Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 1. No 1. Juli 2020. Page 28-31 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. Penerapan dan Pandangan Keagamaan Terhadap Undang-Undang ITE di Indonesia Indra Ramadona Harahap. Dewi Maharani Prodi Manajemen Informatika. STMIK Royal. Kisaran. Indonesia Email: 1ir. harahapma@gmail. com, 2dewimaharani15@gmail. AbstrakOeKegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan Tema AuPenerapan dan Pandangan Keagamaan Terhadap UU ITE di IndonesiaAy bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada siswa/i SMA Negeri 4 Kisaran tentang pentingnya memahami Undang-Undang khususnya ITE bagi anak milenial serta pandangan dari sisi Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah survei langsung ke lokasi sekolah dan juga mewawancarai Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kisaran. ITE adalah informasi dan transaksi elektronik di mana suatu aturan yang dibuat oleh negara dengan pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secaa aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Keagamaan. Uundang-undang. ITE AbstractOeCommunity service activities with the theme "Application and Views of Relevance to the ITE Law in Indonesia" aims to provide knowledge to students of SMA Negeri 4 The range of the importance of discussing the specific ITE Law for children and also looking at it from the religious side. The method used in this activity was a direct survey to the location of the school and also interviewed the Principal of SMA Negeri 4 Kisaran. ITE is information and electronic transactions in which a rule is made by the state with the help of information technology regarding the importance of trade and economic growth to realize the welfare of the community and the government needs to support the development of information technology through legal infrastructure and its regulation to help information technology be carried out secaa safely to avoid considering it with pay attention to the religious, social, cultural values of Indonesian people. Kata Kunci: Religious. Statute. ITE PENDAHULUAN ITE adalah informasi dan transaksi elektronik di mana suatu aturan yang dibuat oleh negara dengan pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya masyarakat Indonesia. Undang-Undang ITE adalah ketetapan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Undang-undang ITE ini sangat bermanfaat dalam Era Digital saat ini karena dapat mengantisipasi kemungkinan adanya penyalahgunaan dan memberikan perlindungan hukum baik dalam bentuk transaksi elektronik maupun informasi. Ada beberapa pasal yang terkait dengan UU ITE, salah satunya adalah Pasal 28 ayat . , yang berbunyi AuSetiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Ay Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat . UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat . UU ITE) (Herdiana et al. , 2. Satu hal yang tidak dapat terpisahkan dalam persolan ini namun mulai banyak diabaikan justru dari dampak perkembangan teknologi itu sendiri adalah sangat pentingnya kita memahami dari sisi pandangan agama, karena Agama sangat melekat pada diri setiap manusia. Agama adalah benteng yang ditanamkan pada diri setiap orang sebagai fitrah. Beberapa pelanggaran UU ITE yang masih sangat sering dilakukan di antaranya adalah Pelanggaran Hak Cipta pasal 34 UU ITE Tahun 2008 yang berbunyi adalah penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta. Konten-konten yang kamu upload di channel Youtube-mu juga harus hati-hati lho agar tidak dihapus karena melanggar hak cipta. Pandangan Islam terhadap Hak Cipta, dalam Al-QurAoan dijelaskan pada Q. S Al-Baqarah ayat 188. Yang artinya: Artinya: Audan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan Indra Ramadona Harahap. Copyright A 2020. JRESPRO |Page 28 Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 1. No 1. Juli 2020. Page 28-31 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. kamu membawa . harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan . alan berbua. dosa, padahal kamu mengetahui. Ay(Maharani et al. , 2. Sekolah SMA Negeri 4 Kisaran memiliki banyak siswa/i yang, merupan generasi milenial yang sangat rentan terhadap UU ITE tersebut. Generasi milenial yang saat ini sangat penting untuk diperkenalkan terkait adanya undang- undang ITE agar mereka lebih mawas diri dalam bertindak serta dapat terciptanya generasi yang beriman dan bertaqwa. METODE PELAKSANAAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan oleh tim dosen. Tim pengabdian terdiri dari 4 3 orang dosen dan 1 mahasiswa. Tugas masing-masingnya, yaitu 1 orang menjadi moderator, 3 orang Metode pelaksanaan dalam pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan pemberian materi, diskusi interaktif serta tanya jawab. Penguraian materi dimulai dari pemaparan tentang pengertian UndangUndang ITE, tujuan Undang-Undang ITE, pasal-pasal ITE serta contoh-contohnya. Lalu pandangan agama dari beberapa pelanggaran UU ITE yang masih sangat sering dilakukan, yaitu: Pelanggaran Hak Cipta-Pasal 34 UU ITE Tahun 2008. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat . Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat . Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat . Berita Bohong (Pasal 28 ayat . Hacking (Pasal . Peserta kegiatan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat ini, berjumlah 39 orang terdiri dari siswa/i SMA Negeri 4 Kisaran. (Negeri 4, 2. Berikut susunan jadwal kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan, yaitu: Tabel 1. Jadwal Kegiatan Pengabdian Masyarakat Hari / Tanggal Jam 00 Ae 08. 30 Ae 09. Desember 15 Ae 09. Pelaksana Persiapan berupa pemasangan proyektor dan Pembukaan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kisaran Pembuakaan Oleh Tim Dosen 20 Ae 11. Pemaparan materi, diskusi serta tanya Jawab 30 Ae 12. Penutupan Kegiatan Oleh Tim Pengabdian Kepala Sekolah Indra Ramadona Harahap. Indra Ramadona Harahap. Febri Dristyan. Kom. Dewi Maharani. Kom. Tim Pengabdian 1 Tinjauan Pustaka 1 ITE ITE adalah informasi dan transaksi elektronik di mana suatu auran yang dibuat oleh negara dengan pemanfaatan teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melaluiinfrastruktru hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatanteknologi informasi dilakukan secaa aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama, sosial, budaya masyarakat Indonesia. Undang-Undang ITE adalah ketetapan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu: Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik Pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang Beberapa materi yang diatur, antara lain: Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE). Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE). Penyelenggaraan sertifikasi elektronik . ertification authority. Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE). Indra Ramadona Harahap. Copyright A 2020. JRESPRO |Page 29 Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 1. No 1. Juli 2020. Page 28-31 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE) Perbuatan yang dilarang . Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain: Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27. Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE). Akses ilegal (Pasal . Intersepsi ilegal (Pasal . Gangguan terhadap data . ata interference. Pasal 32 UU ITE). Gangguan terhadap sistem . ystem interference. Pasal 33 UU ITE). Penyalahgunaan alat dan perangkat . isuse of device. Pasal 34 UU ITE). 2 Pandangan Keagamaan Gambar 1. Fatwa MUI Pasal 156. menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pasal 349 ayat . RUU KUHP berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, dengan maksud agar isi tulisan, gambar atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun (. )". Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi: AuSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). PEMBAHASAN Sesuai dengan rencana pelaksanaan pengabdian masyarakat mengenai tema AuPenerapan dan Pandangan Keagamaan terhadap UU ITE di IndonesiaAy ,maka kegiatan tersebut telah direalisasikan sesuai dengan rencana dan berjalan dengan lancar dan efektif. Hal ini dikarenakan banyaknya dukungan dari berbagai pihak baik STMIK Royal Kisaran melalui LPPM, pihak Sekolah SMA Negeri 4 Kisaran. Kepala Sekolah, guru serta siswa/siswai SMA Negeri 4 Kisaran. Adapun kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2019 pada 00 s/d selesai. Indra Ramadona Harahap. Copyright A 2020. JRESPRO |Page 30 Journal of Social Responsibility Projects by Higher Education Forum Vol 1. No 1. Juli 2020. Page 28-31 ISSN 2723-1674 (Media Onlin. Dari hasil pelatihan yang telah kami lakukan kepada siswa/i SMA Negeri 4 Kisaran, telah dirasakan sangat bermanfaat bagi siswa/i SMA Negeri 4 Kisaran. Hal ini berdasarkan hasil dari pengetahuan siswa/i sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini dan mendapatkan pengalaman serta ilmu yang bermanfaat kemudian dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari hari. Adapun hasil yang didapat adalah sebagai berikut: Siswa/i SMA Negeri 4 Kisaran sudah dapat mengatahui Undang- Undang ITE dan bias lebih berhati-hati atau bijak dalam penggunakaan internet khususnya dunia maya di era milenial seperti sekarang ini dan untuk anak milenial seperti siswa/i. Siswa/i SMA Negeri 4 Kisaran sudah dapat menerapkan dalam kehidupan mereka karena takutnya mereka akan hukum Allah SWT serta atas kewajiban setiap individu untuk terikat dengan hukum syaraAo. Sudah bertambahnya aturan yang mengingatkan mereka akan hal ITE, seperti orang tua. Undang-Undang dan Agama KESIMPULAN Kesimpulan dari Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah: Dapat memberikan manfaat untuk para siswa/i SMA Negeri 4 Kisaran dalam hal memahami Undang-Undang ITE. Siswa/i SMA Negeri 4 Kisaran mendapatkan ilmu pengetahuan tentang pandangan agama terkait UndangUndang ITE dalam kehidupan sehari-hari. DAFTAR PUSTAKA