Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 Jurnal Media Hukum Vol. 13 Nomor 2. September 2025 Doi : 10. 59414/jmh. Optimalisasi Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Siber Berbasis AI terhadap Perempuan: Kajian Hukum Pidana dan Kebijakan Digital Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 1,2 Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial. Universitas Harapan Bangsa. Purwokerto *apittafitriarahmawati@uhb. Article Abstrak Kata kunci: Hukum Pidana. Kebijakan Digital. Kejahatan Siber. Kecerdasan Buatan. Perempuan Kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menciptakan tantangan baru di area hukum pidana, terutama mengenai kejahatan siber yang menargetkan perempuan sebagai sasaran. Fenomena seperti pornografi deepfake, pemalsuan identitas digital, hingga algoritma predator menjadi bentuk kejahatan siber gender yang semakin rumit dan sulit untuk dilacak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tiga aspek penting yaitu tipe-tipe kejahatan siber yang didorong AI dengan perhatian pada perempuan sebagai korban. efektivitas perlindungan hukum pidana nasional bagi perempuan yang menjadi sasaran kejahatan siber berbasis AI. serta strategi penguatan penegakan hukum dan perumusan kebijakan digital dalam menangani fenomena ini. Metode yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yakni melalui peraturan yang berlaku. Hasil analisis mengindikasikan kejahatan siber yang didasarkan pada AI memiliki ciri-ciri transnasional, terautomatisasi, dan tingkat bias gender yang tinggi. Sebaliknya, sistem hukum pidana di Indonesia, termasuk KUHP dan UU ITE, belum mampu mencakup aspek teknologis dan gender dari kejahatan tersebut secara Karena itu, diperlukan reformulasi hukum pidana yang peka terhadap kemajuan teknologi dan sudut pandang keadilan gender, serta penguatan kebijakan digital yang terkoordinasi antara negara, platform digital, dan masyarakat sipil. Studi ini menyarankan peneguhan lembaga siber nasional, reformasi norma hukum pidana yang berorientasi pada AI, serta penyatuan perlindungan perempuan dalam kebijakan teknologi dan keamanan digital. Keywords: Criminal Law. Digital Policy. Cyber Crime. Artificial Intelligence. Women Abstract The progress of artificial intelligence (AI) technology has introduced new difficulties in criminal law, especially concerning cybercrimes that affect women as victims. Occurrences like deepfake pornography, digital identity theft, and predatory algorithms have emerged as types of gender-based violence online that are growing more intricate and challenging to track. This study seeks to explore three key elements: the kinds of cybercrimes motivated by AI, particularly concerning women as victims. the adequacy of national criminal laws in protecting women affected by AI-driven and approaches to enhance law enforcement and develop Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 digital policies to tackle this issue. The approach utilized is normative legal research, focusing on legislative texts and conceptual frameworks. The results of the analysis show that cybercrimes utilizing AI possess transnational traits, are automated, and demonstrate significant gender In contrast. Indonesia's criminal justice system, comprising the Criminal Code and the ITE Law, has not been able to adequately address the technological and gender dimensions of these offenses. Hence, a rethinking of criminal law that considers technological progress and the viewpoint of gender justice is essential, along with the enhancement of collaborative digital strategies among the state, digital platforms, and civil society. This research suggests enhancing national cyber agencies, updating criminal law standards focused on AI, and incorporating women's safety into technology and digital security strategies. PENDAHULUAN Revolusi digital telah mengubah secara signifikan cara interaksi sosial, ekonomi, dan hukum. Salah satu pencapaian signifikan di zaman ini adalah hadirnya dan pengintegrasian Kecerdasan Buatan (AI) dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Kecerdasan buatan dimanfaatkan untuk menganalisis data, mengidentifikasi pola perilaku, meramalkan kebutuhan pengguna, serta menghasilkan konten digital secara otomatis. Akan tetapi, seiring dengan meluasnya penggunaan teknologi ini, juga muncul potensi untuk penyalahgunaan, terutama dalam bidang kejahatan siber . Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Badan Siber dan Sandi Negara (Pusdatik BSSN) menyatakan bahwa munculnya kecerdasan buatan (AI) di zaman digital saat ini merupakan sebuah realitas yang tidak dapat dihindari. AI dapat berfungsi sebagai mitra strategis untuk meningkatkan efektivitas kerja dan pengambilan keputusan, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman jika tidak dikelola dengan bijaksana 1. Internet Organised Crime Threat Assessment menjelaskan bahwa penerapan yang lebih umum dari alat dan layanan AI oleh penjahat dunia maya menciptakan risiko baru, yang meliputi penyalahgunaan alat dan layanan yang sah serta versi berbahaya yang dibuat secara sembarangan oleh pelanggar. Jumlah yang semakin bertambah tanpa adanya penyaringan terhadap prompt yang muncul baru-baru ini diprediksi akan meningkat dua kali lipat dan kemungkinan besar akan muncul lebih banyak iklan yang dihasilkan oleh AI yang menarik korban potensial ke dalam penipuan daring 2. Salah satu jenis Badan Siber Dan Sandi Negara. AuCyber Security Awareness Webinar BSSN 2025 Serie #1: Kenalan Sama AI. Teman Atau Ancaman?,Ay . id, 2. 2 Europol. Internet Organised Crime Threat Assessment (IOCTA). Publications Office of the European Union. Luxemburgo, 2. Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 yang semakin meresahkan adalah kejahatan siber berbasis AI yang menargetkan perempuan secara khusus 3. Perempuan menjadi kelompok yang paling terpengaruh oleh dampak negatif teknologi digital, terutama karena AI dapat digunakan untuk menghasilkan deepfake pornografi, cloning suara untuk pemerasan emosional . , serta penyebaran informasi salah atau konten pribadi tanpa izin. Tipe kejahatan ini tidak hanya merusak martabat dan integritas individu korban, tetapi juga memperkuat sistem kekerasan berbasis gender di dunia Data KBGtP pada CATAHU 2024 mencapai 330. 097 kasus, naik sebesar 14,17% dibanding tahun 2023. Data KBGtP terkait keputusan pengadilan 213 kasus, semakin tinggi dibandingkan dengan data pelaporan yang berjumlah 38. 788 kasus dan penuntutan sebanyak 96 kasus. Data vonis pengadilan yang terbanyak, sebab data dari BADILAG berupa putusan. Berdasarkan kategorinya. KBGtP pada lingkup personal lebih tinggi . dibandingkan dengan lingkup publik . 004 kasu. dan lingkup negara . Sejumlah 8. 368 kasus yang berasal dari Kemen-pA 4. Di samping itu. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur kekerasan seksual yang menggunakan media elektronik, tetapi belum mempertimbangkan kompleksitas metode yang dilakukan dengan bantuan AI. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih tidak ada cakupan terkait aspek manipulasi data oleh algoritma yang didasarkan pada kecerdasan buatan, khususnya dalam hal rekayasa wajah dan suara perempuan yang menjadi Ketiadaan regulasi khusus untuk menghadapi kejahatan siber yang berbasis AI mengakibatkan terjadinya Auregulatory lagAy yaitu keterlambatan norma hukum dalam menanggapi perkembangan teknologi. Ini berpotensi menimbulkan impunitas bagi pelaku dan melakukan kriminalisasi balik terhadap korban, terutama jika perempuan yang mengadukan justru dikenakan pasal kesusilaan yang bisa ditafsirkan beragam dalam UU ITE. Laporan diatas, menunjukkan penegakan hukum yang kurang maksimal. Penegakan hukum terkait cybercrime di Indonesia sangat disebabkan beberapa factor yang ada, yaitu peraturan perundang-undangan, sikap aparatur penegak hukum, tindakan masyarakat, fasilitas, dan budaya 5. Oleh karena itu, diperlukan Fenomena kejahatan siber yang menggunakan AI terhadap perempuan menghadirkan tantangan hukum yang rumit. Di satu sisi, teknologi AI dapat M Jaggar et al. AuPERSPEKTIF GENDER DAN FILSAFAT POLITIK ALISON,Ay 2021. 4 Komnas Perempuan, 2025. 5 Ni Putu Noni Suharyanti. AuProgresivitas Dalam Penegakan Hukum Penyalahfunaan Narkotika,Ay JUrnal Kartika Partika, 2017. Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 berfungsi secara mandiri dan sulit dipantau, sehingga menyulitkan proses bukti di pengadilan. Sebaliknya, peraturan hukum yang ada sekarang belum sepenuhnya mengatur secara rinci jenis-jenis kejahatan itu. Aspek penting lainnya adalah minimnya kesiapan kebijakan digital untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan, dari ancaman AI yang Pemerintah telah mendorong digitalisasi di berbagai bidang, tetapi kebijakan perlindungan hukum yang responsif dan adaptif terhadap teknologi baru masih belum mencukupi. Kebijakan digital Indonesia belum sepenuhnya menerapkan pendekatan gender dan analisis risiko berbasis AI, sehingga menghasilkan kekurangan dalam perlindungan hukum di lapangan. Dalam konteks ini, optimalisasi penegakan hukum disamping terdapat pelanggar, juga ada pencegahan, pelatihan, kerja sama lintas sektor, serta perbaikan hukum pidana yang sesuai dengan perkembangan ini. Demikian, penelitian ini memiliki tujuan mengenali tipe-tipe kejahatan siber berbasis AI yang menyasar perempuan, menganalisis hambatan yang dijalani oleh aparat penegak hukum dalam menghadapi permasalahan yang ada, mengevaluasi efektivitas regulasi hukum pidana dan kebijakan digital yang ada, serta merumuskan rekomendasi strategis guna mengoptimalkan penegakan hukum yang responsif terhadap kejahatan siber berbasis AI. METODE Peneliti menggunakan penelitian hukum normatif yang memiliki tujuan untuk dikaji dengan peraturan yang ada, serta prinsip-prinsip yang memiliki keterkaitan dengan kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan terhadap Perempuan. Pendekatan yang diterapkan mencakup pendekatan hukum dan Bahan hukum yang ditinjau meliputi undang-undang dan peraturan terkait seperti UU ITE. KUHP. UU TPKS. UU PDP dan lainnya. PEMBAHASAN Tipologi Kejahatan Siber Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) dengan Fokus pada Korban Perempuan Kejahatan siber merupakan suatu bentuk kejahatan yang baru muncul dan selalu mengalami kemajuan baik dalam hal cara bertindak atau variasi kejahatannya 6. Kecerdasan Buatan atau AI sedang tren di semua bidang yang mampu dimanfaatkan. Berlangsungnya Kecerdasan Buatan yakni Maskun. AuBuku Kejahatan Siber (Cyber Crim. : Suatu PengantarAy (Jakarta: Kencana, 2. Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 pembelajaran, penalaran, dan koreksi diri manusia yang menganalisis sebelum mengambil Keputusan 7. Menurut Data dari SAFEnet, pada tahun 2025 kekerasan tetap berlangsung dan menargetkan kelompok yang rentan. SAFEnet menerima total 422 aduan yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2023 . dan tahun 2024 . pada kuartal yang sama. Pada tahun 2024, jumlah aduan KBGO mengalami peningkatan yang lebih tinggi mencapai 214,4 persen. Sedangkan kenaikan laporan KBGO pada 2025 mencapai 13,7 persen. Dalam tiga bulan awal 2025, tampak bahwa perempuan lebih sering melaporkan pengalaman KBGO mereka kepada SAFEnet. Sebanyak 271 . ,22 perse. komplain berasal dari pelapor perempuan, sedangkan pelapor laki-laki mengajukan 142 . ,65 perse. Gender yang mengidentifikasi sebagai nonbiner, mencatatkan 3 pengaduan terkait KBGO. Pelapor KBGO terdiri dari 402 aduan oleh korban langsung, 7 aduan oleh teman, 7 aduan oleh keluarga, dan 6 aduan lainnya8. \Berdasarkan hasil temuan tersebut, terdapat beberapa tipologi kejahatan siber berbasis AI dengan korban perempuan sebagai target Deepfake Pornografi Non-Konsensual Teknologi deepfake telah menciptakan masalah serius di zaman digital, khususnya bagi wanita. Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya kasus pornografi deepfake menyoroti sisi kelam dari kemajuan teknologi. Banyak wanita menjadi target penyebaran video seksual yang tidak benar tanpa izin mereka 9. Belum ada norma eksplisit dalam peraturan perundang-undangan seperti UU ITE ataupun KUHP yang mengatur terkait dengan pembuatan atau penyebaran konten deepfake secara spesifik. Romance Scam Berbasis Chatbot AI AI chatbot tidak hanya dapat secara teknis melaksanakan perintah dari penggunanya, tetapi juga mampu memberikan solusi untuk memenuhi Beragam menggabungkan alat-alat ini untuk memperbaiki pengalaman pengguna. Dengan kemajuan teknologi berbasis AI, semakin banyak orang yang berinteraksi dan bergantung pada teknologi ini untuk kebutuhan praktis M Sobron and Lubis. AuImplementasi Artificial Intelligence Pada System Manufaktur Terpadu,Ay Seminar Nasional Teknik (SEMNASTEK) UISU 4, no. : 1Ae7. 8 Anton Muhajir. AuLaporan Pemantauan Hak-Hak Digital Di Indonesia,Ay Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEne. , 2024, 1Ae34. 9 Indah Rohmawati. Amir Junaidi, and Ariy Khaerudin. AuUrgensi Regulasi Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online ( KBGO )Ay 4 . : 3239Ae54. Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 seperti mencari informasi, memesan tiket, menyelesaikan masalah layanan pelanggan, serta menjawab pertanyaan pribadi untuk mendapatkan rekomendasi atau sekadar untuk berkomunikasi 10. Prespektif hukum terkait dengan chatbot masih belum menggambarkan kejelasan apakah manipulasi emosional melalui chatbot dapat untuk dikategorikan sebagai penipuan atau kejahatan berbasis relasi atau tidak. Secara psikologis juga korban dalam konteks ini akan mengalami ketertarikan emosional palsu, kebingungan identitas relasional, dan perasaan kehilangan saat menyadari kebohongan digital. Perempuan sering menjadi sasaran karena dianggap lebih mudah membangun kedekatan emosional, sehingga relasi yang dimediasi AI rentan dimanfaatkan untuk eksploitatif. Penyebaran Disinformasi yang Mengarah ke Kekerasan Gender Online Disinformasi sering kali menyulut kekerasan politik, kebencian, dan penolakan terhadap perempuan muda yang ingin berkarier di bidang politik. Disinformasi terkait gender sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mendukung negara untuk merongrong pemimpin perempuan oposisi dan juga hak-hak Perempuan 11. Tidak semua bentuk disinformasi dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian atau pencemaran nama baik dalam hukum Indonesia. Disinformasi sering digunakan untuk membungkam suara perempuan dan menghalangi perempuan berkiprah di ruang publik sebuah bentuk kekerasan berbasis gender digital. Pengintaian Digital (Digital Stalkin. dengan AI Pengintaian digital gender merujuk pada pengawasan atau pemantauan yang dilakukan terhadap orang-orang berdasarkan gender mereka di internet. Ini bisa mencakup pengawasan aktivitas daring, pengumpulan data pribadi, atau penyebaran informasi yang tidak benar yang menargetkan orang sesuai dengan jenis kelamin mereka. Pengintaian digital berbasis AI belum terdapat pengaturan khusus tentang digital surveillance berbasis hubungan intim atau stalking dalam ranah cyberlaw Indonesia. Secara psikologis juga korban sering mengalami hyper-vigilance, paranoia, dan perasaan terkurung dalam hubungan yang tidak aman. Ditinjau dari studi gender tentunya pengintaian digital berbasis AI ini banyak terjadi dalam konteks intimate partner violence. perempuan dipantau secara digital oleh mantan pasangan sebagai bentuk kontrol kekuasaan. Graciella Yoseppin et al. AuFenomena Chatbot AI Sebagai Teman Curhat : Implikasi Pada Hubungan Antarpribadi Di Era DigitalAy 7 . : 45Ae53. 11 Adiyanto. AuPerempuan Di Seluruh Dunia Berjuang Melawan Disinformasi Gender,Ay Media Indonesia, 2023, https://mediaindonesia. com/weekend/568785/perempuan-di-seluruh-duniaberjuang-melawan-disinformasi-gender. Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 Voice Cloning untuk Penipuan Emosional dan Pemerasan Kemampuan AI ini jelas memberikan berbagai keuntungan untuk sektor kreatif dan bisnis, seperti menghasilkan suara untuk asisten virtual atau animasi. Namun, di sisi lain, pemanfaatan AI Voice Cloning yang tidak terkontrol justru menimbulkan persoalan serius terkait kepercayaan konsumen, etika, dan hukum 12. Dari penjelasan di atas, jelas bahwa tipologi kejahatan siber yang menggunakan AI terhadap perempuan bersifat kompleks: mengintegrasikan elemen manipulasi teknologi, tekanan emosional, dan eksploitasi sosial. Penegak hukum menghadapi dilema karena tidak adanya norma yang jelas dalam KUHP maupun UU ITE yang secara langsung mengidentifikasi kejahatan yang melibatkan AI sebagai elemen delik. Ini menjadi kendala dalam penentuan pasal yang sesuai serta pembuktian di tahap penyidikan. Selain itu, perempuan yang menjadi korban menghadapi rintangan struktural dan kultural, seperti rasa malu, stigma sosial, dan ketidaktahuan tentang hak-hak hukum mereka. Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang responsif, diperlukan pendekatan pendidikan, perlindungan bagi korban, dan pembaruan norma hukum yang lebih preskriptif terhadap AI sebagai alat Perlindungan Hukum Pidana Nasional terhadap Perempuan sebagai Korban Kejahatan Siber Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) Perlindungan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kejahatan masih sangat minim, meski Pasal 28 G UUD 1945 telah menetapkan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan hukum yang mencakup tidak hanya hak asasi manusia tetapi juga hak konstitusional yang harus direalisasikan menjadi hak-hak hukum dalam peraturan perundang-undangan 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, kejahatan siber memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI), perlindungan hukum yang ada masih terbatas dan belum sepenuhnya mencakup karakteristik serangan digital berbasis AI terhadap wanita. Asep Koswara. Magister Manajemen, and Fakultas Ekonomi. AuEKSPLOITASI AI VOICE CLONING DALAM PEMASARAN DIGITAL : ANALISISAy 4, no. : 77Ae83. 13 Silvia Novitasari. Yayan Sopyan, and Mara Sutan Rambe. AuPembaharuan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dalam Undang-Undang Nomor Renewal of Legal Protection for Women Victims of Sexual Violence in Law Number 12 of 2022Ay 3, no. Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 Ditinjau secara normatif. Pasal 27 ayat . UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Untuk memastikan adanya jaminan tersebut serta merespons perkembangan berbagai kejahatan cybercrime yang terjadi melalui media elektronik, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dikenal dengan UU ITE. Dalam pearturan ini terdapat pasal yang mengatur tentang pengiriman dokumen elektronik yang mengandung unsur melanggar kesusilaan yaitu Pasal 27 ayat . Namun. UU ITE belum secara eksplisit mengatur penggunaan kecerdasan buatan sebagai alat kejahatan. Akibatnya, sering kali aparat hukum harus bergantung pada penafsiran analogi atau kontekstual untuk menentukan unsurunsur kejahatan. Sebagian besar Perempuan korban kejahatan siber AI enggan melapor karena rasa malu dan tekanan sosial. Banyak korban mengalami rasa malu, bersalah, dan ketakutan akan penilaian negatif dari masyarakat sekitar, yang mengakibatkan trauma yang memengaruhi aktivitas sehari-hari, seperti kesulitan tidur, mimpi buruk, dan ketidaknyamanan saat menggunakan media Salah satu yang menjadi factor penghambat yakni korban kebanyakan malu, terlebih jika wajahnya disalahgunakan dalam kontn seksual bahkan banyak yang lebih memilih baik dari sisi hukum mereka yang seharusnya dilindungi dan bisa di proses. Keadaan ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum pidana tidak terkait dengan perangkat hukum saja, melainkan aksesibilitas, kesadaran hukum, dan kepedulian gender dalam proses penegakan hukum. Hukum pidana yang efektif tidak hanya sebatas mengatur, tetapi juga harus mampu memastikan pemulihan bagi korban dan menghindari Dikaitkan dengan pengaturan hukum pidana yang bersifat materiil. KUHAP baik versi lama maupun KUHP Baru Tahun 2023 belum mengatur secara rinci terkait dengan penggunaan AI dalam tindak pidana. Walaupun elemen dasar kejahatan siber bisa disesuaikan dengan beberapa pasal dalam KUHP, cara . pelaksanaannya yang baru membuat kejahatan siber tergolong sebagai kejahatan khusus menurut hukum pidana di Indonesia. Dengan kata lain, dibutuhkan perangkat hukum yang lebih sigap untuk melawan 14 Hari Suharto. AuKebijakan Formulasi Hukum Pidana Pasal 27 Ayat ( 1 ) Undang- Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik,Ay 2020, 633Ae52. 15 Dita Aviliani. U I N Raden, and Intan Lampung. AuDinamika Psikologis Perempuan Korban Cyber Sexual HarassmentAy 13, no. : 44Ae65. Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 kejahatan ini16. Meskipun ada pasal-pasal umum tentang penghinaan, pencemaran nama baik, dan kejahatan terhadap kesusilaan, tidak ada yang secara jelas menyebut atau mengatur tentang kejahatan digital yang berbasis AI. Akibatnya, banyak kasus kejahatan siber yang melibatkan AI tidak dapat ditangani secara hukum dikarnakan tidak sesuai dengan kejahatan yang diatur. Sementara itu, aspek hukum pidana formal, proses pembuktian pada kasus-kasus yang melibatkan AI sangat kompleks. Konten digital yang dihasilkan oleh AI, seperti suara atau gambar, sering kali sulit dibedakan dari konten asli secara forensik. Hal ini mengharuskan peningkatan kemampuan institusi penegak hukum, termasuk pelatihan khusus di bidang forensik AI. Tanpa hal itu, hukum pidana nasional akan terus tertinggal dari cara-cara pelaksanaan kejahatan yang semakin modern. Dari uraian tersebut, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum pidana nasional terhadap Perempuan sebagai korban kejahatan siber berbasis AI di Indonesia masih bersifat terbatas secara normative, lemah baik secara struktural maupun Strategi Optimalisasi Penegakan Hukum dan Formulasi Kebijakan Digital dalam Menanggulangi Kejahatan Siber Berbasis AI terhadap Perempuan Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang tidak sebanding dengan kesiapan regulasi dan kemampuan lembaga penegak hukum telah menciptakan celah yang semakin dieksploitasi oleh pelaku kejahatan siber, terutama yang menargetkan kelompok rentan seperti perempuan. Kejahatan siber yang dulunya konvensional kini telah berevolusi dengan penggunaan AI untuk menciptakan konten palsu . , melakukan tiruan suara, atau menjalin hubungan emosional palsu melalui chatbot. Pada nyatanya biasanya kecepatan pelaku dalam memanfaatkan celah teknologi melebihi kapasitas kita untuk memberikan respons secara hukum. Ini mengindikasikan kebutuhan mendesak akan strategi yang terintegrasi antara penegakan hukum dan kebijakan digital untuk menangani fenomena ini secara menyeluruh. Strategi awal yang harus dilakukan adalah merumuskan kembali norma hukum pidana yang secara jelas mengakui penggunaan AI sebagai alat atau objek kejahatan. UU ITE dan KUHP baru belum secara khusus mengatur mengenai jenis-jenis kejahatan yang melibatkan AI, sehingga banyak kasus mengalami kekurangan dalam aspek hukum. Regulasi yang tegas terkait kejahatan yang menggunakan AI, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi seksual, manipulasi digital, atau peretasan data yang didasarkan pada algoritma. Mochammad Rifky Syahrian and Widhi Cahyo Nugroho. AuTinjauan Yuridis Mengenai Kekerasan Pada Perempuan Dalam Kejahatan CybercrimeAy 3, no. : 782Ae96. Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 sangat penting. Selain itu, penting untuk memperkuat ketentuan terkait yurisdiksi internasional guna menangani kejahatan siber yang dilakukan melalui server atau platform di luar Indonesia. UU ITE, mengalami revisi sejak disahkan pada 2008, tetap dianggap kurang memadai. Terdapat sejumlah penyebab kenapa UU ITE dinilai gagal pada konteks ini, yaitu UU ITE tidak menawarkan definisi yang tepat mengenai "deepfake" atau teknologi AI lainnya, sehingga penegakan hukum terhadap praktik-praktik tersebut menjadi sulit. UU ITE lebih menekankan pada regulasi umum terkait informasi dan transaksi elektronik, tanpa mencakup masalah khusus mengenai teknologi AI, seperti manipulasi media dan penyebaran informasi yang tidak benar 17. Berkaitan apa yang disebutkan diatas, penulis memberikan saran guna terkait dengan perluasan secara mendetail beberapa pasal dalam UU ITE karena masih kurang memadahi definisi, basis sistem yang ada, bahkan transparansi serta analisis terkait dengan AI secara spesifik. Strategi kedua yakni dengan penguatan struktur kelembagaan para aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam rangka pengoptimalannya. Penyidik di wilayah masih mengalami kendala dalam akses terhadap perangkat digital forensik yang berbasis AI. Oleh sebab itu, penting untuk membentuk unit khusus penanganan kejahatan AI di Polda dan Mabes Polri, dilengkapi dengan pelatihan teknis serta SOP penanganan kasus yang mengutamakan korban Penyusunan panduan mengenai penanganan barang bukti digital serta kemampuan menganalisis jejak AI juga perlu segera dilaksanakan secara Peningkatan Kapasitas Institusi Penegak Hukum pada Forensik Digital lembaga penegak hukum di Indonesia, seperti Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsibe. Polri, untuk secara berkala mengikuti pelatihan dan sertifikasi internasional di bidang forensik digital terkait metode-metode terkini dalam analisis digital dan penyelidikan kejahatan siber 18. Ketiga, strategi perlindungan korban perlu dilengkapi dengan infrastruktur pemulihan dan pelaporan yang berbasiskan teknologi digital. Seringkali, wanita yang menjadi korban kejahatan siber ragu untuk melapor karena merasa malu, khawatir akan disalahkan, atau tidak mengetahui hakhaknya. Penyidik mengungkapkan bahwa Aukorban deepfake sering kali memilih untuk tidak berbicara meskipun sangat terganggu secara mental, karena 17 Adnasohn Aqilla Respati. AuReformulasi Undang-Undang ITE Terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan Dengan Uni Eropa Dan China AI Act Regulation Reformulation of the ITE Law on Artificial Intelligence Compared to the European Union and China AI Act RegulationAy 7, no. : 4Ae12. 18 Oky Syalendro et al. AuTindak Pidana Cyber Crime Dalam Hukum Indonesia Serta Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Cyber CrimeAy 4, no. : 335Ae47. Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 bingung harus melapor kemanaAy. Maka dari itu, diperlukan platform pelaporan online yang aman, bersahabat bagi perempuan, dan terhubung langsung dengan penegak hukum serta lembaga layanan bagi korban. Perbedaan antara perkembangan teknologi dan peraturan hukum mengakibatkan kurangnya perlindungan bagi korban kejahatan yang menggunakan AI. Bukti yang rumit, kekurangan petugas penegak hukum dalam memahami teknologi, serta minimnya literasi. masyarakat digital menjadi kendala yang signifikan. Oleh sebab itu, diperlukan penelitian mendalam terkait regulasi dan penerapan perlindungan hukum yang lebih responsif terhadap kemajuan teknologi AI untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum 19. Melalui pendekatan yang menyeluruh antara reformasi hukum pidana, penguatan sistem penegakan hukum, kebijakan digital yang responsif, serta keterlibatan masyarakat sipil, strategi ini diharapkan dapat mengatasi tantangan kejahatan siber berbasis AI yang menargetkan perempuan. Tanpa tindakan nyata tersebut, perempuan akan tetap menjadi korban berulang di ruang digital yang belum sepenuhnya terlindungi. KESIMPULAN Kejahatan siber yang dipicu oleh kecerdasan buatan (AI) telah menciptakan pola serangan digital baru yang rumit, terstruktur, dan menargetkan kelompok-kelompok rentan, terutama wanita. Dengan memanfaatkan teknologi visual dan audio . eperti deepfak. , manipulasi emosional berbasis chatbot, serta penyebaran konten otomatis yang menjatuhkan martabat. AI berfungsi sebagai alat yang efektif bagi pelaku untuk mengeksploitasi korban tanpa adanya interaksi fisik langsung. Dalam konteks hukum nasional, regulasi seperti UU ITE. UU TPKS, dan KUHP belum sepenuhnya responsif terhadap kemajuan teknologi AI. Ketiadaan regulasi yang jelas mengenai AI sebagai alat atau objek tindak kejahatan menciptakan kekosongan hukum yang menyulitkan penegak hukum untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap pelanggar. Sebaliknya, keterbatasan sumber daya teknis, tidak adanya SOP yang jelas, serta belum adanya sistem pelaporan yang aman dan mendukung korban semakin menjauhkan hukum yang berlaku dari kenyataan digital di lapangan. Peningkatan kasus kejahatan AI terhadap perempuan tidak sebanding dengan kapasitas lembaga yang cukup. Korban seringkali ragu untuk melapor akibat rasa malu, takut, atau kurangnya pengetahuan digital. Ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang represif saja tidak memadai. 19 Elfrida Tipe Obe et al. AuAnalisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Berbasis Teknologi Kecerdasan Buatan / Artificial Intelligence ( AI )Ay 5, no. : 1144Ae56. Apitta Fitria Rahmawati1. Yuris Tri Naili2 JMH . September-2025, 207-219 reformulasi hukum, penguatan institusi, dan kebijakan digital yang mendukung Secara keseluruhan, penanganan kejahatan siber berbasis AI yang menargetkan perempuan memerlukan respons terintegrasi yang mencakup reformasi norma hukum, meningkatkan kapabilitas dari aparat penegak hukum, serta mengembangkan infrastruktur digital yang aman, responsif, dan berperspektif gender. Tanpa tindakan-tindakan tersebut, perempuan akan tetap berada dalam posisi yang tidak aman di tengah perkembangan teknologi yang semakin distruptif. REFERENSI