Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 223-231 Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum: Analisis Perspektif Positivisme dan Hukum Alam Lazarus Program Studi S1 Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email: 2210611082@mahasiswa. Abstract: Penelitian ini mengkaji perdebatan klasik antara aliran positivisme hukum dan teori hukum alam dalam memahami konsep keadilan. Pertentangan kedua aliran ini telah berlangsung berabad-abad dan masih relevan dalam praktik hukum kontemporer di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan, penelitian ini menganalisis bagaimana masing-masing aliran mendefinisikan keadilan, implikasinya terhadap pembentukan hukum positif, dan relevansinya dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa positivisme hukum menekankan kepastian hukum melalui pemisahan hukum dan moral, sementara teori hukum alam mengedepankan substansi keadilan yang bersumber dari nilai-nilai universal. Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia memerlukan sintesis kedua perspektif tersebut untuk mencapai keadilan substantif sekaligus menjamin kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pendekatan integratif yang tidak hanya berfokus pada aspek prosedural tetapi juga substansi keadilan dalam setiap produk hukum. Abstract: This study examines the classical debate between legal positivism and natural law theory in understanding the concept of justice. The tension between these two schools of thought has persisted for centuries and remains relevant in contemporary legal practice in Indonesia. Using a qualitative approach through library research, this study analyzes how each school defines justice, the implications for the formation of positive law, and their relevance to the Indonesian legal system. The findings indicate that legal positivism emphasizes legal certainty through the separation of law and morality, whereas natural law theory prioritizes the substantive notion of justice derived from universal values. In practice, the Indonesian legal system requires a synthesis of both perspectives to achieve substantive justice while ensuring legal certainty. This study recommends the adoption of an integrative approach that focuses not only on procedural aspects but also on the substantive dimensions of justice in every legal https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : legal philosophy, justice, legal positivism, natural law, legal certainty Kata Kunci: filsafat hukum, keadilan, positivisme hukum, hukum alam, kepastian hukum This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Filsafat hukum merupakan cabang ilmu yang mengkaji hakikat dan tujuan fundamental dari hukum itu sendiri. Pertanyaan tentang apa itu keadilan telah menjadi perdebatan panjang sejak masa Yunani Kuno hingga era modern saat ini. Setiap sistem hukum di dunia, termasuk Indonesia, selalu berhadapan dengan dilema antara menciptakan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan substantif. Diskusi mengenai Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum menjadi sangat penting karena mempengaruhi cara negara membentuk peraturan perundang-undangan. Pemahaman yang mendalam tentang berbagai aliran filsafat hukum akan membantu para pembentuk undang-undang dan praktisi hukum dalam menghasilkan produk hukum yang berkeadilan. Perdebatan antara aliran positivisme hukum dan teori hukum alam telah mewarnai perkembangan pemikiran hukum selama berabad-abad. Positivisme hukum yang dipelopori oleh tokoh seperti John Austin dan Hans Kelsen menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral. 2 Di sisi lain, penganut Abdul Ghofur Anshori. Filsafat Hukum: Sejarah. Aliran dan Pemaknaan, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2. , hlm. Dr Jimly Asshiddiqie and M Ali SafaAoat. TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM (Konstitusi Press, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 223-231 hukum alam dari masa klasik seperti Thomas Aquinas hingga pemikir modern seperti Lon Fuller berpendapat bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral universal. Pertentangan mendasar ini menciptakan implikasi praktis yang signifikan dalam pembentukan dan penerapan hukum. Anshori menjelaskan bahwa perdebatan kedua aliran ini bukan sekadar wacana teoretis melainkan memiliki dampak nyata terhadap cara hakim memutus perkara. Pemahaman terhadap Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum dari berbagai perspektif menjadi krusial bagi pengembangan sistem hukum yang Sistem hukum Indonesia yang pluralistis menghadapi tantangan unik dalam menerapkan konsep Sebagai negara yang menganut tradisi civil law namun juga mengakui hukum adat dan hukum agama. Indonesia memerlukan kerangka filosofis yang kuat untuk mengintegrasikan berbagai sumber hukum tersebut. Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai filosofis yang seharusnya menjadi landasan dalam pembentukan hukum positif. Namun dalam praktiknya, masih sering terjadi ketegangan antara hukum tertulis dengan rasa keadilan masyarakat. Nasir mencatat bahwa fenomena ini menunjukkan perlunya kajian mendalam tentang konsep keadilan yang sesuai dengan konteks Indonesia. Tema Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum menjadi sangat relevan untuk dikaji dalam konteks pembangunan hukum nasional yang sedang berlangsung. Berbagai putusan pengadilan di Indonesia menunjukkan adanya ketegangan antara penerapan hukum positif secara kaku dengan pertimbangan keadilan substantif. Kasus-kasus seperti pencurian karena kelaparan atau pelanggaran kecil yang mendapat hukuman berat seringkali menimbulkan polemik di masyarakat. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dihadapkan pada dilema apakah harus menerapkan undang-undang secara literal atau mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas. Aburaera. Muhadar, dan Maskun menyatakan bahwa hakim memerlukan landasan filosofis yang kuat untuk membuat pertimbangan yang bijaksana dalam setiap putusannya. Studi tentang Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum dapat memberikan perspektif yang lebih komprehensif bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Pendidikan hukum di Indonesia juga masih cenderung mengajarkan hukum secara positivistik dengan fokus utama pada peraturan perundang-undangan. Mahasiswa hukum lebih banyak dilatih untuk menghafalkan pasal-pasal daripada memahami filosofi dan tujuan dari hukum itu sendiri. Tisnanta dkk menekankan pentingnya pembelajaran filsafat hukum yang tidak hanya teoretis tetapi juga aplikatif dalam memecahkan persoalan hukum kontemporer. Pemahaman tentang berbagai aliran pemikiran hukum akan membentuk cara berpikir kritis dan holistik bagi calon sarjana hukum. Kajian mendalam mengenai Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum perlu menjadi bagian integral dari kurikulum pendidikan hukum untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai aturan tetapi juga memahami esensi keadilan itu sendiri. Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum dengan menganalisis perspektif positivisme dan hukum alam serta relevansinya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perbedaan mendasar antara konsep keadilan menurut positivisme hukum dan teori hukum alam, menganalisis implikasi kedua perspektif tersebut terhadap pembentukan dan penerapan hukum positif di Indonesia, serta merumuskan sintesis yang dapat dijadikan landasan filosofis bagi pengembangan sistem hukum nasional yang Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan teori hukum Indonesia yang tidak hanya mengadopsi teori Barat tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai lokal dan Pancasila sebagai dasar negara. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 223-231 METODE Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang mendalam. Sumber data primer berasal dari buku-buku filsafat hukum karya para ahli seperti Anshori. Nasir. Aburaera, dan tokoh-tokoh lainnya yang membahas teori positivisme hukum dan hukum alam. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, putusan pengadilan, serta artikel jurnal hukum yang relevan dengan tema 3 Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan pencatatan terhadap konsepkonsep kunci dari berbagai literatur yang kemudian dianalisis secara kritis dan komparatif. Analisis data menggunakan metode deskriptif-analitis dengan membandingkan konsep keadilan dari perspektif positivisme hukum dan hukum alam, kemudian mengaitkannya dengan praktik hukum di Indonesia untuk menemukan sintesis yang aplikatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Keadilan dalam Perspektif Positivisme Hukum Positivisme hukum sebagai aliran pemikiran yang dominan dalam ilmu hukum modern menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral. Aliran ini berpendapat bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat dan keabsahannya tidak bergantung pada nilai moral atau keadilan substansial. John Austin sebagai tokoh awal positivisme hukum mendefinisikan hukum sebagai command of the sovereign atau perintah dari pemegang kedaulatan yang harus dipatuhi. Menurut pandangan ini, hukum yang sah adalah hukum yang dibuat melalui prosedur yang benar tanpa mempertimbangkan apakah substansinya adil atau tidak. 4 Mochtar dan Hiariej menjelaskan bahwa pendekatan ini memberikan kepastian hukum karena standar yang jelas tentang apa yang merupakan hukum dan apa yang bukan. Pemisahan hukum dan moral dianggap perlu untuk mencegah subjektivitas dalam penegakan hukum. Hans Kelsen kemudian mengembangkan positivisme hukum ke arah yang lebih murni melalui teori hukum murninya atau pure theory of law. 5Kelsen berpendapat bahwa ilmu hukum harus membebaskan diri dari segala unsur yang bukan hukum termasuk moral, politik, dan sosiologi. Hukum dipandang sebagai sistem norma yang hierarkis dengan norma dasar atau grundnorm sebagai Validitas suatu norma hukum ditentukan oleh kesesuaiannya dengan norma yang lebih tinggi dalam hierarki, bukan oleh kandungan moralnya. Farkhani menjelaskan bahwa teori Kelsen ini sangat berpengaruh dalam sistem hukum Indonesia yang menganut hierarki peraturan perundangundangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mencerminkan pengaruh pemikiran Kelsenian dalam struktur hukum nasional. Dalam perspektif positivisme hukum, keadilan dimaknai sebagai keadilan prosedural atau keadilan formal. Suatu putusan dianggap adil jika telah mengikuti prosedur hukum yang benar dan menerapkan peraturan yang berlaku secara konsisten. 6 Hakim tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi keadilan dari undang-undang yang diterapkannya. Jika undang-undang dipandang tidak adil, maka jalur yang tepat adalah mengubahnya melalui proses legislasi bukan melalui interpretasi hakim. Putro menekankan bahwa pendekatan ini memberikan prediktabilitas dalam sistem hukum karena setiap orang dapat mengetahui konsekuensi hukum dari tindakannya berdasarkan Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram University Press, 2. Muh. Nasir. Filsafat Hukum, (Bandung: Manggu Makmur Tanjung Lestari, 2. , hlm. Asshiddiqie and SafaAoat. TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM. Sukarno Aburaera. Muhadar, dan Maskun. Filsafat Hukum: Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 223-231 peraturan yang ada. Keadilan dalam makna formal ini menjamin perlakuan yang sama terhadap setiap orang di hadapan hukum tanpa pandang bulu. Kritik terhadap positivisme hukum muncul terutama setelah pengalaman Perang Dunia II dan kejahatan Nazi di Jerman. Rezim Nazi telah membuat hukum-hukum yang secara prosedural sah namun sangat tidak bermoral seperti hukum yang melegalkan genosida terhadap bangsa Yahudi. Kejadian ini menunjukkan kelemahan positivisme hukum yang tidak memiliki standar untuk menolak hukum yang Gustav Radbruch, seorang positivis hukum Jerman, kemudian merevisi pendiriannya dan menyatakan bahwa hukum yang sangat tidak adil tidak dapat dianggap sebagai hukum. Rakhmat mencatat bahwa pengalaman historis ini mendorong munculnya kembali pemikiran hukum alam dalam diskursus filsafat hukum modern. Perdebatan tentang batas-batas positivisme hukum terus berlanjut hingga saat ini dalam berbagai forum akademis dan praktik peradilan. Di Indonesia, penerapan positivisme hukum dapat dilihat dalam praktik peradilan yang cenderung legalistik atau terpaku pada bunyi teks undang-undang. Hakim seringkali merasa terikat untuk menerapkan pasal-pasal secara harfiah meskipun menghasilkan putusan yang dirasakan tidak adil oleh masyarakat. Kasus Minah yang mencuri tiga buah kakao dan dijatuhi hukuman pidana menjadi contoh klasik dari penerapan positivisme yang kaku. Anshori mengkritik pendekatan ini karena mengabaikan konteks sosial dan tujuan hukum yang lebih luas yaitu mewujudkan keadilan. Namun di sisi lain, pendekatan positivistik juga memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Tantangannya adalah bagaimana menemukan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem hukum Indonesia. Perkembangan positivisme hukum kontemporer menunjukkan adanya upaya untuk mengakomodasi kritik-kritik tersebut. Hart, seorang positivis modern, mengembangkan konsep soft positivism yang mengakui kemungkinan adanya hubungan antara hukum dan moral dalam kondisi 7 Hart membedakan antara norma primer yang mengatur perilaku dan norma sekunder yang mengatur bagaimana norma primer dibuat dan diterapkan. Nasir menjelaskan bahwa pendekatan Hart ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi sistem hukum untuk mengakomodasi pertimbangan moral tanpa meninggalkan prinsip dasar positivisme. Dalam konteks Indonesia, pendekatan soft positivism dapat menjadi jalan tengah yang memungkinkan hakim mempertimbangkan keadilan substantif sambil tetap menghormati kepastian hukum. Relevansi positivisme hukum dalam sistem hukum Indonesia tidak dapat diabaikan mengingat Indonesia menganut sistem hukum tertulis yang mengutamakan peraturan perundang-undangan. Hierarki norma hukum mulai dari Pancasila sebagai grundnorm. Undang-Undang Dasar 1945, undangundang, hingga peraturan daerah mencerminkan struktur piramidal ala Kelsen. Tisnanta dkk menegaskan bahwa pemahaman terhadap teori positivisme hukum sangat penting bagi praktisi hukum Indonesia dalam menjalankan profesinya. Namun penerapan positivisme yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem Oleh karena itu diperlukan pendekatan yang lebih seimbang yang tidak hanya menekankan kepastian hukum tetapi juga keadilan dan kemanfaatan sebagaimana dikemukakan dalam teori tujuan hukum Gustav Radbruch. Konsep Keadilan dalam Perspektif Teori Hukum Alam Teori hukum alam atau natural law theory memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak masa Yunani Kuno dengan pemikiran Sokrates. Plato, dan Aristoteles. Aliran ini berpendapat bahwa ada hukum yang lebih tinggi dari hukum buatan manusia yaitu hukum alam yang bersumber dari akal budi Tisnanta, dkk. Buku Ajar Filsafat Hukum, (Bandarlampung: Pusaka Media, 2. , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 223-231 atau kehendak Tuhan. 8 Keadilan menurut teori hukum alam bersifat universal dan dapat ditemukan melalui penggunaan akal sehat manusia. Plato dalam karyanya The Republic menggambarkan keadilan sebagai harmoni di mana setiap orang menjalankan fungsinya sesuai dengan kapasitasnya masingmasing. Aristoteles kemudian membedakan antara keadilan distributif yang berkaitan dengan pembagian sumber daya dan keadilan korektif yang berkaitan dengan pemulihan keseimbangan setelah terjadi pelanggaran. Aburaera. Muhadar, dan Maskun menjelaskan bahwa konsep-konsep klasik ini masih sangat relevan dalam diskusi tentang keadilan hingga saat ini. Pada masa abad pertengahan, teori hukum alam berkembang dalam konteks teologi Kristen terutama melalui pemikiran Thomas Aquinas. Aquinas membagi hukum menjadi empat tingkatan yaitu lex aeterna atau hukum kekal yang ada dalam pikiran Tuhan, lex naturalis atau hukum alam yang dapat dipahami manusia melalui akal budi, lex divina atau hukum ilahi yang diwahyukan, dan lex humana atau hukum buatan manusia. 9 Menurut Aquinas, hukum positif yang bertentangan dengan hukum alam bukanlah hukum yang sah dan tidak mengikat secara moral. Farkhani mencatat bahwa pemikiran Aquinas ini memberikan legitimasi moral untuk tidak mematuhi hukum yang tidak adil. Dalam konteks modern, prinsip ini mendasari gerakan perlawanan sipil atau civil disobedience terhadap hukum-hukum yang dianggap melanggar hak asasi manusia. Teori hukum alam modern mengalami perkembangan signifikan pada abad ke-17 dan ke-18 melalui pemikiran John Locke. Jean-Jacques Rousseau, dan Immanuel Kant. Locke mengembangkan konsep hak-hak alamiah manusia seperti hak atas hidup, kebebasan, dan properti yang harus dilindungi oleh hukum positif. 11 Rousseau menekankan kontrak sosial sebagai dasar legitimasi kekuasaan negara di mana rakyat menyerahkan sebagian kebebasannya untuk mendapatkan perlindungan dan ketertiban. Kant mengembangkan teori moralitas yang didasarkan pada imperatif kategoris di mana suatu tindakan dianggap moral jika dapat dijadikan hukum universal. Putro menjelaskan bahwa pemikiran-pemikiran ini membentuk dasar filosofis bagi deklarasi hak asasi manusia dan konstitusionalisme modern. Konsep-konsep hukum alam ini kemudian mempengaruhi pembentukan berbagai instrumen hukum internasional tentang hak asasi manusia. Lon Fuller sebagai penganut teori hukum alam abad ke-20 mengembangkan konsep inner morality of law atau moralitas internal hukum. Fuller berpendapat bahwa untuk dapat disebut sebagai hukum, suatu sistem norma harus memenuhi delapan prinsip yaitu bersifat umum, dipublikasikan, tidak retroaktif, jelas, tidak kontradiktif, tidak menuntut hal yang mustahil, stabil, dan ada kesesuaian antara peraturan dengan pelaksanaannya. Kegagalan memenuhi prinsip-prinsip ini tidak hanya membuat hukum menjadi buruk tetapi bahkan tidak dapat disebut sebagai hukum sama sekali. Mochtar dan Hiariej menekankan bahwa teori Fuller ini memberikan standar objektif untuk menilai kualitas suatu sistem hukum. Dalam konteks Indonesia, prinsip-prinsip Fuller ini dapat dijadikan panduan untuk mengevaluasi kualitas peraturan perundang-undangan yang dihasilkan oleh legislator. Penerapan teori hukum alam dalam praktik peradilan dapat dilihat dalam berbagai putusan yang mengutamakan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal. Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam beberapa putusannya telah menunjukkan pendekatan hukum alam dengan membatalkan undangundang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai keadilan. Putusan MK Nomor 46/PUU-Vi/2010 tentang status anak di luar nikah misalnya, menunjukkan keberanian hakim untuk Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O. S Hiariej. Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah. Teori. Asas dan Filsafat Hukum, (Jakarta: Penerbit, 2. , hlm. Farkhani, dkk. Filsafat Hukum, (Solo: Kafilah Publishing, 2. , hlm. Widodo Dwi Putro. Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat. Filsafat Timur. Filsafat Islam. Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse, (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. Muhammad Rakhmat. Pengantar Filsafat Hukum, (Bandung: STIE Pasundan Press & CV. Warta Bagja, 2. , hlm. Abdul Ghofur Anshori. Op. Cit. , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 223-231 menafsirkan konstitusi secara progresif demi melindungi hak-hak anak. Anshori menilai bahwa putusan-putusan seperti ini mencerminkan penerapan prinsip hukum alam yang menempatkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai nilai tertinggi. Namun pendekatan ini juga menuai kritik dari kalangan yang mengkhawatirkan terjadinya judicial activism yang berlebihan. Relevansi teori hukum alam bagi sistem hukum Indonesia sangat jelas mengingat Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai universal yang sejalan dengan prinsip hukum alam. Silasila Pancasila seperti Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai moral yang melampaui hukum positif. Nasir berpendapat bahwa Pancasila dapat dipahami sebagai bentuk hukum alam Indonesia yang khas dan berbeda dari tradisi Barat. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia seharusnya tidak hanya mengutamakan kepastian hukum tetapi juga memastikan bahwa setiap produk hukum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar kemanusiaan dan keadilan. Kritik terhadap teori hukum alam umumnya berkaitan dengan sifatnya yang dianggap terlalu abstrak dan subjektif. Para penganut positivisme hukum berpendapat bahwa tidak ada kesepakatan universal tentang apa yang dimaksud dengan hukum alam dan bagaimana cara menemukannya. Setiap orang atau kelompok masyarakat dapat memiliki pandangan berbeda tentang apa yang adil dan Rakhmat mencatat bahwa kelemahan ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena hakim dapat menggunakan standar subjektif mereka sendiri dalam memutus perkara. Namun para pembela teori hukum alam berpendapat bahwa meskipun ada perbedaan detail, prinsip-prinsip dasar keadilan seperti larangan membunuh, mencuri, dan menipu bersifat universal dan dapat ditemukan di semua budaya. Dialog antara kedua aliran ini terus berlanjut dan memperkaya diskursus filsafat hukum hingga saat ini. Sintesis dan Relevansi bagi Sistem Hukum Indonesia Perdebatan antara positivisme hukum dan teori hukum alam menunjukkan bahwa keduanya memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing. Positivisme memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk stabilitas sosial dan ekonomi, sementara teori hukum alam menjamin bahwa hukum tidak kehilangan dimensi moralitas dan keadilannya. Sistem hukum yang ideal seharusnya mampu mengintegrasikan kedua perspektif ini dalam sebuah sintesis yang koheren dan aplikatif. Tisnanta dkk menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut civil law system namun memiliki nilainilai Pancasila yang kuat memerlukan pendekatan integratif dalam pengembangan hukumnya. Pendekatan ini tidak berarti kompromi yang lemah tetapi sintesis kreatif yang mengambil yang terbaik dari kedua tradisi pemikiran tersebut. Gustav Radbruch melalui teori tujuan hukumnya telah memberikan kerangka konseptual untuk sintesis ini. Radbruch menyatakan bahwa hukum memiliki tiga tujuan yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga tujuan ini harus dipenuhi secara seimbang meskipun dalam kondisi tertentu dapat terjadi konflik di antara ketiganya. Radbruch sendiri awalnya adalah seorang positivis yang memprioritaskan kepastian hukum, namun setelah menyaksikan kejahatan Nazi, ia merevisi pendiriannya dan menempatkan keadilan sebagai nilai tertinggi. 15 Menurut formula Radbruch, hukum positif yang sangat tidak adil atau melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dasar tidak dapat dianggap sebagai hukum. Farkhani menjelaskan bahwa teori Radbruch ini memberikan jalan keluar dari dikotomi Zainal Arifin Mochtar and Eddy O S Hiariej. Memahami Kaidah. Teori. Asas dan Filsafat Hukum,2015. I Dewa Gede Atmadja and I Nyoman Putu Budiartha. Teori-Teori Hukum (Setara Press, 2. Muh. Nasir. Op. Cit. , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 223-231 kaku antara positivisme dan hukum alam dengan mengakui bahwa baik kepastian maupun keadilan sama-sama penting. Dalam konteks Indonesia, sintesis antara kepastian hukum dan keadilan dapat diwujudkan melalui beberapa mekanisme. Pertama, pembentuk undang-undang harus memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat telah melalui proses deliberasi yang demokratis dan mempertimbangkan dampaknya terhadap keadilan sosial. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam proses legislasi. Putro berpendapat bahwa partisipasi publik ini penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibuat mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat. Dengan demikian legitimasi demokratis suatu undang-undang dapat memperkuat legitimasi moralnya. Kedua, hakim sebagai penegak hukum perlu diberi ruang untuk melakukan interpretasi progresif yang mempertimbangkan tujuan hukum secara holistik. Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini memberikan landasan yuridis bagi hakim untuk tidak hanya menerapkan undang-undang secara mekanis tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif. Mochtar dan Hiariej menjelaskan bahwa peran hakim sebagai law finder bukan hanya law applier sangat penting dalam sistem hukum yang dinamis. 16 Hakim harus memiliki keberanian untuk membuat putusan yang adil meskipun mungkin tidak populer atau bertentangan dengan interpretasi literal dari undang-undang. Ketiga, pendidikan hukum perlu direformasi untuk menghasilkan sarjana hukum yang tidak hanya menguasai teknik hukum tetapi juga memiliki kepekaan terhadap keadilan dan dimensi moral Kurikulum pendidikan hukum harus mencakup mata kuliah filsafat hukum, sosiologi hukum, dan antropologi hukum yang memberikan perspektif kritis terhadap hukum positif. Rakhmat menekankan bahwa pendidikan hukum yang terlalu teknis dan positivistik menghasilkan lulusan yang mahir dalam manipulasi aturan tetapi kurang memiliki komitmen terhadap keadilan. Pendidikan hukum yang baik harus mampu membentuk karakter dan integritas moral mahasiswa sehingga mereka menjadi profesional hukum yang tidak hanya cerdas tetapi juga beretika. Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa sintesis antara positivisme dan hukum alam telah berhasil diterapkan dalam berbagai konteks. Jerman misalnya, setelah Perang Dunia II telah mengembangkan sistem hukum yang kuat berdasarkan konstitusi namun juga sangat menghormati hak asasi manusia sebagai nilai yang tidak dapat diganggu gugat. Mahkamah Konstitusi Jerman memiliki wewenang untuk membatalkan undang-undang yang melanggar martabat manusia atau prinsip-prinsip konstitusional dasar. Anshori mencatat bahwa model Jerman ini telah menginspirasi banyak negara termasuk Indonesia dalam mengembangkan mekanisme judicial review. Mahkamah Konstitusi Indonesia yang dibentuk pasca amandemen UUD 1945 memiliki peran serupa dalam menjaga agar hukum positif tetap selaras dengan nilai-nilai konstitusional dan keadilan. Tantangan terbesar dalam menerapkan sintesis ini adalah menemukan keseimbangan yang tepat antara kepastian hukum dan keadilan dalam setiap kasus konkret. Tidak ada formula matematis yang dapat menentukan kapan kepastian hukum harus diutamakan dan kapan keadilan harus didahulukan. Nasir berpendapat bahwa ini adalah pertimbangan prudensial yang memerlukan kebijaksanaan praktis atau practical wisdom dari para penegak hukum. Yang jelas, pendekatan yang terlalu kaku baik ke arah positivisme maupun hukum alam akan menimbulkan masalah. Sistem hukum Indonesia memerlukan Sukarno Aburaera. Muhadar, dan Maskun. Op. Cit. , hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 223-231 fleksibilitas yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial tanpa kehilangan stabilitas dan prediktabilitasnya. Prospek ke depan, pengembangan teori hukum Indonesia yang otentik memerlukan dialog intensif antara tradisi pemikiran hukum Barat dengan kearifan lokal Nusantara. Pancasila sebagai dasar negara mengandung nilai-nilai yang dapat menjadi sumber indigenous legal theory yang khas Indonesia. Tisnanta dkk menyarankan perlunya pengembangan filsafat hukum Pancasila yang dapat menjadi alternatif terhadap dikotomi positivisme-hukum alam dari tradisi Barat. Filsafat hukum Pancasila akan menempatkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara hak dan kewajiban, antara materialisme dan spiritualisme sebagai ciri khasnya. Dengan demikian Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teori hukum dari luar tetapi juga dapat memberikan kontribusi pemikiran bagi perkembangan filsafat hukum universal. SIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa positivisme hukum dan teori hukum alam memiliki konsep keadilan yang berbeda namun keduanya penting bagi pengembangan sistem hukum yang baik. Positivisme hukum menekankan keadilan prosedural dan kepastian hukum melalui pemisahan hukum dan moral, sementara teori hukum alam mengutamakan keadilan substantif yang bersumber dari nilainilai moral universal. Sistem hukum Indonesia memerlukan sintesis kreatif dari kedua perspektif tersebut dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan filosofis yang mengintegrasikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Hakim dan pembentuk undang-undang perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang filsafat hukum agar dapat menghasilkan dan menerapkan hukum yang tidak hanya sah secara formal tetapi juga bermartabat secara moral. Saran yang dapat diberikan adalah pertama, perlu dilakukan reformasi kurikulum pendidikan hukum yang menempatkan filsafat hukum sebagai mata kuliah wajib dengan porsi yang memadai. Kedua, pembentuk undang-undang harus meningkatkan kualitas proses legislasi dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas dan melakukan kajian filosofis terhadap setiap rancangan undangundang. Ketiga. Mahkamah Agung perlu mengembangkan pedoman bagi hakim dalam melakukan interpretasi hukum yang progresif tanpa melanggar prinsip kepastian hukum. Keempat, perlu dikembangkan kajian akademis yang lebih intensif tentang filsafat hukum Pancasila sebagai alternatif teori hukum yang khas Indonesia. Kelima, perlu ada mekanisme evaluasi berkala terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. REFERENSI