AuthorAos name: Putri Balqis Salsabila. Muhammad Rustamaji . Title: Disharmoni Keadilan Restoratif Pada Produk Hukum Nomokrasi. Verstek, 13. : 545-555. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 3, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License DISHARMONI KEADILAN RESTORATIF PADA PRODUK HUKUM NOMOKRASI Putri Balqis Salsabila*1. Muhammad Rustamaji2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: putri. balqis14@student. Abstrak: Kajian mendalam terhadap tiga produk hukum nomokrasi, yakni Perpol No. 08/2021. Perja No. 15/2020, dan Perma No. 01/2024, mengungkapkan sejumlah persoalan siginifikan yang memerlukan evaluasi komprehensif. Meskipun ketiga regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen transformasi sistem peradilan pidana menuju pendekatan yang lebih manusiawi, responsif, dan berkeadilan, namun kajian kritis menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan peninjauan Fokus utama tinjauan meliputi aspek-aspek definisi, asas, batasan ancaman pidana, penilaian kerugian, dan pengecualian tindak pidana. Penelitian normatif yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder demikian menggunakan pendekatan konseptual yang memusatkan perhatian pada telaah konsep keadilan restoratif dan disharmoninya dalam masing-masing produk hukum. Melalui analisis silogisme deduktif, penelitian demikian mengidentifikasi adanya disharmoni dalam implementasi konsep keadilan restoratif. Perbedaan mendasar terlihat dengan jelas dalam hal definisi, persyaratan, dan ruang lingkup tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kata kunci: Keadilan Restoratif. Nomokrasi. Disharmoni Abstract: Observing at Perpol No. 08/2021. Perja No. 15/2020, and Perma No. 01/2024, reveals a number of significant problems that require comprehensive evaluation. Although the three regulations are expected to be an instrument for the transformation of the criminal justice system towards a more humane, responsive, and just approach, a critical study shows that there is an urgent need to conduct a comprehensive review. The main focus of the review includes aspects of definitions, principles, criminal punishment limitations, loss assessment, and criminal offence exceptions. The normative research conducted using primary and secondary legal materials thus uses a conceptual approach that focuses on examining the concept of restorative justice and its disharmony in each legal product. Through deductive syllogism analysis, the research identified disharmony in the implementation of the concept of restorative Fundamental differences are clearly visible in terms of definitions, requirements, and the scope of criminal offences that can be resolved through restorative justice mechanisms. Keywords: Restorative Justice. Nomocratic. Disharmony Pendahuluan Penegakan hukum di Indonesia telah mengalami transformasi, ditandai dengan peralihan dari pendekatan retributif yang berfokus pada penghukuman, menuju pendekatan restoratif yang lebih menekankan pada pemulihan dan rekonsiliasi. 1 Pada Lasmin Alfies Sihombing. AuRestorative Justice. Kejahatan. Hukuman, dan Peradilan Pidana: Sebuah Analisis Kesejarahan. Peluang dan Tantangan,Ay UNES Law Review 6, no. : 8909, https://doi. org/10. 31933/unesrev. E-ISSN: 2355-0406 konteks sistem penegakan hukum Indonesia yang acapkali dianggap kaku dan kurang responsif, restorative justice hadir bagai oase yang menyegarkan. Konsep ini menawarkan alternatif yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, berbeda dengan pendekatan konvensional yang cenderung bersifat punitif dan adversarial. 2 Pada konteks Indonesia, penerapan restorative justice telah menunjukkan perkembangan yang positif dalam beberapa tahun terakhir. Data Kepolisian Republik Indonesia mencatat pada tahun 2023 terdapat 18. 175 kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, meningkat 14,97% dibandingkan tahun sebelumnya. 3 Sejalan dengan itu. Kejaksaan Agung melaporkan sepanjang tahun 2023, sebanyak 2. 407 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 65,25% dari tahun 2022. Kendatipun terdapat tren positif dalam penerapan restorative justice di Indonesia, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Kasus Junet, seorang tersangka pencurian ponsel demi mendukung pendidikan online anaknya pada pertengahan tahun 2022, menjadi contoh nyata persoalan demikian. 5 Proses penyelesaian kasus tersebut melalui pendekatan restorative justice terhambat akibat perbedaan pengaturan antara pihak kepolisian dan kejaksaan mengenai batasan Pada kasus tersebut, setelah kepolisian menyelesaikan berkas dan melimpahkannya ke kejaksaan, terjadi perbedaan pendekatan. Kejaksaan justru melihat potensi penyelesaian kasus melalui mekanisme keadilan restoratif. Fenomena demikian seyogyanya dapat dipahami, mengingat pengaturan restorative justice di Indonesia masih terbatas pada produk hukum nomokrasi, yaitu Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpo. Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perj. Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perm. Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perlu disadari bahwa ekses yang ditimbulkan dari perbedaan pengaturan restorative justice di antara lembaga penegak hukum merupakan persoalan serius yang memerlukan perhatian mendalam. Persoalan utama terletak pada keterbatasan regulasi yang hanya diatur melalui produk hukum nomokrasi dan absennya regulasi yang lebih tinggi dan mengikat, seperti Undang-Undang. Akibatnya, setiap lembaga penegak hukum menerapkan konsep restorative justice berdasarkan perspektif dan kepentingan Anwar Sulaiman dan Asmak ul Hosnah. AuAnalisis Penerapan Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Mengurangi Over Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan,Ay INTERNATIONAL JOURNAL OF SOCIAL. POLICY. AND LAW 3, no. : 60Ae61, https://doi. org/10. 8888/ijospl. Reda Manthovani. AuTantangan Mengharmonisasi Restorative Justice dalam Ius Constituendum Antar Penegak Hukum,Ay Hukum Online . , 3 Juli 2024, https://w. com/berita/a/tantanganmengharmonisasi-restorative-justice-dalam-ius-constituendum-antar-penegak-hukum-lt6684ef9454254/. Ady Thea DA. AuCapaian Kejaksaan 2023, dari Keadilan Restoratif hingga Penyelematan Keuangan Negara,Ay Hukum Online . , 2 Januari 2024, https://w. com/berita/a/capaian-kejaksaan-2023-dari-keadilan-restoratif-hingga-penyelematan-keuangan-negara-lt6593c5a373485/. Yoseph Hary W. AuAkhir Kisah Ayah di Nganjuk Curi HP demi Sekolah Daring Anaknya. Akhirnya Terima Restorative Justice,Ay News. Tribun Jogja . Juni https://jogja. com/2022/06/16/akhir-kisah-ayah-di-nganjuk-curi-hp-demi-sekolah-daringanaknya-akhirnya-terima-restorative-justice?page=2. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 545-555 institusional masing-masing. 6 Inkonsistensi demikian menciptakan ketidakpastian hukum yang hakiki. Setiap lembaga memiliki interpretasi berbeda terkait jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Alih-alih memulihkan hubungan dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat, regulasi yang ada justru menciptakan jurang ketidakadilan yang semakin dalam. Lebih lanjut, perbedaan pengaturan demikian dapat mengakibatkan disparitas perlakuan terhadap pelaku dan korban kejahatan. 8 Disparitas tersebut dapat tercermat dalam penanganan kasus pencurian yang dilakukan Junet dan pelaku pencurian lainnya di Polres Kotamobagu. Junet, yang mencuri Handphone Oppo A12 senilai Rp. untuk mendukung pendidikan online anaknya, mendapat kesempatan penyelesaian melalui proses restorative justice setelah adanya pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum. 9 Berbeda halnya dengan kasus pencurian Handphone Redmi Note 10 dengan kerugian Rp. 000 yang mendapat kesempatan penyelesaian melalui restorative justice sejak tahap penyidikan di kepolisian. 10 Padahal kedua kasus memiliki kesamaan, yakni pelaku telah mendapatkan maaf dari korban, mencapai kesepakatan perdamaian, dan bukan merupakan residivis. Perbedaan perlakuan hukum demikian menimbulkan pertanyaan mendasar terkait kriteria dan standar yang digunakan aparat penegak hukum dalam menentukan kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal demikian juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, karena kasus-kasus serupa ditangani secara berbeda. Ironisnya, di saat Indonesia gencar mempromosikan restorative justice, sistem hukum justru terjebak dalam perbedaan pengaturan yang kompleks. Produk hukum yang ada seolah menjadi instrumen yang kontradiktif, pada satu sisi memberikan landasan hukum namun pada sisi lain menciptakan celah perbedaan interpretasi. Pertanyaan kritis yang muncul adalah, sampai kapan ketiadaan payung hukum yang komprehensif menjadi alasan atas inkonsistensi yang berpotensi melukai keadilan itu sendiri? Sudahkah aturan restorative justice yang ada benar-benar membawa penyembuhan, ataukah justru menciptakan luka baru dalam sistem penegakan hukum? Oleh karena itu, perlu segera dilakukan kajian mendalam terhadap disharmoni konsep keadilan restoratif yang terdapat dalam produk hukum nomokrasi lembaga penegak hukum, yaitu Perpol No. 08/2021. Perja No. 15/2020, dan Perma No. 01/2024 guna menciptakan sistem hukum yang adil, konsisten, dan bermakna. Muhammad Fatahillah Akbar. AuPembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Ay Masalah-Masalah Hukum April 206Ae7, https://doi. org/10. 14710/mmh. 199-208, Fahmi Arif dan Nur Hamida Kholif As Syafii. AuDisharmoni Peraturan Kepolisian dengan Peraturan Kejaksaan dalam Pelaksanaan Keadilan Restoratif,Ay Legacy : Jurnal Hukum dan Perundang-undangan 3, no. 176Ae79, https://doi. org/10. 21274/legacy. Muhammad Fatahillah Akbar. AuPembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Ay 199. Yoseph Hary W. AuAkhir Kisah Ayah di Nganjuk Curi HP demi Sekolah Daring Anaknya. Akhirnya Terima Restorative Justice. Ay Humas Polres Kotamobagu. AuKasus Pencurian HP Selesai Secara Restorative Justice di Polres Kotamobagu. Korban Maafkan Pelaku,Ay News. Polres Kotamobagu . , 21 November 2022, https://tribratanews. com/2022/11/21/kasus-pencurian-hp-selesai-secara-restorativejustice-di-polres-kotamobagu-korban-maafkan-pelaku/. E-ISSN: 2355-0406 Metode Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual . onceptual aprroac. 11 dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan dan metode silogisme melalui penalaran deduktif sebagai teknik analisis bahan hukum. Disharmoni Konsep Keadilan Restoratif dalam Produk Hukum Nomokrasi Menelaah pengaturan keadilan restoratif di Indonesia, terdapat perbedaan signifikan dalam pendefinisian konsep demikian di antara tiga produk hukum nomokrasi yang dibentuk melalui proses internal lembaga dengan keterlibatan publik terbatas. Ketiga produk hukum tersebut adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perpol No. 08/2021 dan Perja No. 15/2020 menunjukkan kemiripan dalam mendefinisikan keadilan restoratif, keduanya membatasi definisi pada aspek "tujuan atau hasil" dengan penekanan pada penyelesaian melalui perdamaian yang melibatkan berbagai pihak seperti pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat, agama, dan adat12. Kedua peraturan tersebut menekankan pentingnya pemulihan keadaan semula sebagai tujuan utama. Berbeda dengan kedua peraturan tersebut. Perma No. 01/2024 menawarkan definisi yang lebih komprehensif dengan memandang keadilan restoratif tidak hanya sebagai hasil akhir, tetapi juga sebagai sebuah pendekatan dan proses yang menyeluruh dalam penanganan perkara pidana. Perma memberikan penekanan pada keterlibatan semua pihak terkait dalam proses penyelesaian perkara, dengan fokus pada upaya pemulihan yang lebih substantif dan bukan sekadar pembalasan. Perbedaan definisi demikian mencerminkan adanya disharmoni dalam pengaturan keadilan restoratif di Indonesia. Perpol No. 08/2021. Perja No. 15/2020, dan Perma No. 01/2024 merupakan produk hukum yang dibentuk melalui proses nomokratis dan bersifat horizontal atau tidak Sehingga keselarasan di antara ketiga produk hukum nomokrasi tersebut apabila dilakukan penelaahan menggunakan teori sinkronisasi besutan Soerjono Soekanto berada pada tataran sinkronisasi horizontal, yang menurut Soekanto berkaitan dengan upaya menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang berada pada tingkat yang sama atau sederajat. 13 Penyelesaian potensi konflik atau tumpang tindih pada sinkronisasi horizontal dapat menggunakan prinsip lex posteriori derogat legi priori, yang menetapkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih baru memiliki kekuatan untuk mengesampingkan peraturan yang lebih lama,14 definisi keadilan restoratif dalam Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Revisi (Jakarta: Kencana, 2. , 177Ae78. Maidina Rahmawati. Peluang dan tantangan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia (Pasar Minggu. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2. , 168. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , 74. Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 28. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 545-555 Perma No. 01/2024 dapat diterapkan sebagai referensi utama. Prinsip tersebut mencerminkan evolusi pemikiran hukum yang senantiasa berkembang untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat kontemporer, dengan memahami keadilan restoratif tidak sekadar sebagai mekanisme penyelesaian, melainkan sebagai pendekatan filosofis dalam sistem peradilan pidana. Lebih lanjut, pendekatan keadilan restoratif juga dapat mengurangi beban sistem peradilan dan memberikan kesempatan bagi pelaku serta korban untuk mencapai resolusi yang saling menguntungkan. 15 Namun, fokus keadilan restoratif harus tetap diarahkan pada proses dialogis yang bermakna, partisipasi komprehensif para pihak, dan pemulihan substansial, bukan sekadar pencapaian administratif atau efisiensi birokrasi peradilan. Selanjutnya, pengaturan terkait korban dalam ketiga produk hukum nomokrasi tersebut menunjukkan adanya perbedaan signifikan yang berpotensi menimbulkan disharmoni dalam implementasinya. Perpol No. 08/2021 tidak menyertakan definisi korban sama sekali, menciptakan kekosongan hukum yang dapat memunculkan beragam interpretasi dalam penerapannya. Sementara itu. Perja No. 15/2020 memberikan definisi yang lebih menyeluruh dengan memasukkan unsur penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi sebagai kriteria korban, meskipun masih menyisakan ruang untuk interpretasi beragam mengenai batasan penderitaan yang dimaksud. Sementara Perma No. 01/2024 menghadirkan perubahan substansial dengan menambahkan kata "langsung" dalam definisinya, yang secara efektif mempersempit cakupan pengertian korban hanya pada pihak yang mengalami dampak langsung, sehingga berpotensi mengabaikan pihak-pihak yang terdampak secara tidak langsung. Disharmoni juga terlihat dalam pengaturan asas-asas yang menjadi landasan implementasi keadilan Perpol No. 08/2021 menekankan pada keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan sosial, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkannya dalam asas. Pada sisi lain. Perja No. 15/2020 dan Perma No. 01/2024 menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif, dengan Perja menyajikan rumusan asas yang lebih terperinci dan Perma memberikan penekanan khusus pada asas pemulihan dan partisipasi aktif dalam proses penyelesaian perkara. Lebih lanjut. Perma No. 01/2024 juga menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan merupakan pendekatan alternatif yang mempertimbangkan aspek pertanggungjawaban pelaku dalam kerangka konstruktif dan berorientasi pemulihan. Pengaturan tersebut sejalan dengan konsep bahwa penerapan restorative justice bukan berarti menghilangkan sistem penjara atau mengabaikan kasus-kasus serius yang benar-benar memerlukan penahanan17. Meskipun pada awalnya. Restorative justice lebih banyak digunakan untuk kejahatan ringan dan kasus-kasus yang melibatkan anak18. Hal demikian mencegah penyalahgunaan Arpandi Karjono. Parningotan Malau, dan Ciptono Ciptono. AuPenerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal,Ay JURNAL USM LAW REVIEW 7, no. Juli 2. : 1040, https://doi. org/10. 26623/julr. Abu Zaman. AuDefining Restorative Justice: A Perspective from England and WalesAos Further Education Sector,Ay Contemporary Justice Review, 23 Juli 2024, 4, https://doi. org/10. 1080/10282580. Jee Aei (Jami. Lee dan Yvon Dandurand. AuTwenty Years of Growing Support for Restorative Justice: Presenting the Second Edition of the UN Handbook,Ay The International Journal of Restorative Justice 3, no. 3 (Desember 2. : 420, https://doi. org/10. 5553/IJRJ. Ahmad Syahril Yunus dan Irsyad Dahri. Restorative Justice di Indonesia (Bogor: Guepedia, 2. , 70. E-ISSN: 2355-0406 mekanisme keadilan restoratif dan memastikan bahwa pendekatan ini bukan sekadar "jalan pintas" untuk menghindari konsekuensi hukum. Meskipun demikian. Perma No. 01/2024 masih memiliki beberapa kelemahan signifikan, terutama terkait absennya panduan operasional yang jelas untuk mengukur keberhasilan proses pemulihan. Ketiadaan indikator terukur berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di kalangan hakim dalam menilai efektivitas keadilan restoratif. Guna mengatasi tantangan tersebut, perlu dikembangkan parameter komprehensif yang mempertimbangkan perspektif 19 Dari sisi korban, parameter dapat mencakup tingkat kepuasan terhadap proses penyelesaian dan pemenuhan kebutuhan. Dari perspektif terdakwa, indikator dapat meliputi tingkat penyesalan, upaya perbaikan diri, dan komitmen untuk tidak mengulangi tindak pidana. Sementara dari sudut pandang masyarakat, keberhasilan dapat diukur melalui tingkat penerimaan dan persepsi keadilan. Pengembangan indikator terukur dan objektif ini sangat penting untuk mendukung implementasi keadilan restoratif yang efektif, memastikan proses pemulihan yang bermakna bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Perbedaan fundamental dalam pendekatan asas antara Perja No. 15/2020 dan Perma No. 01/2024 mencerminkan dua paradigma berbeda dalam penerapan keadilan Perja No. 15/2020 menganut asas "kepentingan umum" yang mencerminkan pendekatan klasik sistem hukum sebab pelanggaran hukum dipandang sebagai permasalahan kolektif yang melibatkan negara dan masyarakat secara keseluruhan. Pendekatan demikian mengutamakan stabilitas sosial dan ketertiban umum di atas kepentingan individual, dengan memandang proses hukum sebagai mekanisme untuk menjaga keseimbangan sosial dan mencegah pengulangan tindak pidana. Pada sisi lain. Perma No. 01/2024 menghadirkan perspektif yang lebih progresif dengan asas penguatan hak, kebutuhan, dan kepentingan korban. Pendekatan tersebut menempatkan korban sebagai fokus utama dalam proses keadilan restoratif, mengakui bahwa dampak tindak pidana bukan hanya masalah sosial tetapi juga trauma personal yang membutuhkan penanganan khusus. Lebih lanjut, keberadaan definisi korban yang eksplisit dalam Perma No. 01/2024 merupakan manifestasi dari perhatian yang seimbang terhadap kepentingan korban dan pelaku dalam sistem peradilan pidana. 20 Melalui analisis komparatif, asas yang diusung Perma No. 01/2024 dipandang lebih sesuai dengan prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi. Namun, pendekatan ideal seharusnya dapat mengintegrasikan kedua asas tersebut, kepentingan umum tetap diperhatikan sebagai kerangka makro, sementara penguatan hak korban menjadi fokus mikro untuk mencapai keadilan yang lebih substantif dan komprehensif. Terdapat disharmoni signifikan dalam pengaturan syarat penerapan keadilan restoratif antara Perpol No. 08/2021. PerjaNo. 15/2020, dan Perma No. 01/2024. Perpol No. 08/2021 menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel dengan hanya membatasi beberapa jenis tindak pidana tertentu seperti terorisme, korupsi, keamanan negara, dan penghilangan nyawa yang tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Sebaliknya. Perja No. 15/2020 dan Perma No. 01/2024 memberlakukan batasan yang lebih ketat Thomas Procter-Legg. Jonathan Hobson, dan Ernest Quimby. AuRestorative Justice and Social Justice: An International Perspective,Ay Contemporary Justice Review. Oktober 4Ae5, https://doi. org/10. 1080/10282580. Zaman. AuDefining Restorative Justice,Ay 1Ae2. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 545-555 Verstek Jurnal Hukum Acara. : 545-555 dengan membatasi penerapan keadilan restoratif hanya pada perkara dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan nilai kerugian tidak melebihi Rp2. 000,00. Perbedaan kriteria tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum. Kepolisian berpotensi menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif untuk kasuskasus dengan ancaman pidana di atas 5 tahun, selama tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau konflik sosial, sementara kejaksaan dan pengadilan terikat pada batasan yang lebih rigid. Ketentuan tersebut memastikan bahwa penyelesaian melalui keadilan restoratif hanya dapat dilakukan jika semua pihak terlibat bersedia dan tidak terdapat faktor-faktor yang dapat mempengaruhi proses serta hasil secara tidak adil. Konsekuensi dari disharmoni demikian sangat nyata dalam praktik penegakan Ketika setiap institusi memiliki batasan dan kriteria berbeda dalam menerapkan keadilan restoratif, maka prinsip kepastian hukum menjadi terabaikan. Perbedaan tersebut dapat menimbulkan kebingungan tidak hanya di kalangan penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang mencari keadilan. Misalnya, suatu perkara yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif di tingkat kepolisian, belum tentu dapat diterima oleh kejaksaan atau pengadilan dengan alasan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Situasi tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstitusi penegak hukum dalam menghasilkan pendekatan yang seragam dan komprehensif, yang pada akhirnya dapat merusak sistem hukum yang seharusnya menjunjung tinggi konsistensi dan Disharmoni selanjutnya yang tercermat dalam Perpol No. 08/2021. Perja No. 15/2020, dan Perma No. 01/2024 ialah terkait pengecualian tindak pidana yang tidak dapat di selesaikan melalui proses keadilan restoratif. Perpol No. 08/2021 menunjukkan pendekatan yang relatif terbuka dengan membuka peluang penyelesaian kasus narkoba melalui mekanisme keadilan restoratif dengan syarat-syarat tertentu. Sementara itu. Perja No. 15/2020 justru mengambil sikap sebaliknya dengan secara tegas menutup ruang penyelesaian perkara narkotika melalui pendekatan restoratif. Perbedaan pandangan antara kepolisian dan kejaksaan demikian menciptakan kompleksitas tersendiri dalam sistem peradilan pidana. Kepolisian memberikan ruang kebijakan yang lebih luas dengan mempertimbangkan penyelesaian perkara narkoba secara restoratif bagi pecandu dan penyalahguna, sedangkan kejaksaan menempuh jalur yang lebih kaku dengan mengecualikan seluruh kategori tindak pidana narkotika dari mekanisme keadilan Implikasi dari ketidakharmonisan demikian sangat nyata, potensi ketidakpastian hukum menjadi sangat tinggi. Dampak dari perbedaan pendekatan tersebut tidak hanya berpengaruh pada internal institusi penegak hukum, melainkan juga menciptakan kebingungan yang meluas. Tersangka/terdakwa, korban, dan masyarakat umum berpotensi mengalami kesulitan memahami mekanisme penyelesaian perkara narkoba, mengingat terdapat perbedaan fundamental antara peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum. Kondisi demikian pada akhirnya dapat melemahkan efektivitas sistem peradilan dan mengurangi William R. Wood dan Masahiro Suzuki. AuGetting to Accountability in Restorative Justice,Ay Victims & Offenders 19, no. Oktober 2. : 1409Ae11, https://doi. org/10. 1080/15564886. Elva Imeldatur Rohmah. AuDinamika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden,Ay Jurnal Hukum Progresif 18, no. : 106, https://doi. org/10. 33019/progresif. E-ISSN: 2355-0406 kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berlaku. Pada satu sisi, kepolisian dapat mempertimbangkan penyelesaian melalui keadilan restoratif, namun pada sisi lain, kejaksaan menolak pendekatan tersebut. Perbedaan kompleks yang terjadi antarinstitusi penegak hukum meniscayakan perlunya upaya penyelarasan yang menyeluruh dan mendalam. 23 Dibutuhkan suatu proses dialog berkelanjutan yang tidak sekadar bersifat administratif, melainkan berupaya membangun kerangka pemahaman bersama dalam menangani persoalan hukum, khususnya terkait penanganan tindak pidana narkoba. Sinkronisasi yang dimaksud bukanlah sekadar penyamaan sudut pandang teknis, melainkan suatu proses konstruktif untuk membangun sistem hukum yang terintegrasi. Proses tersebut harus mampu mengakomodasi berbagai perspektif yang mempertimbangkan secara seimbang aspek keadilan, rehabilitasi, dan penegakan hukum. Tujuan akhirnya adalah menciptakan pendekatan hukum yang komprehensif, yang tidak hanya melihat persoalan secara prosedural, tetapi juga memperhatikan dimensi kemanusiaan guna mengembangkan sistem hukum yang lebih berperikemanusiaan, berkeadilan, berdaya guna, dan bermartabat, dengan menempatkan keadilan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Persoalan disharmoni antarperaturan pelaksana keadilan restoratif pada hakikatnya bermula dari ketiadaan payung hukum komprehensif yang mampu mengatur mekanisme keadilan restoratif untuk pidana dewasa secara menyeluruh. 24 Kondisi tersebut telah melahirkan perbedaan interpretasi dan implementasi di kalangan institusi penegak hukum, masing-masing lembaga mengembangkan regulasi internal tanpa mengacu pada kerangka hukum yang seragam dan sistematis. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana saat ini menjadi instrumen hukum minimal yang secara terbatas mengakomodasi konsep keadilan restoratif. Namun, regulasi tersebut masih sangat lemah dalam memberikan panduan praktis dan komprehensif bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif secara sistematis dan terstruktur. Pada konteks inilah, kebutuhan terkait undang-undang khusus tentang keadilan restoratif menjadi sangat mendesak. Undang-undang dimaksud diharapkan dapat menghadirkan kerangka hukum yang komprehensif, mengatur secara detail mekanisme penyelesaian perkara, menetapkan batasan-batasan yang jelas, serta menyusun prosedur baku yang dapat diikuti secara konsisten oleh seluruh institusi penegak hukum, sehingga dapat menyelesaikan persoalan disharmoni yang selama ini Namun demikian, keberadaan Perma No. 01/2024. Perja No. 15/2020, dan Perpol No. 08/2021 telah menandai babak baru dalam transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan yang Firman Freaddy Busroh. Fatria Khairo, dan Putri Difa Zhafirah. AuHarmonisasi Regulasi di Indonesia: Simplikasi dan Sinkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum,Ay Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. : 706, https://doi. org/10. 55637/juinhum. Fahmi Arif dan Nur Hamida Kholif As Syafii. AuDisharmoni Peraturan Kepolisian dengan Peraturan Kejaksaan dalam Pelaksanaan Keadilan Restoratif,Ay 178. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 545-555 komprehensif dan progresif25 sebab kebutuhan manusia seyogyanya ditempatkan di atas kepatuhan buta terhadap aturan formal26. Kesimpulan Konsep keadilan restoratif dalam Perpol No. 08/2021. Perja No. 15/2020, dan Perma No. 01/2024 mengalami disharmoni yang tercermat jelas dalam perbedaan fundamental terkait definisi, syarat, dan cakupan tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Perbedaan fundamental antara Kepolisian. Kejaksaan, dan Mahkamah Agung dalam mendefinisikan, menetapkan syarat, dan menentukan cakupan tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif mencerminkan fragmentasi pendekatan dalam sistem peradilan pidana. Akar persoalan terletak pada ketiadaan payung hukum komprehensif yang mampu memberikan kerangka acuan seragam. Implikasi dari disharmoni tersebut sangat kompleks, mencakup ketidakpastian hukum, melemahnya efektivitas penegakan hukum, dan potensi kerugian dalam pencapaian keadilan substantif. Oleh karenanya, kebutuhan terkait undang-undang keadilan restoratif yang komprehensif menjadi suatu keniscayaan dalam upaya reformasi sistemik pada sistem peradilan pidana Indonesia. References