VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SANKSI RESIDIVIS TERKAIT PELAKU TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA TENGGARONG Oleh : Imam SafiAoi 1. Farahwati2. Imron3 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda 2 dan 3 ============================================================== ABSTRACT The aim this research is to determine the efforts of correctional institutions in preventing prisoners from carrying out narcotics transactions in dealing with narcotics trafficking in correctional institutions and to determine criminal sanctions against recidivists as perpetrators of criminal acts of narcotics trafficking in Tenggarong class IIA correctional institutions. This research was carried out at the Class IIA Tenggarong Prison. The approach method used in preparing this thesis is an empirical juridical approach. Data collection techniques were carried out using interviews, observation, questionnaires and Furthermore, the data obtained from the results of research in the field were analyzed using quantitative analysis studies. The program at the Tenggarong Class II A Penitentiary must be carried out directly for recidivists and carried out by Penitentiary officers. Apart from that, it also provides prevention through spiritual channels by providing spiritual cleansing carried out by the Ministry of Religion and qualified experts in their fields. The sanction for repetition . in the Criminal Code in Article 486 states that the criminal aggravation of the sentence can be increased by 1/3 of the maximum penalty The implication of this research is that it is hoped that the Class IIA Tenggarong Correctional Institution will be able to equip an X-Ray tool, where the use of this tool is very useful for detecting all kinds of prohibited objects, including Supervision at the Tenggarong Class II A Penitentiary must be improved, especially for the employees on duty. As well as providing officers with an understanding of their responsibilities to maintain security and carry out their duties and functions professionally. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords: Sanctions for Recidivism. Narcotics. Correctional Institutions VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya lembaga pemasyarakatan dalam mencegah narapidana yang melakukan transaksi narkotika dalam penanggulangan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap residivis sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan kelas IIA Tenggarong. Penelitian ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, kuisioner, dan dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan dianalisis dengan menggunakan studi analisis kuantitatif. Program yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong dilakukan harus secara langsung kepada residivis yang dilasanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. Disamping itu juga memberikan pencegahan melalui jalur kerohanian dengan memberikan siraman rohani yang dilakukan oleh Kementrian Agama dan tenaga ahli yang mumpuni dibidangnya. Sanksi pengulangan . dalam KUHP pada Pasal 486 yang menyatakan bahwa pemberatan pidana pada residivie dapat ditambah 1/3 dari maksimum pidana yang diancamkan. Implikasi yang diharapkan Lembaga Pemasyaraaktan Kelas IIA Tenggarong dapat melengkapi alat X-Ray yang mana penggunaan alat tersebut sangat berguna untuk melakukan pendeteksian segala macam bentuk benda terlarang termasuk Narkotika barang haram tersebut. Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong harus ditingkatkan lagi terkhusus kepada pegawai yang bertugas. Serta memberikan pemahaman kepada petugas atas tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan professional. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata Kunci: Sanksi Residivis. Narkotika. Lembaga Pemasyarakatan PENDAHULUAN Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia Narkotika sendiri merupakan barang yang tidak lagi dikatakan barang haram yang susah untuk didapat, melainkan barang yang amat mudah didapat karena kebutuhan sesaat sebagai efek candu dan kenikmatan tubuh penggunanya pecandu narkotika akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram ini karena memang narkotika memang suatu zat yang memiliki efek yang kuat bagi penggunanya dan efek ketergantungan yang luar biasa. Ketergantungan yang dialami pemakai narkotika ini jika tidak terealisasi maka efek yang dialami adalah sakaw, yaitu keadaan dimana orang tersebut mengalami rasa gelisah atau gangguan psikis atau psikologis akibat kecanduan putau. Bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dikalangan remaja merupakan gejala sosial dalam masyarakat yang membuat dampak disegala aspek kehidupan. Pada awal abad XXI ini telah ditemukan begitu banyak korban yang sebagian besar adalah remaja. Selalu penuhnya pasien di berbagai rumah sakit ataupun lembaga yang memberikan perawatan dan VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ketergantungan narkotika dan obat-obat Peredaran narkotika atau transaksi narkotika semakin merajalela terjadi bukan hanya dikalangan masyarakat, namun transaksi narkotika juga sering terjadi di lembaga pemasyarakatan. Menekan lalu lintas narkotika agar dapat lebih efektif perlu adanya tindakan yang terkoordinasi antara para pihak atau instansi seperti antara kepolisian dengan pihak Badan Narkotika Nasional. Kementerian Perhubungan. Kementerian Pendidikan Kebudayaan. Kementerian Agama, lembaga-lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan lain-lain. Narapidana menjadi otak dari transaksi narkotika ini, karena bukan hanya barang terlarang itu dapat masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan namun juga narapidana yang sedang melaksanakan hukuman pidana tersebut dapat melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan ponsel atau Pengendalian narkoba adalah suatu upaya yang dilakukan oleh suatu lembaga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang telah ditetapkan/di berlakukan. Perumusan masalahnya adalah : . Bagaimana narapidana yang melakukan transaksi pemasyarakatan ?. Apa sanksi pidana terhadap residivis sebagai pidana peredaran IIA Tenggarong ? METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 adalah jenis penelitian yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan pada adalah pendekatan undang-undang Analisis data secara kualitatif yaitu suatu teknik yang menginterpretasikan data-data yang telah terkumpul, sehingga diperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh tentang keadaan sebenarnya. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Bentuk Pelaksanaan Dalam Pembinaan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Recidivie Sesuai Dengan Ketentuan Ham Yang Berlaku Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong Berdasarkan dari Auwawancara bersama dengan petugas yang berada di lapangan yaitu bapak Halif Shodiqulamin. Sos, selaku petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong, dilakukan dalam mencegah masuknya Narkotika Lembaga Pemasyarakatan adalah dilakukannya dengan berbagai macam di antaranya . Penggeledahan Penggeledahan kepada setiap pengunjung yang akan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan, setiap pengunjung yang ingin mengunjungi Penghuni Lembaga Pemasyarakatan itu keluarga ataupun sanak famili Dengan cara ini mungkin Narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 melakukan Penggeledahan barang yang di bawa oleh kerabat dan keluarga yang hendak menjenguk para warga binaan kami para petugas selalu melakukan patorili dan dalam Lembaga Pemasyarakatan tersebut dapat masuk yang lepas dari pantuan kami di pintu masuk Lembaga Pemasyarakatan. Melakukan Lembaga Pemasyarakatan dalam melakukan pencegahan selain dengan cara di atas juga melakukan seminar dengan bekerja sama degan Lembaga Bantuan Hukum dan Satres Narkoba Polres Kota Samarinda dengan di adakanya seminar ini UndangUndang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di harapkan bahwa para warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong ini di dominasi oleh kasus narkotika bisa mengerti tentang bahaya Narkotika bagi kesehatan, banyak di antara Narkotika ini menggap bahwa ini menjadi obat penenang saat pikiran sedang kacau dan ini yang menjadi kekelirian yang seharunya di Upaya lain yang di lakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tenggarong adalah dengan bekerja sama dengan BNN (Badan Narkotika Nasiona. , kerja sama ini guna membangun sistem terintergrasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri guna mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang bersih dan ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 bebas narkotika, tidak di pungkuri kebanyakan dari mereka adalah kasus nakotika menjadi sangat rawan menjadi peredaran baarag haram tersebut. Sanksi Pidana Terhadap Residivis Sebagai Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong Hukum pidana di Indonesia, penjatuhan sanksi administratif pada peredaran narkotika telah diatur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana penjatuhan sanksi berupa pidana pokok . enda, kurungan, penjara dan pidana mat. , lalu dengan jumlah atau lamanya pidana Untuk denda berkisar antara Rp. 000,- . elapan ratus juta rupia. sampai Rp. epuluh miliar rupia. , untuk pidana penjara minimal 4 sampai 20 tahun dan seumur hidup dan juga adanya pemberatan pidana apabila tindak pidana didahului dengan pemufakatan jahat, dilakukan secara terorganisir, dilakukan oleh korporasi, dilakukan dengan menggunakan anak dibawah umur serta apabila adanya pengulangan . Adapun untuk sanksi pengulangan . dalm KUHP pada Pasal 486 dan Pasal 144 Ayat . Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwasanya sanksi pada recidivie tindak pidana dapat ditambah 1/3 dari maksimum pidana yang diancamkan. VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 P E N U T U P Kesimpulan Upaya lembaga pemasyarakatan yang melakukan transaksi narkotika dalam penanggulangan peredaran dilakukannya penggeledahan kepada setiap pengunjung yang akan masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan serta melakukan pengawasan secara ketat melalui pintu masuk dan pemantauan cctv, melakukan razia dan mengawasi kegiatan di setiap kamar serta diberikan pencegahan melalui jalur kerohanian kepada semua narapidana. Upaya lain yang di lakukan adalah dengan bekerja sama dengan BNN, kerja sama ini guna membangun sistem terintergrasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan dengan memenuhi aspek preventif, kuratif dan resprensif. Dalam konsep penjatuhan sanksi semua orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum . quality before the la. Artinya tidak ada lagi pengecualian bagi siapapun pelaku yang melanggarnya, yakni Narkotika. Dalam sebaiknya apabila terdakwa satu menjalani pidana mati, bagi terdakwa residivis peredaran Narkotika. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Saran Adapun . dalam KUHP pada Pasal yang menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, penjara paling lama 4 . tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta dan Pasal 144 Ayat Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika bahwasanya sanksi pidana pada tindak pidana recidivie dapat ditambah 1/3 dari maksimum pidana yang diancamkan. Seyogyanya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong dapat melengkapi alat X-Ray yang mana penggunaan alat tersebut sangat berguna untuk melakukan pendeteksian segala macam bentuk benda terlarang termasuk Narkotika barang haram Pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Tenggarong harus ditingkatkan lagi terkhusus kepada pegawai yang Serta pemahaman kepada petugas atas tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan professional. Sistem Lembaga Pemasyarakatan VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 pengendalian narkoba diLembaga Pemasyarakatan, ancaman terhadap warga binaan dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. DAFTAR PUSTAKA