Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA ANTARA CV. JOGJA KONVEKSI DAN DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT DEVIRIANTI EFFENDI. JEFRY HAMKA Fakultas Hukum. Universitas Ekasakti deviriantieffendi69@gmail. com,jefryjamka0619@gmail. Abstract: The procurement of goods and services for government purposes is one of the tools to drive economic growth in order to improve the national economy and enhance the welfare of the Indonesian people. This is because the procurement of goods and services, especially in the public sector, is closely related to the use of state budgets. The implementation of procurement agreements for goods and services is based on Article 1338 paragraph . of the Civil Code and Presidential Regulation No. 12 of 2021 concerning Amendments to Presidential Regulation No. 16 of 2018 on Government Procurement of Goods and Services. The problem formulation in this thesis includes: first, how is the implementation of the procurement agreement for goods and services between the Social Service Office of West Sumatra Province and CV. Jogja Konveksi? Second, what are the obstacles and efforts to resolve issues in the implementation of the procurement agreement between CV. Jogja Konveksi and the Social Service Office of West Sumatra Province?This research is a legal study with a descriptive specification, illustrating the implementation of the procurement agreement for goods and services between the Social Service Office of West Sumatra Province and CV. Jogja Konveksi. The research approach used is the normative juridical approach as the main approach, supported by an empirical juridical Based on the research results and discussion, the following conclusions are drawn: first, in the implementation of the procurement agreement for goods and services between the Social Service Office of West Sumatra Province and CV. Jogja Konveksi, the goods and services provider is in a weak position, making them more likely to comply with the conditions set by the goods and services user. Second, obstacles in the implementation of the procurement agreement include errors in the electronic procurement system, which sometimes delays contracts, and vendors violating contract terms, causing issues. Efforts to address these obstacles include improving the electronic procurement system to prevent system errors and enhancing human resource quality by providing knowledge and socialization on contract breaches and the consequences of violating contract terms. Keywords: Agreement. Contract. Procurement of Goods and Services. Abstrak: Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian, dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional guna mensejahterahkan kehidupan rakyat Indonesia, karena pengadaan barang dan jasa terutama di sektor publik terkait erat dengan penggunaan anggaran negara. Pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa berdasarkan Pasal 1338 ayat . Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomoe 16 tahun 2018 Tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Pertama, bagaimana pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi? Kedua. Apa saja kendala dan Upaya penyelesaian dalam pelaksanaa Perjanjian Barang dan Jasa Antara CV. Jogja Konveksi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deksriptif yaitu menggambarkan pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut. Pertama. Pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi adalah penyedia barang dan jasa dalam kedudukan yang lemah sehingga cenderung menurut syarat yang diajukan oleh pengguna barang dan jasa. Kedua, kendala dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa, yaitu system elektronik pengadaan pengadaan barang yang terkadang eror sehingga tertundanya kontrak dan vendor yang melanggar ketentuan kontrak sehingga menimbulkan masalah. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut yaitu meningkatkan system pengadaan elektronik sehingga tidak terjadi lagi eror system, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan pengetahuan dan sosialisasi tentang wanprestasi serta tentang konsekuensi jika melanggar ketentuan kontrak. Kata Kunci: Perjanjian. Kontrak. Pengadaan barang dan jasa. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Pendahuluan Hukum kontrak merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu contract of law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscom- strecht. Lawrence M. Friedman mengartikan hukum kontrak adalah Perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu. Lawrence M. Friedman tidak menjelaskan lebih lanjut aspek tertentu dari pasar dan jenis perjanjian tertentu. Apabila dikaji aspek pasar, tentunya kita akan mengkaji dari berbagai aktivitas bisnis yang hidup dan berkembang dalam sebuah market. Di dalam berbagai market tersebut maka akan menimbulkan berbagai macam kontrak yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Ada pelaku usaha yang mengadakan perjanjian jual beli, sewa-menyewa, beli sewa, leasing, dan lainlain. Michael D Bayles mengartikan contract of law atau hukum kontrak adalah Might then be taken to be the law pertaining to enporcement of promise or agreement. Artinya, hukum kontrak adalah sebagai aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Kontrak, dalam bentuk yang paling klasisk, dipandang sebagai ekspresi kebebasan manusia untuk memilih dan mengadakan perjanjian. Kontrak merupakan wujud dari kebebasan . reedom of contrac. dan kehendak bebas untuk memilih . reedom of Pengertian Perjanjian juga dijelaskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata, pada pasal ini di sebutkan: AuPerjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebihAy. Selanjutnya perjanjian yang akan dibuat oleh kedua belah pihak harus memenuhi syarat-syarat sah suatu perjanjian, syarat sah perjanjian ini di atur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut: Sepakat kedua bela pihak. Artinya harus ada persetujuan atau kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian. Tidak boleh ada paksaan atau tekanan, melainkan perjanjian harus atas dasar kehendak sendiri. Kecakapan untuk membuat suatu suatu perikatan. Mengenai cakap atau tidaknya seseorang melakukan perjanjian perlu di ketahui,siapa saja pihak yang cakap dalam Suatu hal tertentu. Suatu hal tertentu dalam syarat perjanjian agar dinyatakan sah adalah objek perjanjian yaitu prestasi misalnya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu seperti yang disebutkan dalam Pasal 1234 KUHPerdata. Suatu sebab yang halal. Dimana para pihak yang akan melangsungkan suatu perjanjian tidak boleh melanggar dari ketertiban umum, kesusilaan dan undangundang. Kontrak yang di dalamnya pemerintah terlibat sebagai salah satu pihak, dapat berupa kontrak pengadaan dan kontrak non pengadaan. Kontrak pengadaan dimaksudkan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, sedang-kan kontrak non pengadaan adalah untuk pelayanan publik. Dari sisi anggaran, kontrak pengadaan meru-pakan kontrak yang menimbulkan beban pembayaran baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ataupun dari pinjaman luar negeri, sedangkan kontrak non pengadaan pada umumnya kontrak yang menghasilkan Kontrak atau Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang halhal tertentu yang telah disepakati. Ketentuan umum tentang kontrak di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Perjanjian yang mempunyai akibat hukum yang P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review mengikat disamakan dengan perjanjian. Perjanjian tanpa akibat hukum bukanlah suatu Dasar untuk menentukan apakah suatu kontrak mempunyai akibat hukum yang mengikat atau hanya merupakan suatu kontrak yang berkonsekuensi moral timbul dari kehendak dasar para pihak yang berkontrak. Kontrak kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi dalam pengadaan seragam olahraga menggunakan system AuPenunjukan LansungAy yang mana PPK (Pejabat Penandatangan Konta. lansung memilih CV. Jogja Konveksi untuk melakukan kerjasama pengadaan seragam olahraga oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat setelah di sepakati spesifikasi bahan jumlah dan harga yang telah di setujui. Hukum perjanjian meliputi pengertian umum dari asas-asas hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan perjanjian yang sah. Hukum kontrak Indonesia tetap menggunakan ketentuan pemerintah kolonial Belanda yang tertuang dalam Buku i KUH Perdata yang menganut sistem terbuka, artinya para pihak bebas mengadakan perjanjian dengan siapa saja, menentukan syarat-syarat, berlakunya dan bentuk perjanjian itu baik secara tertulis maupun lisan. Selain itu, ia memiliki hak untuk membuat kontrak sipil dan non-sipil. Ini juga sesuai dengan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata, yang menyatakan: AuSemua yang secara sah masuk ke dalam kontrak diatur oleh hukum mereka yang masuk ke dalamnya. Ay Kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu bagian dari keseluruhan pengadaan barang dan jasa. Penetapan rancangan kontrak ini dilakukan pada persiapan pengadaan barang dan jasa. Kontrak . adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk mengadakan suatu Melalui kontrak terciptalah perikatan atau hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban pada masing - masing pihak yang membuat kontrak. KUHPerdata mengandung asas kebebasan berkontrak kepada para pihak. Dalam konteks pembentukan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, dapat dikatakan bahwa perwujudan kehendak bebas para pihak dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, baik mengenai format, klausula dan ruang lingkupnya. Pembentukan dan pengaturan hak dan kewajiban yang termuat dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, didasarkan pada peraturan standar yang termuat dalam Standar Dokumen Pengadaan (SDP)/Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik (SDPSE) yang melekat pada aplikasi Sistem Penga-daan Secara Elektronik (SPSE). Penetapan peraturan standar tersebut tidak dilakukan atas dasar kesepaka-tan, kecuali kesepakatan atau perse-tujuan dalam bentuk penandata-nganan. Kesepakatan yang demikian dapat dikatakan tidak diberikan secara bebas karena ketergantungan secara ekonomis pihak penyedia kepada pemerintah sebagai pihak pengguna, menyebabkan kebebasan bagi pihak penyedia hanya berupa pilihan menerima atau menolak peraturan-peraturan standar yang telah ditetapkan. Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah meru-pakan salah satu alat untuk mengge-rakkan roda perekonomian, dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional guna mensejahterahkan kehidupan rakyat Indonesia, karena pengadaan barang dan jasa terutama di sektor publik terkait erat dengan penggunaan anggaran negara. Metodologi Penelitian Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu menggambarkan suatu hal secara sistematis, faktual, dan akurat. Dalam hal ini menggambarkan tentang pelaksanaan Pelaksanaan Perjanjian Barang dan Jasa Antara CV. Jogja Koveksi dengan Dinas Sosial Sumatera Barat. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penulisan adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan data primer yang diperoleh dengan studi lapangan Data yang sudah terkumpul dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk desksriptif analitis. Hasil dan Pembahasan Pelaksanaan Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi Perjanjian tentang pengadaan barangdan jasa pemerintah berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Peraturan ini lahir mengingat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Pengadaan Barang dan jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya . alue for mone. dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Secara umum. Pengadaan Barangdan jasa masuk ke dalam salah satu elemen dari proses pembelanjaan anggaran selain belanja pegawai . dan belanja modal. Meskipun demikian, tata kelola yang berlaku di suatu instansi dimungkinkan untuk dapat dijalankan berbeda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Prinsip dari pengadaan barang dan jasa ini selain mengarah pada tata cara pengadaan, juga mengarah pada distribusi kewenangan dari Pihak yang berwenang melakukan pembelanjaan terhadap pihak lainnya. Konsep tersebut ditujukan untuk dapat menjaga prinsip check and balances sebagaimana tata kelola yang Meskipun demikian, distribusi kewenangan juga berarti distribusi tanggung jawab terhadap penggunaan kewenangan tersebut. Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui suatu perjanjian. Dengan adanya perjanjian yang disepakati menimbulkan perikatan atau hubungan hukum. Hubungan hukum yang terjadi merupakan hubungan antara pengguna barang dan jasa dan penyedia barang dan jasa yang menimbulkan akibat hukum dalam bidang pengadaan barang dan jasa. Akibat hukum dimaksud, yaitu timbulnya hak dan kewajiban di antara para pihak. Momentum timbulnya akibat itu adalah sejak ditandatangani kontrak oleh pengguna barang dan jasa dan penyedia barang/jasa. Unsur-unsur yang harus ada dalam perjanjian barang dan jasa, yaitu: Adanya subjek, yaitu: pengguna barang dan jasa dan penyedia barang dan jasa. Adanya objek, yaitu penyediaan barang dan jasa. Adanya dokumen yang mengatur hubungan antara pengguna barang/jasa dan penyedia barang dan jasa. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dibedakan berdasarkan nilai paket . Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp10. 000,- . epuluh juta rupia. hanya untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, dilakukan oleh Pejabat Pengadaandengan cara: Membeli langsung kepada penyedia . mumnya penyedia perseoranga. Tidak memerlukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Negosiasi secara lisan. P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Bukti transaksi sekaligus bukti pembayaran tidak harus kuitansi, cukup berupa bukti pembelian seperti faktur, nota, dsb. Persyaratan kualifikasi penyedia, untuk barang dan jasa lainnya tidak di perlukan . Pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp50. 000,- . ima puluh juta rupia. untuk jasa konsultansi, di atas Rp10. 000,- . epuluh juta rupia. sampai dengan Rp50. 000,- . ima puluh juta rupia. untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara: Membeli langsung kepada penyedia. Menggunakan Harga Perkiraan sendiri (HPS). Negosiasi secara lisan, kesepakatan harga paling tinggi sama dengan harga dalam rincian HPS. Bukti transaksinya, untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya menjadi satu dengan bukti pembayaran menggunakan kuitansi, untuk jasa konsultansi bukti transaksi menggunakan SPK dan bukti pembayarannya menggunakan Persyaratan kualifikasi penyedia, untuk barang dan jasa lainnya tidak harus . Pengadaan dengan nilai di atas Rp50. 000,- . ima puluh juta rupia. sampai dengan Rp200. 000,- . ua ratus juta rupia. hanya untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, dilakukan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara: Membeli langsung kepada penyedia. Memerlukan penawaran tertulis, untuk itu Pejabat Pengadaan meminta penyedia mengajukan surat penawaran. Penggunakan Harga Perkiraan sendiri (HPS). Negosiasi dituangkan dalam Berita Acara, kesepakatan harga paling tinggi sama dengan harga dalam rincian HPS. Bukti transaksi menggunakan SPK, bukti pembayarannya menggunakan persyaratan kualifikasi penyedia, untuk barang dan jasa lainnya tidak harus Pada tahapan pengadaan barang dan jasa ini ada dua metode atau cara yang bisasanya di lakukan oleh dinas terkait dalam memilih vendor untuk melakukan pengadaan barang: Pengadaan Lansung yaitu dinas terkait memilih secara lansung vendor yang akan bekerjasama dengan dinas tersebut dalam proses pengadaan barang yang akan di lakukan, dan pengecekan spesifikasi barang di Berdasarkan lakukan secara lansung ke tempat vendor yang akan di ajak bekerjasama, biasanya penunjukan secara lansung ini adalah pengadaan barang dengan total nominal barang di bawah Rp. Tender atau Lelang yaitu penunjukan vendor melalui lelang yang mana pihak dinas terkait akan memasang berupa iklan yang berisi spesifikasi barang yang akan di butuhkan, serta nominal kontrak yang akan di sepakati. Pada lelang terbuka ini dapat di ikuti oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang yang sedang di butuhkan oleh dinas terkait, biasanya lelang terbuka ini dilakukan dengan nominal kontrak di atas Rp. Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Kontrak kerjasama yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi dalam pengadaan seragam olahraga menggunakan system AuPenunjukan LansungAy yang mana PPK (Pejabat Penandatangan Konta. lansung memilih CV. Jogja Konveksi untuk melakukan kerjasama pengadaan seragam olahraga oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat setelah di sepakati spesifikasi bahan jumlah dan harga yang telah di setujui. Proses pengadaan barang dan jasa antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi sebagai berikut: Perencanaan Pengadaan. Perencanaan pengadaan ini di lakukan oleh pihak pengguna barang yakni Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat sebelum melakukan pengadan suatu barang. Perencanaan yang di lakukan di antaranya indentifikasi kebutuhan, penyususnan anggaran, dan penjadwalan. Pemilihan metode pengadaan. Pada pemilihan metode pengadaan ini Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat menggunakan metode pengadaan dengan cara AuPengadaan LansungAy dikarenankan nilai dari kontrak itu sendiri hanya di bawah Rp. Evaluasi penawaran/ Pada proses ini pihak Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat akan melakukan penawaran terhadap harga yang di berikan oleh CV. Jogja Konveksi. Proses ini akan berlansung sampai harga dari barang tersebut di sepakati kedua Penandatanganan kontrak. Setelah harga dan bahan di sepakati proses selanjutnya melakukan penandatangan kontak, tentu kontak yang di buat sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak dan tidak merugikan satu sama lain. Pelaksanaan Kontrak. Kontrak yang di sepakati dan di tanda tangani harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pembayaran dan Administrasi. Proses ini di lkukan biasanya setelah barang yang di pesan telah selesai 100% dan sudah melalaui uji mutu oleh tim pokja (Kelomok Kerj. Pada proses sebelum kontrak di sepakati dari pihak penyedia dalam hal ini CV. Jogja Konveksi akan melakukan pemasangan iklan produk di dalam E-catalog, dalam E-katalog tersebut terdapat speksifikasi bahan dari setiap produk yang ada di Jogja Konveksi. Harga serta kualitas dari barang juga di paparkan secara detail di dalam e-catalog tersebut oleh pihak penyedia. Karna nominal kontrak keja sama antara CV. Jogja Konvesi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat ini di bawah 200jt maka dPihak Dinas Sosial menuunjuk lansung CV. Jogja Konveksi sebagai vendor untu pengadaan seragam olahraga Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Kendala dan Upaya Penyelesaian dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi Kendala Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa. Dalam proses pengadaan barang dan jasa ada beberapa tahapan yang harus dilakukan diantaranya adalah melakukan penawaran yang ingin diusulkan kepada bagian Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) tahap pertama bisa kita cek harang apa saja yang akan dilelang dengan membuka link yang sudah disediakan yg dapat diakses oleh siapa saja kemudian mengusulkan penawaran kepada bagian Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE), setelah melakukan tahapan tender atau telah melakukan verifikasi dokumen tender kepada Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) untuk selanjutnya menunggu pengumuman dari pihak LPSE apakah penawaran yang diusulkan kepada Layanan Pengadaan Secara Eletronik (LPSE) P-ISSN 2567-0319 E-ISSN 2657-0300 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review diterima atau dengan kata lain sudah memenangkan tender tersebu. Pada system LPSE tertapat banyak informasi tentang pengadaan barang ataupun jasa Pada pengadaan barang terdapat informasi tentang spesifikasi bahan, dan harga dari produk tersebut, sehingga pihak dinas terkait dapat membaca informasi yang tertera dan dapat menentukan dengan pihak perusahaan mana mereka akan bekerjasama. Kendala yang di alami oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan barang dan jasa ini ada beberapa hal yang pertama yaitu system dari LPSE itu sendiri yang tiba-tiba eror dan dapan menunda kontrak Kerjasama yang akan di lakukan oleh dinas sosial, hal ini di sampaikan dalam hasil wawancara penulis dengan pihak dinas sosial sebagai berikut: Pada tahapan pengadaan barang dan jas ini kendala yang mungkin kami alami iya itu tadi system pada LPSE yang tiba-tiba eror dan kami harus menunggu samapai system itu kembali normal dan jika terjadi pada saat akan deal kontrak ya terpaksa di tunda terlebih dahulu sampai system pulih kembali. Salah satu aspek yang terbaik dalam pengadan barang dan jasa adalah dengan adanya keterbukaan informasi atas proses kerja yang berlangsung dan terlayani dengan baik dari pihak perusahaan sebagai suatu perusahaan publik yang bergerak dalam penyediaan barang dan jasa harus mampu memelihara kepercayaan dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan dengan menerapkan konsep komunikas dua arah antara pihak perusahaan dan terhadap pelayanan publik kedepannya pun perusahaan mampu menunjukkan kinerja yang lebih baik dan hubungan yang harmonis dangan pihak yang membutuhkan jasa dan pemberi layanan jasa secara elektronik. Walaupun transparansi merupakan hak pemangku kepentingan dan perusahaan wajib memberikan yang benar tapi harus pula dalam koridor catatan- catatan tertentu karena ada hal yang harus menjadi perhatian sebagai rahasia perusahaan jadi tidak semua hal harus dijadikan keterbukaan publik perusahaan hanya berhak memberikan informasi yang sudah menjadi perjanjian secara komitmen terhadap keterbukaan publik atau yang telah diatur, sebuah perusahaan publik merupakan milik masyarakat umum bila perusahaan memberikan informasi yang belum siap maka perusahaan pasti tidak akan mampu menjawab dangan baik semua pertanyaan yang ada namun budaya keterbukaan terhadap publik haruslah diatur dan dikelola dengan penuh integritas dalam penyajian transparansi sebagai wujud atas dasar pertanggungjawaban sebagai tata kelola lingkungan kerja yang Jebih profesional Selain dari system LPSE kendala yang di alami oleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yaitu ketidak sesuaian barang yang di terima. Pada saat pihak Dinas Sosial akan melakukan kontrak kerjasama dengan pihak vendor, tim Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) akan mengecek keseluruhan informasi tentang bahan baju dan warna yang di butuhkan oleh pihak Dinas Sosial, dan Ketika kontrak terjadi berarti dari pihak vendor telah menyepakati spesifikasi bahan yang di minta oleh pihak Dinas Sosial. Namun terkadang ada pihak-pihak vendor yang walaupun sudah meyepakati hal-hal yang telah di tentukan pada saat penerimaan barang barang yang di kirim tidak sesuai dengan yang apa yang telah di tentukan dari awal, seperti bahan, warna maupun jumlah yang di terima oleh pihak dinas sehingga itu dapat merugikan dari si pihak pemesan. Upaya penyelesaian. Penyelesain yang dilakukan oleh Dinas Sosial pada kendala kendala yang di alami pada saat melakukan pengadaan barang dan jasa dalam hal ini pengadaan baju seragam olahraga yaitu: Pada saat system LPSE mengalami kendala atau eror system pihak dinas sosial akan menunda kontrak Kerjasama yang akan dilakukan dengan pihak vendor sampai Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia P-ISSN 2622-9110 E-ISSN 2654-8399 Volume 7 Nomor 1 Februari 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dengan system tersebut kembali normal dan berfungsi dengan baik dan tidak ada kendala lagi dalam pengeoperasianya. Melakukan Blacklist pada vendor yang melakukan kecurangan. Ketika pihak vendor melakukan kecurangan pada saat proses pengadaan barang dan jasa pihak vendor tidak akan di perbolehkan lagi untuk masuk kedalam system LPSE unruk mengikuti Bahkan dalam system semua dinas nama perusaahaan dari vendor itu tidak akan di tampilkan lagi sebagi hukuman yang di terima oleh pihak vendor karena telah melanggar ketentuan kontrak selain pembayaran denda yang harus di penuhi oleh Hasil wawancara penulis dengan pihak Dinas Sosial Provinsi Sumatra Barat di dapatkan bahwa kendala-kendala dalam proses pengadaan barang ini sangat jarang terjadi. Adapun kemungkinan yaitu system yang eror, cacat produk, serta keterlambatan dari pihak vendor untuk menyelesaikan pesnan tepat waktu. Namun dalam prakteknya kontrak Kerjasama Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi belum pernah terjadi kendala dalam selama pengadaan barang, semua barangg yang di pesan oleh pihak Dinas Sosial Provinsi Sumatera barat selesai tepat waktu, dan sesuai dengana spesifikasi barang yang di tawarka kepada pihak penguna barang dalam hal ini Dinas sosial Provinsi Sumatera Barat. Penutup Pelaksanaan dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi terdapat kesetaraan dan keseimbangan antara pengguna dan penyedia barang dan jasa, dimana para pihak berupaya untuk menjaga agar hak dan kepentingannya dilindungi oleh hukum Para pihak yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa mesti memperhatikan kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa, masing-masing mempelajarinya untuk kemudian disepakati dan dilaksanakan. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antar Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi ini dapat terjadi, karena sistem dari layanan pengadaan barang yang tiba-tiba eror dan tidak dapat di akses pasa saat kontrak akan di buat sehingga kontrak yang akan di buat menjadi tertunda. Vendor yang tidak melaksanakan ketentuan kontak yang telah di sepakat sehingga barang yang di terima tidak sesuai denga napa yang di pesan oleh pihak Dinas. Upaya untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera barat dengan CV. Jogja Konveksi yaitu Meningkatkan faktor pendukung seperti peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Pemilihan selektif vendor yang akan di ajak bekerja sama serta pengecekan terhadap kualitas barang sebelum kontrak akan dilangsungkan. Daftar Pustaka