Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 631-640 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. KRISIS DEMOKRASI AKIBAT PENGANGKATAN PEJABAT GUBERNUR DKI JAKARTA TANPA SUARA RAKYAT Adelia Nindya Kirana1. Laurene Patricia2. Monica Wijaya3. Sonya Davinia4 & Valentina Febriyanti5 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Email: sonya. 205210117@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara ABSTRACT The background of this research is because of a policy issued by the president to appoint an official governor of DKI Jakarta to fill the vacancy for governor who will be elected simultaneously in November 2024. This paper aims to consider the policies that have been issued regarding the election of the acting governor of DKI Jakarta by the This can be considered as a way out of the political turmoil caused by the election of the DKI Jakarta governor . The election for governor of DKI Jakarta is currently in an unhealthy political situation. The selection of governor officials chosen by the president is not in accordance with the basis of article 18 paragraph . of the Constitution of the Republic of Indonesia, paragraph . which states that provincial, regency and city regional governments have a regional People's Representative Council whose members are elected through And paragraph . which states that governors, regents and mayors respectively as heads of provincial, regency and city regional governments are democratically elected. Literature study is used to develop the data and arguments built by the author. The hope is that this paper can provide new ideas and alternatives in political science, especially in the study of regional head elections. Keywords: Democracy, local leaders election, governor ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden untuk mengangkat seorang pejabat gubernur DKI Jakarta guna mengisi kekosongan jabatan gubernur yang nantinya akan dipilih serentak pada bulan November tahun 2024. Tulisan ini bertujuan untuk mempertimbangkan kebijakan yang telah dikeluarkan mengenai pemilihan penjabat gubernur DKI Jakarta oleh presiden. Hal ini dapat dianggap sebagai jalan keluar dari kegaduhan politik yang ditimbulkan akibat pemilihan pejabat gubernur . DKI Jakarta. Pemilihan pejabat gubernur DKI Jakarta pada saat ini sedang berada di keadaan politik yang tidak sehat. Pemilihan pejabat gubernur ini dipilih oleh presiden tidak sesuai dengan dasar pasal 18 ayat . UUD NRI, ayat . yang berisikan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dan ayat . yang berisikan bahwa Gubernur. Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Studi literatur digunakan untuk mengembangkan data-data dan argumentasi yang dibangun oleh penulis. Harapannya, tulisan ini bisa memberikan pemikiran dan alternatif baru dalam ilmu politik, khususnya dalam kajian mengenai pemilihan kepala daerah. Kata Kunci: Demokrasi, pilkada, pejabat gubernur PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku, budaya, dan bahasa. Berdasarkan pendapat AuThe United Nations in IndonesiaAy bahwa Indonesia juga merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat . di dunia. Menurut pasal 28 I ayat . ,bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih kepala daerahnya karena hak ini dilindungi oleh UUD yang mengatakan bahwa prinsip negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis. https://doi. org/10. 24912/jssh. Krisis Demokrasi Akibat Pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Tanpa Suara Rakyat Kirana et al. Kemudian Indonesia juga merupakan negara hukum, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 3 Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara hukum haruslah dijalankan menurut prosedur demokrasi yang disepakati bersama sebagai suatu perjanjian sosial tertinggi yang artinya, di satu pihak negara hukum haruslah demokratis serta di pihak lain, negara demokrasi haruslah berlandaskan hukum. (Budisetyowati, 2. Sebagai salah satu perwujudan dari negara hukum yang menganut asas demokrasi, maka dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia terdapat kedaulatan rakyat. Salah satu pilar dalam demokrasi adalah dengan adanya prinsip trias politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga lembaga negara . ksekutif, legislatif, yudikati. Ketiga lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan tertentu dan saling terkait. Lembaga eksekutif memiliki kewenangan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, sedangkan lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk merancang undang-undang, serta lembaga yudikatif mempunyai kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Secara etimologi istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos artinya kekuasaan, dengan digabungkannya kedua kata tersebut artinya menjadi kedaulatan berasal dari rakyat (Suparyanto, 2. Demokrasi menurut Abraham Lincoln didefinisikan secara sederhana, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sementara Aristoteles berpendapat demokrasi adalah kebebasan tiap warga negara, kebebasan itu dapat digunakan untuk berbagi kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan di suatu negara. Bentuk-bentuk demokrasi berdasarkan proses dapat dibedakan menjadi dua yaitu, pertama demokrasi langsung adalah demokrasi yang melibatkan warga negara dalam pengambilan keputusan secara mutlak dalam kebijakan pemerintahan. Alasan yang kedua yaitu demokrasi tidak langsung atau demokrasi representatif yaitu ketika orang memilih siapa yang mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi tidak langsung, dalam proses pengambilan kebijakan umum diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya DPR. Indonesia menganut sistem demokrasi langsung. Sebagai salah satu bukti bahwa di Indonesia menganut sistem demokrasi langsung dengan diselenggarakannya Pemilihan Umum . setiap lima . tahun sekali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilihan umum dilakukan untuk memilih anggota DPR. DPD. DPRD. Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemilihan Umum (Pemil. dapat diartikan sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2. Selain menyelenggarakan Pemilihan Umum sebagai bagian dari demokrasi di Indonesia, pemerintah juga menyelenggarakan Pemilihan kepala daerah (Pilkad. Pemilihan kepala daerah secara langsung ini telah berlangsung sejak tahun 2005, yang didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dengan berlandaskan pada ketentuan Pasal 18 ayat . Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa Gubernur. Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Dengan pemilihan kepala daerah secara langsung, kepala daerah seperti Gubernur . dan Bupati/Walikota (Kabupaten/Kot. akan dipilih oleh rakyat. Pasal 56 ayat . Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 menyebutkan. AuKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ay Mulai bulan Juni 2005. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik Gubernur/Wakil Gubernur. Bupati/Wakil Bupati, maupun Walikota/Wakil Walikota, dipilih secara langsung oleh rakyat. Peristiwa itu https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 631-640 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. menandai babak baru dalam sejarah politik daerah di Indonesia dengan pemilihan secara langsung oleh rakyat, (Prihatmoko, 2. Artinya, sejak kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat, maka secara konseptual telah terjadi pergeseran pelaksana kedaulatan, yang sebelumnya dilaksanakan secara tidak langsung oleh DPRD sekarang dilakukan sendiri oleh rakyat (Nadir, 2. Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen untuk memenuhi desentralisasi politik yang dimungkinkan akan terjadinya transfer lokus kekuasaan dari pusat ke daerah. Melalui pemilihan kepala daerah, rakyat dapat memilih pemimpin di daerahnya sekaligus memberikan legitimasi kepada siapa yang berhak dan mampu untuk memerintah. Melalui pemilihan kepala daerah perwujudan kedaulatan rakyat dapat ditegakkan. Kemudian pemilihan kepala daerah merupakan seperangkat aturan bagi warga negara untuk menentukan masa depan pemerintahan yang sah . (Lutfi, 2. Pelaksanaan Pilkada langsung pada hakikatnya tidak hanya tujuan mengoptimalkan demokratisasi di daerah, melainkan perwujudan prinsip otonomi daerah. Seluruh daerah di Indonesia diberikan hak untuk menyelenggarakan Pilkada langsung. Tujuannya agar rakyat di daerah itu dapat secara bebas dan bertanggung jawab memilih kepala daerahnya. Tinggi rendahnya kualitas kepala daerah yang terpilih sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat di daerah, tanpa intervensi pemerintah pusat. Karena itu Pilkada langsung hakikatnya harus sepenuhnya dibiayai oleh APBD, sebagai konsekuensi dari desentralisasi politik yang diberikan oleh pemerintah pusat (Amirudin & Bisri, 2. Peran pemerintah pusat dalam konteks desentralisasi yaitu: . melakukan supervisi. mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Kemudian dalam rangka otonomi daerah diperlukan kombinasi yang efektif antara visi yang jelas serta kepemimpinan yang kuat dari pemerintah pusat, dengan keleluasaan berprakarsa dan berkreasi dari pemerintah daerah (Haris, 2. Pemilihan kepala daerah secara langsung sesungguhnya merupakan sebuah respon kritik konstruktif atas pelaksanaan mekanisme demokrasi tak langsung. Diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lokal yang sebelumnya pemilihan kepala daerah seringkali turut dipengaruhi oleh pemerintah pusat atau oleh pemerintah provinsi untuk pemilihan kepala daerah kabupaten atau kotamadya (Rifai, 2. Dengan Otonomi daerah pemerintah semakin didekatkan kepada rakyat. Hal tersebut yang menjadi sebab kepala pemerintahan di daerah harus dipilih oleh representasi rakyat setempat secara murni, tanpa intervensi dan patronase pemerintah serta bertanggung jawab kepada rakyat. Dalam suatu sistem politik yang demokratis, para pemimpin dipilih langsung oleh rakyat, para politisi atau pejabat publik sebagai wakil rakyat akan berbuat maksimal sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dalam kacamata AumandatAy, pilkada yang dilakukan secara reguler dapat dijadikan sebagai sarana untuk menyeleksi kebijakan politik yang baik sesuai dengan keinginan masyarakat luas. Contohnya, selama kampanye pilkada dan pemilu, para calon bupati dan anggota legislatif menawarkan berbagai isu dan program untuk mensejahterakan masyarakat, sehingga dapat menjadi daya tarik bagi pemilih untuk memilihnya. Sedangkan, dalam kacamata pemerintah untuk mempertanggungjawabkan berbagai keputusan dan tindakannya di masa lalu. Konsekuensinya, pemerintah dan politisi akan selalu memperhitungkan penilaian masyarakat, sehingga akan memilih kebijakan atau program yang berdampak pada penilaian positif terhadap dirinya, agar pada pilkada berikutnya terpilih kembali. Jika dilihat dari segi krisis demokrasi di Indonesia yang sedang dialami dan meskipun hak-hak politik terjamin, namun pada prakteknya masyarakat masih ragu dalam menggunakan kebebasan sipilnya termasuk merasa ragu dalam https://doi. org/10. 24912/jssh. Krisis Demokrasi Akibat Pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Tanpa Suara Rakyat Kirana et al. mengemukakan pendapat. Serta adanya tekanan yang dirasakan oleh masyarakat ketika menyampaikan aspirasinya dari aparat maupun sesama kelompok masyarakat (Naurah, 2. Di dalam era global, isu mengenai demokrasi menjadi sangat krusial untuk diperbincangkan karena beberapa alasan, yang pertama yaitu pergeseran kekuasaan mendorong pentingnya melakukan redefinisi atas peran negara. Jika entitas negara menjadi Auruang politikAy demokrasi, maka transformasi politik akibat globalisasi pastinya mendorong pentingnya diskusi mengenai krisis demokrasi yang diakibatkan oleh globalisasi. Alasan selanjutnya, dengan menguatnya tatanan neoliberal yang menciptakan kemiskinan dan ketimpangan dalam skala luas. Jika kondisi sosio-ekonomi menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan ketika membahas demokrasi, maka neoliberal tentunya berkontribusi dalam hal ini. Indonesia yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi tentunya mendapat imbas dari globalisasi yang sedang terjadi. bidang sosio-ekonomi Indonesia telah menerima banyak dampak dari adanya globalisasi. Sedangkan di bidang politik Indonesia juga tidak lepas dari adanya demokrasi. Kemunduran demokrasi dapat dikatakan sebagai krisis demokrasi di Indonesia, apabila ditelusuri memang lebih banyak dipengaruhi oleh adanya globalisasi sekarang ini. Dalam Jurnal ini penulis akan membahas mengenai Krisis Demokrasi Akibat Pengangkatan Gubernur DKI Jakarta periode tahun 2022-2024 Tanpa Suara Rakyat. Bertentangan dengan pasal 18 ayat . dan ayat . UUD NRI serta UUD nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 (Doni, 2. Saat ini, terdapat 170 Kepala Daerah yang masa jabatannya akan habis pada 2023 atau sebelum dilaksanakannya pilkada serentak pada tahun 2024 (Mashabi, 2. Daerah-daerah yang masa jabatan Kepala Daerahnya yang habis pada tahun 2023 akan mengalami kekosongan Kepala Daerah, sehingga hal tersebut telah diatur pada ketentuan pasal 201 Ayat . UU 10/2016, agar daerah tersebut dapat mengisi kekosongan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, dengan mengangkat seorang pejabat Kepala Daerah. METODE PENELITIAN Dalam penulisan ini, para penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian normatif menurut Peter Mahmud adalah penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam penelitian ini, para penulis juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang sedang ditangani agar tetap sesuai dengan tiga landasan atau dasar pembuatan peraturan perundang-undangan. HASIL DAN PEMBAHASAN Bagaimana dampak dari pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Wilayah Negara Indonesia sangat besar dengan rentang geografis yang luas dan kondisi sosial-budaya yang beragam. UUD NRI Tahun 1945 kemudian mengatur perlunya pemerintahan daerah. Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia dibagi dalam daerah besar (Provins. dan daerah kecil (Kabupaten/Kot. yang bersifat otonom dengan mempertimbangkan asal-usul daerah yang bersangkutan sebagai keistimewaan. Pemerintahan daerah merupakan ketentuan konstitusi yang harus diwujudkan. Pembentukan https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 631-640 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 telah melahirkan berbagai produk Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pemerintahan daerah, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, dan kemudian direvisi yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Sunarno, 2. DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki peraturan pemerintahan daerah yang berbeda. DKI Jakarta memiliki status khusus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia. Perbedaan tersebut berkaitan dengan pengaturan struktur pemerintahan daerah dan juga dalam tatanan kepemimpinan daerah. Kekuasaan politik dan eksekutif di Jakarta terpusat pada jabatan seorang gubernur, mengingat walikota/bupati di Jakarta hanya memiliki fungsi administrasi dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Walikota administratif merupakan bagian integral dari kekuasaan gubernur. Sifat kekhususan Jakarta juga menyinggung tentang pengaturan pemilihan Undang-undang Pilkada di DKI Jakarta (Pilgu. /Pilkada berbeda dengan UU Pilkada yang berlaku umum di Indonesia. Perihal pilgub DKI Jakarta, pengaturannya integral dengan pengaturan pemerintahan daerah DKI Jakarta, yakni bersandar pada UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. UU tersebut mengatur salah satunya tentang Pilgub DKI Jakarta yang bisa dua putaran jika salah satu pasangan calon yang maju tidak mendapat suara sebesar 50% 1. 3 Dalam kaitannya dengan wacana gubernur DKI Jakarta diusulkan dan ditetapkan oleh presiden, secara yuridis pengaturan mengenai suksesi kepemimpinan DKI Jakarta yang terpisah bisa menjadi celah regulasi. Prosedur pengangkatan gubernur DKI Jakarta merupakan sebuah proses yang meminimalisir/bahkan, tidak memenuhi peran masyarakat secara langsung. Dalam tataran praktis, jika kebijakan ini diterapkan maka akan banyak pro dan kontra. Kebijakan pengangkatan gubernur DKI Jakarta oleh presiden akan mengurangi rakyat DKI Jakarta untuk berdemokrasi secara langsung, dengan memilih sendiri Terlebih lagi jika kebijakan ini diterapkan maka rakyat DKI Jakarta sama sekali tidak punya hak memilih di level eksekutif daerah. Level eksekutif seperti walikota dan bupati di DKI Jakarta adalah pejabat publik yang diangkat oleh gubernur DKI Jakarta. Ini menjadikan masyarakat DKI Jakarta di tingkat daerah hanya mempunyai hak untuk memilih anggota DPRD DKI Jakarta. Dengan pengangkatan gubernur DKI Jakarta oleh presiden dapat membuat DKI Jakarta dan Indonesia bisa terhindar dari kegaduhan politik yang akhirnya berujung pada keadaan ekonomi tidak stabil, gesekan horizontal antara sesama masyarakat bisa terhindarkan. Perbuatan masyarakat seperti yang terjadi saat ini dapat diminimalisir karena DKI Jakarta tidak mengadakan pelaksanaan pemilihan gubernur yang dapat menghancurkan persatuan yang sebelumnya hampir belum pernah terjadi secara terbuka (Wicaksono, 2. Landasan normatif penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus berubah dalam beberapa waktu tertentu, akibat dari adanya pengaruh perubahan politik pemerintahan yang memberi warna tersendiri dalam pola kegiatan, pola kekuasaan, dan pola perilaku kepemimpinan Kepala Daerah. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 sampai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, sebagai ketentuan normatif yang mengatur sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah telah mengatur kedudukan, tugas, fungsi, kewajiban, dan persyaratan Kepala Daerah (Kaloh, 2. Kepala Daerah diyakini sebagai jabatan politik, dapat dibuktikan dengan pelaksanaan pemilihan Bupati yang pesertanya dari partai politik yang merupakan pilihan dari rakyat melalui partai. Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat pelaksana teknis dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam rangka menjalankan pemerintahannya telah diatur mengenai tugas dan kewajiban dari pemerintah daerah yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah yang telah direvisi menjadi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Pasal 13, ayat . https://doi. org/10. 24912/jssh. Krisis Demokrasi Akibat Pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Tanpa Suara Rakyat Kirana et al. Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi: . perencanaan dan pengendalian pembangunan. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. penyediaan sarana dan prasarana umum. penanganan bidang kesehatan. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota. pengendalian lingkungan hidup. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil. pelayanan administrasi umum pemerintahan. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengaturan dalam semua undang-undang tentang pemerintahan daerah telah menentukan peranan Kepala Daerah, mengingat Kepala Daerah merupakan komponen signifikan bagi keberhasilan pembangunan nasional karena menjadi subsistem dari pemerintahan nasional atau Negara. Kepala Daerah merupakan figur yang menentukan efektivitas pencapaian tujuan organisasi pemerintahan daerah. Proses pemerintahan di daerah secara sinergis ditentukan sejauh mana peran yang dimainkan oleh pemimpin pemerintah daerah. Dengan kata lain, arah dan tujuan organisasi pemerintahan daerah ditentukan oleh kemampuan, kompetensi, dan kemampuan Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi administrasi, kepemimpinan, pembinaan, dan pelayanan, serta tugas-tugas lain yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab Kepala Daerah. Kemudian dalam Pasal 201 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Walikota (Pilkad. , menjelaskan bahwa Pejabat Gubernur atau Pj Gubernur adalah orang yang dipilih untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur yang masa jabatannya telah berakhir (Wibawana, 2. Pj Gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi kota/madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Gubernur ditetapkan oleh Presiden dan untuk Pejabat Walikota ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pelantikan Pj Gubernur sebagaimana diatur didalam UU Permendagri, dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik yakni Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia. Contoh terbaru adalah pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada hari ini. Senin 17 Oktober 2022. Pelantikan Heru Budi Hartono digelar di Sasana Bhakti Praja. Kantor Kemendagri, oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Mengangkat Saudara Heru Budi Hartono SE MM sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan dalam prosesi. Pejabat Gubernur memiliki Tugas sebagai Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 65 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah yaitu sebagai berikut: . Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 631-640 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan pejabat gubernur yang dilakukan oleh Presiden untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur di Jakarta tersebut dianggap tidak demokratis dan rentan untuk digugat. Hal tersebut dikarenakan menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, penunjukan seorang penjabat Gubernur tersebut tidak dilakukan secara transparan terhadap publik dan juga tidak ada kejelasan aturan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Neger. Selain itu menurut anggota Dewan Pembina Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokras. Titi Anggraeni. Kemendagri seharusnya membentuk aturan mengenai mekanisme pelaksanaan untuk melakukan pengisian penjabat calon, demi menjamin penunjukan calon penjabat berlangsung secara transparan dan demokratis. Penerbitan aturan ini dianggap penting agar dapat menjadi suatu komitmen pemerintah dengan masyarakat bahwa penunjukan pejabat gubernur ini dilakukan dengan tidak ada kaitannya mengenai kepentingan politik menjelang tahun pemilu sehingga semua masyarakat yakin bahwa penjabat gubernur yang telah dipilih tersebut tidak memiliki kecenderungan politis dan transaksional. Pemerintah lebih melibatkan rakyat mengenai kriteria atau nama calon penjabat gubernur yang akan diangkat menjadi penjabat gubernur Jakarta. Selain itu, pengangkatan penjabat kepala daerah ini dianggap cukup dapat Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, pejabat kepala daerah akan mengalami keterbatasan kewenangan selama masa Sehingga penjabat kepala daerah tidak dapat memutuskan sendiri mengenai kebijakan strategis perubahan anggaran. Hal tersebut dikhawatirkan akan dapat memperlambat pengambilan keputusan dan dianggap hanya akan memperpanjang alur birokrasi (BBC, 2. Mengapa pemilihan pejabat gubernur yang dilakukan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak memenuhi unsur demokrasi. Pada awal reformasi, pijakan regulasi otonomi daerah adalah UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah . tonomi daera. , ternyata proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah . masih dipilih oleh anggota DPRD. Proses itu berubah sejak adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada periode DPR/MPR 1999-2004 yang membuat pelaksanaan pemilihan presiden secara langsung, sehingga otomatis berimbas terhadap mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah . menjadi dilaksanakan secara langsung dan mulai dilaksanakan pada 2005 (Prihatmoko, 2. Pemilihan kepala daerah . langsung yang dilaksanakan pada periode 2005-2008, jumlahnya hampir mencapai 500 atau tepatnya 498 pemilihan kepala daerah . yang terbagi 33 pemilihan gubernur dan 465 pemilihan bupati/wali kota. Fungsi DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu: . legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah anggaran. kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) pengawasan. kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah Tugas dan wewenang DPRD adalah: . membentuk peraturan daerah bersama kepala . membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD (DPRD, 2. DPRD Mengusulkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur mekanisme yang ditempuh di provinsi DKI Jakarta melalui DPRD provinsi DKI Jakarta. Candidat itu diberikan kepada https://doi. org/10. 24912/jssh. Krisis Demokrasi Akibat Pengangkatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Tanpa Suara Rakyat Kirana et al. presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Presiden akan memilih 1 nama dari kandidat yang diajukan itu (BBC, 2. DKI Jakarta pertama kali mengadakan Pilkada secara langsung pada tahun 2007. Terdapat 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Adang Daradjatun berpasangan dengan Dani Anwar dan Fauzi Bowo berpasangan dengan Prijanto. Pemilihan Gubernur dapat dikatakan memenuhi unsur demokrasi apabila sesuai dengan Unsur - unsur Demokrasi, sebagai berikut: . Adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan . adanya pengakuan supremasi hukum. adanya pengakuan kesamaan antara setiap warga negara. adanya kebebasan dalam berpendapat, beragama, pemilihan, dan lain-lain. adanya pengakuan supremasi sipil atas militer (Isabela, 2. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr. tetap pada pendiriannya untuk merevisi Undang-Undang Pilkada agar pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat. Alasannya, agar pemerintahan dapat berjalan efektif dan tidak perlu mengeluarkan biaya pemilu yang mahal. Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otd. Djohermansyah mengungkapkan, dipilihnya kepala daerah secara langsung oleh masyarakat menimbulkan banyak persoalan yaitu pemerintahan menjadi tidak efektif karena kurangnya koordinasi antara gubernur, bupati dan wali kota (Firdaus, 2. Hal tersebut dikarenakan pemilihan Gubernur oleh DPRD ini tidak sesuai dengan unsur - unsur demokrasi di Indonesia, tidak sesuai dengan unsur adanya kebebasan berpendapat, pemilihan, beragama, dan juga tidak sesuai dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Tidak sesuai unsur diatas karena dengan adanya pemilihan gubernur oleh DPRD ini masyarakat tidak dapat mengemukakan pendapat secara bebas dan juga masyarakat tidak dapat memilih pemimpin daerah mereka dalam Pilkada, kemudian juga tidak mengetahui visi dan misi dari pada gubernur yang dipilih. KESIMPULAN DAN SARAN Pengangkatan penjabat gubernur atau pejabat kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur di Jakarta dianggap tidak demokratis dan rentan untuk Hal tersebut dikarenakan menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, penunjukan seorang penjabat Gubernur tersebut dilakukan secara tidak transparan terhadap publik dan juga tidak ada kejelasan aturan dari Kemendagri (Kementerian Dalam Neger. Selain itu menurut anggota Dewan Pembina Perludem (Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokras. Titi Anggraeni. Kemendagri seharusnya membentuk aturan mengenai mekanisme pelaksanaan untuk melakukan pengisian penjabat calon, demi menjamin penunjukan calon penjabat berlangsung secara transparan dan demokratis. Penerbitan aturan ini penting agar dapat menjadi suatu komitmen pemerintah dengan masyarakat bahwa penunjukan pejabat gubernur ini dilakukan dengan tidak ada kaitannya mengenai kepentingan politik menjelang tahun pemilu sehingga semua masyarakat yakin bahwa penjabat gubernur yang telah dipilih tersebut tidak memiliki kecenderungan politis dan transaksional. Pemerintah lebih melibatkan rakyat mengenai kriteria atau nama calon penjabat gubernur yang akan diangkat menjadi penjabat gubernur Jakarta. Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, pejabat kepala daerah akan mengalami keterbatasan kewenangan selama masa jabatannya. Sehingga pejabat kepala daerah tidak dapat memutuskan sendiri mengenai kebijakan strategis perubahan anggaran. Hal tersebut dikhawatirkan akan dapat memperlambat pengambilan keputusan dan dianggap hanya akan memperpanjang alur birokrasi. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 631-640 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr. tetap pada pendiriannya untuk merevisi UU Pilkada agar pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat. Alasannya, pemerintahan berjalan efektif dan tidak mengeluarkan biaya pemilu yang mahal. Menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otd. Djohermansyah mengungkapkan, dipilihnya kepala daerah secara langsung oleh masyarakat menimbulkan banyak persoalan yaitu pemerintahan menjadi tidak efektif karena kurangnya koordinasi antara gubernur, bupati dan wali kota. Hal tersebut dikarenakan pemilihan Gubernur oleh DPRD ini tidak sesuai dengan unsur - unsur demokrasi di Indonesia, tidak sesuai dengan unsur adanya kebebasan berpendapat, pemilihan, beragama,dll, dan juga tidak sesuai dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah memberikan kontribusi terhadap penulisan REFERENSI