Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 PENGELOLAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF MENURUT UNDANG Ae UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 (ANALISIS TERHADAP KINERJA NAZHIR DALAM PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF) Muhammad Nur Iqbal STAI Syekh H. Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai nuriqbal@rocketmail. Abstrak Wakaf merupakan suatu permasalahan yang klasik yang sampai sekarang masih sangat aktual. Wakaf sudah mengarah kepada pemikiran yang lebih luas khususnya sebagai alternatife pemecahan masalah ekonomi umat dan sekaligus sebagai harapan kesejahteraan di tengah keterpurukan ekonomi. Sebagai suatu lembaga keagamaan wakaf dapat berfugsi ganda, baik berfungsi ubudiyah, sosial dan bahkan memiliki fungsi ekonomis yang dapat dikembangkan. Wakaf disamping berfungsi Aoubudiyah juga berfungsi sebagai salah satu usaha mewujudkan dan memelihara hablun min Allah dan hablun min an-nas. Wakat produktif menjadi salah satu sumber daya yang harus dikelola dengan baik. Pengelolaan wakaf produktif terkait dengan faktor pengembangan dan penyaluran hasil pengelolaan wakaf serta kinerja nazhir dalam mengelola harta wakaf kearah produktif. Kata Kunci : Pengelolaan Tanah Wakaf. Kinerja Nazhir. Pengembangan Wakaf Produktif. Abstract Waqf is a classic problem which until now is still very actual. Waqf has led to broader thinking, especially as an alternative solution to the economic problems of the people and at the same time as a hope of prosperity in the midst of economic downturn. As a religious institution waqf can have a dual function, good functioning ubudiyah, social and even has an economic function that can be developed. Waqf besides functioning Aoubudiyah also functions as an effort to realize and maintain the hablun min Allah and hablun min an-nas. Productive time is one of the resources that must be managed Management of productive waqf is related to the factors of development and distribution of the results of waqf management and Nazir performance in managing waqf assets towards productive. Keywords: Management of Waqf Land. Nazhir Performance. Productive Waqf Development. Pendahuluan Wakaf merupakan suatu permasalahan yang klasik yang sampai sekarang masih sangat aktual. Wakaf sudah mengarah kepada pemikiran yang lebih luas khususnya sebagai alternatife pemecahan masalah ekonomi umat dan sekaligus sebagai harapan kesejahteraan di tengah keterpurukan ekonomi. Sebagai suatu lembaga keagamaan wakaf dapat berfugsi ganda, baik berfungsi ubudiyah, sosial dan bahkan memiliki fungsi ekonomis yang dapat dikembangkan. Wakaf disamping berfungsi Aoubudiyah Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 juga berfungsi sebagai salah satu usaha mewujudkan dan memelihara hablun min Allah dan hablun min an-nas. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan si wakif . rang yang berwaka. di hari kemudian. Wakaf adalah suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu Wakaf memainkan peran ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam sejarah Islam, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi masjid-masjid, sekolah-sekolah, pengkajian dan penelitian, rumah-rumah sakit, pelayanan sosial dan Kata Auwakaf Au atau AuwacfAy berasal dari bahasa Arab AowaqafaAy berarti AumenahanAy atau AuberhentiAo atau Audiam di tempatAy atau Ay tetap berdiriAy . kata Aowaqafa- yaqifuwaqfanAy sama artinya dengan Auhabasa- yahbisu- tahbisanAy2. Kata al- waqf dalam bahasa Arab mengandung beberapa pengertian 3: a AA a aI eIa EE ac eaO ae aO E ac eA U A a eE aO eCA Artinya : Menahan, menahan harta untuk diWakafkan, tidak dipindah milikkan. Adapun menurut istilah wakaf adalah: AA aE aO a ea eO aE eE aI eIa aA e a Ae eA a A a eaOA Artinya: Menahan suatu benda dan membebaskan atau mengalirkan manfaatnya. Sedangkan menurut istilah yang terdapat dalam pasal 1 UU Nomor 41 Tahun 2004 wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian harta benda miliknya untuk di manfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariAoah. Wakaf disamping berfungsi Aoubudiyah juga berfungsi sebagai salah satu usaha mewujudkan dan memelihara hablun min Allah dan hablun min an-nas. Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan si wakif . rang yang berwaka. di hari kemudian. Wakaf adalah suatu bentuk amal yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Dalam sebuah Abdullah Syah. Butir Ae Butir Fiqh Harta, (Medan: Wal Ashri Publishing, 2. , h. Muhammad al- khattib, al-iqnaAo, ( Bairut :DarulMaAorifah, 1. , h. Departemen Agama RI. Fiqih Wakaf, (Jakarta : Depag RI, 2. , h. UU Nomor 41 Tahun 2004 Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 hadis di jelaskan, ada tiga hal yang akan terus mengalir manfaatnya dari amal seseorang sampai sesudah ia wafat, yaitu : a A a a aIA:AEac aI Ca aEA a A eI aa eO aN a O ae a a eI aA a aEacO EENA a AEaO aN aOA a A eO aE EE aNA a aA aeI aa aI a eICA A a eO a eE sI OaIa a a aN a eOA. AA Ca s a a Oa sA s A aIEaNa aEac aI eI aEA a A aA a ,AA )A eO EaN a (ON IEIA a eAA aEs OaA a AaOEa sA Artinya: Dari Abu Hurairah. Rasulullah saw bersabda: apabila anak Adam . meningal dunia maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanya. (H. Musli. Wakaf bukan hanya teori turun-temurun belaka melainkan kajiannya berangkat dari fakta sejarah peradaban Islam, wakaf tanah dalam peradaban Islam telah dibuktikan Umar bin Khattab yang tertulis di dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra. Ia berkata6: aEacO EENA U A aI a E a eA a AA a a a AOA a a A EA:AI I I O EEN INI C EA ca A a aOea a Aa a aO EIac aA ae I a EA U AAea a eA a AOa aA:aAE eO aN OEac aI Oae e aI a AaO aN AaCa EA a a A aaOa a Ea eI A a aAO A e aA eO aE EENa a IA a A EA. AEac aIA ca aACA a AO a aN AaC a aE aA a aEacO EENA a aA Na aO a eIAA a AEa eO aN aOA a A eO aE EE aNA e A a eI aA e aA aI eINa AaI a a aI a IA a AN aOEa a eO aA a AIacN a Ea a a a aO Ea a eOA a AO ECa eA a a A Ca aE aO A. e aAO EAaCa a aO AA e ac Ca a aN AA AEaO aI eI aO aEOacN a E a eI Oa e aE aE aIIe aN aA ca aO aeE aOEA a AOA ca AOA a AeA Ea aIa aA a AE CaA a AO EA e aA aO AA e aAOAA a AA OOa a aIA )AO ae aO aI a aI acO sE (ON IEIA a AE aI e a eOA Dari Ibnu Umar r. a berkata: Aybahwa sahabat Umar ra. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra. Menghadap Rasulullah SAW. untuk meminta Umar berkata: Hai Rasulullah SAW, saya mendapat sebidang tanah di khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah saw. bersabda: Aubila engkau suka, kau tahan . tanah itu, dan engkau sedekahkan . Aukemudian Umar menyedekahkan . anahnya untuk dikelol. , tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: AuUmar menyedekahkannya . asil pengelolaan tanah )kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nazhi. wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik . atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk hartaAy. (HR. Musli. Wakaf memainkan peran ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam sejarah Islam, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi masjid-masjid, sekolahsekolah, pengkajian dan penelitian, rumah-rumah sakit, pelayanan sosial dan Di Indonesia perwakafan sudah ada sejak lama, yaitu sebelum Indonesia merdeka, karena di Indonesia dulu pernah berdiri kerajaan- kerajaan Islam. Wakaf Muhammad ibn Ismail Ash-ShanAoaniy. Subulus Salam, (Mesir: t. , juz 3, h. Imam Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy- Syaukany. NailulAuthar, (Bairut : Darul MaAorifah, 1. jilid VI, h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 harus dikelola secara produktif sehingga dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Yang dimaksud dengan produktif menurut penjelasan pasal 43 ayat 2 UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 bahwa pengelolaan dan pengembangan Wakaf dilakukan secara produktif antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan teknologi, pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan dan usaha Ae usaha yang tidak bertentangan dengan syariah. Dalam pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf Nazhir mempunyai tugas yang wajib di lakukan. Permasalahan mengenai tugas seorang Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf telah di atur dalam Undang Ae Undang Nomor 41 tahun 2004 dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada buku i tentang Hukum Perwakafan. Selama ini tanah wakaf yang diberdayakan secara produktif hanya berpusat di perkotaan, sedangkan tanah wakaf yang ada di daerah masih kurang diberdayakan secara produktif. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan dan pengeloaan wakaf secara produktif masih kurang maksimal. Metode Penelitian. Jenis Penelitian. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian sosial. Dikatakan demikian karena penelitian yang dilakukan untuk melihat gejala sosial atau fakta sosial yang terjadi ditengah masyarakat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu pendekatan yang prosedur penemuan yang dilakukan tidak menggunakan prosedur statistik atau kuantifikasi9. Dalam hal ini penelitian kualitatif adalah penelitian tentang kehidupan seseorang, cerita, perilaku, dan juga tentang fungsi organisasi, gerakan sosial atau hubungan timbal balik. Begitu juga dalam penelitian ini dipaparkan kinerja seorang Nazhir di lapangan. Syamsul Anwar. Studi Hukum Islam Kontemporer, cet ke-1, (Jakarta: RM Books, 2007 ), h. Pagar. Himpunan Peraturan perundang-undangan Peradilan Agama di Indonesia, (Medan: Perdana Publishing, 2. , h. Salim dan Sahrum. Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung :Cita Pustaka, 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Pendekatan Penelitian. Adapun pendekatan yang penulis gunakan dalam pembahasan ini adalah pendekatan empiris atau sosiologis, yaitu pendekatan yang dititik beratkan terhadap praktek serta prilaku umat Islam berkaitan dengan kesyariAoahan dalam hal ini pengolahan harta benda wakaf oleh Nazhir. Landasan Teori Tentang Wakaf. Pengertian Wakaf. Kata AuwakafAy atau AuwaqfAy berasal dari bahasa Arab. Asal kata AuwaqafaAy yang berarti AumenahanAy atau AuberhentiAy atau Audiam di tempat atau tetap berdiriAy. 10 Oleh karena itu, tempat parkir disebut mauqif karena di sanalah tempat berhentinya kendaraan demikian juga padang Arafah disebut juga Mauqif di mana para jamaAoah berdiam untuk wukuf. Kata AuwaqafaAy berarti al-habs . sehingga kata Auwaqafa-yaqifu-waqfanAy sama artinya dengan Auhabasa-yahbisu-habsanAy. 11 Menurut AOO N AO OE A Artinya : Sesuatu yang ditahan karena Allah. Menurut Abdurrahman Ar-Rajhi, wakaf menurut istilah adalah : AOIuI A N I CA OIN C EAA AO CN E Ia AN IEA AI IOOA Artinya : Menahan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekal zat / benda dengan memutuskan . dalam penjagaannya atas mushrif . yang dibolehkan adanya. Dari beberapa defenisi diatas dapat diambil pengertian wakaf menurut istilah syaraAo adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya dan digunakan untuk kebaikan pada jalan Allah (Sabililla. Namun, para ahli fiqih dalam tataran pengertian wakaf yang lebih rinci saling berbeda pendapat. Perbedaan pendapat ini karena adanya perbedaan pandangan mereka tentang barang apa saja yang bisa diwakafkan, kepemilikan barang tersebut Suparman Usman. Hukum Perwakafan di Indonesia, (Jakarta: Darul Ulum Press, 1. , h. Sayyid Sabiq. Fiqih Sunnah 14, (Bandung : PT. Al-MaAoarif, 1. , h. AW Munawir. Kamus Al-Munawir. Arab Indonesia Terlengkap,(Surabaya: Pustaka Progres, 1. , h. Abdul Azis bin Abdullah bin Abd Rahman Al-Rajhi. SyrhAoUmdah Al-Fiqh, . , h. Muhammad ibn Ismail Ash-ShanAoany. Subulus Salam, (Mesir: t. , juz 3, h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 setelah diwakafkan, dan sebagainya. Adapun definisi wakaf dalam berbagai pandangan ulama madzhab dan para cendiakawan muslim adalah sebagai berikut: 15 Abu Hanifah A OEACA,A ONO EOI E uI IEo EOCAA: AEOA eEOIOAA AEIIA E N EOA Wakaf adalah menahan harta dari otoritas kepemilikan orang yang mewakafkan, dan menyedekahkan manfaat barang wakaf tersebut untuk tujuan kebaikan sehingga kepemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya. Madzhab Maliki. A OEOEiEOEA,AEOA EEIEuO ONOEEIEo IIA IIEOEA A IION EIA,A AOaA,A EInA,AEOE EN ENIA. Mazhab Maliki berpendapat bahwa wakaf itu tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan, namun wakaf tersebut mencegah melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Madzhab SyafiAoi dan Ahmad bin Hambal AEEINO ONI EAI OEONI OAO I EIAO OEAO OEIE AOA A C EAA AOCNA,A I CAOINA,A ONO IE OIuI EIA NA: AEAA A EIAA I IOO EOAA ON E N OOA,AII EOCA OONA AC NEO EA Imam SyafiAoi dan Imam Hambal berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif setelah sempurna prosedur perwakafan. Wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan. Mayoritas Ulama Mereka adalah dua murid Abu hanifah, pendapat keduanya dijadikan fatwa dikalangan madzhab hanafiyah. SyafiAoi, dan Hanbali menurut pendapat yang paling shahih, wakaf adalah menahan harta yang bisa dimanfaatkan, sementara barang tersebut masih utuh, dengan menghentikan sama sekali pengawasan terhadap barang tersebut dari orang yang mewakafkan dan lainnya, untuk pengelolaan yang diperbolehkan dan riil, atau pengelolaan revenue . barang tersebut untuk tujuan kebajikan dan Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam wa adillatuhu, cet. ke IX, terj. Abdul Hayyie Al-Kattani dkk, (Damaskus: Darul Fikr, 2. , h. 153 - 156. Ibid. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Di dalam Kompilasi Hukum Islam . ada buku ke 3 pasal 215 ayat . dikatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama Ae lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Di Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Pasal 1 ayat . dikatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebahagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariAoah. Dasar Hukum Wakaf. Sebagai dasar hukum perwakafan adalah Al qurAoan. Hadits . , dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Dalam Al qurAoan tidak ditemukan secara eksplisit dan tegas mengenai wakaf. Al qurAoan hanya menyebutkan dalam artian umum, bukan khusus menggunakan kata-kata Ayat-ayat Al qurAoan yang berkaitan dengan wakaf antara lain20: Surat Ali Imran ayat 92 A aEO UIA a AEa eI aIaEaO eE a ac aacO a eI aACaO aI acI a aacOIa aO aI a eI aACaO aI eIA a A eOs Aau a acI EEacNa a aNA Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan . ang sempurn. , sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya 21. Surat Al-Baqarah ayat 267 a AOa EaOac aN EacaOIa aIIaO E a eI aACaO aI eIA A aOEA aA e a eI aO aI acI E a e a eIa Ea au eI aIIA a AOa a AeEA a A aI aEA a aOa acI aIO eE aA a aAO AaO aN aO eEa aIO E a acI EEacNA AOA a AaO aN NaE E a eI a ea aIA a aAO aI eIN a a eI aACaOIa aOEa e a eI A Uc aAIA U Aa aIOA Pagar. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama di Indonesia, (Medan: Perdana Publishing, 2. , h. Departemen Agama RI. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, (Jakarta: Depag RI, 2. , h. Achmad Djunaidi dan Thobieb Al-Asyar. Menuju Era Wakaf Produktif, cet. Ke-4, (Jakarta: Mumtaz Publishing, 2. , h. Abdul Rahman Ghazaly dkk. Fiqh Muamalat, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2. Ibid. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah . i jalan Alla. sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji22. Dalil-dalil di atas adalah mengisyaratkan anjuran bersedekah. Sedangkan wakaf adalah salah satu bentuk dari sedekah. Seperti dalam surat Ali Imran ayat 92, yang menganjurkan umat muslim untuk berinfak/shadaqah. Imam Ahmad meriwayatkan dengan isnadnya dari Abu Ishaq bin Abdullah bin Abi Thalhah. Dia mendengar Anas bin Malik berkata. AuAbu Thalhah adalah orang Anshar yang paling banyak hartanya, dan harta yang paling dicintainya adalah kebun bairuhaAo. Maka ketika turun ayat ini (Ali Imran ayat . Abu Thalhah segera menyedekahkkan kebun BairuhaAo yang dimilikinya tersebut. Adapun dasar hukum wakaf perspektif hadis : a A a a aIA:AEac aI Ca aEA a A eI a a eO aN a O ae a a eI aA a aEacO EENA a AEaO aN aOA a A eO aE EE aNA a aAII a eICA A a eO a eE sI OaIa a a aN a eOA. AA Ca s a a Oa sA s A aIEaNa aEac aI eI aEA a A aA a ,AA )A eO EaN a (ON IEIA a eAA aEs OaA a AaOEa sA Artinya: Dari Abu Hurairahra, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda Aujika seseorang meningal dunia maka putuslah amalnya, kecuali tiga perkara : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendoakan orang tuanyaAy 23. (H. Musli. Adapun penafsiran shadaqah jariyah dalam hadits tersebut adalah: AuHadits tersebut dikemukakan dalam bab wakaf, karena shadaqah jariyah oleh para ulamaAo ditafsirkan sebagai wakaf. Ay Para ulama yang menafsirkan dan mengelompokkan shadaqah jariyah sebagai wakaf, yakni Asy-Syaukani. Sayid Sabiq. Imam Taqiyuddin. Abi Bakr. Ada hadits Nabi yang lebih tegas menggambarkan dianjurkannya ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar : Dari Ibnu Umar ra. Berkata, bahwa sahabat Umar ra memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk memohon Umar berkata: Ya Rasulullah, saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka. Tarjamah Al-QurAoan Al Karim, cet. 6, terj. Mahmud Junus, (Bandung: PT. Al-MaAoarif,1. , h. Muhammad Ibn Ismail Ash-ShanAoaniy. Subulus Salam, juz 3, . p t. ), h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 kamu tahan . tanah itu, dan kamu sedekahkan . Kemudian Umar melakukan shadaqah, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah Wakaf itu . makan dari hasilnya dengan cara baik . atau makan dengan tidak bermaksud menumpuk harta. Ay (HR. Musli. U AAEO EEN EON OEI EaNa aI eC a a A e a AO a a U aI eI A a AA aA a AO aE EE aNA a A aA a AaI a aCA a a Aa eE a aO eCA Artinya: Tak ada seorang sahabat Rasulpun yang memiliki kemampuan kecuali Di Indonesia sampai sekarang terdapat berbagai perangkat peraturan yang masih berlaku yang mengatur masalah perwakafan tanah milik. Adijani Al-Alabij mengelompokkan pada 14 peraturan seperti yang termuat dalam buku Himpunan Perundang-undangan Perwakafan tanah diterbitkan Departemen Agama sebagai . Undang-Undang Nomor Tahun 1960 tanggal 24 September 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pasal 49 ayat . memberi isyarat bahwa perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan peraturan . Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tanggal 23 Maret 1961 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Karena peraturan ini berlaku umum, maka terkena juga di dalamnya mengenai pendaftaran tanah wakaf. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1963 tanggal 19 Juni 1963 tentang Penunjukan1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah. Dikeluarkan PP Nomor 38 tahun1963 ini adalah sebagai satu realisasi dari apa yang dimaksud oleh pasal 21 ayat . UUPA yang berbunyi: Auoleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syrat-syaratnyaAy. Pasal 1 PP Nomor 38 Tahun Asy- Syaukany. Nailul Al-Authar, h. Az-Zuhaili. Fiqh Islam, h. Adijani Al-Alabi. Perwakafan Tanah di Indonesia Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 1963 selain menyebutkan bank-bank Negara dan perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian sebagai badan-badan yang dapat memiliki hak atas tanah, juga menyebutkan badan-badan keagamaan yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setela mendengar Menteri Agama, dan badan-badan sosial yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tanggal 17 Mei tentang Perwakafan Tanah Milik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tanggal 26 November 1977 tentang Tata Pendaftaran mengenai Perwakafan Tanah Milik. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tanggal 10 Januari 1978 tentang Perwakafan Tanah Milik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 12 tahun 1978 tentang Penambahan Ketentuan mengenai Biaya Pendaftaran Tanah untuk BadanBadan Hukum tertentu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun . Instruksi Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1978 tanggal 23 Januari 1978 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. Kep/D/75/78 tanggal 18 April 1978 tentang Formulir dan Pedoman Pelaksanaan Peraturan-Peraturan tentang Perwakafan. Keputusan Meteri Agama Nomor 23 Tahun 1978 tanggal 9 Agustus 1978 tentang Pendelegasian Wewenang kepala-kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi/Setingkat Indonesia memberhentikan setiap Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1979 Tanggal 19 Juni 1979 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 1978. Surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. II/5/Ed/14/1980 tanggal 15 juni 1980 tentang Pemakaian Bea Materai dengan Lampiran Surat Dirjen Pajak Nomor 5-629/PJ. 331/1980 tanggal 29 Mei 1980 yang menentukan jenis Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 formulir mana yang bebas materai, dan jenis formulir mana yang dikenakan bea materai, dan berapa besar bea materainya. Surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji No. D-II/ 5/Ed/07/1981 tanggal 17 Februari 1981 kepada Gubernur Kepada Daerah Tingkatan I di seluruh Indonesia, tentang pendaftaran perwakafan tanah milik dan permohonan keringanan atau pembebasan dari semua pembebanan biaya. Surat Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji D-/II/5/Ed/07/1981 tanggal 16 April 1981 tentang Petunjuk Pemberian Nomor pada Formulir Perwakafan Tanah Milik. Selain yang tersebut di atas ada 3 ketentuan lagi yang mengatur mengenai perwakafan di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan ijtihad para ulama. Instruksi Menteri Agama RI Nomor 15 tahun1989, dan Instruksi bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 4 Tahun 1990 mengenai Target Persertifikatan tanah wakaf pada Pelita V. 27 Pada tahun 2004 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf yang dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 200428. Pengertian Wakaf Produktif. Produktif dalam arti bahasa yaitu banyak menghasilkan. bersifat mampu berproduksi29, menurut istilah wakaf produktif yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi baik di bidang pertanian, perdagangan, perindustrian dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan wakaf yang diberikan kepada orang Ae orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Di sini, wakaf produktif diolah untuk dapat menghasilkan barang atau jasa kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan sesuai dengan tujuan Undang Ae Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf memiliki urgensi, yaitu selain untuk kepentingan ibadah mahdhah, juga menekankan perlunya pemberdayaan wakaf secara produktif untuk kepentingan social . esejahteraan uma. Pengelolaan suatu perwakafan tidak dapat dipisahkan dari peran seorang Nazhir. Hal ini Abdul Halim. Hukum Perwakafan di Indonesia, (Ciputat: Ciputat Press, 2. , h. Depag RI. Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, h. Partatnto dan Dahlan Al Barry. Kamus Ilmiah Populer, (Yogyakarta: Arkol, 1. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 disebabkan karena berkembang tidaknya harta wakaf tergantung pada seorang Nazhir. Walaupun para mujtahid tidak menjadikan Nazhir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa harus menunjuk Nazhir, di Indonesia Nazhir ditetapkan sebagai dasar pokok perwakafan. Jadi ciri utama wakaf produktif terletak pada pola manajemen dan cara pelestarian wakaf, wakaf produktif sebagian hasilnya dipergunakan untuk merawat dan melestarikan benda wakaf dan selebihnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf produktif dapat dilihat dari tujuan dari kepengurusan wakaf itu sendiri, kepengurusan yang memberikan pembinaan dan pelayanan terhadap sejumlah harta yang ditujukan untuk merealisasikan perolehan manfaat yang sebesar mungkin. Tujuan kepengurusan dapat disimpulkan sebagai Meningkatkan kelayakan produksi harta wakaf hingga mencapai target ideal untuk memberi manfaat sebesar mungkin bagi tujuan wakaf. Melindungi pokok-pokok harta wakaf dengan mengadakan pemeliharaan dan penjagaan yang baik dalam menginvestasikan harta wakaf dan mengurangi sekecil mungkin resiko investasi, sebab harta wakaf merupakan sumber dana abadi yang hasilnya disalurkan untuk berbagai tujuan kebaikan. Melakukan tugas distribusi hasil wakaf dengan baik kepada tujuan wakaf yang telah ditentukan, berdasarkan pernyataan wakif dalam akte wakaf. Sebagaimana juga dituntut untuk mengikuti perubahan social dan ekonomi yang terus berlangsung, dan mempunyai kemampuan administrasi untuk mengambil keputusan yang layak, guna mengatasi setiap perubahan situasi dan kondisi. Berpegang teguh pada syarat-syarat wakif, baik itu berkenaan dengan jenis investasi dan tujuannya maupun dengan tujuan wakaf, pengenalan objeknya dan batasan tempatnya, atau bentuk kepengurusan dan seluk beluk cara nazhir bisa menduduki posisi tersebut. Memberikan penjelasan kepada para dermawan dan mendorong mereka untuk melakukan wakaf baru, dan secara umum memberi penyuluhan dan Achmad Djunaidi. Thobieb Al-Asyhar. Menuju Wakaf Era Produktif Sebuah Upaya Progresif Untuk Kesejahteraan Umat, (Jakarta: Mitra Abadi Perss, 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 menyarankan pembentukan wakaf baru baik secara lisan maupun dengan cara memberi keteladanan. Dari pengertian wakaf produktif diatas sudah sangat jelas bahwa wakaf yang memiliki nilai keagamaan dan ekonomis sangat dibutuhkan sebagai penunjang kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, terutama dalam kehidupan sekarang ini. Analisis Kinerja Nazhir Dalam Pengembangan Wakaf Secara Produktif. Nazhir menempati posisi kunci dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, bahkan dapat dikatakan bahwa berhasil tidaknya pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sangat tergantung kemampuan Nazhir yang bersangkutan. Dalam rangka menjamin agar tanah wakaf berfungsi sesuai dengan tujuan wakaf, diperlukan manajemen . dan pengurusan yang baik. Dalam pengelolaan dan pengembagan benda wakaf secara produktif, seorang Nazhir memiliki peran dan fungsi yang sangat fundamental. Oleh karena itu, seorang Nazhir mengembangkan benda wakaf. Dengan demikian, seorang Nazhir dituntut untuk memiliki keahlian dalam berbagai bidang keilmuan, diantanya seorang Nazhir memiliki ahli dalam bidang hukum positif dan hukum Islam tentang perwakafan, ahli dalam bidang bisnis dan ekonomi syariah, serta memiliki kemampuan manajemen yang baik selain harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Kalau penulis perhatikan para Nazhir yang ada di daerah atau pedalaman masih banyak yang belum memiliki kemampuan seperti di atas, oleh karena itu para Nazhir yang ada di daerah pedalaman masih memerlukan bimbingan dan pelatihan secara berkelanjutan mengenai bidang-bidang yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan wakaf benda secara produktif. Mengenai kewajiban Nazhir dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dijelaskan pasal 42 Au Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannyaAy dan pada pasal43 dijelaskan bahwa : Pengelolaan dan Pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah. Qahaaf. Manajamen, h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Pengeolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaiman dimaksud pada ayat . dilakukan secara produktif. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada pasal . diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah. Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di jelaskan juga mengenai tugas / kewajiban Nazhir, pada buku i pasal 220 yaitu : Nazhir berkewajiban untuk mengurus dan bertanggung jawab atas kekayaan wakaf serta hasilnya, dan pelaksanaan perwakafan sesuai dengan tujuan menurut ketentuan Ae ketentuan yang diatur oleh Menteri Agama. Nazhir diwajibkan membuat laporan secara berkala atas semua hal yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam pasal . kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan tebusan kepada Majelis Ulama setempat dan Camat setempat. Tata cara pembuatan laporan seperti dimaksud dalam ayat . dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Agama. Sistem menegeman pengelolaan wakaf merupakan salah satu aspek penting dalam pengembengan wakaf agar produktif. Manegemen yang selama ini ada masih terhitung trdisional- konsummtif baik dari sisi kepemimpinanya, lenazhirannya, operasionalnya, pemanfaatan dan system control dan pertanggungjawabannya. Maka agar pemansutan harta wakaf tersebut bisa lebih bermanfaat maka manegemen yang selama ini harus dirubah dengan menegemen yang professional dan moderan dengan melihat aspek- aspek sebgai berikut: Kelembagaan Untuk mengelola benda- benda harta wakaf secara produktif, maka harus dibentuk lembaga- lembaga yang khusus mengelola wakaf dan bersifat Lembaga wakaf nasional di Indonesia yaitu badan Wakaf Indonesia (BWI) yang diberi tugas untuk mengembangkan wakaf agar bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat bersama- sama dengan nazhir. Nazhir yang menjadi pioneer tidak boleh dikuasai oleh satu orang, akan tetepi harus dibuat struktur yang baru yang lebih modern dengan nazhir yang mempunyai Pagar. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama di Indonesia, (Medan: Perdana Publishing, 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 SDM yang berkopetensi. Namun yang paling utama dalam sebuah organisasi adalah berjalannya sistem kepengurusan seperti yang berkaitan dengan pengambikalan keputusan melalui musyawarah, standar operasional lembga, standar akutansi usaha. engelolaan profi. , pertanggungjawaban, serta pengawasan kelembagaan. Pengelolaan Operasional Standar opersional pengelolaan wakaf adalah batasan atau garis kebijakan dalam mengelola wakaf agar mwnghasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak. Operasional ini merupakan penentu berhasil tidaknnya menejemen wakaf tersebut. Standar operasional Nazhir mrupakan tema pokok yang bertujukan mengelola wakaf produktif. Kehumasan (Pemasara. Kehumasan mempunyai peran penting dalam mengelola wakaf . tersebut dimsudkan untuk : Memperkuat image bahwa wakaf yang dikelola Nazhir betul- betul dapat dikembangkan dan hasilnya untuk keseajhteraan umum Menyakinkan wakif bahwa harta wakafnya akan dikelola secara baik dan menyakinkan orang yang tadinya enggan melaksanakan wakaf menjadi mau melaksanakan wakaf Memperkenalkan wakaf, bahwasanya wakaf bukan saja berorientasi pada pahala saja akan teyapi unuk mensejahterakan umat manusia khususnya yang kurang mampu. Untuk menjamin kelanggengan harta wakaf agar dapat terus membrikan pelayanan prima sesuai dengan tujuannya, diperlukan dana pemeliharaan atas biayabiaya yang telah dikeluarkan. Hal ini berlaku pada proyek penyedian jasa maupun Pembiayaan mengoptimalkan fugsi harta wakaf sebagai prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumber daya insan. Model pembiayaan baru untuk proyek wakaf produktif secara institusional : Model pembiayaan Murabahah yaitu penerapan pembiayaan murabaha pada harta proyek mengharuskan pengelola wakaf (Nazhi. mengambil fungsi Departemen Agama RI. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, (Jakarta: Pemberdayaan Wakaf, 2. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 sebagai pengusaha . yang mengendalikan proses investasi yang membeli peralatan dan material yang diperlukan melalui surat kontrak murabahah, sedangkan pembiayaan datang dari Bank Islam. Model Istisna yaitu memungkinkan pengelola harta wakaf untuk memesan pengembangan harta wakaf yang diberlukan kepada lembaga pembiayaan melalui suatu kontrak istisna. Lembaga pembiayaan atau Bank kemudian membuat kontrak dengan kontraktor untuk memenuhi pesanan pengelola harta wakaf atas nama lembaga pembiyan itu. Untuk mengelola dana wakaf harus ada sistem yang diterapkan atau standar pelaksanaan yang dibakukan agar dana yang akan dan sudah dikumpulkan dapat diberdayakan secrara maksimal. Standar tersebut terkait dengan hal-hal sebagai Memberikan peran kepada Perbankan SyariAoah : Bank SyariAoah sebagai Nazhir penerima, penyalur dan pengelola dana Bank SyariAoah sebagai Nazhir penerima dan penyalur dana wakaf. Bank SyariAoah sebagai pengelola (Fund Manage. dan wakaf. Bank SyariAoah sebagai Kustodi. Bank SyariAoah sebagai kasir Badan Wakaf Indonesia. Posisi Lembaga Keuangan SyariAoah (LKS) dalam peraturan perudangan Seseorang yang akan mewakafkan sebagaian harta atau uangnya dapat dilakukan melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagai LKS penerimaan wakaf uang (LKS-PWU) berdasarkan saran dan pertimbangan BWI. Dalam pengelolaan dan pengembagan benda wakaf secara produktif, seorang Nazhir memiliki peran dan fungsi yang sangat fundamental. Oleh karena itu, seorang Nazhir mengembangkan benda wakaf. Dengan demikian, seorang Nazhir dituntut untuk memiliki keahlian dalam berbagai bidang keilmuan, diantanya seorang Nazhir memiliki ahli dalam bidang hukum positif dan hukum Islam tentang perwakafan, ahli dalam bidang bisnis dan ekonomi syariah, serta memiliki kemampuan manajemen Depag RI. Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, (Jakarta, 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 yang baik selain harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Kalau di perhatikan para Nazhir yang ada di daerah atau pedalaman masih banyak yang belum memiliki kemampuan seperti di atas, oleh karena itu para Nazhir yang ada di daerah atau pedalaman masih memerlukan bimbingan dan pelatihan secara berkelanjutan mengenai bidang-bidang yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan wakaf benda secara produktif. Faktor - Faktor Penghambat Perkembangan Wakaf Secara Produktif. Ada beberapa faktor yang menghambat perkembangan wakaf secara produktif diantaranya sebagai berikut : Kuatnya paham lama umat Islam dalam pengelolaan wakaf, seperti adanya anggapan bahwa wakaf itu milik Allah SWT semata yang tidak boleh diubah / diganggu gugat. Atas pemahaman itu, selama ini Nazhir tidak melakukan perkembangan wakaf secara produktif. Selain itu, belum utuhnya pemahaman bahwa wakaf memliki fungsi sosial yang lebih luas dan tidak terbatas pada Ibadah madha. Kurangnya sosialisasi mengenai wakaf produktif dan juga Undang Ae Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang dilakukan oleh pihak Ae pihak yang terkait seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) kepada para Nazhir, para Nazhir mengatakan bahwa belum pernah diadakannya sosialisasi mengenai wakaf produktif dan juga adanya Undang Ae Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur tentang kewajiban Nazhir mengembangkan wakaf secara produktif. Nazhir yang belum profesional sehinggah wakaf belum dikelola dengan secara produktif. Posisi Nazhir menempati peran yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan wakaf yang ingin melestarikan manfaat wakaf. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam usaha mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf produktif sehingga lebih maksimal dalam segi kemanfaatannya, diantaranya : Perlunya digalakkan sosialisasi perwakafan berdasarkan Undang Ae Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). yang merupakan Unifikasi dari berbagai Madzhab yang ada di tanah air dengan harapan agar ada pencerahan pemahaman yang lebih luas, leluasa . terhadap perwakafan nasional sehingga hakekat tujuan wakaf Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 demi kemaslahatan umat lebih dapat diwujudkan dan dimanfaatkan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna. Adanya kerjasama antara Instansi terkait tentang proses sertifikasi tanah kerjasama ini harus dilakukan melihat hambatan-hambatan proses sertifikasi tanah wakaf tidak hanya terkait oleh satu instansi saja. Ini harus ada MOU antara Kementerian Agama dengan BPN baik di pusat dan dilaksanakan di daerah. Terkait pendanaan memang selama ini bantuan dana melalui DIPA di Kementerian Agama untuk sertifikasi masih belum cukup sehingga perlu di tambah nominalnya, juga bisa dilakukan melalui pendekatan kepada Pemerintah Daerah oleh Kementerian Agama agar Pemerintah Daerah memasukkan biaya sertifikasi tanah wakaf ke dalam RAPBD. Pembinaan dan pelatihan Nazhir wakaf . untuk pengelolaan harta wakaf supaya lebih meningkat produktifitasnya, maka memerlukan pembinaan tenaga ahli perwakafan seperti ahli hukum perwakafan dan Nazhir wakaf. Nazhir harus memenuhi syarat-syarat yang memungkinkan, agar wakaf bisa diperdayakan dan lebih luas segi pemanfaatannya. Apabila Nazhir tidak mampu melaksanakan tugas . , maka pemerintah dalam hal ini BWI wajib menggantinya dengan tetap menjelaskan alasan-alasannya. Badan Wakaf Indonesia di berikan tugas mengembangkan wakaf secara produktif dengan membina Nazhir wakaf . engelola waka. secara nasional, sehingga wakaf dapat berfungsi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam pasal 47 ayat 2 disebutkan bahwa Badan Wakaf Indonesia bersifat independent, dan pemerintah sebagai fasilitator. Tugas utama badan ini adalah memberdayaan wakaf melalui fungsi pembinaan, baik wakaf benda bergerak maupun benda yang bergerak yang ada di Indonesia sehingga dapat memberdayakan ekonomi umat. Adapun tugas BWI di atur pada pasal 49 ayat 1 Undang Ae Undang Nomor 41 tahun 2004 yaitu : Melakukan Nazhir mengembangkan harta wakaf. Depag RI. Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia, (Jakarta : Direktorat Pemberdayaan Wakaf Dirjen Bimas Islam, 2. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta wakaf berskala nasional dan internasional. Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Memberhentikan dan mengganti Nazhir. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, dan Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan. Disamping memiliki tugas-tugas konstitusional. BWI harus menggarap wilayah Merumuskan kembali fikh Wakaf baru diIndonesia, agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa kehilangan wataknya sebagai lembaga Islam yang kekal. Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat. Menyusun dan mengusulan kepada pemerintah regulasi bidang Wakaf kepada pemerintah. Penutup. Undang Ae Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf memiliki urgensi, yaitu selain untuk kepentingan ibadah mahdhah, juga menekankan perlunya pemberdayaan wakaf secara produktif untuk kepentingan social . esejahteraan uma. Pengelolaan suatu perwakafan tidak dapat dipisahkan dari peran seorang Nazhir. Hal ini disebabkan karena berkembang tidaknya harta wakaf tergantung pada seorang Nazhir. ciri utama wakaf produktif terletak pada pola manajemen dan cara pelestarian wakaf, wakaf produktif sebagian hasilnya dipergunakan untuk merawat dan melestarikan benda wakaf dan selebihnya untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf produktif dapat dilihat dari tujuan dari kepengurusan wakaf itu sendiri, kepengurusan yang memberikan pembinaan dan pelayanan terhadap sejumlah harta yang ditujukan untuk merealisasikan perolehan manfaat yang sebesar Depag RI. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, (Jakarta : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2. , h. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 Dalam pengelolaan dan pengembagan benda wakaf secara produktif, seorang Nazhir memiliki peran dan fungsi yang sangat fundamental. Oleh karena itu, seorang Nazhir mengembangkan benda wakaf. Dengan demikian, seorang Nazhir dituntut untuk memiliki keahlian dalam berbagai bidang keilmuan, diantanya seorang Nazhir memiliki ahli dalam bidang hukum positif dan hukum Islam tentang perwakafan, ahli dalam bidang bisnis dan ekonomi syariah, serta memiliki kemampuan manajemen yang baik selain harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Untuk menjamin kelanggengan harta wakaf agar dapat terus membrikan pelayanan prima sesuai dengan tujuannya, diperlukan dana pemeliharaan atas biayabiaya yang telah dikeluarkan. Hal ini berlaku pada proyek penyedian jasa maupun Pembiayaan mengoptimalkan fugsi harta wakaf sebagai prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumber daya insan. Model pembiayaan baru untuk proyek wakaf produktif secara institusional : Model pembiayaan Murabahah yaitu penerapan pembiayaan murabaha pada harta proyek mengharuskan pengelola wakaf (Nazhi. mengambil fungsi sebagai pengusaha . yang mengendalikan proses investasi yang membeli peralatan dan material yang diperlukan melalui surat kontrak murabahah, sedangkan pembiayaan datang dari Bank Islam. Model Istisna yaitu memungkinkan pengelola harta wakaf untuk memesan pengembangan harta wakaf yang diberlukan kepada lembaga pembiayaan melalui suatu kontrak istisna. Lembaga pembiayaan atau Bank kemudian membuat kontrak dengan kontraktor untuk memenuhi pesanan pengelola harta wakaf atas nama lembaga pembiyan itu. Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam usaha mengatasi masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan wakaf produktif sehingga lebih maksimal dalam segi kemanfaatannya, diantaranya : Perlunya digalakkan sosialisasi perwakafan berdasarkan Undang Ae Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adanya kerjasama antara Instansi terkait tentang proses sertifikasi tanah wakaf . dan juga Pembinaan dan pelatihan Nazhir wakaf . pengelolaan harta wakaf supaya lebih meningkat produktifitasnya, maka memerlukan pembinaan tenaga ahli perwakafan seperti ahli hukum perwakafan dan Nazhir wakaf. Jurnal Islamic Circle Vol. 1 No. 1 Juni 2020 E-ISSN : 2722-3493 P-ISSN : 2722-3507 DAFTAR PUSTAKA