Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN PERKAWINAN DAN PENCATATAN PERKAWINAN DI KUA KEC. MOJOROTO KOTA KEDIRI Muchammad Albar Syakir. Karyoto Ilmu Hukum. Universitas Islam Kadiri. Indonesia Email: albarsyakir@gmail. ABSTRAK Bahwa pentingnya keberadaan Kantor Urusan Agama dalam berbagai urusan keagamaan terlebih pernikahan atasmu perkawinan menjadikan perannya yang penting pula di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Penelitian ini digunakan untuk menganalisis pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan di KUA Kec. Mojoroto Kota Kediri dan hambatan dalam pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan di KUA Kec. Mojoroto Kota Kediri. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan di KUA Kec. Mojoroto Kota Kediri dilaksanakan berdasarkan syarat dan rukun yang ditentukan oleh hukum syarak serta sesuai dengan apa yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Hambatan dalam pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan di KUA Kec. Mojoroto Kota Kediri adalah para wali yang enggan untuk menjadi wali nikah pada pernikahan atau perkawinan yang akan dilaksanakan calon mempelai dengan alasan-alasan atau dasar-dasar yang tidak sesuai dengan hukum syaraAo sehingga menghambat adanya pelaksanakan perkawinan atau pernikahan yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Kata Kunci : Pernikahan. Hukum. Pencatatan. ABSTRACT The importance of the existence of the Religious Affairs Office in various religious matters, especially marriages, makes its role also important in Mojoroto District. Kediri City. This research was used to analyze the implementation of marriages and registration of marriages at the Mojoroto District Religious Affairs Office. Kediri City and obstacles to the implementation of marriages and marriageregistration at the Mojoroto District Religious Affairs Office. Kediri City. The results of this research are that the implementation of marriages and registration of marriages at the Mojoroto District Religious Affairs Office. Kediri City, is carried out based on the terms and conditions determined by sharak law and in accordance with what is contained in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Government Regulation Number 9 of 1975 concerning the Implementation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law as regulated in Presidential Instruction Number 1 of 1991. Obstacles in implementing marriages and registering marriages at the Mojoroto District Religious Affairs Office. Kediri City, are guardians who are reluctant to become marriage guardians at a marriage or marriage which will be carried out by the prospective bride and groom for reasons or grounds which are not in accordance with Sharia law, thus preventing the implementation of the marriage or wedding at the Mojoroto District Religious Affairs Office. Kediri City. Keywords: Marriage. Law. Administration. PENDAHULUAN Perkawinan merupakan hak dari setiap umat manusia yang didapatkan tiap-tiap manusia sejak lahir. Perkawinan juga merupakan keniscayaan yang dilakuan setiap manusia, dan menjadi wajarnya umat manusia hidup juga pasti memiliki dan melewati fase perkawinan itu sendiri. Perkawinan menjadi penting bagi umat manusia karena juga merupakan awal dari keberlangsungan hidup bagi manusia, yakni memiliki keturunan. Adanya hal yang demikian, juga merupakan hal yang penting guna kelangsungan dan kelestarian bagi umat manusia. Perkawinan di Indonesia juga diyakini menjadi suatu bagian nyata dari hak asasi Hak asasi manusia diatur melalui konstitusi yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada BAB XA. Terlebih dalam Pasal 28B ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Muchammad Albar Syakir. Karyoto. Pelaksanaan Perkawinan dan PencatatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Indonesia Tahun 1945 termaktub dengan jelas Ausetiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sahAy Artinya, secara konstitusional hak asasi manusia terhadap warga negara Indonesia terkait dengan perkawinan diakui secara sah di Indonesia. Sehingga dengan demikian, perkawinan di Indonesia masuk dalam hak asasi yang dimiliki warga negara Indonesia sejak ia lahir dan tumbuh menjadi Perkawinan dalam hukum positif di Indonesia telah diatur keseluruhannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Selain daripada aturan tersebut. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur hukum pernikahan di Indonesia. Pun, aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga aturan hukum perkawinan di Indonesia lengkap dan Perkawinan itu sendiri ditafsirkan menjadi ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 1 Dari pengertian yang muncul dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka memiliki beberapa pengertian yang terkandung didalamnya, yakni . perkawinan merupakan suatu bentuk ikatan lahir dan batin atas seorang pria dan seorang wanita, . keberadaan ikatan lahir dan batin tersebut dimanfaatkan guna membentuk bahtera rumah tangga atau keluarga yang bersifat kesejahteraan, . keberadaan ikatan lahir dan batin tersebut ada atas dasar percaya dengan adanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Wirjono Prodjodikoro pada intinya mendefinisikan perkawinan menjadi adanya kehidupan bersama antara yakni laki-laki dan perempuan di mana kehidupan bersama tersbeut memiliki persyaratan-persyaratan tertentu yang harus 3 Tengku M. Hasbi Ash Shiddiqi terjadinya suatu akad antara laki-laki serta perempuan sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum guna memperbolehkan ataupun menghalalkan adanya percampuran diantara keduanya, dan untuk menyatukan laki-laki serta perempuan tersebut, pun guna menumbuhkan kecondongan satu sama lain diantara keduanya. Dari banyak pengertian di atas, dapat diiberikan kesimpulan oleh peneliti mengenai perkawinan adalah suatu ikatan yang kuat serta berupa ikatan lahir dan batin yang disahkan melalui adanya akad terlebih dahulu antar alaki-laki dan perempuan yang berdasarkan ketetapan Ketuhanan Yang Maha Esa guna mewujudkan adanya bahtera rumah tangga, dan melanjutkan keturunan umat mnausia. Sedemikian pembahasan terkait dengan perkawinan pun demikian sudah banyak aturan hukum yang mengatur perkawinan guna memberikan bermasyarakat di Indonesia. Positivisme hukum perkawinan yang dimulai dari UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mana Undang-Undang ini diberikan peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974. PuN demikian selain dari beberapa aturan hukum di atas. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur terkait dengan Pernikahan yang berlaku atas dasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Lebih lanjut, keberadaan pernikahan diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang mana memiliki Kantor Urusan Agama yang berkedudukan pada setiap kecamatan di seluruh Indonesia. Di mana Kementerian Agama memberikan kewenangan kepada 1 Lihat Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 3 Wirjono Prodjodikoro. Hukum Perkawinan di Indonesia, tentang Perkawinan. 2 M. Yahya Harahap. Hukum Perkawinan Nasional, (Medan: CV. Zahir Trading, 1. Hlm. (Bandung: Sumur, 1. Hlm. 4 Tengku M. Ash Shiddiqie, al-Islam, (Jakarta: CV. Bulan Bintang, 1. Hlm. Muchammad Albar Syakir. Karyoto. Pelaksanaan Perkawinan dan PencatatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Kantor Urusan Agama . azim disebut dengan KUA) untuk menyelenggarakan proses akad nikah kepada warga negara yang berada pada lingkup yuridiksi kecamatan terkait KUA Sebagaimana diketahui terdapat suatu postulat bahwa pernikahan yang dah adalah pernikahan yang tercatat, artinya setiap pernikahan membutuhkan pencatatan guna menjamin adanya kepastian hukum pada setiap hak dan kewajiban dari tiap-tiap Pencatatan terkait dengan perkawinan ini dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini juga diamini dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Talak dan Rujuk yang berbunyi: "Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah. Sedemikian penting dan menjadi hal yang primer terkait dengan perkawinan dan juga pencatatannya, menjadikan keberadaan Pegawai Pencatat Nikah ada disetiap Kantor Urusan Agama yang berkedudukan di seluruh Kecamatan di Indonesia. Salah satu kecamatan di Kota Kediri yang memiliki Kantor Urusan Agama yang berwenang terkait dengan hal-hal yang telah disebutkan di atas adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto. Di mana Kec. Mojoroto adalah satu dari tiga kecamatan di Kota Kediri. Pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto seringkali mengalami permasaslahan dalam proses perkawinan dan pencatatan perkawinan berupa banyak calon pengantin yang dalam proses pendaftarannya tidak berjalan dengan lancer dan cenderung melakukan pendaftaran perkawinan dengan terburu-buru, sedangkan disisi lain keberadaan pendaftaran perkawinan tidak dapat dilakukan dengana mendadak. Selain itu, dalam proses perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto juga terjadi permasalaha di mana para wali nikah yang tidak berkenan untuk menikahkan atau menjadi wali nikah Bahwa, problematika penelitian di atas. Maka peneliti merasa perlu untuk melakukan suatu penelitian yang berjudul AuPelaksanaan Perkawinan Dan Pencatatan Perkawinan di KUA Kec. Mojoroto Kota KediriAy 5 Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian 6 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, (Jakarta: Hukum. Bandung. Citra Adiya Bakti, h. Kencana Prenada Media, 2. Hlm 177. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah suatu bentuk penelitian yuridis empiris. Selanjutnya, pendekatan penelitian diartikan menjadi proses penyelesaian dan/atau pemecahan masalah dengan tahapan-tahapan yang telah ditentukan sehingga mencapai tujuan penelitian yang sebenarnya. 5 Pendekatan penelitian yang peneliti gunakan pada kesempatan kali ini berupa pendekatan undang-undang atau lazim disebut statue approach, dan studi kasus. Statue approach atau pendekatan undang-undang didefinisikan menjadi proses menelaah semua peraturan perundangundangan dan regulasi yang berkaitan dengan substansi penelitian yang dibahas. Sedangkan studi kasus adalah pendekatan yang dihimpun dari peristiwa dan fakta-fakta hukum yang terbuka melalui observasi dan penelitian lapangan. HASIL DAN PEMBAHASAN PELAKSANAAN PERKAWINAN DAN PENCATATAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MOJOROTO KOTA KEDIRI Kecamatan Mojoroto adalah wilayah di bawah naungan Pemerintahan Daerah Kota Kediri yang terletak Kecamatan Mojoroto berada di barat aliran Sungai Brantas serta menyebar hingga lereng Gunung Klotok dan Maskumambang. Kecamatan Mojoroto dipimpin oleh seorang camat yang Bernama Bambang Tri Lasmono. Kecamatan Mojoroto membawahi sekitar 14 . mpat bela. kelurahan yakni: Kelurahan Bandar Kidul. Bandar Lor. Banjarmlati. Muchammad Albar Syakir. Karyoto. Pelaksanaan Perkawinan dan PencatatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Bujel. Campurejo. Dermo. Gayam. Lirboyo. Mojoroto. Mrican. Ngampel. Pojok. Sukorame, serta Tamanan. Dengan ibukota berada di Kelurahan Bandar Lor. Jumlah Rukun Warga di Kecamatan Mojoroto adalah 100 RW sedangkan Rukun Tetangga ada sekitar 486 RT. Luas wilayah yang berada dalam yuridiksi Kecamatan Mojoroto adalah 24,6 km2. Populasi di Kecamatan Mojoroto adalah 010 jiwa. Dalam menunjang fasilitas kesehatan di Kecamatan Mojoroto, maka terdapat setidak-tidaknya 3 Puskesmas Utama dengan 8 Puskesmas Pembantu. Secara fasilitas Pendidikan. Taman Kanak-Kanak yang berada di Kecamatan Mojoroto ada sekitar 34 tempat, untuk Sekolah Dasar ada sekitar 43 Sekolah Dasar Negeri sedangkan Sekolah Dasar Swasta terdapat 8 tempat. Untuk Sekolah Menengah Pertama tersebar kepada 2 SMP Negeri dan 8 SMP Swasta. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas yang ada di Kecamatan Mojoroto terdapat 4 SMA Negeri serta 7 SMA Swasta, sedang untuk Sekolah Menengah Kejuruan terdapat 2 SMK Negeri serta 10 SMK Swasta yang kesemuanya dipergunakan untuk menunjang Pendidikan di Kecamatan Mojoroto bahkan dari luar Kecamatan Mojoroto. Berbicara perihal Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoroto merupakan satu dari tiga Kantor Urusan Agama yang ada di Kota Kediri. Dalam perkembangannya, mulai dari berdiri dan beroperasi, sampai saat ini Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoroto ini telah mengalami beberapa kali perpindahan tempat sebanyak empat kali dan pergantian kepala sebanyak 18 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mojoroto terletak di Jl. Dr. Saharjo Gang 1 Kelurahan Campurejo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Secara geografis, wilayah ini berada di barat Kota Kediri. Berjarak sekitar 10 km dari pusat pemerintahan Kota Kediri. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Tata cara dan prosedur perkawinan yang ada di lingkungan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto adalahm Perkawinan tidak tercatat Tata cara perkawinan siri atau perkawinan tidak tercatat itu sendiri sebenarnya adalah sama dengan tata cara perkawinan yang telah ditentukan dan diatur dalam hukum perkawinan Islam. Hal demikian tentunya berbeda dengan tata cara perkawinan yang telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 12 Undang - Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan tata selanjutnya diatur dan dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 serta apa yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam. Perkawinan yang tidak tercatat ini dilakukan dihadapkan tokoh agama atau di pondok pesantren atau di kediaman tokoh ulama setempat yang dipimpin oleh seorang atau pemuka agama dengsn dihadiri oleh beberapa orang yang berfungsi sebagai saksi. Bagi pasangan yang ingin melakukan perkawinan tersebut cukup datang ke tempat pemuka agama terkait dengan membawa seorang wali bagi mempelai wanita dengan membawa kedua orang saksi. Maka pemuka agama tersebut uang telah menikahkan para Dengan demikian pelaksanaan perkawinan di bawah tangan ini dilakukan secara lisan dan tidak dicatat dalam suatu bukti tertulis atau akta atau dalam bentuk pencatatan Semua identitas para pihak dan hari, tanggal, tahun dan lain-lain tidak dicatat. Setelah meninggalkan jejak yang bisa dijadikan bukti telah terjadi perkawinan kecuali kamera atau video perekam, bila diabadikan dengan media Perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tata cara atau prosedur perkawinan berdasarkan apa yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah sebagaimana di bawah ini: Pemberitahuan kehendak nikah Bahwa pemberitahuan kehendak perkawinan haruslah dilakukan oleh calon mempelai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang ada di Kantor Urusan Agama Muchammad Albar Syakir. Karyoto. Pelaksanaan Perkawinan dan PencatatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Lebih tepatnya Kantor Urusan Agama yang ada di wilayah mempelai perempuan, di mana mempelai akan Pemberitahuan ini haruslah dilakukan oleh mempelai paling lambat 10 . Namun akan dikecualikan atas dasar jika terjadi suaramu Alan yang tertentu dan penting yang diberikan oleh Camat atas nama Bupati atau Kepala Daerah terkait. Bagi orang yang beragama Islam, pemberitahuan disampaikan kepada Kantor Urusan Agama, karena berlaku Undang-undang No. 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah. Talak dan Rujuk. Sedangkan bagi orang yang bukan beragama Islam, pemberitahuan terkait perkawinan ini dilaksanakan kepada Kantor Catatan Sipil Pemberitahuan ini dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua calon membawa beberapa administrasi berupa dokumen-dokumen yang diperlukan. Penelitian Setelah adanya pemberitahuan yang disebutkan di atas, maka prosedur selanjutnya adalah Pegawai Pencatat Nikah akan melakukan penelitian terhadap syarat-syarat perkawinan yang diajukan calon mempelai. Apabila terjadi suatu misadaministrasi seperti tidak terpenuhinya syarat nikah hingga adanya larangan nikah maka diberitahukan kembali kepada calon mempelai. Namun jika tidak dada halangan apapun dan berkas sudah lengkap, akan dilaksanakan kepada proses selanjutnya. Pelaksanaan Bahwa sebagaimana diberitahukan dan diumumkan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang telah dijadwalkan. Dengan adanya akad nikah, yang dilaksanakan oleh wali dengan disaksikan 2 . orang saksi. Pencatatan 7 M. Ali Hasan. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, (Jakarta: Siraja, 2. Hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Perkawinan bahwa perkawinan dianggap sah dan tercatat secara resmi apabila akta perkawinan telah ditandatangani oleh kedua mempelai, dua orang saksi, pegawai pencatat nikah, dan bagi yang beragama Islam juga dihadirkan seorang saksi. Pun dalam Pasal 11 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dijelaskan jika telah terbut suatu Akta Perkawinan maka perkawinan tersebut sudah dinyatakan tercatat secara HAMBATAN PELAKSANAAN PERKAWINAN DAN PENCATATAN PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MOJOROTO KOTA KEDIRI Urusan perkawinan atau pernikahan yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri sebagaimana telah dijelaskan pada bab sebelumnya, yakni dilaksanakan berdasarkan apa yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan segala peraturan turunan Maka artinya dengan ini. Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri telah melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahkan juga apa yang termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Kendati sudah dilaksanakan sesuai dengan berbagai aturan hukum yang ada, masih terdapat beberapa problematik yang dihadapi oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri adalah sebagaimana di bawah ini: 8 Amiur Nurudin dan Azhari Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2. Hlm. Muchammad Albar Syakir. Karyoto. Pelaksanaan Perkawinan dan PencatatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Permasalahan tentang perwalian Permasalahan dimaksudkan menjadi problematika Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri berupa ketika calon mempelai yang melakukan pemberitahuan dan pemberkasan perkawinan atau pernikahan yang akan dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri terkendala wali dari pihak calon mempelai perempuan enggan untuk menikahkan atau menjadi wali Hal ini acap kali menjadi perdebatan sengit antara calon mempelai dengan wali bahkan keluarganya, dan tidak jarang pertengkaran ini dibawa langsung oleh para pihak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Sehingga dalam melakukan pelayanan masyarakat Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri turut mengalami kesulitan untuk mendamaikan keduanya. Para wali yang enggan untuk menikahkan anak perempuannya ini didasari oleh berbagai adalah yang menurut hemat Pegawai Pencatat Nika di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri adalah urusan-urusan atau alasan-alasan yang tidak ember dasar hukum syaraAo. Misalnya, ketika wali nikah adalah kakak laki-laki dari calon mempelai perempuan, namun menolak untuk menjadi wali nikah dari adik perempuan tersebut atas dasar adat, yakni karena wali nikah tersebut belum pernah menikahkan putri kandungnya sendiri. Sehingga ditakutkan ketika ia sudah menjadi wali nikah dari adik perempuannya, maka anak perempuannya nanti akan sulit mendapatkan jodoh. Terdapat pula para wali nikah yang enggan untuk menikahkan anaknya atas dasar tidak cocok weton dengan calon mempelai laki-laki. Ada pula ketika kediaman laki-laki yang akan menjadi calon mempelai memiliki arah rumah yang Aungalor ngulonAy sehingga para wali nikah in enggan untuk menerima risiko. Para wali nikah yang enggan menikahkan calon perempuan ini, tentunya menjadi hambatan besar dari adanya perkawinan atau pernikahan. Sehingga cekcok perihal permasalahan di atas seringkali tidak Maka dengan demikian jelas Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri harus memutar otak untuk mencari solusi yang tidak merugikan dan tidak menguntungkan salah satu pihak namun ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 tujuan pernikahan dan perkawinan tetap Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri sering melakukan mediasi terhadap keluarga yang mengalami permasalahan serupa. Dengan memberikan nasihat jika keberadaan atau alasan-alasan adat tersebut tidak ada di hukum syaraAo ketika semua ketentuan dan syarat serta rukun pernikahan atau perkawinan dapat dijalakan. Mediasi yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri jelas merupakan mediasi yang cukup Di mana para wali biasanya tetap pada pendiriannya dengan tidak mau menikahkan atau menjadi wali nikah dari calon mempelai Namun tidak jarang juga dari pihak para wali tersebut akhirnya AulegowoAy atau mau untuk menjadi wali nikah calon mempelai Ketika wali nikah tetap pada pendiriannya, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri mau tidak mau harus menyarankan calon mempelai untuk mengajukan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama setempat. Sebelum itu, pasti Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri menjelaskan apa yang dimaksud dengan permohonan wali adhol ini. Sehingga dampak yang diberikan ketika wali enggan menikahkan perempuan yang diwakilkannya, maka calon mempelai harus mengeluarkan uang lebih untuk membiayai permohonan wali adhol di Pengadilan Agama. Tidak jarang pula akhirnya tanggal perkawinan atau pernikahan harus diundur karena menunggu permohonan wali adhol ini untuk diputus oleh Pengadilan Agama terlebih dahulu. Sehingga prosesi pernikahan atau perwalian harus terhambat dan tertunda. Dengan sudah adanya permohonan wali adhol ini, akhirnya hakim Pengadilan Agama memutuskan jika Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri berhak untuk menikahkan atau menjadi wali hakim dari calon mempelai perempuan. Dengan adanya penetapan permohonan wali adhol dari Pengadilan Agama menjadi dasar hukum dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pegawai Pencatat Nikah dan juga fasilitator pernikahan atau perkawinan yang ada di lingkungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Muchammad Albar Syakir. Karyoto. Pelaksanaan Perkawinan dan PencatatanA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 Permasalahan tentang pernikahan di bawah tangan Bahwa pernikahan atau perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, jika Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pegawai Pencatat Nikah sesuai dengan apa yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Kendati sudah dijalankan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dengan baik dan sesuai dengan koridor. Tidak jarang pula, terdapat masyarakat di lingkungan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri justru yang melakukan hal yang tidak sesuai dengan apa yang ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Justru dari pihak masyarakat Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang menjalankan perkawinan atau pernikahan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Yakni masih terdapat masyarakat Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang menjalankan permikahan atau perkawinan di bawah tangan atau pernikahan atau perkawinan siri dapat pula disebut sebagai perkawinan atau pernikahan tidak tercatat. Sedangkan di sisi lain pernikahan atau perkawinan yang tidak tercatat ini jelas menjadi suatu perbuatan hukum yang tidak memiliki kepastian hukum dan berdampak kepada hak dan kewajiban yang dimiliki oleh suami dan istri. Terlebih hak dan kewajiban yang dimaksud adalah hak dan kewajiban yang ada ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 pada pihak istri. Sehingga nantinya pihak istri tidak dapat menuntut haknya dihadapkan hukum ketika perkawinan atau pernikahan ini tidak tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Sehingga acap kali terdapat masyarakat yang bingung bagaimana cara menuntut haknya ketika ditinggal oleh suami. Namun Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri juga tidak dapat berbuat atau menyarankan atau memberikan advokasi apapun untuk memberikan solusi kepada kasus yang KESIMPULAN Pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan di KUA Kec. Mojoroto Kota Kediri dilaksanakan berdasarkan syarat dan rukun yang ditentukan oleh hukum syarak serta sesuai dengan apa yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Hambatan dalam pelaksanaan perkawinan dan pencatatan perkawinan di KUA Kec. Mojoroto Kota Kediri adalah para wali yang enggan untuk menjadi wali nikah pada pernikahan atau perkawinan yang akan dilaksanakan calon mempelai dengan alasan-alasan atau dasar-dasar yang tidak sesuai dengan hukum syaraAo sehingga perkawinan atau pernikahan yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. DAFTAR PUSTAKA