laki tidak asing di dunia publik/ politik bagi masyarakat. Di sinilah kepiawaian perempuan caleg diuji, apalagi di Kota Padang budaya patriarkinya sangat kuat dan daya penerimaan terhadap perempuan yang berkiprah di dunia publik sangat rendah. Tantangan yang terberat bagi caleg perempuan datang dari sesama para perempuan itu sendiri. Tantangan lainnya adalah adanya beragam budaya yaitu tingkatan keterkungkungan mereka dalam budaya patriarkhi lokal, tingkat pendidikannya, tingkat pemahaman dan kesadaran akan pestingnya suara mereka terwakili dengan memadai, dan tingkat pandangan mengenai politik itu sendiri, tentang anggapan bahwa politik itu buruk dan kotor serta sudut pandang dari nilai-nilai agama (Darmansyah et , 2. Pemahaman makna dari politik yang berperspektif perempuan harus di pahami terlebih dahulu yang menjadi platform bagi dirinya sendiri dalam memperjuangkan perbaikan dan perubahan nasib perempuan di Kota Padang, sehingga bisa mengkritisi pandangan umum bahwa politik adalah alat untuk memperoleh kekuasaan daripada sebagai sarana dan prasarana untuk memperbaiki keadaan di Kota Padang. Partai politik adalah salah satu kendaraan arus utama . amun kendaraannya bukan milik pribadi tetapi milik bersama anggota partai yang berlaku di sistem pemilu. Pada pemilihan legislatif periode 2024-2029 di Kota Padang ada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap perempuan dalam politik apabila dibandingkan pada periode sebelumnya. Jika melihat pemilu legislatif pada periode 2019-2024 dimana perempuan yang terpilih menjadi anggota badan legislatif berjumlah kaum perempuan 6 . Partisipasi perempuan dalam pemilu legislatif Provinsi Riau periode 2019-2024 sudah sangat baik, jika dibandingkan dengan pemilihan legislatif periode 2024-2029 yang mana hanya berjumlah kaum perempuan 4 . orang saja. Yang dimana, satu diantaranya pertahanan, yakni Dewi Susanti dari Partai Gerindra. Sementara tiga lainnya Devi Febrida dari Partai Golkar. Erismiarti dari Partai Ummat dan Yulasmi dari Partai Demokrat. Minimnya keterwakilan perempuan ini, bukan penghalang untuk memperjuangan hak-hak perempuan di DPRD Kota Padang. Hanya saja, harapan kaum Perempuan di DPRD Kota Padang ini untuk mewujudkan persamaan di bidang politik memang masih masih jauh dari kenyataan. Ini terlihat dari masih belum signifikannya keberadaan perempuan di DPRD Kota Padang periode 2024. Artinya, jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislatife Kota Padang masih jauh dari yang dicitacitakan . i bawah kuota 30 perse. Ditambah lagi keberadaan perempuan yang berkiprah di dunia politik ini ternyata belum mampu menawarkan kultur politik yang berbeda bagi Masyarakat di Kota Padang. Perempuan belum mampu menunjukkan diri sebagai agen perubahan. Hal ini ditunjukkan dengan peran dan fungsi dalam lembaga legislatif di Kota Padang yang masih didominasi politisi laki-laki, terutama untuk komisi dengan isu-isu sentral. Sebagai konsekuensinya, kebijakan yang memperjuangkan isu perempuan, sebagai contoh rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS), rentan dikeluarkan dari prioritas prolegnas. Perspektif perempuan dalam permasalahan sosial politik lainnya juga kurang bisa mewarnai kebijakan yang ada sehingga hasilnya kebijakan kita bernuansa patriarkis. Partisipasi politisi Perempuan di DPRD Kota Padang ternyata juga belum mewakili beragam kepentingan di daerah pemelihan Kota Padang ini karena Sebagian besar perempuan yang terpilih dan 240 | Yoana Lestonac Elita Wumbu. Doni Hendrik . Strategi Pemenengan Anggota Legisltaif Perempuan Fraksi Partai Gerindra . berkiprah di dunia politik formal saat ini berasal dari dinasti politik atau figur popular. Data-data dan fakta di atas menunjukkan bahwa kontribusi perempuan pada legislatif Tingkat DPRD Kota Padang belum Pembahasan Mengangkat Isu Kesetaraan Gender dan Hak Perempuan Untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan, calon legislatif perempuan, khususnya dari Partai Gerindra, perlu mengangkat isu-isu kesetaraan gender yang relevan dengan pemilih, terutama pemilih perempuan. Isu-isu seperti perlindungan hak-hak perempuan di tempat kerja, akses ke layanan kesehatan reproduktif, serta dukungan terhadap usaha kecil dan menengah milik perempuan adalah isu yang sangat mendesak. Mengangkat isu-isu ini dapat meningkatkan daya tarik pemilih perempuan dan memperkuat dukungan terhadap kandidat yang mendukung pemberdayaan perempuan. Isu kesetaraan gender harus diposisikan sebagai agenda utama dalam kampanye, dan dapat digunakan untuk membedakan calon perempuan dari calon laki-laki yang cenderung tidak memperjuangkan hak-hak perempuan secara aktif (Lukman, 2. Pemanfaatan Media Sosial untuk Kampanye Digital Media sosial seperti Instagram. Facebook, dan TikTok adalah platform yang sangat potensial untuk memperluas jangkauan kampanye calon legislatif perempuan. Generasi muda yang sangat aktif di dunia digital dapat menjadi sasaran utama dalam kampanye ini (Mutiah & Diana, 2. Dengan strategi konten yang edukatif dan inspiratif, calon legislatif perempuan dapat memperkenalkan program-program mereka, serta memberikan informasi mengenai visi dan misi mereka melalui video singkat atau infografis yang Selain itu, media sosial memungkinkan caleg perempuan untuk berinteraksi langsung dengan pemilih, menjawab pertanyaan, dan menanggapi isu-isu yang sedang berkembang. Pendekatan ini dapat meningkatkan keterlibatan pemilih dan membangun citra kandidat yang lebih dekat dengan masyarakat (Musdalifah et al. , 2. Jaringan Akar Rumput dan Pemberdayaan Komunitas Perempuan Membangun jaringan akar rumput dengan komunitas perempuan di daerah pemilihan sangat penting untuk memenangkan dukungan. Kegiatan pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, serta dialog dan diskusi komunitas dapat membantu menciptakan loyalitas dan kepercayaan terhadap Selain itu, dengan pemberdayaan perempuan di tingkat lokal, caleg perempuan dapat menunjukkan komitmen nyata terhadap kebutuhan perempuan di daerahnya. Kegiatan seperti pelatihan kewirausahaan untuk perempuan atau seminar tentang hak-hak perempuan dapat menjadi bagian dari kampanye yang efektif dalam menarik dukungan dari komunitas perempuan (Fauziah et al. , 2. Koalisi dengan Organisasi Perempuan dan Sosial Untuk memperluas basis pemilih, calon legislatif perempuan dari Gerindra juga harus menjalin koalisi dengan organisasi perempuan dan lembaga sosial yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan perempuan. Kerjasama ini dapat membantu memperluas jaringan pemilih, sekaligus memberikan kepercayaan lebih kepada kandidat dalam hal advokasi dan isu-isu perempuan. Dengan melibatkan organisasi perempuan dalam kampanye, kandidat dapat memanfaatkan kekuatan jaringan yang lebih luas dan memperoleh dukungan dari kelompok-kelompok yang sudah peduli terhadap isu kesetaraan gender. Pendekatan Data dan Survei untuk Menargetkan Pemilih Untuk merancang strategi kampanye yang efektif, penggunaan data pemilih dan survei lapangan sangat penting. Data tersebut dapat digunakan untuk segmentasi pemilih berdasarkan lokasi geografis, usia, dan preferensi isu. Dengan informasi ini, calon legislatif perempuan dapat merancang pesan kampanye yang lebih spesifik dan relevan, serta mengalokasikan sumber daya kampanye dengan lebih Survei lapangan juga penting untuk mengetahui kebutuhan dan masalah yang dihadapi masyarakat, terutama perempuan di daerah pemilihan. Dengan pendekatan berbasis data ini, calon legislatif perempuan dapat menyusun kampanye yang lebih terfokus dan tepat sasaran (Rosandi et al. Menonjolkan Citra Kepemimpinan Perempuan yang Tegas dan Inklusif Citra kepemimpinan perempuan yang tegas, berintegritas, dan inklusif harus menjadi bagian dari citra publik calon legislatif perempuan. Calon dari Gerindra dapat memanfaatkan rekam jejaknya dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan kesejahteraan sosial untuk membangun kepercayaan Jurnal Professional. Vol. 12 No. 1 Juni 2025 page: 237 Ae 244 | 241 p-ISSN 2407-2087 e-ISSN 2722-371X Kepemimpinan perempuan yang mampu mendengarkan, mengkomunikasikan, dan mewujudkan aspirasi masyarakat akan lebih mudah diterima di tengah masyarakat yang mungkin belum sepenuhnya terbuka terhadap perempuan di dunia politik (Novela, 2. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, strategi pemenangan calon legislatif perempuan dari fraksi Partai Gerindra dalam Pemilu 2024 di Kota Padang menekankan pada pemanfaatan isu kesetaraan gender, kampanye digital melalui media sosial, dan penguatan jaringan komunitas Pemanfaatan platform seperti Facebook. Instagram, dan TikTok memungkinkan caleg perempuan untuk menjangkau pemilih muda, sementara pendekatan personal melalui keluarga, komunitas, dan organisasi perempuan memperkuat loyalitas pemilih di tingkat lokal. Partai Gerindra turut mendukung dengan menyediakan pelatihan, bantuan logistik, dan strategi kampanye yang terorganisir, serta melibatkan relawan untuk memperluas jangkauan. Isu pemberdayaan perempuan, kesejahteraan keluarga, dan akses ekonomi menjadi tema utama yang diangkat untuk menarik perhatian pemilih perempuan dan kelompok masyarakat yang peduli dengan kesetaraan gender. Kampanye konvensional seperti door-to-door juga tetap efektif untuk membangun kedekatan dengan pemilih. Di tengah budaya Minangkabau yang religius dan matrilineal, dukungan dari tokoh adat, ulama, dan pemimpin komunitas menjadi faktor kunci dalam meningkatkan elektabilitas caleg perempuan dari Partai Gerindra. Meskipun demikian, tantangan seperti keterbatasan sumber daya finansial, dominasi politik oleh kandidat laki-laki, serta stereotip terhadap kepemimpinan perempuan di ranah politik masih menjadi hambatan yang Secara keseluruhan, meskipun strategi-strategi ini telah menunjukkan kemajuan, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan keterwakilan perempuan yang lebih kuat dan inklusif dalam politik Indonesia. Saran Agar strategi pemenangan calon legislatif perempuan dari fraksi Partai Gerindra di Kota Padang lebih efektif, perlu adanya peningkatan akses terhadap pelatihan dan pendidikan politik. Hal ini penting agar para caleg perempuan memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai strategi kampanye, manajemen media sosial, dan kepemimpinan politik, yang dapat memperkuat kualitas dan kemampuan mereka dalam menghadapi tantangan politik. Agar para caleg perempuan dapat bersaing secara setara dengan calon laki-laki, sangat penting untuk memperkuat dukungan finansial dan logistik melalui kerjasama dengan pihak-pihak yang mendukung kesetaraan gender, sehingga mereka tidak terkendala dalam menjalankan kampanye. Agar kampanye lebih tepat sasaran, para calon legislatif perempuan disarankan untuk memanfaatkan data pemilih dan survei lapangan untuk menyesuaikan pesan kampanye dengan preferensi pemilih yang lebih spesifik, baik berdasarkan usia, lokasi, maupun isu yang Agar lebih mudah diterima dalam konteks budaya lokal, penting untuk menguatkan pendekatan yang sensitif terhadap gender, dengan memanfaatkan peran tokoh adat dan ulama yang memiliki pengaruh dalam masyarakat untuk mendukung keterwakilan perempuan dalam politik. Agar perjuangan perempuan di ranah politik semakin kuat, perlu juga memperkuat kerjasama dengan organisasi perempuan dan lembaga sosial yang dapat memperluas jaringan dukungan dan meningkatkan visibilitas calon perempuan. Terakhir, agar calon legislatif perempuan lebih terhubung dengan pemilih, sangat penting untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam kampanye, baik melalui kegiatan tatap muka maupun diskusi publik yang memungkinkan pemilih lebih mengenal program kerja dan visi calon DAFTAR PUSTAKA