Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora (ASH) Website: http://almufi. com/index. php/ASH Email: almufi. ash@gmail. Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Penertiban Hewan Ternak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolak. INFO PENULIS Riska Universitas Sembilanbelas November Kolaka Indonesia riskaika2003@gmail. INFO ARTIKEL ISSN: 3046-8507 Vol. No. Maret 2026 https://almufi. com/index. php/ASH Achmad Lamo Said Universitas Sembilanbelas November Kolaka Indonesia La Ode Asrun Asiz Universitas Sembilanbelas November Kolaka Indonesia A 2026 Almufi All rights reserved Saran Penulisan Referensi: Riska. Said. , & Asiz. Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Penertiban Hewan Ternak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolak. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 3. , 41-53. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan evaluasi kebijakan penerbitan hewan ternak yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis deskriptif kualitatif, informan dalam penelitian ini sebanyak sepuluh orang. Jenis dan Sumber data yang digunakan yakni Pengumpulan Data. Reduksi Data. Kajian Data, dan Penarikan Kesimpulan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Evaluasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka belum terlaksana dengan maksimal. Salah satu penyebab masih banyaknya peternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas ialah ketidaktahuan masyarakat akan Peraturan Daerah tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Penerapan sanksi terhadap pemilik ternak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, masih belum sampai kepada tahan penerapan sanksi dalam menangani hewan tenak yang berkeliaran di fasilitas umum hanya dilakukan pengusiran. Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini ialah untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat Kabupaten Kolaka dari banyaknya ternak yang berkeliaran secara bebas. Bukan hanya itu. Peraturan Daerah ini juga untuk memberikan peringatan kepada pemilik hewan ternak agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas. Masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran dan lalu lalang di jalanan By-Pas pada khususnya dan di jalan pada umumnya. Kata Kunci: Evaluasi. Kebijakan. Perda. Penertiban. Hewan Ternak ASH/3. Abstrack This study aims to determine and describe the implementation of the livestock issuance policy evaluation conducted by the Kolaka Regency Civil Service Police Unit (Satpol PP). This research is a qualitative descriptive study with ten informants. The types and sources of data used are Data Collection. Data Reduction. Data Analysis, and Conclusion Drawing. Data collection techniques include interviews, field observations, and documentation. The results of this study indicate that the Evaluation of the Livestock Control Policy by the Kolaka Regency Civil Service Police Unit has not been optimally implemented. One reason why many livestock farmers still allow their livestock to roam freely is the public's ignorance of the Regional Regulation due to a lack of public awareness by the Regional Government. Sanctions against livestock owners who violate Kolaka Regency Regional Regulation (Perd. Number 32 of 2007 concerning Public Order have not yet reached the point where sanctions are imposed on livestock roaming in public facilities, only eviction. Kolaka Regency Regional Regulation (Perd. Number 32 of 2007 concerning Public Order aims to provide security, comfort, and peace to the people of Kolaka Regency from the large number of freely roaming livestock. Furthermore, this Regional Regulation also serves to warn livestock owners not to allow their livestock to roam freely. Many livestock still roam and travel back and forth on By-Pas roads in particular and on roads in general. Keywords: Evaluation. Policy. Perda. Order. Livestock Pendahuluan Negara Indonesia merupakan suatu negara yang sangat kaya akan sumber daya alam yang berlimpah ruah, baik darat, perairan maupun udara yang merupakan modal bagi pembangunan nasional di segala bidang. Keberadaan sumber daya alam yang berlimpah tidak lantas menjadikan Indonesia dikenal sebagai negara kaya. Dari berbagai sumber daya alam yang ada, peternakan merupakan salah satu yang menjadi fokus pemerintah. Isu-isu hangat tentang hasil peternakan seperti mahalnya harga daging dan terkait dengan kasus import daging sering menjadi pemberitaan utama baik di media lokal maupun nasional. Indonesia negara yang memiliki komoditas peternakan seperti kegiatan pertanian yang memelihara hewan, mengembangbiakkan dan juga pemanfaatan untuk kebutuhan manusia. Indonesia ada beberapa komoditas untuk ekspor, yang diekspor ke berbagai negara lainnya yang salah satunya yaitu komoditas ekspor pada ranah peternakan. komoditas yang di ekspor contohnya ayam, kambing serta domba. Akan tetapi, terdapat pula produk yang merupakan hasil dari pengolahan pangan seperti daging bebek, daging ayam, susu, daging sapi, sosis, serta bentuk hasil lainnya. Adapun daerah di Indonesia memiliki kecocokan yang tinggi pada ranah peternakan salah satu daerahnya yaitu Kabupaten Kolaka. Kabupaten Kolaka tersusun atas 35 kelurahan dan 100 desa yang terbagi kedalam 12 kecamatan, yang mana Kabupaten Kolaka sebagian masyarakatnya sebagai perternak yang memilki hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing. Banyak Masyarakat yang menjadikan hewan ternak sebagai aset dan juga sebagai mata pencaharian mereka. Di Kabupaten Kolaka memilki Populasi hewan ternak khususnya hewan ternak yang berkaki empat seperti sapi, kerbau, kuda dan kambing yang mencapai puluhan ribu Tabel 1. 1 Populasi dan Jenis Ternak Di Kabupaten Kolaka Jenis Sapi Perah Sapi Potong Kerbau Kuda Kambing Hewn Tahun 2023 2024 2023 2024 2023 2024 2023 2024 2023 Jumla Sumber Data: BPS Kab. Kolaka. Banyaknya populasi hewan ternak di Kabupaten Kolaka sehingga banyak pula dampak atau kerugian dari hewan ternak itu yang mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti rusaknya tanaman-tanaman di taman kota, banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di ruang publik karena di lepas liar oleh pemiliknya, menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan pengguna jalan dan pemilik ternak itu sendiri, serta menimbulkan konflik antar masyarakat karena ternak dapat merugikan masyarakat lain, ,ada beberapa lokasi yang paling sering ditemukan hewan ternak yang dilepas liarkan di wilayah Kabupaten Kolaka. ASH/3. Dapat dilihat dari tabel di atas bahwa populasi hewan ternak di Kabupaten Kolaka cukup banyak salah satu wilayah yang terdampak dari hewan ternak yang dilepas liarkan hal ini menyebabkan tidak tertibnya hewan ternak yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam penertiban hewan ternak terdapat kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yaitu berupa Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Peraturan Daerah ini dibuat untuk dapat diterapkan oleh masyarakat agar masyarakat bisa memiliki kesadaran untuk menertibkan hewan ternak yang dimilikinya. Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mengatur pengendalian, pengawasan, penyelenggara, ketentraman dan pembinaan ketertiban umum. Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang menjadi fokus penelitian ini tentang Penertiban Ternak di Kabupaten Kolaka dan yang menjalankannya atau yang ikut serta dalam menjalankan peraturan ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka. Dengan demikian, perkembangan hewan-hewan tersebut akan menjadi lebih baik dan para pemilik hewan maupun peternak mendapat keuntungan yang lebih dan tentunya akan membawa kemajuan bagi Kabupaten Kolaka itu sendiri. Di dalam Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 2 ayat 3 yang berbunyi Auketentraman dan ketertiban umum yang dimaksudkan yakni mencangkup bidang tertib bersih, tertib lingkungan, tertib parit, tertib sarana komunikasi, tertib parkir, tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib usaha tertentu, tertib sosial, tertib bangunan dan tertib usaha. Pada BAB V Tertib lingkungan pasal 24 ayat b menjelaskan bahwa setiap orang atau badan di larang membiarkan hewan piaranya berkeliaran seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, anjing dan hewan lainnya memakan rumput atau tanaman di jalan umum dan taman. Pada Pasal 43 ketentuan pidana menyatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di ancam pidana kurungan paling lama 6 . bulan atau denda paling banyak Rp. ima juta rupia. Penjelasan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 24 bahwa pemilik ternak dilarang: Melepas/menggembalakan ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi dan pembibitan. Melepas/menggembalakan ternak pada kompleks perkantoran, pekarangan rumah, pertamanan, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi wisata, lapangan olah raga, daerah pertanian yang ada tanaman budidaya dan tempat- tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan. Melepas ternak sehingga berkeliaran di dalam kota, jalan raya mengganggu keselamatan/kelancaran pemakai jalan. Ada beberapa permasalahan berkaitan dengan populasi hewan ternak di Kabupaten Kolaka yaitu munculnya banyak dampak atau kerugian dari hewan ternak itu mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti rusaknya tanaman-tanaman di taman kota, banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di ruang publik karena di lepas liar oleh pemiliknya, menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan pengguna jalan dan pemilik ternak itu sendiri, serta menimbulkan konflik antar masyarakat karena ternak dapat merugikan masyarakat lain, banyak tersebarnya kotoran hewan yang mencemari lingkungan. Terjadinya kecelakaan lalu lintas yang di langsir oleh kolaka pos mengungkapkan keluhan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan dengan binatang ternak, seperti Dalam postingan tersebut, disarankan agar pemerintah mempertegas aturan bagi pemilik binatang peliharaan untuk tidak melepaskan hewan ternaknya di sembarang tempat. Ditekankan pula pentingnya membuat kandang atau setidaknya mengawasi hewan saat diberi makan, agar tidak terus terjadi korban akibat tabrakan dengan binatang ternak di jalan by pass Hewan ternak yang dilepas liarkan banyak merugikan masyarakat, pemerintah Kabupaten Kolaka sudah menyikapinya dengan dilakukan razia untuk menertibkan hewan ternak agar bisa memberikan efek jera pada masyarakat yang melepas liarkan hewan ternak. https://tirtamedia. id/read/satpol-pp-kolaka-tertibkan-hewan-ternak-berkeliaran Seperti yang di langsir oleh Kendarinesia dan tvonenew. com menjelaskan bahwa Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di Kabupaten Kolaka sampai harus merayap di tanah karena berusaha menangkap puluhan hewan ternak yang berkeliaran di tempat-tempat umum, pada Jumat . /07/2. Bukan tanpa sebab. Puluhan Satpol PP di Kolaka ini menggelar razia hewan ternak yang kerap berkeliaran di sepanjang jalan poros By Pass. Kabupaten Kolaka. Sulawesi Tenggara (Sultr. , karena kerap menyebabkan pengendara mengalami kecelakaan ASH/3. https://kumparan. com/kendarinesia/lucu-satpol-pp-di-kolaka-kejar-kejaran-dengankambing-dan-sapi-1w3W7a24S0r Kabid Rantibun. Sat Pol PP Kolaka. Firman S mengatakan, sebelum razia tersebut dilakukan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para peternak agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di tempat-tempat umum. Razia tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dari menggunakan pukat ikan hingga harus kejar-kejaran di jalanan karena mengejar puluhan hewan ternak itu. Penelitian ini terinspirasi oleh beberapa penelitian terdahulu, baik dalam konteks Evaluasi Penertiban hewan ternak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka maupun konteks kegiatan menertibkan hewan ternak. Penelitian Siti Sarah . berjudul Implementasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak Di Kecamatan Darul Imrah, menemukan bahwa Hasil implementasi Perbup Nomor: 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak belum berjalan maksimal sepenuhnya karena aturan tersebut terbilang masih baru dan masih berada di tahap percobaan dan himbauan ataupun sosialisasi kepada masyarakat. Penelitian Muthia . berjudul Evaluasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak Di Kota Palu menjelaskan bahwa Penertiban Hewan Ternak di Kota Palu yang dibuat oleh pemerintah daerah sejak tahun 2012 silam belum bisa dikatakan Efektif hasil yang dicapainya belum menunjukkan hasil maksimal yang sesuai dengan rencana dari kebijakan. Selanjutnya penelitian yang dilakukan oleh Mohamad Ikbal. Evaluasi Kebijakan Penertiban Ternak di Kecamatan Parigi kabupaten Parigi Moutong. Teori evaluasi yang digunakan adalah model William N. Dunn dengan aspek: efektivitas, efisiensi, kecukupan, grading, daya tanggap dan ketepatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa evaluasi kebijakan Pengendalian Ternak di Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan hasil yang maksimal karena pelaksanaannya belum efektif dikarenakan kurangnya sosialisasi dan kegiatan penertiban ternak sejak dikeluarkannya peraturan tersebut pada tahun 2005. belum efisien dikarenakan kurangnya alokasi dana operasional pengendalian ternak sapi yang memadai di masing-masing instansi pelaksana. namun dari aspek daya tanggap dan ketepatannya dimana pengaturan tersebut sudah tepat dan sangat diharapkan oleh masyarakat karena manfaatnya sudah dapat dirasakan oleh masyarakat. Kemudian Penelitian yang dilakukan oleh Desriadi dan Azola Yulia. Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penertiban Ternak Dan Hewan Penular Rabies Di Kabupaten Kuantan Singingi. (Studi Kasus di Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Bupati No. 12 Tahun 2012 Tentang Penertiban Ternak dan Hewan Penular Rabies belum Efektif untuk penertiban hewan Ternak dan Hewan Penular Rabies khususnya di Desa Sangau. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya hewan Ternak Dan Hewan Penular Rabies yang masih berkeliaran khususnya di Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik, yang disebabkan kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Bupati ini. Serta kurangnya penertiban-penertiban hewan Ternak Dan Hewan Penular Rabies, dan penerapan ini sulit dilakukan mengingat budaya masyarakat yang memang sudah dari dahulu melepas liarkan hewan Berdasarkan kenyataan di atas, penelitian ini menjadi tertarik yang di sebabkan belum pernah dilakukan penelitian oleh mahasiswa Universitas Sembilanbelas November Kolaka tentang Penerbitan Hewan Ternak di Kabupaten Kolaka, maka dari itu peneliti tertarik untuk mengangkat satu judul penelitian yang di tuangkan kedalam penulisan skripsi dengan judul Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Studi Kasus Penertiban Hewan Ternak Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolak. Metodologi Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Menurut Moleong . , metode kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif dalam bentuk tertulis dan kata-kata yang diucapkan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dengan informan yaitu perwakilan Satpol PP. Perwakilan Pemilik Ternak yang datanya di ambil dari Kantor Satpol PP yang hewan ternaknya pernah di tangkap serta perwakilan masyarakat yang lewat di jalur by pass Kolaka Pomala. Data yang digunakan yakni menggunakan data sekunder yang ada. Teknik analisis data yang digunakan adalah data kualitatif yaitu mendeskripsikan dan menafsirkan data yang diperoleh di lapangan dari informan. Teknik analisis data ini didasarkan pada kemampuan nalar dalam menghubungkan fakta, data dan informasi, sehingga data yang diperoleh akan dianalisis sehingga diharapkan akan muncul gambaran yang dapat mengungkap permasalahan penelitian. ASH/3. Hasil dan Pembahasan Hasil Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 2 ayat 3 yang berbunyi Auketentraman dan ketertiban umum yang dimaksudkan yakni mencangkup bidang tertib bersih, tertib lingkungan, tertib parit, tertib sarana komunikasi, tertib parkir, tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib usaha tertentu, tertib sosial, tertib bangunan dan tertib usaha. Pada BAB V Tertib lingkungan pasal 24 ayat b menjelaskan bahwa setiap orang atau badan di larang membiarkan hewan piaranya berkeliaran seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, anjing dan hewan lainnya memakan rumput atau tanaman di jalan umum dan taman. Ada beberapa permasalahan berkaitan dengan populasi hewan ternak di Kabupaten Kolaka yaitu munculnya banyak dampak atau kerugian dari hewan ternak itu mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti rusaknya tanaman-tanaman di taman kota, banyaknya hewan ternak yang berkeliaran di ruang publik karena di lepas liar oleh pemiliknya, menimbulkan kecelakaan yang dapat merugikan pengguna jalan dan pemilik ternak itu sendiri, serta menimbulkan konflik antar masyarakat karena ternak dapat merugikan masyarakat lain, banyak tersebarnya kotoran hewan yang mencemari lingkungan. Terjadinya kecelakaan lalu lintas yang di langsir oleh kolaka pos mengungkapkan keluhan masyarakat terkait kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan dengan binatang ternak, seperti Dalam postingan tersebut, disarankan agar pemerintah mempertegas aturan bagi pemilik binatang peliharaan untuk tidak melepaskan hewan ternaknya di sembarang tempat. Ditekankan pula pentingnya membuat kandang atau setidaknya mengawasi hewan saat diberi makan, agar tidak terus terjadi korban akibat tabrakan dengan binatang ternak di jalan by pass Hewan ternak yang dilepas liarkan banyak merugikan masyarakat, pemerintah Kabupaten Kolaka sudah menyikapinya dengan dilakukan razia untuk menertibkan hewan ternak agar bisa memberikan efek jera pada masyarakat yang melepas liarkan hewan ternak. Binghamdan Felbinger dalam Nugroho, . 2: . evaluasi kebijakan dapat diuraikan menjadi empat jenis, yaitu: . Evaluasi proses, yang fokus pada bagaimana proses implementasi suatu kebijakan. Evaluasi impak, yang fokus pada hasil akhir suatu kebijakan. Evaluasi kebijakan, yang menilai hasil kebijakan dengan tujuan yang direncanakan dalam kebijakan pada saat dirumuskan. Meta-evaluasi, yang merupakan evaluasi terhadap berbagai hasil atau temuan evaluasi dari berbagai kebijakan yang terkait. Evaluasi Proses Agar proses pengimplementasian suatu Peraturan Daerah berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku maka perlu dilakukan suatu sosialisasi yang membahas mengenai Peraturan Daerah tersebut, agar masyarakat mengetahui adanya Peraturan Daerah tersebut, dan atauran apa saja yang diatur didalamnya, untuk mengetahui apakah pernah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Adapun hasil wawancara peneliti dengan Bapak MS selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Kolaka mengatakan bahwa: Ausosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada BAB V Tertib lingkungan pasal 24 ayat b menjelaskan bahwa setiap orang atau badan di larang membiarkan hewan piaranya berkeliaran seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, anjing dan hewan lainnya memakan rumput atau tanaman di jalan umum dan taman, masih terbatas, dalam hal ini Satpol PP belum Pernah melakukan Sosialisasi langsung ke pemilik ternakAy. Demikian juga yang dikatakan oleh bapak Fi selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, mengatakan bahwa: AuUntuk di jalan by pas Pomalaa Kolaka belum pernah dilakukan sosialisasi dari satpol PP langsung, sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada BAB V Tertib lingkungan pasal 24 ayat b menjelaskan bahwa setiap orang atau badan di larang membiarkan hewan piaranya berkeliaran seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, anjing dan hewan lainnya memakan rumput atau tanaman di jalan umum dan taman masih terbatas pada penyampaian secara tidak langsung kepada masyarakat pemilik ternak yang ternaknya di tangkap, belum sampai ke sosialisasi secara umum baik melalui spanduk maupun pertemuan-pertemuan di tiap-tiap desa yang memiliki peliharaan ternak. Dalam hal ini kita hanya memanggil ASH/3. setiap masyarakat yang hewan ternaknya di tangkap pada saat kami melakukan patroliAy. (Wawancar. Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa masih banyak masyarakat pemilik ternak belum pernah dilakukan sosialisasi langsung oleh Satpol PP Kabupaten Kolaka, hal ini karena sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Masih terbatas hanya pada saat ada panggilan kepada pemilik ternak. Sehingga sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada BAB V Tertib lingkungan pasal 24 ayat b menjelaskan bahwa setiap orang atau badan di larang membiarkan hewan piaranya berkeliaran seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, anjing dan hewan lainnya memakan rumput atau tanaman di jalan umum dan taman belum banyak diketahui oleh masyarakat secara umum. Hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh masyarakat yang tinggal di sekitaran by pass Kolaka Pomalaa, bapak Ta, mengatakan bahwa: AuSatpol PP belum pernah melakukan sosialisasi di sekitaran by pass sehingga banyak masyarakat di sini membiarkan hewan ternaknya seperti sapi dan kambing yang berkeliaran di jalan by pass ini, saya saja sebagai warga sekitar by pass ini tidak mengetahui adanya peraturan yang mengatur terkait larangan hewan ternak berkeliaran yang bukan pada tempatnya, sehingga banyak masyarakat pengguna jalan ini sering mengalami kecelakaan yang di karenakan menghindari hewan ternak yang berkeliaran. Ay Salah satu peternak juga membenarkan hal tersebut Bapak Su, mengatakan bahwa: AuPernah ada penyampaian dari pak Desa mengenai Peraturan Tentang ternak, katanya sekarang ada peraturan yang mengatur mengenai hewan ternak yang berkeliaran di luar lahan pertanian, dan juga di sampaikan tentang larangan dan sanksi bagi peternak yang ternaknya kedapatan atau di tangkap oleh satpol PP, himbauan tersebut di sampaikan di masjid pada saat hari jumAoat ,Ay Hal tersebut sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak De selaku Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Kolaka saat diwawancara mengatakan bahwa: AuKami dari Pemerintah Kabupaten terus menghimbau agar Camat maupun Kepala Desa untuk mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, tapi kalau secara tertulis selama diterbitnya Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum khusus mengenai ketertiban hewan ternak ini. Pemerintah Daerah baru satu kali mengeluarkan Surat Edaran kepada pemerintah desa/kelurahan dan camat yaitu pada Tahun 2019Ay. Berdasarkan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada BAB V Tertib lingkungan pasal 24 ayat b menjelaskan bahwa setiap orang atau badan di larang membiarkan hewan piaranya berkeliaran seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, anjing dan hewan lainnya memakan rumput atau tanaman di jalan umum dan taman dalam hal ini Satpol PP Bekerja sama dengan kepala Desa/Lurah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun hal tersebut tidak serta merta membuat peraturan daerah ini terlaksana sepenuhnya dengan baik di masyarakat. Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah telah dilaksanakan meskipun terbatas. Adapun hasil kenyataan dilapangan bahwa tidak semua masyarakat mengetahui adanya secara detail mengenai apa yang diatur di dalam Perda ini. Tetapi sekedar tahu saja jika ada larangan untuk melepaskan ternak dalam hal ini Sapinya di jalan ByPass Kolaka-Pomalaa. Evaluasi Impak Dalam penerapan sanksi terhadap pemilik hewan ternak yang melanggar Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bagian yang melakukan penerapan saksi terhadap pelanggaran ini yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, yang berwewenang untuk melakukan tindakan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur, arau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah serta menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman Dalam hal ini penulis melakukan wawancara dan berdiskusi dengan informan di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka dalam wawancara ditegaskan bahwa sejauh ini belum ada penerepan sanksi yang ditegakkan setiap terjadi peristiwa pelanggaran hewan ternak yang berkeliaran belum sampai ke tahan penerapan sanksi, dan hanya dilakukan pengusiran dan penghalaun hewan ternak belum ada tindakan berupa saksi yang diberikan. Menurut bapak RS Selaku Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Kolaka, saat diwawancarai mengatakan bahwa: ASH/3. AuBelum ada tindakan atau penerapan sanksi yang diberikan kepada pemilik hewan ternak yang melanggar, setelah ada laporan terkait pelanggaran Perda ini kita panggil yang bersangkutan untuk dilakukan istilahnya pembinaan saja berupa perintah untuk menjaga hewan ternaknya serta dan tidak membiarkannya berkeliaran yang dapat menganggu kenyamanan masyarakatAy Hal ini dibenarkan oleh salah satu warga masyarakat yang pernah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Bapak Su mengatakan bahwa: Ausaya dipanggil kemudian diberi arahan untuk mengikat dan tidak melepas hewan ternak saya, di jalan atau tempat-tempat umum yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat. saya justru di sarankan agar menyediakan tempat khusus untuk hewan ternak saya setelah itu saya di suruh buat surat pernyataan agar tidak melepas lagi hewan ternak sayaAy Berdasarkan wawancara terkait penerapan sanksi terhadap pemilik ternak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, masih belum sampai kepada tahan penerapan sanksi dalam menangani hewan tenak yang berkeliaran di fasilitas umum hanya dilakukan pengusiran. Sedangkan kepada pemilik ternak dilakukan pembinaan, belum ada tindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah ini. Penertiban dilakukan guna untuk mengamankan dan mengantisipasi jika terjadi pelanggaran. Sebagaimana hasil wawancara dengan bapak Mu selaku Anggota Satpol PP saat diwawancarai mengatakan bahwa : Auuntuk proses penertiban hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum seperti jalan ByPass Kolaka Pomalaa, masyarakat hanya dilakukan pengusiran, setelah mendapat laporan kami ke lokasi melakukan penertiban, tidak ada jadwal dalam melakukan penertiban, jika ada laporan kita ke lokasi untuk dilakukan penertiban, setelah di usir sejam kemudian petugas kesana lagi untuk melihat ternak yang diusir tadi apakah sudah pergi atau kembali lagiAy Dari hasil wawancara tersebut Satpol PP Kabupaten Kolaka dalam melakukan penertiban yaitu melakukan pengusiran terhadap hewan ternak yang didapati di lokasi umum setelah mendapat laporan dari masyarakat. Kegiatan pembinaan terhadap Pemilik hewan ternak yang melakukan pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dilakukan oleh Satpol PP sebagimana hasil wawancara penulis bersama bapak Fi selaku Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Kolaka, mengatakan bahwa: Aukalau bentuk penerapan sanksi yang dilakukan kita hanya panggil pemiilik ternak yang bersangkutan lalu dilakukan pembinaan dan serta menyampaikan bahwa hewan ternaknya sudah meresahkan msyarakatAy Berdasarkan wawancara diatas salah satu bentuk penerapan sanksi yang diterapkan adalah pembinaan berupah perintah untuk mengikat sapi agar tidak meresahkan masyarakat, salah satu penerapannya yaitu dengan dilakukan musyawarah antara pelanggar dan petugas, seperti yang disampaikan oleh Bapak RS Selaku Kabid Penegakan Perda, mengatakan bahwa: Ausejauh pelaksanaan perda ini kita tidak pernah memberlakukan sanksi berupa denda atau ganti rugi, hal ini karena kita juga memperhatikan keadaan atau nilai-nilai yang ada di jika masih bisa kita lakukan musyawarah tentu tidak perlu ada penjatuhan saksi didalam perda ini, adapun sanksi berupa denda, tetapi kita memepertimbangkan kondisi jangan sampai masyarakat kita denda tapi mereka tidak ada uangAy Berdasarkan hasil wawancara tersebut bahwa penerapan sanksi yang dilakukan yaitu melalui musyawarah dikarenakan penegak perda mempetimbangkan nilai-nilai yang ada di masyarakat serta memperhatikan kondisi yang ada didalam masyarakat, meskipun diberlakukan sanksi berupa denda belum tentu masyarakat mampu untuk membayarnya, kemudian dalam penyelesaiannya selagi masih ada jalan lain seperti musyawarah, maka tidak akan berlaku sanksi. Evaluasi Kebijakan Awal mula dibentuknya Peraturan Daerah terkait penertiban ternak ini adalah karena Pemerintah melihat adanya suatu masalah yang menyangkut kepentingan umum, sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak MS selaku Kepala Satpol PP, saat diwawancara mengatakan bahwa: AuSegala aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka tentu mempunyai tujuan tertentu, salah satunya Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini, tujuannya ialah sebagai landasan hukum untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat agar tidak adanya ASH/3. hewan ternak yang berkeliaran secara bebas baik di jalan umum, pasar, halaman kantor dan rumah penduduk serta lokasi pariwisata. Jika Peraturan Daerah ini tidak dibentuk tentu masyarakat yang memiliki hewan ternak seenaknya saja membiarkan atau melepas ternak yang dimiliki, sehingga bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakatAy. Bukan hanya itu, tujuan dibentuknya Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Bapak RS selaku Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Kolaka, mengatakan bahwa: AuTujuan dibentuknya Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini supaya masyarakat mendapat kenyamanan khususnya untuk parah pengguna jalan dan untuk keamanan masyarakat luasAy. Berdasarkan hasil wawancara di atas, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama dari pembentukan Peraturan Daerah ini ialah untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat Kabupaten Kolaka dari banyaknya ternak yang berkeliaran secara bebas. Bukan hanya itu. Peraturan Daerah ini juga untuk memberikan peringatan kepada pemilik hewan ternak agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, terbilang juga belum berjalan sepenuhnya dengan baik, mengingat peraturan ini masih terbilang umum dan belum memuat secara khusus terkait penertiban hewan ternak sehingga masih termuat secara pasal saja yakni di BAB V Tertib lingkungan pasal 24 ayat b menjelaskan bahwa setiap orang atau badan di larang membiarkan hewan piaranya berkeliaran seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, anjing dan hewan lainnya memakan rumput atau tanaman di jalan umum dan taman. Berdasarkan hasil wawancara dengan Anggota Satpol PP Bapak Fi mengatakan bahwa: AuSelama ini implementasi Peraturan Daerah masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik, mengingat aturan ini belum terbuat secara khusus memuat penertiban hewan, jadi kami masih di tahap memfokuskan pada sosialisasi agar seluruh masyarakat bisa mengetahuinya, sehingga saat razia tidak ada alasan untuk tidak mengetahui aturan Selama ini setiap ternak yang ditertibkan dihalau jauh dari pemukiman penduduk, jalan raya, pasar dan tempat-tempat umum lainnya, namun mulai dari bulan Agustus 2025 ini, kami mencoba untuk memberlakukan sanksi bagi para pelanggar, dan pada tahap ini setiap ternak yang ditangkap akan dikenakan sanksiAy Pada awal Juli 2021. Satpol PP telah berhasil menangkap 3 ekor sapi pada saat penertiban, yang kemudian dari pihak Satpol menginformasikan kepada Pemerintah Desa agar dapat diinformasikan langsung kepada masyarakat pemilik ternak. Adapun proses penyelesaian mengikuti aturan yang ada di Perda. Berdasarkan wawancara dengan bapak HM selaku Kasi Ketertiban Umum Satpol PP, mengatakan bahwa: AuSaat proses penertiban sebelumnya semua ternak yang berkeliaran dihalau agar jauh dari pemukiman dan jalan-jalan baik jalan umum atau jalan lainnya. Selama 2 bulan ini sedang mencoba memberlakukan sanksi bagi para pelanggar, pada pertengahan September 2025 kemarin kami berhasil mengamankan 2 ternak yang berkeliaran dan memberikan sanksi sesuai dengan aturanAy Selama penertiban aparat pelaksana Satpol PP memiliki jadwal khusus atau disebut dengan jadwal patroli, patroli dilakukan sehari dua kali yaitu pada pagi hari setelah apel pergantian piket dan pada malam hari, namun tim pelaksana juga melakukan penertiban berdasarkan pada laporan masyarakat atau bisa melalui call center Satpol PP, jika setiap laporan yang dianggap sudah valid tempatnya dan kejelasannya maka tim langsung turun ke lapangan untuk mengambil Tim Anggota Satpol PP Kabupaten Kolaka akan lebih kewalahan pada saat musim panen padi, karena semua ternak akan dilepaskan. Sebagaimana hasil wawancara peneliti dengan anggota Satpol PP mengatakan bahwa: AuKesadaran masyarakat masih sangat kurang, jika dihimbau agar tidak melepaskan ternak mereka akan marah. Hal ini juga disebabkan karena kebiasaan masyarakat dari dulu sudah melepaskan ternak sembarangan, jadi akan sangat sulit untuk menerima hal baru. Kami akan coba pelan-pelan dan memberikan pemahaman kepada masyarakatAy Sama halnya dengan pendapat Ibu Ja selaku masyarakat pengguna jalan by-pass mengatakan Aukesadaran masyarakat yang masih sangat kurang dan menghambat proses pelaksanaan kebijakan, hal tersebut disebabkan pada kebiasaan masyarakat jadi jika ternak hewan berkeliaran dianggap hal yang bisa. Pemilik ternak akan mengandangkan atau menjaga ASH/3. ternaknya pada saat musim padi, dan akan melepaskan pada panen padi untuk mencari makan sendiri dan juga untuk ternak kawin. Berdasarkan beberapa penjelasan di atas terkait Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, apabila ditemukan pelanggar kebijakan tentunya para tim penertiban akan mengambil tindakan dengan melakukan razia. Razia ini merupakan bentuk ketegasan aparat pemerintah dalam memberlakukan kebijakan tersebut yaitu dengan mengharuskan pemilik ternak untuk membayar denda senilai Rp. 000 atau di pidana kurungan paling lama 6 . Ternak yang tertangkap akan diberikan cap stempel di badannya, serta akan dibuatkan berita acara dan surat pernyataan bagi pemilik ternak yang melanggar, ternak yang tertangkap di tempat penertiban berjangka waktu selama 7 hari apabila tidak ditebus maka akan dilelang, dan ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya maka akan dipotong/disembelih. Meta-evaluasi Masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran dan lalu lalang di jalanan By-Pas pada khususnya dan di jalan pada umumnya, sehingga menunjukkan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tersebut dianggap tidak Hal ini ditanggapi Ketua Satpol PP yang menyatakan bahwa: AuTidak adanya kandang untuk menampung hewan yang sudah di tangkap SATPOL PP dijalanan, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka untuk menyediakan kandang bagi hewan ternak yang sering berkeliaran dijalanan tersebut. Satpol PP dalam menangani hewan ternak ini sangat kesusahan, di karenakan melemahnya Perda yang telah lama di bentuk, apalagi fasilitas untuk menegakkan hewan ternak itu tidak di lengkapi. Kami akan mengupayakan Perda tersebut agar dilakukan revisi kembali, karena sudah banyak yang harus di rubah dalam Perda iniAy. Melaksanakan suatu kebijakan atau kegiatan apapun seharusnya didukung dengan sumber dana yang memadai karena setiap pelaksanaan kegiatan apapun memang diperlukan dukungan biaya, tanpa dukungan biaya yang memadai maka kegiatan apapun tidak akan dapat terlaksana secara baik dan hasil yang dicapaipun tidak akan optimal. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Su selaku Sekretaris Satpol PP, menyatakan bahwa : AuAdanya Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, saya rasa belum cukup untuk mentertibkan hewan ternak, perlu adanya sinergitas dari seluruh elemen yang ada pada Perda tersebut, seperti SATPOL PP dinas terkait serta kelurahan dan desa, terutama bagi desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, agar dapat menghimbau pada masyarakatnya untuk tidak melepas hewan ternak disembarangan tempatAy. Kebijakan Penertiban Ternak melalui Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum belum cukup untuk mengatasi masalah ternak yang berkeliaran karena masih banyak hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jalan. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjadi tidak maksimal. Ketiadaan alokasi dana, sarana dan prasarana merupakan salah satu indikasi tidak adanya perataan dari Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Disini sebenarnya seorang pemimpin dituntut untuk melakukan inovasi agar dana dan sarana prasarana tidak menjadi penghambat. Suatu keberhasilan kebijakan publik dapat dilihat melalui tanggapan masyarakat yang menanggapi pelaksanaan setelah terlebih dahulu memprediksi pengaruh yang akan terjadi jika suatu kebijakan publik akan dilaksanakan, juga tanggapan masyarakat setelah dampak kebijakan publik sudah mulai dapat dirasakan dalam bentuk yang positif berupa dukungan ataupun wujud yang negatif berupa penolakan. Wawancara dengan Bapak MS Selaku Kepala Satpol PP menyatakan bahwa: AuRespon masyarakat atas Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum cukup baik, karena mereka merasakan bagaimana dampaknya jika hewan ternak berkeliaran dimana-mana, malah terkadang berdampak adanya gesekan yang negatif antara masyarakat dengan pemilik ternak, karena yang membandel disini adalah pemilik ternakAy. Masyarakat Kabupaten Kolaka justru memiliki respon yang baik terhadap penerapan penertiban tersebut melalui Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dengan demikian sebenarnya para pelaksana kebijakan itu yang harus memperbaiki sistem dan cara kerjanya dalam melaksanakan penertiban ternak karena respon dari masyarakat pada dasarnya sudah sangat baik. ASH/3. Pembahasan Evaluasi Proses Agar proses pengimplementasian suatu Peraturan Daerah berjalan dengan baik sesuai aturan yang berlaku maka perlu dilakukan suatu sosialisasi yang membahas mengenai Peraturan Daerah tersebut, agar masyarakat mengetahui adanya Peraturan Daerah tersebut, dan atauran apa saja yang diatur didalamnya, untuk mengetahui apakah pernah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Proses penegakan Perda Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada pasal 24 ayat b jika ada ternak yang kedapatan oleh anggota satpol PP yang berkeliaran di jalan umum maka satpol PP berhak melakukan Tindakan dalam hal ini menangkap hewan ternak tersebut dan lalu di bawa ketempat penampungan yang ada di sekitaran kantor satpol pp dan kemudian anggota satpol pp memberitahukan kepada pemerintah setempat melalui camat yang kemudian camat meneruskan kepada pemerintah desa/kelurahan yang kemudian pemerintah desa/kelurahan menyampaikan kepada masyarakat dalam bentuk himbauan jika ada masyarakat yang ternaknya tidak ada di tempat sekiranya dapat ke kantor Satpol PP untuk memastikan ternak tersebut dan kemudian pemilik ternak akan diberi saksi administrasi agar tidak lagi membiarkan hewan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat umum, dan juga satpol PP dapat menerima aduan dari masyarakat jika ada hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum dan kemudian anggota satpol pp menindaklanjuti hasil laporan tersebut. Masih banyak masyarakat pemilik ternak belum pernah dilakukan sosialisasi langsung oleh Satpol PP Kabupaten Kolaka, hal ini karena sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP Masih terbatas hanya pada saat ada panggilan kepada pemilik ternak. Sehingga sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada BAB V Tertib lingkungan pasal 24 ayat b menjelaskan bahwa setiap orang atau badan di larang membiarkan hewan piaranya berkeliaran seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, anjing dan hewan lainnya memakan rumput atau tanaman di jalan umum dan taman belum banyak diketahui oleh masyarakat secara umum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu penyebab masih banyaknya peternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas ialah ketidaktahuan masyarakat akan Peraturan Daerah tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam proses mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada BAB V Tertib lingkungan pasal 24 ayat b menjelaskan bahwa setiap orang atau badan di larang membiarkan hewan piaranya berkeliaran seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, anjing dan hewan lainnya memakan rumput atau tanaman di jalan umum dan taman dalam hal ini Satpol PP Bekerja sama dengan kepala Desa/Lurah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun hal tersebut tidak serta merta membuat peraturan daerah ini terlaksana sepenuhnya dengan baik di Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah telah dilaksanakan meskipun terbatas. Adapun hasil kenyataan dilapangan bahwa tidak semua masyarakat mengetahui adanya secara detail mengenai apa yang diatur di dalam Perda ini. Tetapi sekedar tahu saja jika ada larangan untuk melepaskan ternak dalam hal ini Sapinya di jalan By-Pass Kolaka-Pomalaa. Evaluasi Impak Dalam penerapan sanksi terhadap pemilik hewan ternak yang melanggar Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, bagian yang melakukan penerapan saksi terhadap pelanggaran ini yaitu Satuan Polisi Pamong Praja , yang berwewenang untuk melakukan tindakan penertiban terhadap warga masyarakat, aparatur, arau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah serta menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman Penerapan sanksi terhadap pemilik ternak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, masih belum sampai kepada tahan penerapan sanksi dalam menangani hewan tenak yang berkeliaran di fasilitas umum hanya dilakukan pengusiran. Sedangkan kepada pemilik ternak dilakukan pembinaan, belum ada tindakan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran atas peraturan daerah ini. Satpol PP Kabupaten Kolaka dalam melakukan penertiban yaitu melakukan pengusiran terhadap hewan ternak yang didapati di lokasi umum setelah mendapat laporan dari masyarakat. ASH/3. Kegiatan pembinaan terhadap Pemilik hewan ternak yang melakukan pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dilakukan oleh Satpol PP. Satu bentuk penerapan sanksi yang diterapkan adalah pembinaan berupah perintah untuk mengikat sapi agar tidak meresahkan masyarakat, salah satu penerapannya yaitu dengan dilakukan musyawarah antara pelanggar dan petugas Hasil penelitian bahwa penerapan sanksi yang dilakukan yaitu melalui musyawarah dikarenakan penegak perda mempetimbangkan nilai-nilai yang ada di masyarakat serta memperhatikan kondisi yang ada didalam masyarakat, meskipun diberlakukan sanksi berupa denda belum tentu masyarakat mampu untuk membayarnya, kemudian dalam penyelesaiannya selagi masih ada jalan lain seperti musyawarah, maka tidak akan berlaku sanksi. Evaluasi Kebijakan Tujuan utama dari pembentukan Peraturan Daerah ini ialah untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat Kabupaten Kolaka dari banyaknya ternak yang berkeliaran secara bebas. Bukan hanya itu. Peraturan Daerah ini juga untuk memberikan peringatan kepada pemilik hewan ternak agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran secara Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, terbilang juga belum berjalan sepenuhnya dengan baik, mengingat peraturan ini masih terbilang umum dan belum memuat secara khusus terkait penertiban hewan ternak sehingga masih termuat secara pasal saja yakni di BAB V Tertib lingkungan pasal 24 ayat b menjelaskan bahwa setiap orang atau badan di larang membiarkan hewan piaranya berkeliaran seperti sapi, kerbau, kuda, kambing, anjing dan hewan lainnya memakan rumput atau tanaman di jalan umum dan taman. Pada awal Juli 2021. Satpol PP telah berhasil menangkap 3 ekor sapi pada saat penertiban, yang kemudian dari pihak Satpol menginformasikan kepada Pemerintah Desa agar dapat diinformasikan langsung kepada masyarakat pemilik ternak. Adapun proses penyelesaian mengikuti aturan yang ada di Perda. Selama penertiban aparat pelaksana Satpol PP memiliki jadwal khusus atau disebut dengan jadwal patroli, patroli dilakukan sehari dua kali yaitu pada pagi hari setelah apel pergantian piket dan pada malam hari, namun tim pelaksana juga melakukan penertiban berdasarkan pada laporan masyarakat atau bisa melalui call center Satpol PP, jika setiap laporan yang dianggap sudah valid tempatnya dan kejelasannya maka tim langsung turun ke lapangan untuk mengambil Berdasarkan beberapa penjelasan di atas terkait Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, apabila ditemukan pelanggar kebijakan tentunya para tim penertiban akan mengambil tindakan dengan melakukan razia. Razia ini merupakan bentuk ketegasan aparat pemerintah dalam memberlakukan kebijakan tersebut yaitu dengan mengharuskan pemilik ternak untuk membayar denda senilai Rp. 000 atau di pidana kurungan paling lama 6 . Ternak yang tertangkap akan diberikan cap stempel di badannya, serta akan dibuatkan berita acara dan surat pernyataan bagi pemilik ternak yang melanggar, ternak yang tertangkap di tempat penertiban berjangka waktu selama 7 hari apabila tidak ditebus maka akan dilelang, dan ternak yang tertangkap untuk kedua kalinya maka akan dipotong/disembelih. Meta-evaluasi Masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran dan lalu lalang di jalanan By-Pas pada khususnya dan di jalan pada umumnya, sehingga menunjukkan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tersebut dianggap tidak Melaksanakan suatu kebijakan atau kegiatan apapun seharusnya didukung dengan sumber dana yang memadai karena setiap pelaksanaan kegiatan apapun memang diperlukan dukungan biaya, tanpa dukungan biaya yang memadai maka kegiatan apapun tidak akan dapat terlaksana secara baik dan hasil yang dicapaipun tidak akan optimal. Kebijakan Penertiban Ternak melalui Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum belum cukup untuk mengatasi masalah ternak yang berkeliaran karena masih banyak hewan ternak yang berkeliaran di jalan-jalan. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjadi tidak maksimal. ASH/3. Ketiadaan alokasi dana, sarana dan prasarana merupakan salah satu indikasi tidak adanya perataan dari Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Disini sebenarnya seorang pemimpin dituntut untuk melakukan inovasi agar dana dan sarana prasarana tidak menjadi penghambat. Suatu keberhasilan kebijakan publik dapat dilihat melalui tanggapan masyarakat yang menanggapi pelaksanaan setelah terlebih dahulu memprediksi pengaruh yang akan terjadi jika suatu kebijakan publik akan dilaksanakan, juga tanggapan masyarakat setelah dampak kebijakan publik sudah mulai dapat dirasakan dalam bentuk yang positif berupa dukungan ataupun wujud yang negatif berupa penolakan. Masyarakat Kabupaten Kolaka justru memiliki respon yang baik terhadap penerapan penertiban tersebut melalui Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dengan demikian sebenarnya para pelaksana kebijakan itu yang harus memperbaiki sistem dan cara kerjanya dalam melaksanakan penertiban ternak karena respon dari masyarakat pada dasarnya sudah sangat baik. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Evaluasi Kebijakan Penertiban Hewan Ternak Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perda tersebut belum terlaksana dengan maksimal, hal ini dapat dilihat berdasarkan kesimpulan dari ke empat indikator di bawah ini: Salah satu penyebab masih banyaknya peternak yang membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas ialah ketidaktahuan masyarakat akan Peraturan Daerah tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Penerapan sanksi terhadap pemilik ternak yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, masih belum sampai kepada tahan penerapan sanksi dalam menangani hewan tenak yang berkeliaran di fasilitas umum hanya dilakukan pengusiran. Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ini ialah untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat Kabupaten Kolaka dari banyaknya ternak yang berkeliaran secara bebas. Bukan hanya itu. Peraturan Daerah ini juga untuk memberikan peringatan kepada pemilik hewan ternak agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran secara bebas. Masih banyaknya hewan ternak yang berkeliaran dan lalu lalang di jalanan By-Pas pada khususnya dan di jalan pada umumnya, sehingga menunjukkan Peraturan Daerah (Perd. Kabupaten Kolaka Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tersebut dianggap tidak Referensi