Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. TINJAUAN YURIDIS INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL NON-INDIVIDUAL (KOMUNAL) Dara Quthni Effida Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Teuku Umar daraquthnieffida@gmail. Abstract Industrial Revolution Era 4. requires us to continue to innovate, this innovation is something that is expensive and must be protected. One step to protect innovation is the protection of Intellectual Property Rights (IPR). Geographical Indications as one form of Intellectual Property Rights that has economic value, so it needs to get legal protection. This research is a qualitative research using Normative Juridical Approach. Geographical Indication is a sign that shows the area of origin of goods and / or products which due to geographical environmental factors including natural factors, human factors, or a combination of the two factors, give a certain reputation, quality and characteristics to the goods and / or products produced. get protection for geographical indications, you need to request protection from the Minister. The concept of protection against geographical indications is communal protection, therefore applicants for geographical indications can come from the elements of: . Institutions that represent the public in a particular geographical area that is commercializing an item and / or product in the form of: a. handicraft items. or c. industrial output. Provincial or district / city regional governments. Keywords: Legal Protection. Geographical Indications. Communal. PENDAHULUAN Dunia industri tengah memasuki era baru yang disebut Revolusi Industri 4. Era ini ditandai dengan perubahan yang begitu cepat dalam dunia digital. Perubahan yang cepat menuntut kita untuk terus berinovasi, inovasi ini merupakan sesuatu yang mahal dan harus dilindungi. Salah satu langkah perlindungan inovasi dalam menghadapi era revolusi industri 4. 0 adalah dengan perlindungan terhadap Hak kekayaan Intelektual (HKI). HKI terdiri dari jenis-jenis perlindungan yang berbeda, bergantung pada subyek . entuk kekayaan intelektua. yang dilindungi. Hak Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Kekayaan Intelektual terdiri dari dua bidang, yakni: . Hak Cipta . , serta Neighbouring Right, terdiri dari Ilmu Pengetahuan. Seni dan Sastra. Hak Milik Industri (Industrial Property Righ. , terdiri dari Paten . Merek . , indikasi geografis. Desain Industri (Industrial desig. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu . ayout design of integrated circui. , dan rahasia dagang . rade secre. Indikasi Geografis merupakan bagian HKI yang di Indonesia pengaturannya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 1 angka 6 menyebutkan AuIndikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/ atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/ atau produk yang dihasilkan. Ay Tanda dalam definisi indikasi geografis yang dimaksud merupakan nama tempat atau daerah maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang yang dilindungi oleh indikasi geografis. Indikasi Geografis dapat dimohonkan terhadap barang-barang berupa hasil pertanian, produk olahan, hasil kerajinan tangan, atau barang lainnya. Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 7 menyebutkan AuIndikasi geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih adaAy. Perlindungan indikasi geografis penting karena indikasi geografis merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu mendapat perlindungan Banyaknya produk berbagai daerah yang ada di Indonesia yang telah dikenal dan mendapatkan tempat di pasar internasional sehingga memiliki nilai ekonomi yang tinggi, hal ini perlu diikuti dengan perlindungan hukum untuk bisa 1 Dalam indikasi geografis terdapat hak-hak yang memungkinkan Saky Septiono. Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis Indonesia. Subdit Indikasi Geografis Ditjen HKI: Kementerian Hukum dan HAM. RI, 2009. Halaman 1. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. untuk mencegah penggunaan oleh pihak ketiga yang produknya tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Contoh kasus produk Indikasi Geografis Indonesia yang diklaim pihak asing sebagai merek dagang mereka adalah kopi arabika Gayo. Kopi Gayo dibuat dari salah satu varietas biji kopi Arabika yang terbaik di dunia yang tumbuh hanya di pusat dataran tinggi Aceh, dan diproduksi di daerah Aceh Tengah dan Bener Meriah, yang dikenal sebagai perkebunan biji kopi terbesar kedua di negeri ini. Kopi dinamai Gayo setelah masyarakat Gayo memproses bijinya. 2 Perusahaan Belanda yang berbasis di Amsterdam. Holland Coffee B. secara resmi mendaftarkan dan mengklaim kopi Gayo sebagai merek dagang perusahaan Kasus yang serupa dialami oleh masyarakat Toraja, meskipun kopi ditanam di Toraja. Sulawesi Selatan namun kopi toraja telah didaftarkan oleh perusahaan Jepang. Key Coffee Co. Key Coffee Co sebuah perusahaan jepang yang telah mendaftarkan merek kopi AuTorajaAy di Jepang pada tahun 1976 sebagai merek dagang mereka. Akibatnya produk asli Indonesia seperti Kopi Gayo dan Kopi Toraja tidak bisa langsung dipasarkan di pasar internasional kecuali melalui Holland Coffee dan Key Coffee Co sebagai merek dagang mereka. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 mengatur mengenai pemakaian indikasi geografis oleh pihak yang tidak berhak dalam Pasal 27 ayat . jika saat indikasi geografis tersebut didaftar telah ada tanda yang sama dengan indikasi geografis terdaftar dipakai oleh pihak lain yang tidak berhak, maka pemakaian atas tanda tersebut harus dihentikan pemakaiannya setelah 2 . tahun sejak tanda dimaksud terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Ayat . jika tanda tersebut telah didaftar sebagai merek sebelumnya, masih tetap dimungkinkan pemakaian atas tanda Indikasi Geografis tersebut dengan syarat pemakain merek tersebut menyatakan kebenaran mengenai tempat asal barang dan http://w. id/rf1 , diakses pada tanggal 10 Oktober 2019. http://w. id/id/node/1559, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019. http://w. id/utama. cgi, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. menjamin bahwa pemakaian merek yang dimaksud tidak akan menyesatkan Indikasi geografis terdaftar. Kopi Arabika Gayo pada tanggal 28 April 2010 dan Kopi Arabika Toraja pada tanggal 9 Oktober 2013 telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maka berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis, maka pihak lain yang telah memakai namun tidak berhak menggunakan indikasi geografis dapat menggunakan tanda yang dimaksud untuk jangka waktu 2 . tahun sejak tanda dimaksud terdaftar sebagai indikasi Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka perlu tinjauan lebih lanjut mengenai Tinjauan Yuridis Indikasi Geografis Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Non-Individual (Komuna. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan Yuridis Normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif atau disebut juga penelitian doktrinal yang melihat tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. 5 Dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang berusaha menggambarkan atau menguraikan permasalahan berkaitan dengan indikasi gerografis sebagai objek Metode analisis dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. KAJIAN LITERATUR Teori Hukum diartikan sebagai kesatuan pandangan, pendapat dan pengertian-pengertian yang berhubungan dengan kenyataan yang dirumuskan sedemikian rupa sehingga memungkinkan untuk menjabarkan hipotesis-hipotesis Peter Mahmud Marzuki, 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Halaman 22. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. yang dapat dikaji. 6 Teori merupakan bagian yang penting dalam suatu penelitian Teori adalah usaha untuk merumuskan suatu yang luas dan tidak jelas menjadi sesuatu yang gamblang dan ringkas dari suatu fenomena atau gejala-gejala yang terpisah menjadi satu penjelasan umum yang gampang dipahami. 7 Teori yang digunakan dalam penelitian ini antara lain adalah teori perlindungan hukum: Teori Perlindungan Hukum . Integratif & Koordinatif: Menurut Fitzgerald, hukum bertujuan mengintegrasikan & mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam . Prediktif & Antisipatif: Lili rasjidi dan I. B Wysa Putra berpendapat bahwa hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif. Hukum bertujuan memprediksi hal-hal yang dapat terjadi kedepan, sehingga dapat hal tersebut dapat di antisipasi oleh hukum. Preventif & Represif: Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang mengarahkan tindakan pemerintah berikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi dan perlindungan yang represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa, termasuk penangananya di lembaga peradilan. Teori lain yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Hak Milik, antara Teori Hak Milik Gijssels. Jan dan Markvan Hoecke, 1982. Wat is Rechtstheorie?. Kluwer Rechtswetenschappen. Anterpen. Hal 134 (Dalam Sudikno Metrokusumo. Teori Hukum. Halaman 5. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2013. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar. Halaman 132. Satijipto Raharjo, 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Halaman 53. Lili Rasjidi dan I. B Wysa Putra, 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rusdakarya. Halaman 118. Maria Alfons, 2010. Ringkasan Disertasi Doktor:Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Universitas Brawijaya. Halaman 18. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Teori Domeinleer. Hak seseorang untuk memiliki benda secara pribadi disebut hak dominium dan hak penguasa untuk mengatur penggunaan barang-barang disebut dengan hak imperium. Teori Hak Milik Pribadi. Teori ini disebut juga accupation theory. Teori ini menyatakan bahwa hak individu untuk memiliki dan mengalihkan benda miliknya adalah hak alamiah/kodrati dari individu tersebut. Inti ajaran ini pertama kali dikenalkan oleh John Locke dengan labour theory yang mendasarkan pada hukum alam . atural la. Teori Kepemilikan Sosial. Teori kepemilikan social merupakan counter hegemoni atas teori kapitalis yang mendasarkan kepada kepemilikan Filosofi ini dibangun oleh Karl Marx yang mengutamakan kepentingan sosial sebagai suatu hal yang paling utama. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1 Indikasi Geografis Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Non-Individual (Komuna. HKI (Hak Kekayaan Intelektua. adalah merupakan bagian dari hukum harta benda . ukum kekayaa. HKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud . HKI bersifat sangat abstrak dibandingkan dengan hak atas benda bergerak pada umumnya, seperti hak kepemilikan atas tanah, kendaraan, dan properti lainnya yang dapat dilihat dan berwujud. 12 aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diawali dari hasil kemampuan berpikir manusia yang memiliki daya cipta berupa ide-ide kreatif yang khas atau eksklusif dari pencipta atau inventor yang terwujud pada suatu bentuk ciptaan atau invensiinvensi tertentu. Ridwan. Op. Cit. Halaman 8. Supasti Dharmawan. Ni Ketut, et. , 2005. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bagian Hukum Perdata Fakultas HukumUniversitas Udayana. Halaman 1. Etty Susilowati. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi pada HKI. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang, 2013. Halaman 1. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia Pemerintah Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada Tahun Selanjutnya. Pemerintah Belanda mengundangkan Undang-undang Merek Tahun 1885. Undang-undang Paten Tahun 1910, dan Undang-undang Hak Cipta Tahun 1912. 14 Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan Undang-undang Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia . ekarang Jakart. , namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda. Secara Internasional TRIPs Agreement merupakan konvensi internasional di bidang HKI yang dimaksudkan untuk memaksimalkan kontribusi sistem HKI terhadap pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan dan investasi, mendorong terciptanya iklim perdagangan dan investasi yang lebih kondusif. Pemerintah juga telah meratifikasi persetujuan-persetujuan internasional yang berkaitan dengan HKI, yaitu:15 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan the Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan The Patent Cooperation Treaty and Regulation under PCT. Direktorat Jendral HKI. Perkembangan Sistem Perlindungan HKI di Indonesia. Media HKI, 2008. Halaman 11, http://119. 21/media-hki/filemedia/mediahki-2008/mediahki-vol5no3juni2008/, diakses tanggal 11 Oktober 2019. Leaflet Dirjen HKI, 2009. Sejarah Hak Kekayaan Intelektual. Halaman. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan The Trade Marks Law Treaty. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan The WIPO Copyrights Treaty. Jenis Hak Kekayaan Intelektual yang dikenal di Indonesia, antara lain: Hak Cipta (Copyrigh. , serta Neighbouring Right. Terdiri dari Ilmu Pengetahuan. Seni dan Sastra. Paten (Paten. Merek (Trademar. dan Indikasi Geografis Desain Industri (Industrial Desig. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circui. Rahasia Dagang (Trade Secre. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Pengaturan mengenai Indikasi Geografis secara Nasional melalui Undangundang Nomor 19 Tahun 1992 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek. Namun Sejak tanggal 1 Agustus 2001. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua Undang-undang tersebut selanjutnya diganti dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek selanjutnya pada tahun 2016 Indikasi Geografis diundangkan bersamaan dengan merek melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pengaturan tentang Indikasi geografis terdapat pada Bab Vi tentang Indikasi Geografis . ari Pasal 53 sampai dengan Pasal . Indikasi geografis merupakan upaya perlindungan hukum bagi barang dan/ atau produk-produk dari berbagai daerah yang ada di Indonesia yang telah dikenal secara luas baik dalam pasar nasional maupun pasar internasional sehingga Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Menurut Satjipto Raharjo. Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Indikasi geografis diakui secara internasional sebagai bagian dari HKI. Indikasi geografis adalah tanda yang digunakan untuk produk yang mempunyai asal geografis spesifik dan mempunyai kualitas atau reputasi yang berkaitan dengan Pada umumnya indikasi geografis terdiri dari nama produk yang diikuti dengan nama daerah atau tempat asal produk. AuA Geographical Indication is a sign used on goods that have specific geographical origin and possess qualities or a reputation that are due to that place of origin. Most commonly, a geographical indications consists of the name of the place of origin of the goods. Agricultural products typically have qualities that derive from their place of production and are influence by specific local factors, such as climate and soil. Ay16 Pengertian di atas dapat diuraikan ciri atau unsur-unsur pokok dari Indikasi Geografis sebagai berikut: Sebagai tanda yang diambil dari nama daerah yang merupakan ciri khas suatu produk atau barang yang diperdagangkan. Sebagai tanda yang menunjukkan kualitas atau reputasi produk atau barang yang bersangkutan. Kualitas barang tersebut dipengaruhi oleh alam, cuaca dan tanah didaerah yang bersangkutan. http://w. int/sme/en/ip_business/collective_marks/geographical_indications. htm, diakses tanggal 11 Oktober 2019. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis perlu dimohonkan perlindungannya kepada Menteri. Konsep perlindungan terhadap indikasi geografis adalah perlindungan komunal, karenanya pemohon indikasi geografis dapat berasal dari unsur: Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan /atau produk berupa: a. sumber daya barang kerajinan tangan. atau c. hasil industri. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/ kota. Indikasi geografis baru dilindungi dan mendapat perlindungan setelah didaftarkan karena Indonesia menganut sistem pendaftaran yang bersifat konstitutif, yaitu menerapkan asas first to file . ihak yang mendaftarkan terlebih dahulu yang memperoleh ha. Hal tersebut mengimplikasikan bahwa hanya indikasi geografis yang pertama terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual mengkomersialisasikan indikasi geografis sehingga pemegang hak dapat menikmati keuntungan ekonomi. Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika: Bertentangan dengan perundang-undangan, dan ketertiban umum. ideologi moralitas, negara, agama, peraturan kesusilaan. Menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, danjatau dan merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis. Permohonan Indikasi Geografis ditolak jika: Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis tidak dapat dibuktikan Memiliki persamaan pada keseluruhannya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Pemohon menyiapkan Dokumen Deskripsi Indikasi dalam pengajuan perlindungan Indikasi Geografis. Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat inforrnasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang danjatau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang danj atau produk yang dimchonkan Indikasi Geografisnya. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Tim Ahli Indikasi Geografis, tim ini terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokurnen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan dan rekomeridasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pengawasan dan pembinaan Indikasi Geografis nasional. Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang. Pelanggaran atas Indikasi Geografis mencakup: Pemakaian Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/ atau produk yang tidak memenuhi Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Pemakaian suatu tanda Indikasi Geografis, baik secara langsung maupun tidak langsung atas barang dan/atau produk yang dilindungi atau tidak dilindungi dengan maksud untuk: . menunjukkan bahwa barang dan/ atau produk tersebut sebanding kualitasnya dengan barang dan/ atau produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis. mendapatkan keuntungan dari pernakaian tersebut. mendapatkan keuntungan atas reputasi Indikasi Geografis. Pemakaian Indikasi Geografis yang dapat menyesatkan masyarakat sehubungan dengan asal-usul geografis barang itu. Pemakaian Indikasi Geografis oleh bukan Pernakai Indikasi Geografis Peniruan atau penyalahgunaan yang dapat menyesatkan sehubungan dengan asal tempat barang dan/ atau produk atau kualitas barang dan/ atau produk yang terdapat pada: . pembungkus atau kemasan. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. keterangan dalam iklan. keterangan dalam dokumen mengenai barang dan/atau produk tersebut. informasi yang dapat menyesatkan mengenai asal-usulnya dalam suatu kemasan. Tindakan lainnya yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/ atau produk tersebut. Apabila pelanggaran sebagaimana disebutkan di atas terjadi, pemegang hak Indikasi geografis dapat mengajukan gugatan terhadap Pemakai Indikasi Geografis yang tanpa hak berupa permohonan ganti rugi dan penghentian penggunaan serta pemusnahan label Indikasi Geografis yang digunakan secara tanpa hak. Gugatan dapat dilakukan oleh: Setiap produsen yang berhak menggunakan Indikasi Geografis. Lembaga yang rnewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan yang diberi kewenangan untuk itu. Dalam hal sebelum atau pada saat dimohonkan pendaftaran sebagai Indikasi Geografis, suatu tanda dipakai dengan iktikad baik oleh pihak lain yang tidak berhak mendaftar maka pihak yang beriktikad baik tersebut tetap dapat rnenggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 . tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai Indikasi Geografis. KESIMPULAN Pengaturan mengenai Indikasi Geografis secara Nasional melalui Undangundang Nomor 19 Tahun 1992 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek. Namun Sejak tanggal 1 Agustus 2001. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedua Undang-undang tersebut selanjutnya diganti dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek selanjutnya pada tahun 2016 Indikasi Geografis diundangkan bersamaan dengan merek melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/ atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/ atau produk yang dihasilkan. Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah didaftarkan karena Indonesia menganut sistem pendaftaran yang bersifat konstitutif, yaitu menerapkan asas first to file . ihak yang mendaftarkan terlebih dahulu yang memperoleh ha. Konsep perlindungan terhadap indikasi geografis adalah perlindungan komunal, karenanya pemohon indikasi geografis dapat berasal dari unsur: Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan /atau produk atau Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten/ kota. DAFRTAR PUSTAKA Etty Susilowati. Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi pada HKI. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang Gijssels. Jan dan Markvan Hoecke. Wat is Rechtstheorie?. Kluwer Rechtswetenschappen. Anterpen Lili Rasjidi dan I. B Wysa Putra, 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Remaja Rusdakarya. Bandung. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar. Yogyakarta Jurnal Ius Civile Vol 3. No 2. Oktober 2019 P-ISSN 2614-5723. E-ISSN 2620-6617 jic@utu. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta Saky Septiono. Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis Indonesia. Subdit Indikasi Geografis Ditjen HKI: Kementerian Hukum dan HAM. Satijipto Raharjo. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung Supasti Dharmawan. Ni Ketut, et. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana. Maria Alfons. Ringkasan Disertasi Doktor: Implementasi Perlindungan Indikasi Geografis Atas Produk-produk Masyarakat Lokal Dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual. Universitas Brawijaya. Malang Direktorat Jendral HKI. Perkembangan Sistem Perlindungan HKI di Indonesia. Media HKI, 2008. Halaman 11, http://119. 21/mediahki/filemedia/mediahki-2008/mediahki-vol5no3juni2008/, diakses tanggal 11 Oktober 2019 Leaflet Dirjen HKI, 2009. Sejarah Hak Kekayaan Intelektual. Halaman. http://w. int/sme/en/ip_business/collective_marks/geographical_indicatio htm, diakses tanggal 11 Oktober 2019 http://w. id/rf1 , diakses pada tanggal 10 Oktober 2019 http://w. id/id/node/1559, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019 http://w. id/utama. cgi, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019 Jurnal Ius Civile