Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 01 November . IMPLEMENTASI GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN WAKAF UANG (Studi Kasus di di PT BPRS Lantabur Tebuireng Jomban. Jafar Shiddiq1 Muhammad Nasiruddin2 Abdul Wakhid3 Rakhmawan Habibi4 Ahmad Syahni5 Syafiul Umam6 STIES Babussalam Jombang123456 jafarshiddiq12@gmail. com, nazier2930@gmail. com, aw22032020@gmail. abdulloh@gmail. com, ahmadsyahni46@gmail. com, umamsyafi@gmail. ABSTRACT Cash waqf has tremendous potential as an instrument for empowering the community's economy, but its management requires a high level of public trust. This trust can only be built and maintained through the implementation of good governance. This study aims to analyze the implementation of good governance principlesAitransparency, accountability, responsibility, independence, and fairnessAiin the management of cash waqf at PT BPRS Lantabur Tebuireng, a Sharia Rural Bank deeply rooted in the traditions of the Tebuireng Islamic Boarding School. Using a qualitative research method with a case study approach, data were collected through in-depth interviews with BPRS management, documentation studies of annual reports and internal policies, and observations. Data analysis was conducted using the Miles & Huberman model. The results indicate that PT BPRS Lantabur Tebuireng has adequately implemented the principles of good governance, particularly in the aspects of responsibility and accountability, supported by dual oversight from the Financial Services Authority (OJK) and the Sharia Supervisory Board (DPS). Keywords: Good Governance. Cash Waqf. BPRS. Nazhir. Transparency. Accountability. ABSTRAK Wakaf uang memiliki potensi luar biasa sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat, namun pengelolaannya menuntut tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Kepercayaan ini hanya dapat dibangun dan dipertahankan melalui implementasi tata kelola yang baik (Good Governanc. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsipprinsip Good Governance transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness dalam pengelolaan wakaf uang di PT BPRS Lantabur Tebuireng, sebuah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berakar kuat pada tradisi Pondok Pesantren Tebuireng. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan manajemen BPRS, studi dokumentasi terhadap laporan tahunan dan kebijakan internal, serta observasi. Analisis data dilakukan dengan model Miles & Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT BPRS Lantabur Tebuireng telah mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance secara memadai, terutama dalam aspek responsibilitas dan akuntabilitas yang didukung oleh pengawasan ganda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kata Kunci: Good Governance. Wakaf Uang. BPRS. Nazhir. Transparansi. Akuntabilitas Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 01 November . PENDAHULUAN Badan Amil Wakaf merupakan salah satu instrumen filantropi Islam yang memiliki dimensi spiritual dan sosial-ekonomi yang sangat kuat. Secara historis, wakaf telah terbukti menjadi tulang punggung peradaban Islam dalam membiayai layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik selama berabad-abad(Cizakca murat. Di era modern, konsep wakaf mengalami revitalisasi dan inovasi, salah satunya melalui instrumen wakaf uang . aqf al-nuqu. Wakaf uang menawarkan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan wakaf aset tidak bergerak . eperti tanah dan banguna. , karena pokoknya dapat diinvestasikan pada berbagai sektor produktif dan imbal . auquf Aoalai. berkelanjutan(Kahf, 2. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, diperkirakan mencapai triliunan rupiah, namun realisasi penghimpunannya masih jauh dari optimal(Shiddiq et al. , 2. Salah satu faktor krusial untuk mengoptimalkan potensi tersebut adalah kehadiran lembaga pengelola wakaf . yang profesional, kredibel, dan amanah. UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf membuka peluang bagi badan hukum, termasuk lembaga keuangan syariah (LKS), untuk menjadi nazhir(Umam & Nasiruddin. Peran ini sangat strategis, terutama bagi Bank Syariah. Sebagai entitas yang diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki keahlian dalam manajemen investasi. Bank Syariah dianggap mampu mengelola dana wakaf secara produktif dan aman(Ascarya, 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), sebagai bagian dari ekosistem perbankan syariah, memiliki keunggulan tersendiri karena kedekatannya dengan komunitas lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menjadikannya saluran potensial untuk investasi dana wakaf yang berdampak langsung pada ekonomi riil(Nasirin et al. , 2. PT BPRS Lantabur Tebuireng merupakan contoh unik. Sebagai BPRS yang berafiliasi dengan salah satu pondok pesantren terbesar dan tertua di Indonesia. Pondok Pesantren Tebuireng. BPRS ini memiliki modal sosial dan kepercayaan . ocial trus. yang kuat dari masyarakat, khususnya komunitas santri dan alumni. Namun, modal sosial saja tidak cukup untuk menjamin keberlanjutan dan profesionalisme pengelolaan wakaf uang. Tantangan terbesar yang dihadapi setiap nazhir, termasuk BPRS Lantabur Tebuireng, adalah menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik. Kepercayaan ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan harus dibangun di atas fondasi tata kelola yang baik atau Good Governance. Prinsip-prinsip Good GovernanceAiyang mencakup Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 01 November . transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan . Ai menjadi sebuah keniscayaan. Tanpa implementasi prinsip-prinsip ini, potensi penyalahgunaan wewenang, salah urus, dan inefisiensi dapat mengikis kepercayaan wakif . emberi waka. dan masyarakat luas, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan dana wakaf itu sendiri. (Haneef, 2. Oleh karena itu, menganalisis bagaimana PT BPRS Lantabur Tebuireng, dengan latar belakang kelembagaan yang khas, menerapkan prinsip-prinsip Good Governance dalam perannya sebagai nazhir wakaf uang menjadi sebuah kajian yang penting dan relevan(Al Azhar et al. , 2. Kajian ini tidak hanya akan memotret praktik di lapangan tetapi juga mengidentifikasi tantangan spesifik dan merumuskan solusi konstruktif untuk penguatan tata kelola wakaf uang di Indonesia(Santoso et al. , 2. Berdasarkan latar belakang di atas, penelitian ini merumuskan masalah utama "Bagaimana prinsip-prinsip Good Governance . ransparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairnes. di PT BPRS Lantabur Tebuireng dalam fungsinya sebagai nazhir pengelola wakaf uang?" METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Pendekatan kualitatif dipilih karena bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam dan holistik, bukan untuk mengukur atau menggeneralisasi. Studi kasus digunakan untuk mengeksplorasi secara intensif "bagaimana" PT BPRS Lantabur Tebuireng mengimplementasikan Good Governance dalam konteks spesifiknya sebagai LKS-PWU yang berlatar belakang pesantren(Yin, 2. Penelitian ini dilaksanakan di kantor pusat PT BPRS Lantabur Tebuireng yang berlokasi di Jombang. Jawa Timur. Lokasi ini dipilih secara purposive karena BPRS ini merupakan salah satu LKS-PWU yang aktif dan memiliki kaitan erat dengan institusi pendidikan Islam yang berpengaruh, sehingga menjadikannya kasus yang kaya akan data dan menarik untuk diteliti(Wahid & Syafiul, 2. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari: Data Primer: Data yang diperoleh langsung dari sumber pertama. Dalam penelitian ini, data primer didapatkan melalui wawancara mendalam . n-depth intervie. dengan informan kunci, antara lain: Direktur Utama PT BPRS Lantabur Tebuireng . ntuk memahami kebijakan strategis dan komitmen tata kelol. Kepala Divisi/Unit Pengelola Wakaf . ntuk memahami proses operasional, tantangan, dan praktik sehari-har. Anggota Dewan Pengawas Syariah Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 01 November . (DPS) . ntuk memahami mekanisme pengawasan syariah dan perannya dalam tata Beberapa nasabah wakif . ntuk mendapatkan perspektif dari sisi pemberi wakaf mengenai transparansi dan pelayana. Data Sekunder: Data yang diperoleh dari dokumen dan arsip yang sudah ada. Data ini meliputi: Laporan Tahunan (Annual Repor. dan Laporan Keuangan Publikasi PT BPRS Lantabur Tebuireng. Standard Operating Procedures (SOP) terkait pengelolaan wakaf uang. Dokumen kebijakan internal tentang Good Corporate Governance. Brosur, pamflet, dan materi publikasi mengenai produk wakaf uang. Literatur terkait, seperti buku, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan(Ahfadz et al. , 2. Pengumpulan data dilakukan melalui tiga teknik utama: Wawancara: Wawancara semi-terstruktur dilakukan dengan informan kunci menggunakan panduan wawancara yang telah disiapkan untuk menggali informasi mendalam terkait implementasi setiap prinsip Good Governance. Observasi: Melakukan pengamatan non-partisipatif di lingkungan kantor BPRS untuk melihat bagaimana proses pelayanan wakaf uang berjalan dan bagaimana informasi disajikan kepada publik . isalnya, melalui papan pengumuman atau layanan pelangga. Studi Dokumentasi: Menganalisis dokumendokumen internal dan eksternal yang relevan untuk memverifikasi dan melengkapi data yang diperoleh dari wawancara. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif yang dikembangkan oleh Miles & Huberman, yang terdiri dari tiga alur kegiatan yang saling terkait:(Miles. , & Huberman, 1. Reduksi Data (Data Reductio. : Proses memilih, memfokuskan, menyederhanakan, dan mentransformasikan data kasar yang muncul dari catatan lapangan . ranskrip wawancara, dokumen, dll. Data dikodekan berdasarkan prinsip-prinsip Good Governance (Transparansi. Akuntabilitas, dll. Penyajian Data (Data Displa. : Data yang telah direduksi disajikan dalam bentuk narasi, matriks, atau bagan untuk memudahkan pemahaman dan melihat pola hubungan antar Misalnya, membuat matriks yang membandingkan praktik ideal Good Governance dengan temuan di lapangan untuk setiap prinsip. Penarikan Kesimpulan/Verifikasi (Conclusion Drawing/Verificatio. : Sejak awal pengumpulan data, peneliti mulai mencari arti, pola, dan penjelasan. Kesimpulan awal yang ditarik kemudian diverifikasi secara terus-menerus dengan data baru hingga ditemukan kesimpulan yang kokoh dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjawab rumusan masalah(Habibi et al. , 2. HASIL DAN PEMBAHASAN PT BPRS Lantabur Tebuireng didirikan sebagai bagian dari unit usaha Pondok Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 01 November . Pesantren Tebuireng. Jombang. Beroperasi sejak awal tahun 2000-an. BPRS ini memiliki visi untuk menjadi lembaga keuangan syariah yang mandiri, sehat, dan terpercaya, serta turut serta dalam pemberdayaan ekonomi umat berbasis komunitas Afiliasi dengan nama besar Tebuireng memberikan BPRS ini modal kepercayaan yang signifikan dari masyarakat. Peran BPRS Lantabur Tebuireng dalam pengelolaan wakaf uang dimulai secara resmi setelah mendapatkan sertifikasi sebagai LKS-PWU dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) pada tahun 2018. Langkah ini merupakan bagian dari misi BPRS untuk tidak hanya menjadi lembaga komersial, tetapi juga menjalankan fungsi sosial keagamaan. Program wakaf uang yang diluncurkan diberi nama "Wakaf Produktif Tebuireng", yang bertujuan menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan pada sektor-sektor produktif, terutama pembiayaan UMKM di lingkungan santri, alumni, dan masyarakat sekitar pesantren. Imbal hasil dari investasi tersebut kemudian disalurkan untuk program-program pendidikan . easiswa santr. , kesehatan, dan dakwah di bawah naungan Yayasan Tebuireng. Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan Wakaf Uang Berdasarkan analisis data wawancara dan dokumentasi, implementasi lima prinsip Good Governance di PT BPRS Lantabur Tebuireng dapat diuraikan sebagai berikut: Transparansi (Transparenc. Implementasi transparansi di BPRS Lantabur Tebuireng diwujudkan melalui beberapa mekanisme, namun masih memiliki ruang untuk perbaikan. a Publikasi Laporan: BPRS menerbitkan Laporan Keuangan Publikasi secara triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK. Namun, laporan spesifik mengenai pengelolaan dana wakaf . ana terhimpun, alokasi investasi, imbal hasil, dan penyalura. belum disajikan secara terpisah dan detail dalam publikasi tersebut. Laporan wakaf yang lebih rinci baru tersedia dalam Laporan Tahunan internal yang dilaporkan kepada BWI dan Yayasan(Dimyati et al. , 2. a Keterbukaan Informasi: Informasi dasar mengenai program wakaf uang tersedia melalui brosur di kantor cabang dan penjelasan dari customer service. Namun, belum ada portal atau dashboard digital khusus di situs web resmi BPRS yang menyajikan data pengelolaan wakaf secara real-time atau periodik yang mudah diakses oleh para wakif dan publik. Seorang manajer menyatakan, "Kami sadar publik, terutama wakif, ingin tahu uangnya dikelola seperti apa. Saat ini, jika ada yang bertanya, kami jelaskan langsung atau tunjukkan laporan Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 01 November . Ke depan, kami berencana membuat halaman khusus di website kami untuk laporan wakaf ini. "(Sakroni Direktur Operasional, n. a Secara umum, transparansi cenderung bersifat pasif . nformasi tersedia jika dimint. ketimbang aktif . nformasi disebarluaskan secara proakti. Hal ini menjadi titik lemah dalam membangun kepercayaan di era digital saat ini(Putro et al. , 2. Akuntabilitas (Accountabilit. Prinsip akuntabilitas tampak menjadi salah satu kekuatan utama BPRS Lantabur Tebuireng, didorong oleh struktur pengawasan berlapis(Husen & Ahmad, 2. a Pertanggungjawaban Manajemen: Manajemen BPRS secara hierarkis bertanggung jawab kepada Direksi. Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Secara fungsional, unit pengelola wakaf bertanggung jawab untuk membuat laporan pengelolaan wakaf yang disampaikan kepada BWI setiap semester(Dimyati & Nasiruddin, 2. a Audit Keuangan dan Syariah: Laporan keuangan BPRS secara keseluruhan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen setiap tahun, yang memberikan jaminan atas kewajaran penyajian laporan keuangan(Ahmad et al. Aspek kepatuhan syariah, termasuk dalam pengelolaan dana wakaf, diawasi secara ketat oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS BPRS Lantabur Tebuireng terdiri dari para kiai dan ahli fiqh dari lingkungan Pesantren Tebuireng, yang memberikan bobot moral dan legitimasi syariah yang kuat. DPS secara rutin me-review akad investasi dan penyaluran dana wakaf untuk memastikan tidak ada penyimpangan dari prinsip syariah. Seperti yang diungkapkan oleh seorang anggota DPS, "Tugas kami memastikan setiap rupiah dana wakaf dikelola sesuai amanah wakif dan koridor syariah. Kami tidak hanya melihat laporan, tapi juga sering berdiskusi langsung dengan tim "(Ahmad Zahro, n. Struktur akuntabilitas ganda . epada regulator OJK & BWI, dan kepada DPS) ini menciptakan mekanisme check and balance yang efektif(Maulana & Al Azhar, 2. Responsibilitas (Responsibilit. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama BPRS Lantabur Tebuireng. a Kepatuhan pada Regulasi: Sebagai lembaga perbankan. BPRS sangat patuh Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 01 November . terhadap seluruh regulasi yang dikeluarkan oleh OJK, mulai dari rasio kesehatan bank hingga manajemen risiko. Dalam konteks wakaf, mereka secara disiplin mengikuti UU No. 41/2004 dan PP No. 42/2006, termasuk dalam hal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) kepada wakif. a Kepatuhan pada Fatwa: Seluruh produk dan mekanisme investasi dana wakaf telah mendapatkan persetujuan dari DPS, memastikan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI. Dana wakaf diinvestasikan pada instrumen pembiayaan yang halal dan produktif, seperti mudharabah dan murabahah untuk UMKM(Al Azhar et al. , 2. a Pemenuhan Amanah Wakif: BPRS berupaya keras untuk menyalurkan hasil investasi sesuai dengan ikrar wakaf. Mayoritas wakif di BPRS ini menyerahkan peruntukannya secara umum . ntuk kemaslahatan uma. , yang kemudian diwujudkan melalui program-program Yayasan Tebuireng(Abidin & Ilma Ahmad, 2. Prinsip terintegrasi dalam budaya kepatuhan BPRS sebagai lembaga keuangan formal. Independensi (Independenc. Meskipun berada di bawah naungan besar Pesantren Tebuireng. BPRS menunjukkan tingkat independensi yang memadai dalam pengambilan keputusan a Pengambilan Keputusan Profesional: Keputusan investasi dana wakaf dilakukan oleh komite investasi internal berdasarkan analisis kelayakan bisnis dan risiko, bukan atas dasar intervensi dari pihak luar. Direktur Utama menegaskan, "Afiliasi dengan Tebuireng adalah kekuatan, bukan alat intervensi. Keputusan pembiayaan, termasuk dari dana wakaf, harus lolos analisis kredit yang profesional. Tidak ada preferensi hanya karena pemohon adalah alumni atau kerabat. "(Agus Mulyana Direktur Utama, n. a Manajemen Konflik Kepentingan: BPRS memiliki pedoman etik dan kebijakan mengenai konflik kepentingan. Misalnya, pengurus BPRS dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan pembiayaan yang melibatkan bisnis pribadi atau keluarganya. Mekanisme ini memastikan objektivitas dalam pengelolaan dana(Syahni & Nasirin, 2. Tantangan independensi lebih bersifat laten, yaitu menjaga keseimbangan antara misi sosial yang diusung oleh Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 01 November . pesantren dan misi bisnis BPRS untuk tetap sehat dan berkelanjutan. Sejauh ini, keseimbangan tersebut tampak terjaga dengan baik(Nasiruddin et al. , 2. Keadilan (Fairnes. Prinsip keadilan diwujudkan dalam perlakuan yang setara kepada para pemangku a Pelayanan kepada Wakif: BPRS melayani semua calon wakif tanpa memandang besaran donasi wakafnya. Proses administrasi dan penerbitan SWU diberlakukan sama untuk wakif dengan donasi kecil maupun besar. a Distribusi Manfaat: Penyaluran hasil investasi wakaf dilakukan melalui Yayasan Tebuireng yang telah memiliki mekanisme seleksi penerima manfaat yang jelas, terutama untuk program beasiswa santri tidak mampu. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat wakaf sampai kepada pihak yang paling berhak. a Hubungan dengan Nasabah: Dalam penyaluran pembiayaan dari dana wakaf. BPRS menerapkan standar yang sama seperti pembiayaan dari sumber dana lain, memastikan kelayakan usaha dan kemampuan bayar nasabah demi menjaga kelestarian pokok wakaf. Secara keseluruhan, prinsip keadilan telah diterapkan secara konsisten dalam operasional BPRS Lantabur Tebuireng. Kendala dan Solusi Dari analisis implementasi di atas, teridentifikasi beberapa kendala utama beserta potensi solusinya. Kendala Deskripsi Solusi Diusulkan/Dijalankan Keterbat SDM Meskipun perbankan kompeten, belum banyak yang nazhir profesional dari BWI. Pengetahuan kontemporer terkait wakaf masih perlu - Mengirimkan staf kunci untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi nazhir yang diselenggarakan oleh BWI atau lembaga lain.
Mengadakan sesi pelatihan dengan mengundang ahli wakaf dan anggota DPS. Literasi Pemahaman Meningkatkan sosialisasi dan edukasi melalui Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 01 November . Kendala Deskripsi Wakaf Uang . erbedaan zakat/infak, sifatnya yang produktif dan Hal ini Solusi Diusulkan/Dijalankan seminar di komunitas pesantren, pengajian, dan media sosial.
Membuat konten edukatif yang . nfografis, video pende. untuk disebarkan secara digital.
Bekerja sama dengan influencer atau tokoh masyarakat dari kalangan Nahdliyin. Sistem Digitalisa Pelaporan kepada wakif masih bersifat semi-manual dalam platform mudah diakses. Ini secara optimal. Mengembangkan berinvestasi pada platform digital . ortal web atau aplikasi mobil. memantau perkembangan dana
Membangun penghimpunan dan penyaluran dana wakaf secara periodik. Skala Investasi Sebagai BPRS, relatif terbatas investasi pada proyek-proyek - Memperkuat kolaborasi dengan nazhir nasional . eperti BWI atau nazhir besar lainny. untuk bersama-sama berinvestasi dalam .
- Fokus pada ceruk investasi di sektor UMKM yang menjadi keunggulan BPRS, yang memberikan dampak sosial dan imbal KESIMPULAN Journal of Economic and Islamic Research Vol. 4 No. 01 November . Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik beberapa kesimpulan PT BPRS Lantabur Tebuireng secara umum telah mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Governance dalam pengelolaan wakaf uang dengan cukup baik. Kekuatan utamanya terletak pada implementasi prinsip akuntabilitas dan responsibilitas. Hal ini didukung oleh struktur pengawasan ganda yang kuat dari regulator formal (OJK. BWI) dan pengawas syariah internal (DPS) yang memiliki legitimasi moral tinggi, serta budaya kepatuhan yang melekat sebagai lembaga perbankan. Prinsip independensi dan keadilan juga telah berjalan secara efektif, di mana BPRS mampu menjaga profesionalisme dalam pengambilan keputusan di tengah afiliasinya yang kuat dengan institusi pesantren. Tantangan terbesar terletak pada implementasi prinsip transparansi, khususnya dalam hal proaktivitas penyebaran informasi kepada publik. Ketergantungan pada metode pelaporan konvensional dan belum optimalnya pemanfaatan platform digital menjadi celah yang perlu segera diatasi untuk lebih meningkatkan kepercayaan publik di era digital. Kendala operasional lain yang dihadapi meliputi keterbatasan SDM yang tersertifikasi di bidang wakaf, rendahnya literasi wakaf uang di masyarakat, dan skala dana yang terbatas, yang memerlukan solusi strategis dan kolaboratif. DAFTAR PUSTAKA