P- ISSN : 2614 Ae 5723 E- ISSN : 2620 Ae 6617 JurnalIusCivile (RefleksiPenegakanHukumdanKeadila. Prodi IlmuHukum UniversitasTeuku Umar Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 email: jic@utu. http://jurnal. id/jcivile HUKUM RESPONSIF: HUKUM SEBAGAI INSTITUSI SOSIAL MELAYANI KEBUTUHAN SOSIAL DALAM MASA TRANSISI Sulaiman1 Muhammad Nasir2 Fakultas Hukum. Universitas malikussaleh sulaiman@unimal. Fakultas Hukum. Universitas malikussaleh muhammadnasir@unimal. Contact Coresponden: sulaiman@unimal. Abstract The purpose of this paper is to analyze more deeply responsive legal concepts developed by Nonet and Selznick, the differences between the types of responsive law to the type of autonomous laws and law as a social institutions that serve social needs in transition. The results obtained, responsive law types have prominent features, namely: a. The shift in emphasis from rules to principles and objectives. The importance of the character of populist either as a law purpose and how to achieve it. The main characteristics of an autonomous law types are: a. The emphasis on the rule of law as a major effort to oversee the formal and informal Free trial. Separation of law from politics. The Court can not guarantee but may seek the law is just. The law is a social institution, viewed more than a mere regulatory system and in transition meet social needs. Keywords: Responsive Law. Social Institutions. Transitional Period Received: 09 April 2023 Revised: 25 April 2023 Aceppted: 30 April 2023 PENDAHULUAN Hukum responsif adalah model atau teori yang digagas Nonet-Selznick di tengah kritik pedas Neo-Marxis terhadap liberal legalism. Seperti diketahui. Jurnal Ius Civile | 94 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 legalisme liberal mengandaikan hukum sebagai institusi mandiri dengan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, dan benar-benar otonom. Ikon legalisme liberal adalah otonomi hukum. Wujud paling nyata dari otonomi itu adalah rezim rule of law. Dengan karakternya yang otonom itu, diyakini bahwa hukum dapat mengendalikan represi dan menjaga integritasnya sendiri. Dilihat dari kepentingan internal sistem hukum itu sendiri, dalil integritas itu memang dapat dipahami. Tapi hukum bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Hukum adalah alat bagi manusia. Ia merupakan instrumen untuk melayani kebutuhan Dalam makna ini, isolasi sistem hukum dari berbagai institusi sosial di sekitarnya, justru berdampak buruk dari sisi kebutuhan manusia itu sendiri. Hukum dengan mudah berubah menjadi institusi yang melayani diri sendiri, bukan lagi melayani manusia. Hukum tidak lagi bisa diandalkan sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantif. Tanda bahaya tentang terkikisnya otoritas tersebut dan macetnya keadilan substantif, telah menjadi fokus kritik terhadap hukum. Pencarian hukum responsif telah menjadi perhatian yang sangat besar yang terus menerus dari teori hukum modern, untuk membuat hukum lebih responsif terhadap kebutuhan sosial dan untuk memperhitungkan secara lebih lengkap dan lebih cerdas tentang fakta sosial yang menjadi dasar dan tujuan penerapan dan pelaksanaan hukum. Sifat responsif dapat diartikan sebagai melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan tidak oleh pejabat melainkan oleh rakyat. Syarat untuk mengemukakannya secara otentik memerlukan upaya-upaya khusus yang akan memungkinkan hal ini dilakukan. Dengan demikian, diperlukan jalur- jalur baru untuk partisipasi. Sifat responsif mengandung arti suatu komitmen kepada hukum di dalam perspektif konsumen . ide Edmond Cahn. AuHukum dalam perspektif KonsumenA. Tetapi, di dalam konsep hukum responsif terkandung lebih dari hanya sesuatu hasrat bahwa hukum sistem hukum bisa dibuka untuk tuntutan- tuntutan Keterbukaan saja akan mudah turun derajatnya menjadi oportunisme. Nonet dan Selznick menunjukan kepada dilema pelik di dalam institusiinstitusi antara integritas dan keterbukaan. Integritas berarti suatu institusi dalam melayani kebutuhan-kebutuhan sosial tetap terikat kepada prosedur-prosedur dan cara-cara kerja yang membedakannya dari institusi-institusi lain. Mempertahankan integritas dapat mengakibatkan isolasi institusional. Institusi akan terus berbicara dalam bahasanya sendiri, menggunakan konsep-konsepnya sendiri dengan caracaranya sendiri yang khas yang mungkin sudah tidak dapat dimengerti sendiri-ahli hukum berbicara dengan ahli hukum dan kegiatan institusi akan kehilangan Philippe Nonet & Philip Selznick. Hukum Responsif. Pilihan di Masa Transisi. Penerjemah Rafael Edy Bosco. Ford Foundation-HuMa. Jakarta. Jurnal Ius Civile | 95 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 relevansi sosialnya. Di lain pihak keterbukaan yang sempurna akan berarti bahwa bahasa institusional menjadi sama dengan bahasa yang dipakai dalam masyarakat pada umumnya dengan bahasa yang dipakai dalam masyarakat pada umumnya, namun tak mengandung arti khusus, aksi-aksi institusional akan disesuaikan sepenuhnya dengan kekuatan-kekuatan dalam lingkungan sosial. Konsep hukum responsif melihat suatu pemecahan untuk dilema ini dan mencoba mengkombinasikan keterbukaan dengan integritas. Tulisan ini akan menganalisis lebih mendalam konsep hukum responsif yang dikembangkan oleh Nonet dan Selznick, mengenai perbedaan antara tipe hukum responsif dengan tipe hukum otonom dan hukum sebagai institusi sosial yang melayani kebutuhan sosial dalam masa transisi. Di tengah rangkaian kritik atas realitas krisis otoritas hukum itulah. Nonet dan Selznick mengajukan model hukum responsif2. Perubahan sosial dan keadilan sosial membutuhkan tatanan hukum yang responsif. Kebutuhan ini sesungguhnya telah menjadi tema utama dari semua ahli yang sepaham dengan semangat fungsional, pragmatis, dan semangat purposif . erorientasikan tujua. , seperti halnya Roscoe pound, para penganut paham realisme hukum, dan kritikus-kritikus kontemporer. The model of rules yang diajukan oleh Dworkin, tidak bisa lagi diandalkan menangani dinamika kebutuhan-kebutuhan sosial di tengah perubahan yang tiada bertepi dewasa ini. Jawaban konsep hukum normatif adalah adaptasi selektif ke dalam tuntutantuntutan dan tekanan-tekanan baru. Yang menjadi kriteria seleksinya adalah rule of law yang dicita-citakan yang tidak lagi diartikan sebagai kelayakan prosedural formal, melainkan sebagai reduksi secara progresif dari kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Dengan demikian, tipe hukum responsif tidak membuang ide tentang keadilan, melainkan memperluasnya agar mencakup keadilan substantif. Tipe hukum responsif mempunyai ciri yang menonjol, yakni: Pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan. Pentingnya watak kerakyatan . baik sebagai tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya. Tipe hukum responsif membedakan dirinya dari hukum otonom di dalam penekananya pada peranan tujuan di dalam hukum. Pembuatan hukum dan penerapan hukum tidak lagi merupakan tujuan sendiri, melainkan arti pentingya merupakan akibat dari tujuan sosial yang lebih besar yang dilayaninya. Dilihat dari sisi ini, aturan-aturan hukum kehilangan sedikit dari sifat keketatannya. Aturanaturan ini sekarang dilihat sebagai cara-cara khusus untuk mencapai tujuan yang lebih umum, dan aturan yang banyak macamnya itu diperluas atau mungkin Bernard L. Tanya, et. Teori Hukum. Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing. Yogyakarta, hlm. Jurnal Ius Civile | 96 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 malahan dibuang, apabila dipandang lebih baik ditinjau dari segi tujuan yang akan Apa yang menjadi tujuan hukum dan apa yang harus dilayani oleh aturan hukum tidak selalu tampak, mungkin tersembunyi dan implisit sifatnya. Pokok yang penting adalah bahwa dalam pembentukan arti dari aturan-aturan, pertanyaan yang harus diajukan adalah: maksud-maksud apa yang dilayani, nilai- nilai apa dan kepentingan-kepentingan apa yang harus dipertaruhkan. Mungkin diperlukan analisis khusus untuk menemukan kepentingan-kepentingan tersebut, untuk membuat lebih jelas nilai-nilai tersebut dan untuk memperjelas tujuan- tujuan METODE PENELITIAN HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Nonet dan Selznick menggambarkan pendekatan ini dengan contoh mengenai proses hukum yang tepat. Di bawah suatu rezim hukum otonom, konsep ini mungkin berarti tidak lebih dari pada keteraturan prosedural dari pembuatan keputusan dari aturan hukum yang sudah dibentuk. Akan tetapi, tipe hukum responsif yang dicitacitakan menuntut suatu penafsiran yang lebih luwes yang melihat aturan hukum sebagai terikat kepada problem dan konteks khusus. Suatu institusi yang responsif mempertahankan secara kuat hal-hal yang esensial bagi integritasnya sembari tetap memperhatikan atau memperhitungkan keberadaan kekuatan-kekuatan baru di dalam lingkungannya. Untuk melakukan ini, hukum responsif memperkuat cara-cara di mana keterbukaan dan integritas dapat saling menopang walaupun terdapat benturan di antara keduanya. Lembaga responsif ini menganggap tekanan-tekanan sosial sebagai sumber pengetahuan dan kesempatan untuk mengoreksi diri. Agar dapat memperoleh sosok seperti ini, sebuah institusi memerlukan panduan berupa tujuan. Tujuan-tujuan menetapkan standar-standar untuk mengkritisi tindakan yang mapan, dan karenanya membuka kesempatan untuk terjadinya perubahan. Pada saat yang bersamaan, jika benarbenar dijadikan pedoman tujuan dapat mengontrol diskresi administratif sehingga dapat mengurangi resiko terjadinya penyerahan institusional . nstitutional Sebaliknya, ketiadaan tujuan berakar pada kekakuan . serta Kondisi-kondisi yang buruk ini ternyata hidup berdampingan dan terkait satu dengan yang lainnya. Suatu institusi yang formalis, yang terikat pada peraturan, merupakan institusi yang tidak memiliki kelengkapan yang memadai untuk hal-hal yang benar-benar dipertaruhkan dalam konfliknya dengan lingkungan Institusi ini cenderung beradaptasi secara oportunis karena ia tidak Mukthie Fadjar, 2013. Teori-Teori Hukum Kontemporer. Setara Press. Malang, hlm. Jurnal Ius Civile | 97 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 mempunyai atau kekurangan kriteria untuk secara rasional merekonstruksi kebijakan-kebijakan yang sudah ketinggalan jaman atau yang tidak layak lagi. Hanya ketika sebuah lembaga benar-benar mempunyai tujuan barulah dapat ada kombinasi antara integritas dan keterbukaan, peraturan dan diskresi. Jadi, hukum responsif beranggapan bahwa tujuan dapat dibuat cukup objektif dan cukup berkuasa untuk mengontrol pembuatan peraturan yang adaptif. Konsep rule of law dan tipe hukum otonom untuk sebagian besar sinonim, sedangkan perbedaannya yang utama terletak pada fakta bahwa konsep rule of law digunakan maksimal untuk menggambarkan cita-cita dari pemerintahan oleh hukum . ules by law. dan bukan pemerintahan oleh orang-orang . ules by me. , sedangkan konsep hukum otonom memfokuskan perhatiannya pada kondisi sosial empiris dari konsep rule of law. Ciri-ciri utama tipe hukum otonom adalah: Penekanan kepada aturan-aturan hokum sebagai upaya utama untuk mengawasi kekuasaan resmi dan tidak resmi. Terdapat pengadilan yang bebas yang tidak dapat dimanipulasi oleh dan bebas dari kekuasaan politik dan ekonomi, serta memiliki otoritas khusus untuk mengadili pelanggaran hukum, serta memiliki otoritas khusus untuk mengadili pelanggaran hukum, baik oleh pejabat maupun para individu. Terpisahnya hukum dari politik, yakni bahwa para ahli hukum dan pengadilan adalah spesialis-spesialis dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, tetapi isi hukum tidak mereka yang menentukannya, melainkan merupakan hasil dari tradisi atau keputusan politik. Pengadilan tidak dapat menjamin hukum itu adil, tetapi dapat mengusahakan agar hukum diterapkan secara adil, sehingga sumbangan yang paling penting bukanlah keadilan substantif, melainkan keadilan prosedur. Gagasan bahwa Auprosedur merupakan jantung dari hukumAy menjadi perhatian yang sangat besar dalam etos hukum otonom. Penjinakan terhadap represi dimulai dari tumbuhnya komitmen pemerintah terhadap aturan-aturan hukum dan prosedur merupakan jaminan utama bagi penerapan aturan hukum yang tak berat sebelah. Secara potensial otoritas represif dikendalikan oleh proses yang tepat. Dalam penyelesaian konflik antara negara dan rakyat, sistem hukum memberikan hasil yang paling tampak berupa keadilan prosedur. Menanggapi pandangan tersebut, bagi para penganut Critical Legal Studies menolak anggapan ahli hukum tradisional . yang mengatakan sebagai Hukum itu objektif. Artinya, kenyataan adalah tempat berpijaknya hukum. Philippe Nonet & Philip Selznick. Op. Cit. , hlm. Ibid. , hlm. Jurnal Ius Civile | 98 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 Hukum itu sudah tertentu. Artinya, hukum menyediakan jawaban yang pasti dan dapat dimengerti. Hukum itu netral, yakni tidak memihak pada pihak tertentu. Disamping menolak ketiga anggapan tersebut. Critical Legal Studies juga mengajukan pandangannya sebagai berikut:6 Hukum mencari legitimasi yang salah Dalam hal ini, hukum mencari legitimasi dengan cara yang salah, yaitu dengan jalan mistifikasi, dengan menggunakan prosedur hukum yang berbelit, dan bahasa yang susah dimengerti, yang merupakan alat pemikat sehingga pihak yang ditekan oleh yang punya kuasa cepat percaya bahwa hukum adalah netral. Hukum dibelenggu oleh kontradiksi-kontradiksi Dalam hal ini, pihak penganut Critical Legal Studies percaya bahwa setiap kesimpulan hukum yang telah dibuat selalu terdapat sisi sebaliknya, sehingga kesimpulan hukum tersebut hanya merupakan pengakuan terhadap pihak Dengan hukum yang demikian, mereka akan berseru Aupilih sisi/pihakmu, tetapi jangan berpura-pura menjadi objektif. Ay Dalam hal ini, hakim akan memihak, pada salah satu pihak . ang kua. yang dengan sendirinya akan menekan pihak lain. Tidak ada yang namanya prinsip-prinsip dasar dalam hukum Ahli hukum yang tradisional percaya bahwa prinsip yang mendasari setiap hukum adalah Aupemikiran yang rasional. Ay Akan tetapi, menurut penganut Critical Legal Studies, pemikiran rasional itu merupakan ciptaan masyarakat juga, yang merupakan pengakuan terhadap kekuasaan. Karena itu, tidak ada kesimpulan hukum yang valid yang diambil dengan jalan deduktif maupun dengan verifikasi empiris. Hukum tidak netral Para penganut Critical Legal Studies berpendapat bahwa hukum tidak netral, dan hakim hanya berpura-pura, atau percaya secara naif bahwa dia mengambil putusan yang netral dan tidak memihak dengan mendasari putusannya pada undang-undang, yurisprudensi atau prinsip-prinsip keadilan. Padahal, mereka selalu bias dan selalu dipengaruhi oleh ideologi, legitimasi, dan mistifikasi yang dianutnya untuk memperkuat kelas yang dominan. Hukum Sebagai Institusi Sosial Melayani Kebutuhan Sosial di Masa Transisi. Bagi tatanan hukum responsif, hukum merupakan institusi sosial. Oleh karena itu, hukum dilihat lebih dari sekedar suatu sistem peraturan belaka, melainkan juga bagaimana hukum menjalankan fungsi-fungsi sosial dalam dan untuk Melihat hukum sebagai institusi sosial, berarti melihat hukum itu dalam kerangka yang luas, yaitu yang melibatkan berbagai proses dan kekuatan Munir Fuadi. Aliran Hukum Kritis. Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung, hlm. Jurnal Ius Civile | 99 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 dalam masyarakat. Seperti diungkapkan oleh Edwin M. Schur, sekalipun hukum itu nampak sebagai perangkat norma-norma hukum, tetapi hukum merupakan hasil dari suatu proses sosial, sebab hukum dibuat dan dirubah oleh usaha manusia dan hukum itu senantiasa berada di dalam keadaan yang berubah pula. Menurut catatan Nonet-Selznick, masa dua puluh tahun terakhir, merupakan masa bangkitnya kembali ketertarikan pada persoalan-persoalan dalam institusiinstitusi hukum, yaitu bagaimana institusi-institusi hukum bekerja, berbagaikekuatan yang mempengaruhinya, serta berbagai keterbatasan dan Sudah lama dirasakan bahwa pembentukan hukum, peradilan, penyelenggaraan keamanan sangat mudah dipisahkan dari realitas sosial dan dari prinsip keadilan itu sendiri. Kebangkitan ini merefleksikan dorongan akademik bahwa perspektif dan metode studi ilmu sosial berlaku pula untuk analisis atas institusi hukum maupun semangat pembaruan. Nonet dan Selznick lewat hukum responsif, menempatkan hukum sebagai sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik. Sesuai dengan sifatnya yang terbuka, maka tipe hukum ini mengedepankan akomodasi untuk menerima perubahan-perubahan sosial demi mencapai keadilan dan emansipasi publik. Bahkan menurut Nonet-Selznick, hukum responsif merupakan program dari sosiological jurisprudence dan realist jurisprudence. Dua aliran tersebut, pada intinya menyerukan kajian hukum yang lebih empirik melampaui batas-batas formalisme, perluasan pengetahuan hukum, dan peran kebijakan dalam putusan hukum. Hukum responsif merupakan teori tentang profil hukum yang dibutuhkan dalam masa transisi. Karena harus peka terhadap situasi transisi di sekitarnya, maka hukum responsif tidak saja dituntut menjadi sistem yang terbuka, tetapi juga harus mengandalkan keutamaan tujuan . he souvereignity of purpos. , yaitu tujuan sosial yang ingin dicapainya serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum itu. Lebih lanjut Nonet dan Selznick mengatakan: Au. Thus a distinctive feature of responsive law is the search of implicit values in rules and policies. a more flexible interpretation that sees rules as bound to specific problems and contexts, and undertakes to identify the values at stake in procedural protection. Ay Apa yang dikatakan Nonet dan Selznick itu, sebetulnya ingin mengkritik model analytical jurisprudence atau rechtsdogmatiek yang hanya berkutat di dalam sistem aturan hukum positif9 model yang mereka sebut dengan tipe hukum otonom. Hukum responsif, sebaliknya, pemahaman mengenai hukum melampaui peraturan Satjipto Rahardjo. Hukum dan Masyarakat. Angkasa. Bandung. Philippe Nonet & Philip Selznick. Op. Cit. , hlm. Satjipto Rahardjo. AuHukum Progressif (Penjelasan Suatu Gagasa. ,Ay Makalahdisampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Undip Semarang, tanggal 4 September 2004 . alam Bernard L. Tanya. Op. Cit. , hlm. Jurnal Ius Civile | 100 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 atau teks-teks dokumen dan looking towards pada hasil akhir, akibat, dan manfaat dari hukum itu. Itulah sebabnya, hukum responsif mengandalkan dua AudoktrinAy utama. Pertama, hukum itu harus fungsional, pragmatik, bertujuan, dan Kedua, kompetensi menjadi patokan evaluasi terhadap semua pelaksanaan Karena kompetensi sebagai tujuan berfungsi sebagai norma kritik, maka tatanan hukum responsif menekankan: . Keadilan substantif sebagai dasar legitimasi hukum, . Peraturan merupakan sub-ordinasi dari prinsip dan kebijakan, . Pertimbangan hukum harus berorientasi pada tujuan dan akibat bagi kemaslahatan masyarakat, . penggunaan diskresi sangat dianjurkan dalam pengambilan keputusan hukum dengan tetap berorientasi pada tujuan, . Memupuk sistem kewajiban sebagai ganti sistem paksaan, . Moralitas kerjasama sebagai prinsip moral dalam menjalankan hukum, . kekuasaan didayagunakan untuk mendukung vitalitas hukum dalam melayani masyarakat, . Penolakan terhadap hukum harus dilihat sebagai gugatan terhadap legitimasi hukum, . Akses partisipasi pubik dibuka lebar dalam rangka integrasi advokasi hukum dan sosial. Friedmann10 menghubungkan dengan tujuan dan maksud hukum, menurutnya ia merupakan konsep yang sulit untuk dibahas. Tujuan adalah maksud para pembuat hukum. Cukup sulit untuk mengetahui apa yang dikehendaki oleh pihak Sebuah badan legislatif terdiri atas ratusan orang. Banyak keputusan yang dibuat oleh panel atau komisi. Para pembuat hukum mungkin memiliki banyak maksud yang berlainan. Mereka mungkin mengatakan sesuatu namun tujuannya bukan itu. Sekali lagi, apakah tujuan atau maksud berarti pengertian aslinya? Apakah hal itu yang ada dalam benak legislator ketika mereka membuat hukum, barangkali berabad-abad yang lalu? Apakah ide dan kebutuhan sosial yang baru relevan dengan AutujuanAy sebuah hukum? Konsep AumaksudAy dan akibatnya pada interpretasi perundangan yang tidak henti-hentinya dibahas dalam literatur hukum12. Seorang hakim menghadapi masalah ini ketika ia dituntut untuk AumenerapkanAy sebuah undang-undang atau regulasi. Masalah juga muncul bagi para aktor hukum lainnya, para administrator, polisi-bahkan bagi para warga biasa yang dituntut untuk mematuhi norma atau perintah tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Maksud tidak sama dengan tujuan tersurat. Retorika sebuah peraturan seringkali tidak mengungkapkan Aualasan riilAy di baliknya. Ada banyak lapisan dan hirarkhi maksud, misalnya, apa tujuan sistem peraturan mengenai kecelakaan kendaraan bermotor? Salah satu tujuannya, yang disebut oleh Guido Calabresi sebagai Aukeadilan,Ay adalah untuk menyesuaikan biaya atau konsekwensi secara adil di antara orang-orang yang terlibat dalam kecelakaan itu. Tujuan lain adalah untuk mengurangi jumlah dan Lawrence M. Friedmann. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Penerjemah M. Khozim. Nusa Media. Bandung. Jurnal Ius Civile | 101 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 masalah akibat kecelakaan itu sendiri. Yang lainnya lagi adalah untuk menurunkan biaya sosial dari kecelakaan, berapa pun jumlahnya. Satu sub tujuan penting adalah untuk mengurangi biaya pengurusan sistem penanganan kecelakaan. Peraturan kecelakaan yang berbeda berlaku untuk mencapai tujuan yang berbeda. Sebagai contoh, hukum ganti rugi menyebut tentang ketentuan batas masa berlaku. Sesudah berlalu tenggat waktu tertentu, seorang yang dirugikan tidak bisa menggugat pihak lainnya atas kerugian yang timbul. Peraturan ini tidak mencegah terjadinya kecelakaan atau memangkas biasa sosialnya. Hal itu berlaku sebagai tujuan administratif dan, bisa jadi, juga sesuai dengan pandangan masyarakat mengenai asas keadilan. 11 Bahkan satu buah tindakan hukum pun bisa memunculkan persoalan konflik antar tujuan. Mengapa ada rambu-rambu dan lampu lalu lintas? Apakah hal itu untuk menghindarkan kecelakaan? Untuk mempercepat arus lalu lintas? Untuk memastikan siapa yang berhak berjalan? Apakah semua tujuan itu berlaku atau kombinasinya? Sedangkan bagaimana konsep keadilan yang dibutuhkan masyarakat, ditegaskan David Schmidtz AuA SocietyAs conception of justice is like a human spine Ae a functional response to an evolving problem. If spinal design were an engineering problem, we would say that from a functional perspective, the human spine is Starting from scratch, we would design it differently. But we do not start from scratch. 12 Maksudnya, keadilan bagi masyarakat adalah seperti tulang belakang manusia-memberi respon secara fungsional untuk masalah yang Jika bentuk tulang belakang mengalami masalah, kita akan mengatakan bahwa dari perspektif fungsional, tulang belakang manusia adalah Mulai dari awal, kita akan merancang secara berbeda. Tapi kita tidak mulai dari awal. SIMPULAN Tipe hukum responsif membedakan dirinya dari hukum otonom di dalam penekananya pada peranan tujuan di dalam hukum. Pembuatan hukum dan penerapan hukum tidak lagi merupakan tujuan sendiri, melainkan arti pentingya merupakan akibat dari tujuan sosial yang lebih besar yang dilayaninya. Dilihat dari sisi ini, aturan-aturan hukum kehilangan sedikit dari sifat keketatannya. Aturanaturan ini sekarang dilihat sebagai cara-cara khusus untuk mencapai tujuan yang lebih umum. Bagi tatanan hukum responsif hukum merupakan institusi sosial. Oleh karena itu, hukum dilihat lebih dari sekedar suatu sistem peraturan belaka, melainkan juga bagaimana hukum menjalankan fungsi-fungsi sosial dalam dan untuk Melihat hukum sebagai institusi sosial, berarti melihat hukum itu Guido Calabresi, 1970. The Costs of Accidents . , hlm. David Schmidtz. 2 0 0 6 . Elements of Justice. Cambridge University Press. New York, hlm. Jurnal Ius Civile | 102 Volume 7. Nomor 1. Tahun 2023 dalam kerangka yang luas, yaitu yang melibatkan berbagai proses dan kekuatan dalam masyarakat. REFERENSI