Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7 No. 3 Juli 2023 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 58258/jisip. 5464/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP Calvin Edgar1. Hery Firmansyah2. Hum3 Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Fakultas Hukum Universitas. Tarumanagara matthewedgarr@gmail. Heryf@fh. Article Info Article history: Received : 15 Juny 2023 Publish : 07 July 2023 Keywords: Fencing Responsible Justice Abstract The criminal act of fencing in Dutch is called Heling, which is a serial crime, which means that the crime is a follow-up crime related to the predicate crime. Basically, the crime of collection does not stand alone, but is a crime that begins with a predicate crime, so whether or not a person is suspected of committing a crime of collection, it must first be clear what the predicate crime is, this is a condition for determining in advance. whether the goods he obtained were from crime or not. seen from the point of being responsible, only someone who is capable of being responsible can be held accountable for his actions. what he gets is the proceeds of crime, which often happens in society. Law enforcement that is created is directed at efforts to strengthen the law by realizing justice and certainty by harmonizing legal needs in society itself. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons AtribusiBerbagiSerupa 4. 0 Internasional Corresponding Author: Calvin Edgar Fakultas Administrasi Universitas Gadjah Mada Email: matthewedgarr@gmail. PENDAHULUAN Latar Belakang Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yang mana hal itu terdapat dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat . yang berbunyi Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dalam negara hukum, kejahatan yang bermunculan dalam kehidupan masyarakat tentu memiliki resiko yang mana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang diperbuatnya. Radbruch mengemukakan tiga aspek dari ide hukum yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Keberadaan hukum juga menjadi jalur norma bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sejalan dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu hukum menjadi sarana dalam mencari keadilan, sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses kepada keadilan . ccess to justic. dan kesamaan di hadapan hukum . quality before the la. Cita-cita hukum menurut Soebekti adalah hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengn menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Menurut alinea keempat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa tujuan hukum Indonesia adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam kehidupan sehari-hari dapat terjadi kejahatan atau pelanggaran, untuk itu hukum hadir sebagai sarana dalam proses penyelesaian masalah itu. Apabila suatu kejahatan terjadi, pelaku dari kejahatan itu akan diproses melalui hukum yang berlaku dan diberikan sanksi 2462 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 hukum yang di atur dalam pidana materil. Tentu saja hukum hadir selain untuk melindungi semua orang hukum juga hadir demi menciptakan keadilan bagi semua orang sebagaimana tujuan hukum itu sendiri lahir. Dalam menciptakan hukum yang adil maka hukum harus memberikan kepastian bagi semua orang. Kepastian hukum merupakan kehendak setiap orang, bagaimana hukum harus berlaku atau diterapkan dalam peristiwa konkrit. Kepastian hukum berarti bahwa setiap orang dapat menuntut agar hukum dapat dilaksanakan dan tuntutan itu pasti dipenuhi, dan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak dan dikenakan sanksi menurut hukum. Hukum Positif yang berlaku di Indonesia antara lain seperti Hukum Administrasi Negara. Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Hukum pidana terbagi atas dua yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil ke dalam sebuah doktrin menurut J. M van Bemellen yang menjelaskan bahwa hukum pidana materiil terdiri atas tindak pidana yang disebut berturutturut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan tersebut, sedangkan hukum pidana formil mengatur cara bagaimana acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan pada kesempatan itu. Lain halnya apabila mengutip pandangan Mr. Tirtaamidjaja yang menjelaskan bahwasanya hukum pidana materiil merupakan kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran menetapkan syarat-syarat bagi pelanggaran pidana untuk dapat dihukum. orang yang dapat dihukum dan menetapkan atas pelanggaran pidana. Sedangkan hukum pidana formil merupakan kumpulan aturan hukum yang mengatur cara mempertahankan hukum pidana materiil terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang tertentu, atau dengan kata lain, mengatur cara bagaimana hukum pidana materiil diwujudkan sehingga diperoleh keputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan keputusan hakim. Pengaturan terhadap akan adanya penentuan unsur kejahatan atau pelanggaran . ukum pidana materii. telah diatur ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam hal proses pemeriksaan perkara dimulai dari penyelidikan hingga putusan pemidanaan . ukum pidana formi. telah diatur ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diakui di Indonesia. Untuk menentukan apakah seorang itu benar melakukan suatu tindak pidana adalah seorang hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak dapat dipungkiri bahwa kita hidup berdampingan dengan tindakan kejahatan, dan yang dominan terjadi adalah yang berkaitan dengan salah satu tindak pidana yang sering muncul dalam masyarakat Indonesia yaitu pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan dan pencurian. Salah satu tindak pidana yang sering kita jumpai adalah tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur pada Pasal 362 KUHP. Semakin maraknya kasus-kasus pencurian terjadi oleh karna itu negara merasa perlu melindungi hak kewarganegaranya dalam kaitannya mengenai harta benda. Sehingga perlindungan terhadap hak milik berupa harta benda. , dipertegas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat . AuSetiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenangnya oleh siapa pun. Ay Banyak kasus tindak pidana pencurian tidak berakhir begitu saja. Tak jarang kasus pencurian disertakan dengan kasus penadahan. Penadahan sendiri di Indonesia termasuk dalam suatu tindak pidana yang tidak dapat berdiri sendiri atau termasuk dalam suatu tindak pidana penyertaan dalam arti sebelumnya telah turut serta atau didahului sebelumnya oleh tindak pidana yang lainnya. Menurut Wirjono Prodjodikoro bahwa penadahan . barang siapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau dengan maksud mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu barang, yang diketahuinya atau pantas harus disangkanya, bahwa barang itu diperoleh dengan jalan kejahatan. 2463 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Penadahan di Indonesia adalah hal yang sering terjadi, dimana barang hasil suatu tindak pidana biasanya disimpan atau disembunyikan terlebih dahulu sebelum dilakukan eksekusi lanjutan mengenai akan diapakan barang hasil tindak pidana itu kelak. Namun masih banyak yang belum begitu mengerti bagaimana tindak pidana penadahan itu dilakukan, bagaimana dapat terjadi dan apa-apa saja yang termasuk dalam kategori tindak pidana penadahan. Padahal KUHP sudah memberikan pengertian dan penjelasan mengenai apa itu tindak pidana Penulis merasa tertarik untuk menjabarkan dan membahas mengenai tindak pidana penadahan itu sendiri. Sebagai salah satu contoh kasus yang cukup menarik perhatian penulis, yaitu kasus penadahan yang dilakukan oleh Firman dalam Putusan Nomor 206/Pid. B/2019/PN. Pbu. Berawal dari kejahatan pencurian yang dilakukan oleh Sabarudin dalam pemeriksaan berkas terpisah yaitu pencurian menempatkan Firman menjadi pelaku kejahatan penadahan akibat telepon genggam yang dibelinya. Tanpa tahu asal barang yang dibelinya Firman menjadi pelaku dan mendapat kurungan penjara sebagai akibat dari apa yang diperbuatnya. Yang menarik dari kasus ini adalah banyak saksi dalam kasus ini yang turut serta dalam mekanisme bagaimana barang bukti yang menjadi barang kejahatan ini berpindah tangan namun hanya dua dari empat nama yang terseret dan masuk dalam jeruji. Lantas bagaimana keadilan dapat ditegakkan bila kepastian hukum tidak didapat. Pencurian dan penadahan merupakan suatu tindak kejahatan, namun bagaimana jika unsur terpenuhi namun tidak ditahan atau bagaimana sebaliknya, jika unsur tidak terpenuhi serta pelaku tidak mengetahui darimana barang itu didapat kemudian didakwa oleh tindak pidana penadahan. Untuk itu penulis tertarik untuk menggali dan memaparkan lebih lanjut mengenai tindak pidana penadahan secara yuridis lewat penelitian ilmiah yang diajukan penulis sebagai jurnal hukum yang bertajuk: AuANALISIS YURIDIS PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN DI DALAM KUHP Au Perumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang di atas dapat ditentukan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana pertanggungjawaban pidana berkenaan dengan unsur yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan pada Pasal 480 KUHP ? METODE PENELITIAN Metode penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsipprinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang akan dihadapi. Jenis penelitian Jenis Penelitian yang digunakan di dalam penulisan proposal ilmiah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, menjadi acuan perilaku setiap orang. Adapun tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum deskriptif yaitu dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Cakupan dari dari penelitian ini adalah penelitian terhadap asas-asas Sifat Penelitian Setelah data terkumpul selanjutnya dilakukan analisis data, dengan menggunakan metode analisis deskriptif-kualitatif atau menganalisis data dengan menjelaskannya dalam bentukbentuk kalimat yang mudah dipahami dengan tujuan untuk mengerti dan memahami gejala yang Sumber Bahan Hukum Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini: Bahan Hukum Primer 2464 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Bahan hukum primer yang terdiri Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kitab Undang-Undang Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 79 K/Kr/1958 tanggal 09 Juli 1958 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 126 K/Kr/1969 tanggal 29 November 1972. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. SK Dirjen Badilum Nomor 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 serta studi kasus (Studi Kasus Putusan Nomor 206/Pid. B/2019/PN. Pbu dan Putusan No. 620/Pid. B/2019/PN Mt. Bahan Hukum Sekunder Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan yang bersifat mendukung bahan hukum primer berupa buku-buku, jurnal-jurnal dan artikel-artikel hasil karya ilmiah para sarjana dan dokumen kepustakaan lainnya yang ada hubunganya dengan masalah yang diteliti dan berkaitan dengan judul yang dibahas oleh penulis. Bahan Hukum Tersier. Yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum, kamus bahasa dan sarana pendukung lain. Data Primer yakni berupa wawancara dengan para ahli: Djuyamto. , beliau merupakan salah satu hakim yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Andri Saputra. , beliau merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Iptu Ivan Danara Oktavian. Tr. , beliau merupakan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolse. Sokobanah. Polres Sampang. Jawa Timur. Dr. Rahaditya. , beliau dosen hukum pidana yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Dipl. -Ing Harjadi Jahja. , beliau merupakan pengacara yang memiliki kantor hukum yang bernama LAW FIRM HARJADI JAHJA & PARTNERS. Teknik pengumpulan bahan hukum Di dalam penelitian ini alat pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara pengumpulan data dengan mempelajari data mengenai hal-hal berupa catatan, transkrip, surat kabar dan pandangan-pandangan yang relevan dengan pokok masalah dan sumber-sumber referensi umum . uku literatu. serta referensi khusus . yang secara langsung disesuaikan dengan masalah yang akan dibahas. PEMBAHASAN Tindak Pidana Penadahan menurut Kaidah Normatif dan Doktrin Ilmu Hukum Bahwa sebagaimana telah diangkat uraian permasalahan dalam penulisan jurnal hukum ini mengenai salah satu bentuk tindak pidana terhadap harta kekayaan yaitu tindak pidana Tindak pidana penadahan merupakan salah satu tindak pidana yang tidak dapat berdiri sendiri apabila tanpa didahului tindak pidana permulaan. Tindak pidana ini sering terjadi di lingkungan masyarakat. Bentuk tindak pidana penadahan dalam bahasa belanda disebut Heling merupakan tindak pidana berantai, yang berarti tindak pidana merupakan tindak pidana lanjutan yang berkaitan dengan kejahatan asal. Terhadap barang yang diperoleh dari tindak pidana penadahan tersebut biasanya dipergunakan secara pribadi dan ada pula yang dijual untuk menarik keuntungan dari penjualan tersebut. Kasus kejahatan yang sering terjadi sehubungan dengan tindak pidana penadahan diawali dengan tindak pidana pencurian sehingga atas barang hasil kejahatan tersebut dijual untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang. 2465 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Permasalahan hukum terkait tindak pidana penadahan pada hakikat termasuk kejahatan yang berpengaruh pada tata krama kehidupan bermasyarakat maupun aturan-aturan hukum yang bertendensi untuk menciptakan suatu fenomena yang bertentangan dengan kaidah moral dan kaidah susila serta aturan-aturan hukum. kejahatan yang terjadi itu adalah merupakan realitas dari pada keberadaan manusia yang tidak bisa menerima aturan-aturan itu secara kalau hal semacam itu terus dibiarkan berlarut-larut dan kurang mendapat perhatian, maka akan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat sehingga dapat mengganggu ketertiban umum. Menurut ketentuan hukum pidana materiil Indonesia sebagaimana tertuang dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penadahan diatur pada Pasal 480 KUHP. Tindak pidana ini dapat diklasifikasikan sebagai gabungan dua delik yaitu delik sengaja dan delik kelalaian. Penjelasan mengenai delik sengaja ditanda dengan unsur perbuatan Aumengetahui barang itu berasal dari kejahatanAy dan delik kelalaian . ditandai dengan katakata Aupatut dapat mengetahui/barang itu berasal dari kejahatan. Ay Penulis terangkan secara sistematis mengenai unsur-unsur ketentuan Pasal 480 KUHP antara lain sebagai berikut : AuDengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 900,- . embilan ratus rupia. , dihukum: Karena sebagai sekongkol. Barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untuk, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. Ay Unsur-unsur delik tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut : Unsur AuBarangsiapaAy Pengertian AubarangsiapaAy dalam KUHP, bukan hanya terdapat orang perseorangan . atuurlijk persoo. tetapi juga korporasi, baik badan hukum . echt perso. ataupun bukan badan hukum untuk mendapat gambaran tentang addressat suatu tindak pidana dapat juga dilakukan dengan melihat hal ihwal kepentingan yang hendak dilindungi oleh norma-norma hukum pidana. Unsur AuMembeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda. Ay Yang dimaksud membeli adalah memperoleh sesuatu dengan menukar membayar dengan uang. Yang dimaksud menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kedayagunaan barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak penyewa disanggupi pembayarannya. Yang dimaksud menukar adalah suatu persetujuan untuk memberikan barang secara timbal balik sebagai gantinya suatu barang yang lain. Yang dimaksud menerima gadai adalah meminjamkan uang dalam batas waktu tertentu dengan menerima barang hasil kejahatan tersebut sebagai tanggungan dan apabila batas waktu tiba ternyata tidak ditebus maka barang tersebut menjadi hak yang memberikan Yang dimaksud menerima hadiah adalah menerima pemberian dari seseorang. Yang dimaksud menjual adalah memberikan sesuatu dengan memperoleh pembayaran atau uang. 2466 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Yang dimaksud menyewakan adalah suatu persetujuan dimana salah satu pihak memberikan kepada pihak lain kenikmatan dari barang, dengan menerima pembayaran sebagai gantinya. Yang dimaksud menukarkan adalah salah satu pihak yang membantu pihak lain untuk dapat menukarkan suatu barang dengan pihak ketiga, dimana pihak pertama tahu bahwa barang itu merupakan hasil penadahan. Yang dimaksud menggadaikan adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu disertai barang hasil penadahan sebagai tanggungan. Yang dimaksud mengangkut adalah memuat dan membawa atau mengirimkan. Yang dimaksud menyimpan adalah menaruh di tempat yang aman. Yang dimaksud menyembunyikan adalah membuat sesuatu tersebut tidak terlihat atau tidak dapat diketahui orang lain. Unsur Auyang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanAy dan Aumengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan. Ay Berdasarkan atas unsur-unsur perbuatan hukum sebagaimana dimaksud butir Au2Ay di atas antara lain : Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan atau karena mau mendapat untung dengan menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barangyang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan. Simons berpendapat bahwa penadahan dapat berkaitan dengan kejahatan-kejahatan seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan. Hal tersebut disebabkan karena adanya pihak lainnya yang berminat untuk menerima atas barang-barang hasil pelaku kejahatan pencurian, penggelapan, atau penipuan sebagai barang tadahan. Bilamana pihak ketiga ditawarkan oleh pelaku penadahan atas barang yang dikuasainya, maka pihak ketiga tersebut patut curiga bahwasanya barang tersebut bukan berasal dari barang yang jelas keberadaannya. Ahli hukum yang merupakan wakil ketua Mahkamah Agung R. I masa kemerdekaan yaitu Satochid Sartanegara berpendapat mengenai tindak pidana penadahan yang pada intinya menerangkan bahwasanya tindak pidana penadahan disebut tindak pidana pemudahan, hal tersebut disebabkan karena adanya dorongan kepada seseorang untuk melakukan penadahan yang mungkin saja tidak mungkin ia lakukan, seandainya tidak ada orang yang bersedia menerima hasil kejahatannya. Dengan adanya penadahan, memudahkan seseorang melakukan kejahatan, salah satunya adalah pencurian, dengan adanya seseorang yang menadah maka memudahkan orang mencuri karena adanya tempat dalam menyalurkan barang hasil curiannya. Tindak pidana penadahan dapat disebut sebagai delik pro partedoleus pro parte culpa . eparuh sengaja dan separuh kelalaia. oleh karena delik ini dapat dilakukan dengan sengaja dan juga dengan culpa sebagai contonya bila seseorang dapat memperkirakan bahwa barang yang dibeli, ditukar dan seterusnya itu berasal dari hasil kejahatan dengan harga yang tidak wajar karena dibawah harga pasar. Pada dasarnya tindak pidana penadahan tidak berdiri sendiri, melainkan suatu tindak pidana yang diawali dengan tindak pidana asal . redicate crim. , untuk dapat tidaknya seseorang diduga melakukan tindak pidana penadahan, maka terlebih dahulu harus jelas tindak pidana asalnya yang ini menjadi syarat untuk menentukan terlebih dahulu apakah barang yang diperolehnya itu berasal dari kejahatan atau bukan. Pertanggungjawaban Pidana menurut Kaidah Normatif dan Doktrin Ilmu Hukum Kemampuan pertanggungjawaban pidana bila ditinjau dari beberapa pendapat para ahli, diuraikan berdasarkan hal-hal sebagai berikut : Menurut Pompe kemampuan bertanggungjawab pidana harus mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: 2467 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kemampuan berpikir . yang memungkinkan ia menguasai pikirannya, yang memungkinkan ia menentukan perbuatannya. Oleh sebab itu , ia dapat menentukan akibat perbuatannya, ehingga ia dapat menentukan kehendaknya sesuai dengan pendapatnya. Menurut Van Hamel kemampuan bertanggung jawab adalah suatu keadaan normalitas psikis dan kematangan, yang mempunyai tiga macam kemampuan: Untuk memahami lingkungan kenyataan perbuatan sendiri. Untuk menyadari perbuatannya sebagai suatu yang tidak diperbolehkan oleh masyarakat dan Terhadap perbuatannya dapat menentukan kehendaknya Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana di dalam KUHP, baik, unsur-unsur delik maupun unsur pertanggungjawaban pidana dalam pasal-pasal KUHP saling bercampur aduk dalam buku II dan i, sehingga dalam membedakannya dibutuhkan seorang ahli yang menentukan unsur keduanya. Menurut pembuat KUHP syarat pemidanaan disamakan dengan delik, oleh karena itu dalam pemuatan unsur-unsur delik dalam penuntutan haruslahdapat dibuktikan juga dalam persidangan. Pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan petindak, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dilihat persepektif atas perbuatan yang terlarang, seseorang akan dipertanggungjawab pidanakan atas tindakan-tindakan tersebut bilamana perbuatan tersebut bersifat melawan hukum untuk itu. Kemudian dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab maka hanya seseorang Aumampu bertanggung jawabAy yang dapat dipertanggungjawab-pidanakan. Secara umum unsur-unsur pertanggungjawab pidana meliputi: Mampu bertanggung jawab Dikatakan seseorang mampu bertanggung jawab . , bilamana pada umumnya: Keadaan jiwanya: Tidak terganggu oleh penyakit terus-menerus atau sementara . Tidak cacat dalam pertumbuhan . agu, idiot, imbecile, dan sebagainy. , dan Tidak terganggu karena terkejut, hipnotisme, amarah yang meluap, pengaruh bawah sadar . eflexe bewengin. , melindur . , mengigau karena demam . , mengidam dan lain sebagainya. Dengan perkataan lain dia dalam keadaan sadar. Kemampuan jiwanya: Dapat menginsyafi hakekat dari tindakannya. Dapat menentukan kehendaknya atas tindakan tersebut, apakah akan dilaksanakan atau Dapat mengetahui ketercelaan dari tindakan tersebut. Kesalahan Dalam hukum pidana, menurut Moeljatno kesalahan dan kelalaian seseorang dapat diukur denganapakah pelaku tindak pidana itu mampu bertanggung jawab, yaitu bila tindakannya itu memuat empat unsur yaitu: Melakukan perbuatan pidana . ifat melawan huku. Diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab. Mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan . dan kealpaan/kelalaian . Tidak adanya alasan pemaaf. Kesalahan selalu ditujukan pada perbuatan yang tidak patut, yaitu melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Menurut ketentuan yang diatur dalam hukum pidana bentukbentuk kesalahan terdiri dari . Kesengajaan . 2468 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kebanyakan tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsur culpa. Ini layak oleh karena biasanya, yang pantas mendapatkan hukuman pidana itu ialahorang yang melakukan sesuatu dengan sengaja. Kesengajaan ini harus mengenai ketigaunsur tindak pidana, yaitu ke-1: perbuatan yang dilarang, ke-2: akibat yang menjadi pokok-alasan diadakan larangan itu, dan ke-3: bahwa perbuatan itu melanggar hukum. Kesengajaan yang dapat dibagi menjadi 3 bagian, antara lain : Sengaja Sebagai Niat (Oogmer. Bahwa dengan kesengajaan yang bersifat tujuan . si pelaku dapat dipertanggungjawabkan, mudah dapat dimengerti oleh khalayak Maka apabila kesengajaan semacam ini ada pada suatu tindak pidana, tidak adayang menyangkal, bahwa si pelaku pantas dikenakan hukuman pidana ini lebih nampak apabila dikemukakan, bahwa dengan adanya kesengajaan yang bersifattujuan ini, dapat dikatakan si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibatyang menjadi pokok alasan diadakannya ancaman hukum pidana . onstitutief gevol. Sengaja Sadar Akan Kepastian atau Keharusan . Kesengajaan semacam ini ada apabila si pelaku dengan perbuatannya, tidak bertujuan untuk mencapai yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu. Sengaja Sadar Akan Kemungkinan (Dolus eventuali. Dilakukannya suatu perbuatan, pelaku menyadari kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki, namun kesadaran tentang kemungkinan terjadinya akibat lain itu tidak membuat pelaku membatalkan niatnya dan ternyata akibat yang tidak dituju tersebut benarbenar terjadi. Kealpaan/ kelalaian (Culp. Kelalaian merupakan salah satu bentuk kesalahan yang timbul karena pelakunya tidak memenuhi standar perilaku yang telah ditentukan menurut undang-undang, kelalaian itu terjadi dikarenakan perilaku orang itu sendiri. Pada dasarnya orang berpikir dan berbuat secara sadar. Pada delik culpa, kesadaran si- pelaku tidak berjalan secara tepat. Karena Bentuk kealpaan dapat dibagi dalam 2 . ua bentu. yaitu Kealpaan yang disadari . ewuste schul. Pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap-harap bahwa akibatnya tidak akan terjadi Kealpaan yang tidak disadari . nbewuste schul. Pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga Tidak ada alasan pemaaf Pompe mengatakan bahwa hubungan petindak dengan tindakannya ditinjau dari sudut AukehendakAy, kesalahan petindak adalah merupakan bagian dalam dari kehendak tersebut. Asas yang timbul dari padanya ialah: AuTiada pidana, tanpa kesalahanAy. Menurut Martiman Prodjhamidjojo bahwa unsur subjektif adalah adanya suatu kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan kealpaan,sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat di pertanggungjawabkan. Unsur-unsur subjektif yaitu : Kesalahan. Kesengajaan. 2469 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Kealpaan. Perbuatan. Sifat melawan hukum Unsur objektif adalah adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau dengankata lain harus ada unsur melawan hukum. Unsur-unsur objektif yaitu : Perbuatan. Sifat melawan hukum. Pertanggungjawaban Pidana berkenaan dengan unsur Auyang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Ay pada Pasal 480 KUHP Bahwa terhadap kedua duduk perkara tindak penadahan yang diangkat dalam penulisan jurnal hukum ini memiliki perbedaan atas bentuk pengusutan terhadap penegakan hukumnya. Hal tersebut dilihat pada Putusan Nomor 206/Pid. B/2019/PN. Pbu yang memposisikan Firman sebagai terpidana akibat perbuatannya yang membeli handphone yang dimiliki Sarimansyah yang merupakan hasil pencurian. Anjes sendiri di dalam putusan tidak dijadikan sebagai pihak yang turut melakukan suatu tindak pidana karena Anjes itu sendiri mendapati handphone tersebut dengan melakukan cara penukaran dengan jam tangan miliknya dengan handphone yang dimiliki Anjes kala itu. Maka teramat jelas dan nyata adanya ketidakadilan bagi Firman yang termasuk sebagai suatu rangkaian pelaku tindak pidana. Apabila kita coba membandingkan terhadap Putusan Nomor 620/Pid. B/2019/PN Mtr. Arame merupakan terpidana dari suatu tindak pidana penadahan hal mana disebabkan karena ia menukarkan sepeda motor milik pribadinya dengan sepeda motor yang dimiliki Atiah dari hasil tindak pidana pencurian. Akibat perbuatannya tersebut Arame dipidana selama empat bulan penjara. Pada perkara 206/Pid. B/2019/PN. Pbu dan Nomor 620/Pid. B/2019/PN Mtr Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan melakukan pertimbangan-pertimbangan baik itu berupa aspek yuridis maupun pertimbangan dari aspek psikologis dan sosiologis. Pertimbanganpertimbangan yuridis terhadap tindak pidana yang didakwakan merupakan konteks yang paling penting dalam putusan hakim dan merupakan konteks yang paling penting dalam dalam putusan Hakim dan merupakan unsur-unsur dari suatu delik apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi dan sesuai dengan rumusan delik yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan-pertimbangan yuridis ini secara langsung akan berpengaruh besar terhadap amar putusan Majelis Hakim. Sebelum pertimbangan-pertimbangan yuridis ini dibuktikan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan menarik faktafakta dalam persidangan yang timbul dan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dan diperiksa dipersidangan. Pada dasarnya fakta-fakta dalam persidangan berorientasi pada bagaimanakah tindak pidana tersebut dilakukan, penyebab atau latar belakang mengapa terdakwa sampai melakukan tindak pidana tersebut, kemudian bagaimanakah akibat langsung ataupun tidak langsung dari perbuatan terdakwa serta barang bukti apa yang dipergunakan terdakwa dalam melakukan delik tersebut. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tersebut kemudian diperoleh fakta-fakta untuk selanjutnya dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim dalam mengambil Selama pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan penghapus pertanggungjawaban pidana dan alasan pembenar bagi terdakwa dalam melakukan tindak pidana sehingga dengan demikian terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah atas Hakim di tuntut untuk mempunyai keyakinan dengan mengaitkan keyakinan itu dengan cara alat-alat bukti, barangbarang bukti yang sah, serta menciptakan hukum sendiri . yang bersendikan keadilan yang tentunya tidak bertentangan dengan nilai-nilai 2470 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 keadilan yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber dari segala Bahwa melihat layak atau tidaknya seseorang bertanggung jawab atas suatu perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana, dalam usaha menggali sebagai upaya memeriksa suatu perkara maka tentu hakim akan menilai pemidanaan bagi pelaku dengan maksud untuk menentukan apakah seseorang terdakwa atau tersangka dipertanggungjawabkan atas suatu tindakan pidana yang terjadi atau tidak. Perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang tentu harus memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana telah diatur ketentuan sanksi dalam undang-undang. Ditinjau atas perspektif berdasarkan perbuatan yang dilarang, maka seseorang akan dibebankan tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, bilamana perbuatan tersebut bersifat melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang Dan dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab maka hanya seseorang yang mampu bertanggung jawab yang dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Peranan Hakim dalam hal mengambil keputusan tidak begitu saja dilakukan, karena apa yang diputuskan merupakan perbuatan hukum dan sifatnya pasti. Proses penjatuhan putusan yang dilakukan oleh hakim merupakan suatu proses yang kompleks dan sulit, sehingga memerlukan pelatihan, pengalaman, dan kebijaksanaan. Pengambilan keputusan sangatlah diperlukan oleh Hakim dalam menjatuhkan pidana atau hukuman yang akan diberikan kepada Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana setelah proses pemeriksaan dan persidangan selesai, maka Hakim harus mengambil keputusan yang sesuai dengan rasa keadilan Hakim sebelum memutuskan suatu perkara memperhatikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksi yang hadir dalam persidangan, keterangan terdakwa, alat bukti, syarat subjektif dan objektif seseorang dapat dipidana, hasil laporan pembimbing kemasyarakatan, serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dalam menentukan putusan yang mencerminkan pertimbangan yang obyektif dan memenuhi rasa keadilan, maka hakim melakukan suatu penafsiran yang didasarkan pada Penafsiran hukum merupakan upaya penghampiran pada penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya Di sisi lain, bisa juga terjadi bahwa hakim harus memeriksa dan mengadili masalah yang belum ada aturannya secara spesifik. Di sini hakim dihadapkan pada kekosongan atau ketidaklengkapan hukum yang harus diisi atau dilengkapi, karena hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu masalah dengan dalih tidak ada hukumnya atau hukumnya tidak lengkap. Hakim menemukan hukum untuk memulihkan hukum. Penafsiran merupakan kegiatan yang sangat penting dalam hukum. Penafsiran merupakan metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks hukum untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit. Bahwa setelah majelis hakim menempuh proses memeriksa sebagaimana telah diuraikan dalam paragraf di atas, dilakukan proses untuk menimbang atas perkara tindak pidana a quo dalam pembuktian. Acara pembuktian menjadi sangat penting dalam hukum acara pidana karena karena pada tahap inilah hakim akan mempertimbangkan tiga hal terhadap pemeriksaan perkara yang dihadapi antara lain : Tahap Konstatir Tahap Konstituir, dan Tahap Kualifisir. Tahap konstatir merupakan tahapan untuk menentukan dan memahami suatu peristiwa yang terjadi dengan didukung oleh bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam masa penyidikan dengan tujuan mengungkap fakta-fakta sebenarnya yang terungkap dalam persidangan. Setelah dipenuhinya tahap konstatir tersebut kemudian seorang hakim memenuhi tahap konstituir berdasarkan peristiwa yang terjadi untuk menentukan ketentuan hukum mana yang diambil dari 2471 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 peraturan perundang-undangan, dalam hal ini ada KUHP sebagaimana juga telah dituangkan ke dalam surat dakwaan. Tahapan akhir dalam pertimbangan hakim adalah tahap kualifisir yang merupakan pertimbangan yang menentukan apakah peristiwa tersebut termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana penadahan apabila dikaitkan ke dalam studi kasus yang diangkat. Jika melihat dari kacamata kedua belah pihak, dalam hal ini pelaku lain mengapa tidak disidangkan atau ditahan atau ditangkap mungkin saja alat bukti yang terdapat padanya kurang sehingga tidak memenuhi unsur penadahan sehingga kasus tersebut tidak P-21 dan dalam hal ini penyidik atau penuntut umum bisa saja berpendapat bahwa kalaupun disidangkan maka hakim tidak memutus bersalah karena tidak memenuhi syarat hakim dalam menjatuhkan putusan seperti yang terdapat dalam pasal 183 KUHAP, sehingga tentu kasus-kasus penadahan terlebih seperti ini kemungkinan saja terjadi. Terlebih lagi pelaku Firman tidak mengetahui barang yang ia peroleh merupakan barang hasil kejahatan. Ketidaktahuan akan hukum merupakan fakta nyata yang tidak terbantahkan di kalangan masyarakat awam yang tidak melek hukum. Fakta ini terkadang sering disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum sehingga dibuatnya seolah-olah membuat masyarakat merasa dikriminalisasi, dipaksa, dan tidak bebas dalam memberikan keterangan dalam perkara hukum yang dihadapinya. Bahkan tak jarang pula selama pemeriksaan baik pelaku . ianggap melakukan kejahata. dan saksi tidak mengetahui hak-hak mereka sebagai pihak yang ditarik dalam perkara yang dimaksud sebagaimana dilindungi undang-undang. Dari kasus Firman ini, penggunaan pranata hukum yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak mencerminan nilai-nilai keadilan ditengah masyarakat hanya membawa ketidakadilan ditengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi dengan aparat penegak hukum yang masih berpola pikir konservatif dalam menegakkan hukum. Hukum adalah hasil ciptaan masyarakat, tapi sekaligus ia juga menciptakan masyarakat. Sehingga konsep dalam berhukum seyogyanya adalah sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Dalam praktiknya, seseorang bisa saja tidak mengetahui sama sekali barang yang ia beli merupakan hasil kejahatan. Sebagai seorang penegak hukum, narasumber yang berprofesi sebagai advokat menyampaikan bahwa jika seseorang memang tidak mengetahui bahwa barang yang dibeli merupakan hasil dari suatu tindak pidana maka ia tidak dapat dihukum karena tidak memenuhi unsur penadahan terlebih bila seseorang tersebut bukan bermata pencaharian sebagai penadah, di mana narasumber yakin kasus-kasus seperti ini banyak terjadi dikalangan masyarakat namun tidak terungkap di media massa atau berita di televisi. Berkaca dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 sebenarnya sudah diatur secara tegas dan jelas bahwa hakim harus menegakkan hukum yang adil berdasarkan Pancasila bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakim harus menggali, mengikuti dan memahami hukum dan nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Putusan hakim harus bisa merestorasi keadaan serta menyeimbangkan hukum dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga penegakan hukum yang tercipta diarahkan pada upaya mengukuhkan hukum dan kepastiannya dengan mengharmonisasikan kebutuhan hukum dalam masyarkat itu sendiri. Karena hukum yang baik akan terwujud ketika hukum positif itu selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, hal ini selaras dengan aliran Sociological Jurisprudence. Yang di mana dalam aliran Sociological Jurisprudence mengharapkan hukum yang sesuai dengan keinginan, kebutuhan dan harapan dari masyarakat. Sehingga yang diutamakan adalah kemanfaatan hukum itu sendiri bagi masyarakat agar hukum bisa menjadi hidup dalam masyarakat itu sendiri. Demi kepastian dan penegakkan hukum Indonesia di masa kini dan mendatang, sudah seyogyanya menjaga konsistensi putusan hakim antara putusan yang satu dengan putusan hakim lainnya dalam kasus serupa yang telah diputuskan, apabila untuk kasus serupa terjadi perbedaan yang besar antara putusan pengadilan satu dengan lainnya, dalam kurun waktu yang tidak terlalu berbeda tetapi yang satu telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, hal itu akan 2472 | Analisis Yuridis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penadahan Di Dalam KUHP (Calvin Edga. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 menimbulkan ketidakpastian hukum. Inilah yang harus dihindari dalam upaya mempertahankan kepastian hukum. PENUTUP Kesimpulan Tindak pidana penadahan dalam bahasa belanda disebut Heling merupakan tindak pidana berantai, yang berarti tindak pidana merupakan tindak pidana lanjutan yang berkaitan dengan kejahatan asal. Terhadap barang yang diperoleh dari tindak pidana penadahan tersebut biasanya dipergunakan secara pribadi dan ada pula yang dijual untuk menarik keuntungan dari penjualan Pada dasarnya tindak pidana penadahan tidak berdiri sendiri, melainkan suatu tindak pidana yang diawali dengan tindak pidana asal . redicate crim. , untuk dapat tidaknya seseorang diduga melakukan tindak pidana penadahan, maka terlebih dahulu harus jelas tindak pidana asalnya yang ini menjadi syarat untuk menentukan terlebih dahulu apakah barang yang diperolehnya itu berasal dari kejahatan atau bukan. Melihat layak atau tidaknya seseorang bertanggung jawab atas suatu perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana, perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang tentu harus memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana telah diatur ketentuan sanksi dalam undang-undang. Ditinjau atas perspektif berdasarkan perbuatan yang dilarang, maka seseorang akan dibebankan tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, bilamana perbuatan tersebut bersifat melawan hukum serta tidak ada alasan pembenar atau peniadaan sifat melawan hukum untuk pidana yang dilakukannya. Dan dilihat dari sudut kemampuan bertanggung jawab maka hanya seseorang yang mampu bertanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Dari kasus Firman ini, penggunaan pranata hukum yang tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tidak mencerminan nilai-nilai keadilan ditengah masyarakat hanya membawa ketidakadilan ditengah-tengah masyarakat. Dalam praktiknya, seseorang bisa saja tidak mengetahui sama sekali barang yang ia beli merupakan hasil kejahatan. Berkaca dari Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman No. 48 Tahun 2009 sebenarnya sudah diatur secara tegas dan jelas bahwa hakim harus menegakkan hukum yang adil berdasarkan Pancasila bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakim harus menggali, mengikuti dan memahami hukum dan nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Putusan hakim harus bisa merestorasi keadaan serta menyeimbangkan hukum dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga penegakan hukum yang tercipta diarahkan pada upaya mengukuhkan hukum dengan mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dengan mengharmonisasikan kebutuhan hukum dalam masayarkat itu sendiri. Saran Bahwa sebagaimana telah diuraikan secara mendalam mengenai nilai keadilan dalam dua perkara yang berbeda dengan jenis perbuatan pidana yang sama yakni megenai tindak pidana penadahan, diperlukan perubahan dalam pengaturan yang menggunakan istilah penadahan sehingga membuat masyarakat memahami lebih dalam terhadap tindak pidana penadahan itu sendiri dan menghindarkan masyarakat dari barang yang diperoleh dari hasil Bahwa di dalam proses penegakan hukum sepatutnya hakim tentunya memenuhi rasa keadilan dan dengan segala pertimbangannya yang disesuaikan pada ketentuan undangundang dalam hal ini mempertimbangkan keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya sebelum memutus suatu perkara. DAFTAR PUSTAKA