VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 DAMPAK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN DALAM PROSES PIDANA: STUDI KASUS CYBERCRIME Elvi Susanti Syam1. Asfiani. B2. Asfendi Wijaya Abu Bakar3 1,2,3 Magister Ilmu Hukum. Institut Andi Sapada. Parepare. Indonesia Email : elvisusantisyam@gmail. com1, asfianib1703@gmail. com2, wijayaasfendi123@gmaill. ============================================================== ABSTRACT The advancement of digital technology has transformed the paradigm of criminal evidence systems in Indonesia, shifting from conventional physical evidence toward complex and cross-border electronic evidence. This study aims to analyze the effectiveness and adaptability of IndonesiaAos criminal evidentiary framework in responding to the dynamics of digital evidence in the cyber era. This research employs a qualitative legal method through a literature-based approach, examining the Criminal Procedure Code (KUHAP), the Electronic Information and Transactions Law, and its implementing regulations, complemented by an analysis of empirical findings and international practices. The results reveal that IndonesiaAos evidentiary system remains rooted in traditional models and has yet to fully respond to the distinctive characteristics of digital evidence, which demand authenticity, integrity, and data security. Regulatory fragmentation, limited technical capacity among law enforcement officers, and the absence of national authentication standards constitute major obstacles to the effectiveness of electronic This study underscores the urgency of reforming the criminal procedure law toward an integrated digital evidentiary system through the establishment of a Digital Chain Management System and the reinforcement of digital forensic ethics. The findings are expected to contribute to the development of a more adaptive criminal procedural law that ensures substantive justice in technology-based law enforcement in Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords electronic evidence, criminal proof, criminal procedure law, cybercrime. ABSTRAK Perkembangan teknologi digital telah mengubah paradigma sistem pembuktian pidana di Indonesia, dari bukti konvensional menuju bukti elektronik yang kompleks dan lintas batas. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas dan adaptabilitas kerangka hukum pembuktian pidana nasional terhadap dinamika bukti digital di era siber. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum kualitatif berbasis studi pustaka, dengan menelaah ketentuan dalam KUHAP. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai peraturan pelaksananya, disertai analisis terhadap temuan empiris dan praktik internasional. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian di Indonesia masih berorientasi pada model klasik dan belum sepenuhnya responsif terhadap karakteristik bukti digital yang menuntut keotentikan, integritas, dan keamanan data. Fragmentasi regulasi, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, dan absennya standar autentikasi nasional menjadi kendala utama yang menghambat efektivitas pembuktian elektronik. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum acara pidana menuju sistem pembuktian digital yang terpadu melalui pembentukan Digital Chain Management System serta penguatan etika forensik digital. Hasil kajian ini diharapkan berkontribusi terhadap pengembangan hukum acara pidana yang lebih adaptif dan menjamin keadilan substantif dalam penegakan hukum berbasis teknologi di Indonesia. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Kata Kunci : bukti elektronik, pembuktian pidana, hukum acara pidana, kejahatan PENDAHULUAN Perkembangan layanan digital di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat cepat. Pertumbuhan tersebut terutama terlihat pada sektor ecommerce, fintech, dan layanan Penggunaan QRIS memperlihatkan lonjakan yang sangat tinggi dalam kurun satu tahun terakhir dengan pertumbuhan mencapai 162% hingga 226%, yang pengguna dan merchant yang beralih ke metode transaksi nontunai. Nilai transaksi digital banking juga meningkat pesat hingga mencapai triliunan rupiah, dengan pertumbuhan tahunan berada pada kisaran 19% sampai 35%. Perubahan ini menjadi penanda bahwa aktivitas ekonomi kini semakin bertumpu pada transaksi elektronik (Komdigi, 2. Kemajuan tersebut tidak datang tanpa ancaman. Peningkatan kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi semakin sering terjadi bersamaan dengan bertambahnya aktivitas digital masyarakat(Mugiono & Wiraguna. Beberapa kasus besar mencuat di ruang publik seperti kebocoran data kependudukan Ditjen Dukcapil serta data NPWP jutaan wajib pajak yang melibatkan data pejabat tinggi negara bahkan hingga Presiden(Sitorus et al. Data yang bocor diperjualbelikan melalui platform ilegal dan dark web, sehingga memunculkan resiko besar bagi keamanan dan privasi pemilik data (Lawidya, 2. Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyasar individu tetapi juga perusahaan dan negara. Masyarakat yang kehilangan dana akibat penipuan digital, ancaman pada reputasi, dan tekanan psikologis yang memengaruhi kondisi mental korban. Perusahaan yang mengalami insiden serupa kehilangan kepercayaan publik serta menghadapi potensi penurunan nilai perusahaan. Pada lingkup lebih luas, kondisi tersebut masyarakat terhadap ekosistem digital yang sedang dibangun pemerintah (Erikha & Hoesein, 2. Kebutuhan akan penguatan perlindungan data menjadi semakin UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi diharapkan mampu menjadi instrumen kuat yang memberikan hak lebih tegas bagi masyarakat dalam mengendalikan data pribadinya. Selain itu. UU tersebut juga memberikan kewajiban bagi pengendali data agar memperlakukan VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 data secara aman dan bertanggung Dengan adanya landasan hukum yang jelas, diharapkan ekosistem transaksi elektronik di Indonesia menjadi lebih aman dan terpercaya (Manurung & Thalib, 2. Ancaman serangan digital pada infrastruktur teknologi di Indonesia masih sangat tinggi. Tercatat sekitar 133,4 juta serangan siber yang menargetkan berbagai sektor penting pada tahun 2025. Serangan tersebut meliputi eksploitasi celah keamanan sistem, serangan DDoS, hingga malware pencuri data seperti infostealer yang banyak menyasar sektor finansial dan layanan digital lainnya. Beberapa di antaranya memanfaatkan celah zero-day yang belum memiliki pembaruan keamanan, sehingga sistem menjadi menyebabkan kebocoran data dalam skala luas (R. Sari, 2. Pelaku usaha digital belum keamanan yang baik sebagaimana diamanatkan regulasi. Kewajiban seperti enkripsi data, audit keamanan secara berkala, hingga pembentukan tim respons insiden siber masih sering Kendala yang sering ditemukan antara lain kurangnya pemahaman teknis, minimnya anggaran khusus keamanan, dan lemahnya pengawasan dari pemerintah. Sektor UMKM percepatan penerapan standar keamanan nasional agar mampu melindungi data pengguna dengan optimal (Sihotang et , 2. Kemampuan masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi juga belum merata. Banyak pengguna internet yang masih belum memahami bahaya memberikan data sembarangan pada aplikasi yang tidak kredibel. Pola penggunaan kata sandi yang mudah ditebak, kebiasaan mengklik tautan tidak ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 jelas, serta rendahnya kewaspadaan terhadap modus phishing menyebabkan masyarakat menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan siber. Program peningkatan pemahaman keamanan digital secara nasional diperlukan agar pengguna aktif berperan melindungi dirinya sendiri ketika beraktivitas secara daring (Fitriana et al. , 2. Maraknya pelanggaran yang memperlihatkan bahwa keberadaan undang-undang saja tidak cukup. Masih banyak insiden kebocoran yang disebabkan kelalaian internal, kesalahan teknis, maupun tindakan dari orang dalam organisasi itu sendiri. Upaya menggabungkan kesiapan sistem, aparat penegak hukum yang responsif, komitmen pelaku usaha, serta kepatuhan seluruh pengguna layanan digital dalam menjaga haknya atas data pribadi (Wildan et al. , 2. Status implementasi UU PDP belum menunjukkan hasil yang efektif. Kelemahan paling utama terletak pada belum lengkapnya aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah sebagai pedoman teknis. Banyak ketentuan dalam undang-undang yang belum dapat diterapkan secara jelas karena menunggu penyusunan prosedur operasional yang Standar keamanan yang wajib diterapkan, tata kelola data yang harus diikuti, serta mekanisme penegakan sanksi belum bekerja maksimal sehingga pelanggaran masih kerap terjadi di berbagai sektor (Cahyani & Marianata. Lembaga diamanatkan dalam regulasi yaitu Badan Perlindungan Data Pribadi juga belum beroperasi penuh sebagai otoritas yang memiliki kekuatan untuk mengendalikan dan menegakkan aturan. Ketiadaan lembaga yang kuat membuat tindak VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 pelanggaran sering tidak diikuti dengan sanksi yang tegas. Ketidakseimbangan antara aturan yang sudah berlaku dengan kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa perlindungan data di Indonesia masih dalam tahap awal dan membutuhkan penguatan serius pada sistem pengawasan dan penegakan. Fenomena penyalahgunaan data yang semakin kompleks memperlihatkan adanya kesenjangan besar antara kebutuhan perlindungan hukum dan kondisi sistem saat ini. Penelitian terhadap efektivitas UU PDP menjadi penting untuk menjawab apakah regulasi Analisis mendalam dapat menjadi rujukan bagi pemerintah dan seluruh pemangku memastikan keamanan data masyarakat tetap terjaga seiring meningkatnya transaksi elektronik di Indonesia. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif perundang-undangan Kajian dilakukan melalui penelusuran bahan hukum primer seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan regulasi terkait tata kelola transaksi elektronik, serta bahan hukum sekunder berupa publikasi ilmiah, laporan resmi, dan data valid mengenai serangan siber dan penyalahgunaan data di Indonesia. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah kesesuaian antara pengaturan hukum dan kondisi faktual penegakan perlindungan data dalam perkembangan transaksi elektronik, sehingga dapat menilai efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Efektivitas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dalam Menangani Penyalahgunaan Data Pribadi pada Transaksi Elektronik Pengaturan dalam UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa data pribadi meliputi baik data umum seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, maupun data spesifik yang lebih sensitif, seperti data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan Regulasi ini berlaku bagi setiap orang, badan publik, maupun organisasi internasional yang mengumpulkan, mengungkapkan data pribadi warga Indonesia, elektronik maupun nonelektronik (Suryanto & Riyanto, 2. Prinsip pemrosesan data pribadi dalam undang-undang tersebut meliputi legalitas, yaitu bahwa pemrosesan hukum/transparansi, artinya subjek data diberitahu secara jelas jenis data, tujuan, jangka waktu pemrosesan. pembatasan tujuan, akurasi dan kelengkapan data, keamanan, dan akuntabilitas pihak pengolah data. Ketaatan kepada prinsip-prinsip ini menjadi tolok ukur sejauh mana pengendali maupun prosesor data menjalankan kewajiban mereka dalam melindungi informasi pribadi individu secara memadai (Rauf et al. , 2. Kewajiban pengendali data mendetail dalam undang-undang, termasuk memiliki dasar pemrosesan yang sah seperti persetujuan eksplisit perjanjian, pelaksanaan kewajiban VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 hukum, perlindungan kepentingan vital, dan kepentingan umum atau sah Pengendali data juga wajib memberikan informasi seperti rincian jenis data yang dikumpulkan, jangka waktu pemrosesan, serta hak subjek data terhadap informasi tersebut (Nurhabibah et al. , 2. Di lain pihak, prosesor data wajib pengendali dan menjaga keamanan data sesuai ketentuan yang berlaku. Hak subjek data pribadi ditegaskan dalam undang-undang ini, di antaranya hak untuk memperoleh akses terhadap data yang diproses, hak memperbaiki atau memperbarui data yang tidak akurat, hak menghapus atau memusnahkan data apabila tidak lagi diperlukan atau pemrosesan tidak sah, serta hak menarik persetujuan dan menolak pemrosesan otomatis yang berdampak Maka dari itu, individu memiliki kontrol yang lebih besar atas bagaimana data pribadinya digunakan oleh pengendali maupun prosesor. Sanksi administratif dan pidana yang diatur menunjukkan komitmen pembuat undang-undang untuk memberikan efek Sanksi administratif mencakup teguran tertulis, penghentian sementara pemrosesan data, penghapusan atau administratif hingga dua persen dari Pelanggaran menimbulkan kerugian signifikan dapat dikenakan sanksi pidana. Subjek data juga dapat mengajukan gugatan perdata akibat kerugian yang dialaminya. Kekuatan dari undang-undang ini mengenai hak, kewajiban dan sanksi yang sebelumnya belum terintegrasi secara sistematis. Substansi hukum sudah mencakup aspek jenis data. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 pemrosesan, kewajiban dan hak subjek Namun kelemahannya terletak pada struktur implementasi, terutama aturan pelaksana yang masih belum banyak ketentuan teknis belum optimal dijalankan (Fikri & Rusdiana, 2. Dalam sehari-hari, muncul kebiasaan masyarakat yang membagikan data pribadi secara bebas tanpa mempertimbangkan risiko yang Contohnya membagikan nomor KTP, foto, alamat, nomor telepon, atau informasi keuangan di platform digital atau media sosial tanpa proteksi yang memadai, sehingga memicu vulnerabilitas data pribadi terhadap kebocoran dan Rendahnya literasi digital dan kesadaran keamanan memperparah situasi ini karena pengguna tidak memahami cara menjaga data pribadinya dengan benar (Adelika & Nurbaiti, 2. Pelaku usaha pun belum undang-undang Banyak perusahaan mengumpulkan data secara massal tanpa transparansi, kurang menerapkan sistem keamanan yang Beberapa praktik ilegal seperti jual beli data pribadi masih ditemukan, padahal undang-undang secara tegas melarang pengungkapan atau pendistribusian data yang dilakukan tanpa izin subjek (Ritonga. Tingkat kepatuhan yang rendah ini menjadi hambatan utama dalam mencapai perlindungan data yang Kondisi kelembagaan masih Lembaga otoritas pengawas khusus belum berdiri secara penuh meskipun undang-undang termasuk wewenang pengawasan. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 sengketa serta kerja sama internasional. Tanpa struktur pengawasan yang kuat, fungsi kontrol, audit dan penegakan hukum atas pelanggaran data pribadi undang-undang terganggu (Rusmanto et al. , 2. Analisis menggunakan kerangka teori efektivitas hukum dari Soerjono Soekanto undang-undang mencakup aspek norma, namun struktur pelaksanaannya masih lemah dan budaya atau kultur hukum masyarakat serta pelaku usaha belum mendukung Kultur kepatuhan yang rendah, kesadaran masyarakat yang terbatas, dan kondisi teknis pelaksanaan yang belum matang mengakibatkan gap antara norma dan praktik nyata di (H. Sari et al. , 2. Pada keseluruhan undang-undang ini masih dapat disebut sebagai Aucukup efektifAy karena meskipun fondasi hukum telah terbentuk, implementasi dan penegakan masih menghadapi kendala besar (Sangojoyo et al. , 2. Perbaikan harus ditunjukkan melalui penerbitan aturan pelaksana secara cepat, pembentukan lembaga pengawas yang kredibel, serta program edukasi masyarakat dan pelaku usaha yang berkelanjutan agar norma hukum benar-benar hidup dan memberikan perlindungan data pribadi sesuai Hambatan Implementasi Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum UU Perlindungan Data Pribadi Kasus Penyalahgunaan Data Transaksi Elektronik Perkembangan elektronik di Indonesia mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 semakin luas, mulai dari layanan ecommerce, perbankan digital, fintech. Interaksi masyarakat yang semakin intens di ruang digital berimplikasi pada meningkatnya volume data pribadi yang diproses setiap hari. Situasi perlindungan hukum yang mampu menjaga privasi dan keamanan data secara memadai agar kepercayaan publik terhadap layanan digital tetap terjaga (Widjaya & Fasa, 2. Namun, pemanfaatan teknologi belum diiringi dengan peningkatan literasi privasi data Banyak pengguna platform digital yang masih dengan mudah membagikan informasi sensitif seperti foto KTP, nomor induk kependudukan, alamat rumah, hingga identitas rekening bank melalui media sosial maupun Kebiasaan memperbesar peluang data tersebut dicuri atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dalam skema kejahatan seperti pemalsuan (Terniawan, 2. Kerentanan memberikan izin akses data tanpa membaca syarat ketentuan pada aplikasi Ketika suatu aplikasi meminta akses kamera, lokasi, atau daftar kontak, menyetujui demi kemudahan layanan. Padahal, praktik tersebut membuka celah bagi aplikasi untuk mengumpulkan dan mendistribusikan data tanpa pengawasan yang jelas, sehingga risiko kebocoran semakin besar (Haria, 2. Pada sisi pelaku usaha, masih terdapat banyak perusahaan dan platform daring yang belum menerapkan tata kelola keamanan data secara Penyimpanan data dilakukan tanpa enkripsi yang kuat, pembaruan VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 sistem keamanan tidak dilakukan berkala, dan proses audit internal kerap Praktik yang kurang disiplin terjadinya serangan siber maupun pemanfaatan data secara ilegal oleh pihak internal. Meningkatnya kasus kebocoran data, yang melibatkan lembaga besar dan penyedia sistem elektronik strategis, menunjukkan urgensi penerapan regulasi yang ketat terhadap pengendalian data pribadi di Indonesia. Ketiadaan kontrol yang memadai mengakibatkan banyak insiden kebocoran tidak terlaporkan, bahkan korban tidak mengetahui bahwa datanya telah bocor dan dimanfaatkan untuk tujuan criminal (Maharani & Prakoso, 2. Keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah penting untuk memperbaiki kondisi tersebut karena menyediakan payung hukum dalam pengelolaan data Akan tetapi, efektifitasnya belum maksimal karena masih terdapat ruang yang belum diatur secara detail dalam praktik teknis. Regulasi ini perlu diterjemahkan ke dalam instruksi operasional yang jelas agar pengendali data dapat menjalankan kewajiban perlindungan secara konsisten (Yaw et , 2. Belum terbitnya aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta pedoman teknis menjadi hambatan utama bagi pelaksanaan perlindungan data pribadi secara konkret di lapangan. Tanpa SOP yang baku terkait pemrosesan data, standar keamanan, dan pelaporan insiden, pelaku usaha tidak memiliki pedoman kepatuhan terhadap UU PDP. (Khair & Wiraguna, 2. Selain itu, definisi dan terminologi dalam UU PDP masih menyisakan ruang Perbedaan pemahaman ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 mengenai istilah seperti Aupengendali dataAy. Aupemroses dataAy, klasifikasi Audata sensitifAy berpotensi menciptakan ketidaksinkronan dalam penerapan hukum. Aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan lembaga pemerintah dapat memiliki interpretasi kebijakan tidak terarah secara seragam (Falahudin, 2. Penguatan perlindungan data pribadi juga terhambat oleh kapasitas sumber daya manusia yang belum Keterbatasan tenaga ahli digital forensic, auditor privasi, dan investigator siber membuat proses berlangsung lambat dan kurang efektif. Padahal, kejahatan digital membutuhkan respons profesional yang cepat dan presisi tinggi. Koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam pengawasan data juga masih belum optimal. Beragamnya regulasi dan otoritas yang memegang menyebabkan fragmentasi penanganan saat insiden kebocoran terjadi. Tanpa alur koordinasi yang terintegrasi, proses identifikasi pelaku dan pemulihan hak korban sering kali terhambat oleh birokrasi dan kendala teknis (Sabila & Atman, 2. Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran data pribadi belum mampu memberikan efek jera yang kuat. Banyak kasus berhenti di tahap investigasi tanpa sanksi tindak lanjut. Selain itu, kesadaran publik tentang hak privasi masih rendah sehingga tekanan masyarakat untuk menindak pelanggaran belum berkembang secara signifikan. Tanpa dukungan penegakan yang tegas dan partisipasi publik yang kuat, tujuan perlindungan data yang efektif belum sepenuhnya tercapai (Sidik & Wiraguna. VOLUME 26 NO 2 DESEMBER 2025 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 PENUTUP DAFTAR PUSTAKA