Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Publisher: CV. Doki Course and Training E-ISSN: 2987-601X P-ISSN: 2988-7119 DOI: https://doi. org/10. 61994/jsls. Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiyah Roni Mulyanto1. John Kenedi2. Miti Yarmunida3 Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu Corresponding email: roniyanmin@gmail. Abstract: This study aims to examine the role of the police in preventing illegal fishing against fishermen using trawl and pull fishing gear in Bengkulu from the perspective of siyasah dusturiyah. This type of research is field research with a qualitative approach, which aims to obtain descriptive data through interviews and direct observation at the Directorate of Water and Air Police of the Bengkulu Regional Police. The results of the study indicate that efforts to prevent illegal fishing by the Ditpolairud Polda Bengkulu have been carried out through various approaches, including legal socialization, sea patrols, and investigations and inquiries into perpetrators of violations. However, the optimization of the role of the police is considered not optimal, especially in the preventive-structural aspect. This is due to the lack of strong synergy and coordination between law enforcement officers and local governments in creating policies that touch on the root of the problem, such as the economic inequality of local fishermen. As for the siyasah dusturiyah study on the prohibition of the use of trawl and pull fishing gear by the Police because this act is a crime that violates norms, both in terms of religious norms, law, and the environment. To assess or measure an act as a crime depends on the values and outlook on life found in society regarding what is good and beneficial for society up to the level of harm of the act. Keywords: illegal fishing. role of the police. siyasah dusturiyah. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran kepolisian dalam pencegahan illegal fishing terhadap nelayan pengguna alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik di Bengkulu dalam pandangan siyasah Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan . ield researc. dengan pendekatan kualitatif, yang bertujuan memperoleh data deskriptif melalui wawancara dan observasi langsung pada Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pencegahan illegal fishing oleh Ditpolairud Polda Bengkulu telah dilakukan melalui berbagai pendekatan, antara lain sosialisasi hukum, patroli laut, serta penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pelanggaran. Akan tetapi, optimalisasi peran kepolisian dinilai belum maksimal, khususnya dalam aspek preventifstruktural. Hal ini disebabkan oleh belum adanya sinergi dan koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan yang menyentuh akar permasalahan, seperti ketimpangan ekonomi nelayan lokal. Adapun dalam kajian siyasah dusturiyah tentang larangan penggunaan alat Penangkapan ikan pukat hela dan tarik oleh Kepolisian dikarenakan perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan yang melanggar norma, baik dari segi norma agama, hukum, maupun Untuk menilai ataupun mengukur suatu perbuatan sebagai tindak kejahatan tergantung dari nilai dan pandangan hidup yang terdapat dalam masyarakat tentang apa yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat hingga besarnya tingkat ke mudharatan perbuatan tersebut. Kata kunci: illegal fishing. peran kepolisian. siyasah dusturiyah. Website : http://jurnal. org/index. php/JSLS/index Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Pendahuluan Isu Illegal Fishing menjadi fenomena yang banyak diperbincangan ditengah masyarakat, bahkan Illegal Fishing telah menjadi isu global yang sangat memprihatinkan, karena sangat meresahkan aparat penegak hukum hampir di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Aktifitas Illegal Fishing dianggap sebagai masalah yang sangat meresahkan, sebab telah mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara, baik dari segi ekonomi maupun kelestarian lingkungan perikanan. Kerugian negara akibat aktifitas Illegal Fishing sudah mencapai kurang lebih 30 triliun rupiah pertahun, dengan perhitungan mencapai 25% kerusakan dari seluruh potensi lingkungan perikanan Indonesia (Asrul & Djabbar, 2. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang luas dari sabang sampai Negara Indonesia terdiri atas jajaran pulau yang dikelilingi oleh laut besar dan Wilayah Negara Indonesia merupakan paduan tunggal antara darat, laut, dan udara beserta seluruh kekayaan alamnya. Sebagaimana dijelaskan dalam (Pasal 33 Ayat . Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, n. ) bahwa: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam melestarikan sumber daya ikan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. perlu adanya pengawasan dan pengaturan terhadap alat tangkap yang digunakan agar menunjang perikanan yang bertanggung jawab dan lestari. Di terbitnya UUD Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 9 yang berbunyi: Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat Penangkapan dan/atau alat bantu Penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal Penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Hal ini di pertegas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Hela. dan Pukat Tarik (Seine Net. Pasal . yang berbunyi: Setiap orang dilarang menggunakan alat Penangkapan ikan pukat hela (Hela. dan alat Penangkapan ikan pukat tarik (Seine Net. diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 didasarkan oleh kesepakatan bersama antara pemerintah dengan kelompok nelayan yang dilakukan sejak tahun 2009 untuk menindaklanjuti kebijakan sebelumnya. Penetapan kebijakan pelarangan alat tangkap tersebut juga didasarkan oleh kondisi perikanan Indonesia yang mulai menurun setiap tahun. Turunnya hasil produksi perikanan diakibatkan adanya kerusakan ekosistem laut seperti padang lamun maupun terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi disebabkan oleh penggunaan alat tangkap perikanan yang tidak ramah lingkungan, sehingga dasar laut teraduk dan memutuskan rantai makanan yang mengakibatkan jumlah ikan Di samping itu, penetapan peraturan tersebut memengaruhi struktur kehidupan Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 sosial ekonomi nelayan. Hal tersebut membuat nelayan harus melakukan strategi-strategi adaptasi untuk bertahan hidup apabila peraturan tersebut diberlakukan. Sejak diterbitkannya, peraturan menteri tersebut mengalami penolakan oleh nelayan sehingga pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Meski peraturan tersebut sudah diberlakukan pada kenyataannya penolakan terhadap peraturan menteri tersebut terus terjadi sehingga pemerintah memberikan batas waktu toleransi hingga 31 Desember 2016. Namun, atas desakan dari berbagai pihak. Kementrian Kelautan dan Perikanan akhirnya mengizinkan penggunaan alat tangkap cantrang hingga Juni 2017. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No B. 1/SJ/PL. 610/1/2017 tentang Pendampingan Alat Penangkapan Ikan yang Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, akan tetapi sejumlah nelayan mengeluhkan kebijakan menteri kelautan tersebut, nelayan memerlukan masa transisi untuk dapat menyesuaikan alat tangkapnya sehingga sampai saat ini masa transisi penggantian alat tangkap cantrang di perpanjang hingga akhir 2017 (Rawaeni, 2. Hasil tangkapan hela dan pukat tarik tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran ikan, udang kepiting, serta biota lainnya. Biota-biota yang belum matang gonad dan memijah yang ikut tertangkap tidak dapat berkembang biak menghasilkan individu baru. Kondisi ini menyebabkan deplesi stok atau pengurangan stok sumber daya ikan, hasil tangkapan akan semakin berkurang, pengoperasian hela dan pukat tarik yang mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa terkecuali terumbu karang dan merusak lokasi pemijahan biota laut. Meskipun pukat tarik menghindari Terumbu Karang, tetapi kelompok-kelompok kecil karang hidup yang berada didasar perairan akan ikut Kenyataan yang terjadi dilapangan bahwa walaupun sudah ada peraturan dari pemerintah mengenai pelarangan menggunakan alat tangkap ikan pukat dan pukat tarik serta mempunyai dampak yang dapat mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan tetapi masih banyak nelayan di Indonesia yang menggunakan khususnya di Kota Bengkulu di Kecamatan Kampung Melayu yang mayoritas pekerjaan penduduk adalah sebagai Nelayan, di Kota Bengkulu, masyarakat yang bekerja sebagai nelayan penuh sebanyak 5. 791 orang, dan penghasilannya dapat mencapai 28216,4 Ton. Nelayan biasanya mencari ikan didaerah laut, berbicara tentang Pukat hela dan pukat tarik maka tidak asing didengar oleh para Nelayan yang ada di Kampung Melayu. Pukat Hela dan Pukat Tarik adalah alat tangkap yang sudah lama di gunakan oleh nelayan. Pukat hela dan pukat tarik di Kampung Melayu dikenal dengan nama pukat harimau. Pukat harimau biasa digunakan oleh masyarakat Nelayan karena merupakan sebagai upaya meningkatkan hasil tangkapan. Pukat harimau sudah dianggap sebagai alat tangkap kerakyatan. Walaupun sudah ada Peraturan Menteri Kelautan tentang larangan Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 penggunaan pukat hela dan pukat tarik tetapi Nelayan masih menggunakan alat tangkap yang dilarang (Data Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Bengkulu, 2. Berkaitan dengan aktifitas Illegal Fishing di Kota Bengkulu dilakukan dengan pukat hela dan pukat tarik, sehingga banyak mengakibatkan ikan-ikan mati dan rusaknya terumbu Fenomena ini merupakan gambaran suram dari aktifitas Illegal Fishing yang dilakukan oleh nelayan lokal di Kota Bengkulu. Sehingga, sangat penting dilakukan pemberantasan aktifitas Illegal Fishing, atau setidak-tidaknya dilakukan pencegahan. Tujuannya, agar sumber daya laut bisa dinikmati secara terus menerus oleh warga masyarakat masa kini maupun warga masyarakat masa depan. Pemberantasan aktifitas Illegal Fishing sudah tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan pendekatan nalar dan hukum semata. Mengingat aktifitas Illegal Fishing dilakukan dengan cara-cara yang sangat canggih, maka pemberantasannya pun harus dilakukan dengan cara yang sama. Seperti apa yang dikatakan oleh Sayidina Ali, bahwa kebenaran yang tidak terorganisir dengan baik, akan dikalahkan oleh kejahatan yang terorganisir dengan baik (Djanim, 2. Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang cukup penting dalam upaya pencegahan aktifitas Illegal Fishing adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia . elanjutnya disebut POLRI). POLRI merupakan salah satu institusi negara dibidang penegakan hukum yang bertanggungjawab dalam mengupayakan, mencegah, mengeliminasi setiap gejala yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu sesuai dengan tugas pokok POLRI sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Ramadhan, 2. Dengan adanya tugas tersebut, berarti POLRI mempunyai tugas dalam Pencegahan aktifitas Illegal Fishing, khususnya yang dilakukan oleh masyarakat nelayan lokal. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 9 ayat 1 menyebutkan Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Dan pada Pasal 15 huruf e menyebutkan: Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang: e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian. dengan demikian Kapala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolr. mengeluarkan dua peraturan kapolri yang mengatur tentang legalitas dan pelaksanaan tugas dari polisi perairan. Pertama adalah Peraturan Kapala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah yang kemudian mengatur legalitas dan pelaksanaan tugas polisi perairan pada wilayah tugas kepolisian daerah (Pold. Dalam hal ini yang mempunyai peran pencegahan Illegal Fishing terhadap alat tangkap ikan Hela dan pukat tarik ialah Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Bengkulu, yang mana telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu Pada Kesatuan Kewilayahan Pasal 1 ayat . Pasal 2, dan Pasal 8. Pasal 1 ayat . yang berbunyi: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara yang selanjutnya disebut Ditpolairud adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang kepolisian perairan dan udara pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah Pasal 34. Pasal 46. Lampiran XXi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah huruf 10. Berdasarkan kajian Siyasah Dusturiyyah (Politik Perundang-Undanga. atau terkait pengaturan dan perundang-undangan merupakan realisasi kemaslahatan manusia serta kebutuhannya atau terkait perancangan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah selaku diberi mandat atau kepercayaan oleh rakyat, dimana dalam tinjauan ini berkaitan dengan kebijakan yang telah dijelaskan diatas bahwa suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah (Preside. dan melalui Menteri Kelautan dan Perikanan atau pemerintah daerah (Gubernur/ Wali Kota/ Bupat. serta lembaga perwakilan seperti legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakya. Republik Indonesia untuk membuat suatu rancangan dan ketetapan atas suatu aturan yang Ketika suatu aturan yang sudah ditetapkan, maka setiap orang wajib menaatinya, karena hukum itu sifatnya mengikat dan memaksa, jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi, baik secara tertulis maupun secara teguran atau lisan. Disini penulis menjadikan rujuk pembahasan yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu Pada Kesatuan Kewilayahan Pasal 1 ayat . Pasal 2, dan Pasal 8, peraturan ini mengenai Dalam hal ini yang mempunyai peran pencegahan Illegal Fishing terhadap alat tangkap ikan Hela dan pukat tarik ialah Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Bengkulu, kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl. dan Pukat Tarik (Seine Net. yang berbunyi: setiap orang dilarang menggunakan alat Penangkapan ikan pukat hela (Trawl. dan alat Penangkapan ikan pukat tarik (Seine Net. diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, aturan tersebut membahas terkait aktivitas perikanan, mulai dari persiapan, pelaksanaan maupun pengelolaan. Adapun hal yang menjadi dasar praktik Illegal Fishing pada peraturan tersebut adalah Pasal 85 yaitu membahas terkait alat tangkap yang dapat merusak, yang mana alat tangkap yang aktivitas tangkapannya hingga kedasar laut, sehingga ekosistem bawah laut dan biota laut menjadi sasaran hantaman alat tangkap yang membuat kerusakan tersebut. Hal ini senada dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang terdapat pada Pasal 21 ayat . yaitu Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 alat Penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak diantaranya adalah Pukat Tarik. Pukat Trawl. Disamping itu, sumber hukum islam yaitu salah satunya Al-Quran juga memuat peringatan kepada manusia terkait perbuatan perusakan alam dan hal tersebut dampaknya bakal kembali kemanusianya itu sendiri, seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar-Rum: 41 e a aA aIEa eO Ea aEac aN eI Oa e aa eOIA a caA a eOaO EIA a AaOA a Aa AaO eEa a aO eEae a a aI aEA a aA aN a eEAA a A aEOa a eOCa aN eI a eA e A EacA AuTelah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari . perbuatan mereka, agar mereka kembali . e jalan yang bena. Ay Berdasarkan permasalahan di atas maka penulis tertarik mengangkat Judul Implementasi Tugas Kepolisian Dalam Pencegahan Illegal Fishing Terhadap Nelayan Yang Penggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela Dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiyah (Studi Kasus Di Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Daerah Bengkul. Metode Penelitian Penelitian ini merupakan penelitian lapangan . ield researc. yang dilakukan di Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bengkulu. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi (Basrowi, 2. Data diperoleh dari informan yang dipilih secara purposif, yaitu pihak-pihak terkait implementasi tugas kepolisian dalam pencegahan illegal fishing terhadap penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. Wawancara dilakukan secara semi-terstruktur berdasarkan pedoman wawancara yang telah disusun sebelumnya. Observasi dilakukan untuk memperoleh data lapangan yang mendukung, sedangkan dokumentasi digunakan untuk melengkapi informasi melalui dokumen resmi, peraturan, dan literatur terkait (Suggono, n. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui penalaran deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari konsep-konsep umum ke dalam konteks khusus penelitian. Data dianalisis secara sistematis untuk menemukan pola, hubungan, dan makna yang terkandung dalam hasil temuan lapangan (Satori & Komariah, 2. Dalam kerangka penelitian hukum, digunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approac. , yaitu pendekatan yang menekankan pada analisis terhadap konsistensi dan efektivitas norma hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (M, 2. Pemilihan pendekatan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menelaah kejelasan norma hukum positif yang menjadi dasar tindakan hukum terhadap praktik illegal fishing. Pendekatan ini juga mencakup pemahaman hubungan antara Undang-Undang Dasar. Undang-Undang sektoral, serta regulasi teknis terkait (Kenedi, 2. Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Sebagai pelengkap, digunakan pula pendekatan ekonomi dalam tahap pembahasan, khususnya untuk mengkaji alternatif kebijakan berbasis insentif dan disinsentif dalam upaya pencegahan illegal fishing. Oleh karena itu, pendekatan ekonomi dicantumkan dalam metodologi sebagai pendekatan tambahan yang memperkaya analisis secara multidisipliner. Hasil dan Pembahasan Implementasi Tugas Kepolisian Dalam Pencegahan Illegal Fishing Terhadap Nelayan Yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela Dan Pukat Tarik Di Bengkulu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl. Dan Pukat Tarik (Seine Net. Belum dapat diterapkan secara mutlak Khususnya di Kota Bengkulu, itu disebabkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 mengalami penolakan oleh nelayan pengguna Cantrang karena Tidak ada mekanisme dialog kepada Nelayan yang ada di Kota Bengkulu sebelum di terapkannya Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015, akibatnya nelayan hanya dapat larangan tanpa solusi selain mengalami Penolakan oleh nelayan penggunaan Cantrang. Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 masih diperpanjang dalam jangka 6 bulan dari Surat Edaran Nomor B. 1/SJ/PL. 610/I/2017 Tentang Pendampingan Pergantian Alat Penangkapan Ikan Yang di Larang Beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Aktifitas Illegal Fishing dapat dikatakan sebagai suatu tindak kejahatan, dikarenakan aktifitas Illegal Fishing merupakan suatu perbuatan tercela dan terhadap pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum, baik sanksi pidana maupun sanksi denda (Iqbal, 2. Aktifitas Illegal Fishing juga dikatakan sebagai suatu\ tindak kejahatan karena perbuatan tersebut merugikan atau melanggar norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku di dalam masyarakat, seperti diantaranya norma hukum. Secara sederhananya, aktifitas Illegal Fishing dikatakan sebagai suatu tindak kejahatan karena perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana (Rajamuddin, 2. Apapun motivasinya, melakukan aktivitas Penangkapan ikan ilegal bukanlah cara yang tepat untuk mencapai tujuan kesejahteraan karena bukan tidak mungkin kejahatan tersebut dapat membahayakan keutuhan negara dan bangsa. POLRI harus segera menangani fenomena ini karena tidak dapat dibiarkan. Jika akar masalahnya tidak ditangani dengan benar, kejahatan Illegal Fishing akan muncul kembali kepermukaan. Oleh karena itu, strategi penanggulangan yang berfokus pada penuntasan akar permasalahannya adalah yang paling penting. POLRI jelas diperlukan untuk mencegah tindakan ilegal Penangkapan ikan yang semakin meningkat saat ini. Oleh karena itu, metode perpolisian konvensional harus segera Ini berarti bahwa POLRI tidak hanya harus bertindak reaktif "bertindak setelah mendapat laporan adanya aktifitas kejahatan Illegal Fishing", dan mereka tidak lagi dapat bergantung pada tindakan represif "penegakan hukum pidana" semata untuk memerangi Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 praktik kejahatan Illegal Fishing. Namun, yang lebih penting. POLRI harus meninggalkan sikap reaktif dan beralih ke sikap antisipatif. Ini akan membuatnya lebih fokus pada menghilangkan akar masalah yang dapat mengarah pada kejahatan Illegal Fishing. POLRI merupakan salah satu institusi negara dibidang penegakan hukum yang bertanggungjawab dalam mengupayakan, mencegah, mengeliminasi setiap gejala yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu sesuai dengan tugas pokok POLRI sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Ramadhan, 2. Dengan adanya tugas tersebut, berarti POLRI mempunyai tugas dalam Pencegahan aktifitas Illegal Fishing, khususnya yang dilakukan oleh masyarakat nelayan lokal. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah Pasal 34. Pasal 46. Lampiran XXi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah huruf 10. Dari hasil penelitian. Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Bengkulu menjalankan statusnya yang hakiki sebagai Aupelayan, pelindung, pengayom, dan sahabat masyarakatAy, didalam mencegah terjadinya aktifitas kejahatan Illegal Fishing dengan melakukan sosialisasi hukum dan patroli laut. Dalam upaya pencegahan aktifitas kejahatan Illegal Fishing yang dilakukan oleh nelayan lokal di wilayah perairan Provinsi Bengkulu. Ditpolairud Polda Bengkulu melakukan hal-hal sebagai berikut: Mengadakan sosialisasi, hal ini dilakukan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat nelayan mengenai bahaya atas kegiatan Penangkapan ikan secara illegal, baik dari sisi hukum, keselamatan jiwa maupun keberlangsungan ekosistem sumber daya laut khususnya sumber daya ikan. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan pengawasan melalui patroli laut ditempat-tempat yang berpotensi terjadinya praktek Penangkapan ikan secara illegal, dengan melibatkan stekholder terkait seperti TNI AL. Melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap Tindak Pidana Perikanan termasuk penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Undang Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor. Mencermati seluruh kebijakan Ditpolairud Polda Bengkulu tersebut, maka jelaslah sudah dapat dinyatakan sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya aktifitas kejahatan Illegal Fishing. Karena. Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa penegakan hukum preventif dengan menanamkan nilai-nilai atau kaidah-kaidah hukum kedalam perilaku masyarakat, dimaksudkan agar pengaruh hukum tidak terbatas pada timbulnya ketaatan Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 dan kepatuhan pada hukum, akan tetapi mencakup seluruh perilaku masyarakat di dalam kehidupannya baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negative (Tasaripa, 2. Upaya preventif adalah salah satu upaya pencegahan Illegal Fishing di Bengkulu. Tindakan preventif merupakan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum secara sistematis dan terstruktur dengan tujuan untuk menjaga agar tindak pidana Illegal Fishing di Bengkulu dapat diminimalisir. Upaya-upaya preventif yang dilakukan adalah sebagai Sosialisasi Hukum Sosialisasi hukum adalah kegiatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan intansi di bidang perikanan dengan tujuan mempekenalkan dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang hukum-hukum yang berlaku di bidang perikanan. Minimal dalam penyuluhan tersebut, masyarakat dapat mengetahui dampak dan larangan penggunaan alatalat deskruktif dalam penagkapan ikan. Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan sosialisasi atau penyuluhan hukum yang dilakukan secara rutin, misalnya dilakukan sosialisai atau penyuluhan hukum melalui media massa, seminar langsung di masyarakat atau nelayan dan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat kemudian tokoh tersebut yang menyampaian langsung kepada masyarakatnya. Tujuan dari penyuluhan ini adalah memberi pemahaman tentang hukum yang berlaku sehingga masyarakat akan melaksanakan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil wawancara dengan AKP PP selaku Kanit Patwal Air Ditpolairud Polda Bengkulu, mengatakan bahwa: Kegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Bengkulu untuk menanamkan nilai-nilai atau kaidah-kaidah hukum kedalam perilaku masyarakat, bukan hanya semata-mata untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap hukum perikanan, akan tetapi mencakup seluruh perilaku kehidupannya di dalam bermasyarakat. Sehingga dengan mengadakan sosialisasi hukum, dalam upaya pencegahan kejahatan secara keseluruhan, bukan hanya sebatas pada aktifitas kejahatan Illegal Fishing. Kembali menjelaskan AKP PP selaku Kanit Patwal Air Ditpolairud Polda Bengkulu, mengatakan bahwa: AuKegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Bengkulu dilaksanakan minimal tiga bulan sekali tetapi pelaksanaan sosialisasi ini biasanya bersifat tentatif atau sesuai kebutuhan. Selanjutnya AKP PP menambahkan bahwa: Sosialisasi hukum yang dilakukan bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa kegiatan Illegal Fishing yang dilakukan oleh nelayan adalah sesuatu perbuatan yang salah, karena mengakibatkan kerusakan biota laut terkhusus ikan-ikan kecil yang seharusnya bisa besar, tetapi dengan adanya Illegal Fishing dalam hal ini menggunakan alat tangkap pukat hela dan trawl mengakibatkan ikan kecil tersebut terjaringAy. Wawancara dengan H Adhar selaku nelayan, mengatakan bahwa: AuKegiatan yang dilakukan oleh Ditpolairud ialah sosialisasi hukum agar masyarakat mematuhi aturan mengenai Illegal Fishing, didalam sosialisasi tersebut mereka mengadakan sistem tanya jawab mengenai permasalahan Illegal Fishing, serta mereka juga selalain memberikan Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 sosialisasi mereka memberkan solusi terhadap nelayan agar menggunakan alat tangkap lain, sehingga bisa menjaga biota lautAy. Beda halnya dengan pendapat Ujang Joker selaku Tokoh Antb Bengkulu Aliansi Nelayan Tradisional Kota Bengkulu, mengatakan bahwa: AuKami selaku Nelayan Tradisional sebenarnya keberatan dalam larangan penggunaan alat tangkap, karena kami biasanya menggunakan alat tangkap trawl, hal itu kami lakukan supaya kami banyak mendapatkan hasil tangkapan ikan. Dengan adanya larangan ini kami merasa pemerintah tidak memikirkan nasib kami, sebenarnya kami mau mematuhi aturan tersebut tetapi pemerintah belum memberikan solusi yang lebih baik. Dan kami juga merasa dikucilkan karena nelayan modern banyak dapat bantuan seperti alat tangkap yang mendukung ukuran kapal, mereka menggunakan kapal yang besar sedangkan kami hanya menggunakan kapal kecilAy. Selanjutnya AKP PP menambahkan bahwa: sosialisasi hukum yang dilakukan itu untuk memberikan pengetahuan terhadap nelayan, dalam nelayan tradisional maupun nelayan modern, kami tidak membeda-bedakan nelayan, bagi kami semua sama. Mengenai keluh keluhan yang disampaikan oleh nelayan kami tampung terlebih dahulu, setelah itu kami bahas di internal kami dan mencari solusi bagi nelayan agar kedepannya tidak lagi terjadi konflik antara nelayan tradisional dan nelayan modern. Tingkat kesejahteraan nelayan lokal yang masih rendah merupakan salah satu penyebab aktivitas Penangkapan ikan ilegal. karena itu mereka terus mencari cara untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan, bahkan jika itu berarti menggunakan metode yang tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua aspek ekonomi, khususnya sektor perikanan. Bengkulu, dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan nelayan lokal yang rendah. Paradigma di atas menggambarkan bahwa kondisi ekonomi yang lemah akan memudahkan manusia untuk menanggalkan tingkat ketaatan dan kepatuhan-nya terhadap Sehingga tidak menutup kemungkinan manusia tersebut akan melalukan hal-hal tertentu meskipun bertentangan dengan hukum hanya untuk memenuhi keinginannya agar dapat menyusaikan diri dengan manusia disekitarnya. Pelaksanaan Patroli Berdasarkan hasil wawancara dengan AKP HS selaku Kanit 1 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bengkulu, mengatakan bahwa: AuSecara Rutin Kegiatan patroli ini dilakukan tidak menentu untuk menghindari terjadinya Penangkapan ikan secara illegal di waktu-waktu tertentu. Patroli dilakukan sebanyak mungkin dalam sebulan sesuai dengan persediaan sarana dan prasarana yang ada. Namun, yang menjadi hambatan dalam kegiatan patroli ini adalah sarana dan prasarana kurang memadai dan kondisi cuaca yang terkadang buruk sehingga mengganggu aktivitas patroli lapangan di wilayah perairan Bengkulu. Patroli ini dilakukan dengan melibatkan semua instansi yang berwenang dalam penanganan tindak pidana Illegal FishingAy. Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Sama halnya dengan melakukan patroli laut, penulis juga menganggapnya sebagai salah satu upaya yang dapat mencegah aktivitas Penangkapan ikan ilegal. Karena, menurut National Crime Prevention Institute (NCPI), pencegahan kejahatan dapat menghilangkan atau mengurangi kejahatan dengan mengurangi peluang untuk melakukannya. Hal ini sejalan dengan pendapat Ekblom, yang menyatakan bahwa patroli laut dilakukan secara teratur dan berkelanjutan sebagai upaya untuk melakukan intervensi dalam mengurangi kemungkinan terjadinya tindakan kejahatan Illegal Fishing. Namun, menurut Clarke, patroli laut adalah upaya untuk mengurangi peluang, tetapi juga dapat meningkatkan risiko dan kesulitan untuk melakukan tindakan kejahatan Illegal Fishing (Yunardhani, 2. Penulis percaya bahwa kedua upaya tersebut tidak cukup untuk mencegah nelayan lokal melakukan aktivitas Penangkapan Illegal Fishing di wilayah perairan Provinsi Bengkulu. Ini karena kedua upaya tersebut tidak sepenuhnya berfokus pada faktor ekonomi, yang merupakan penyebab utama kejahatan Penangkapan Illegal Fishing. Hal itu seperti dikemukakan oleh Rusman selaku Nelayan Tradisional di Bengkulu, mengatakan bahwa: AuUntuk mendapatkan pendapatan yang cukup dan memenuhi kebutuhan keluarga kami, kami harus menangkap ikan dengan menggunakan alat Penangkapan ikan seperti pukat helai dan pukat tarik. Alat ini tidak hanya menghasilkan lebih banyak ikan, tetapi kami juga tidak perlu berada di laut selama berhari-hari jika menggunakan pancing atau pukat sederhanaAy. Tingkat kesejahteraan nelayan lokal yang masih rendah merupakan salah satu penyebab aktivitas Penangkapan ikan ilegal. karena itu mereka terus mencari cara untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan, bahkan jika itu berarti menggunakan metode yang tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua aspek ekonomi, khususnya sektor perikanan. Bengkulu, dipengaruhi oleh tingkat kesejahteraan nelayan lokal yang rendah. Paradigma di atas menggambarkan bahwa kondisi ekonomi yang lemah akan memudahkan manusia untuk menanggalkan tingkat ketaatan dan kepatuhan-nya terhadap Sehingga tidak menutup kemungkinan manusia tersebut akan melalukan hal-hal tertentu . eskipun bertentangan dengan huku. hanya untuk memenuhi keinginannya agar dapat menyusaikan diri dengan manusia disekitarnya. Pendekatan ekonomi dalam pencegahan aktifitas kejahatan Illegal Fishing sangat penting diperhatikan. Karena hal ini berkaitan langsung dengan efektifitas dari berlakunya hukum perikanan yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, didalam kehidupan seharihari masyarakat nelayan lokal. Seperti dikemukakan oleh Selo Soemardjan bahwa keberadaan hukum bisa berjalan efektif, selain dari memberi pemahaman hukum kepada masyarakat, perlu melakukan usaha-usaha yang dapat menyentuh reaksi masyarakat didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Artinya, masyarakat mungkin saja bisa menolak atau menentang atau bahkan mungkin bisa mematuhi suatu peraturan perundanganundangan yang berlaku, karena disebabkan oleh compliance, identification, dan internalization, atau kepentingan-kepentingan mereka terjamin Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Pendapat Selo Soemardjan di atas menunjukkan bahwa reaksi masyarakat nelayan lokal dapat dipengaruhi jika upaya pemerintah atau aparat penegak hukum dapat melindungi kepentingan nelayan lokal. Dalam konteks ini, penulis berpendapat bahwa kepentingan tersebut adalah pemenuhan kebutuhan ekonomi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa untuk mencegah aktivitas Penangkapan ikan ilegal, pendekatan ekonomi mutlak harus digunakan. Penggunaan pendekatan ekonomi dapat dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Daerah Bengkulu, bekerja sama dengan pemerintah daerah. Dianggap sebagai solusi untuk menghentikan masyarakat nelayan lokal Bengkulu dari melakukan Illegal Fishing. Namun, sejauh ini, pihak Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Daerah Bengkulu belum berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk berkolaborasi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat nelayan lokal. Hal itu seperti dikemukakan oleh AKP HS selaku Kanit 1 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bengkulu, mengatakan bahwa: AuUntuk saat ini kami belum berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan pemenuhan perekonomian warga masyarakat nelayan lokal sebagai upaya pencegahan aktifitas Illegal Fishing, kami hanya fokus pada penegakan hukum yakni penyelidikan dan penyidikanAy. Hasil wawancara di atas menunjukkan bahwa masyarakat nelayan lokal belum menggunakan pendekatan ekonomi untuk mencegah Penangkapan Illegal Fishing. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Daerah Bengkulu seharusnya bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat untuk mengatasi masalah Penangkapan Illegal Fishing karena tugas dan fungsi kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 bukan hanya berfokus pada penekan hukum . enyeledikan dan penyidikan semat. tetapi juga sebagai pelayan, pelindung, pengayom, dan sahabat masyarakat. Oleh karena itu. Penangkapan Illegal Fishing harus dihentikan secepat mungkin, dan jika masyarakat nelayan lokal terus melakukannya setelah pemenuhan perekonomian, maka penegakan hukum yang serius harus dilakukan. Penegakan Hukum Penegakan hukum oleh Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Daerah Bengkulu dalam pencegahan illegal fishing, khususnya terhadap nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa pukat hela dan pukat tarik, merupakan salah satu upaya yang penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan kedaulatan perikanan di Bengkulu. Berdasarkan hasil wawancara dengan AIPTU OK selaku Ba Nit Binmas Air Ditpolairud Polda Bengkulu, mengatakan: AuLangkah-langkah yang dilakukan berupa, yang pertama Pengawasan Kepolisian perairan melakukan patroli secara rutin di wilayahwilayah perairan yang rawan aktivitas illegal fishing. Patroli ini biasanya melibatkan kapal patroli dan pesawat udara untuk menjangkau area yang luas. Yang kedua Penegakan Hukum: Ketika ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal seperti pukat hela dan pukat tarik, kepolisian akan melakukan penindakan hukum. Dalam hal ini, pelaku illegal Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 fishing dapat dijerat dengan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan peraturan terkait lainnyaAy. Selanjutnya AIPTU OK selaku Ba Nit Binmas Air Ditpolairud Polda Bengkulu, mengatakan: AuTindakan Penegakan Hukum yang dilakukan, berupa Operasi rutin dan penindakan langsung di lapangan terhadap nelayan yang masih menggunakan pukat hela dan pukat tarik secara ilegal. Penyitaan alat tangkap yang melanggar hukum serta penangkapan dan proses hukum terhadap nelayan yang terlibat. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku sesuai dengan ketentuan UU Perikanan. Pelaku illegal fishing dapat dikenai pidana penjara serta denda sesuai dengan tingkat pelanggarannyaAy. Beda halnya dengan pendapat Ali Simatupang selaku Tokoh Nelayan Trawl, mengatakan bahwa: AuKami selaku Nelayan Tradisional sebenarnya keberatan dalam larangan penggunaan alat tangkap, karena kami biasanya menggunakan alat tangkap trawl, hal itu kami lakukan supaya kami banyak mendapatkan hasil tangkapan ikan. Dengan adanya larangan ini kami merasa pemerintah tidak memikirkan nasib kami, sebenarnya kami mau mematuhi aturan tersebut tetapi pemerintah belum memberikan solusi yang lebih Dan kami juga merasa dikucilkan karena nelayan modern banyak dapat bantuan seperti alat tangkap yang mendukung ukuran kapal, mereka menggunakan kapal yang besar sedangkan kami hanya menggunakan kapal kecilAy. Dalam beberapa kasus di Bengkulu ada 2 kasus Baby Lobster 1 perkara tahun 2022 (LP/A/1/V/2024/SPKT. DITPOLAIRUD POLDA BENGKULU Tanggal 10 Mei 2024 An. Tsk. Aditya Darm. Kepolisian, bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, menegakkan aturan ini dengan menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku illegal fishing yang menggunakan alat tangkap terlarang. Sanksi ini dapat berupa: Pidana penjara bagi pelanggar sesuai dengan Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Denda administratif atau penyitaan kapal dan alat tangkap yang digunakan. Kendala yang dihadapi Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Daerah Bengkulu Dalam Pencegahan Illegal Fishing Terhadap Nelayan Yang Menggunakan Alat Penangka Ikan Pukat Hela Dan Pukat Tarik Di Bengkulu. Berdasarkan hasil wawancara dengan AKP HS selaku Kanit 1 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bengkulu, mengatakan bahwa: AuAturan yang melarang penggunaan pukat hela dan pukat tarik di Bengkulu memiliki pro dan kontra. Nelayan kecil yang biasanya hanya mendapatkan penghasilan sedikit memiliki manfaat dari larangan penggunaan alat Penangkapan pukat tarik. Banyak nelayan yang kontra dengan larangan penggunaan alat Penangkapan pukat tarik ini, yang biasanya beroperasi tetapi sekarang tidak, yang mengakibatkan pengangguran dan pengalian Namun, sebagian besar penggunaan pukat tarik dilarangAy. Terkait dengan kendala kendala AKP HS selaku Kanit 1 Sisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bengkulu, dapat disimpulkan bahwa larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat tarik ini belum berjalan dengan efektif karena nelayan kurang tau tentang larangan ini. Makanya banyak kendala kendala yang belum di tangani oleh Ditpolairud Polda Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Bengkulu. Penegakan hukum dalam pencegahan illegal fishing yang menggunakan pukat hela dan pukat tarik adalah tantangan yang memerlukan pendekatan holistik. Tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga perlu adanya pengawasan yang ketat, peningkatan kesadaran masyarakat, serta dukungan terhadap nelayan agar mereka beralih ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan dan melindungi ekosistem laut Indonesia. Implementasi Tugas Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing Terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Bengkulu Perspektif Siyasah Dusturiyah Secara terminologis . , menurut ulama-ulama syara' . ukum Isla. , fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum yang sesuai dengan syara' mengenai amal perbuatan yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang tafshil4 . erinci, yakni dalil-dalil atau hukum-hukum khusus yang diambil dari dasar-dasarnya. Alquran dan Sunna. Jadi fikih menurut istilah adalah pengetahuan mengenai hukum agama Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah yang disusun oleh mujtahid dengan jalan penalaran dan ijtihad. Dengan kata lain fikih adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum agama Islam (Pulungan. Karena fikih sebagai ilmu dan merupakan produk pemikiran dan ijtihad para mujtahid yang digali dan dirumuskan dari pokok-pokok atau dasar-dasar . syariat,6 maka ia bukan pokok atau dasar. Sebab spesialisasi fikih adalah di bidang furu . dari ajaran dasar atau pokok. Dengan begitu ilmu fikih terdiri dari dua unsur, yaitu unsur ajaran pokok dan unsurfuru. Karena itu pula ia dapat menerima perubahan sejalan dengan perkembangan dan kepentingankepentingan . masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan (Pulungan, 2. Siyasah dusturiyah merupakan bagian fiqh siyasah yang membahas masalah perundang-undangan negara. Dalam bagian ini dibahas antara lain konsep-konsep konstitusi . ndang-undang dasar negara dan sejarah lahirnya perundang-undangan dalam suatu negar. , legislasi . agaimana cara perumusan undang-undan. , lembaga demokrasi dan syura yang merupakan pilar penting dalam perundang-undangan tersebut (Iqbal & Siyasah. Tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia dan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Permasalahan di dalam fiqh siyasah dusturiyah adalah hubungan antara pemimpin di satu pihak dan rakyatnya di pihak lain serta kelembagaan-kelembagaan yang ada di dalam Oleh karena itu, di dalam fiqh siyasah dusturiyah biasanya dibatasi hanya membahas pengaturan dan perundang-undangan yang dituntut oleh hal ihwal kenegaraan dari segi persesuaian dengan prinsip-prinsip agama dan merupakan realisasi kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhannya (Djazuli, 2. Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Abul AAola al-Maududi mendefenisikan dustur dengan: AuSuatu dokumen yang memuat prinsip-prinsip pokok yang menjadi landasan pengaturan suatu negaraAy (H. Djazuli, 2. Siyasah Dusturiyyah atau terkait pengaturan dan perundang-undangan merupakan realisasi kemaslahatan manusia serta kebutuhannya atau terkait perancangan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah selaku diberi mandat atau kepercayaan oleh rakyat, dimana dalam tinjauan ini berkaitan dengan kebijakan yang telah dijelaskan diatas bahwa suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah (Preside. dan melalui Menteri Kelautan dan Perikanan atau pemerintah daerah (Gubernur/ Wali Kota/ Bupat. serta lembaga perwakilan seperti legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakya. Republik Indonesia untuk membuat suatu rancangan dan ketetapan atas suatu aturan yang dibentuk (Almaodi, 2. Ketika suatu aturan yang sudah ditetapkan, maka setiap orang wajib menaatinya, karena hukum itu sifatnya mengikat dan memaksa, jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi, baik secara tertulis maupun secara teguran atau lisan. Disini penulis menjadikan rujuk pembahasan yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Unit Organisasi Tertentu Pada Kesatuan Kewilayahan Pasal 1 ayat . Pasal 2, dan Pasal 8, peraturan ini mengenai Dalam hal ini yang mempunyai peran pencegahan Illegal Fishing terhadap alat tangkap ikan Hela dan pukat tarik ialah Kepolisian Perairan Dan Udara Polda Bengkulu, kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl. dan Pukat Tarik (Seine Net. yang berbunyi: setiap orang dilarang menggunakan alat Penangkapan ikan pukat hela (Trawl. dan alat Penangkapan ikan pukat tarik (Seine Net. diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, aturan tersebut membahas terkait aktivitas perikanan, mulai dari persiapan, pelaksanaan maupun pengelolaan. Adapun hal yang menjadi dasar praktik Illegal Fishing pada peraturan tersebut adalah Pasal 85 yaitu membahas terkait alat tangkap yang dapat merusak, yang mana alat tangkap yang aktivitas tangkapannya hingga kedasar laut, sehingga ekosistem bawah laut dan biota laut menjadi sasaran hantaman alat tangkap yang membuat kerusakan tersebut. Hal ini senada dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang terdapat pada Pasal 21 ayat . yaitu alat Penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak diantaranya adalah Pukat Tarik. Pukat Trawl. Disamping itu, sumber hukum islam yaitu salah satunya Al-Quran juga memuat peringatan kepada manusia terkait perbuatan pengerusakan alam dan hal tersebut dampaknya bakal kembali kemanusianya itu sendiri, seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar-Rum: 41. QS. Al-Araf: 55-56. QS. Al-Qashas: 77. Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 QS. Ar-Rum: 41: e a aA aIEa eO Ea aEac aN eI Oa e aa eOIA a caA a eOaO EIA a AaOA a Aa AaO eEa a aO eEae a a aI aEA a aA aN a eEAA a A aEOa a eOCa aN eI a eA e A EacA AuTelah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan (Melalui hal it. Allah membuat mereka merasakan sebagian dari . perbuatan mereka agar mereka kembali . e jalan yang bena. Ay. QS. Al-Araf: 55-56: aA acO a eAOa UU aIacN aaE O ac eE aI ea aO oaeIA U A acA a A a eA a aA eO aac aE eI A a A eONa eaOAU acOA aAcEE Ca aOeU aIIa eE aIe a aIOeIA a aE a aN aO eA e aA a e a A a AaOaE a eA a eaO aAO eaEa eA a A aI U U acaI ae aIa NA AuBerdoalah kepada Tuhanmu dengan rendah hati dan suara yang lembut. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepadaNya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baikAy. QS. Al-Qashas: 77: e AacA AcEEa aEaOeEa aO aaE a aeA AIa NA AaO e aa Aa eO aI e OEa NA a AIA a ea eOaEa aIIa Eac eIOa aOae eaI aE aI e aA a AcEEa EA a AaE a aa aO aaE a eIA U a Aa AaO eaEa eA aAcEEa aE O ac eE aI eA a aOeIA A acaI NA a aAeEAA AuDan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu . negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah . epada orang lai. sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakanAy. Tindakan Illegal Fishing dalam perspektif Islam adalah tindakan melanggar hukum, itu sebabnya, secara normatif Islam hukumnya haram. Karena setiap kebijakan pemerintah dalam rangka upaya perlindungan kekayaan laut harus ditaati. Di sini, berlaku kaidah fikih ta arruf al-im mAoala al-raAoiyyah man bi al-maslahah . ebijakan pemerintah terhadap rakyatnya didasarkan pada kemaslahata. Selama kebijakan pemerintah berdasarkan kemaslahatan yang sebesar-besarnya untuk rakyat, maka wajib untuk dipatuhi. Begitu juga, dalam kaitannya kegiatan Penangkapan ikan harus berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah dan menghindari tindakan Destructive Fishing . enangkap ikan dengan merusak lingkungan, biota lau. , agar kelestarian sumber daya perikanan tetap terjaga dan berkelanjutan (Mufid, 2. Cukup berdasar jika para pelaku Penangkapan ikan secara ilegal atau yang melawan hukum untuk ditindak dan diadili secara patut, karena secara hukum positif juga telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, diantaranya melanggar UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Juncto Peraturan Perikanan dan Kelautan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan aturan lainnya yang berkaitan dengan wilayah perairan dan jalur Penangkapan serta alat tangkap Penangkapan Dan jika ditarik ranah hukuman dalam hukum islam (Syariat Isla. , para pelaku praktik Penangkapan ikan secara ilegal atau melawan hukum tersebut juga mendapat sanksi hukuman . (Maulana, 2. Sesuai dalam pandangan hukum Islam, terhadap Penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl merupakan bentuk kesalahan atau kejahatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem perairan laut. Dalam penerapan hukuman. Islam mempertimbangkan wujud keadilan dengan diberikannya hukuman bagi para nelayan Penangkapan ikan tersebut, supaya mendapatkan efek jera dan tidak mengulanginya (Dayanto, 2. Upaya Ditpolairud Polda Bengkulu dalam pencegahan Illegal Fising, sebagai berikut: Sosialisasi Hukum. Kegiatan sosialisasi hukum yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Bengkulu untuk menanamkan nilai-nilai atau kaidah-kaidah hukum kedalam perilaku masyarakat, bukan hanya semata-mata untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap hukum perikanan, akan tetapi mencakup seluruh perilaku kehidupannya didalam bermasyarakat. Sehingga dengan mengadakan sosialisasi hukum, dalam upaya pencegahan kejahatan secara keseluruhan, bukan hanya sebatas pada aktifitas kejahatan illegal fishing. Pelaksanaan Patroli. Secara Rutin Kegiatan patroli ini dilakukan tidak menentu untuk menghindari terjadinya Penangkapan ikan secara illegal di waktu-waktu tertentu. Patroli dilakukan sebanyak mungkin dalam sebulan sesuai dengan persediaan sarana dan prasarana yang ada. Namun, yang menjadi hambatan dalam kegiatan patroli ini adalah sarana dan prasarana kurang memadai dan kondisi cuaca yang terkadang buruk sehingga mengganggu aktivitas patroli lapangan di wilayah perairan Bengkulu. Patroli ini dilakukan dengan melibatkan semua instansi yang berwenang dalam penanganan tindak pidana ilegal fising. Penegakan Hukum. Penegakan hukum oleh Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Daerah Bengkulu dalam pencegahan illegal fishing, khususnya terhadap nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan berupa pukat hela dan pukat tarik, merupakan salah satu upaya yang penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan kedaulatan perikanan di Bengkulu. Kepolisian, terutama dalam fungsi Polisi Perairan (Polai. , memiliki tanggung jawab untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah perairan, termasuk illegal fishing. Berikut beberapa langkah yang biasa dilakukan: Pengawasan dan Penegakan Hukum. Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring trawl merupakan pelanggaran hukum yang sudah ditetapkan diperairan suatu negara, dan dalam hukum Islam masuk kedalam pembahasan jarimah taAozir . ukuman yang memberikan suatu pendidikan maupun pembinaa. Dalam implementasinya hukuman yang berupa jarimah taAozir tersebut ada yang ditentukan oleh syaraAo (QurAoan dan Hadit. dan adapula yang tidak Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 dijelaskan/ditentukan secara pasti. Jarimah taAozir ada yang menyangkut hak Allah adapula yang menyangkut hak manusia/antar sesame (Gunawan, n. Dari penjelasan mengenai jarimah taAozir, maka dapat disimpulkan bahwa taAozir adalah sanksi/hukuman yang diberlakukan kepada setiap pelaku jarimah yang melakukan pelanggaran baik berkaitan dengan hak Allah maupun hak manusia. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pemakai jaring trawl dipandang. sebagai tindak kejahatan yang melanggar norma, baik dari segi norma agama, hukum, maupun lingkungan. Untuk menilai ataupun mengukur suatu perbuatan sebagaitindak kejahatan tergantung dari nilai dan pandangan hidup yang terdapat dalam masyarakat tentang apa yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat hingga besarnya tingkat ke mudharatan perbuatan tersebut. Pemakaian jaring trawl merupakan salah satu kasus yang perlu mendapatkan perhatian khsus dari Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Daerah Bengkulu, karena kasus ini merupakan masalah sosial yang berdampak buruk dalam kesenjangan sosial dimasyarakat hingga terjadinya perusakan kelestarian lingkungan dan juga merupakan tupoksi dari Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Daerah Bengkulu yang menangani permasalahan laut. Sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah Pasal 34. Pasal 46. Lampiran XXi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Daerah Untuk mengetahui pertimbangan hukum Islam tentang kesenjangan sosial maupun perampasan hak secara sosial hingga perusakan kelestarian lingkungan pihak-pihak yang terkait mempertimbangkan kembali sesuai dengan dasar Al-QurAoan dan Hadits. Dalam hal ini telah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 188 yang berbunyi: AaEe aI aOa eI a eIA a aOaE a e aEEa eeO a eI aOEa aE eI a eOIa aE eI a eEA a e aA A a caA aE aO a eEa eO a aN e aEaO eE a acE aI aEa e aEEa eO Aa a eOCU aI eI a eI aO aE EIA n a eEa aI eOIA AuDan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan . kamu membawa . harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan . alan berbua. dosa, padahal kamu mengetahuiAy. Dalam hukum Islam itu sendiri, para nelayan menggunakan jaring trawl berhak mendapatkan sanksi berupa taAozir, dalam hal ini adalah pembinaan intensif agar tidak mengulangi perbuatannya (Gunawan, n. Bahwa selain itu dalam unsur pemakaian jaring trawl khususnya di Kota Bengkulu memiliki kriteria sebagai tinjauan yang dianggap ilegal ataupun dilarang apabila unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, dengan demikian pemakaian jaring trawl baru dianggap sebagai tindakan ilegal yang sempurna. Jika tindakan pemakaian jaring trawl sudah dianggap sebagai tindakan ilegal yang sempurna maka otomatis yang terjadi ialah hukuman taAozir bagi pelakunya. Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Unsur pemakaian jaring trawl dalam hukum islam adalah sebagai berikut: Menjaring ikan secara diam-diam dalam skala besar. Penangkapan ikan yang tidak proporsional sehingga bisa mengakibatkan ikan kecil dan terumbu karang ikut terjaring. Terjadi perusakan dibawah laut. Setap habitat yang ada dibawah laut pasti memiliki ekonomi tersendiri, nilai tersebut sangat relatif dan tergantung pula pada jenisnya masing-masing. Berkaitan dengan Penangkapan ikan yang menggunakan jaring tawl tentu tidak jauh dari kata satuan berat Ton, sebab dalam Penangkapan tersebut nyata telah menggunakan alat bantu dalam skala besar yang pada umumnya dilakukan secara diam-diam. Hasil Penangkapan ikan yang memenuhi jumlah sekian ton dalam muatan lebih dari 10 GT (Gross Tonnag. menjadi unsur terpenuhinya suatu tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya hukuman taAozir. Dengan begitu, setiap pengaturannya dapat tercapai keadilan dan kepastian hukum secara merata serta tercapainya rasa aman dari ancaman dan bahaya apapun itu. Dan setiap orang juga tidak dapat bertindak sesuka hati atau melawan hukum, jika aturan dan pengawasannya dijalankan dengan baik sebagaimana mestinya diberlakukan secara masif . enyeluruh/melua. pada setiap elemen kehidupan berbangsa dan bernegara. Simpulan Implementasi Tugas Kepolisian Dalam Pencegahan Illegal Fishing Terhadap Nelayan Yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela Dan Pukat Tarik Di Bengkulu. Upaya pencegahan aktifitas Illegal Fishing oleh Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Daerah Bengkulu, belum dilakukan secara massif Karena baru melakukan kegiatan sosialisasi hukum dan patroli laut serta penegakan hukum bagi Pelaku pidana Tindak pidana Kelautan dan Perikanan. Sementara, kebijakan yang dapat menyentuh akar permasalahan terjadinya aktifitas Illegal Fishing . enguatan perekonomian masyarakat nelayan loka. belum dilakukan secara simultan melalui giat koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Oleh sebab itu, penulis menyarankan agar pihak Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Daerah Bengkulu melakukan koordinasi stake holder yang ada baik Pemerintah Daerah. Lanal Bengkulu. Dinas Perikanan Provinsi Bengkulu dalam upaya pencegahan aktifitas Illegal Fishing yang dilakukan oleh masyarakat nelayan modern. Implementasi Tugas Kepolisian Dalam Pencegahan Illegal Fishing Terhadap Nelayan Yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela Dan Pukat Tarik Di Bengkulu Perspektif Siyasah Dusturiyah. Kajian Siyasah Dusturiyah tentang larangan penggunaan alat Penangkapan ikan pukat hela dan tarik oleh Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara Daerah Bengkulu, merupakan tindak kejahatan yang melanggar norma, baik dari segi norma agama, hukum, maupun lingkungan. Untuk menilai ataupun mengukur suatu perbuatan sebagai tindak kejahatan tergantung dari nilai dan pandangan hidup yang terdapat dalam masyarakat tentang apa yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat hingga besarnya tingkat ke mudharatan perbuatan tersebut. Roni Mulyanto et. al (Peran Kepolisian dalam Pencegahan Illegal Fishing terhadap Nelayan yang Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik Perspektif Siyasah Dusturiya. Journal of Sharia and Legal Science Vol. 3 No. 1 April 2025, 13 - 33 Referensi